Tag: Ariel NOAH

  • DPR "Digeruduk" Musisi soal Polemik Royalti, Siapa Saja?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    DPR "Digeruduk" Musisi soal Polemik Royalti, Siapa Saja? Nasional 21 Agustus 2025

    DPR “Digeruduk” Musisi soal Polemik Royalti, Siapa Saja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah musisi Tanah Air menggelar rapat konsultasi bersama Komisi XIII DPR untuk membahas polemik soal royalti yang tengah terjadi.
    Tampak sejumlah musisi yang merupakan anggota DPR hadir dalam forum tersebut, seperti Ahmad Dhani yang merupakan pentolan Dewa 19 sekaligus anggota Komisi X DPR.
    Terdapat pula eks vokalis Dewa 19, Ellfonda Mekel atau Once Mekel yang merupakan anggota Komisi X Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
    Tampak di Ruang Rapat Komisi XIII, yakni Melly Goeslaw yang merupakan anggota Komisi X Fraksi Partai Gerindra.
    Selain tiga nama yang merupakan anggota DPR, tampak musisi lain yang tidak berafiliasi dengan politik seperti vokalis band Efek Rumah Kaca (ERK) Cholil Mahmud dan Nazril Irham atau Ariel yang merupakan pentolan Noah.
    Penyanyi solo seperti Sammy Simorangkir, Marcell Siahaan, Vina Panduwinata, dan Katon Bagaskara juga hadir dalam rapat dengan Komisi XIII itu.
    Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) juga ikut dihadirkan untuk membahas polemik royalti.
    Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR Iman Sukri mendukung langkah pemerintah yang akan mengaudit LMKN dan LMK dalam merespon polemik pembayaran royalti terhadap musisi.
    Menurutnya, audit ini penting untuk memastikan tata kelola pengumpulan dan penyaluran royalti berjalan transparan dan akuntabel.
    Ia menekankan, hak para pencipta, pemilik, dan pelaku musik harus dilindungi secara penuh tanpa adanya penyimpangan dari lembaga bersangkutan.
    “Saya mendukung langkah pemerintah untuk mengaudit LMKN dan LMK. Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan. Tidak boleh ada penyimpangan, karena ini menyangkut hak hidup para seniman,” tegas Sukri dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
    KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA Nazril Irham atau Ariel Noah bersama Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi dan sejumlah musisi lain menghadiri rapat konsultasi yang digelar pimpinan DPR RI bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
    Jelasnya, musik merupakan salah satu industri kreatif di Indonesia yang memiliki sumbangsih dalam perekonomian nasional.
    Oleh karena itu, prinsip keadilan, keterbukaan, dan profesionalisme harus dikedepankan dalam pengelolaan royalti.
    Jika dalam audit yang dilakukan pemerintah ditemukan penyimpangan, ia mendukung adanya hukuman tegas bagi LMK dan LMKN.
    “Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah royalti sampai kepada pihak yang berhak. Audit ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola LMKN dan LMK ke depan,” ujar Sukri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dasco Minta Piyu hingga Ariel cs Masuk Tim Perumus RUU Hak Cipta

    Dasco Minta Piyu hingga Ariel cs Masuk Tim Perumus RUU Hak Cipta

    Jakarta

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta agar Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) masuk ke tim perumus revisi UU Hak Cipta. Dasco menilai kedua elemen ini lebih memahami terkait dunia musik.

    Hal itu disampaikan Dasco dalam rapat konsultasi DPR bersama Kemenkum dan LMKN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Dasco mengatakan VISI maupun AKSI merupakan pihak yang berkepentingan.

    “Ini sebenernya kan UU Hak Cipta ini yang berkepentingan ini kan kita sudah jelas, penyanyi, pencipta lagu, kemudian nanti ada penyelenggara, dan tentunya yang ini kan lembaga ini kan yang akan menjalankan regulasi. Kalau sudah kemudian segala kepentingan dari para pencipta lagu, artis, produser itu kita penuhi haknya di dalam UU Hak Cipta,” kata Dasco.

    Dia pun mengusulkan agar VISI dan AKSI turut dimasukkan dalam ke tim perumus revisi UU Hak Cipta. Diketahui, dalam rapat tersebut hadir Nazril Irham atau Ariel ‘Noah’ sebagai perwakilan dari VISI, dan Piyu Padi perwakilan dari AKSI.

    “Jadi saya usul ini, ini temen-teman AKSI, teman-teman VISI ini untuk segera dimasukkan ke dalam tim perumus UU Hak Cipta,” ujarnya.

    Selanjutnya, kata dia, urusan regulasi pun dapat dirundingkan bersama VISI dan AKSI. Termasuk, lanjut Dasco, perihal syarat royalti.

    “Setuju,” jawab peserta rapat.

    (amw/gbr)

  • DPR rapat royalti hak cipta bersama Ariel Noah hingga Vina Panduwinata

    DPR rapat royalti hak cipta bersama Ariel Noah hingga Vina Panduwinata

    “Oleh karena itu untuk kemudian biar semua bersuara dan juga kemudian menyampaikan aspirasinya supaya kita juga mendapatkan satu keputusan pada hari ini tentang bagaimana memecahkan dinamika yang pada saat ini terjadi,”

    Jakarta (ANTARA) – DPR RI menggelar rapat konsultasi untuk membahas manajemen royalti dan permasalahannya dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta bersama sejumlah musisi, mulai dari Ariel Noah hingga Vina Panduwinata di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut yang digelar di ruangan Komisi XIII DPR RI. Rapat itu pun mengundang Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej berserta jajarannya.

    “Oleh karena itu untuk kemudian biar semua bersuara dan juga kemudian menyampaikan aspirasinya supaya kita juga mendapatkan satu keputusan pada hari ini tentang bagaimana memecahkan dinamika yang pada saat ini terjadi,” kata Dasco saat membuka rapat tersebut.

    Selain Ariel dan Vina Panduwinata, sejumlah musisi atau figur publik yang hadir yakni Sammy Simorangkir, Marcell Siahaan, Satrio Yudi Wahono (Piyu Padi), hingga Cholil Mahmud (Efek Rumah Kaca).

    Kemudian ada juga sejumlah musisi yang kini menjadi Anggota DPR RI, di antaranya Ahmad Dhani, Once Mekel, dan Melly Goeslaw.

    Dasco mengatakan bahwa saat ini ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Hak Cipta. Menurut dia, Kementerian Hukum pun sudah berkoordinasi dengan DPR RI mengenai penyesuaian itu.

    Namun, kata dia, penyesuaian itu saja belum cukup, karena perkembangan zaman menuntut agar UU Hak Cipta itu direvisi. Selain itu, terdapat juga banyak aspirasi dari masyarakat mengenai perkembangan teknologi yang berkaitan dengan UU Hak Cipta.

    “Ketika UU Hak Cipta itu nanti akan selesai, bagaimana bentuk, apakah LMK atau LMKN itu bentuknya seperti yang direncanakan sekarang atau berubah sesuai kesepakatan, itu akan kita sesuaikan,” kata Dasco.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 6
                    
                        Unggahan MK tentang Gugatan Ariel dll Diserbu Akun Komentari Nikita Mirzani
                        Nasional

    6 Unggahan MK tentang Gugatan Ariel dll Diserbu Akun Komentari Nikita Mirzani Nasional

    Unggahan MK tentang Gugatan Ariel dll Diserbu Akun Komentari Nikita Mirzani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Akun Instagram Mahkamah Konstitusi (MK) diserbu oleh warganet atau netizen yang salah alamat mengomentari kasus Nikita Mirzani ke pengadilan konstitusi tersebut.
    Diakses
    Kompas.com
    di akun Instagram resmi MK, @mahkamahkonstitusi, Senin (4/8/2025), unggahan MK tiga hari lalu itu terlihat berisi penjelasan soal uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang sedang bergulir.
    Unggahan informasi perkara yang dimohonkan Nazril Irham dan 28 Musisi untuk Perkara 28, dan Band T’Koes untuk perkara 37 itu diserbu komentar tidak
    nyambung
    mengenai Nikita Mirzani, selebritas nasional.
    Pasalnya, kasus Nikita Mirzani adalah kasus tindak pidana, sedangkan unggahan MK adalah perkara uji materi UU Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
    Penelusuran
    Kompas.com
    , isi komentar bernada menyerang para hakim merujuk pada persidangan Nikita Mirzani yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
    “Mari kita tunggu tindakan apa yang akan dilakukan MK atas kasus NM, sangat menarik dan bikin geregetan sekali #savenikitamirzani,” tulis seorang netizen.
    Netizen lainnya berkomentar agar hakim yang menangani kasus Nikita Mirzani bisa diusut.
    “Usut hakim yang menangani kasus nikita mirzani … saya bukan buzer,, catat .!! Saya bukan buzer dan fans nm… ini suara dari rakyat biasa.!!” tulis seorang netizen.
    A post shared by Mahkamah Konstitusi (@mahkamahkonstitusi)
     
    Ternyata, komentar-komentar mengenai kasus Nikita Mirzani juga ada di unggahan MK lainnya, tidak terbatas di unggahan soal uji materiil UU Hak Cipta.
    Contohnya, ada unggahan MK soal agenda webinar “Prinsip Checks and Balances dan Independensi Mahkamah Konstitusi”. Di kolom komentar, terlihat banyak komentar soal Nikita Mirzani.
    Setali tiga uang, komentar soal Nikita Mirzani juga ada di unggahan MK mengenai kamus hukum yang menjelaskan adagium “Audi et Alteram Partem”.
    Untuk diketahui, Nikita Mirzani diadili di PN Jaksel atas dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
    “Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
    Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
    Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky Pratama memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar. Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun
    “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta
                        Nasional

    3 Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta Nasional

    Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang lanjutan perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang
    Hak Cipta
    yang dilayangkan Nazril Irham (Ariel Noah) bersama 28 musisi menyulap ruang sidang jadi panggung bagi para musisi.
    Setidaknya ada dua musisi yang tampil dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (10/7/2025) kemarin, yaitu
    Marcell Siahaan
    dan Satriyo Yudi Wahono alias
    Piyu Padi
    .
    Mereka hadir sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut, di mana Marcell mewakili Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (Pappri), sedangkan Piyu Padi menjadi representasi dari Pengurus Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
    Keduanya tidak bernyanyi, melainkan memberikan keterangan di hadapan sembilan hakim MK terkait polemik
    hak cipta
    yang ramai diperbincangkan di dunia industri musik Indonesia.
    Meski sama-sama bergelut di industri musik, nada kedua musisi ini tidak sama.
    Marcell membawa nada pro terhadap gugatan Ariel Cs, sedangkan Piyu Padi memilih nada kontra.
    Dalam polemik hak cipta ini, Marcell berdiri sebagai pihak terkait yang memberikan argumen bahwa sebuah karya yang dilepas ke publik sudah tidak lagi milik pribadi pencipta.
    Kata dia, publik juga memiliki hak atas karya yang telah dipublikasikan secara luas, sehingga para pencipta tidak bisa secara sepihak mendapatkan hak ekonomi atas karyanya.
    Di sinilah peran negara, menurut Marcell.
    Negara telah memberikan aturan yang harus dipertegas bahwa ada fungsi sosial, etik, hingga perizinan kepada sebuah karya.
    Karena menurut dia, sebuah karya bukan hanya soal hak ekonomi penciptanya, tetapi ada peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat.
     
    Dia memberikan contoh, ada hak pelestarian budaya, identitas nasional, hingga akses pendidikan dan penelitian yang harus dijaga dalam sebuah karya yang telah dilepas ke publik.
    Di sini negara berperan untuk membatasi, agar pencipta karya tidak semena-mena menarik uang dari karya yang digunakan untuk aktivitas-aktivitas sosial, pendidikan, dan kebudayaan tersebut.
    “Dengan memperhatikan fungsi sosial tersebut, menjadi kewajaran dan keniscayaan apabila hak ekonomi dari kita dibatasi dan netral oleh negara, khususnya dalam hal pemungutan royalti melalui sistem kolektif sebagai perwujudan nyata asas keadilan dan sistem hukum nasional,” kata dia.
    Berangkat dari pembatasan hak ekonomi tersebut, Marcell mengatakan pemerintah selayaknya mengatur sebuah sistem agar musisi yang telah memenuhi hak ekonomi para pencipta lagu tidak dikriminalisasi.
    “Kami juga perlu menegaskan bahwa saat ini telah terjadi kegagalan dalam penerapan norma hukum hak cipta, khususnya terhadap pelaku pertunjukan akibat keberadaan sejumlah ketentuan yang multitafsir dan diterapkan secara represif,” kata Marcell.
    Dia menjelaskan, sejumlah pasal dalam undang-undang hak cipta, khususnya yang mengatur penggunaan ciptaan dalam pertunjukan dan mekanisme pembayaran royalti, telah gagal memenuhi unsur kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
    “Lalu berikutnya, membuka ruang kriminalisasi meskipun royalti telah dibayar melalui sistem yang resmi,” kata Marcell.
    Dia juga menyebut, pasal-pasal multitafsir di UU Hak Cipta mengaburkan tanggung jawab hukum antara pelaku pertunjukan dan penyelenggara acara.
    UU Hak Cipta yang multitafsir, kata Marcell, juga melemahkan otoritas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dibentuk dan diakui oleh negara.
    Namun, Argumen Marcell tersebut ditentang Piyu Padi.
    Karena menurut Piyu, norma yang saat ini ada dalam UU Hak Cipta secara jelas telah melindungi pencipta karya dari ketidakadilan pembayaran royalti.
    Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Piyu Padi, Singgih Tomi Gumilang, menegaskan bahwa dalil Ariel Cs mengabaikan struktur sistemik UU Hak Cipta yang disusun secara bertingkat dan saling terkait.
    “Pasal-pasal yang diuji bukanlah pasal-pasal yang terpisah dari sistem hukum, melainkan satu kesatuan utuh yang membentuk ekosistem perlindungan hak cipta di negara Republik Indonesia,” ucap Singgih.
    Oleh sebab itu, dia meminta secara tegas agar MK menerima seluruh keterangan Piyu Padi dan menyatakan pasal-pasal yang digugat Ariel Cs telah sesuai dengan konstitusi negara.
    Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai titik temu antara hak ekonomi pencipta dan hak penggunaan karya cipta pun angkat bicara dalam sidang tersebut.
    Ketua Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oeratmangun, yang juga seorang musisi, membangun argumen kontra gugatan Ariel Cs.
    Dia menilai konflik ini disebabkan oleh
    event organizer
    (EO) nakal yang tidak mau membayar royalti, bukan soal UU Hak Cipta yang memiliki multitafsir.
    “Di sidang yang mulia ini, saya ingin menyampaikan bahwa akar dari segala masalah dalam tata kelola royalti di Indonesia adalah pengguna yang tidak patuh hukum. Sekali lagi, pengguna yang tidak patuh hukum,” kata Dharma.
    Menurut Dharma, para EO ini menciptakan kerugian miliaran rupiah kepada publik dan juga kepada para musisi dan pencipta lagu.
    “Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan hanya mendapatkan tetesan dari haknya, sehingga jauh dari sejahtera dan akhirnya saling bertikai,” tutur dia.
    Oleh sebab itu, dia meminta agar EO patuh terhadap hukum dan membayar royalti sesuai dengan kewajiban yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Hak Cipta.
    “Kami punya data, ada lebih dari 100
    event organizer
    yang sampai saat ini disomasi tetapi tidak mau bayar. Belum lagi pengusaha-pengusaha lainnya yang sama sekali tidak mau bayar,” imbuh dia.
    Melihat perdebatan tersebut, Hakim MK Saldi Isra berpandangan kasus yang menjadi latar belakang
    gugatan UU Hak Cipta
    masih gelap.
    Masing-masing masih membawa argumen norma, tanpa menjabarkan apa yang menjadi pemicu UU tersebut diuji ke MK setelah berlaku lebih dari 10 tahun.
    “Terus terang, kami ini masih gelap wilayah ini. Kenapa dikatakan gelap? Belum ada di antara yang hadir (baik pemohon, pembentuk undang-undang, maupun pihak terkait) yang memberikan potret sesungguhnya apa sih yang terjadi di dunia belantara ini,” kata Saldi.
    Saldi mengatakan, MK untuk memutuskan perkara penafsiran norma harus dibantu dengan apa yang sebenarnya sedang terjadi, termasuk dari LMKN yang dihadirkan sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
    Saldi sebenarnya mengharapkan agar LMKN menjelaskan latar belakang mengapa masalah dalam dunia permusikan ini terjadi sehingga Ariel Cs melakukan uji materi.
    “Nah, tolong kami dibantu, dari LMKN ini, dijelaskan potretnya itu, baru kami bisa menilai (misalnya) oh, kalau begini enggak perlu dimaknai normanya,” kata Saldi.
    Latar belakang masalah ini penting untuk dijabarkan dari masing-masing pihak, karena MK memutuskan sesuai dengan materi persidangan yang telah digelar.
    “Kita kan baru tahu ribut-ribut kemarin kan antara ini, ini, dan segala macam. Itu urusan perorangan, biarkan. Kita ini berkepentingan menata hukum yang terkait dengan kepentingan pihak-pihak yang ada di sini,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Marcell Siahaan: Musisi Bisa Dikriminalisasi meski Sudah Bayar Royalti karena Kegagalan UU Hak Cipta
                        Nasional

    9 Marcell Siahaan: Musisi Bisa Dikriminalisasi meski Sudah Bayar Royalti karena Kegagalan UU Hak Cipta Nasional

    Marcell Siahaan: Musisi Bisa Dikriminalisasi meski Sudah Bayar Royalti karena Kegagalan UU Hak Cipta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Departemen Hukum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (Pappri),
    Marcell Siahaan
    , mengatakan ada kegagalan penerapan norma Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang saat ini terjadi.
    Hal ini menyebabkan para penyanyi bisa dikriminalisasi meskipun sudah membayar royalti kepada pencipta lagu.
    Argumen tersebut diungkapkan Marcell saat menjadi pihak terkait dalam perkara 28/PUU-XXIII/2025 terkait
    UU Hak Cipta
    yang diajukan Nazril Irham (
    Ariel Noah
    ) dan 28 musisi, yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/7/2025).
    “Kami juga perlu menegaskan bahwa saat ini telah terjadi kegagalan dalam penerapan norma hukum hak cipta, khususnya terhadap pelaku pertunjukan akibat keberadaan sejumlah ketentuan yang multitafsir dan diterapkan secara represif,” kata Marcell.
    Dia menjelaskan, sejumlah pasal dalam undang-undang hak cipta, khususnya yang mengatur penggunaan ciptaan dalam pertunjukan dan mekanisme pembayaran royalti, telah gagal memenuhi unsur kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
    “Lalu berikutnya, membuka ruang kriminalisasi meskipun royalti telah dibayar melalui sistem yang resmi,” kata Marcell.
    Dia juga menyebut, pasal-pasal multitafsir di UU Hak Cipta mengaburkan tanggung jawab hukum antara pelaku pertunjukan dan penyelenggara acara.
    UU Hak Cipta yang multitafsir, kata Marcell, juga melemahkan otoritas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dibentuk dan diakui oleh negara.
    Sebagai informasi, Ariel bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
    Ada beragam permintaan Ariel Cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.
    Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini Motor yang Dipakai Ariel Noah buat Harian

    Ini Motor yang Dipakai Ariel Noah buat Harian

    Jakarta

    Berbeda dengan artis lain, Nazriel Irham alias Ariel Noah lebih senang bepergian naik sepeda motor. Bahkan, musisi kelahiran Langkat, Sumatera Utara itu punya satu tunggangan yang kerap dipakai harian.

    Kepada detikOto, Ariel Noah mengatakan, motor hariannya tersebut berjenis bebek, yakni Honda CT125. Dia menegaskan, kendaraan tersebut dibelinya menggunakan dana pribadi, bukan pemberian.

    “Kalau harian gue biasanya pakai motor bebek, namanya Honda CT125. Saya beli motor itu (pakai dana) pribadi, bukan (sponsor dari brand),” ujar Ariel Noah saat berkunjung ke gedung detikcom di Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini.

    Ariel mudik naik Honda CT125 Foto: Instagram @Arielnoah

    Di kesempatan yang sama, Ariel mengaku lebih senang bepergian menggunakan motor, bukan mobil. Sebab, dia sejak dulu memang lebih terbiasa mengendarai kendaraan tersebut.

    “Nggak suka sih (koleksi mobil). Gue dari dulu senengnya emang sama motor sebetulnya. Kalau mobil dipakainya cuma sesuai fungsi aja. Yang gue pakai daily Honda CRV, udah itu aja,” ungkapnya.

    Sebagai catatan, selain Honda CT125, Ariel Noah juga mengoleksi motor lain di garasi rumahnya, misalnya seperti BMW K100, Italjet Dragster dan masih banyak lagi. Namun, yang paling sering dikendarai memang motor bebek buatan Honda tersebut.

    Sebagai catatan, CT125 merupakan salah satu motor Honda yang berstatus impor utuh atau completely built up (CBU). Kendaraan tersebut dibanderol mulai dari Rp 82,5 jutaan dengan status on the road Jakarta.

    Honda CT125 menggunakan mesin SOHC bersilinder tunggal dengan kapasitas 124cc dan teknologi PGM-FI. Pembekalan tersebut membuat motor mampu menghasilkan tenaga 6,7 kw dan torsi 10,8 Nm.

    (sfn/dry)

  • Ariel Noah Nggak Suka Koleksi Mobil, Ini Alasannya

    Ariel Noah Nggak Suka Koleksi Mobil, Ini Alasannya

    Jakarta

    Ketika artis lain berlomba-lomba mengoleksi mobil mahal, Nazriel Irham alias Ariel Noah justru lebih ‘merakyat’. Musisi kelahiran Langkat, Sumatera Utara itu lebih senang mengoleksi kendaraan roda dua alias motor. Apa Alasannya?

    Kepada detikOto, Ariel mengatakan, sejak dulu memang sudah menyimpan ketertarikan lebih ke motor, bukan mobil. Bahkan, dia punya motor harian yang dipakai ke mana-mana. Sementara mobil hanya dipakai seperlunya.

    “Emang nggak suka (koleksi mobil) sih. Gue dari dulu sebenarnya emang senengnya sama motor. Kalau mobilnya jadinya cuma dipakai sesuai fungsi aja,” ujar Ariel saat ditemui di kantor detikcom, Tendean, Jakarta Selatan, Kamis malam (3/7).

    Ariel Noah touring naik Italjet Dragster A.R.L. di Bandung. Foto: Doc. Ariel Noah.

    Ariel hanya punya satu mobil biasa yang dipakai harian, yakni Honda CRV. Namun, dia tak mengungkap kendaraan tersebut lansiran tahun berapa. Intinya, dia membelinya dengan dana pribadi.

    Sementara untuk motor, dia masih terus mengoleksinya. Meski sudah tak sebanyak dulu, namun beberapa masih dirawatnya.

    “Koleksinya sekarang udah nggak sebanyak dulu. Ada BMW K100, kemarin baru abis dimodif, kalau harian gue pakai motor bebek, namanya Honda CT125. Motor itu gue beli (pakai duit) pribadi,” tuturnya.

    Selain itu, masih ada beberapa motor lain di garasi rumahnya. Salah satunya, skuter matik asal Italia, Italjet Dragster yang kerap dibuat konten. Bahkan, motor tersebut pernah dipakai Ariel mudik dari Jakarta ke Bandung, Jawa Barat.

    “Italjet masih ada (di rumah). Kalau itu sih kerja sama dengan Cuprum Indonesia. Ya, bisa dibilang itu (motor) sponsor lah,” kata dia.

    Sebagai catatan, Ariel memang dikenal sebagai public figure yang menggemari sepeda motor. Bahkan, dia beberapa kali membagikan keseruannya saat touring bersama teman-teman. Bukan hanya itu, di beberapa kesempatan, dia juga mudik menggunakan kendaraan tersebut.

    Ariel pernah mudik menggunakan sejumlah model motor, mulai dari Honda CT125, Italjet Dragster hingga BMW G310GS. Menariknya, perjalanan ke kampung halaman itu selalu ditempuh sendirian alias tanpa teman.

    (sfn/din)

  • 2
                    
                        Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Hakim: Nyanyi di Kawinan Harus Bayar Royalti?
                        Nasional

    2 Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Hakim: Nyanyi di Kawinan Harus Bayar Royalti? Nasional

    Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Hakim: Nyanyi di Kawinan Harus Bayar Royalti?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan, apakah menyanyi di sebuah acara
    pernikahan
    harus membayar royalti kepada pencipta lagu?
    Hal itu ditanyakan Arsul dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dimohonkan oleh Nazril Ilham (
    Ariel Noah
    ) dan 28 musisi lainnya dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.
    Pertanyaan ini ditujukan Arsul kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, yang menjadi wakil pemerintah dalam sidang tersebut.
    “Saya membayangkan begini Pak, misalnya dalam satu pesta perkawinan nih, yang hadir banyak juga, karena sekarang kan banyak orang kaya. Kalau menyelenggarakan perkawinan kan sampai 10 ribu (tamu) juga kan, jadi sudah seperti konser sendiri gitu kan, terus undang penyanyi,” kata Arsul dalam sidang di Gedung MK, Senin (30/6/2025).
    Kemudian, hal yang lumrah dilakukan dalam acara perkawinan adalah biduan atau penyanyi menawarkan judul lagu untuk dinyanyikan dalam acara tersebut.
    “Nah, apakah yang begini ini juga kemudian terkena kewajiban untuk membayar itu tadi royalti?” kata dia.
    Arsul mengatakan, kasus menyanyi di pernikahan ini sudah pasti memiliki unsur komersialisasi.
    Namun, dia mengatakan, unsur komersial tidak seperti konser yang berbayar dengan tiket yang harganya sudah dipatok.
    “Nah, sekiranya itu saja dari saya Pak Dirjen, mohon dilengkapi ya, karena ini yang terutama yang terkait dengan pidana. Karena sekarang ini orang cenderung, apalagi kalau lagi punya kekuasaan, menggunakan kedudukan status kekuasaannya itu untuk memidanakan. Dan biasanya penegak hukum kita itu kalau yang pelapornya punya kekuasaan juga lebih responsif,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Ariel bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi
    UU Hak Cipta
    Nomor 28 Tahun 2014.
    Ada beragam permintaan Ariel Cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.
    Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Anwar Usman: Kebetulan, Suara Saya Kalau Nyanyi Tidak Kalah dengan Artis

    Di Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Anwar Usman: Kebetulan, Suara Saya Kalau Nyanyi Tidak Kalah dengan Artis

    Di Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Anwar Usman: Kebetulan, Suara Saya Kalau Nyanyi Tidak Kalah dengan Artis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi
    Anwar Usman
    mengaku suaranya tak kalah bagus dengan para artis dan penyanyi profesional jika diminta untuk bernyanyi.
    Hal itu disampaikan Anwar dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Hak Cipta dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh Nazril Ilham (
    Ariel Noah
    ) Cs yang digelar di Ruang Sidang Utama
    Mahkamah Konstitusi
    (MK), Senin (30/6/2025).
    “Ya kebetulan saya juga nih, suara saya kalau nyanyi itu tidak kalah dengan artis,” katanya dalam sidang.
    Karena suaranya bagus, Ipar Presiden Ketujuh RI Joko Widodo ini mengklaim, sering diminta tampil dalam sebuah acara untuk menyanyikan lagu-lagu populer, dan belum izin kepada para pencipta lagu.
    “Dan sering diminta tampil kalau ada acara, nah ini jadi dikaitkan dengan beberapa penjelasan tadi, saya hanya minta penjelasan tambahan (terkait menyanyikan lagu di sebuah acara tanpa izin),” katanya.
    Suara “bagus” Anwar Usman ini juga disebut oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
    Dia awalnya menanyakan ranah pidana dari pelaku pertunjukan yang tidak memberikan royalti atau berkaitan dengan izin penggunaan karya seni dalam acara komersial.
    “Dan kalau itu dibiarkan terus menerus, mengancam kami-kami yang penikmat seni Pak. Kalau yang mulia Pak Anwar, beliau (selain) penikmat seni, pelaku seni juga,” kata Saldi.
    “Kalau kami itu lebih pada menikmati seni, karena ini suaranya cempreng semua ini, di luar Pak Anwar. Enggak ada yang bisa nyanyi yang bagus di sini,” imbuhnya lagi.
    Sebab itu, dia meminta agar pemerintah dan DPR RI yang menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut bisa memberikan data lengkap kasus sengketa hak cipta tersebut.
    “Nah tolong ini bisa jadi perhatian juga oleh kita semua, jangan soal hak ekonomi yang ditempelkan kepada Hak Cipta itu, kemudian menghilangkan hak warga negara untuk menikmati seni dan budaya itu,” tandasnya.
    Sebagai informasi, Ariel bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi
    UU Hak Cipta
    Nomor 28 Tahun 2014.
    Ada beragam permintaan Ariel Cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.
    Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.