Tag: Arief Rachman

  • Operasi Ginekologi Tanpa Luka, Mayapada Hospital Kuningan Kenalkan vNOTES

    Operasi Ginekologi Tanpa Luka, Mayapada Hospital Kuningan Kenalkan vNOTES

    Jakarta

    Tidak sedikit perempuan khawatir ketika menjalani operasi ginekologi. Kekhawatiran tersebut muncul karena tindakan tersebut berpotensi untuk menimbulkan luka besar, proses operasi yang lama, nyeri, hingga proses pemulihan yang cukup panjang.

    Meskipun begitu, saat ini, perkembangan teknologi kedokteran sudah menghadirkan solusi yang jauh lebih ramah bagi pasien yakni Vaginal Natural Orifice Transluminal Endoscopic Surgery (vNOTES).

    vNOTES adalah teknik operasi ginekologi minimal invasif tanpa luka terbaru yang dilakukan melalui lubang alami (vagina), sehingga tidak memerlukan sayatan di perut. Memanfaatkan bantuan kamera endoskopi beresolusi tinggi, dokter dapat menangani kasus seperti mioma, kista ovarium, endometriosis, pengangkatan rahim, hingga kehamilan ektopik dengan trauma jaringan yang jauh lebih minimal dibandingkan metode konvensional.

    Mayapada Hospital Kuningan (MHKN) menjadi rumah sakit swasta pertama di Indonesia yang menghadirkan teknologi vNOTES. Teknologi itu memberi harapan baru bagi pasien yang menginginkan prosedur operasi yang lebih aman, nyaman, dan modern.

    Selain itu, Mayapada Hospital Kuningan memastikan layanan yang dihadirkan mengacu pada standar internasional yang kini bisa diakses pasien di Indonesia tanpa harus ke luar negeri. Metode ini memungkinkan pemulihan lebih cepat, minim nyeri, serta hasil kosmetik yang lebih baik karena tidak meninggalkan bekas luka besar di perut.

    Salah satu pasien yang ditangani di layanan Obstetrics & Gynecology Center Mayapada Hospital Kuningan bersama dr. Ichnandy Arief Rachman, Sp.OG, FMAS, CCD adalah seorang perempuan 38 tahun dengan kista ovarium.

    dr. Ichnandy Arief Rachman bercerita pasien tersebut sempat merasa khawatir karena membayangkan operasi dengan luka besar dan masa pemulihan yang lama. Setelah melalui konsultasi medis, akhirnya pasien memutuskan menjalani vNOTES di Mayapada Hospital Kuningan. Operasi berjalan lancar tanpa sayatan di perut, dengan nyeri lebih ringan dan pemulihan lebih cepat dari perkiraannya.

    “Awalnya saya takut operasi karena membayangkan luka besar di perut dan pemulihannya lama. Namun melalui vNOTES, saya justru merasakan prosedur yang lebih nyaman, nyeri minimal, dan bisa kembali beraktivitas tanpa rasa cemas,” katanya dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).

    Pengalaman ini menjadi contoh bagaimana teknologi vNOTES dapat memberikan solusi yang lebih nyaman bagi pasien. Di Mayapada Hospital Kuningan, prosedur ini dilakukan bersama tim multidisiplin yang terlatih serta teknologi terkini di layanan Obstetrics & Gynecology Center.

    Sementara itu, Hospital Director Mayapada Hospital Kuningan dr. Deasy Sugesty, MARS mengatakan layanan yang diberikan mencakup perencanaan kehamilan, pemeriksaan kesehatan ibu dan janin, perawatan hingga persalinan, serta penanganan masalah kandungan seperti gangguan hormonal, fertilitas, menopause, infeksi, hingga tindakan minimal invasif untuk tumor dan kanker.

    “Mayapada Hospital Kuningan berkomitmen menghadirkan layanan ginekologi berstandar internasional melalui sinergi inovasi medis terkini, kolaborasi tim multidisiplin berpengalaman, dan manajemen perawatan komprehensif, mencakup tahap konsultasi, tindakan, hingga pemulihan,” ujar dr. Deasy Sugesty.

    “Dengan dukungan dokter spesialis yang terlatih dan hadirnya teknologi vNOTES, kami memastikan setiap prosedur dilakukan dengan minim rasa sakit (painless), tanpa sayatan (scarless), dan pemulihan lebih cepat (faster recovery) sesuai standar global. Perawatan dengan pendekatan personal (patient-centered care) juga mendukung komitmen kami dalam menghadirkan patient journey yang optimal, dengan kualitas penyembuhan yang maksimal serta peningkatan kualitas hidup pasien,” tutupnya.

    Sebagai informasi tambahan, untuk mengetahui lebih dalam terkait layanan tersebut dapat diakses melalui call center 150770 atau aplikasi MyCare yang juga memiliki fitur Health Articles & Tips seputar kesehatan reproduksi perempuan. Adapula fitur Personal Health yang terhubung dengan Health Access dan Google Fit untuk memantau jumlah langkah harian, kalori, detak jantung, hingga BMI.

    (ega/ega)

  • Kemendagri susun manual mutu untuk wujudkan good governance

    Kemendagri susun manual mutu untuk wujudkan good governance

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah menyusun manual mutu dan standar operasional prosedur (SOP) dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam pengelolaan barang milik negara (BMN).

    Sekretaris Ditjen Bina Adwil, Sri Purwaningsih, menegaskan bahwa penyusunan SOP tidak boleh berhenti pada jargon, melainkan harus diimplementasikan nyata dalam tata kelola BMN yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    “Cara kerja yang mengedepankan sinergi dan kolaborasi merupakan kunci penguatan kelembagaan. Koordinasi dan komunikasi yang terbuka dengan stakeholder akan memperkuat kepercayaan publik,” kata Sri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Hal tersebut disampaikan Sri dalam Rapat Penyusunan Manual Mutu Bagian Umum mengenai Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Penguatan Kelembagaan pada di Jakarta, Selasa.

    Rapat dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari para pejabat administrator, pelaksana, dan fungsional di lingkungan Ditjen Bina Adwil.

    Pembahasan materi meliputi pemahaman SNI ISO 9001:2015 serta SNI ISO 37001 dalam mendukung budaya mutu dan tata kelola yang baik di lingkungan Ditjen Bina Adwil.

    Rapat menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Direktur Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar Badan Standarisasi Nasional Triningsih Herlinawati, Direktur Eksekutif Dignity Indonesia Jefri Adriansyah, dan Analis SDMA Ahli Muda Biro Organisasi dan Tatalaksana Kemendagri Arief Rachman. Turut hadir peneliti muda BRIN Suci Emilia Fitri sebagai moderator.

    Para narasumber hadir untuk membahas berbagai aspek teknis mengenai penyusunan SOP berbasis standar mutu dan penguatan kelembagaan.

    Selain itu, para narasumber menekankan pentingnya SOP sebagai instrumen untuk memastikan proses pemanfaatan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penghapusan BMN sesuai regulasi.

    Rapat juga menyoroti upaya pencegahan fraud BMN melalui penerapan prosedur yang jelas, digitalisasi, pengawasan berlapis, penguatan integritas aparatur, serta pembahasan diarahkan pada penerapan prinsip good governance melalui transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta responsivitas.

    Pada kesempatan itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Ditjen Bina Adwil Rizza Kamajaya, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran terkait good governance.

    “Kita harus menata diri dan memperbaiki sistem kerja agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran semakin meningkat. Dengan mencegah penyalahgunaan wewenang dan fraud sehingga Ditjen Bina Adwil dapat menerapkan prinsip good governance secara murni dan konsekuen,” tutur Rizza.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kembali Memanas, Massa Serang Brimob dari Dua Sisi Jalan dan Pakai Motor

    Kembali Memanas, Massa Serang Brimob dari Dua Sisi Jalan dan Pakai Motor

    GELORA.CO – Massa yang menyerang Markas Komando (Mako) Brimob Kwitang, dilakukan melalui dua sisi Jalan Arief Rachman Hakim dari arah kolong Fly Over Senan, Jakarta Pusat, Sabtu malam, 30 Agustus 2025.

    Pantauan RMOL di lokasi, massa terus melakukan tindakan provokatif kepada barikade Brimob yang bertiga, di depan Mako Brimob.

    Provokasi yang dilakukan dalam bentuk menyampaikan makian tak pantas kepada Polisi, sembari mengarahkan petasan kembang api ke arah barikade.

    Selain itu, juga nampak massa yang berusaha merangsek masuk ke barikade menggunakan kendaraan bermotor roda dua.

    Massa yang menggunakan motor, menyalakan lampu jarak jauh, dan menggeber-geber motornya sehingga suara knalpot menjadi sangat nyariin berbunyi.

    Upaya provokasi itu sempat tak dihiraukan barikade Brimob. Tetapi, ketika massa aksi yang menggunakan motor memaksa terus maju ke arah barikade, akhirnya tembakan gas air mata harus diambil Brimob.

    Meskipun massa sempat ditekuk mundur, tetapi upaya perlawanan terus dilakukan dalam waktu beberapa menit setelah kepulan asap gas air mata mulai menghilang. 

  • Demo Markas Brimob Kwitang Merembet, Gedung 5 Lantai Dibakar Massa

    Demo Markas Brimob Kwitang Merembet, Gedung 5 Lantai Dibakar Massa

    GELORA.CO – Situasi di sekitaran Markas Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat masih panas, Jumat sore, 29 Agustus 2025.

    Pantauan di lokasi, sebuah gedung setinggi 5 lantai di Jalan Arief Rachman Hakim, Kwitang, Jakarta Pusat dibakar massa. Belum jelas gedung abu-abu tersebut diperuntukkan apa. 

    Pembakaran ini dipicu oleh dugaan massa ada personel kepolisian menembakkan peluru karet dari atas gedung tersebut.

    Kobaran api semakin membesar lantaran sumber api datang dari pembakaran sebuah mobil yang terparkir di area gedung tersebut.

    Saat ini tim pemadam kebakaran (damkar) dikabarkan tengah menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman.

    Peristiwa ini menjadi rangkaian panjang setelah sebelumnya demonstran dan anggota Brimob saling lempar. Pendemo melemparkan bebatuan hingga botol kosong, sementara aparat kepolisian melemparkan gas air mata untuk meredam pendemo.

  • DKI tutup lebih dari 20 ruas jalan pada 15 Juni terkait half marathon

    DKI tutup lebih dari 20 ruas jalan pada 15 Juni terkait half marathon

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    DKI tutup lebih dari 20 ruas jalan pada 15 Juni terkait half marathon
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 13 Juni 2025 – 23:56 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup sekitar 22 ruas jalan yang bersinggungan dengan rute kegiatan LPS Monas Half Marathon pada 15 Juni 2025 yang meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan sisi Utara dan Jalan Pattimura.

    Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat menyebutkan ruas jalan lain yang akan ditutup yakni Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Perwira, dan Jalan Lapangan Banteng Barat.

    Kemudian, Jalan Taman Penjambon dan Jalan Penjambon, Jalan M.I Ridwan Rais, Jalan Arief Rachman Hakim, Jalan Kramat Kwitang, Jalan Medan Merdeka Selatan sisi selatan.

    Lalu, Jalan M.H Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pattimura sisi timur, Jalan Sultan Hasanudin, Jalan Pattimura sisi barat, Jalan Sisingamangaraja arah utara-selatan dari simpang Jalan Sisingamangaraja, Jalan Raden Patah II.

    Selanjutnya, Jalan Sisingamangaraja arah selatan-utara dari simpang Jalan Sisingamangaraja, Jalan Hang Tuah VII sampai dengan Simpang Jalan Sisingamangaraja, jalan Hak Lekir.

    Terakhir, Kupingan Semanggi, Jalan Gatot Subroto, dan Pintu 8 Gelora Bung Karno (GBK).

    Syafrin mengatakan kegiatan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) Monas Half Marathon akan dimulai pukul 05.00-08.30 WIB dengan rute Monas, Silang Barat Daya, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Timur, Jalan Perwira, Jalan Taman Penjambon, Jalan Pejambon.

    Kemudian, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan M.I Ridwan Rais, Jalan Arief Rahman Hakim, Jalan Kramat Kwitang, Jalan M.I Ridwan Rais, Jalan Medan Merdeka Selatan.

    Lalu, Jalan M.H Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Senopati, Jalan Pattimura, Jalan Hasanudin, berputar di simpang Sisingamangaraja, berputar di simpang Masjid Agung Al-Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Kupingan Semanggi, Jalan Gatot Subroto, Pintu masuk 8 GBK, dan anex GBK.

    “Diimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan peraturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin.

    Dia menambahkan, para pengguna kereta api jarak jauh (KAJJ) yang akan menuju Stasiun Gambir diharapkan dapat menyesuaikan waktu perjalanannya.

    Sumber : Antara

  • MHM 2025 Hari Pertama Sukses Digelar, Appi: Ini Harus Jadi Program Andalan Kita

    MHM 2025 Hari Pertama Sukses Digelar, Appi: Ini Harus Jadi Program Andalan Kita

    Liputan6.com, Makassar – Gelaran Makassar Half Marathon (MHM) 2025 hari pertama berlangsung meriah. Sekitar 2.000 pelari kategori 5K dan 10.000 pelari kategori 10K terlihat antusias mengikuti salah satu ajang lari terbesar di Indonesia Timur ini. 

    Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, turut ambil bagian dalam kategori 10K. Usai mencapai garis finis, Appi mengungkapkan rasa bahagianya sekaligus komitmen untuk menjadikan MHM sebagai agenda tahunan andalan Pemerintah Kota Makassar.

    “Tentu ini harus menjadi salah satu program andalan yang kita lakukan setiap tahun. Saya berharap pelaksanaannya terus ditingkatkan dari waktu ke waktu,” kata Appi, sapaan akrab Munafri Arifuddin, Sabtu (31/5/2025).

    Ia menambahkan bahwa Pemkot Makassar akan memberikan dukungan lebih maksimal untuk penyelenggaraan MHM berikutnya, termasuk dalam hal kesiapan infrastruktur dan fasilitas kota sebagai tuan rumah.

    “Artinya, ketersediaan kamar hotel harus memadai, transportasi publik di Makassar harus berjalan baik, dan informasi seputar kota harus terus dimaksimalkan. Dengan begitu, orang-orang yang datang bisa menyusun perjalanan mereka sambil ikut berpartisipasi dalam Half Marathon,” jelasnya.

    Appi juga menekankan pentingnya evaluasi dalam setiap pelaksanaan event untuk memastikan peningkatan kualitas ke depannya.

    “Dalam setiap event, pasti ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Itu harus menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan MHM ke depan bisa lebih maksimal,” ujarnya.

    Sementara itu, Co-Founder Makassar Half Marathon, Arief Rachman Nur, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan peningkatan jumlah peserta pada gelaran tahun depan.

    “Izin Pak Wali, kami menargetkan 12.000 peserta untuk MHM 2026. Dibagi dua hari, masing-masing 6.000 peserta,” ungkap Arief kepada Appi.

    Mendengar hal tersebut, Appi langsung menyatakan dukungannya.

    “Kami siap support,” tegasnya.

     

    Boston Marathon, lomba lari maraton tertua di dunia, baru saja usai diselenggarakan di Amerika Serikat. Ajang yang menjadi mimpi bagi banyak pelari di dunia ini diikuti pula oleh pelari-pelari Indonesia yang meraih prestasi maraton prestisius yakni m…

  • Sidang Dakwaan Korupsi Bansos Covid-19 Makassar, JPU Beber ‘Dosa’ 7 Terdakwa 

    Sidang Dakwaan Korupsi Bansos Covid-19 Makassar, JPU Beber ‘Dosa’ 7 Terdakwa 

     

    Liputan6.com, Makassar 7 terdakwa tampak mengenakan kemeja berwarna putih sedang menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 atau pengadaan bansos Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar (Dinsos Makassar) Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin 26 Mei 2025.

    Ketujuh terdakwa tersebut masing-masing Mukhtar Tahir yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Salahuddin selaku Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa Makassar, M. Arief Rachman selaku Direktur CV. Annisa Putri Mandiri, Fajar Sidiq selaku Direktur CV. Sembilan Mart, Ikmul Alifuddin selaku Direktur CV. Zizou Insan Perkasa, Suryadi selaku Direktur CV. Adifa Raya Utama dan Syamsul selaku Direktur CV. Mitra Sejati.

    Dalam dakwaannya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar tersebut, menyebut ketujuh terdakwa telah melakukan perbuatan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp5.287.470.030,38. 

    Perkara ini berawal saat Dinsos Makassar mendapatkan anggaran pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 atau pengadaan bansos Covid-19 yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp36.580.000.000.

    Awalnya, hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD Makassar memutuskan menggandeng Bulog sebagai mitra untuk pengadaan paket sembako dengan harga per paket Rp150.000. Namun oleh terdakwa Mukhtar Tahir selaku Kepala Dinas Sosial Makassar saat itu tidak melaksanakan hasil kesepakatan rapat DPRD Kota Makassar tersebut.

    Terdakwa Mukhtar Tahir lalu menunjuk 9 penyedia dan 8 di antaranya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia dalam penanganan keadaan darurat di antaranya CV. Zizou Insan Perkasa, CV. Pilot Project, PT. Pertani, CV. Adifa Raya Utama, CV. Sembilan Mart, CV. Annisa Putri Mandiri dan CV. Mitra Sejati.

    “Sehingga penawaran/penagihan serta yang dibayarkan kepada penyedia tersebut jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga penawaran dengan pihak Bulog,” kata JPU dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU Kejati Sulsel mendakwa Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Sementara pada dakwaan subsidair, Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    “Terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh tim JPU, terdakwa tidak mengajukan bantahan. Sehingga sidang dilanjutkan kembali pada 11 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti (saksi),” jelas Soetarmi.

    Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

     

    Skandal Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kata Paguyuban BUMDes Cilacap

  • Amnesty International Menyayangkan Hakim Militer Tolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil – Halaman all

    Amnesty International Menyayangkan Hakim Militer Tolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta yang menolak permohonan restitusi bagi keluarga korban kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang, Banten, Ilyas Abdurahman.

    Dalam sidang yang digelar pada Selasa (25/3/2025), hakim menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa anggota TNI AL sudah cukup berat dan para terdakwa tidak lagi memiliki kemampuan finansial.

    “Kami menyayangkan ditolaknya permohonan restitusi, apalagi mengingat kasus ini terjadi karena penyalahgunaan senjata yang diberikan negara,” kata Wirya, Rabu (26/3/2025). 

    Amnesty International juga menekankan pentingnya restitusi sebagai alat untuk memastikan korban tindak pidana mendapatkan kompensasi yang layak. Restitusi ini juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang memberikan mekanisme penyelesaian tuntutan kompensasi kepada korban kejahatan.

    Dalam perkara ini, ketiga terdakwa oknum TNI AL – Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan – telah dijatuhi vonis yang bervariasi. Bambang dan Akbar dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Rafsin dihukum penjara selama 4 tahun. Ketiganya juga dipecat dari dinas militer.

    Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Arief Rachman, menyatakan bahwa permohonan restitusi tidak dapat dikabulkan karena para terdakwa telah menunjukkan ketidakmampuan finansial.

    “Untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat,” terangnya.

    Hakim juga mencatat bahwa para terdakwa telah memberikan uang santunan kepada keluarga korban, baik kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman maupun kepada korban luka, Ramli.

    Selain itu, hakim merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur bahwa restitusi bisa dipenuhi oleh pelaku kejahatan atau pihak ketiga yang terkait. Mengingat kondisi terdakwa, hakim memutuskan bahwa restitusi tersebut tidak dapat dibebankan kepada mereka.

    Tuntutan restitusi yang diajukan oditur militer mencakup pembayaran kepada keluarga Ilyas Abdurrahman yang meninggal dunia serta korban luka Ramli. Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi sebesar Rp 209.633.500 kepada keluarga Ilyas dan Rp 146.354.200 kepada Ramli. Akbar Aidil dan Rafsin Hermawan masing-masing dituntut untuk memberikan restitusi dengan jumlah yang serupa.

    Kritik terhadap keputusan ini terus bermunculan, terutama dari kelompok hak asasi manusia yang menilai bahwa hak korban untuk mendapatkan keadilan finansial harus tetap diperjuangkan. 

  • 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis – Halaman all

    3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Para terdakwa yakni oknum TNI Angkatan Laut (AL) belum menentukan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten. 

    Tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan masih perlu waktu untuk menentukan apakah menerima vonis yang dijatuhkan itu atau justru mengajukan langkah hukum banding.

    Adapun, terdakwa KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli yang divonis seumur hidup penjara.

    Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan yang divonis empat tahun penjara.

    “Kami mohon waktu, berikan kami waktu tujuh hari untuk berpikir atas putusan tersebut. Pikir-pikir,” kata tim penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Karena memilih pikir-pikir, tim penasihat hukum terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Keluarga Bos Rental Mobil Belum Maafkan Para Terdakwa

    Di sisi lain, meski para terdakwa sudah mendapatkan hukuman yang berat, pihak keluarga bos rental mobil mengaku masih sakit hati.

    Bahkan, sampai sekarang, pihak keluarga belum memaafkan perbuatan para terdakwa tersebut.

    Pasalnya, kata putra bos rental mobil yakni Agam Syahputra, kematian ayahnya dalam perkara tersebut membuat keluarganya sangat sedih.

    “Kami manusia biasa yang masih sakit hati sama perlakuan terdakwa. Sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan,” kata Agam kepada awak media di PN Militer Jakarta, Selasa.

    “Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami,” terangnya. 

    Kendati demikian, Agam mengungkapkan bahwa pihak keluarga sudah puas dengan putusan hakim. 

    “Kalau untuk hukuman dari Majelis Hakim sudah sesuai dan sudah pantas para terdakwa mendapatkan hukuman tersebut,” ungkapnya. 

    Terkait dengan keputusan banding, Agam mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak dari terdakwa. 

    “Kami menghormati persidangan para terdakwa diberikan hak. Kita menghormati keputusan dari terdakwa, kalau terdakwa menginginkan banding,” kata Agam. 

    “Dan juga dijelaskan oleh Majelis Hakim, bahwa banding nanti itu bisa lebih berat, ataupun lebih ringan atau sama saja,” tandasnya. 

    Diketahui bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menyelesaikan sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman, pada Selasa, (25/3/2025).

    Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa  Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil terbukti melakukan pembunuhan berencana.

    Karena hal tersebut, keduanya divonis hukuman seumur hidup. 

    Tak hanya itu saja, kedua pelaku penembakan bos rental mobil tersebut juga diberhentikan dari TNI. 

    “Memidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim Arief Rachman di persidangan. 

    Sementara itu, untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut dan diberhentikan dari TNI juga. 

    “Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” putus hakim. 

    Komnas HAM RI Sebut Vonis 3 Oknum TNI AL Sesuai Rekomendasi

    Terkait dengan vonis tersebut, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan bahwa putusan itu sudah sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM.

    “Meskipun tuntutan restitusinya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM yaitu meminta penegakan hukum yang adil dan transparan terkait adanya peristiwa pembunuhan di luar proses hukum,” kata Uli saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).

    Uli juga menilai bahwa penegakan hukum kasus tersebut telah berjalan dengan baik.

    “Proses penegakan hukum atas pembunuhan bos rental di rest area KM 45 Tangerang telah berjalan dengan baik,” sambung Uli.

    Untuk itu, kata dia, Komnas HAM mengapresiasi Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut, dan Oditur Militer yang telah menuntut para terdakwa.

    “Kedua, perlu mempertimbangkan restitusi untuk korban di masa depan,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Masih Pikir-pikir Atas Vonis Seumur Hidup Penjara

    (Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Gita Irawan) (TribunJakarta.com/Bima Arya)

  • 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis – Halaman all

    Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, merespon putusan Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara terhadap tiga anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, 

    Menurutnya vonis tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR segera melakukan reformasi sistem peradilan militer. 

    “Putusan penjara seumur hidup dan empat tahun untuk tiga personel TNI AL dalam kasus penembakan bos rental di Tangerang menunjukkan banyaknya personel militer yang terlibat dalam kasus pidana umum seperti pembunuhan dan penadahan,” kata Wirya, Rabu (26/3/2025). 

    Menurutnya pembunuhan yang dilakukan oleh anggota militer lewat penyalahgunaan senjata yang diberikan oleh negara bukanlah pembunuhan seperti yang dilakukan oleh warga sipil.

    “Melainkan termasuk kategori pembunuhan di luar hukum oleh aparat. Dari 9 kasus pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat sejak Januari 2025, empat di antaranya pelakunya berasal dari TNI,” terangnya. 

    Data tersebut lanjutnya, belum termasuk kasus-kasus pembunuhan di luar hukum di Papua, di mana aparat keamanan maupun aktor non-negara kerap melakukan pembunuhan di luar hukum dengan impunitas.

    “Vonis bersalah hari ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera melakukan reformasi sistem peradilan militer dengan merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” tegasnya. 

    Hal itu menurutnya penting agar pengadilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pidana umum yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum. 

    “Dengan cara ini pengadilan militer bisa fokus menangani kasus-kasus pelanggaran yang terkait dengan dinas militer saja,” imbuhnya. 

    Revisi UU Peradilan Militer dijelaskan Wirya merupakan langkah mendesak guna memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum. 

    “Anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sebagaimana warga sipil pada umumnya, demi menjamin transparansi, independensi, dan keadilan hukum yang lebih baik,” tegasnya. 

    Diketahui Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menyelesaikan sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, pada Selasa, (25/3/2025). 

    Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa  Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil. 

    Terbukti melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. 

    Atas hal itu keduanya divonis hukuman seumur hidup serta diberhentikan dari TNI. 

    “Mempidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim Arief Rachman di persidangan. 

    PENEMBAKAN BOS RENTAL – Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

    Sementara itu untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut serta diberhentikan dari TNI. 

    “Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” putus hakim. 

    Sementara itu untuk tuntutan restitusi tidak dikabulkan oleh majelis hakim. 

    Di persidangan ketiga terdakwa lewat kuasa hukumnya masih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Begitu juga dengan Oditur Militer atau penuntut umum. 

    Sementara itu ditemui setelah persidangan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman, mengaku puas dengan putusan hakim tersebut. 

    “Alhamdulillah hukuman sudah sesuai dengan apa yang kamu harapkan dari pihak keluarga,” kata Rizky Agam kepada awak media. 

    Adapun terkait restitusi, dikatakan pihak keluarga tidak menargetkan akan dikabulkan. Hal itu dikarenakan melihat kondisi terdakwa. 

    “Kami dari awal tidak menargetkan akan terkabulnya restitusi tersebut. Karena kamu tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup membayar restitusi tersebut,” tandasnya.