Tag: Arif Budiman

  • Video: Magnet Investasi di Sumut, Sanggup Akselerasi Ekonomi Daerah?

    Video: Magnet Investasi di Sumut, Sanggup Akselerasi Ekonomi Daerah?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei di Sumatra Utara terus menunjukkan progres signifikan dalam mendukung agenda hilirisasi nasional. Direktur Utama PT Kawasan Industri Nusantara KEK Sei Mangkei Arif Budiman menjelaskan bahwa daya tarik utama kawasan ini terletak pada posisinya di sentra perkebunan kelapa sawit dan karet, ditopang dengan berbagai insentif seperti tax allowance hingga kemudahan perizinan bagi investor.

    Selain mendorong pertumbuhan industri primer, kehadiran KEK Sei Mangkei juga memberikan dorongan nyata bagi ekonomi lokal. Hingga akhir 2025, kawasan ini diperkirakan menyerap sekitar 8.678 tenaga kerja, yang turut menghidupkan sektor UMKM di sekitar kawasan. Arif menegaskan, proyek strategis nasional ini tidak hanya memperkuat rantai pasok hilir sawit dan karet, tetapi juga berpotensi menjadi motor penggerak pemerataan ekonomi di wilayah Sumatra Utara dan sekitarnya.

    Saksikan dialog Sarah Ariantie bersama Direktur Utama PT Kawasan Industri Nusantara KEK Sei Mangkei Arif Budiman di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Kamis (23/10/2025).

  • Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Pekerja Lokal di KEK Sei Mangkei

    Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Pekerja Lokal di KEK Sei Mangkei

    Bisnis.com, SIMALUNGUN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT Kawasan Industri Nusantara (Kinra) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, dalam pengutamaan penerimaan pekerja lokal. Gubernur Sumut Bobby Nasution optimis kerja sama ini mampu menyerap 13.000 tenaga kerja dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026.

    Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution saat Kunjungan Kerja sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Pengelolaan Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei, dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Rentan, di KEK Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Kamis (9/10/2025).

    Dalam sambutannya, Bobby Nasution menyampaikan, berdasarkan data yang ada, sejak berdiri tahun 2012 silam, keberadaan KEK Sei Mangkei telah menampung sekitar 13.000 tenaga kerja. Angka itu diperkirakan akan terus bertambah dua kali lipat dalam 15 bulan ke depan, terhitung mulai triwulan tiga 2025 hingga sepanjang 2026 mendatang.

    “Berarti dalam dua tahun ini akan ada penambahan pekerja yang jumlahnya sama dengan kurun waktu 13 tahun. Dari data yang saya terima, jumlah angkatan kerja kita di Sumatera Utara ada 8,11 Juta, dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 409 ribu. Jadi kalau sekarang ini ada 3 ribu (penerimaan), tahun depan ada 10 ribu, maka dalam dua tahun ada 13 ribu tenaga kerja yang terserap di KEK Sei Mangkei,” ujar Bobby, didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Yuliani Siregar.

    Karena itu, Bobby menyampaikan komitmen kepada PT Kinra selaku perusahaan pengelola KEK Sei Mangkei, bahwa Pemprov Sumut akan mendukung dan membantu apa yang dibutuhkan, sesuai kewenangan di Pemerintah Provinsi. Termasuk dukungan tempat tinggal bagi pekerja yang berasal dari luar Kabupaten Simalungun, atau yang jaraknya jauh dari kawasan tersebut.

    “Misalnya untuk tenaga kerja di Sei Mangkei, industri apa saja yang sudah ada dan apa saja yang akan masuk. Karena kita punya Balai Latihan Kerja yang bisa mempersiapkan tenaga kerja, dan prioritasnya untuk masuk ke sini,” jelas Bobby.

    Selain itu, Bobby juga menegaskan bahwa Pemprov Sumut memberikan bantuan jaminan ketenagakerjaan kepada seribuan pekerja rentan untuk Kota Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun dan Batubara. Fokusnya adalah mereka yang bekerja di perkebunan sawit, namun belum terlindungi jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    “Jadi ini yang tidak ter-cover (JKK, JKM) kita bayarkan. Karena mungkin gajinya tidak tinggi dan risikonya tinggi juga,” sebut Bobby, yang juga mempertanyakan standar gaji karyawan perusahaan di KEK Sei Mangkei telah sesuai standar upah minimum regional/provinsi/kabupaten (UMR/UMP/UMK).

    Sementara itu, Direktur PT Kinra Arif Budiman mengapresiasi komitmen Gubernur Bobby Nasution, dalam mendukung pengembangan KEK Sei Mangkei, terutama terkait penyediaan tenaga kerja dalam provinsi. Dengan demikian, proses rekrutmen akan sangat terbantu dengan adanya dukungan tersebut.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Batubara Baharuddin Siagian, Wakil Bupati Simalungun Benny Sinaga, Wakil Bupati Madina Atikah Utammi Nasution, Kepala Administrator KEK Sei Mangkei Elfi Haris. Hadir juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap, Kepala Bapelitbang Diki Anugerah Panjaitan, dan pejabat lainnya.

  • Nyaris Bikin Indonesia Gelap, KPU Cabut Keputusan karena Takut ‘Di-Nepalkan’?

    Nyaris Bikin Indonesia Gelap, KPU Cabut Keputusan karena Takut ‘Di-Nepalkan’?

    Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes.*

    Hampir saja kedamaian Indonesia yang baru pulih dari Tragedi Agustus berdarah kelabu bulan lalu kembali terkoyak akibat ulah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Hal ini dipicu oleh Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 tentang “Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan”.

    Sebuah keputusan yang terkesan irasional, bahkan dalam bahasa Gen Z, “tidak masuk nurul.”

    Bagaimana tidak? Keputusan yang ditandatangani sepihak oleh pimpinan KPU pada 21 Agustus 2025 lalu tanpa konsultasi dengan DPR, khususnya Komisi II sebagai pengawasnya, langsung memicu kegaduhan publik.

    Tak sedikit warganet di media sosial bahkan melontarkan seruan agar KPU “di-Nepalkan”, meskipun, syukurlah, hal itu tidak benar-benar terjadi.

    Bisa dibayangkan, kedamaian yang dengan susah payah diraih bisa hilang begitu saja karena ulah KPU.

    Untungnya, pada Selasa, 16 September 2025, KPU buru-buru menggelar konferensi pers untuk mencabut keputusan kontroversial tersebut.

    Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua KPU Muh Affifuddin bersama Agust Melaz, Abdul Kholiq, dan jajaran komisioner lainnya.

    Meski patut diapresiasi karena mau mendengar desakan publik, muncul pertanyaan: apakah pencabutan ini cukup untuk dianggap selesai?

    Tak heran bila kini muncul desakan agar seluruh pimpinan dan komisioner KPU mengundurkan diri.

    Sebab, keputusan No. 731 Tahun 2025 jelas merupakan hasil kolektif-kolegial, bukan keputusan pribadi.

    Jadi, bukan hanya Muh Affifuddin yang harus bertanggung jawab, tetapi seluruh jajaran KPU, karena mereka bersama-sama gagal menjaga integritas lembaga.

    Baca Juga:

    Erick Thohir Resmi Dilantik Jadi Menpora, Status Ketua PSSI Jadi Sorotan

    Mengapa keputusan itu sangat kontroversial? Karena salah satu tujuannya tampak jelas: menutup akses publik terhadap dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

    Namun, akibatnya justru lebih fatal: seluruh 16 dokumen persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden ikut ditutup, termasuk LHKPN, surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945, hingga keterangan bebas dari keterlibatan G30S/PKI.

    KPU beralasan ada konsekuensi bahaya bila dokumen-dokumen tersebut dibuka untuk publik, termasuk soal ijazah.

    Namun alasan ini tidak masuk akal, bahkan mencerminkan keberpihakan kepada oknum pejabat yang enggan transparan.

    Ironisnya, KPU berdalih sesuai PKPU No. 15 Tahun 2014 dan PKPU No. 22 Tahun 2018, padahal jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang kedudukannya lebih tinggi.

    Sebelum pencabutan keputusan itu, saya sempat membahas masalah ini dalam program Dialog Kompas Petang, Senin, 15 September 2025, bersama mantan Ketua KPU Arif Budiman (2017–2022) dan pengacara Jokowi Rivai Kusumanegara, dipandu oleh Audrey Candra.

    Dalam diskusi tersebut tampak jelas siapa yang berpihak pada transparansi dan siapa yang justru ingin menutupinya.

    Fakta akhirnya terkonfirmasi dengan dibatalkannya keputusan KPU tersebut.

    Kesimpulannya, meski Keputusan KPU No. 731 Tahun 2025 telah resmi dicabut, perjuangan menjaga demokrasi belum selesai.

    Masyarakat harus terus mengawasi KPU dan lembaga-lembaga negara lainnya.

    Setiap celah regulasi yang berpotensi melemahkan transparansi wajib dicurigai.

    Musuh demokrasi sering menyelinap dari dalam, lewat aturan-aturan yang menutup akses publik.

    Intinya, meski Presiden Prabowo Subianto baru saja melakukan reshuffle kabinet, rakyat tidak boleh lengah.

    Kita harus tetap konsisten dalam gerakan menegakkan demokrasi dan supremasi hukum, termasuk melalui seruan #AdiliJkW dan #MakzulkanFufufafa.

    *) Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, dan OCB Independen

    Jakarta, Rabu 17 September 2025

  • Pupuk Palsu Beredar di Jateng, Terbongkar Pabriknya Ada di Boyolali

    Pupuk Palsu Beredar di Jateng, Terbongkar Pabriknya Ada di Boyolali

     

    Liputan6.com, Semarang – Sebuah pabrik pupuk palsu yang sudah beroperasi di Kabupaten Boyolali berhasil dibongkar aparat Polda Jateng.

    Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Arif Budiman di Semarang, Kamis (11/7/2025) kemarin mengatakan, pabrik pupuk palsu tersebut memiliki kapasitas produksi 260 hingga 400 ton per bulan.

    Arif juga mengatakan, peredaran pupuk yang kandungannya tidak sesuai dengan komposisi yang tertera dalam kemasannya itu bermula dari aduan petani tentang adanya pupuk yang diduga palsu.

    “Penyidik kemudian menelusuri asal pupuk yang diketahui tersimpan dalam sebuah gudang di Kabupaten Karanganyar,” katanya.

    Dari gudang tersebut, penyidik mendapati pabrik yang memproduksi di wilayah Kabupaten Boyolali.

    Ia menuturkan terdapat tujuh jenis pupuk produksi CV Sayap ECP yang diperiksa di Laboratorium Standar Instrumen Pertanian Jawa Tengah

    “Dari hasil pengecekan laboratorium diketahui kandungan di dalam pupuk yang diproduksi tersebut tidak sesuai dengan komposisi di kemasannya,” katanya.

    Dirinya mencontohkan salah satu merk Enviro dengan kandungan Nitrogen, Fosfor, dan Kalium yang seluruhnya di bawah 1 persen. Padahal, katanya, komposisi yang tertera di label kemasan seluruhnya di atas 10 persen.

    Dalam pengungkapan pabrik pupuk palsu anorganik itu, polisi telah menetapkan TS, Direktur CV Sayap ECP, sebagai tersangka.

    Arif menyebut CV Sayap ECP sebenarnya memiliki perizinan lengkap serta mengantongi SNI, dan produk pupuk palsu tersebut, sudah beredar di berbagai wilayah di Jawa Tengah.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

  • Juragan Gula Oplosan di Banyumas Ditangkap, Punya 3 Gudang Tanpa SNI
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        10 Juli 2025

    Juragan Gula Oplosan di Banyumas Ditangkap, Punya 3 Gudang Tanpa SNI Regional 10 Juli 2025

    Juragan Gula Oplosan di Banyumas Ditangkap, Punya 3 Gudang Tanpa SNI
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Pria berinisial MS, juragan
    gula oplosan
    tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Kabupaten
    Banyumas
    , Jawa Tengah ditangkap polisi.
    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Arif Budiman, mengatakan bahwa MS merupakan pemilik gudang sekaligus pengedar gula oplosan.
    “Tersangka dalam kasus ini satu, MS,” kata Arif di Kantor Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kamis (10/7/2025).
    Juragan gula oplosan itu mempunyai tiga gudang yang menjadi suplai utama untuk mengedarkan gula tanpa standar SNI tersebut.
    “Tiga gudang itu berada di Banyumas,” ungkapnya.
    Modus operandi pelaku, mengganti karung kemasan gula kristal rafinasi angels menjadi gula kristal putih kemasan Raja Gula.
    Selain itu, terdapat juga praktik pencampuran lima sak gula kristal rafinasi angels kemasan kilogram dengan tiga sak gula kristal rafinasi kemasan SUJ/Andalan 50 kilogram menjadi delapan sak gula kristal putih kemasan Raja Gula 50 kilogram.
    “Modusnya mengganti kemasan gula kristal putih reject pabrik, gula putih kondisi rusak atau basah menggunakan kemasan gula kristal putih Raja Gula bekas,” sambungnya.
    MS kini dijerat dengan Pasal 113 jo pasal 57 ayat (2) UU RI no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan/atau pasal 9 ayat (1) huruf a UU RI no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
    MS terancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pecel Ndeso dan Alam Terasering Karst Jadi Daya Tarik Srikeminut

    Pecel Ndeso dan Alam Terasering Karst Jadi Daya Tarik Srikeminut

    Bantul, Beritasatu.com — Pernah membayangkan bagaimana rasanya makan di tengah hamparan sawah perbukitan terasering? Sensasi itu bisa Anda nikmati di kawasan wisata Srikeminut, Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Salah satu daya tarik utama kawasan ini adalah menyantap kuliner tradisional pecel ndeso sambil bersantai menikmati panorama alam yang dikelilingi megahnya perbukitan karst, bukan deretan gedung beton.

    Nuansa hijau yang menyelimuti bebatuan karst tak hanya menjadi lanskap cantik, tetapi juga menjadi habitat subur bagi kehidupan di sekitarnya. Area pertanian terasering menjadi ikon desa ini, sekaligus spot favorit untuk berswafoto dan bersantai melepas penat setelah beraktivitas seharian.

    Namun, ada kenikmatan khas lain yang tersembunyi di balik indahnya lanskap Sriharjo, yaitu menyantap pecel ndeso di gubuk-gubuk petani yang tersedia di areal perbukitan. Sajian ini menjadi primadona bagi pengunjung yang ingin merasakan makan ala pedesaan, ditemani semilir angin dan hamparan sawah yang menawan.

    Tiara Dian Pratama, seorang mahasiswa dari Yogyakarta, sengaja datang bersama teman-temannya untuk mencicipi pecel ndeso sambil bercengkrama.

    “Ini makanan tradisional, enak, murah, sambil menikmati pemandangan alam. Selain lezat, harganya juga terjangkau,” ungkap Tiara.

    Hal senada disampaikan Zaidan Hakim, pengunjung asal Blitar, Jawa Timur. Ia merasa kembali segar setelah menikmati udara segar di Srikeminut.

    “Menyegarkan sekali di sini. Rasanya setelah banyak kepenatan, stres, dan pikiran karena skripsi, melihat suasana di sini bikin fresh lagi,” ujarnya.

    Secara cita rasa, pecel ndeso ini memang berbeda. Rahasianya ada pada bumbu khas dan tambahan bunga turi rebus. Kelezatan racikan menu sehat ini berpadu sempurna dengan keasrian alam sekitarnya, menciptakan pengalaman kuliner yang tak terlupakan.

    “Makanan khas desa ini ya pecel ndeso. Kami coba sajikan sebagai menu utama dan ternyata disukai banyak pengunjung. Apalagi mereka bebas bersantai di sini,” jelas Arif Budiman, pemilik warung pecel.

    Sejak pertama kali dibuka, kawasan wisata Srikeminut ramai diperbincangkan, terutama oleh kalangan anak muda. Mereka datang bukan hanya untuk mencicipi pecel ndeso, tetapi juga untuk bersantai dan menikmati alam terbuka yang jauh dari hiruk-pikuk kota.

    Tak hanya itu, di kawasan ini pengunjung juga bisa belajar di area Techno Eco Park, yaitu sistem pertanian modern yang ramah lingkungan.

  • Alasan Gubernur Jateng Kumpulkan 7.810 Kades di Semarang: Taat Aturan Tanpa Korupsi

    Alasan Gubernur Jateng Kumpulkan 7.810 Kades di Semarang: Taat Aturan Tanpa Korupsi

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – 7.810 Kepala Desa di Jawa Tengah dikumpulkan di GOR Indoor Kompleks Stadion Jatidiri Semarang untuk mengikuti Sekolah Antikorupsi, Selasa (29/4/2025). 

    Ini sesuai instruksi Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

    Sekolah Antikorupsi ini bertagline “Ngopeni Nglakoni Desa Tanpo Korupsi”.

    Gubernur Ahmad Luthfi mengatakan, ini penting bagi orang nomor satu di desa. 

    Sebagai pemimpin suatu desa, mereka wajib mengetahui aturan-aturan pokok, sehingga tidak melanggar ketentuan sebagaimana perundang-undangan.

    Seluruh Kades diberi pembekalan pembangunan, sehingga anggaran yang dimiliki bisa digunakan tepat sasaran dan tidak melanggar aturan.

    “Kami kumpulkan Kades sebagai upaya preventif dan preemtif terkait tindak pidana korupsi,” kata Gubernur Ahmad Luthfi, Selasa (29/4/2025).

    Sebagai pembicara kunci (keynote speaker) pada acara yang diinisiasi Gubernur Jateng itu adalah Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

    Narasumber lainnya adalah Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng Tri Handoyo, dan Jaksa Fungsional Kejati Jateng Sugeng.

    Sementara itu, moderator adalah Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida.

    “Para narasumber memberikan pembekalan kepada para Kades dalam pembangunan yang taat aturan,” tandasnya.

    Ahmad Luthfi menekankan, pembangunan di desa di Jawa Tengah ke depannya diharapkan bisa semakin maksimal, mengingat desa bisa menjadi pusat perekonomian.

    Terlebih, banyak potensi yang bisa dikembangkan di masing-masing daerah. (*)

  • Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa soal Kasus Korupsi Gas, KPK Dalami Holding Migas – Halaman all

    Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa soal Kasus Korupsi Gas, KPK Dalami Holding Migas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/3/2025) lalu, sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Adapun, pemeriksaan itu terkait dengan jabatan Nicke selaku Direktur SDM PT Pertamina pada November 2017.

    Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pembentukan holding minyak dan gas (Migas) Pertamina dengan PGN.

    “Didalami terkait dengan holding minyak dan gas (Holdingisasi Pertamina dan PGN),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangannya, Selasa (18/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK tengah mendalami akuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN terhadap PT IAE.

    Oleh karena itu, penyidik mendalami dan memeriksa petinggi Pertamina saat rencana akuisisi itu dibuat.

    “Kami sedang dalami urgensinya PGN yang akuisisi IAE. PGN dan Pertamina berkaitan,” kata Asep saat dihubungi, Selasa.

    Sebelumnya, KPK telah memanggil Nicke pada Senin (10/3/2025), tetapi ia mangkir dari pemanggilan.

    Selain Nicke, KPK juga memanggil Wakil Direktur PT Pertamina (Persero) Wiko Migantoro sebagai saksi dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021. 

    Eks Direktur Gas PT Pertamina periode 2014-2017, yakni Yenni Andayani, juga turut dipanggil.

    Selain tiga eks dirut tersebut, penyidik KPK turut memanggil Arif Budiman, Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014–2017; Nusantara Suyono, Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016–April 2018; dan Desima A. Siahaan, Direktur PT PGN.

    KPK Tetapkan 2 Tersangka

    Dalam kasus yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka.

    Dua tersangka tersebut adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 dan Iswan Ibrahhim Direktur Utama PT Isar Gas tahun 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE, tahun 2006–22 Januari 2024.

    KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri. 

    Adapun, keduanya ditetapkan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda. 

    Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

    Dalam mengusut kasus ini, KPK diketahui telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. 

    AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. 

    Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita barang bukti elektronik hingga sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas. 

    Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

    Lokasi yang digeledah yaitu: Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

    Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka.

    “Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank,” katanya.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    “Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex.

    Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

    Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh BPK, yang kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian) (Kompas.com)

  • Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus PGN (PGAS)

    Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus PGN (PGAS)

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati enggan berkomentar soal pemeriksaanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (17/3/2025). 

    Nicke diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Dia diperiksa sekitar enam jam lamanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Kendati dikelilingi wartawan yang telah menunggu pernyataan darinya, Nicke tetap enggan menjawab pertanyaan yang disampaikan kepada dirinya. 

    Direktur Utama (Dirut) Pertamina 2018-2024 itu memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama pekan lalu, Senin (10/3/2025).  

    “Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025). 

    Pada panggilan pekan lalu, pemanggilan Nicke oleh penyiidk diketahui dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur SDM Pertamina. 

    Pada saat itu, KPK turut memanggil beberapa saksi lain seperti mantan Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman, mantan Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono, mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur PGN Desima Siahaan serta mantan Direktur Utama Pertagas yang kini menjabat Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro. 

    Dari enam saksi yang dipanggil pekan lalu, hanya tiga yang hadir yaitu Yenni Andayani, Desima A Siahaan serta Wiko Migantoro. Ketiganya diperiksa berkaitan dengan pembentukan holding migas.

    Lembaga antirasuah menyebut pembentukan holding migas itu pada 2018 lalu berkaitan dengan perjanjian jual beli gas yang dilakukan perseroan. 

    “Untuk saksi yang hadir, penyidik mendalami tentang pembentukan Holding Migas dan kaitannya dengan Perjanjian Jual Beli Gas,” kata Tessa, pada keterangan terpisah. 

    Sebagaimana diketahui, Pertamina merupakan pemegang saham mayoritas di PGN sejak 11 Maret 2018. Kepemilikan sahamnya kini mencapai 56,96%. Hal itu sejalan dengan program pemerintah membentuk Holding BUMN Migas. 

    Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Menteri BUMN Rini Soemarno saat itu menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PGN kepada Pertamina.

    Hal itu yang menjadi alasan KPK memanggil sejumlah petinggi Pertamina maupun anak usahanya di kasus PGN belakangan ini. Sebelum Nicke Widyawati, sudah ada dua mantan direktur utama Pertamina yang diperiksa yaitu Elia Massa Manik serta Dwi Soetjipto.

    KPK juga pernah memeriksan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk mendalami hal yang sama. 

    Adapun KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara pada perjanjian jual beli gas antara BUMN dengan kode emiten PGAS itu dan PT IAE. Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya serta Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim. 

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

  • Alasan KPK Intens Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus PGN

    Alasan KPK Intens Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Kasus PGN

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (17/3/2025).

    Nicke diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Nicke sebelumnya dipanggil untuk diperiksa pada pekan lalu, Senin (10/3/2025). Namun, dia berhalangan hadir sehingga pemeriksaannya dijadwalkan kembali. Kini, penyidik KPK memeriksanya dalam kapasitas sebagai saksi. 

    “Betul hari ini Senin, tanggal 17 Maret 2025 Sdr. Nicke Widyawati telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Kehadiran yang bersangkutan dalam rangka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi penyidikan perkara tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (17/3/2025). 

    Pada panggilan pekan lalu, pemanggilan Nicke oleh penyiidk diketahui dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur SDM Pertamina. 

    Pada saat itu, KPK turut memanggil beberapa saksi lain seperti mantan Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman, mantan Direktur Keuangan PGN Nusantara Suyono, mantan Direktur Gas Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur PGN Desima Siahaan serta mantan Direktur Utama Pertagas yang kini menjabat Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro. 

    Dari enam saksi yang dipanggil pekan lalu, hanya tiga yang hadir yaitu Yenni Andayani, Desima A Siahaan serta Wiko Migantoro. Ketiganya diperiksa berkaitan dengan pembentukan holding migas.

    Lembaga antirasuah menyebut pembentukan holding migas itu pada 2018 lalu berkaitan dengan perjanjian jual beli gas yang dilakukan perseroan. 

    “Untuk saksi yang hadir, penyidik mendalami tentang pembentukan Holding Migas dan kaitannya dengan Perjanjian Jual Beli Gas,” kata Tessa, pada keterangan terpisah. 

    Struktur Saham PGN

    Sebagaimana diketahui, Pertamina merupakan pemegang saham mayoritas di PGN sejak 11 Maret 2018. Kepemilikan sahamnya kini mencapai 56,96%. Hal itu sejalan dengan program pemerintah membentuk Holding BUMN Migas. 

    Dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Menteri BUMN Rini Soemarno saat itu menandatangani akta pengalihan saham seri B milik Negara sebesar 56,96% di PGN kepada Pertamina.

    Hal itu yang menjadi alasan KPK memanggil sejumlah petinggi Pertamina maupun anak usahanya di kasus PGN belakangan ini. Sebelum Nicke Widyawati, sudah ada dua mantan direktur utama Pertamina yang diperiksa yaitu Elia Massa Manik serta Dwi Soetjipto.

    KPK juga pernah memeriksan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk mendalami hal yang sama. 

    Adapun KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara pada perjanjian jual beli gas antara BUMN dengan kode emiten PGAS itu dan PT IAE. Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya serta Komisaris PT IAE sekaligus Direktur Utama PT Isargas Iswan Ibrahim. 

    Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.79/DIK.00/01/05/2024 dan No.80/DIK.00/01/05/2024 pada tanggal 17 Mei 2024.  

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dugaan kerugian negara itu berawal dari kegiatan jual-beli gas PGN sebagaimana hasil audit tujuan tertentu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).