Unggahan MK tentang Gugatan Ariel dll Diserbu Akun Komentari Nikita Mirzani
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Akun Instagram Mahkamah Konstitusi (MK) diserbu oleh warganet atau netizen yang salah alamat mengomentari kasus Nikita Mirzani ke pengadilan konstitusi tersebut.
Diakses
Kompas.com
di akun Instagram resmi MK, @mahkamahkonstitusi, Senin (4/8/2025), unggahan MK tiga hari lalu itu terlihat berisi penjelasan soal uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang sedang bergulir.
Unggahan informasi perkara yang dimohonkan Nazril Irham dan 28 Musisi untuk Perkara 28, dan Band T’Koes untuk perkara 37 itu diserbu komentar tidak
nyambung
mengenai Nikita Mirzani, selebritas nasional.
Pasalnya, kasus Nikita Mirzani adalah kasus tindak pidana, sedangkan unggahan MK adalah perkara uji materi UU Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Penelusuran
Kompas.com
, isi komentar bernada menyerang para hakim merujuk pada persidangan Nikita Mirzani yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
“Mari kita tunggu tindakan apa yang akan dilakukan MK atas kasus NM, sangat menarik dan bikin geregetan sekali #savenikitamirzani,” tulis seorang netizen.
Netizen lainnya berkomentar agar hakim yang menangani kasus Nikita Mirzani bisa diusut.
“Usut hakim yang menangani kasus nikita mirzani … saya bukan buzer,, catat .!! Saya bukan buzer dan fans nm… ini suara dari rakyat biasa.!!” tulis seorang netizen.
A post shared by Mahkamah Konstitusi (@mahkamahkonstitusi)
Ternyata, komentar-komentar mengenai kasus Nikita Mirzani juga ada di unggahan MK lainnya, tidak terbatas di unggahan soal uji materiil UU Hak Cipta.
Contohnya, ada unggahan MK soal agenda webinar “Prinsip Checks and Balances dan Independensi Mahkamah Konstitusi”. Di kolom komentar, terlihat banyak komentar soal Nikita Mirzani.
Setali tiga uang, komentar soal Nikita Mirzani juga ada di unggahan MK mengenai kamus hukum yang menjelaskan adagium “Audi et Alteram Partem”.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani diadili di PN Jaksel atas dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
“Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
“Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
“Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky Pratama memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza.
Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar. Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun
“hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Ariel NOAH
-
/data/photo/2025/06/24/685a1d68174f0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Unggahan MK tentang Gugatan Ariel dll Diserbu Akun Komentari Nikita Mirzani Nasional
-
/data/photo/2025/04/30/6811fd0d024ab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta Nasional
Ketika MK Jadi Panggung Musisi, Marcell Siahaan dan Piyu Padi Adu Argumen di Sidang Sengketa UU Hak Cipta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang lanjutan perkara nomor 28/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang
Hak Cipta
yang dilayangkan Nazril Irham (Ariel Noah) bersama 28 musisi menyulap ruang sidang jadi panggung bagi para musisi.
Setidaknya ada dua musisi yang tampil dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (10/7/2025) kemarin, yaitu
Marcell Siahaan
dan Satriyo Yudi Wahono alias
Piyu Padi
.
Mereka hadir sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut, di mana Marcell mewakili Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (Pappri), sedangkan Piyu Padi menjadi representasi dari Pengurus Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Keduanya tidak bernyanyi, melainkan memberikan keterangan di hadapan sembilan hakim MK terkait polemik
hak cipta
yang ramai diperbincangkan di dunia industri musik Indonesia.
Meski sama-sama bergelut di industri musik, nada kedua musisi ini tidak sama.
Marcell membawa nada pro terhadap gugatan Ariel Cs, sedangkan Piyu Padi memilih nada kontra.
Dalam polemik hak cipta ini, Marcell berdiri sebagai pihak terkait yang memberikan argumen bahwa sebuah karya yang dilepas ke publik sudah tidak lagi milik pribadi pencipta.
Kata dia, publik juga memiliki hak atas karya yang telah dipublikasikan secara luas, sehingga para pencipta tidak bisa secara sepihak mendapatkan hak ekonomi atas karyanya.
Di sinilah peran negara, menurut Marcell.
Negara telah memberikan aturan yang harus dipertegas bahwa ada fungsi sosial, etik, hingga perizinan kepada sebuah karya.
Karena menurut dia, sebuah karya bukan hanya soal hak ekonomi penciptanya, tetapi ada peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat.
Dia memberikan contoh, ada hak pelestarian budaya, identitas nasional, hingga akses pendidikan dan penelitian yang harus dijaga dalam sebuah karya yang telah dilepas ke publik.
Di sini negara berperan untuk membatasi, agar pencipta karya tidak semena-mena menarik uang dari karya yang digunakan untuk aktivitas-aktivitas sosial, pendidikan, dan kebudayaan tersebut.
“Dengan memperhatikan fungsi sosial tersebut, menjadi kewajaran dan keniscayaan apabila hak ekonomi dari kita dibatasi dan netral oleh negara, khususnya dalam hal pemungutan royalti melalui sistem kolektif sebagai perwujudan nyata asas keadilan dan sistem hukum nasional,” kata dia.
Berangkat dari pembatasan hak ekonomi tersebut, Marcell mengatakan pemerintah selayaknya mengatur sebuah sistem agar musisi yang telah memenuhi hak ekonomi para pencipta lagu tidak dikriminalisasi.
“Kami juga perlu menegaskan bahwa saat ini telah terjadi kegagalan dalam penerapan norma hukum hak cipta, khususnya terhadap pelaku pertunjukan akibat keberadaan sejumlah ketentuan yang multitafsir dan diterapkan secara represif,” kata Marcell.
Dia menjelaskan, sejumlah pasal dalam undang-undang hak cipta, khususnya yang mengatur penggunaan ciptaan dalam pertunjukan dan mekanisme pembayaran royalti, telah gagal memenuhi unsur kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
“Lalu berikutnya, membuka ruang kriminalisasi meskipun royalti telah dibayar melalui sistem yang resmi,” kata Marcell.
Dia juga menyebut, pasal-pasal multitafsir di UU Hak Cipta mengaburkan tanggung jawab hukum antara pelaku pertunjukan dan penyelenggara acara.
UU Hak Cipta yang multitafsir, kata Marcell, juga melemahkan otoritas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dibentuk dan diakui oleh negara.
Namun, Argumen Marcell tersebut ditentang Piyu Padi.
Karena menurut Piyu, norma yang saat ini ada dalam UU Hak Cipta secara jelas telah melindungi pencipta karya dari ketidakadilan pembayaran royalti.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Piyu Padi, Singgih Tomi Gumilang, menegaskan bahwa dalil Ariel Cs mengabaikan struktur sistemik UU Hak Cipta yang disusun secara bertingkat dan saling terkait.
“Pasal-pasal yang diuji bukanlah pasal-pasal yang terpisah dari sistem hukum, melainkan satu kesatuan utuh yang membentuk ekosistem perlindungan hak cipta di negara Republik Indonesia,” ucap Singgih.
Oleh sebab itu, dia meminta secara tegas agar MK menerima seluruh keterangan Piyu Padi dan menyatakan pasal-pasal yang digugat Ariel Cs telah sesuai dengan konstitusi negara.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai titik temu antara hak ekonomi pencipta dan hak penggunaan karya cipta pun angkat bicara dalam sidang tersebut.
Ketua Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oeratmangun, yang juga seorang musisi, membangun argumen kontra gugatan Ariel Cs.
Dia menilai konflik ini disebabkan oleh
event organizer
(EO) nakal yang tidak mau membayar royalti, bukan soal UU Hak Cipta yang memiliki multitafsir.
“Di sidang yang mulia ini, saya ingin menyampaikan bahwa akar dari segala masalah dalam tata kelola royalti di Indonesia adalah pengguna yang tidak patuh hukum. Sekali lagi, pengguna yang tidak patuh hukum,” kata Dharma.
Menurut Dharma, para EO ini menciptakan kerugian miliaran rupiah kepada publik dan juga kepada para musisi dan pencipta lagu.
“Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan hanya mendapatkan tetesan dari haknya, sehingga jauh dari sejahtera dan akhirnya saling bertikai,” tutur dia.
Oleh sebab itu, dia meminta agar EO patuh terhadap hukum dan membayar royalti sesuai dengan kewajiban yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Hak Cipta.
“Kami punya data, ada lebih dari 100
event organizer
yang sampai saat ini disomasi tetapi tidak mau bayar. Belum lagi pengusaha-pengusaha lainnya yang sama sekali tidak mau bayar,” imbuh dia.
Melihat perdebatan tersebut, Hakim MK Saldi Isra berpandangan kasus yang menjadi latar belakang
gugatan UU Hak Cipta
masih gelap.
Masing-masing masih membawa argumen norma, tanpa menjabarkan apa yang menjadi pemicu UU tersebut diuji ke MK setelah berlaku lebih dari 10 tahun.
“Terus terang, kami ini masih gelap wilayah ini. Kenapa dikatakan gelap? Belum ada di antara yang hadir (baik pemohon, pembentuk undang-undang, maupun pihak terkait) yang memberikan potret sesungguhnya apa sih yang terjadi di dunia belantara ini,” kata Saldi.
Saldi mengatakan, MK untuk memutuskan perkara penafsiran norma harus dibantu dengan apa yang sebenarnya sedang terjadi, termasuk dari LMKN yang dihadirkan sebagai pihak terkait dalam perkara ini.
Saldi sebenarnya mengharapkan agar LMKN menjelaskan latar belakang mengapa masalah dalam dunia permusikan ini terjadi sehingga Ariel Cs melakukan uji materi.
“Nah, tolong kami dibantu, dari LMKN ini, dijelaskan potretnya itu, baru kami bisa menilai (misalnya) oh, kalau begini enggak perlu dimaknai normanya,” kata Saldi.
Latar belakang masalah ini penting untuk dijabarkan dari masing-masing pihak, karena MK memutuskan sesuai dengan materi persidangan yang telah digelar.
“Kita kan baru tahu ribut-ribut kemarin kan antara ini, ini, dan segala macam. Itu urusan perorangan, biarkan. Kita ini berkepentingan menata hukum yang terkait dengan kepentingan pihak-pihak yang ada di sini,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686f637bcd6a3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Marcell Siahaan: Musisi Bisa Dikriminalisasi meski Sudah Bayar Royalti karena Kegagalan UU Hak Cipta Nasional
Marcell Siahaan: Musisi Bisa Dikriminalisasi meski Sudah Bayar Royalti karena Kegagalan UU Hak Cipta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Departemen Hukum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (Pappri),
Marcell Siahaan
, mengatakan ada kegagalan penerapan norma Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang saat ini terjadi.
Hal ini menyebabkan para penyanyi bisa dikriminalisasi meskipun sudah membayar royalti kepada pencipta lagu.
Argumen tersebut diungkapkan Marcell saat menjadi pihak terkait dalam perkara 28/PUU-XXIII/2025 terkait
UU Hak Cipta
yang diajukan Nazril Irham (
Ariel Noah
) dan 28 musisi, yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/7/2025).
“Kami juga perlu menegaskan bahwa saat ini telah terjadi kegagalan dalam penerapan norma hukum hak cipta, khususnya terhadap pelaku pertunjukan akibat keberadaan sejumlah ketentuan yang multitafsir dan diterapkan secara represif,” kata Marcell.
Dia menjelaskan, sejumlah pasal dalam undang-undang hak cipta, khususnya yang mengatur penggunaan ciptaan dalam pertunjukan dan mekanisme pembayaran royalti, telah gagal memenuhi unsur kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
“Lalu berikutnya, membuka ruang kriminalisasi meskipun royalti telah dibayar melalui sistem yang resmi,” kata Marcell.
Dia juga menyebut, pasal-pasal multitafsir di UU Hak Cipta mengaburkan tanggung jawab hukum antara pelaku pertunjukan dan penyelenggara acara.
UU Hak Cipta yang multitafsir, kata Marcell, juga melemahkan otoritas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dibentuk dan diakui oleh negara.
Sebagai informasi, Ariel bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Ada beragam permintaan Ariel Cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.
Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Ini Motor yang Dipakai Ariel Noah buat Harian
Jakarta –
Berbeda dengan artis lain, Nazriel Irham alias Ariel Noah lebih senang bepergian naik sepeda motor. Bahkan, musisi kelahiran Langkat, Sumatera Utara itu punya satu tunggangan yang kerap dipakai harian.
Kepada detikOto, Ariel Noah mengatakan, motor hariannya tersebut berjenis bebek, yakni Honda CT125. Dia menegaskan, kendaraan tersebut dibelinya menggunakan dana pribadi, bukan pemberian.
“Kalau harian gue biasanya pakai motor bebek, namanya Honda CT125. Saya beli motor itu (pakai dana) pribadi, bukan (sponsor dari brand),” ujar Ariel Noah saat berkunjung ke gedung detikcom di Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Ariel mudik naik Honda CT125 Foto: Instagram @Arielnoah
Di kesempatan yang sama, Ariel mengaku lebih senang bepergian menggunakan motor, bukan mobil. Sebab, dia sejak dulu memang lebih terbiasa mengendarai kendaraan tersebut.
“Nggak suka sih (koleksi mobil). Gue dari dulu senengnya emang sama motor sebetulnya. Kalau mobil dipakainya cuma sesuai fungsi aja. Yang gue pakai daily Honda CRV, udah itu aja,” ungkapnya.
Sebagai catatan, selain Honda CT125, Ariel Noah juga mengoleksi motor lain di garasi rumahnya, misalnya seperti BMW K100, Italjet Dragster dan masih banyak lagi. Namun, yang paling sering dikendarai memang motor bebek buatan Honda tersebut.
Sebagai catatan, CT125 merupakan salah satu motor Honda yang berstatus impor utuh atau completely built up (CBU). Kendaraan tersebut dibanderol mulai dari Rp 82,5 jutaan dengan status on the road Jakarta.
Honda CT125 menggunakan mesin SOHC bersilinder tunggal dengan kapasitas 124cc dan teknologi PGM-FI. Pembekalan tersebut membuat motor mampu menghasilkan tenaga 6,7 kw dan torsi 10,8 Nm.
(sfn/dry)
-
/data/photo/2025/04/14/67fcdfced06ad.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Hakim: Nyanyi di Kawinan Harus Bayar Royalti? Nasional
Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Hakim: Nyanyi di Kawinan Harus Bayar Royalti?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan, apakah menyanyi di sebuah acara
pernikahan
harus membayar royalti kepada pencipta lagu?
Hal itu ditanyakan Arsul dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dimohonkan oleh Nazril Ilham (
Ariel Noah
) dan 28 musisi lainnya dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.
Pertanyaan ini ditujukan Arsul kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, yang menjadi wakil pemerintah dalam sidang tersebut.
“Saya membayangkan begini Pak, misalnya dalam satu pesta perkawinan nih, yang hadir banyak juga, karena sekarang kan banyak orang kaya. Kalau menyelenggarakan perkawinan kan sampai 10 ribu (tamu) juga kan, jadi sudah seperti konser sendiri gitu kan, terus undang penyanyi,” kata Arsul dalam sidang di Gedung MK, Senin (30/6/2025).
Kemudian, hal yang lumrah dilakukan dalam acara perkawinan adalah biduan atau penyanyi menawarkan judul lagu untuk dinyanyikan dalam acara tersebut.
“Nah, apakah yang begini ini juga kemudian terkena kewajiban untuk membayar itu tadi royalti?” kata dia.
Arsul mengatakan, kasus menyanyi di pernikahan ini sudah pasti memiliki unsur komersialisasi.
Namun, dia mengatakan, unsur komersial tidak seperti konser yang berbayar dengan tiket yang harganya sudah dipatok.
“Nah, sekiranya itu saja dari saya Pak Dirjen, mohon dilengkapi ya, karena ini yang terutama yang terkait dengan pidana. Karena sekarang ini orang cenderung, apalagi kalau lagi punya kekuasaan, menggunakan kedudukan status kekuasaannya itu untuk memidanakan. Dan biasanya penegak hukum kita itu kalau yang pelapornya punya kekuasaan juga lebih responsif,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Ariel bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi
UU Hak Cipta
Nomor 28 Tahun 2014.
Ada beragam permintaan Ariel Cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.
Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/05/20/664b32b6bd175.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Di Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Anwar Usman: Kebetulan, Suara Saya Kalau Nyanyi Tidak Kalah dengan Artis
Di Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Anwar Usman: Kebetulan, Suara Saya Kalau Nyanyi Tidak Kalah dengan Artis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Konstitusi
Anwar Usman
mengaku suaranya tak kalah bagus dengan para artis dan penyanyi profesional jika diminta untuk bernyanyi.
Hal itu disampaikan Anwar dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Hak Cipta dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh Nazril Ilham (
Ariel Noah
) Cs yang digelar di Ruang Sidang Utama
Mahkamah Konstitusi
(MK), Senin (30/6/2025).
“Ya kebetulan saya juga nih, suara saya kalau nyanyi itu tidak kalah dengan artis,” katanya dalam sidang.
Karena suaranya bagus, Ipar Presiden Ketujuh RI Joko Widodo ini mengklaim, sering diminta tampil dalam sebuah acara untuk menyanyikan lagu-lagu populer, dan belum izin kepada para pencipta lagu.
“Dan sering diminta tampil kalau ada acara, nah ini jadi dikaitkan dengan beberapa penjelasan tadi, saya hanya minta penjelasan tambahan (terkait menyanyikan lagu di sebuah acara tanpa izin),” katanya.
Suara “bagus” Anwar Usman ini juga disebut oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Dia awalnya menanyakan ranah pidana dari pelaku pertunjukan yang tidak memberikan royalti atau berkaitan dengan izin penggunaan karya seni dalam acara komersial.
“Dan kalau itu dibiarkan terus menerus, mengancam kami-kami yang penikmat seni Pak. Kalau yang mulia Pak Anwar, beliau (selain) penikmat seni, pelaku seni juga,” kata Saldi.
“Kalau kami itu lebih pada menikmati seni, karena ini suaranya cempreng semua ini, di luar Pak Anwar. Enggak ada yang bisa nyanyi yang bagus di sini,” imbuhnya lagi.
Sebab itu, dia meminta agar pemerintah dan DPR RI yang menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut bisa memberikan data lengkap kasus sengketa hak cipta tersebut.
“Nah tolong ini bisa jadi perhatian juga oleh kita semua, jangan soal hak ekonomi yang ditempelkan kepada Hak Cipta itu, kemudian menghilangkan hak warga negara untuk menikmati seni dan budaya itu,” tandasnya.
Sebagai informasi, Ariel bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi
UU Hak Cipta
Nomor 28 Tahun 2014.
Ada beragam permintaan Ariel Cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.
Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Daftar Harga Tiket dan Seating Plan Konser JUMBO 2025, Mulai Rp250 Ribu
JAKARTA – Visinema Studios dan Antara Suara mengumumkan konser “JUMBO: Keajaiban Musik dan Cerita Kita” yang akan hadir secara eksklusif pada 17 Agustus 2025 di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara.
Konser ini akan menampilkan berbagai musisi dan pengisi suara film Jumbo yaitu Prince Poetiray, Quinn Salman, Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari, RAN, Maliq n’ D’Essentials, dan Aci Resti. Laleilmanino juga menjadi direktur musik untuk konser ini.
“Film JUMBO ini kan the piece of life dari creatornya termasuk lagu-lagunya adalah bagian dari slice of life para kreatornya. Dan itu yg membuat konser Jumbo membalut semua jadi satu,” kata Anggia Kharisma selaku Chief Creative Office Visinema pada Rabu, 25 Juni.
“Jujur, setelah filmnya rilis saya kira kerjaan saya selesai. Ini kan live event spin off jadi Nuya berandai secara kreatif gimana kalo pentas yang Don nantikan itu dihadirkan,” kata Ryan Adriandhy selaku sutradara film yang menjadi direktur kreatif bersama Nuya Susantono.
Pada saat bersamaan, promotor merilis daftar harga tiket dan seating plan yang bisa dibeli mulai 30 Juni 2025 melalui situs resmi Loket.com. Open gate menuju area konser akan dibuka mulai jam 10.00 WIB dan konser akan dimulai pada pukul 15.00 WIB.
Simak daftar harga tiket dan seating plan konser JUMBO di bawah ini:
Terdapat delapan kategori tiket yang bisa dibeli oleh penonton mulai 30 Juni. Harga tiket konser JUMBO adalah sebagai berikut:
Diamond: Rp2.500.000
Platinum: Rp1.750.000
Gold: Rp1.000.000
Blue: Rp 1.000.000
Silver: Rp750.000
Bronze A: Rp550.000
Bronze B: Rp450.000
Pink: Rp350.000
Purple A: Rp250.000
Purple B: Rp350.000
Tiket kategori Purple dan Bronze mendapat restricted view sehingga kemungkinan besar akan terhalang. Selain itu, bagi para pemegang tiket Platinum dan Diamond akan mendapat kado spesial dari Don.
Konser ini terbuka untuk semua umur dan seluruh tiket berformat duduk sehingga pembelian bersamaan dengan nomor kursi.
Kemudian, harga tiket belum termasuk Pajak Hiburan Daerah 10%, Biaya Admin 5%, dan biaya platform pembayaran. Harga tiket juga termasuk tiket masuk Ancol dan kontribusi daur ulang sampah konser.
Setiap transaksi hanya bisa membeli empat tiket dengan satu data diri dan e-voucher akan tersedia seminggu sebelum konser.
Para calon pembeli yang mengenakan kursi roda juga bisa menghubungi Loket untuk melakukan pembelian.
Adapun, tiket konser JUMBO akan dijual mulai 30 Juni 2025 melalui loket.com/site/page-konserjumbo.
-

Polemik Royalti Hak Cipta: dari Agnez Mo, Vidi Aldiano, & Reaksi Penyanyi
Bisnis.com, JAKARTA — Beragam respons diungkapkan oleh para penyanyi di tengah hiruk pikuk saling gugat akibat perbedaan tafsir dalam Undang-undang Hak Cipta.
Penyanyi kondang dari band ST12, Charly van Houten, misalnya, membebaskan penyanyi lain untuk menyanyikan lagu-lagunya tanpa harus membayar royalti kepadanya.
Hal tersebut dia sampaikan langsung melalui unggahan Instagramnya @charly_setiaku yang sudah disukai lebih dari 65 ribu orang dan dikomentari lebih dari 4 ribu orang. Unggahan tersebut berupa tulisan kapital yang berlatar belakang foto dirinya saat konser.
“Dari pada mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh temen-temen penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di panggung maupun di tongkrongan. Tidak wajib bayar royalti. Salam damai,” ujarnya sebagaimana dikutip pada Senin (9/6/2025).
Penyanyi lagu “Putri Iklan” ini juga turut berpendapat tak semestinya royalti lagu itu dipertengkarkan karena sebenarnya bisa dibicarakan dengan baik.
“Salam Damai… tanpa harus ada pertengkaran semua bisa dibicarakan, tak perlu mengedepankan tuntutan karena hakikatnya semua Milik TUHAN. @indomusikgram @officialsetiaband,” tulisnya.
Kasus Hak Cipta
Adapun tindakan Charly tersebut nyatanya berbeda dengan kasus royalti lagu yang baru-baru ini menyeret nama Vidi Aldiano. Vidi digugat oleh pencipta lagu Nuansa bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat untuk membayar royalti senilai Rp24,5 miliar.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Niaga Jakpus, perkara itu teregis 51/Pdt.Sus-HK/Cipta/20025/PN Niaga Jkt.Pst pada Rabu (21/5/2025). Bahkan saat ini, Keenan dan Rudi sudah menunjuk pengacara atau kuasa hukum Minola Sebayang untuk menggugat perkara ini.
Angka tuntutan itu muncul dari dugaan penggunaan lagu Nuansa Bening secara komersial tanpa izin penggugat pada 31 panggung atau pertunjukkan langsung.
Perinciannya, Rp10 miliar untuk dua pertunjukan pada 2009 dan 2013. Sisanya, Rp 14,5 miliar terkait dengan 29 pertunjukan pada periode 2016-2024.
“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada Para Penggugat karena telah menggunakan lagu “Nuansa Bening” dalam pertunjukkan atau live concert secara komersial tanpa izin Para Penggugat selaku pencipta, sebesar Rp24.500.000.000,00,” dalam SIPP.
Tak hanya Vidi, kasus pelanggaran soal Hak Cipta ini ternyata juga telah menjerat gnes Monica atau Agnez Mo. Dia dinyatakan telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin kepada komposer.
Vonis itu diambil oleh hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (30/1/2025). Dalam putusannya, Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar terhadap pencipta lagu Ari Bias. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencananya Agnes bakal mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
UU Hak Cipta Digugat ke MK
Sementara itu, Puluhan penyanyi melayangkan permohonan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi Armand Cs itu teregister dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 tertanggal Jumat (7/3/2025).
“Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” dalam situs mkri.id, dikutip Senin (10/3/2025).
Adapun beberapa musisi kondang yang mengajukan gugatan adalah Armand Maulana, Bernadya, Judika, David Bayu, Ariel Noah, Bunga Citra Lestari, Rossa, Nadin Amizah, hingga Ghea Indrawari.
Sekadar informasi, Armand Maulana bersama dengan sejumlah penyanyi telah mendeklarasikan Vibrasi Suara Indonesia atau Visi. Visi dibentuk sebagai respons terhadap gerakan yang diinisiasi oleh Ahmad Dhani dan para pencipta lagu melalui gerakan Aksi Bersatu.
Aksi menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada even komersial. Sementara Visi yang salah satunya diinisiasi oleh Armand menuntut supaya penerapan UU Hak Cipta bisa adil untuk semua insan musik Indonesia.
-

Maxime Bouttier Pernah Jadi Model Video Klip NOAH Sebelum Nikahi Luna Maya, Takdir?
GELORA.CO – Pernikahan aktor tampan Maxime Bouttier dan aktris cantik Luna Maya pada Rabu, 7 Mei 2025 di Bali masih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Selain acara pernikahan yang terkesan mewah dan intim, banyak juga yang kembali menyoroti kisah asmara Luna Maya di masa lalu, terutama hubungannya dengan penyanyi terkenal Ariel NOAH.
Namun, ada satu fakta menarik yang baru-baru ini mencuri perhatian dan membuat banyak netizen terkejut. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
Ternyata, jauh sebelum menjalin kasih dan akhirnya menikah dengan Luna Maya, Maxime Bouttier pernah terlibat dalam proyek video klip lagu NOAH yang berjudul ‘Ini Cinta’. Lagu tersebut dirilis pada tahun 2014.
Dalam potongan video klip lawas yang kembali viral di TikTok, terlihat sosok Maxime Bouttier yang kala itu masih berusia 21 tahun.
Di video tersebut, Maxime tampak memerankan seorang pria yang sedang mengagumi seorang wanita.
Sontak, kabar mengenai keterlibatan Maxime dalam video klip NOAH ini langsung membanjiri kolom komentar di berbagai platform media sosial.
Banyak netizen yang merasa takjub dengan “garis takdir” yang menghubungkan ketiganya. Mereka percaya bahwa tidak ada yang kebetulan di dunia ini dan semua sudah diatur oleh Tuhan.
“Teori benang merah. Benar yaa semua tak ada yang kebetulan dan Allah penulis skenario terbaik,” tulis salah satu pengguna akun TikTok.
“Jadi percaya sama quote kalau di dunia ini gak ada yang kebetulan,” timpal netizen lainnya.
Bahkan, ada juga netizen yang menambahkan fakta lain mengenai kedekatan Luna Maya dan Maxime Bouttier di masa lalu.
“Maxime juga pernah satu sinetron dengan Luna Maya di Putri Duyung,” imbuh seorang netizen.
Seperti yang diketahui, Luna Maya dan Ariel NOAH pernah menjalin hubungan asmara yang cukup lama dan menjadi sorotan publik.
Keduanya pertama kali berpacaran pada tahun 2004, namun hubungan tersebut kandas pada tahun 2005.
Setelah itu, Luna Maya dan Ariel NOAH sempat kembali menjalin cinta, namun hubungan mereka lagi-lagi berakhir pada tahun 2012. Kini setelah beberapa waktu berlalu, Luna Maya akhirnya menemukan kebahagiaannya bersama Maxime Bouttier.
