Tag: Ariel NOAH

  • Gugatan Ariel Noah Cs Dikabulkan, MK Putuskan Royalti Pertunjukan Komersial Harus Dibayar Penyelenggara

    Gugatan Ariel Noah Cs Dikabulkan, MK Putuskan Royalti Pertunjukan Komersial Harus Dibayar Penyelenggara

    Menjawab hal itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum menyebut suatu pertunjukan setidaknya dapat terselenggara dengan adanya pihak penyelenggara dan pelaku pertunjukan.

    Ia menjelaskan pihak penyelenggara pertunjukan merupakan pihak yang merancang, mengelola, dan melaksanakan pertunjukan dari awal hingga akhir, sementara pelaku pertunjukan adalah seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan suatu ciptaan dalam pertunjukan di depan penonton.

    Menurut MK, jika dikaitkan dengan pemahaman secara harfiah, frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bisa saja merujuk pada siapa pun yang menjadikan suatu pertunjukan dapat terselenggara.

    Dengan pemahaman demikian, tutur Enny, frasa tersebut berpeluang menyebabkan terjadinya multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pihak yang berkewajiban untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK.

    Adapun nilai keuntungan suatu pertunjukan yang diselenggarakan secara komersial ditentukan oleh jumlah penjualan tiket pertunjukan. MK menilai, pihak yang mengetahui secara rinci jumlah penjualan tiket dalam suatu pertunjukan adalah penyelenggara pertunjukan itu sendiri.

    “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” kata Enny.

  • Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk

    Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk

    Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan untuk uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dimohonkan oleh Nazril Ilham (Ariel Noah) dan 28 musisi lainnya, hari ini, Rabu (17/12/2025).
    “28/PUU-XXIII/2025, Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
    Hak Cipta
    . Agenda, Pengucapan Putusan/Ketetapan,” sebagaimana dikutip dari laman mkri.id, Selasa (16/12/2025).
    Permohonan uji materiil ini diajukan oleh 29 musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), di antaranya Bunga Citra Lestari (BCL),
    Ariel NOAH
    , Vina Panduwinata, Rossa, Titi DJ, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, dan masih banyak lagi.
    Dalam permohonannya, VISI menyoroti empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia:
    Jika ditarik benang merahnya, 29 musisi ini meminta agar MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
    Polemik royalti ini sudah ramai dibicarakan saat musisi dan pencipta lagu saling berselisih terkait royalti.
    Salah satu kasus yang melatarbelakangi pengajuan uji materiil ini adalah kasus sengketa royalti lagu yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penasaran 12 Desember Hari Apa? Berikut Deretan Peringatannya!

    Penasaran 12 Desember Hari Apa? Berikut Deretan Peringatannya!

    Liputan6.com, Jakarta – Tanggal 12 Desember selama ini dikenal luas sebagai Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), momentum ketika berbagai e-commerce menawarkan promo besar-besaran.

    Namun, di balik hiruk-pikuk diskon, tanggal ini sebenarnya menyimpan banyak makna lain yang tak kalah penting, baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Di Indonesia, 12 Desember diperingati sebagai Hari Transmigrasi, momen untuk mengingat perjalanan panjang pemerataan penduduk sejak masa kolonial hingga kini.

    Secara global, dunia juga memperingati Hari Netralitas Internasional, sebuah refleksi atas pentingnya menjaga perdamaian dan tidak berpihak dalam konflik antarnegara.

    Tak berhenti di situ, tanggal ini memiliki tempat tersendiri dalam tradisi budaya Nusantara.

    Dalam Kalender Jawa, 12 Desember dapat bersinggungan dengan weton atau hari pasaran tertentu yang dipercaya membawa makna khusus, mulai dari keberuntungan hingga momentum introspeksi.

    Berikut deretan peringatan yang jatuh pada 12 Desember dihimpun oleh Tim News Liputan6.com dari berbagai sumber:

    Ariel NOAH Suka Belanja Online, Merasa Kayak Ibu-Ibu

  • Lutut Diperban, Ariel NOAH Ungkap Penyebab Cedera di Padel Wars

    Lutut Diperban, Ariel NOAH Ungkap Penyebab Cedera di Padel Wars

    Jakarta, Beritasatu.com – Selain seru dan menarik, tetapi sorotan mata tertuju pada bagian kaki kanan Ariel “NOAH” yang terlihat diperban pada pertandingan padel wars.

    Ariel “NOAH” yang berpasangan dengan Wulan Guritno berhadapan dengan Nagita Slavina dan Dikta.

    Pada pertandingan padel itu, terlihat Ariel yang menggunakan pakaian serbaungu serta topi putih itu tampak pada lutut kanan dibalut perban pada bagian atas dan bawah.

    Tidak ingin menjadi bola liar di masyarakat, membuat Ariel “NOAH” memberikan klarifikasinya.

    “Yang dari kemarin mempertanyakan lutut kaki gue kenapa. Ini namanya meniscus tear complex,” ucap Ariel “NOAH”, Senin (8/12/2025).

    Ia mengatakan, pada bagian lututnya sudah sempat disedot sebanyak tiga kali oleh pihak dokter.

    “Sudah sempat disedot tiga kali cairan di lutut, dan treatment lainnya,” ujarnya lagi.

    Ariel mengaku, menurut prediksi dokter lutut kanannya akan sembuh dalam waktu sebulan.

    Mantan pacar Sophia Latjuba dan Luna Maya itu merasa, cedera lutut yang dialaminya akibat kurangnya dalam melakukan pemanasan.

    “Gue sibuk olah raga macam-macam, tetapi strength training-nya sedikit,” lanjutnya.

    “Padahal, strength training itu bagian paling penting saat olah raga. Biar enggak rentan untuk cedera,” tutupnya.

  • Ariel Minta Aturan Bayar Royalti Jangan “Strict”, Ini Alasannya

    Ariel Minta Aturan Bayar Royalti Jangan “Strict”, Ini Alasannya

    Ariel Minta Aturan Bayar Royalti Jangan “Strict”, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Ariel Noah meminta agar aturan pembayaran royalti kepada pencipta lagu tidak terlalu ketat.
    Meski dirinya ingin para
    pencipta lagu
    dihargai, Ariel mengingatkan bahwa pelaksanaan
    pembayaran royalti
    di lapangan tidak akan semulus itu.
    Hal tersebut disampaikan Ariel dalam rapat Harmonisasi RUU tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
    Rapat ini dihadiri oleh asosiasi musisi, mulai dari VISI, AKSI, dan ASIRI.
    “Kita pengennya tetap dihargai haknya pencipta, tapi agak sedikit luwes lah gitu. Karena pada saat pelaksanaan di lapangannya, tidak bisa se-
    strict
    itu, bahwa harus sebelum pertunjukan (pembayaran royalti) sudah beres semuanya. Maksudnya ada beberapa event yang bermacam-macam ragamnya, wedding, cafe, gathering, yang bisa… song list itu fleksibel, bisa nambah,” ujar Ariel.
    Ariel berpendapat, jika pembayaran royalti diwajibkan dilakukan sebelum pertunjukan, maka itu artinya tidak ada penambahan lagu lagi.
    Jika seperti itu, kata dia, potensi uang yang didapat pencipta lagu pun semakin berkurang.
    Karena, bisa saja ada penambahan lagu yang ingin dinyanyikan, namun tidak bisa karena terbentur pembayaran royalti tadi.
    “Nah kalau kita terlalu strict, kan ada lagu-lagu yang seharusnya bisa menjadi potensi uang, jadi malah gugur. Maksudnya gugur karena aturannya ketat, jadi enggak bisa dibawain. Nah itu kan sayang ya. Sedangkan itu maksudnya kita kemarin ngobrol, oh memang enggak oke juga sih kalau misalnya panggung itu kan lebih gampang dihitungnya,” tuturnya.
    “Mungkin kalau disamakan dengan
    performing rights
    yang lain, mesti nunggu per 6 bulan atau per 1 bulan mungkin jadi kelamaan juga. Tapi ya mungkin bisa satu minggu setelah, gitu kan lebih masuk akal. Sangat jauh berbeda dari setahun sekali dengan satu minggu setelah pertunjukan,” sambung Ariel.
    Dengan
    fleksibilitas aturan
    pembayaran royalti, Ariel menilai, lagu-lagu yang awalnya tidak ada di list jadi bisa dinyanyikan.
    Dia menyebut, pencipta lagu pun bisa mendapat potensi uang yang lebih besar ketika akhirnya ada tambahan lagu yang mau dinyanyikan di event tertentu, atau dimainkan di kafe.
    “Tapi setidaknya memberikan napas atau kesempatan untuk lagu-lagu yang tadinya tidak ada di list, tapi ternyata bisa dibawakan dan menjadi uang. Jadi itu yang tadi mau ditekankan, jadi ada sedikit fleksibilitas,” jelasnya.
    Sementara itu, Ariel mengingatkan bahwa sifat mekanisme hak cipta lagu harus mudah tidak boleh membuat orang menjadi kesulitan membawakan lagu itu.
    Dia mengungkit bahwa lagu baru bisa berfungsi ketika sudah dinyanyikan.
    Jika masih dalam bentuk kertas saja, maka lagu tidak ada artinya karena belum dinyanyikan.
    “Sehingga lagu itu ‘ramah; sekali untuk semua orang bisa dinyanyikan. Karena lagu itu kan sangat berfungsi kalau sudah dinyanyikan. Kalau masih di kertas dia belum terdengar, itu mesti dipertimbangkan gitu kegunaan dari lagu. Tapi tetap harus menghormati penciptanya,” imbuh Ariel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diminta cairkan suasana, Ariel Noah nyanyi “Separuh Aku” di Gedung DPR

    Diminta cairkan suasana, Ariel Noah nyanyi “Separuh Aku” di Gedung DPR

    “Permintaan Bapak Ibu Baleg, Mas Ariel, satu bait lagu lah. Silakan Mas Ariel supaya satu ruangan ini rileks. Tidak ada yang tegang, direlaksasi oleh Mas Ariel,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham alias Ariel Noah menyanyikan sebait lagu “Separuh Aku” setelah diminta oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan untuk mencairkan suasana rapat pembahasan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Permintaan itu disampaikan ketika Ariel diberi giliran setelah Armand Maulana untuk menyampaikan pendapatnya terkait RUU Hak Cipta. Sebelum berbicara, Ariel pun diminta untuk bernyanyi.

    “Permintaan Bapak Ibu Baleg, Mas Ariel, satu bait lagu lah. Silakan Mas Ariel supaya satu ruangan ini rileks. Tidak ada yang tegang, direlaksasi oleh Mas Ariel,” kata Bob.

    Sebelum bernyanyi, Ariel pun mengaku sudah tidak bernyanyi selama dua tahun karena sedang “liburan”. Namun dia mengaku tak masalah mengenai permintaan itu dan langsung bernyanyi.

    “Dengar laraku, suara hati ini memanggil namamu. Karena separuh aku, dirimu,” nyanyi Ariel yang disambut tepuk tangan para wakil rakyat.

    Selain vokalis Noah tersebut, sejumlah musisi lainnya yang juga hadir dalam pembahasan RUU Hak Cipta itu juga turut bernyanyi, yakni Judika, Vina Panduwinata , dan Fadly Padi.

    Dalam pemaparannya, Ariel meminta agar RUU tersebut memperjelas mekanisme penarikan royalti terhadap penyanyi atau pelaku pertunjukkan. Karena, kata dia, undang-undang itu nantinya tak hanya berlaku bagi penyanyi profesional, melainkan juga bagi semua orang yang ingin bernyanyi.

    Menurut dia, saat ini ada berbagai pemahaman yang terjadi soal penarikan royalti, di antaranya dengan pembayaran langsung ke penciptanya, tetapi ada juga yang perlu dibayarkan melalui aplikasi. Hal itu, kata dia, membuat para penyanyi kebingungan.

    “Itu yang kita harap bisa dibahas dengan seksama dicari jalan keluar terbaik mengenai itu karena sangat berkaitan dengan ketenangan profesi penyanyi,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Baleg DPR harmonisasi RUU Hak Cipta hadirkan Piyu Padi hingga Ariel

    Baleg DPR harmonisasi RUU Hak Cipta hadirkan Piyu Padi hingga Ariel

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang beragendakan harmonisasi terhadap revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta, dengan menghadirkan Piyu Padi hingga Ariel Noah untuk mendengarkan masukan.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan kehadiran para musisi atau pelaku kepentingan dalam ekosistem hak cipta di Indonesia itu dipandang penting agar RUU tersebut bisa menghasilkan aturan yang komprehensif dan implementatif.

    “RUU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Bob saat membuka rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Adapun sejumlah pihak yang diundang itu mewakili tiga asosiasi, yakni Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri).

    Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi dan jajarannya hadir mewakili AKSI, kemudian Armand Maulana, Ariel Noah, Vina Panduwinata, Fadli Padi, dan Judika, hadir mewakili VISI. Sedangkan perwakilan Asiri yang hadir yakni Gumilang Ramadhan.

    “AKSI mewakili para pencipta atau komposer yang memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya ciptanya, sementara VISI mewakili para pelaku pertunjukan yang memiliki hak terkait,” kata Bob.

    Menurut dia, masukan-masukan dari sejumlah asosiasi itu sangat menentukan batasan ideal hak moral dan ekonomi dari setiap karya, serta mekanisme pewarisan perlindungan hak cipta.

    Dia mengatakan bahwa RUU Hak Cipta harus mampu menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi yang sangat cepat.

    Dalam hal ini, menurut dia, Asiri sebagai perwakilan industri rekaman dan asosiasi lainnya memiliki pandangan langsung mengenai ekosistem digital. Dia menilai Asiri seharusnya memahami bagaimana cara mengatur platform digital dalam pencegahan pelanggaran.

    “Jadi pandangan yang tentunya kita perlukan, adanya perbedaan-perbedaan nanti akan menjadi abstraksi, bertelur menjadi norma materi muatan atau pasal-pasal,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Fraksi Golkar tampung aspirasi musisi soal reformasi royalti musik

    Fraksi Golkar tampung aspirasi musisi soal reformasi royalti musik

    “Saya sudah menyimak dua presentasi: AKSI dan VISI. Konstruksi berpikirnya sama, banyak kesamaan. Mudah-mudahan ini bisa jadi titik temu dari aspirasi VISI dengan AKSI. Kami menyerap aspirasi dari semua stakeholder,”

    Jakarta (ANTARA) – Fraksi Partai Golkar DPR RI menerima audiensi pengurus Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang dipimpin Armand Maulana dan Nazril Irham (Ariel NOAH) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Dalam audiensi tersebut, para musisi dari VISI menyampaikan keresahan mereka atas tata kelola royalti dan praktik perizinan yang dinilai membebani penyanyi, bahkan berpotensi mengkriminalisasi pelaku seni.

    Ketua Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji menilai aspirasi yang disampaikan VISI sejalan dengan banyak pihak yang menyoroti persoalan transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

    “Saya sudah menyimak dua presentasi: AKSI dan VISI. Konstruksi berpikirnya sama, banyak kesamaan. Mudah-mudahan ini bisa jadi titik temu dari aspirasi VISI dengan AKSI. Kami menyerap aspirasi dari semua stakeholder,” kata Sarmuji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

    Sarmuji menegaskan bahwa inti persoalan ini terletak pada transparansi tata kelola LMKN. Ia menilai perlunya aturan yang lebih rasional dan berpihak pada semua pihak dalam ekosistem musik.

    Ia menilai langkah VISI yang memperhatikan seluruh pemangku kepentingan mulai dari pencipta lagu, penyanyi, hingga penyelenggara konser, adalah sesuatu yang menggembirakan dan layak diformulasikan bersama Fraksi Golkar.

    Sarmuji menegaskan komitmen partainya untuk mengawal aspirasi para pencipta lagu. Menurutnya, tata kelola royalti tidak boleh berbelit-belit sehingga merugikan pencipta.

    Ia menegaskan agar sistem pembayaran royalti harus sederhana dan memberikan kemudahan. Kalau sistemnya rumit, dunia usaha kesulitan membayar, dan akhirnya pencipta lagu tidak mendapatkan haknya.

    Sarmuji menambahkan, dukungan Fraksi Golkar berpijak pada semangat menghadirkan sistem yang adil dan memudahkan semua pihak.

    “Sistemnya memang perlu diperbaiki, dan sistem itu harus transparan, berkeadilan, serta memudahkan semua pihak, tidak hanya bagi para pencipta lagu tetapi juga bagi dunia usaha. Memudahkan ini maksudnya, misalnya, dunia usaha—pertunjukan, kafe, restoran, hotel, dan lain-lain—mudah meminta izin menggunakan lagu dari pencipta lagu,” tegasnya.

    Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan agar keberadaan aturan tidak menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha.

    Dia berharap agar dunia usaha tidak merasa terbebani. Sistem yang sederhana dan jelas akan membuat semua pihak lebih taat sekaligus memastikan pencipta lagu mendapatkan haknya.

    Sementara itu, Ketua Umum VISI Armand Maulana menjelaskan akar permasalahan yang menumpuk di dunia musik Indonesia.

    “Masalah ini bermula dari ketidaksempurnaan kerja, ketidakkompetenan, dan ketidaktransparanan LMK-LMK serta LMKN di masa lalu,” ujar vokalis grup band GIGI itu.

    Akibatnya, muncul berbagai persoalan seperti kasus Agnez Mo yang diwajibkan membayar dan meminta izin setiap kali tampil di atas panggung.

    Atas dasar itu, VISI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau pasal-pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta yang pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan praktik selama lebih dari satu dekade.

    “Performing rights itu bersifat masif, berulang, dan terjadi dalam waktu bersamaan. Jadi meminta izin langsung ke pencipta lagu setiap kali tampil itu tidak realistis dan kontraproduktif,” kata Armand.

    Menurutnya, fokus utama seharusnya bukan pada perizinan, melainkan pada tata kelola dan distribusi royalti yang adil dan transparan.

    “Sering kali seorang penyanyi diminta mendadak untuk menyanyikan lagu tertentu. Kalau tetap diwajibkan izin di muka, maka harus diberi tenggat waktu, misalnya tujuh hari setelah pertunjukan. Jangan sampai penyanyi, bahkan pelajar yang tampil di pensi, justru dikriminalisasi,” ujarnya.

    Armand menilai penekanan berlebihan pada aspek izin justru berpotensi menutupi masalah utama yakni distribusi royalti yang tidak tepat sasaran.

    “Perhatian publik dan penyelenggara akan tertuju pada aspek hukum, bukan pada bagaimana hak pencipta dan penyanyi bisa didistribusikan secara adil,” tambahnya.

    Menanggapi wacana pembentukan lembaga baru khusus untuk konser, Armand menilai langkah itu tidak akan menyelesaikan masalah.

    “Yang penting bukan membuat lembaga baru, tapi memperbaiki tata kelola dan transparansi sistem yang sudah ada,” katanya.

    Ia mengingatkan bahwa kemunculan banyak LMK baru justru bermula dari rasa ketidakadilan dan kurangnya representasi di sistem lama.

    VISI, lanjut Armand, memilih fokus pada reformasi sistem dan percepatan digitalisasi pengelolaan royalti.

    “Dengan teknologi saat ini, sangat mungkin dibuat sistem digital yang akurat dan transparan. Akar masalahnya bukan di izin, tapi di ketidaktepatan dan ketidaktransparanan distribusi royalti,” tegasnya.

    Wakil Ketua Umum VISI, Ariel NOAH, turut menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk memihak satu kelompok, melainkan memperjuangkan keseimbangan hak antara pencipta, penyanyi, dan penyelenggara acara.

    “Kita ingin sistem yang adil dan transparan untuk semua pelaku musik. Kalau sistemnya jelas, semua pihak diuntungkan,” ujar Ariel.

    Fraksi Golkar berkomitmen menindaklanjuti aspirasi VISI sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem musik nasional yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

    “Kami akan formulasikan aspirasi VISI dengan aspirasi AKSI untuk disampaikan ke pemerintah,” kata Sarmuji.

    Pertemuan antara Fraksi Golkar dan VISI ini menjadi momentum penting bagi pembenahan tata kelola royalti di Indonesia. Di tengah derasnya arus digitalisasi dan kebangkitan industri musik, sinergi antara dunia politik dan komunitas musisi menjadi kunci agar keadilan royalti tidak hanya menjadi jargon, tetapi juga kenyataan yang dirasakan semua pelaku seni.

    Pertemuan ini juga dihadiri oleh Bendahara Fraksi Sari Yuliati, serta sejumlah pimpinan komisi dari Fraksi Golkar, antara lain Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga, dan Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara. Serta Vina Panduwinata dan Sammy Simorangkir yang turut tergabung dalam VISI.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti

    Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti

    Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah musisi yang tergabung dalam serikat musisi, Vibrasi Suara Indonesia (VISI) menyuarakan keluh kesahnya soal distribusi royalti ke Fraksi Partai Golkar di DPR RI.
    Beberapa musisi dari VISI seperti Armand Maulana, Nazril Irham atau Ariel Noah, Vina Panduwinata, dan Sammy Simorangkir itu datang beraudiensi dengan Fraksi Golkar di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).
    Mereka menyampaikan keresahan atas tata kelola royalti dan praktik perizinan yang dinilai membebani penyanyi, bahkan berpotensi mengkriminalisasi pelaku seni.
    Ketua Fraksi Golkar M. Sarmuji menilai aspirasi yang disampaikan VISI sejalan dengan banyak pihak yang menyoroti persoalan transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
    “Saya sudah menyimak dua presentasi (dari) AKSI dan VISI. Konstruksi berpikirnya sama, banyak kesamaan. Mudah-mudahan ini bisa jadi titik temu dari aspirasi VISI dengan AKSI. Kita menyerap aspirasi dari semua stakeholder,” ujar Sarmuji dalam keterangannya.
    Sarmuji mengatakan, tidak transparannya tata kelola LMKN menjadi suatu persoalan sendiri.
    Ia pun menilai perlu ada aturan yang lebih rasional dan berpihak pada semua pihak dalam ekosistem musik.
    “Kalau ditetapkan aturan bahwa pembayaran royalti pertunjukan dilakukan seminggu setelah konser, bolehlah. Jadi tidak perlu menunggu berbulan-bulan seperti sekarang,” kata Sarmuji.
    Menurut Sarmuji, langkah VISI yang memperhatikan seluruh pemangku kepentingan seperti pencipta lagu, penyanyi, hingga penyelenggara konser layak diformulasikan bersama Fraksi Golkar.
    Di hadapan para musisi, ia juga berkomitmen partainya akan mengawal dan menindaklanjuti aspirasi VISI sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem musik nasional yang sehat, adil, dan berkelanjutan.
    Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini menyebut tata kelola royalti tidak boleh berbelit-belit, apalagi merugikan pencipta lagu.
    “Sistemnya jangan sampai mempersulit. Kalau sistemnya rumit, dunia usaha kesulitan membayar, dan akhirnya pencipta lagu tidak mendapatkan haknya,” ujarnya.
    Bagi Sarmuji, sistem soal royalti ini memang perlu diperbaiki dan harus transparan, berkeadilan, serta memudahkan semua pihak, termasuk dunia usaha.
    Sarmuji berharap jangan sampai ada pelaku usaha yang malah merasa terbebani.
    “Tidak hanya bagi para pencipta lagu tetapi juga bagi dunia usaha. Memudahkan ini maksudnya, misalnya, dunia usaha, pertunjukan, kafe, restoran, hotel, dan lain-lain. Mudah meminta izin menggunakan lagu dari pencipta lagu,” imbuh dia.
    Sementara itu, Ketua Umum VISI, Armand Maulana mengatakan, fokus utama seharusnya bukan pada perizinan, melainkan pada tata kelola dan distribusi royalti yang adil dan transparan.
    Vokalis grup band Gigi itu menilai penekanan berlebihan pada aspek izin justru berpotensi menutupi masalah utama yaitu distribusi royalti yang tidak tepat sasaran.
    “Perhatian publik dan penyelenggara akan tertuju pada aspek hukum, bukan pada bagaimana hak pencipta dan penyanyi bisa didistribusikan secara adil,” tambah Armand.
    Bagi Armand, wacana pembentukan lembaga baru yang khusus untuk konser tidak akan menyelesaikan masalah.
    “Yang penting bukan membuat lembaga baru, tapi memperbaiki tata kelola dan transparansi sistem yang sudah ada,” katanya.
    Di sisi lain, VISI mendorong reformasi sistem dan percepatan digitalisasi pengelolaan royalti.
    Dengan teknologi saat ini, menurutnya, sangat mungkin dibentuk sistem digital yang akurat dan transparan.
    “Akar masalahnya bukan di izin, tapi di ketidaktepatan dan ketidaktransparanan distribusi royalti,” tegasnya.
    Armand juga mengungkap akar permasalahan ini bermula dari tidak kompeten serta tidak transparannya kerja dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMKN di masa lalu.
    Hal ini lantas mengakibatkan munculnya berbagai persoalan seperti kasus penyanyi, Agnez Mo yang diwajibkan membayar dan meminta izin setiap kali tampil di atas panggung.
    Oleh karenanya, VISI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meninjau pasal-pasal dalam Undang-Undang Hak Cipta yang pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan praktik selama lebih dari satu dekade.

    Performing rights
    itu bersifat masif, berulang, dan terjadi dalam waktu bersamaan. Jadi meminta izin langsung ke pencipta lagu setiap kali tampil itu tidak realistis dan kontraproduktif,” tegas Armand.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dorong Minat Budidaya Ikan, Menteri Trenggono Ajak Raffi Cs ke BINS

    Dorong Minat Budidaya Ikan, Menteri Trenggono Ajak Raffi Cs ke BINS

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad meninjau lokasi modeling budidaya nila salin (BINS) di Karawang, Jawa Barat.

    Menteri Trenggono memperkenalkan langsung inovasi budidaya ikan nila salin, yang menjadi langkah konkret Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam merevitalisasi tambak tradisional menjadi modern dengan hasil panen berorientasi ekspor.

    Dalam kunjungan tersebut, Raffi Ahmad Raffi hadir bersama rekannya dalam kelompok The Dudas-1, yakni Ariel Noah, Gading Marten, dan Desta.

    Lewat program percontohan BINS, Menteri Trenggono berharap budidaya perikanan modern dapat terus tumbuh, dan menjadi lapangan kerja baru khususnya bagi para generasi muda.

    “Melalui pembangunan modeling nila salin di Karawang, KKP ingin menjadikan daerah ini sebagai contoh nyata penerapan ekonomi biru, yakni pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang ramah lingkungan, inklusif, dan berkelanjutan,” ujar Menteri Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (2/11/2025).

    Pengembangan BINS Karawang menjadi bagian penting dari visi besar Indonesia Emas 2045 dan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, terutama dalam upaya mewujudkan swasembada pangan berbasis protein ikan dan pemerataan ekonomi pesisir.

    Dipilihnya Karawang karena memiliki lahan tambak yang potensial namun belum dioptimalkan. Melalui program ini, lahan-lahan idle tersebut diubah menjadi tambak nila salin modern yang efisien dan ramah lingkungan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

    Selain melihat proses budidaya, Menteri Trenggono juga memperkenalkan sistem pengelolaan tambak modern yang menerapkan seperti Intake Air Laut dan Tawar dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ia menegaskan bahwa sektor perikanan budidaya memiliki peran strategis dalam mendukung kemandirian pangan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

    “Budidaya ikan bukan hanya tentang produksi, tetapi juga masa depan pangan nasional, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Dengan teknologi yang tepat, tambak dapat menjadi sumber ekonomi yang berkelanjutan,” tegas Menteri Trenggono.

    Kehadiran Raffi bersama Ariel, Gading, dan Desta disambut antusias oleh masyarakat dan para pekerja di BINS Karawang.

    Menteri Trenggono berharap keterlibatan para figur publik ini dapat menjadi jembatan untuk mengenalkan konsep ekonomi biru dan budidaya ikan modern kepada generasi muda. Menurutnya, cara-cara kreatif seperti ini sangat efektif untuk menggugah minat masyarakat terhadap sektor perikanan yang kini semakin modern dan menjanjikan.

    Dalam kesempatan tersebut, Raffi Ahmad menyampaikan kekagumannya terhadap inovasi yang dikembangkan KKP. Menurutnya, modeling BINS di Karawang merupakan terobosan besar yang dapat membuka lapangan kerja baru sekaligus menyediakan sumber protein hewani yang sehat bagi masyarakat.

    “KKP luar biasa. Punya modeling seperti budidaya ikan nila salin yang punya peran penting dalam menyediakan sumber protein hewani yang sehat dan bergizi. Terima kasih sudah memperkenalkan kami pada inovasi yang bukan hanya meningkatkan produksi ikan, tapi juga membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Raffi Ahmad.

    Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu, menjelaskan BINS Karawang dirancang untuk meningkatkan produktivitas secara signifikan melalui penerapan teknologi modern dan sistem manajemen yang efisien. Dengan pendekatan baru ini, produktivitas tambak yang sebelumnya hanya sekitar 0,6 ton per hektare per siklus kini mampu meningkat hingga 80 ton per hektare per siklus.

    Peningkatan tidak hanya berpengaruh pada volume produksi dan ekspor, tetapi juga membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat sekitar serta memperkuat ekonomi daerah melalui aktivitas pendukung seperti pakan, logistik, dan pengolahan hasil perikanan.

    Lebih lanjut, Tb Haeru menjelaskan bahwa ikan nila salin dipilih karena keunggulannya yang mampu hidup di air payau dengan kadar garam hingga 20 ppt. Jenis ini sangat cocok untuk lahan tambak di pesisir. Selain pertumbuhannya cepat dan tahan terhadap penyakit, nila salin juga memiliki pasar yang luas baik di dalam negeri maupun luar negeri.

    Berdasarkan data, permintaan global ikan tilapia mencapai 7,84 juta ton pada tahun 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi 8,9 juta ton pada tahun 2030. Di dalam negeri, permintaan juga terus meningkat dan diperkirakan menembus 2,36 juta ton pada tahun yang sama.

    Dari sisi produksi, Indonesia kini menjadi produsen tilapia terbesar kedua di dunia dengan produksi sekitar 1,4 juta ton atau 20,5 persen dari total produksi dunia, setelah Tiongkok. Indonesia juga tercatat sebagai eksportir nila terbesar ketiga di dunia setelah Tiongkok dan Kolombia.

    Dalam kunjungan tersebut, Menteri Trenggono juga menunjukkan area pembangunan BINS Karawang seluas 230 hektare yang dilengkapi dengan infrastruktur pendukung lengkap, seperti intake air laut dan tawar, area pembesaran, IPAL serta fasilitas kawasan terpadu.

    Dengan penerapan sistem modern dan pengelolaan terintegrasi, BINS Karawang ditargetkan mampu meningkatkan produktivitas hingga 84 ton per hektare per tahun dengan volume produksi mencapai 11.150 ton per tahun. Proyek ini juga diproyeksikan membuka lapangan kerja baru bagi sekitar 500 orang.

    (dpu/dpu)

    [Gambas:Video CNBC]