Tag: Arief Rachman

  • DKI tutup lebih dari 20 ruas jalan pada 15 Juni terkait half marathon

    DKI tutup lebih dari 20 ruas jalan pada 15 Juni terkait half marathon

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    DKI tutup lebih dari 20 ruas jalan pada 15 Juni terkait half marathon
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 23:56 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sekitar 22 ruas jalan yang bersinggungan dengan rute kegiatan LPS Monas Half Marathon pada 15 Juni 2025 yang meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan sisi Utara dan Jalan Pattimura.

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat menyebutkan ruas jalan lain yang akan ditutup yakni Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Perwira, dan Jalan Lapangan Banteng Barat.

    Kemudian, Jalan Taman Penjambon dan Jalan Penjambon, Jalan M.I Ridwan Rais, Jalan Arief Rachman Hakim, Jalan Kramat Kwitang, Jalan Medan Merdeka Selatan sisi selatan.

    Lalu, Jalan M.H Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pattimura sisi timur, Jalan Sultan Hasanudin, Jalan Pattimura sisi barat, Jalan Sisingamangaraja arah utara-selatan dari simpang Jalan Sisingamangaraja, Jalan Raden Patah II.

    Selanjutnya, Jalan Sisingamangaraja arah selatan-utara dari simpang Jalan Sisingamangaraja, Jalan Hang Tuah VII sampai dengan Simpang Jalan Sisingamangaraja, jalan Hak Lekir.

    Terakhir, Kupingan Semanggi, Jalan Gatot Subroto, dan Pintu 8 Gelora Bung Karno (GBK).

    Syafrin mengatakan kegiatan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) Monas Half Marathon akan dimulai pukul 05.00-08.30 WIB dengan rute Monas, Silang Barat Daya, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Timur, Jalan Perwira, Jalan Taman Penjambon, Jalan Pejambon.

    Kemudian, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan M.I Ridwan Rais, Jalan Arief Rahman Hakim, Jalan Kramat Kwitang, Jalan M.I Ridwan Rais, Jalan Medan Merdeka Selatan.

    Lalu, Jalan M.H Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Senopati, Jalan Pattimura, Jalan Hasanudin, berputar di simpang Sisingamangaraja, berputar di simpang Masjid Agung Al-Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Kupingan Semanggi, Jalan Gatot Subroto, Pintu masuk 8 GBK, dan anex GBK.

    “Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin.

    Dia menambahkan, para pengguna kereta api jarak jauh (KAJJ) yang akan menuju Stasiun Gambir diharapkan dapat menyesuaikan waktu perjalanannya.

    Sumber : Antara

  • MHM 2025 Hari Pertama Sukses Digelar, Appi: Ini Harus Jadi Program Andalan Kita

    MHM 2025 Hari Pertama Sukses Digelar, Appi: Ini Harus Jadi Program Andalan Kita

    Liputan6.com, Makassar – Gelaran Makassar Half Marathon (MHM) 2025 hari pertama berlangsung meriah. Sekitar 2.000 pelari kategori 5K dan 10.000 pelari kategori 10K terlihat antusias mengikuti salah satu ajang lari terbesar di Indonesia Timur ini. 

    Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turut ambil bagian dalam kategori 10K. Usai mencapai garis finis, Appi mengungkapkan rasa bahagianya sekaligus komitmen untuk menjadikan MHM sebagai agenda tahunan andalan Pemerintah Kota Makassar.

    “Tentu ini harus menjadi salah satu program andalan yang kita lakukan setiap tahun. Saya berharap pelaksanaannya terus ditingkatkan dari waktu ke waktu,” kata Appi, sapaan akrab Munafri Arifuddin, Sabtu (31/5/2025).

    Ia menambahkan bahwa Pemkot Makassar akan memberikan dukungan lebih maksimal untuk penyelenggaraan MHM berikutnya, termasuk dalam hal kesiapan infrastruktur dan fasilitas kota sebagai tuan rumah.

    “Artinya, ketersediaan kamar hotel harus memadai, transportasi publik di Makassar harus berjalan baik, dan informasi seputar kota harus terus dimaksimalkan. Dengan begitu, orang-orang yang datang bisa menyusun perjalanan mereka sambil ikut berpartisipasi dalam Half Marathon,” jelasnya.

    Appi juga menekankan pentingnya evaluasi dalam setiap pelaksanaan event untuk memastikan peningkatan kualitas ke depannya.

    “Dalam setiap event, pasti ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Itu harus menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan MHM ke depan bisa lebih maksimal,” ujarnya.

    Sementara itu, Co-Founder Makassar Half Marathon, Arief Rachman Nur, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan peningkatan jumlah peserta pada gelaran tahun depan.

    “Izin Pak Wali, kami menargetkan 12.000 peserta untuk MHM 2026. Dibagi dua hari, masing-masing 6.000 peserta,” ungkap Arief kepada Appi.

    Mendengar hal tersebut, Appi langsung menyatakan dukungannya.

    “Kami siap support,” tegasnya.

     

    Boston Marathon, lomba lari maraton tertua di dunia, baru saja usai diselenggarakan di Amerika Serikat. Ajang yang menjadi mimpi bagi banyak pelari di dunia ini diikuti pula oleh pelari-pelari Indonesia yang meraih prestasi maraton prestisius yakni m…

  • Sidang Dakwaan Korupsi Bansos Covid-19 Makassar, JPU Beber ‘Dosa’ 7 Terdakwa 

    Sidang Dakwaan Korupsi Bansos Covid-19 Makassar, JPU Beber ‘Dosa’ 7 Terdakwa 

     

    Liputan6.com, Makassar 7 terdakwa tampak mengenakan kemeja berwarna putih sedang menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 atau pengadaan bansos Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar (Dinsos Makassar) Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin 26 Mei 2025.

    Ketujuh terdakwa tersebut masing-masing Mukhtar Tahir yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Salahuddin selaku Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa Makassar, M. Arief Rachman selaku Direktur CV. Annisa Putri Mandiri, Fajar Sidiq selaku Direktur CV. Sembilan Mart, Ikmul Alifuddin selaku Direktur CV. Zizou Insan Perkasa, Suryadi selaku Direktur CV. Adifa Raya Utama dan Syamsul selaku Direktur CV. Mitra Sejati.

    Dalam dakwaannya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar tersebut, menyebut ketujuh terdakwa telah melakukan perbuatan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp5.287.470.030,38. 

    Perkara ini berawal saat Dinsos Makassar mendapatkan anggaran pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 atau pengadaan bansos Covid-19 yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp36.580.000.000.

    Awalnya, hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD Makassar memutuskan menggandeng Bulog sebagai mitra untuk pengadaan paket sembako dengan harga per paket Rp150.000. Namun oleh terdakwa Mukhtar Tahir selaku Kepala Dinas Sosial Makassar saat itu tidak melaksanakan hasil kesepakatan rapat DPRD Kota Makassar tersebut.

    Terdakwa Mukhtar Tahir lalu menunjuk 9 penyedia dan 8 di antaranya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia dalam penanganan keadaan darurat di antaranya CV. Zizou Insan Perkasa, CV. Pilot Project, PT. Pertani, CV. Adifa Raya Utama, CV. Sembilan Mart, CV. Annisa Putri Mandiri dan CV. Mitra Sejati.

    “Sehingga penawaran/penagihan serta yang dibayarkan kepada penyedia tersebut jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga penawaran dengan pihak Bulog,” kata JPU dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU Kejati Sulsel mendakwa Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Sementara pada dakwaan subsidair, Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    “Terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh tim JPU, terdakwa tidak mengajukan bantahan. Sehingga sidang dilanjutkan kembali pada 11 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti (saksi),” jelas Soetarmi.

    Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

     

    Skandal Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kata Paguyuban BUMDes Cilacap

  • Amnesty International Menyayangkan Hakim Militer Tolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Amnesty International Menyayangkan Hakim Militer Tolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta yang menolak permohonan restitusi bagi keluarga korban kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang, Banten, Ilyas Abdurahman.

    Dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/3/2025), hakim menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa anggota TNI AL sudah cukup berat dan para terdakwa tidak lagi memiliki kemampuan finansial.

    “Kami menyayangkan ditolaknya permohonan restitusi, apalagi mengingat kasus ini terjadi karena penyalahgunaan senjata yang diberikan negara,” kata Wirya, Rabu (26/3/2025). 

    Amnesty International juga menekankan pentingnya restitusi sebagai alat untuk memastikan korban tindak pidana mendapatkan kompensasi yang layak. Restitusi ini juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan mekanisme penyelesaian tuntutan kompensasi kepada korban kejahatan.

    Dalam perkara ini, ketiga terdakwa oknum TNI AL – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan – telah dijatuhi vonis yang bervariasi. Bambang dan Akbar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Rafsin dihukum penjara selama 4 tahun. Ketiganya juga dipecat dari dinas militer.

    Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Arief Rachman, menyatakan bahwa permohonan restitusi tidak dapat dikabulkan karena para terdakwa telah menunjukkan ketidakmampuan finansial.

    “Untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat,” terangnya.

    Hakim juga mencatat bahwa para terdakwa telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban, baik kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman maupun kepada korban luka, Ramli.

    Selain itu, hakim merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa restitusi bisa dipenuhi oleh pelaku kejahatan atau pihak ketiga yang terkait. Mengingat kondisi terdakwa, hakim memutuskan bahwa restitusi tersebut tidak dapat dibebankan kepada mereka.

    Tuntutan restitusi yang diajukan oditur militer mencakup pembayaran kepada keluarga Ilyas Abdurrahman yang meninggal dunia serta korban luka Ramli. Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi sebesar Rp 209.633.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 146.354.200 kepada Ramli. Akbar Aidil dan Rafsin Hermawan masing-masing dituntut untuk memberikan restitusi dengan jumlah yang serupa.

    Kritik terhadap keputusan ini terus bermunculan, terutama dari kelompok hak asasi manusia yang menilai bahwa hak korban untuk mendapatkan keadilan finansial harus tetap diperjuangkan. 

  • 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis – Halaman all

    3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Para terdakwa yakni oknum TNI Angkatan Laut (AL) belum menentukan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten. 

    Tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan masih perlu waktu untuk menentukan apakah menerima vonis yang dijatuhkan itu atau justru mengajukan langkah hukum banding.

    Adapun, terdakwa KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli yang divonis seumur hidup penjara.

    Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan yang divonis empat tahun penjara.

    “Kami mohon waktu, berikan kami waktu tujuh hari untuk berpikir atas putusan tersebut. Pikir-pikir,” kata tim penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Karena memilih pikir-pikir, tim penasihat hukum terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Keluarga Bos Rental Mobil Belum Maafkan Para Terdakwa

    Di sisi lain, meski para terdakwa sudah mendapatkan hukuman yang berat, pihak keluarga bos rental mobil mengaku masih sakit hati.

    Bahkan, sampai sekarang, pihak keluarga belum memaafkan perbuatan para terdakwa tersebut.

    Pasalnya, kata putra bos rental mobil yakni Agam Syahputra, kematian ayahnya dalam perkara tersebut membuat keluarganya sangat sedih.

    “Kami manusia biasa yang masih sakit hati sama perlakuan terdakwa. Sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan,” kata Agam kepada awak media di PN Militer Jakarta, Selasa.

    “Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami,” terangnya. 

    Kendati demikian, Agam mengungkapkan bahwa pihak keluarga sudah puas dengan putusan hakim. 

    “Kalau untuk hukuman dari Majelis Hakim sudah sesuai dan sudah pantas para terdakwa mendapatkan hukuman tersebut,” ungkapnya. 

    Terkait dengan keputusan banding, Agam mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak dari terdakwa. 

    “Kami menghormati persidangan para terdakwa diberikan hak. Kita menghormati keputusan dari terdakwa, kalau terdakwa menginginkan banding,” kata Agam. 

    “Dan juga dijelaskan oleh Majelis Hakim, bahwa banding nanti itu bisa lebih berat, ataupun lebih ringan atau sama saja,” tandasnya. 

    Diketahui bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menyelesaikan sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman, pada Selasa, (25/3/2025).

    Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa  Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil terbukti melakukan pembunuhan berencana.

    Karena hal tersebut, keduanya divonis hukuman seumur hidup. 

    Tak hanya itu saja, kedua pelaku penembakan bos rental mobil tersebut juga diberhentikan dari TNI. 

    “Memidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim Arief Rachman di persidangan. 

    Sementara itu, untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut dan diberhentikan dari TNI juga. 

    “Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” putus hakim. 

    Komnas HAM RI Sebut Vonis 3 Oknum TNI AL Sesuai Rekomendasi

    Terkait dengan vonis tersebut, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan bahwa putusan itu sudah sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM.

    “Meskipun tuntutan restitusinya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM yaitu meminta penegakan hukum yang adil dan transparan terkait adanya peristiwa pembunuhan di luar proses hukum,” kata Uli saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).

    Uli juga menilai bahwa penegakan hukum kasus tersebut telah berjalan dengan baik.

    “Proses penegakan hukum atas pembunuhan bos rental di rest area KM 45 Tangerang telah berjalan dengan baik,” sambung Uli.

    Untuk itu, kata dia, Komnas HAM mengapresiasi Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut, dan Oditur Militer yang telah menuntut para terdakwa.

    “Kedua, perlu mempertimbangkan restitusi untuk korban di masa depan,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Masih Pikir-pikir Atas Vonis Seumur Hidup Penjara

    (Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Gita Irawan) (TribunJakarta.com/Bima Arya)

  • 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis – Halaman all

    Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, merespon putusan Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara terhadap tiga anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, 

    Menurutnya vonis tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR segera melakukan reformasi sistem peradilan militer. 

    “Putusan penjara seumur hidup dan empat tahun untuk tiga personel TNI AL dalam kasus penembakan bos rental di Tangerang menunjukkan banyaknya personel militer yang terlibat dalam kasus pidana umum seperti pembunuhan dan penadahan,” kata Wirya, Rabu (26/3/2025). 

    Menurutnya pembunuhan yang dilakukan oleh anggota militer lewat penyalahgunaan senjata yang diberikan oleh negara bukanlah pembunuhan seperti yang dilakukan oleh warga sipil.

    “Melainkan termasuk kategori pembunuhan di luar hukum oleh aparat. Dari 9 kasus pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat sejak Januari 2025, empat di antaranya pelakunya berasal dari TNI,” terangnya. 

    Data tersebut lanjutnya, belum termasuk kasus-kasus pembunuhan di luar hukum di Papua, di mana aparat keamanan maupun aktor non-negara kerap melakukan pembunuhan di luar hukum dengan impunitas.

    “Vonis bersalah hari ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” tegasnya. 

    Hal itu menurutnya penting agar pengadilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pidana umum yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum. 

    “Dengan cara ini pengadilan militer bisa fokus menangani kasus-kasus pelanggaran yang terkait dengan dinas militer saja,” imbuhnya. 

    Revisi UU Peradilan Militer dijelaskan Wirya merupakan langkah mendesak guna memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum. 

    “Anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sebagaimana warga sipil pada umumnya, demi menjamin transparansi, independensi, dan keadilan hukum yang lebih baik,” tegasnya. 

    Diketahui Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menyelesaikan sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Selasa, (25/3/2025). 

    Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa  Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil. 

    Terbukti melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Atas hal itu keduanya divonis hukuman seumur hidup serta diberhentikan dari TNI. 

    “Mempidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim Arief Rachman di persidangan. 

    PENEMBAKAN BOS RENTAL – Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

    Sementara itu untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut serta diberhentikan dari TNI. 

    “Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” putus hakim. 

    Sementara itu untuk tuntutan restitusi tidak dikabulkan oleh majelis hakim. 

    Di persidangan ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Begitu juga dengan Oditur Militer atau penuntut umum. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. 

    “Alhamdulillah hukuman sudah sesuai dengan apa yang kamu harapkan dari pihak keluarga,” kata Rizky Agam kepada awak media. 

    Adapun terkait restitusi, dikatakan pihak keluarga tidak menargetkan akan dikabulkan. Hal itu dikarenakan melihat kondisi terdakwa. 

    “Kami dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena kamu tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup membayar restitusi tersebut,” tandasnya. 

  • Respons Anak Bos Rental Mobil soal 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Restitusi – Halaman all

    Respons Anak Bos Rental Mobil soal 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Restitusi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Majelis Hakim Arief Rachman menolak permohonan restitusi untuk tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten.

    Arief menilai ketiga terdakwa yaitu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, sudah tak mempunyai kemampuan finansial.

    Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Bambang Apri dan Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

    Sementara itu, Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut serta diberhentikan dari TNI. 

    “Bahwa dalam perkara a quo para terdakwa telah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana tuntutan oditur militer,” kata hakim Arief dalan persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

    Dengan demikian, lanjutnya, pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial.

    “Untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat,” terangnya. 

    Ia lantas menyebut, para terdakwa sudah memberikan uang santunan untuk keluarga korban meninggal dan luka berat. 

    “Maka Majelis Hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Perma nomor 1 tahun 2022, yaitu restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindaksi dana atau pihak ketiga,” imbuhnya. 

    Atas dasar itu, hakim tidak mengabulkan permohonan dari oditur militer. 

    “Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui auditor militer tersebut.” 

    “Maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” tuturnya.

    Respons Anak Bos Rental

    Anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin mengatakan, dari awal pihaknya tak menargetkan restitusi tersebut dikabulkan.

    Menurutnya, tujuannya mengajukan restitusi ialah untuk memberatkan hukuman para terdakwa.

    Oleh sebab itu, jika ketiga terdakwa tak sanggup membayar, pihaknya sudah siap.

    “Kami mengajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan kami pun dari awal tidak menargetkan akan terkabulah restitusi tersebut,” ucap Agam setelah sidang, Selasa.

    “Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut, akan tetapi niat kami mengajukan restitusi adalah untuk memberatkan hukuman para terdakwa dalam perkara ini.” 

    “Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa,” imbuhnya.

    Tuntutan Sebelumnya

    Sebelumnya, pada sidang tuntutan Senin (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, Kelasi Kepala KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dengan Pasal penadahan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara itu, untuk terdakwa Bambang dan Akbar, dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Ilyas Abdurrahman.

    Mereka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini, terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

    Sedangkan, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

    Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500, dan kepada korban Ramli sebesar Rp146.354.200.

    Selanjutnya, terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500, dan kepada korban Ramli Rp73.177.100.

    Terakhir, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500, dan kepada korban Ramli Rp73.177.100.

    (Tribunnews.com/Deni/Rahmat)

  • Permohonan Restitusi Keluarga Bos Rental Mobil Ditolak, Terdakwa Sudah Tak Punya Kemampuan Finansial – Halaman all

    Permohonan Restitusi Keluarga Bos Rental Mobil Ditolak, Terdakwa Sudah Tak Punya Kemampuan Finansial – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Arief Rachman menolak permohonan restitusi untuk tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Hakim Arief menilai ketiga terdakwa oknum TNI AL sudah tidak punya kemampuan finansial.

    Diketahui dalam perkara tersebut dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum penjara 4 tahun. Ketiganya juga dipecat sebagai prajurit TNI.

    “Bahwa dalam perkara a quo para terdakwa telah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana tuntutan oditur militer,” kata hakim Arief di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

    Dengan demikian, lanjutnya, pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial.

    “Untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat,” terangnya. 

    Kemudian ia menyebut para terdakwa sudah memberikan uang santunan untuk keluarga korban meninggal dan luka berat. 

    “Maka Majelis Hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Perma nomor 1 tahun 2022. Yaitu restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindaksi dana atau pihak ketiga,” imbuhnya. 

    Atas hal itu hakim tidak mengabulkan permohonan dari oditur militer. 

    “Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui auditor militer tersebut. Maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” tandasnya. 

    Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

     

     

  • Prajurit TNI AL Bambang Tembak Bos Rental Sambil Merokok, Anak Korban: Selayaknya Mafia Italia – Halaman all

    Prajurit TNI AL Bambang Tembak Bos Rental Sambil Merokok, Anak Korban: Selayaknya Mafia Italia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Oknum prajurit TNI AL Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo tidak bisa mengelak setelah rekaman CCTV diputar detik-detik penembakan bos rental Ilyas Abdurahman.

    Suasana sidang pemeriksaan terdakwa menjadi memanas saat anak korban melihat ayahnya terkapar di dalam mini market rest area Tol Tangerang-Merak.

    Anak korban Rizky Agam Syahputra sambil terisak tangis mengatakan bahwa terdakwa satu terlihat jelas meletuskan tembakan.

    Menurutnya, penembakan itu juga dilakukan terdakwa Bambang sambil menghisap sebatang rokok.

    “Terdakwa satu menembak ayah kami selayaknya mafia Itali sambil merokok,” ucap Rizky Agam di dalam ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Saat rekaman CCTV diputar tampak jelas terdakwa Bambang keluar dari mobil Sigra warna hitam.

    Terdakwa Bambang yang tidak memiliki surat izin senjata (SIS) dengan piawai mengoperasikan senjata api Arex Zero buatan Slovenia.

    Mulanya dua kali tembakan diletuskan dari dalam mobil.

    Namun tembakan peringatan tak digubris, Bambang lantas memutuskan turun dari dalam mobil sambil menenteng senjata dan meletuskan tembakan ketiga ke arah orang-orang yang mengerubungi Akbar.

    Tembakan itu mengenai bagian perut anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) bernama Romli.

    Setelah meletuskan tembakan ketiga, Bambang meletuskan tembakan keempat ketika Ilyas berupaya untuk mendekat ke arahnya. 

    Bambang merasa Ilyas hendak merampas senjatanya sehingga secara spontan menembak Ilyas ke bagian dada.

    Di mana tembakan itu memegang nyawa Ilyas.

    “Tembakan itu terdakwa arahkan ke mana?” tanya oditur.

    “Kami arahkan lurus 90 derajat, korban langsung memegang dada,” kata Bambang.

    Tembakan kelima diletuskan ketika Bambang bersama dua rekannya hendak melarikan diri.

    Adapun senjata api yang ditembakannya itu merupakan milik terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli.

    Sempat Bantah Merokok

    Terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, membantah keterangan saksi Rizky Agam Syahputra bahwa pihaknya melakukan penembakan sambil menghisap rokok. 

    Adapun bantahan tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).

    “Kami membantah kesaksian saksi satu (Agam) bahwa kami menembak sambil menghisap rokok,” kata terdakwa Bambang di persidangan. 

    “Yang benar,” tanya ketua majelis hakim Arief Rachman. 

    Kemudian terdakwa Bambang menjelaskan pihaknya menembak tidak sambil menghisap rokok. 

    “Saat di mobil kami memang sedang merokok. Tapi pada saat kami menembak kami turun dari mobil kami tidak menghisap rokok. Tapi kami tanpa disadari rokok kami terjepit Yang mulia. Karena pada saat itu keadaan kami panik yang mulia,” jelas Bambang. 

    Kejepit dimana? Di jari-jari kamu, respon hakim Arief. 

    “Bagaimana sih merokok ya begini,” jelasnya. 

    Kemudian terdakwa Bambang menegaskan saat kejadian tak menghisap rokok. 

    “Siap yang mulia tapi tidak sampai menghisap,” terangnya. 

    Hakim Arief lalu mempertanyakan pernyataan terdakwa Bambang tersebut. 

    “Tapi ada di jari kamu (Rokok)? Itu bukan ngejepit. Saya juga merokok juga begini. Nggak mungkin saya pegang begini,” ungkapnya. 

    Terdakwa Bambang masih keberatan disebut merokok saat kejadian. 

    “Keberatan sambil menghisap. Tapi membawa rokok,” tanya hakim Arief. 

    “Yang benar memegang rokok yang mulia. Karena terbawa dari dalam,” jawab terdakwa Bambang. 

  • 2 Prajurit TNI AL Terancam Hukuman Mati, Satu Pelaku Tembak Bos Rental Mobil Sambil Merokok – Halaman all

    2 Prajurit TNI AL Terancam Hukuman Mati, Satu Pelaku Tembak Bos Rental Mobil Sambil Merokok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sidang lanjutan kasus penembakan boos rental mobil Ilyas Abdurahman oleh tiga tedakwa oknum TNI AL telah selesai digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (18/2/2025).

    Dengan agenda pemeriksaan saksi, dua putra korban yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra dihadirkan.

    Mereka dihadapkan dengan tiga terdakwa prajurit TNI AL yaitu  Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Fakta-fakta mencuat saat hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang tersebut.

    Agam yang melihat ayahnya tewas saat kejadian menolak permohonan maaf para terdakwa.

    Ia beralasan karena proses hukum masih berlangsung hingga banyak korban lainnya yang menggantungkan nasib karena sekolah dan kuliahnya dibiayai almarhum Ilyas.

    Tak hanya itu, Agam masih sakit hati karena melihat terdakwa satu yakni Bambang Apri Atmoji menembak Ilyas sambil merokok.

    “Tidak ada yang sebanding kehilangan ayah saya, saya masih sakit hati pak melihat terdakwa satu (Bambang Apri),” kata Agam , dikutip dari TribunJakarta.com.

    Agam pun menceritakan kronologi penembakan ayahnya.

    Saat itu terdakwa Bambang Apri keluar dari mobil dengan santai menembak ayahnya.

    Saat menembak, Bambang Apri menenteng senjata api sambil merokok.

    “Dengan sadis menembak ayah saya sambil merokok. Saya masih sakit hati pak.”

    “Kalau beliau tahu ayah saya mungkin malu melihat ayah saya dengan sifat kebaikannya,” ujar Agam.

    Setelah penembakan itu, Ilyas terluka di bagian dada mengenai organ vitalnya hingga tewas.

    Hakim ketua Arief Rachman dalam persidangan juga menanyakan respons Agam jika para terdakwa memohon maaf. 

    “Saya jelaskan, permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa,” kata hakim Arief. 

    “Sekarang saya tanya, apakah saksi berkenan atas permintaan maaf dari terdakwa?” jelasnya. 

    Dengan tegas Agam menolak permintaan permohonan maaf tersebut. 

    “Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf Yang Mulia. Karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, disekolahkan sama ayah saya menjadi korbannya,” jelas Agam. 

    Jerat Hukuman Mati

    Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024). 

    Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan. 

    “Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan. 

    Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

    Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman empat tahun penjara.

    “Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anak Bos Rental Ungkap Oknum TNI AL Santai Tembak Sambil Merokok: Sakit Hati Melihatnya

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Rahmat Fajar, Rifqah) (TribunJakarta.com/Bima Putra)