Tag: Arief Rachman

  • Respons Anak Bos Rental Mobil soal 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Restitusi – Halaman all

    Respons Anak Bos Rental Mobil soal 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Restitusi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Majelis Hakim Arief Rachman menolak permohonan restitusi untuk tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten.

    Arief menilai ketiga terdakwa yaitu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, sudah tak mempunyai kemampuan finansial.

    Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Bambang Apri dan Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

    Sementara itu, Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut serta diberhentikan dari TNI. 

    “Bahwa dalam perkara a quo para terdakwa telah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana tuntutan oditur militer,” kata hakim Arief dalan persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

    Dengan demikian, lanjutnya, pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial.

    “Untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat,” terangnya. 

    Ia lantas menyebut, para terdakwa sudah memberikan uang santunan untuk keluarga korban meninggal dan luka berat. 

    “Maka Majelis Hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Perma nomor 1 tahun 2022, yaitu restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindaksi dana atau pihak ketiga,” imbuhnya. 

    Atas dasar itu, hakim tidak mengabulkan permohonan dari oditur militer. 

    “Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui auditor militer tersebut.” 

    “Maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” tuturnya.

    Respons Anak Bos Rental

    Anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin mengatakan, dari awal pihaknya tak menargetkan restitusi tersebut dikabulkan.

    Menurutnya, tujuannya mengajukan restitusi ialah untuk memberatkan hukuman para terdakwa.

    Oleh sebab itu, jika ketiga terdakwa tak sanggup membayar, pihaknya sudah siap.

    “Kami mengajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan kami pun dari awal tidak menargetkan akan terkabulah restitusi tersebut,” ucap Agam setelah sidang, Selasa.

    “Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut, akan tetapi niat kami mengajukan restitusi adalah untuk memberatkan hukuman para terdakwa dalam perkara ini.” 

    “Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa,” imbuhnya.

    Tuntutan Sebelumnya

    Sebelumnya, pada sidang tuntutan Senin (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, Kelasi Kepala KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dengan Pasal penadahan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara itu, untuk terdakwa Bambang dan Akbar, dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Ilyas Abdurrahman.

    Mereka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini, terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

    Sedangkan, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.

    Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500, dan kepada korban Ramli sebesar Rp146.354.200.

    Selanjutnya, terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500, dan kepada korban Ramli Rp73.177.100.

    Terakhir, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500, dan kepada korban Ramli Rp73.177.100.

    (Tribunnews.com/Deni/Rahmat)

  • Permohonan Restitusi Keluarga Bos Rental Mobil Ditolak, Terdakwa Sudah Tak Punya Kemampuan Finansial – Halaman all

    Permohonan Restitusi Keluarga Bos Rental Mobil Ditolak, Terdakwa Sudah Tak Punya Kemampuan Finansial – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Arief Rachman menolak permohonan restitusi untuk tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Hakim Arief menilai ketiga terdakwa oknum TNI AL sudah tidak punya kemampuan finansial.

    Diketahui dalam perkara tersebut dua terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup. Sementara itu terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum penjara 4 tahun. Ketiganya juga dipecat sebagai prajurit TNI.

    “Bahwa dalam perkara a quo para terdakwa telah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana tuntutan oditur militer,” kata hakim Arief di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).

    Dengan demikian, lanjutnya, pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial.

    “Untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat,” terangnya. 

    Kemudian ia menyebut para terdakwa sudah memberikan uang santunan untuk keluarga korban meninggal dan luka berat. 

    “Maka Majelis Hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Perma nomor 1 tahun 2022. Yaitu restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindaksi dana atau pihak ketiga,” imbuhnya. 

    Atas hal itu hakim tidak mengabulkan permohonan dari oditur militer. 

    “Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui auditor militer tersebut. Maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer,” tandasnya. 

    Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.

    Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL. 

    Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli. 

    Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.

    Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

    Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.

     

     

  • Prajurit TNI AL Bambang Tembak Bos Rental Sambil Merokok, Anak Korban: Selayaknya Mafia Italia – Halaman all

    Prajurit TNI AL Bambang Tembak Bos Rental Sambil Merokok, Anak Korban: Selayaknya Mafia Italia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Oknum prajurit TNI AL Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo tidak bisa mengelak setelah rekaman CCTV diputar detik-detik penembakan bos rental Ilyas Abdurahman.

    Suasana sidang pemeriksaan terdakwa menjadi memanas saat anak korban melihat ayahnya terkapar di dalam mini market rest area Tol Tangerang-Merak.

    Anak korban Rizky Agam Syahputra sambil terisak tangis mengatakan bahwa terdakwa satu terlihat jelas meletuskan tembakan.

    Menurutnya, penembakan itu juga dilakukan terdakwa Bambang sambil menghisap sebatang rokok.

    “Terdakwa satu menembak ayah kami selayaknya mafia Itali sambil merokok,” ucap Rizky Agam di dalam ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Saat rekaman CCTV diputar tampak jelas terdakwa Bambang keluar dari mobil Sigra warna hitam.

    Terdakwa Bambang yang tidak memiliki surat izin senjata (SIS) dengan piawai mengoperasikan senjata api Arex Zero buatan Slovenia.

    Mulanya dua kali tembakan diletuskan dari dalam mobil.

    Namun tembakan peringatan tak digubris, Bambang lantas memutuskan turun dari dalam mobil sambil menenteng senjata dan meletuskan tembakan ketiga ke arah orang-orang yang mengerubungi Akbar.

    Tembakan itu mengenai bagian perut anggota Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) bernama Romli.

    Setelah meletuskan tembakan ketiga, Bambang meletuskan tembakan keempat ketika Ilyas berupaya untuk mendekat ke arahnya. 

    Bambang merasa Ilyas hendak merampas senjatanya sehingga secara spontan menembak Ilyas ke bagian dada.

    Di mana tembakan itu memegang nyawa Ilyas.

    “Tembakan itu terdakwa arahkan ke mana?” tanya oditur.

    “Kami arahkan lurus 90 derajat, korban langsung memegang dada,” kata Bambang.

    Tembakan kelima diletuskan ketika Bambang bersama dua rekannya hendak melarikan diri.

    Adapun senjata api yang ditembakannya itu merupakan milik terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli.

    Sempat Bantah Merokok

    Terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, membantah keterangan saksi Rizky Agam Syahputra bahwa pihaknya melakukan penembakan sambil menghisap rokok. 

    Adapun bantahan tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).

    “Kami membantah kesaksian saksi satu (Agam) bahwa kami menembak sambil menghisap rokok,” kata terdakwa Bambang di persidangan. 

    “Yang benar,” tanya ketua majelis hakim Arief Rachman. 

    Kemudian terdakwa Bambang menjelaskan pihaknya menembak tidak sambil menghisap rokok. 

    “Saat di mobil kami memang sedang merokok. Tapi pada saat kami menembak kami turun dari mobil kami tidak menghisap rokok. Tapi kami tanpa disadari rokok kami terjepit Yang mulia. Karena pada saat itu keadaan kami panik yang mulia,” jelas Bambang. 

    Kejepit dimana? Di jari-jari kamu, respon hakim Arief. 

    “Bagaimana sih merokok ya begini,” jelasnya. 

    Kemudian terdakwa Bambang menegaskan saat kejadian tak menghisap rokok. 

    “Siap yang mulia tapi tidak sampai menghisap,” terangnya. 

    Hakim Arief lalu mempertanyakan pernyataan terdakwa Bambang tersebut. 

    “Tapi ada di jari kamu (Rokok)? Itu bukan ngejepit. Saya juga merokok juga begini. Nggak mungkin saya pegang begini,” ungkapnya. 

    Terdakwa Bambang masih keberatan disebut merokok saat kejadian. 

    “Keberatan sambil menghisap. Tapi membawa rokok,” tanya hakim Arief. 

    “Yang benar memegang rokok yang mulia. Karena terbawa dari dalam,” jawab terdakwa Bambang. 

  • 2 Prajurit TNI AL Terancam Hukuman Mati, Satu Pelaku Tembak Bos Rental Mobil Sambil Merokok – Halaman all

    2 Prajurit TNI AL Terancam Hukuman Mati, Satu Pelaku Tembak Bos Rental Mobil Sambil Merokok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sidang lanjutan kasus penembakan boos rental mobil Ilyas Abdurahman oleh tiga tedakwa oknum TNI AL telah selesai digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (18/2/2025).

    Dengan agenda pemeriksaan saksi, dua putra korban yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra dihadirkan.

    Mereka dihadapkan dengan tiga terdakwa prajurit TNI AL yaitu  Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

    Fakta-fakta mencuat saat hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang tersebut.

    Agam yang melihat ayahnya tewas saat kejadian menolak permohonan maaf para terdakwa.

    Ia beralasan karena proses hukum masih berlangsung hingga banyak korban lainnya yang menggantungkan nasib karena sekolah dan kuliahnya dibiayai almarhum Ilyas.

    Tak hanya itu, Agam masih sakit hati karena melihat terdakwa satu yakni Bambang Apri Atmoji menembak Ilyas sambil merokok.

    “Tidak ada yang sebanding kehilangan ayah saya, saya masih sakit hati pak melihat terdakwa satu (Bambang Apri),” kata Agam , dikutip dari TribunJakarta.com.

    Agam pun menceritakan kronologi penembakan ayahnya.

    Saat itu terdakwa Bambang Apri keluar dari mobil dengan santai menembak ayahnya.

    Saat menembak, Bambang Apri menenteng senjata api sambil merokok.

    “Dengan sadis menembak ayah saya sambil merokok. Saya masih sakit hati pak.”

    “Kalau beliau tahu ayah saya mungkin malu melihat ayah saya dengan sifat kebaikannya,” ujar Agam.

    Setelah penembakan itu, Ilyas terluka di bagian dada mengenai organ vitalnya hingga tewas.

    Hakim ketua Arief Rachman dalam persidangan juga menanyakan respons Agam jika para terdakwa memohon maaf. 

    “Saya jelaskan, permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa,” kata hakim Arief. 

    “Sekarang saya tanya, apakah saksi berkenan atas permintaan maaf dari terdakwa?” jelasnya. 

    Dengan tegas Agam menolak permintaan permohonan maaf tersebut. 

    “Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf Yang Mulia. Karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, disekolahkan sama ayah saya menjadi korbannya,” jelas Agam. 

    Jerat Hukuman Mati

    Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024). 

    Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan. 

    “Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan. 

    Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

    Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman empat tahun penjara.

    “Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anak Bos Rental Ungkap Oknum TNI AL Santai Tembak Sambil Merokok: Sakit Hati Melihatnya

    (Tribunnews.com/ Chrysnha, Rahmat Fajar, Rifqah) (TribunJakarta.com/Bima Putra) 

  • Anak Bos Rental Mobil Menolak Permintaan Maaf Terdakwa Oknum TNI AL: Persidangan Belum Selesai – Halaman all

    Anak Bos Rental Mobil Menolak Permintaan Maaf Terdakwa Oknum TNI AL: Persidangan Belum Selesai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Agam Muhammad Nasrudin menolak permohonan para terdakwa oknum prajurit TNI AL meminta maaf secara langsung di persidangan atas kejadian penembakan hingga membuat ayahnya Ilyas Abdurahman meninggal dunia 

    Agam mengatakan tidak hanya keluarganya menjadi korban, tetapi ada korban-korban lainnya. 

    Atas hal itu ia meminta permintaan maaf ditunda sampai perkara di persidangan selesai. 

    Adapun harapan tersebut disampaikan Agam saat dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan bos rental mobil di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin Hermawan di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025).

    “Saksi ini ada permohonan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Sebelumnya saya tanya, setelah kejadian, ada ketemu dengan para Terdakwa?” tanya hakim ketua Arief Rachman di persidangan. 

    Kemudian Agam mengatakan baru melihat para terdakwa secara langsung di persidangan. 

    “Tidak ada. Baru di sidang ini,” jawab Agam. 

    Hakim Arief lalu mengatakan ada permintaan dari penasehat hukum maupun terdakwa mau menyampaikan permintaan maaf. 

    “Saya jelaskan, permintaan maaf ini bukan berarti menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa,” kata hakim Arief. 

    “Sekarang saya tanya, apakah saksi berkenan atas permintaan maaf dari terdakwa?” jelasnya. 

    Agam kemudian menjawab menolak permintaan permohonan maaf tersebut. 

    “Setelah perkara ini selesai, baru boleh minta maaf Yang Mulia. Karena korbannya bukan kami saja, banyak saudara-saudara yang dikuliahkan sama ayah saya, disekolahkan sama ayah saya menjadi korbannya,” jelas Agam. 

    Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana 

    Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024). 

    Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan. 

    “Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan. 

    Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

    Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman empat tahun penjara.

    “Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan,” ucap Gori.

     

  • Penguatan semangat persatuan dan kesatuan dengan Hari Nusantara

    Penguatan semangat persatuan dan kesatuan dengan Hari Nusantara

    Jakarta (ANTARA) – Setiap tanggal 13 Desember, Indonesia memperingati Hari Nusantara, sebuah momen penting untuk merayakan keberagaman, kekayaan sumber daya alam, dan budaya Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak di persimpangan Asia dan Australia, serta Samudra Pasifik dan Hindia.

    Peringatan ini bertujuan untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di antara seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tahun 2024 menjadi momen yang sangat relevan untuk merefleksikan pentingnya menjaga persatuan dalam menghadapi tantangan global dan domestik yang semakin kompleks.

    Seiring dengan tantangan yang dihadapi oleh negara kepulauan seperti Indonesia, pemahaman tentang pentingnya memperkuat persatuan dan kesatuan wilayah NKRI semakin mendalam.

    Peringatan Hari Nusantara diharapkan bukan hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga sebagai sarana untuk mengingatkan kembali seluruh elemen bangsa tentang pentingnya menjaga keutuhan wilayah, mempererat hubungan antardaerah, dan mengelola kekayaan alam serta budaya yang ada di seluruh Nusantara.

    Hari Nusantara pertama kali diperingati pada tahun 2001, berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia, dengan tujuan untuk memperingati dan merayakan sejarah penegakan kedaulatan Indonesia di wilayah laut.

    Sejarah penting yang mendasari peringatan Hari Nusantara ini adalah penetapan pulau-pulau di Indonesia sebagai bagian integral dari wilayah NKRI, melalui penegasan prinsip Wawasan Nusantara dan Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Deklarasi ini mengubah pandangan dunia terhadap wilayah laut Indonesia, yang sebelumnya dianggap sebagai perairan internasional menjadi bagian yang sah dan utuh dari wilayah Indonesia.

    Deklarasi Djuanda, yang diprakarsai oleh Perdana Menteri Indonesia, saat itu, Djuanda Kartawidjaja, menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan, yang mengharuskan seluruh pulau, teritorial laut, dan sumber daya alam di sekitarnya untuk menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Penetapan ini tidak hanya meliputi daratan, tetapi juga seluruh perairan yang menghubungkan pulau-pulau di Indonesia, dan menegaskan kedaulatan Indonesia atas Laut Indonesia, yang kini dikenal sebagai Laut Natuna, Laut Sulawesi, Laut Banda, serta banyak perairan lainnya yang membentang dari Sabang hingga Merauke.

    Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki 17.504 pulau dengan lebih dari 6.000 pulau yang berpenghuni. Keberagaman geografis, budaya, dan etnis ini adalah potensi besar, namun sekaligus tantangan tersendiri untuk menjaga persatuan dan kesatuan.

    Wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau dan terpisah oleh laut, sering kali menjadi pemicu ketegangan dalam berbagai aspek, mulai dari politik, ekonomi, hingga sosial budaya.

    Oleh karena itu, memperingati Hari Nusantara menjadi momentum yang sangat penting untuk mengingatkan kita akan pentingnya menjaga persatuan dalam keberagaman, serta mewujudkan kesatuan di antara wilayah-wilayah yang terpisah oleh laut.

    Persatuan Indonesia sangat bergantung pada bagaimana masyarakat dan pemerintah memperkuat hubungan antarpulau dan daerah. Sebagaimana dinyatakan oleh Benedict Anderson dalam bukunya Imagined Communities (1983), bahwa negara-nation atau bangsa sering kali terbentuk melalui simbol-simbol yang mengikat masyarakat dalam ruang dan waktu yang sama. Dalam konteks Indonesia, simbol-simbol, seperti Hari Nusantara, memainkan peran penting untuk mengikat keberagaman menjadi sebuah kesatuan bangsa yang utuh.

    Semangat persatuan

    Peringatan Hari Nusantara bukan sekadar mengenang sejarah Deklarasi Djuanda, tetapi juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memahami betapa pentingnya menjaga keutuhan wilayah Indonesia dari ancaman eksternal dan internal.

    Dalam konteks geopolitik, Indonesia menghadapi tantangan yang besar terkait sengketa wilayah laut, baik dengan negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, dan China terkait klaim wilayah Laut China Selatan, maupun dalam mengatasi permasalahan yang muncul akibat kesenjangan pembangunan antarwilayah.

    Dalam penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)/BRIN, diketahui bahwa ketimpangan pembangunan antarwilayah di Indonesia, terutama antara Jawa dan luar Jawa, menjadi salah satu isu besar yang perlu diatasi untuk memperkuat kesatuan nasional.

    Laporan tersebut menunjukkan bahwa sekitar 70 persen dari total perekonomian Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara pulau-pulau lainnya masih mengalami keterbatasan dalam infrastruktur dan akses terhadap layanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, penguatan infrastruktur antarpulau menjadi sangat penting untuk memastikan pemerataan pembangunan dan mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi antarwilayah.

    Untuk itu, Hari Nusantara 2024 dapat menjadi sarana yang tepat untuk memperkuat komitmen pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pemerataan pembangunan. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah dengan meningkatkan konektivitas antarwilayah, baik melalui pembangunan infrastruktur transportasi laut, udara, dan darat, serta memperkuat sistem logistik yang menghubungkan pulau-pulau terluar. Hal ini sejalan dengan visi Presiden ke-7 Joko Widodo dalam membangun Indonesia sebagai poros maritim dunia.

    Selain itu, pendidikan mengenai wawasan Nusantara harus terus diperkenalkan sejak dini kepada masyarakat, agar mereka lebih memahami arti penting menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia sebagai negara kepulauan. Rhenald Kasali, seorang ahli manajemen, dalam tulisannya mengungkapkan bahwa pendidikan wawasan kebangsaan sangat diperlukan untuk membentuk identitas nasional yang kuat, sehingga masyarakat Indonesia tidak mudah terpecah belah oleh perbedaan.

    Mengelola keberagaman

    Keberagaman Indonesia, baik dalam aspek budaya, suku, agama, maupun bahasa, adalah sebuah kekayaan yang harus dikelola dengan baik untuk memperkuat persatuan dan kesatuan. Dalam rangka merayakan Hari Nusantara, penting untuk mengingatkan kembali bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki kontribusi yang signifikan dalam pembangunan negara. Sebagai negara kepulauan, kekayaan budaya dan sumber daya alam di seluruh Nusantara merupakan modal sosial yang harus dihargai dan dilestarikan.

    Dalam kajian Arief Rachman, seorang ahli pendidikan, diungkapkan bahwa keberagaman Indonesia bukanlah penghalang untuk mencapai kemajuan, melainkan kekuatan yang bisa dimanfaatkan untuk membangun bangsa yang lebih baik. Oleh karena itu, memperingati Hari Nusantara juga berarti memperingati nilai kebersamaan dalam keberagaman, dan bagaimana kita bisa memanfaatkan perbedaan sebagai kekuatan untuk memperkuat Indonesia.

    Peringatan Hari Nusantara pada 13 Desember 2024 memiliki makna yang sangat penting sebagai momentum untuk memperkuat semangat persatuan dan kesatuan wilayah NKRI. Mengingat Indonesia adalah negara kepulauan dengan keberagaman budaya, etnis, dan geografi yang luar biasa, maka menjaga persatuan di tengah perbedaan tersebut menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.

    Melalui Hari Nusantara, kita diajak untuk kembali menegaskan komitmen menjaga keutuhan wilayah, meningkatkan pemerataan pembangunan antarwilayah, serta menghargai dan melestarikan kekayaan alam dan budaya yang ada di seluruh Nusantara. Semangat persatuan dalam keberagaman, sebagaimana tercermin dalam Wawasan Nusantara, harus terus dijaga demi masa depan Indonesia yang lebih sejahtera dan bersatu.

    *) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi

    Copyright © ANTARA 2024

  • Kolaborasi NCCTRC dan UNHAN RI untuk Kesiapsiagaan Menghadapi Darurat Kesehatan

    Kolaborasi NCCTRC dan UNHAN RI untuk Kesiapsiagaan Menghadapi Darurat Kesehatan

    Jakarta

    Multi Country Training and Knowledge Hub for Health Emergency Operational Readiness (Multheor) Indonesia-Universitas Pertahanan RI bekerja sama dengan National Critical Care and Trauma Response Centre (NCCTRC) Australia menyelenggarakan Public Health Emergency Training di Ruang Serbaguna, Gedung Auditorium Lantai 2, Kampus Unhan RI, Sentul, Jawa Barat (11-12 Desember 2024). Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan operasional dalam menghadapi kedaruratan kesehatan masyarakat di tingkat nasional maupun global. Acara dimulai dengan opening ceremony yang dihadiri oleh Rektor Unhan RI dan beberapa pejabat Universitas Pertahanan RI serta pemangku kepentingan seperti perwakilan dari Kementerian Pertahanan RI, Pusat Krisis Kementerian Kesehatan RI dan juga Fakultas Farmasi Universitas Indonesia.

    Dalam sesi pembukaan, Prof Dr apt Yahdiana Harahap, MS selaku Chair of Multheor Indonesia, menyampaikan laporan yang mencakup sejarah, aktivitas, dan pencapaian Multheor Indonesia, serta latar belakang terlaksananya pelatihan ini. Dalam laporannya, Prof Yahdiana menjelaskan bahwa acara training ini dapat terlaksana karena adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Universitas Pertahanan RI dengan NCCTRC, Australia. MoU tersebut menegaskan komitmen kedua institusi untuk bekerja sama dalam memperkuat kapasitas penanganan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui pertukaran pengetahuan, teknologi, dan pengalaman praktis.

    Setelah laporan dari Chair of Multheor Indonesia, sambutan disampaikan oleh Maya Cherian, perwakilan dari NCCTRC Australia, yang menyoroti pentingnya kolaborasi internasional dalam menghadapi kedaruratan kesehatan secara global.

    Acara kemudian secara resmi dibuka oleh Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Letnan Jenderal TNI (Purn) Dr Jonni Mahroza, S.I.P, MA, M.Sc, PhD yang menyatakan bahwa pelatihan ini adalah langkah strategis dalam mendukung ketahanan nasional di sektor kesehatan.

    Public Health Emergency Training yang diadakan selama 2 hari (11-12 Desember 2024) ini diikuti oleh 24 orang peserta yang berasal dari Universitas Pertahanan RI, Direktorat Kesehatan Kementerian Pertahanan, Pusat Krisis Kementerian Kesehatan, Pusat Kesehatan TNI, Laboratorium Biologi dan Vaksin Puskesad, Rumah Sakit Ramelan, Universitas Indonesia, dan Universitas Gadjah Mada. Sebagai fasilitator pada training ini adalah Maya Cherian (NCCTRC), Marion (University of Melbourne), Dr dr M Wawan Mulyawan, SpBS (FK UI), dr Yogi Prabowo (FK UI), dan dr Arief Rachman (Mer-C Indonesia.

    (up/up)