Tag: Arief Prasetyo

  • Pangan kuat, negara berdaulat

    Pangan kuat, negara berdaulat

    Petani memilah jerami hasil giling padi saat panen di kawasan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (24/6/2025). Menurut data Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah pertumbuhan ekonomi Jateng tercatat pada triwulan satu 2025 sebesar 4,96 persen year on year (yoy) lebih tinggi dari pertumbuhan nasional sebesar 4,87 persen (yoy). Pertumbuhan tersebut didorong panen raya padi pada bulan Maret dan April. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nz.

    Pangan kuat, negara berdaulat
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 28 Juli 2025 – 07:28 WIB

    Elshinta.com – Ketika Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo menutup sambutannya dalam acara penganugerahan inovasi benih dan bibit beberapa waktu lalu, satu kalimat sederhana namun menggugah dilontarkannya bahwa “Pangan kuat, negara berdaulat.”

    Pernyataan ini bukan sekadar slogan. Namun mencerminkan visi besar tentang betapa pentingnya kemandirian pangan dalam menjamin kedaulatan dan stabilitas sebuah negara.

    Pangan yang kuat berarti kemampuan bangsa untuk memproduksi dan memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya sendiri, tanpa ketergantungan berlebih terhadap impor.

    Ketika ketahanan ini dibangun secara sistematis dan berkelanjutan, negara tidak hanya mampu menjaga kestabilan harga, tetapi juga mampu mengantisipasi krisis global dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

    Kemandirian pangan memungkinkan negara menjaga kendali atas kebijakan pangannya sekaligus menjadi fondasi bagi tercapainya kedaulatan pangan.

    Ini sebuah kondisi ketika negara mampu secara mandiri mengatur sistem pangannya, menjamin hak rakyat atas pangan, serta memberi ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan sistem pangan berbasis kearifan lokal.

    Peringatan ini sesungguhnya telah disuarakan jauh sebelumnya oleh Bung Karno. Sang Proklamator pernah menyatakan bahwa urusan pangan adalah soal hidup dan matinya sebuah bangsa. Hari ini, bangsa ini melihat betapa relevan dan visionernya peringatan itu.

    Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) bahkan telah berulang kali mengingatkan dunia akan ancaman krisis pangan global, terutama pascapandemi COVID-19 yang mengguncang sistem produksi dan distribusi pangan dunia.

    Faktor-faktor seperti perubahan iklim ekstrem, ledakan jumlah penduduk, hingga konflik sosial dan bencana kemanusiaan semakin memperkuat urgensi kita untuk bersiap dan berbenah.

    Sebagai negara dengan jumlah penduduk keempat terbanyak di dunia, Indonesia tidak boleh lengah. Ambisi untuk menjadi Lumbung Pangan Dunia 2045 tidak akan tercapai bila cadangan pangan nasional tidak diperkuat.

    Salah satu strategi krusial adalah memastikan cadangan pangan pemerintah tetap aman dan dikelola secara profesional.

    Indonesia patut belajar dari pengalaman dua tahun lalu, ketika cadangan beras pemerintah menipis drastis. Situasi itu menunjukkan ada yang tidak beres dalam tata kelola cadangan pangan.

    Perum Bulog sebagai operator pun dipertanyakan kapasitasnya dalam merespons kebutuhan negara akan cadangan pangan strategis.

    Apakah persoalannya hanya soal manajemen? Ataukah ada beban keuangan yang mengganggu fokus institusi ini dalam menjalankan fungsinya?

    Masalah seperti ini tidak boleh dianggap remeh. Ketika tata kelola cadangan beras saja belum optimal, belum lagi tantangan produksi dalam negeri yang mulai melemah, serta daya beli petani yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi, maka sudah saatnya semua pihak bersinergi mencari solusi sistemik, bukan sekadar tambal sulam.

    Di sinilah peran Badan Pangan Nasional menjadi sangat strategis. Sesuai amanat Perpres Nomor 66 Tahun 2021, lembaga ini mengemban tanggung jawab besar dalam urusan pangan nasional.

    Sukses pelaksanaan

    Badan Pangan Nasional harus menjadi penggerak utama, merancang Grand Desain Pencapaian Kedaulatan Pangan yang dilengkapi roadmap dan tahapan teknokratik partisipatif.

    Namun desain yang baik tidak cukup tanpa pelaksanaan yang kuat. Karena itu, prinsip “Sukses Perencanaan sama dengan Sukses Pelaksanaan” harus menjadi mantra dalam setiap tahapan kerja.

    Untuk itu, dibutuhkan kepemimpinan dengan komitmen tinggi dan kompetensi mumpuni, bukan sekadar mengulang retorika lama yang belum menyentuh akar persoalan.

    Menariknya, saat ini juga sedang berkembang wacana strategis dari Presiden Prabowo mengenai transformasi kelembagaan Perum Bulog, dari Badan Usaha Milik Negara menjadi lembaga otonom pemerintah.

    Gagasan ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mengembalikan Bulog ke marwah aslinya: sebagai alat negara dalam menjaga stabilitas pangan, bukan sekadar entitas bisnis.

    Selama 36 tahun, Bulog pernah berfungsi sebagai lembaga pemerintah non-departemen. Ketika status itu hendak dikembalikan, artinya negara tengah merajut kembali kepercayaan pada mekanisme negara dalam urusan pangan.

    Namun, perubahan ini harus segera dirumuskan secara tepat melalui regulasi yang jelas agar Bulog dapat langsung melaksanakan fungsi-fungsi strategisnya di lapangan.

    Jika ditelisik lebih dalam, kedaulatan pangan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 memiliki tiga elemen penting mencakup hak negara dalam menentukan kebijakan pangan secara mandiri, jaminan hak rakyat atas pangan, serta hak masyarakat menentukan sistem pangan sesuai potensi lokal. Ketiganya adalah satu kesatuan. Tidak bisa dipisahkan.

    Sayangnya, hingga kini Indonesia belum mampu mewujudkan swasembada pangan secara utuh. Yang ada baru swasembada beras, itu pun fluktuatif, tergantung pada musim dan cuaca.

    Jagung, kedelai, gula, bawang putih, hingga daging sapi masih kita impor. Sementara pengertian pangan menurut UU sangat luas mencakup seluruh produk pertanian, kehutanan, perikanan, peternakan, baik olahan maupun segar, termasuk air dan bahan tambahan pangan.

    Ketahanan pangan di negeri ini juga sedang diuji. Ketersediaan mengalami penurunan, sementara harga di pasar melonjak tanpa kendali. Pemerintah tampak kesulitan menstabilkan harga.

    Padahal, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan dalam jumlah, mutu, dan akses yang aman, bergizi, terjangkau, serta tidak bertentangan dengan budaya dan agama masyarakat. Ini bukan perkara sederhana.

    Begitu pula dengan kemandirian pangan, yang diartikan sebagai kemampuan negara memproduksi pangan dari dalam negeri dengan memanfaatkan potensi sumber daya secara bermartabat.

    Sayangnya, hingga kini, kemandirian pangan masih terasa sebagai wacana yang lebih sering menjadi hiasan pidato, ketimbang realitas yang bisa dibuktikan di lapangan.

    Jika swasembada, ketahanan, dan kemandirian pangan masih belum dicapai, tentu terlalu jauh membicarakan kedaulatan pangan sebagai tujuan akhir.

    Maka langkah terbaik adalah menjadikan ketiga fondasi tersebut sebagai pijakan menuju cita-cita besar itu.

    Dengan memperkuat sinergi antarinstansi, merombak sistem kelembagaan seperti Bulog, dan menyusun kebijakan pangan berbasis data dan kearifan lokal, bukan tidak mungkin Indonesia akan berdiri tegak sebagai negara yang benar-benar berdaulat secara pangan.

    Kedaulatan pangan bukan sekadar target pembangunan, tetapi hak hidup seluruh rakyat Indonesia. Dan dalam semangat itulah, kita perlu bergerak bersama. Karena pangan kuat, berarti negara berdaulat.

    Sumber : Antara

  • Bapanas Godok Aturan Penghapusan Kelas Beras Medium dan Premium – Page 3

    Bapanas Godok Aturan Penghapusan Kelas Beras Medium dan Premium – Page 3

    Sementara itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengaku akan merumuskan harga batas atas setelah klasifikasi beras premium dan medium dihapus.

    Asumsinya, harga jual beras di pasaran nantinya bisa lebih murah. Kemudian, harganya tak lagi bergantung pada Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium maupun premium.

    “Tidak ada premium-medium, kan? Adanya batas atas, kan? Kira-kira kalau beras medium Rp 12.500 (per kilogram), beras premium Rp 14.900 di zona 1. Kira-kira harganya akan turun atau naik? Ya sudah, kita hitung (harga batas atasnya),” ucap Arief.

    Arief menegaskan kembali, nantinya akan berlaku satu harga batas atas untuk beras. HET beras medium dan HET beras premium tak akan berlaku lagi.

    “Akan satu harga saja, kan? Maksudnya maksimum saja. Kalau kemarin kan ada HET medium, HET premium. Tadi Pak Menko sudah putuskan maksimum saja berapa,” katanya.

    Atas dasar penghitungan tersebut, harga jual beras nantinya, selain beras khusus, bisa lebih rendah dari saat ini. “Kalau melihat kayak gini kira-kira lebih mahal atau enggak? Lebih rendah lah,” tandasnya.

  • Mentan Amran Sulaiman Desak Pedagang Turunkan Harga Beras Premium dan Medium – Page 3

    Mentan Amran Sulaiman Desak Pedagang Turunkan Harga Beras Premium dan Medium – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendesak agar seluruh harga beras premium dan medium diturunkan. Penyesuaian harga beras ini harus selaras dengan mutu beras yang dijual kepada konsumen.

    Permintaan ini muncul menyusul temuan di lapangan bahwa ada beras yang tidak sesuai mutu, meskipun diberi label premium. Amran menegaskan, beras-beras tersebut tidak perlu ditarik dari pasaran, namun harganya harus segera diturunkan.

    “Jadi enggak usah (ditarik), yang penting diturunkan harga. Sekarang ini alhamdulillah, tadi sesuai keterangan Pak Mendagri, juga dari Reskrim, harga sudah turun, harga khususnya premium. Nah, kami minta seluruh premium, medium turunkan harga sesuai dengan kualitasnya,” ungkap Amran, ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada Sabtu (26/7/2025).

    Ia meminta pedagang untuk menurunkan harga secepat-cepatnya.

    “Iya, secepat-cepatnya, karena proses penegakan hukum, tindakan sudah berproses. Sebenarnya dulu kan kami beri waktu, dua minggu, kita ini sangat baik menghimbau agar turunkan harga sesuai mutunya. Kita kan himbau, kalau tidak, baru penegakan hukum,” imbuhnya.

    Senada, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa beras yang dijual dalam kemasan harus sesuai dengan mutu aslinya.

    “Tidak ada beras yang ditarik, hanya harganya cukup disesuaikan dengan kualitas yang ada di dalam kemasannya. Kalau broken-nya di antara 15 sampai 25 persen, misalnya 20 persen, harganya in between Rp12.500 sampai Rp14.900 (khusus Zona 1),” kata dia.

     

  • Untung-rugi Jenis Beras Premium dan Medium Dihapus

    Untung-rugi Jenis Beras Premium dan Medium Dihapus

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah membuka wacana penghapusan jenis beras premium dan medium imbas temuan kasus oplosan yang merugikan masyarakat.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, nantinya beras yang beredar di konsumen hanya ada dua jenis yakni beras umum dan beras khusus.

    “Jadi cuma ada dua, satu beras, satu lagi beras khusus,” kata Zulhas usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Zulhas menjelaskan, beras khusus merupakan jenis beras yang berbeda dengan beras umum dan diberikan izin oleh pemerintah. Beras khusus ini, di antaranya beras Japonica, beras basmati, dan beras ketan.

    Dia mengharapkan adanya kebijakan ini dapat menghilangkan praktik-praktik kecurangan beras di Tanah Air. Dia menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan kepada semua pihak agar tidak bermain-main dengan beras, apalagi mengambil manfaat besar demi kepentingan satu pihak.

    “Tidak ada lagi premium dan medium ya beras, [hanya] ada beras,” tegasnya.

    Seiring adanya keputusan tersebut, pemerintah dalam waktu dekat akan merombak seluruh aturan yang berkaitan dengan jenis beras premium dan medium, termasuk harga dan kualitas yang nantinya dapat dijual kepada konsumen.

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengharapkan perubahan regulasi itu bisa dapat dilakukan secepatnya. 

    “Kita ingin cepat lah. Tadi sudah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya enggak premium,” ujar Arief.

    Dampak Penghapusan Jenis Beras Premium dan Medium

    Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia meminta pemerintah untuk tidak gegabah menghapus beras premium dan medium di tengah pelemahan daya beli masyarakat.

    Pengamat dari CORE Indonesia Eliza Mardian menyampaikan, menghilangkan jenis beras premium dan medium bukanlah solusi yang tepat mengingat segmentasi konsumen dibutuhkan agar pemerintah dapat melakukan intervensi untuk melindungi masyarakat menengah bawah.

    “Yang seharusnya dilakukan itu dihilangkan HET beras premium,” kata Eliza kepada Bisnis, Jumat (25/7/2025).

    Eliza menuturkan, konsumen beras premium merupakan kalangan masyarakat atas yang tidak mengalami masalah jika harga beras mengalami kenaikan.

    Kalangan masyarakat atas, lanjut dia, bahkan memiliki kemampuan lebih besar untuk mengganti sumber pangan. Untuk itu, kata dia, pemerintah tidak perlu repot mengatur HET untuk beras premium.

    Dia mengatakan, fungsi dari HET sejatinya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat yang perlu dijaga daya belinya adalah kelompok menengah ke bawah. 

    “Beras medium dan HET ini harus wajib ada untuk melindungi konsumen masyarakat bawah. Kalangan atas yang pengeluarannya lebih banyak untuk non makanan, tidak akan terguncang kalau harga beras premium naik,” tuturnya.

    Dalam hal beras medium telah melampaui HET, kata dia, menjadi tugas pemerintah untuk melakukan stabilisasi harga di pasar.

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik rencana pemerintah menghapus klasifikasi beras premium dan medium. Aprindo menilai, kebijakan itu membuat konsumen di ritel modern kini akan memiliki banyak pilihan untuk membeli beras sesuai dengan kebutuhan.

    Ketua Umum Aprindo Solihin menyampaikan, selama ini ritel modern hanya menjual beras premium dengan harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah Rp14.900 per kilogram (kg) atau Rp74.500 untuk kemasan 5 kg.

    “Ritel modern kan jualnya hanya beras premium, tidak jual [beras] medium, kecuali ada penugasan,” kata Solihin kepada Bisnis, Jumat (25/7/2025).

    Menurutnya, dengan adanya kebijakan ini, maka jenis beras yang dijual di ritel modern kian bervariasi, baik dari sisi harga maupun kualitas. Dengan begitu, konsumen memiliki lebih banyak pilihan untuk membeli beras, sesuai dengan kebutuhannya.

    “Buat kami sebagai pengusaha atau ritel kan lebih memberikan kesempatan kepada konsumen, silakan membeli barang yang harga yang menurut konsumen sesuai,” tuturnya.

  • Pemerintah ubah klasifikasi penjualan beras tak lagi berdasar kualitas

    Pemerintah ubah klasifikasi penjualan beras tak lagi berdasar kualitas

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pemerintah ubah klasifikasi penjualan beras tak lagi berdasar kualitas
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 14:45 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan pemerintah mengubah klasifikasi penjualan beras semula berdasarkan kualitas medium dan premium, menjadi beras biasa dan khusus yang berdasarkan jenis.

    Dalam rapat tindak lanjut arahan Presiden terkait manipulasi harga beras dan beras oplosan di Jakarta, Jumat, Zulhas menjelaskan beras khusus merupakan beras berdasarkan jenis yang diberikan izin oleh pemerintah, seperti beras japonica, beras basmati, dan beras ketan.

    ‎”Kalau sekarang kita medium-premium, berasnya itu-itu juga. Tapi, ada yang Rp12.500, ada yang Rp13.000, ada yang Rp18.000 karena di kantongnya bagus mengkilat tapi kualitasnya tidak sesuai, itu yang tidak boleh terjadi lagi,” kata Zulhas.

    ‎Menurut dia, untuk harga beras biasa akan diatur oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).

    ‎”Tidak lagi medium dan premium,” ujarnya lagi.

    Disampaikannya keputusan ini diambil karena sebelumnya marak penjualan beras oplosan yang dijual dengan harga beras premium, namun beras yang ada dalam kemasan dicampur dengan kualitas medium.

    “Melihat pengalaman itu, maka beras nanti kita akan dibuat hanya satu jenis, beras saja. Beras ya beras,” katanya.

    ‎Ia menegaskan beras merupakan salah satu bahan pokok yang menjadi prioritas utama dalam program Presiden Prabowo dan menyangkut hidup orang banyak, sehingga tak boleh ada yang mengambil keuntungan untuk pribadi.

    Sementara itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan untuk beras biasa hanya akan ada satu harga eceran tertinggi (HET), tak lagi ada HET medium atau HET premium.

    ‎‎”Akan satu harga aja, maksudnya maksimum aja. Kalau kemarin kan ada HET medium, HET premium,” ujarnya.

    Ia menegaskan dari penyamaan klasifikasi ini, beras yang dijual di masyarakat harus berkualitas bagus.

    “Kualitasnya harus bagus. Nanti kan kalau brand, berarti orang akan preferensi brand berdasarkan pengalaman dia beli beras apa. Kalau yang sekarang itu beli premium, tapi isinya bukan premium,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Beras Premium & Medium Dihapus, Peritel: Pilihan Konsumen Lebih Bervariasi

    Beras Premium & Medium Dihapus, Peritel: Pilihan Konsumen Lebih Bervariasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik rencana pemerintah menghapus klasifikasi beras premium dan medium. Konsumen di ritel modern kini akan memiliki banyak pilihan untuk membeli beras sesuai dengan kebutuhan.

    Ketua Umum Aprindo Solihin menyampaikan, selama ini ritel modern hanya menjual beras premium dengan harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah Rp14.900 per kilogram (kg) atau Rp74.500 untuk kemasan 5 kg.

    “Ritel modern kan jualnya hanya beras premium, tidak jual [beras] medium, kecuali ada penugasan,” kata Solihin kepada Bisnis, Jumat (25/7/2025).

    Menurutnya, dengan adanya kebijakan ini, maka jenis beras yang dijual di ritel modern kian bervariasi, baik dari sisi harga maupun kualitas. Dengan begitu, konsumen memiliki lebih banyak pilihan untuk membeli beras, sesuai dengan kebutuhannya.

    “Buat kami sebagai pengusaha atau ritel kan lebih memberikan kesempatan kepada konsumen, silakan membeli barang yang harga yang menurut konsumen sesuai,” tuturnya.

    Di sisi lain, adanya rencana penghapusan beras medium dan premium juga dapat menjadi langkah antisipasi tindakan kecurangan beras, seperti yang tengah terjadi saat ini.

    Pemerintah dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) sepakat untuk menghapus kelas mutu beras medium dan premium. Sebagai gantinya, hanya ada dua jenis beras saja yakni beras umum dan beras khusus.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyarakat.

    “Melihat pengalaman itu, maka beras nanti kita akan buat hanya dua, beras [umum] dan beras khusus,” kata Zulhas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Sejalan dengan hal itu, pemerintah dalam hal ini Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan merombak sejumlah aturan terkait. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengharapkan, perubahan regulasi itu bisa dapat dilakukan secepatnya. 

    “Kita ingin cepat lah. Tadi sudah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya enggak premium,” ujar Arief.

    Meski belum dapat menjelaskan lebih detail terkait perubahan-perubahan yang bakal tercantum dalam regulasi baru, Arief memastikan bahwa nantinya pemerintah akan menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Kemudian, kata dia, kadar air beras tetap dipertahankan maksimal 14% agar tidak rentan patah.

    “Nanti akan dirapatkan, [termasuk] harganya nanti [disampaikan] setelah dirapatkan,” tegasnya.

  • Harga Beras Sumbang Inflasi, Mendagri Soroti Pentingnya Tata Kelola Distribusi – Page 3

    Harga Beras Sumbang Inflasi, Mendagri Soroti Pentingnya Tata Kelola Distribusi – Page 3

    Di lain sisi, Mendagri juga menyinggung terkait dengan penegakan hukum yang akan dilakukan untuk mengendalikan harga beras. Ia menekankan agar penindakan lebih fokus pada pelaku usaha atau oknum yang melanggar secara bertahap. Sebelum itu perlu juga memberikan peringatan kepada para pelaku usaha untuk segera menurunkan harga sesuai ketentuan.

    Mendagri mewanti-wanti jangan sampai penegakan hukum mengganggu stabilitas ketersediaan pasokan di pasar yang akan berdampak terhadap naiknya harga beras. Karena itu, langkah yang perlu ditekankan adalah penurunan harga beras bukan ke arah penyegelan komoditas.

    “Sehingga kalau mau ditindak orangnya, tapi barangnya harus diturunkan harganya, barangnya tetap bisa sampai ke masyarakat,” ujarnya.

    Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Hadi, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah, serta pejabat terkait lainnya.

     

    (*)

  • Beras Akan Dibagi 2 Jenis, Begini Tanggapan Bapanas

    Beras Akan Dibagi 2 Jenis, Begini Tanggapan Bapanas

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan menetapkan dua jenis beras yang akan diperjualbelikan di pasaran. Penetapan dua jenis beras yakni beras biasa dan beras khusus. 

    Hal ini dilakukan guna menanggulangi maraknya praktik manipulasi dan pengoplosan beras yang tidak sesuai kualitas hingga harga. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan akan segera melakukan penggolongan pada dua beras tersebut.

    “Kita akan menghitung perihal kualitas beras yang baru diputuskan untuk dijual di pasaran,” jelas dia seusai rakortas di kantor Kemenko Pangan, Jumat (25/7/2025). 

    Arief melanjutkan, Bapanas juga akan mengeluarkan Peraturan Bapanas terbaru guna menindaklanjuti keputusan rakortas. Nantinya, Peraturan Bapanas RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, akan diubah sehingga ada perbedaan pada kelas mutu beras yang dibagi berdasarkan pembagian premium, medium, submedium dan pecah. 

    “Iya (dirombak, red), nanti Perbadan-nya (Peraturan Bapanas) diubah. Sudah perintah rakortas. Kita targetkan cepat lah,” tegas Arief. 

    Dia melanjutkan, keputusan rakortas yang menetapkan dua jenis beras yang diperjualbelikan karena temuan Kementerian Pertanian hingga aparat penegak hukum atas maraknya penyimpangan tata niaga beras berdasarkan kualitas dan harga. 

    “Nyatanya kan berasnya premium, tapi isinya tidak premium. Daripada begitu, ya sudah disebut beras saja. Nanti masyarakat lihat preferensi saja,” terang Arief. 

    Menurut Arief, Bapanas akan menentukan kualitas beras berdasarkan jenis pecahan yang harus dikandung pada setiap kemasan yang hendak diperjualbelikan. Sementara terkait kadar air, lanjut Arief, tetap sesuai dengan sebelumnya. 

    “Kalau kadar air kan mengikat, ini kan cuma masalah broken rice saja. Kadar air kan 14%, semua sama mau premium atau medium. Ini cuma broken rice saja,” katanya.

  • Menko Zulhas Perintahkan Produsen Turunkan Harga Beras Oplosan

    Menko Zulhas Perintahkan Produsen Turunkan Harga Beras Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memerintahkan semua produsen beras yang diduga mengoplos beras premium untuk segera menurunkan harga sesuai dengan kualitas yang diproduksinya.

    “Jadi pesannya jelas. Segera, jangan main-main, turunkan harga yang macam-macam itu,” kata Zulhas usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, Zulhas mengatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas produsen beras yang melakukan pelanggaran.

    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, saat ini pihak berwenang telah memeriksa sekitar 14 perusahaan terkait dugaan beras premium oplosan.

    “Banyak itu [yang diperiksa]. Sudah ada 14 perusahaan,” ujarnya.

    Untuk mengantisipasi kejadian serupa kembali terulang, Zulhas mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Nantinya, beras yang beredar di konsumen hanya ada dua jenis yakni beras umum dan beras khusus.

    Seiring adanya rencana tersebut, Zulhas menyebut pemerintah akan merombak sejumlah peraturan terkait perberasan, seperti dari sisi harga, mutu, hingga kualitas yang nantinya dapat dijual di konsumen.

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengharapkan perubahan regulasi itu dapat dilakukan secepatnya. 

    “Kita ingin cepat lah. Tadi sudah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya enggak premium,” ujar Arief.

    Meski belum dapat menjelaskan lebih detail terkait perubahan-perubahan yang bakal tercantum dalam regulasi baru, Arief memastikan bahwa nantinya, pemerintah akan menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Kemudian, kata dia, kadar air beras tetap dipertahankan maksimal 14% agar tidak rentan patah.

    “Nanti akan dirapatkan, [termasuk] harganya nanti [disampaikan] setelah dirapatkan,” tegasnya.

  • Zulhas Sebut 14 Perusahaan Sudah Diperiksa Terkait Kasus Beras Oplosan

    Zulhas Sebut 14 Perusahaan Sudah Diperiksa Terkait Kasus Beras Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap, setidaknya sudah ada 14 perusahaan yang diperiksa terkait kasus dugaan beras premium oplosan.

    Hal tersebut diungkapkan Zulhas, sapaannya, usai menggelar rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    “Banyak, sudah ada 14 perusahaan,” ungkap Zulhas.

    Menindaklanjuti temuan ini, Zulhas menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas produsen beras yang melakukan pelanggaran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pemerintah juga telah mendesak produsen yang diduga mengoplos beras, untuk segera menurunkan harga sesuai dengan kualitas yang diproduksi.

    “Turunkan harga sesuai isinya. Jangan berbohong,” ujarnya.

    Untuk mengantisipasi kejadian serupa kembali terulang, Zulhas mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Nantinya, beras yang beredar di konsumen hanya ada dua jenis yakni beras umum dan beras khusus.

    Seiring adanya rencana tersebut, pemerintah akan merombak sejumlah peraturan terkait perberasan, seperti dari sisi harga, mutu, hingga kualitas yang nantinya dapat dijual di konsumen.

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengharapkan perubahan regulasi itu bisa dapat dilakukan secepatnya. 

    “Kita ingin cepat lah. Tadi udah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya enggak premium,” ujar Arief.

    Meski belum dapat menjelaskan lebih detail terkait perubahan-perubahan yang bakal tercantum dalam regulasi baru, Arief memastikan bahwa nantinya, pemerintah akan menetapkan harga eceran tertinggi (HET).

    Kemudian, kata dia, kadar air beras tetap dipertahankan maksimal 14% agar tidak rentan patah.

    “Nanti akan dirapatkan, [termasuk] harganya nanti [disampaikan] setelah dirapatkan,” tegasnya.