Tag: Ariel NOAH

  • Dorong Minat Budidaya Ikan, Menteri Trenggono Ajak Raffi Cs ke BINS

    Dorong Minat Budidaya Ikan, Menteri Trenggono Ajak Raffi Cs ke BINS

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad meninjau lokasi modeling budidaya nila salin (BINS) di Karawang, Jawa Barat.

    Menteri Trenggono memperkenalkan langsung inovasi budidaya ikan nila salin, yang menjadi langkah konkret Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam merevitalisasi tambak tradisional menjadi modern dengan hasil panen berorientasi ekspor.

    Dalam kunjungan tersebut, Raffi Ahmad Raffi hadir bersama rekannya dalam kelompok The Dudas-1, yakni Ariel Noah, Gading Marten, dan Desta.

    Lewat program percontohan BINS, Menteri Trenggono berharap budidaya perikanan modern dapat terus tumbuh, dan menjadi lapangan kerja baru khususnya bagi para generasi muda.

    “Melalui pembangunan modeling nila salin di Karawang, KKP ingin menjadikan daerah ini sebagai contoh nyata penerapan ekonomi biru, yakni pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang ramah lingkungan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Menteri Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (2/11/2025).

    Pengembangan BINS Karawang menjadi bagian penting dari visi besar Indonesia Emas 2045 dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, terutama dalam upaya mewujudkan swasembada pangan berbasis protein ikan dan pemerataan ekonomi pesisir.

    Dipilihnya Karawang karena memiliki lahan tambak yang potensial namun belum dioptimalkan. Melalui program ini, lahan-lahan idle tersebut diubah menjadi tambak nila salin modern yang efisien dan ramah lingkungan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

    Selain melihat proses budidaya, Menteri Trenggono juga memperkenalkan sistem pengelolaan tambak modern yang menerapkan seperti Intake Air Laut dan Tawar dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ia menegaskan bahwa sektor perikanan budidaya memiliki peran strategis dalam mendukung kemandirian pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

    “Budidaya ikan bukan hanya tentang produksi, tetapi juga masa depan pangan nasional, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Dengan teknologi yang tepat, tambak dapat menjadi sumber ekonomi yang berkelanjutan,” tegas Menteri Trenggono.

    Kehadiran Raffi bersama Ariel, Gading, dan Desta disambut antusias oleh masyarakat dan para pekerja di BINS Karawang.

    Menteri Trenggono berharap keterlibatan para figur publik ini dapat menjadi jembatan untuk mengenalkan konsep ekonomi biru dan budidaya ikan modern kepada generasi muda. Menurutnya, cara-cara kreatif seperti ini sangat efektif untuk menggugah minat masyarakat terhadap sektor perikanan yang kini semakin modern dan menjanjikan.

    Dalam kesempatan tersebut, Raffi Ahmad menyampaikan kekagumannya terhadap inovasi yang dikembangkan KKP. Menurutnya, modeling BINS di Karawang merupakan terobosan besar yang dapat membuka lapangan kerja baru sekaligus menyediakan sumber protein hewani yang sehat bagi masyarakat.

    “KKP luar biasa. Punya modeling seperti budidaya ikan nila salin yang punya peran penting dalam menyediakan sumber protein hewani yang sehat dan bergizi. Terima kasih sudah memperkenalkan kami pada inovasi yang bukan hanya meningkatkan produksi ikan, tapi juga membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Raffi Ahmad.

    Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu, menjelaskan BINS Karawang dirancang untuk meningkatkan produktivitas secara signifikan melalui penerapan teknologi modern dan sistem manajemen yang efisien. Dengan pendekatan baru ini, produktivitas tambak yang sebelumnya hanya sekitar 0,6 ton per hektare per siklus kini mampu meningkat hingga 80 ton per hektare per siklus.

    Peningkatan tidak hanya berpengaruh pada volume produksi dan ekspor, tetapi juga membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat sekitar serta memperkuat ekonomi daerah melalui aktivitas pendukung seperti pakan, logistik, dan pengolahan hasil perikanan.

    Lebih lanjut, Tb Haeru menjelaskan bahwa ikan nila salin dipilih karena keunggulannya yang mampu hidup di air payau dengan kadar garam hingga 20 ppt. Jenis ini sangat cocok untuk lahan tambak di pesisir. Selain pertumbuhannya cepat dan tahan terhadap penyakit, nila salin juga memiliki pasar yang luas baik di dalam negeri maupun luar negeri.

    Berdasarkan data, permintaan global ikan tilapia mencapai 7,84 juta ton pada tahun 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi 8,9 juta ton pada tahun 2030. Di dalam negeri, permintaan juga terus meningkat dan diperkirakan menembus 2,36 juta ton pada tahun yang sama.

    Dari sisi produksi, Indonesia kini menjadi produsen tilapia terbesar kedua di dunia dengan produksi sekitar 1,4 juta ton atau 20,5 persen dari total produksi dunia, setelah Tiongkok. Indonesia juga tercatat sebagai eksportir nila terbesar ketiga di dunia setelah Tiongkok dan Kolombia.

    Dalam kunjungan tersebut, Menteri Trenggono juga menunjukkan area pembangunan BINS Karawang seluas 230 hektare yang dilengkapi dengan infrastruktur pendukung lengkap, seperti intake air laut dan tawar, area pembesaran, IPAL serta fasilitas kawasan terpadu.

    Dengan penerapan sistem modern dan pengelolaan terintegrasi, BINS Karawang ditargetkan mampu meningkatkan produktivitas hingga 84 ton per hektare per tahun dengan volume produksi mencapai 11.150 ton per tahun. Proyek ini juga diproyeksikan membuka lapangan kerja baru bagi sekitar 500 orang.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Rangkaian Lengkap Puncak Perayaan HUT ke-80 TNI di Monas 5 Oktober

    Rangkaian Lengkap Puncak Perayaan HUT ke-80 TNI di Monas 5 Oktober

    Jakarta: Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menggelar puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 yang jatuh pada Minggu, 5 Oktober 2025. Acara akbar yang mengusung semangat “TNI PRIMA, TNI Rakyat, Indonesia Maju” ini akan dipusatkan di Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, dan terbuka untuk masyarakat umum.

    Puncak Perayaan HUT ke-80 TNI

    Berikut adalah rangkaian acara yang siap disajikan dalam HUT ke-80 TNI besok:

    1. Upacara Militer 
    Rangkaian acara akan diawali dengan Upacara Parade HUT TNI yang melibatkan sekitar 133 ribu personel dari tiga matra: darat, laut, dan udara. Seperti tahun-tahun sebelumnya, masyarakat akan disuguhkan defile pasukan dan konvoi alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang memperlihatkan kekuatan pertahanan Indonesia.

    2. Demonstrasi Spektakuler

    Masyarakat yang hadir akan disuguhkan pertunjukan Defile Pasukan dan Demonstrasi Gabungan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) TNI yang melibatkan berbagai armada tempur terbaru. Tak hanya di darat, langit Monas juga akan dimeriahkan oleh atraksi udara memukau, termasuk penampilan khusus dari Jupiter Aerobatic Team, Rajawali Laut, dan manuver Paramotor.
    3. Panggung Rakyat 

    Setelah rangkaian upacara dan demonstrasi militer selesai, Monas akan beralih fungsi menjadi pusat hiburan rakyat. Panggung Rakyat akan diisi oleh deretan musisi dan artis papan atas Indonesia.

    Musisi yang siap menghibur masyarakat antara lain penyanyi dangdut kenamaan Dewi Persik dan grup hip-hop fenomenal, NDX A.K.A.

    Puspen TNI melalui akun Instagram resminya @puspentni juga telah mengumumkan pergantian pengisi acara. Pihak panitia memohon maaf atas perubahan bintang tamu, di mana Ariel Noah digantikan oleh penampilan dari Wali Band.
     

    4. Kegiatan Sosial dan Door Prize Ratusan Juta

    Perayaan HUT ke-80 TNI ini juga diisi dengan kegiatan sosial sebagai bentuk kedekatan TNI dengan rakyat. Kegiatan tersebut meliputi Makan Gratis dan Pembagian Sembako yang dapat dinikmati oleh seluruh pengunjung.

    Selain itu, TNI telah menyiapkan Door Prize Spektakuler untuk para hadirin. Hadiah utama yang disiapkan mencakup:

    – 200 unit Sepeda Motor
    – 50 unit Lemari Es
    – 50 unit Televisi

    Bagi masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke Monas, acara puncak HUT ke-80 TNI juga dapat disaksikan melalui live streaming di YouTube Puspen TNI.

    Dengan mengusung tema “TNI PRIMA, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, peringatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan TNI dengan rakyat serta menumbuhkan kebanggaan terhadap pertahanan nasionala Maju!

    (Sheva Asyraful Fali)

    Jakarta: Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menggelar puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 yang jatuh pada Minggu, 5 Oktober 2025. Acara akbar yang mengusung semangat “TNI PRIMA, TNI Rakyat, Indonesia Maju” ini akan dipusatkan di Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta, dan terbuka untuk masyarakat umum.

    Puncak Perayaan HUT ke-80 TNI

    Berikut adalah rangkaian acara yang siap disajikan dalam HUT ke-80 TNI besok:

    1. Upacara Militer 

    Rangkaian acara akan diawali dengan Upacara Parade HUT TNI yang melibatkan sekitar 133 ribu personel dari tiga matra: darat, laut, dan udara. Seperti tahun-tahun sebelumnya, masyarakat akan disuguhkan defile pasukan dan konvoi alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang memperlihatkan kekuatan pertahanan Indonesia.

    2. Demonstrasi Spektakuler

    Masyarakat yang hadir akan disuguhkan pertunjukan Defile Pasukan dan Demonstrasi Gabungan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) TNI yang melibatkan berbagai armada tempur terbaru. Tak hanya di darat, langit Monas juga akan dimeriahkan oleh atraksi udara memukau, termasuk penampilan khusus dari Jupiter Aerobatic Team, Rajawali Laut, dan manuver Paramotor.

    3. Panggung Rakyat 

    Setelah rangkaian upacara dan demonstrasi militer selesai, Monas akan beralih fungsi menjadi pusat hiburan rakyat. Panggung Rakyat akan diisi oleh deretan musisi dan artis papan atas Indonesia.
     
    Musisi yang siap menghibur masyarakat antara lain penyanyi dangdut kenamaan Dewi Persik dan grup hip-hop fenomenal, NDX A.K.A.
     
    Puspen TNI melalui akun Instagram resminya @puspentni juga telah mengumumkan pergantian pengisi acara. Pihak panitia memohon maaf atas perubahan bintang tamu, di mana Ariel Noah digantikan oleh penampilan dari Wali Band.
     

    4. Kegiatan Sosial dan Door Prize Ratusan Juta

    Perayaan HUT ke-80 TNI ini juga diisi dengan kegiatan sosial sebagai bentuk kedekatan TNI dengan rakyat. Kegiatan tersebut meliputi Makan Gratis dan Pembagian Sembako yang dapat dinikmati oleh seluruh pengunjung.

    Selain itu, TNI telah menyiapkan Door Prize Spektakuler untuk para hadirin. Hadiah utama yang disiapkan mencakup:
     
    – 200 unit Sepeda Motor
    – 50 unit Lemari Es
    – 50 unit Televisi
     
    Bagi masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke Monas, acara puncak HUT ke-80 TNI juga dapat disaksikan melalui live streaming di YouTube Puspen TNI.
     
    Dengan mengusung tema “TNI PRIMA, TNI Rakyat, Indonesia Maju”, peringatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan TNI dengan rakyat serta menumbuhkan kebanggaan terhadap pertahanan nasionala Maju!
     
    (Sheva Asyraful Fali)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (RUL)

  • Armand Maulana dan Ariel cs Galang Donasi untuk Bantu Masyarakat Terdampak Aksi Demo

    Armand Maulana dan Ariel cs Galang Donasi untuk Bantu Masyarakat Terdampak Aksi Demo

    JAKARTA – Vibrasi Suara Indonesia (VISI), perkumpulan penyanyi yang dipimpin Armand Maulana dan Ariel NOAH, menggalang donasi untuk membantu mereka yang terdampak aksi demo.

    Seperti diketahui, demonstrasi terjadi di Jakarta untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap DPR. Aksi menjadi semakin besar dan muncul di banyak wilayah setelah seorang pengemudi ojol tewas ditabrak mobil rantis Brimob.

    Lewat akun Instagram resmi, VISI menyatakan donasi ini dibuka sebagai bentuk kepedulian untuk saling menjaga antar warganegara.

    “Di tengah situasi belakangan ini, kami atas nama VISI bersama teman-teman #wargabantuwarga ingin mengulurkan tangan. Donasi ini Kami buka sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan, agar kita bisa saling menjaga satu sama lain,” bunyi pernyataan resmi, Minggu, 31 Agustus.

    Adapun donasi yang terkumpul akan digunakan untuk keperluan medis dan logistik bagi mereka yang terdampak aksi demo.

    “Setiap dukungan akan digunakan untuk membantu kebutuhan medis dan logistik bagi mereka yang terluka atau terdampak selama aksi maupun setelahnya,” katanya.

    “Sebagai jembatan untuk kemanusiaan, kami percaya: Pengumpulan donasi ini adalah cara kita bergandeng tangan, agar bantuan bisa benar-benar sampai pada mereka yang membutuhkan,” imbuhnya.

    Adapun, donasi yang digalang VISI ini dapat diikuti melalui tautan kitabisa.com/visibersamawarga.

    “Kemanusiaan adalah vibrasi yang tak boleh padam. Mari bergandeng tangan untuk bantuan medis teman-teman kita yang membutuhkan,” tandasnya.

  • 10
                    
                        Interupsi Ariel-Judika, Ahmad Dhani Ditegur dan Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta
                        Nasional

    10 Interupsi Ariel-Judika, Ahmad Dhani Ditegur dan Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta Nasional

    Interupsi Ariel-Judika, Ahmad Dhani Ditegur dan Diancam Diusir dari Rapat RUU Hak Cipta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI, Rabu (27/8/2025), memanas setelah Ahmad Dhani berulang kali menyela pernyataan musisi Ariel Noah dan Judika.
    Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya awalnya berjalan lancar.
    Ketegangan muncul ketika Ariel menyampaikan keresahan penyanyi terkait mekanisme izin tampil yang dinilai membingungkan.
    “Jadi ada pernyataan-pernyataan di mana izin itu harus diperoleh dulu sebelum pertunjukan, dan dulu tuh harus penyanyinya yang minta izin,” kata Ariel di ruang rapat.
    “Nah, itu yang kita pengen lebih jelas sebetulnya. Sebenarnya gimana sih? Karena apakah ini menjadi permasalahan di profesi kami sebagai penyanyi? Akan menjadi permasalahan, gitu,” sambungnya.
    Di forum tersebut, Ariel mempertanyakan apakah setiap penyanyi harus selalu mengurus izin sebelum tampil, bahkan untuk acara kecil seperti pentas seni sekolah atau pertunjukan kafe.
    Sebab, acara tersebut tetap bisa disebut komersial.
    Dia pun kemudian menyoroti narasi yang sempat muncul bahwa penyanyi di kafe-kafe tak perlu izin.
    Hal ini pun menimbulkan kebingungan, karena UU Cipta tidak mengatur klasifikasi penyanyi yang wajib mengajukan izin.
    “Jadi, klasifikasinya apa sih sebetulnya? Itu penyanyi yang model mana yang perlu izin itu? Apakah yang bayarannya gede saja atau semuanya? Karena kalau di undang-undang itu semuanya, enggak ada klasifikasi itu. Semua penyanyi, semua yang membawakan, gitu,” kata Ariel.
    “I think
    kita perlu lebih jelas mungkin di sini, dibantu oleh teman-teman semua. Kira-kira sementara sih begitu,” sambungnya.
    Belum sempat pembahasan mengalir, Ahmad Dhani yang pindah dari tempat duduk di barisan AKSI ke jajaran DPR langsung meminta berbicara.
    “Pak Ketua (Komisi XIII), bisa saya jawab sebagai anggota DPR?” ucap Dhani.
    Dhani pun menimpali dengan menyatakan isu yang dibicarakan Ariel sudah dibicarakan dalam pertemuan sebelumnya.
    “Iya, kemarin tapi udah diomongin itu,” ucapnya.
    Willy kembali menegaskan bahwa RDPU ini untuk menginventarisasi masalah, bukan memperdebatkan pandangan atau masukan yang disampaikan.
    “Enggak apa-apa. Ini tadi kan juga Piyu (Padi) menyatakan hal yang sama. Jadi, ini untuk mempertegas kita,” jawab Willy.
    Ruang rapat pun sempat riuh oleh senyum dan tawa kecil peserta rapat, sampai akhirnya kembali kondusif setelah Willy mempersilakan Judika berbicara.
    Dalam kesempatan itu, Judika menceritakan pengalaman pribadi saat membawakan lagu-lagu orang lain, karena sering kali diminta langsung oleh pihak penyelenggara acara.
    “Kalau saya nyanyi selalu saya taruh di kontrak untuk semua lagu yang saya bawakan, harap dibayarkan royaltinya kepada penciptanya. Karena saya juga pencipta, abang saya pencipta lagu Batak di daerah, mereka juga merasakan hal yang sama,” kata Judika.
    Menurutnya, permasalahan utama dalam polemik royalti saat ini justru ada pada sistem pengelolaan dan distribusi royalti yang belum berjalan efektif.
    “Kalau Mas Piyu bilang harus (izin) sebelumnya, oke-oke saja. Tapi faktanya di lapangan ada hal-hal yang bikin ekosistem jadi kurang enak,” ujarnya.
    Pernyataan itu langsung dipotong Dhani.
    “Kurang enaknya di mana?” tanya Dhani.
    Judika sempat terdiam sebelum menjawab singkat, “gimana?”.
    Dhani kembali menimpali “Kurang enaknya di mana?”.
    Mendengar hal itu, Willy segera mengambil alih pembicaraan dan menegur keras Dhani agar tidak menyela pembicaraan.
    “Mas Dhani, saya ingatkan saya pimpinan di sini. Nanti, sekali lagi, kami berhak juga untuk mengeluarkan jenengan dari forum,” ucap Willy dengan tegas.
    Judika lalu melanjutkan pembicaraannya. Dia menekankan, niat awal pencipta lagu adalah agar karya mereka bisa dikenal dan dinyanyikan banyak orang.
    Namun, jika hak moral dan ekonomi mereka tidak terpenuhi, barulah pencipta berhak mengajukan keberatan.
    “Kalau hak ekonomi ini tidak kita dapatkan, kita harus tahu masalahnya di mana. Dan kita sudah sama-sama tahu bahwa sistem pengelolaan mekanisme royalti ini masih lemah. Itu yang harus benar-benar kita fokuskan,” jelas Judika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dituding Ahmad Dhani Soal Musisi Manja, Ariel Noah Tanggapi Santai Polemik Royalti

    Dituding Ahmad Dhani Soal Musisi Manja, Ariel Noah Tanggapi Santai Polemik Royalti

    GELORA.CO –  Isu royalti performing rights kembali mencuat ke permukaan usai Ahmad Dhani menyinggung bahwa ada musisi yang terkesan manja dalam menyikapi aturan hak cipta.

    Pernyataan itu akhirnya memicu perhatian publik, utamanya setelah Ariel Noah ikut buka suara.

    Ariel nenyebut, ada salah pengertian dalam perdebatan menyangkut ini.

    Menurutnya, apa yang ia sampaikan sebelumnya bukan terkait masalah izin menyanyikan lagu, melainkan soal kewajiban pembayaran royalti performing rights.

    Ariel menilai, penyanyi tidak perlu punya kewajiban membayar royalti performing rights.

    Hal ini, kata dia, juga ditegaskan sebelumnya oleh DPR dan pemerintah. Isinya, pihak yang bertanggung jawab membayar adalah penyelenggara acara atau promotor, bukan penyanyi yang tampil.

    Meski begitu, Ariel menyayangkan masih adanya somasi yang dilayangkan kepada penyanyi untuk membayar royalti.

    Kondisi inilah yang menurutnya perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan musisi.

    Ariel juga menyoroti adanya dua isu yang sering kali tercampur, pertama soal siapa yang harus membayar royalti, kedua soal izin untuk menyanyikan sebuah lagu.

    Menurutnya, dua topik ini berbeda, dan komentarnya kemarin lebih menekankan pada masalah kewajiban bayar royalti, bukan izin.

    “Kalau penyanyi masih diminta bayar royalti padahal aturan sudah jelas, ini yang jadi masalah. Justru pemerintah sudah menegaskan bukan penyanyi yang bayar,” ujarnya dalam kesempatan berbeda.

    Lebih lanjut, Ariel berharap asosiasi pencipta lagu juga ikut mempertegas hal ini di ruang publik. Menurutnya, suara asosiasi pencipta akan lebih didengar untuk mencegah salah tafsir berkepanjangan.

    “Kalau pemerintah saja juga engga didengar, apalagi kami musisi. Mungkin kalau asosiasi pencipta lagu yang bicara, akan lebih diperhatikan dan didengar juga,” tambah Ariel.

    Dengan sikap tenang, Ariel menegaskan dirinya tidak ingin memperpanjang polemik.

    Baginya, yang terpenting adalah adanya kejelasan aturan agar semua pihak antara pencipta, penyanyi, hingga penyelenggara acara, agar tidak lagi terjebak dalam kesalahpahaman soal royalti performing rights.***

  • Wamen Eddy Sampaikan Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum 27/2025 di DPR

    Wamen Eddy Sampaikan Tata Kelola Royalti Musik Melalui Permenkum 27/2025 di DPR

    Lebih lanjut, Marcel juga menegaskan bahwa LMKN akan terus bekerja untuk mensosialisasikan dan mengedukasi sistem royalti di Indonesia. Secara geografis dan kultur, Marcel mengakui adanya tantangan di Indonesia.

    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memastikan pengawasan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan berjalan ketat, termasuk melalui evaluasi tahunan kinerja dan laporan keuangan. Selain itu, DJKI juga mendukung pelaksanaan revisi Undang-Undang Hak Cipta atas inisiatif DPR dengan melibatkan para musisi, penulis, seniman, dan kreator beserta seluruh pemangku kepentingan.

    Selain jajaran Kementerian Hukum, rapat di ruang DPR ini juga dihadiri perwakilan seluruh LMK, sejumlah musisi Indonesia seperti Ariel Noah, Piyu Padi, Indra Lesmana, Vina Panduwinata, hingga anggota DPR yang juga musisi seperti Melly Goeslaw, Ahmad Dhani, serta Once Mekel.

    Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025) mendukung penuh langkah Kemenkum (pusat) menyampaikan tata kelola royalti di hadapan DPR RI melalui Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej. Andi Basmal menyebut bahwa transparansi terhadap tata kelola royalti yang disampaikan di DPR merupakan bentuk transparansi pemerintah untuk menjawab keresahan para hak pencipta dan pemegang hak cipta yang telah diatur dalam Permenkum baru ini.

    “Kami di Sulsel menyampaikan apresiasi dan mendukung langkah Pusat atas transparansi pengelolaan royalti di hadapan DPR yang tertuang dalam Permenkum Nomor 27/2025. Kanwil Sulsel siap mengawal aturan pelaksana ini agar dapat diimplementasikan dengan baik dalam rangka memberikan kepastian terhadap hak pencipta dan pemegang ciptaan,” ujarnya. (*)

  • Akhiri Polemik Royalti Musik LMKN, DPR Targetkan Revisi UU Hak Cipta Rampung 2 Bulan

    Akhiri Polemik Royalti Musik LMKN, DPR Targetkan Revisi UU Hak Cipta Rampung 2 Bulan

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta dapat rampung dalam 2 bulan. Perubahan aturan ini diprioritaskan untuk menyelesaikan persoalan royalti yang selama ini menimbulkan polemik di kalangan musisi dan pelaku industri musik dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan revisi UU Hak Cipta sebenarnya sudah masuk pembahasan sejak tahun lalu, namun belum juga tuntas karena adanya tarik-menarik kepentingan. Menurutnya, seluruh pihak kini memiliki komitmen untuk mempercepat penyelesaian.

    “Saya yakin bahwa dengan pertemuan pada hari ini, dengan niat baik dari semua, dan semua akan masuk ke dalam tim perumus, insyaallah dalam waktu kurang lebih dua bulan saya pikir bisa selesai dengan baik,” ujar Dasco dikutip dari Antara, Sabtu (23/8/2025).

    Dasco menjelaskan, pihak-pihak yang berkepentingan seperti artis, pencipta lagu, penyanyi, hingga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan dilibatkan dalam tim perumus revisi UU Hak Cipta. Dengan begitu, musisi dan penyelenggara pertunjukan dapat langsung menyampaikan aspirasi mereka.

    “Artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan Undang-Undang Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti,” kata Dasco.

    Dalam rapat konsultasi bersama DPR RI, sejumlah musisi seperti Ariel Noah dan Vina Panduwinata juga hadir menyampaikan pandangan mereka. Salah satunya, Plt Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) Cholil Mahmud menekankan pentingnya audit terhadap LMK yang berjumlah 15 lembaga. Ia menilai transparansi pengelolaan royalti masih lemah sehingga membuat musisi kehilangan kepercayaan.

    “Bisa kita lihat di webnya LMKN itu sudah ada audit, kalau belum ada, harus dipenuhi segera. LMK yang sudah ada, 15 itu, harus segera diaudit,” kata Cholil yang juga vokalis grup band Efek Rumah Kaca.

    Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebut revisi UU Hak Cipta merupakan bentuk komitmen sekaligus respons cepat DPR dan pemerintah terhadap permasalahan royalti. Ia juga menegaskan perlunya keadilan dalam penerapan aturan agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat maupun pelaku usaha kecil.

  • Dasco Tunjuk Ariel dan Piyu Masuk Dalam Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta

    Dasco Tunjuk Ariel dan Piyu Masuk Dalam Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyanyi Nazril Irham atau Ariel dan musisi Satriyo Yudi Wahono atau Piyu ditunjuk untuk tergabung dalam tim perumus Revisi Undang-Undang Hak Cipta.

    Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penunjukkan tersebut telah disepakati dalam rapat yang digelar pada Kamis (21/8/2025).  

    “Semua yang ada hadir diundang pada hari ini baik artis, pencipta lagu, maupun penyanyi, maupun LMKN, kita akan masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan UU Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti,” ujarnya.

    Dasco menargetkan Revisi UU Hak Cipta dapat diselesaikan dalam waktu 2 bulan ke depan untuk menyelesaikan dinamika penarikan royalti antara pencipta lagu dan penyanyi.

    Dasco menyebut menegaskan bahwa DPR bersama seluruh pemangku kepentingan sepakat menjaga iklim dunia musik tetap kondusif sekaligus mempercepat penyelesaian revisi Undang-Undang Hak Cipta. 

    “Semua pihak sepakat dalam 2 bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Dan tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparasi kegiatan-kegiatan penarikan royalty yang ada selama ini,” jelasnya.

    Rapat konsultasi tersebut mempertemukan DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM RI, Dirjen Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta, Komisioner LMKN, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), serta perwakilan organisasi profesi dan pelaku musik seperti Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).

    Turut hadir Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Adies Kadir serta Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

    Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa revisi UU Hak Cipta sebenarnya telah direncanakan sejak tahun lalu di Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR, namun sempat terkendala tarik-menarik kepentingan. Namun dengan niat baik dari semua pihak yang telah duduk bersama, Dasco menyakini dalam waktu sekitar dua bulan revisi UU Hak Cipta bisa selesai dengan baik.

    “Revisi Undang-Undang Hak Cipta ini sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun yang lalu sudah direncanakan di Badan Legislasi dan di Badan Keahlian DPR memang gak kunjung selesai karena tarik-menarik dari kepentingan-kepentingan yang ada. Tapi saya yakin bahwa dengan pertemuan pada hari ini dengan niat baik dari semua dan semua akan masuk ke dalam tim perumus Insya Allah dalam waktu kurang lebih 2 bulan saya pikir bisa selesai dengan baik,” pungkas Dasco.

  • Usai Rapat di DPR, Dasco Sebut Ariel, Piyu, dan LMKN Sepakat Akhiri Konflik Royalti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Usai Rapat di DPR, Dasco Sebut Ariel, Piyu, dan LMKN Sepakat Akhiri Konflik Royalti Nasional 21 Agustus 2025

    Usai Rapat di DPR, Dasco Sebut Ariel, Piyu, dan LMKN Sepakat Akhiri Konflik Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut, musisi tanah air seperti Nazril Irham alias Ariel hingga Satriyo Yudi Wahono alias Piyu, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sepakat mengakhiri konflik royalti.
    Pernyataan ini Dasco sampaikan setelah pihaknya menggelar rapat konsultasi royalti lagu bersama Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum, LMKN, LMK, dan sejumlah musisi.
    “Dinamika yang terjadi sudah disepakati untuk sama-sama diakhiri, dan kita akan jaga suasana supaya tetap kondusif,” kata Dasco di Ruang Kerja Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
    Dasco mengatakan, para pihak yang selama ini bersitegang terkait masalah pembayaran royalti telah bersepakat untuk menjaga iklim dunia musik bisa sejuk dan damai.
    Forum itu juga menyepakati, dalam dua bulan ke depan, para pihak terkait itu fokus menyelesaikan Revisi Undang-Undang Hak Cipta.
    Selama proses tersebut, dilakukan pula audit terhadap sejumlah LMK yang menarik royalti lagu.
    “Untuk itu kepada masyarakat luas, diharapkan untuk tetap tenang, untuk dapat kembali seperti sediakala, memutar lagu tanpa takut, untuk kemudian menyanyi juga tanpa takut,” ujar Dasco.
    Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya mengatakan, rapat tersebut menjadi komitmen pemerintah dan DPR menangani keributan agar cepat selesai.
    “Biar kemudian kekisruhan-kekisruhan ini cepat diselesaikan, yang ditandaskan Pak Sufmi Dasco tadi, ini bukan barang baru, ini sudah lama sudah masuk prolegnas juga tapi mencuat hari ini,” kata Willy.
    Adapun rapat dihadiri sejumlah LSM dan organisasi musisi seperti, Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang diwakili Nazril Irham alias Ariel, Federasi Serikat Musisi Indonesia (Fesmi) diwakili Cholil Mahmud, hingga Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Piyu Padi Ungkap Sistem Tak Adil, LMK Masih Tarik Royalti meski Musisi Sudah Bebaskan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 Agustus 2025

    Piyu Padi Ungkap Sistem Tak Adil, LMK Masih Tarik Royalti meski Musisi Sudah Bebaskan Nasional 21 Agustus 2025

    Piyu Padi Ungkap Sistem Tak Adil, LMK Masih Tarik Royalti meski Musisi Sudah Bebaskan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Musisi Satriyo Yudi Wahono, atau lebih dikenal sebagai Piyu Padi Reborn, mempermasalahkan sistem penarikan royalti yang berlaku di Indonesia, yakni
    Extended Collective License.
    Ia menilai sistem itu tidak adil bagi para musisi dan pencipta lagu.
    Pasalnya, lewat sistem itu, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tetap menarik royalti, meski pencipta lagu sudah membebaskan lagunya untuk dimainkan.
    Hal ini dikatakannya dalam rapat konsultasi soal royalti hak cipta bersama pimpinan DPR RI, para musisi, serta LMK dan LMKN di ruang Komisi XIII DPR RI, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).
    “Tadi saudara Marcell (Siahaan) menyampaikan bahwa Indonesia menganut sistem
    Extended Collective License
    , sehingga mengakibatkan pemungutan royalti bisa dilakukan walaupun pencipta lagu sudah menarik haknya, sudah menarik kuasanya,” kata Piyu, Kamis.
    Piyu lantas mencontohkan kasus ketika Wahana Musik Indonesia (WAMI) tetap menarik royalti atas lagu-lagu Ari Lasso.
    Padahal, Ari Lasso sudah mencabut haknya atas royalti tersebut.
    Dia juga mempertanyakan ke mana royalti itu diberikan.
    “WAMI tetap pungut royalti meskipun Ari Lasso bebaskan lagunya untuk dinyanyikan oleh penyanyi lain. Saya rasa hal ini sangat tidak adil, tidak
    fair
    . Ketika seorang pencipta lagu mencabut kuasanya, tapi tetap dipungut,” ucap Piyu.
    “Nah, pungutan itu nanti akan diberikan kepada siapa? Itu pertanyaannya,” imbuhnya.
    Selain itu, Piyu juga mempermasalahkan royalti yang dibayar usai musisi menyelesaikan konser maupun pertunjukannya.
    Menurut Piyu, royalti seharusnya dibayarkan kepada pencipta lagu sebelum penyanyi naik ke atas panggung.
    Pembayaran royalti harus selesai bersamaan dengan pembayaran komponen lain, meliputi artis yang membawakan lagu, vendor, sound engineer, hingga sewa alat.
    Hal ini, kata dia, sudah lama diterapkan di luar negeri.
    Dia juga bertanya-tanya mengapa Indonesia tidak bisa menerapkan hal serupa.
    “Sama seperti yang dilakukan ketika seorang artis atau penyanyi akan naik panggung, harus sudah beres dulu.
    Fee
    -nya harus beres dulu. Dari DP, dari pemenuhan sebelum naik panggung, harus sudah beres. Termasuk dengan
    riders-riders
    nya,” beber dia.
    Lebih lanjut, ia menilai akar dari dua masalah itu sejatinya adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tahun 2016 yang tidak pernah direvisi hingga kini.
    Keputusan tersebut menyebutkan bahwa royalti akan dipungut sebesar 2 persen dari tiket penjualan yang dilaksanakan setelah konser.
    “Sehingga artinya apa? Pencipta lagu ikut menanggung risiko bersama dengan penyelenggara. Walaupun menurut kami, walaupun persentasenya dinaikkan 5-10 persen, jika itu tetap diambil atau dipungut setelah konser, tidak akan mengubah apa-apa,” tandas Piyu.
    Sebelumnya diberitakan, masalah royalti mencuat setelah terjadi serangkaian kasus hukum yang menjerat artis hingga restoran.
     
    Agnez Mo misalnya, diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias karena membawakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser tanpa izin.
    Namun akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez pada Senin (11/8/2025) sehingga tidak perlu lagi membayar ganti rugi.
    Selain Agnez Mo, masalah ini juga menjerat salah satu petinggi Mie Gacoan yang menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta musik.
    Masalah ini kemudian melebar hingga terjadi konflik di internal musisi.
    Nazril Irham, atau yang lebih dikenal sebagai Ariel Noah, menyampaikan bahwa royalti seharusnya dibayarkan oleh penyelenggara, bukan penyanyi yang membawakan lagu.
    Sejumlah musisi pun menggugat sengkarut royalti dan tuntutan pencipta lagu kepada para musisi yang marak terjadi belakangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra lalu meminta pemerintah menegaskan kembali terkait pihak yang wajib membayarkan royalti dalam pertunjukan seni musik, agar tidak ada lagi musisi yang saling tuntut.
    Saldi Isra mengatakan hal ini penting dipertegas agar selain menghentikan pertengkaran, juga menghilangkan rasa ketakutan bagi penyanyi yang pendapatannya tak seberapa, seperti penyanyi di kafe.
    “Boleh enggak dilakukan seperti itu agar nanti urusan bukan antar penyanyi. Jadi seniman ini jangan dibiarkan berkelahi, biar nanti problemnya itu antara orang yang merasa dirugikan, pemilik hak cipta dengan penyelenggara,” ucapnya.
    “Nah itu poin paling penting, kalau ini ada jawaban atau jalan keluar, mungkin sebagian soal ini bisa diselesaikan,” kata Saldi lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.