Tag: Ariel NOAH

  • Mudik ke Bandung, Ariel NOAH Naik Italjet Dragster 200, Harganya Selangit

    Mudik ke Bandung, Ariel NOAH Naik Italjet Dragster 200, Harganya Selangit

    GELORA.CO – Penyanyi Nazril Irham atau dikenal Ariel NOAH membagikan momen seru perjalanan mudik ke kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat, naik motor sendirian.

    “Mudik ready! Pada mudik ke mana nih tahun ini? Hati-hati di jalan semuanya, selamat sampai tujuan!” demikian tulis akun Instagram @arielnoah, dikutip Sabtu (29/3/2025).

    Pria 43 tahun itu kedapatan mengendarai skuter matik Italjet Dragster 200 yang punya banderol ‘selangit’.

    Melalui kolom komentar unggahan, Ariel membenarkan, motor listrik yang dipakainya itu merupakan Italjet Dragster 200 buatan Italia yang dibalut warna standar kuning dan silver.

    Italjet Dragster 200 memiliki panjang 1.890 mm, lebar 750 mm, tinggi tempat duduk 770 mm, jarak sumbu roda 1.350 mm dan bobot kosong 124 kg. Kapasitas tangkinya sembilan liter.

    Dibekali mesin DOHC berkapasitas 180,7cc dengan silinder tunggal dan pendingin cairan, motor ini mampu menghasilkan tenaga 19,8 dk dan torsi 17 Nm.

    Dahulu, Italjet Dragster dijual di Indonesia melalui importir umum Utomocorp. Namun, kini kendaraan ini dipasarkan melalui PT Cuprum Performance Indonesia (CPI).

    Bicara harga, berkisar Rp 155-175 jutaan dengan status on the road Jakarta. (*)

  • Ariel Pilih Naik Sepeda Motor Mudik ke Kampung Halamannya

    Ariel Pilih Naik Sepeda Motor Mudik ke Kampung Halamannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Nazril Irham atau yang akrab disapa Ariel memilih menggunakan transportasi motor untuk mudik ke kampung halamannya meski punya segalanya. Ariel memilih motor skuter sporty bermerek Italjet Dragster 200 yang bermesin 200 cc sebagai tunggangannya untuk mudik ke Bandung.

    “Mudik ready! Pada mudik ke mana nih tahun ini?,” tanya Ariel sambal membagikan foto dirinya tengah berada di atas sepeda motor yang ditungganginya dikutip Beritasatu.com, Sabtu (29/3/2025). 

    Seperti layaknya orang mudik, vokalis grup band Noah itu juga terlihat menggendong sebuah tas ransel besar di pundaknya dan satu tas lagi ditaruhnya di bagian depan motornya.

    “Hati-hati di jalan semuanya, selamat sampai tujuan,” tandas Ariel yang mudik ke Bandung.

    Ariel mudik mengendarai sepeda motor berdesain agresif dan sporty yang terinspirasi dari superbike. Hal ini membuat sejumlah netizen pun ikut berkomentar terkait aksi mudik sang vokalis.

  • Sepeda Motor Ariel Noah untuk Mudik Lebaran 2025, Spesifikasi dan Harga Motor Sultan – Halaman all

    Sepeda Motor Ariel Noah untuk Mudik Lebaran 2025, Spesifikasi dan Harga Motor Sultan – Halaman all

    Sepeda Motor Ariel Noah untuk Mudik Lebaran 2025: Spesifikasi dan Harga Motor Sultan

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Sepeda motor Ariel Noah untuk Mudik Lebaran 2025. Ariel Noah mengendarai Italjet Dragster yang merupakan sepeda motor matik dengan spesifikasi dan harga motor sultan.

    Ariel Noah, vokalis yang dikenal dengan gaya hidup sederhana namun penuh gaya, kembali mencuri perhatian. 

    Kali ini, dia memilih sepeda motor sebagai kendaraan untuk mudik Lebaran 2025.

    Tidak hanya tampil stylish, motor yang digunakan Ariel juga memiliki spesifikasi yang mengagumkan.

    Penasaran dengan keunggulan motor yang dipilihnya dan berapa harganya? 

    ITALJET DRAGSTER – Sepeda motor Ariel Noah untuk Mudik Lebaran 2025. Ariel Noah mengendarai Italijet Dragster yang merupakan sepeda motor matik dengan spesifikasi keren dan harga yang bikin terkesan. (INTERNET)

    Spesifikasi dan Harga Motor Sultan

    Italjet Dragster adalah skuter premium bermesin 200 cc yang diproduksi oleh merek Italia. 

    Motor ini memiliki desain sporty dan agresif. 

    Spesifikasi dan Harga Italjet Dragster 

    Italjet Dragster pernah menjadi ikon otomotif Indonesia di awal 2000-an. Pada tahun 2021, Italjet kembali memperperkenalkan Dragster 200 sebagai urban superbike. 

    Pada 2025 Italijet Dragster mengeluarkan dua seater Scooter.

    Ada dua varian di Indonesia.

    Italjet Dragster digerakkan oleh mesin 200 cc dengan transmisi Variabel Kecepatan.

    Italjet Dragster memiliki tinggi jok 770 mm dengan bobot 112 kg.

    Rem depan menggunakan Disc, sedangkan di belakang Disc pesaing terdekat Italijet Dragster adalah Maxsym 400i

    Spesifikasi Utama

    Kapasitas

    200 cc

    Tenaga Maksimal

    20 hp

    Opsi Start 

    Electric

    Kategori

    Scooter

    Rem Depan

    Disc

    Harga Italjet Dragster

    Italjet Dragster 2024 varian standar dibanderol Rp 137 jutaan 

    Italjet Dragster 2024 varian Limited Edition dibanderol Rp 145 jutaan 

    Italjet Dragster 200cc Limited Edition Sepeda Motor [OTR Jabodetabek] dibanderol Rp155.000.000 

    Italjet Dragster 200cc Ariel Version Sepeda Motor [OTR Luar Jabodetabek] dibanderol Rp178.000.000 

    Ariel Noah memposting foto dan video

    Ariel Noah melakukan ritual mudik di Lebaran 2025.

    Musisi kawakan itu memposting foto mudik di akun media sosial Instagram miliknya.

    “Mudik ready! Pada mudik ke mana nih Tahun ini? Hati-hati di jalan semuanya, selamat sampai tujuan!” tulis Ariel Noah di akun media sosial @arielnoah, dikutip pada Sabtu (29/3/2025).

    Ariel Noah diketahui mengendarai sepeda motor Italjet Dragster.

    Ariel tampak tengah melakukan swafoto bersama motornya yang terparkir dengan latar belakang pemandangan yang memukau.

    Sambil tersenyum lebar, ia menunjukkan kebahagiaannya atas perjalanan yang sedang dilaluinya.

    Tidak hanya itu, Ariel juga membuat video menggunakan kamera 360 yang dipasang di motornya, memperlihatkan sudut pandang yang unik saat dia berkendara di jalan raya.

    Dengan penuh semangat, ia terus melaju, kabarnya, menuju kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat, untuk bertemu keluarga dan menikmati momen spesial di sana.

    Video yang ia buat pun semakin memperlihatkan keindahan perjalanan yang tengah ia jalani.

  • Awas Kaget! Segini Harga Motor Matik ‘Sultan’ yang Dipakai Ariel Noah Mudik

    Awas Kaget! Segini Harga Motor Matik ‘Sultan’ yang Dipakai Ariel Noah Mudik

    Jakarta

    Nazriel Irham alias Ariel Noah mudik Lebaran ke Bandung, Jawa Barat naik motor Italjet Dragster 200. Kendaraan tersebut merupakan skuter matik (skutik) ‘sultan’ yang harganya hampir setara mobil!

    Sebelumnya, penampakan Ariel Noah mudik ke Bandung naik Italjet Dragster 200 dibagikan melalui akun Instagram resminya. Selain berswafoto, vokalis 43 tahun itu juga membuat video menggunakan kamera 360.

    Meski hanya menunjukkan bagian atas dan belakang, namun motor yang dikendarai Ariel Noah sangat mudah dikenali. Kendaraan tersebut merupakan Italjet Dragster 200 yang punya banderol ‘selangit’.

    “Mudik ready! Pada mudik ke mana nih tahun ini? Hati-hati di jalan semuanya, selamat sampai tujuan!” demikian tulis akun Instagram @arielnoah, dikutip Sabtu (29/3).

    Ariel Noah naik Italjet Dragster. Foto: Doc. Instagram @arielnoah

    Melalui kolom komentar unggahan, Ariel membenarkan, motor matik yang dipakainya tersebut merupakan Italjet Dragster 200 besutan Italia. Dia sebelumnya pernah mengendarai tunggangan tersebut saat touring jarak pendek bersama teman-teman SMA-nya.

    Nah, penasaran tidak, sih, dengan harga skutik ‘sultan’ yang dipakai Ariel Noah mudik Lebaran? Kalau iya, yuk kita cari tahu jawabannya!

    Harga Motor Italjet Dragster Ariel Noah

    Dahulu, Italjet Dragster dijual di Indonesia melalui importir umum Utomocorp. Namun, kini kendaraan tersebut dipasarkan melalui PT Cuprum Performance Indonesia (CPI).

    Menurut penelusuran kami, Italjet Dragster dibanderol cukup beragam, yakni berkisar Rp 155 jutaan hingga Rp 175 jutaan. Nominal tersebut berstatus on the road Jakarta.

    Sebagai catatan, Italjet Dragster 200 memiliki panjang 1.890 mm, lebar 750 mm, tinggi tempat duduk 770 mm, jarak sumbu roda 1.350 mm dan bobot kosong 124 kg. Sementara kapasitas tangkinya sembilan liter.

    Motor tersebut menggunakan mesin DOHC berkapasitas 180,7cc dengan silinder tunggal dan pendingin cairan. Pembekalan tersebut membuat motor mampu menghasilkan tenaga 19,8 dk dan torsi 17 Nm.

    (sfn/dry)

  • Awas Kaget! Segini Harga Motor Matik ‘Sultan’ yang Dipakai Ariel Noah Mudik

    Mewah! Ariel Noah Mudik Lebaran Naik Motor Matik ‘Sultan’

    Jakarta

    Setiap memasuki momen Lebaran, Nazriel Irham alias Ariel Noah kerap kali membagikan momen mudik ke kampung halaman naik sepeda motor. Kali ini, pria 43 tahun itu kedapatan mengendarai skuter matik ‘sultan’ Italjet Dragster!

    Dilihat dari akun Instagram resminya, Ariel terlihat melakukan swafoto bersama motornya tersebut. Dia juga membuat video menggunakan kamera 360 saat berkendara di jalan raya. Kabarnya, dia hendak menuju kampung halaman di Bandung, Jawa Barat.

    Meski hanya menunjukkan bagian atas dan belakang, namun motor yang dikendarai Ariel Noah sangat mudah dikenali. Kendaraan tersebut merupakan Italjet Dragster 200 yang punya banderol ‘selangit’.

    “Mudik ready! Pada mudik ke mana nih tahun ini? Hati-hati di jalan semuanya, selamat sampai tujuan!” demikian tulis akun Instagram @arielnoah, dikutip Sabtu (29/3).

    Ariel Noah naik Italjet Dragster. Foto: Doc. Instagram @arielnoah

    Melalui kolom komentar unggahan, Ariel membenarkan, motor listrik yang dipakainya tersebut merupakan Italjet Dragster 200 besutan Italia. Dia sebelumnya pernah mengendarai tunggangan itu saat touring jarak pendek bersama teman-teman SMA-nya.

    Namun, Italjet Dragster yang biasa dipakai Ariel Noah biasanya merupakan versi A.R.L dengan sentuhan warna biru, merah dan emas. Namun, motor yang dipakai mudik kali ini terlihat menggunakan warna standar kuning dan silver.

    Italjet Dragster 200 memiliki panjang 1.890 mm, lebar 750 mm, tinggi tempat duduk 770 mm, jarak sumbu roda 1.350 mm dan bobot kosong 124 kg. Sementara kapasitas tangkinya sembilan liter.

    Motor tersebut menggunakan mesin DOHC berkapasitas 180,7cc dengan silinder tunggal dan pendingin cairan. Pembekalan tersebut membuat motor mampu menghasilkan tenaga 19,8 dk dan torsi 17 Nm.

    Dahulu, Italjet Dragster dijual di Indonesia melalui importir umum Utomocorp. Namun, kini kendaraan tersebut dipasarkan melalui PT Cuprum Performance Indonesia (CPI). Sementara harganya berkisar Rp 155-175 jutaan dengan status on the road Jakarta.

    (sfn/dry)

  • Tayang Lebaran, 5 Film Indonesia Ini Bisa Jadi Pilihan Hiburan

    Tayang Lebaran, 5 Film Indonesia Ini Bisa Jadi Pilihan Hiburan

    Liputan6.com, Yogyakarta – Bioskop Tanah Air bakal diramaikan dengan sejumlah film karya sineas Indonesia selama Lebaran 2025. Mulai dari film animasi hingga film drama, akan menemani para pencinta film selama libur Lebaran.

    Tak hanya bisa ditonton bersama pasangan, beberapa film juga bisa ditonton bersama keluarga besar, mulai dari anak-anak hingga dewasa. Berikut film-film Indonesia yang tayang Lebaran 2025:

    1. JUMBO

    JUMBO adalah film animasi yang telah ditunggu selama lima tahun lamanya. Film produksi Visinema ini disutradarai oleh Ryan Adriandhy. Proses produksi film JUMBO melibatkan sekitar 200 kreator Tanah Air.

    Film animasi asli Indonesia ini mengangkat cerita dengan unsur persahabatan, petualangan, dan sentuhan elemen magic. Sebagai pengisi suara, ada Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari, Ratna Riantiarno, Den Bagus Satrio Sasono, Prince Poetiray, dan masih banyak lagi

    2. Komang

    Komang adalah film terbaru produksi Starvision yang disutradarai Naya Anindita. Film ini mengusung genre romantis yang mengangkat kisah Raim Laode dalam lagu Komang.

    Mengisahkan kehidupan Raim Laode saat berjuang mendapatkan istrinya yang merupakan seorang gadis Bali bernama Komang. Film ini dibintangi oleh Kiesha Alvaro dan Aurora Ribero.

    3. Norma: Antara Mertua dan Menantu

    Lebaran juga akan diisi dengan tayangnya film yang diangkat dari kisah nyata viral pada 2022, Norma: Antara Mertua dan Menantu. Film ini disutradarai oleh Guntur Soeharjanto

    Mengisahkan perjalanan rumah tangga Norma Risma dan Rozi. Pernikahan mereka yang baru seumur jagung harus hancur karena Rozi berselingkuh dengan ibu kandung Norma, Rihanah.

    Konflik ini juga menghancurkan rumah tangga orang tua Norma. Film Norma: Antara Mertua dan Menantu dibintangi oleh Tissa Biani sebagai Norma, Wulan Guritno sebagai Rihanah, dan Yusuf Mahardika sebagai Rozi.

    4. Pabrik Gula

    Selanjutnya, ada film horor Pabrik Gula. Film ini diangkat dari thread viral yang ditulis SimpleMan.

    Film garapan Awi Suryadi ini akan tayang di studio IMAX, sehingga penonton akan mendapatkan pengalaman menonton yang sinematik dengan dilengkapi visual dan audio yang maksimal. Film ini dibintangi oleh Erika Carlina, Arbani Yasiz, Ersya Aurelia, Bukie B. Mansyur, Wavi Zihan, Moch, dan masih banyak lagi.

    5. Qodrat 2

    Film kelima yang diumumkan bakal tayang Lebaran 2025 adalah Qodrat 2. Film garapan Charles Gozali ini merupakan sekuel dari film Qodrat (2022).

    Menyajikan kisah perjalanan Ustaz Qodrat dalam mencari, menemukan, dan menyelamatkan istrinya yang bernama Azizah. Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa, Azizah kini bekerja di sebuah pabrik pemintalan.

    Selama bekerja di tempat tersebut, muncul serangkaian kematian misterius yang terjadi pada para pekerjanya. Konon, hal itu akibat ritual iblis yang dilakukan pemilik pabrik yang diduga melakukan ritual pesugihan.

    Film ini menampilkan adegan rukiah massal yang melibatkan sekitar 150 orang. Film Qodrat 2 dibintangi oleh Vino G Bastian, Acha Septriasa, Della Dartyan, Donny Alamsyah, dan masih banyak lagi.

    Penulis: Resla

  • Kata Ariel NOAH soal Royalti, Soroti 2 Pasal Bertentangan di UU Hak Cipta hingga Musisi Bingung

    Kata Ariel NOAH soal Royalti, Soroti 2 Pasal Bertentangan di UU Hak Cipta hingga Musisi Bingung

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Masalah royalti lagu masih hangat dibicarakan di industri musik Indonesia.

    Vokalis NOAH, Ariel, pun turut angkat bicara.

    Ia menekankan kalau musisi ingin berkarya dengan kondisi aturan yang jelas.

    Dalam video berdurasi 7 menit 4 detik yang diunggah di akun Instagram pribadinya, ia menyoroti ketidakjelasan hukum terkait perizinan lagu dan mekanisme pembayaran royalti.

    Ariel menjelaskan selama ini penyelenggara konser membayarkan royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 

    Namun, muncul wacana baru yang menyebut penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain juga harus membayar royalti langsung kepada pencipta lagu.

    “Itu juga sebenarnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Hak Cipta, walaupun ada yang mengatakan bahwa itu tidak jelas siapa yang harus bayar,” kata Ariel, dikutip Senin (24/3/2025).

    Menurutnya, adanya perbedaan tafsir dalam regulasi membuat para musisi berada dalam ketidakpastian hukum. 

    Ia menyoroti pertentangan antara Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Pasal pertama menegaskan penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta adalah pelanggaran, sedangkan pasal kedua memperbolehkan penggunaan komersial tanpa izin asal membayar imbalan melalui LMK.

    “Keduanya terlihat saling bertentangan,” ujar Ariel.

    Ariel menilai ketidakjelasan aturan ini membuat banyak musisi bingung mengenai bagaimana mereka seharusnya mengurus izin dan pembayaran royalti. 

    Hal ini juga berpotensi menimbulkan konflik di antara pencipta lagu, penyanyi, dan penyelenggara konser.

    Selain itu, Ariel menyoroti wacana direct licence, di mana pencipta lagu dapat memberikan izin secara langsung tanpa perantara LMK. 

    Menurutnya, sistem ini belum memiliki regulasi yang jelas, terutama dalam hal efisiensi, pembagian keuntungan, serta penerapan pajak royalti.

    “Maka menurut saya, yang membuat peraturanlah yang berhak menjelaskan bagaimana seharusnya,” jelas Ariel.

    Sebagai salah satu dari 29 musisi yang menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ariel berharap pemerintah segera memberikan kejelasan hukum agar para pelaku industri musik tidak lagi berada dalam kebingungan.

    “Musisi ingin tetap bisa berkarya tanpa harus takut diperlakukan tidak adil hanya karena ketidakjelasan aturan,” ungkapnya.  (Tribunnews.com)

  • Sengkarut UU Hak Cipta: Penyanyi Gugat Izin, Pencipta Gugat LMKN ke MK

    Sengkarut UU Hak Cipta: Penyanyi Gugat Izin, Pencipta Gugat LMKN ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Perang dingin antara komposer dengan penyanyi semakin sengit. Saling sindir di media sosial terjadi, terutama setelah muncul permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    UU Hak Cipta esensinya melindungi para pencipta atau pemegang hak cipta. Undang-undang itu menjamin pencipta maupun pemegang hak cipta memperoleh hak eksklusif mereka berupa hak ekonomi dan hak moral dari hasil ciptaannya.

    Namun demikian, pasca kasus antara Ari Bias dengan Agnes Monica atau Agnez Mo mencuat ke publik, para penyanyi yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi, berupaya menggugat UU Cipta. Mereka merasa bahwa sejumlah pasal UU Hak Cipta telah menghambat bahkan menganggu pekerjaan sebagai pelaku pertunjukkan. 

    Gerakan ini oleh sejumlah penyanyi, misalnya, Tubagus Armand Maulana alias Armand Maulana, Nazril Ilham atau Ariel Noah, hingga yang paling senior ada Vina Panduwinata dan Ikang Fawzi. Gugatan para penyanyi itu tertuang dokumen dan diajukan pada tanggal 7 Maret 2025.

    Dalam petitumnya, para penyanyi itu menuntut supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait UU Hak Cipta. Pertama, menerima pengujian UU Hak Cipta. Kedua, menyatakan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan ciptaan tidak memerlukan izin kepada pencipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan ciptaan tersebut.

    Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta secara eksplisit menyatakan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta dan pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Bagi Armand Maulana Cs, pasal itu telah menghambat dan mengganggu hak konstitusional mereka untuk menjalankan pekerjaannya sebagai perfomer.

    Ketiga, Armand Maulana Cs juga mempersoalkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta. Pasal 23 ayat 5 mengatur bahwa: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

    Para penyanyi yang tergabung dalam Satu Visi ini meminta MK memberikan penafsiran baru mengenai frasa “Setiap Orang” dalam pasal tersebut menjadi dimaknai sebagai “orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan.”

    Keempat, para penyanyi juga mempersoalkan Pasal 81 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai kewenangan direct license dari pemegang hak cipta atau hak lisensi. Penyanyi mengemukakan bahwa pasal itu konstitusional sepanjang pengguna hak cipta tidak perlu lisensi dari pencipta asalkan membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif.

    Kelima, mereka juga menguji materi Pasal 87 ayat 1 tentang pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta terkait. Mereka meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal ini konstitusional, sepanjang tidak dimaknai pencipta memungut dengan cara lain melalui mekanisme non-kolektif.

    Keenam, mereka meminta MK untuk menyatakan huruf f (merujuk ke pada pasal 9 ayat 1 huruf f tentang pertunjukan ciptaan), dikeluarkan dari mekanisme pemidanaan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta. Menyatakan ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat 2 itu inkonstitusional.

    Sekadar catatan Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa orang yang tanpa izin atau tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dipenjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “Pasal yang ditujukan kepada pertunjukan ciptaan sudah sepatutnya dinyatakan inkonstitusional karena pasal 23 ayat 5 dinyatakan penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta dan pemegang hak cipta diperbolehkan, sehingga unsur tanpa hak dan tanpa izin tidak terpenuhi.”

    APMI Gugat Pasal LMKN

    Di tengah proses uji materi yang diajukan oleh Gerakan Satu Visi, sejumlah orang yang tergabung dalam Aliansi Pecinta Musik Indonesia juga menggugat UU Hak Cipta. Hanya saja fokusnya berbeda dengan penyanyi, APMI menggugat keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN.

    Para pemohon uji materi yang tergabung dalam  lagu yang mengajukan gugatan antara lain, M Ali Akbar, Sugiyatno, Ento Setio Wibowarno, Pamungkas Narashima Murti, Muhammad Gusni Putra, dan Anton Setyo Nugroho. Tiga dari 5 penggugat tersebut merupakan pencipta lagu.

    Adapun dalam permohonan uji materi tersebut, para penggugat mempersoalkan Pasal 89 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Hak Cipta. Para penguji materi menganggap bahwa pasal tersebut memiliki ketidaksesuaian fundamental dengan UUD 1945.

    Pasal 89 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU sendiri mengatur pembentukan dua Lembaga Manajemen Kolektif yang akan menghimpun dan mendistribusikan royalti dari pengguna ke pemilik hak cipta dan hak terkait.

    Para penguji materi menganggap bahwa pasal itu telah merugikan pencipta karena ada dua lembaga yakni LMK dan LMKN yang memungut royalti untuk pencipta lagu. Akibatnya, terjadi potensi pembagian royalti yang tidak adil.

    Dalam petitumnya, para penguji materi meminta majelis hakim konstitusi untuk menyatakan bahwa Pasal 89 Ayat 1, 2, 3 dan 4 UU No. 28 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945.  Kemudian menyatakan bahwa frasa “nasional” dalam Pasal 89 ayat (1) tidak dapat diartikan sebagai dasar pembentukan lembaga baru bernama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

    Selain itu, para pemohon uji materi juga meminta supaya MK menyatakan bahwa mekanisme pengelolaan royalti tetap dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), tanpa intervensi dari entitas perantara yang tidak diperlukan.

    Amandemen UU Hak Cipta

    Dalam catatan Bisnis, sejumlah komposer dan penyanyi telah mendatangi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk berkonsultasi mengenai UU Hak Cipta. Menariknya, kedatangan mereka tidak pada hari yang sama.  

    Pada tanggal 19 Februari 2021 lalu, misalnya, para penyanyi yang terdiri Agnes Monica, Nazril Ilham alias Ariel Noah, hingga Armand Maulana, datang ke kantor Kementerian Hukum. Mereka diterima langsung oleh Menteri Hukum. Ada sejumlah isu yang mereka bawa salah satunya tentang amandemen UU Hak Cipta.

    Agnez Mo seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Hukum mengaku sedang belajar dan taat terhadap UU. Dia juga mengatakan ingin supaya masyarakat, khususnya musisi menjadi lebih sadar terkait UU tentang Hak Cipta.

    “Di sini kita hanya berdiskusi. Saya membagi pengalaman saya sebagai pencipta lagu dan sebagai penyanyi. Juga berbagi tentang ‘LMK’ (Lembaga Manajemen Kolektif) yang ada di Amerika Serikat,” kata Agnes.

    Sementara itu, Armand Maulana memandang saat ini para musisi perlu memberikan masukan kepada pemerintah untuk membenahi ekosistem musik tanah air.

    “Keresahan yang terjadi di ekosistem musik saat ini, kita semua harus sampaikan ke pemerintah. Paling tidak kasih masukan dari kami, dari sudut pandang penyanyi. Bukan hanya penyanyi, ada pencipta (lagu), ada musisi yang lain, ada promotor,” ujar Armand.

    Adapun AKSI bertemu dengan Menteri Hukum Supratman pada tanggal 27 Februari 2025.  Ketua Umum AKSI, Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi mengatakan, bahwa pihaknya menyampaikan keluhan pencipta lagu dan komposer ke Menteri Hukum. Dia mengatakan bahwa bahwa senior pencipta lagu yang tidak mendapatkan hak ekonomi atas karya yang telah diciptakan.

    Piyu menuturkan bahwa perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu sebenarnya sudah jelas sejak disahkannya UU Hak Cipta tahun 2014, akan tetapi pasal-pasal dalam UU Hak Cipta banyak yang salah menginterpretasikannya.

    “Sehingga terjadi missed leading, dan dalam proses implementasi sebuah event atau konser musik, hanya pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya,” jelas Piyu dilansir di laman resmi Kumham.

    Menteri Supratman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperbaiki ekosistem musik di Indonesia. Dia menjelaskan, masukan yang disampaikan oleh perwakilan AKSI sangat baik, bagaimana struktur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ideal, dan usulan system direct license.

    “Kita harus menciptakan ekosistem permusikan Indonesia yang menjamin hak-hak Kekayaan Intelektual (KI) dimiliki oleh berbagai elemen yang terlibat dalam ekosistem musik, baik itu oleh pencipta, maupun penerima manfaat.”

  • Puluhan Musisi Tanah Air Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ahmad Dhani Respons Begini

    Puluhan Musisi Tanah Air Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ahmad Dhani Respons Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gugatan uji materi Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) dipromotori oleh puluhan musisi yang tergabung dalam manifesto Vibrasi Suara Indonesia (VISI).

    Beberapa penyanyi populer di antaranya ada Bernadya, Raisa, Armand Maulana, hingga Ariel NOAH.

    Gugatan ini terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

    Ada empat hal yang ingin mereka pastikan melalui gugatan itu. Pertama, persoalan apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu.

    Kedua, siapa yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki lewajiban untuk membayar royalti performing rights.

    VISI juga mempertanyakan persorangan atau badan hukum yang memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri, di luar mekanisme.

    Terakhir, masalah Wanprestasi pembayaran royalti performing. Mereka mempertanyakan apakah hal itu masuk kategori pidana atau perdata.

    Legislator Senayan yang juga musisi senior, Ahmad Dhani, memberikan tanggapan usai 29 musisi Indonesia itu mengajukan gugatan uji materi ke MK.

    Lewat unggahan Instagram, Ahmad Dhani mengaku terharu melihat kepedulian penyanyi terhadap pencipta lagu.

    “Enggak menyangka mereka ternyata peduli dengan Pencipta Lagu. Terharu,” tulis Ahmad Dhani di Instagram.

    Dhani menjelaskan, ada beberapa poin yang diajukan Ariel NOAH dan kawan-kawan dalam gugatan uji materi itu.

    “Penyanyi yang minta izin ke pencipta, penyanyi yang wajib bayar royalti ke pencipta (uang diambil dari promotor/EO), dan besaran royalti 1 persen dari fee penyanyi (per lagu),” tulis Dhani. (bs-sam/fajar)

  • Gugat UU Hak Cipta, Armand Maulana Cs Anggap Izin Pencipta Ganggu Pekerjaan Penyanyi

    Gugat UU Hak Cipta, Armand Maulana Cs Anggap Izin Pencipta Ganggu Pekerjaan Penyanyi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah penyanyi, jumlahnya 29 orang, mengajukan gugatan uji materi Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta. 29 penyanyi tersebut tergabung dalam Gerakan Satu Visi, yang muncul di tengah polemik ‘performing rights’ atau royalti pertunjukan dengan para pencipta alias komposer.

    Gerakan ini salah satunya dimotori oleh Tubagus Armand Maulana alias Armand Maulana, Nazril Ilham atau Ariel Noah, hingga yang paling senior ada Vina Panduwinata dan Ikang Fawzi. Gugatan para penyanyi itu tertuang dokumen dan diajukan pada tanggal 7 Maret 2025.

    Dalam petitumnya, para penyanyi itu menuntut supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait UU Hak Cipta. Pertama, menerima pengujian UU Hak Cipta. Kedua, menyatakan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan ciptaan tidak memerlukan izin kepada pencipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan ciptaan tersebut.

    Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta secara eksplisit menyatakan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta dan pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Bagi Armand Maulana Cs, pasal itu telah menghambat dan mengganggu hak konstitusional mereka untuk menjalankan pekerjaannya sebagai perfomer.

    Ketiga, Armand Maulana Cs juga mempersoalkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta. Pasal 23 ayat 5 mengatur bahwa: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

    Para penyanyi yang tergabung dalam Satu Visi ini meminta MK memberikan penafsiran baru mengenai frasa “Setiap Orang” dalam pasal tersebut menjadi dimaknai sebagai “orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan.”

    Keempat, para penyanyi juga mempersoalkan Pasal 81 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai kewenangan direct license dari pemegang hak cipta atau hak lisensi. Penyanyi mengemukakan bahwa pasal itu konstitusional sepanjang pengguna hak cipta tidak perlu lisensi dari pencipta asalkan membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif.

    Kelima, mereka juga menguji materi Pasal 87 ayat 1 tentang pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta terkait. Mereka meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal ini konstitusional, sepanjang tidak dimaknai pencipta memungut dengan cara lain melalui mekanisme non-kolektif.

    Keenam, mereka meminta MK untuk menyatakan huruf f (merujuk ke pada pasal 9 ayat 1 huruf f tentang pertunjukan ciptaan), dikeluarkan dari mekaisme pemidanaan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta. Menyatakan ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat 2 itu inkonstitusional.

    Sekadar catatan Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa orang yang tanpa izin atau tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dipenjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “Pasal yang ditujukan kepada pertunjukan ciptaan sudah sepatutnya dinyatakan inkonstitusional karena pasal 23 ayat 5 dinyatakan penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta dan pemegang hak cipta diperbolehkan, sehingga unsur tanpa hak dan tanpa izin tidak terpenuhi.”

    Berikut 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU di MK RI

    Tubagus Armand Maulana

    Nazril Irham

    Vina DSP Harrijanto Joedo

    Dwi Jayati (Titi DJ)

    Judika Nalom Abadi Sihotang

    Bunga Citra Lestari

    Sri Rosa Roslaina

    Raisa Andriana

    Nadin Amizah

    Bernadya Ribka Jayakusuma

    Anindyo Baskoro

    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)

    Afgansyah Reza

    Ruth Waworuntu Sahanaya

    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)

    Andi Fadly Arifuddin 

    Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA

    Andini Aisyah Hariadi

    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)

    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)

    Mario Ginanjar

    Teddy Adhytia Hamzah

    David Bayu Danang Joyo

    Tantrisyalindri Ichlasari

    Hatna Danarda

    Ghea Indrawari

    Rendy Pandugo

    Gamaliel Krisatya

    Mentari Gantina Putri