Tag: Arief Prasetyo

  • Bapanas Godok Aturan Penghapusan Kelas Beras Medium dan Premium – Page 3

    Bapanas Godok Aturan Penghapusan Kelas Beras Medium dan Premium – Page 3

    Sementara itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengaku akan merumuskan harga batas atas setelah klasifikasi beras premium dan medium dihapus.

    Asumsinya, harga jual beras di pasaran nantinya bisa lebih murah. Kemudian, harganya tak lagi bergantung pada Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium maupun premium.

    “Tidak ada premium-medium, kan? Adanya batas atas, kan? Kira-kira kalau beras medium Rp 12.500 (per kilogram), beras premium Rp 14.900 di zona 1. Kira-kira harganya akan turun atau naik? Ya sudah, kita hitung (harga batas atasnya),” ucap Arief.

    Arief menegaskan kembali, nantinya akan berlaku satu harga batas atas untuk beras. HET beras medium dan HET beras premium tak akan berlaku lagi.

    “Akan satu harga saja, kan? Maksudnya maksimum saja. Kalau kemarin kan ada HET medium, HET premium. Tadi Pak Menko sudah putuskan maksimum saja berapa,” katanya.

    Atas dasar penghitungan tersebut, harga jual beras nantinya, selain beras khusus, bisa lebih rendah dari saat ini. “Kalau melihat kayak gini kira-kira lebih mahal atau enggak? Lebih rendah lah,” tandasnya.

  • Mentan Amran Sulaiman Desak Pedagang Turunkan Harga Beras Premium dan Medium – Page 3

    Mentan Amran Sulaiman Desak Pedagang Turunkan Harga Beras Premium dan Medium – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendesak agar seluruh harga beras premium dan medium diturunkan. Penyesuaian harga beras ini harus selaras dengan mutu beras yang dijual kepada konsumen.

    Permintaan ini muncul menyusul temuan di lapangan bahwa ada beras yang tidak sesuai mutu, meskipun diberi label premium. Amran menegaskan, beras-beras tersebut tidak perlu ditarik dari pasaran, namun harganya harus segera diturunkan.

    “Jadi enggak usah (ditarik), yang penting diturunkan harga. Sekarang ini alhamdulillah, tadi sesuai keterangan Pak Mendagri, juga dari Reskrim, harga sudah turun, harga khususnya premium. Nah, kami minta seluruh premium, medium turunkan harga sesuai dengan kualitasnya,” ungkap Amran, ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada Sabtu (26/7/2025).

    Ia meminta pedagang untuk menurunkan harga secepat-cepatnya.

    “Iya, secepat-cepatnya, karena proses penegakan hukum, tindakan sudah berproses. Sebenarnya dulu kan kami beri waktu, dua minggu, kita ini sangat baik menghimbau agar turunkan harga sesuai mutunya. Kita kan himbau, kalau tidak, baru penegakan hukum,” imbuhnya.

    Senada, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa beras yang dijual dalam kemasan harus sesuai dengan mutu aslinya.

    “Tidak ada beras yang ditarik, hanya harganya cukup disesuaikan dengan kualitas yang ada di dalam kemasannya. Kalau broken-nya di antara 15 sampai 25 persen, misalnya 20 persen, harganya in between Rp12.500 sampai Rp14.900 (khusus Zona 1),” kata dia.

     

  • Untung-rugi Jenis Beras Premium dan Medium Dihapus

    Untung-rugi Jenis Beras Premium dan Medium Dihapus

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah membuka wacana penghapusan jenis beras premium dan medium imbas temuan kasus oplosan yang merugikan masyarakat.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, nantinya beras yang beredar di konsumen hanya ada dua jenis yakni beras umum dan beras khusus.

    “Jadi cuma ada dua, satu beras, satu lagi beras khusus,” kata Zulhas usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Zulhas menjelaskan, beras khusus merupakan jenis beras yang berbeda dengan beras umum dan diberikan izin oleh pemerintah. Beras khusus ini, di antaranya beras Japonica, beras basmati, dan beras ketan.

    Dia mengharapkan adanya kebijakan ini dapat menghilangkan praktik-praktik kecurangan beras di Tanah Air. Dia menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan kepada semua pihak agar tidak bermain-main dengan beras, apalagi mengambil manfaat besar demi kepentingan satu pihak.

    “Tidak ada lagi premium dan medium ya beras, [hanya] ada beras,” tegasnya.

    Seiring adanya keputusan tersebut, pemerintah dalam waktu dekat akan merombak seluruh aturan yang berkaitan dengan jenis beras premium dan medium, termasuk harga dan kualitas yang nantinya dapat dijual kepada konsumen.

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengharapkan perubahan regulasi itu bisa dapat dilakukan secepatnya. 

    “Kita ingin cepat lah. Tadi sudah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya enggak premium,” ujar Arief.

    Dampak Penghapusan Jenis Beras Premium dan Medium

    Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia meminta pemerintah untuk tidak gegabah menghapus beras premium dan medium di tengah pelemahan daya beli masyarakat.

    Pengamat dari CORE Indonesia Eliza Mardian menyampaikan, menghilangkan jenis beras premium dan medium bukanlah solusi yang tepat mengingat segmentasi konsumen dibutuhkan agar pemerintah dapat melakukan intervensi untuk melindungi masyarakat menengah bawah.

    “Yang seharusnya dilakukan itu dihilangkan HET beras premium,” kata Eliza kepada Bisnis, Jumat (25/7/2025).

    Eliza menuturkan, konsumen beras premium merupakan kalangan masyarakat atas yang tidak mengalami masalah jika harga beras mengalami kenaikan.

    Kalangan masyarakat atas, lanjut dia, bahkan memiliki kemampuan lebih besar untuk mengganti sumber pangan. Untuk itu, kata dia, pemerintah tidak perlu repot mengatur HET untuk beras premium.

    Dia mengatakan, fungsi dari HET sejatinya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat yang perlu dijaga daya belinya adalah kelompok menengah ke bawah. 

    “Beras medium dan HET ini harus wajib ada untuk melindungi konsumen masyarakat bawah. Kalangan atas yang pengeluarannya lebih banyak untuk non makanan, tidak akan terguncang kalau harga beras premium naik,” tuturnya.

    Dalam hal beras medium telah melampaui HET, kata dia, menjadi tugas pemerintah untuk melakukan stabilisasi harga di pasar.

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik rencana pemerintah menghapus klasifikasi beras premium dan medium. Aprindo menilai, kebijakan itu membuat konsumen di ritel modern kini akan memiliki banyak pilihan untuk membeli beras sesuai dengan kebutuhan.

    Ketua Umum Aprindo Solihin menyampaikan, selama ini ritel modern hanya menjual beras premium dengan harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah Rp14.900 per kilogram (kg) atau Rp74.500 untuk kemasan 5 kg.

    “Ritel modern kan jualnya hanya beras premium, tidak jual [beras] medium, kecuali ada penugasan,” kata Solihin kepada Bisnis, Jumat (25/7/2025).

    Menurutnya, dengan adanya kebijakan ini, maka jenis beras yang dijual di ritel modern kian bervariasi, baik dari sisi harga maupun kualitas. Dengan begitu, konsumen memiliki lebih banyak pilihan untuk membeli beras, sesuai dengan kebutuhannya.

    “Buat kami sebagai pengusaha atau ritel kan lebih memberikan kesempatan kepada konsumen, silakan membeli barang yang harga yang menurut konsumen sesuai,” tuturnya.

  • Pemerintah ubah klasifikasi penjualan beras tak lagi berdasar kualitas

    Pemerintah ubah klasifikasi penjualan beras tak lagi berdasar kualitas

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pemerintah ubah klasifikasi penjualan beras tak lagi berdasar kualitas
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 14:45 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan pemerintah mengubah klasifikasi penjualan beras semula berdasarkan kualitas medium dan premium, menjadi beras biasa dan khusus yang berdasarkan jenis.

    Dalam rapat tindak lanjut arahan Presiden terkait manipulasi harga beras dan beras oplosan di Jakarta, Jumat, Zulhas menjelaskan beras khusus merupakan beras berdasarkan jenis yang diberikan izin oleh pemerintah, seperti beras japonica, beras basmati, dan beras ketan.

    ‎”Kalau sekarang kita medium-premium, berasnya itu-itu juga. Tapi, ada yang Rp12.500, ada yang Rp13.000, ada yang Rp18.000 karena di kantongnya bagus mengkilat tapi kualitasnya tidak sesuai, itu yang tidak boleh terjadi lagi,” kata Zulhas.

    ‎Menurut dia, untuk harga beras biasa akan diatur oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).

    ‎”Tidak lagi medium dan premium,” ujarnya lagi.

    Disampaikannya keputusan ini diambil karena sebelumnya marak penjualan beras oplosan yang dijual dengan harga beras premium, namun beras yang ada dalam kemasan dicampur dengan kualitas medium.

    “Melihat pengalaman itu, maka beras nanti kita akan dibuat hanya satu jenis, beras saja. Beras ya beras,” katanya.

    ‎Ia menegaskan beras merupakan salah satu bahan pokok yang menjadi prioritas utama dalam program Presiden Prabowo dan menyangkut hidup orang banyak, sehingga tak boleh ada yang mengambil keuntungan untuk pribadi.

    Sementara itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan untuk beras biasa hanya akan ada satu harga eceran tertinggi (HET), tak lagi ada HET medium atau HET premium.

    ‎‎”Akan satu harga aja, maksudnya maksimum aja. Kalau kemarin kan ada HET medium, HET premium,” ujarnya.

    Ia menegaskan dari penyamaan klasifikasi ini, beras yang dijual di masyarakat harus berkualitas bagus.

    “Kualitasnya harus bagus. Nanti kan kalau brand, berarti orang akan preferensi brand berdasarkan pengalaman dia beli beras apa. Kalau yang sekarang itu beli premium, tapi isinya bukan premium,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Beras Premium & Medium Dihapus, Peritel: Pilihan Konsumen Lebih Bervariasi

    Beras Premium & Medium Dihapus, Peritel: Pilihan Konsumen Lebih Bervariasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik rencana pemerintah menghapus klasifikasi beras premium dan medium. Konsumen di ritel modern kini akan memiliki banyak pilihan untuk membeli beras sesuai dengan kebutuhan.

    Ketua Umum Aprindo Solihin menyampaikan, selama ini ritel modern hanya menjual beras premium dengan harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah Rp14.900 per kilogram (kg) atau Rp74.500 untuk kemasan 5 kg.

    “Ritel modern kan jualnya hanya beras premium, tidak jual [beras] medium, kecuali ada penugasan,” kata Solihin kepada Bisnis, Jumat (25/7/2025).

    Menurutnya, dengan adanya kebijakan ini, maka jenis beras yang dijual di ritel modern kian bervariasi, baik dari sisi harga maupun kualitas. Dengan begitu, konsumen memiliki lebih banyak pilihan untuk membeli beras, sesuai dengan kebutuhannya.

    “Buat kami sebagai pengusaha atau ritel kan lebih memberikan kesempatan kepada konsumen, silakan membeli barang yang harga yang menurut konsumen sesuai,” tuturnya.

    Di sisi lain, adanya rencana penghapusan beras medium dan premium juga dapat menjadi langkah antisipasi tindakan kecurangan beras, seperti yang tengah terjadi saat ini.

    Pemerintah dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) sepakat untuk menghapus kelas mutu beras medium dan premium. Sebagai gantinya, hanya ada dua jenis beras saja yakni beras umum dan beras khusus.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyarakat.

    “Melihat pengalaman itu, maka beras nanti kita akan buat hanya dua, beras [umum] dan beras khusus,” kata Zulhas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Sejalan dengan hal itu, pemerintah dalam hal ini Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan merombak sejumlah aturan terkait. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengharapkan, perubahan regulasi itu bisa dapat dilakukan secepatnya. 

    “Kita ingin cepat lah. Tadi sudah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya enggak premium,” ujar Arief.

    Meski belum dapat menjelaskan lebih detail terkait perubahan-perubahan yang bakal tercantum dalam regulasi baru, Arief memastikan bahwa nantinya pemerintah akan menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Kemudian, kata dia, kadar air beras tetap dipertahankan maksimal 14% agar tidak rentan patah.

    “Nanti akan dirapatkan, [termasuk] harganya nanti [disampaikan] setelah dirapatkan,” tegasnya.

  • Harga Beras Sumbang Inflasi, Mendagri Soroti Pentingnya Tata Kelola Distribusi – Page 3

    Harga Beras Sumbang Inflasi, Mendagri Soroti Pentingnya Tata Kelola Distribusi – Page 3

    Di lain sisi, Mendagri juga menyinggung terkait dengan penegakan hukum yang akan dilakukan untuk mengendalikan harga beras. Ia menekankan agar penindakan lebih fokus pada pelaku usaha atau oknum yang melanggar secara bertahap. Sebelum itu perlu juga memberikan peringatan kepada para pelaku usaha untuk segera menurunkan harga sesuai ketentuan.

    Mendagri mewanti-wanti jangan sampai penegakan hukum mengganggu stabilitas ketersediaan pasokan di pasar yang akan berdampak terhadap naiknya harga beras. Karena itu, langkah yang perlu ditekankan adalah penurunan harga beras bukan ke arah penyegelan komoditas.

    “Sehingga kalau mau ditindak orangnya, tapi barangnya harus diturunkan harganya, barangnya tetap bisa sampai ke masyarakat,” ujarnya.

    Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Hadi, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah, serta pejabat terkait lainnya.

     

    (*)

  • Beras Akan Dibagi 2 Jenis, Begini Tanggapan Bapanas

    Beras Akan Dibagi 2 Jenis, Begini Tanggapan Bapanas

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan menetapkan dua jenis beras yang akan diperjualbelikan di pasaran. Penetapan dua jenis beras yakni beras biasa dan beras khusus. 

    Hal ini dilakukan guna menanggulangi maraknya praktik manipulasi dan pengoplosan beras yang tidak sesuai kualitas hingga harga. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan akan segera melakukan penggolongan pada dua beras tersebut.

    “Kita akan menghitung perihal kualitas beras yang baru diputuskan untuk dijual di pasaran,” jelas dia seusai rakortas di kantor Kemenko Pangan, Jumat (25/7/2025). 

    Arief melanjutkan, Bapanas juga akan mengeluarkan Peraturan Bapanas terbaru guna menindaklanjuti keputusan rakortas. Nantinya, Peraturan Bapanas RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, akan diubah sehingga ada perbedaan pada kelas mutu beras yang dibagi berdasarkan pembagian premium, medium, submedium dan pecah. 

    “Iya (dirombak, red), nanti Perbadan-nya (Peraturan Bapanas) diubah. Sudah perintah rakortas. Kita targetkan cepat lah,” tegas Arief. 

    Dia melanjutkan, keputusan rakortas yang menetapkan dua jenis beras yang diperjualbelikan karena temuan Kementerian Pertanian hingga aparat penegak hukum atas maraknya penyimpangan tata niaga beras berdasarkan kualitas dan harga. 

    “Nyatanya kan berasnya premium, tapi isinya tidak premium. Daripada begitu, ya sudah disebut beras saja. Nanti masyarakat lihat preferensi saja,” terang Arief. 

    Menurut Arief, Bapanas akan menentukan kualitas beras berdasarkan jenis pecahan yang harus dikandung pada setiap kemasan yang hendak diperjualbelikan. Sementara terkait kadar air, lanjut Arief, tetap sesuai dengan sebelumnya. 

    “Kalau kadar air kan mengikat, ini kan cuma masalah broken rice saja. Kadar air kan 14%, semua sama mau premium atau medium. Ini cuma broken rice saja,” katanya.

  • Menko Zulhas Perintahkan Produsen Turunkan Harga Beras Oplosan

    Menko Zulhas Perintahkan Produsen Turunkan Harga Beras Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memerintahkan semua produsen beras yang diduga mengoplos beras premium untuk segera menurunkan harga sesuai dengan kualitas yang diproduksinya.

    “Jadi pesannya jelas. Segera, jangan main-main, turunkan harga yang macam-macam itu,” kata Zulhas usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, Zulhas mengatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas produsen beras yang melakukan pelanggaran.

    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, saat ini pihak berwenang telah memeriksa sekitar 14 perusahaan terkait dugaan beras premium oplosan.

    “Banyak itu [yang diperiksa]. Sudah ada 14 perusahaan,” ujarnya.

    Untuk mengantisipasi kejadian serupa kembali terulang, Zulhas mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Nantinya, beras yang beredar di konsumen hanya ada dua jenis yakni beras umum dan beras khusus.

    Seiring adanya rencana tersebut, Zulhas menyebut pemerintah akan merombak sejumlah peraturan terkait perberasan, seperti dari sisi harga, mutu, hingga kualitas yang nantinya dapat dijual di konsumen.

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengharapkan perubahan regulasi itu dapat dilakukan secepatnya. 

    “Kita ingin cepat lah. Tadi sudah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya enggak premium,” ujar Arief.

    Meski belum dapat menjelaskan lebih detail terkait perubahan-perubahan yang bakal tercantum dalam regulasi baru, Arief memastikan bahwa nantinya, pemerintah akan menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Kemudian, kata dia, kadar air beras tetap dipertahankan maksimal 14% agar tidak rentan patah.

    “Nanti akan dirapatkan, [termasuk] harganya nanti [disampaikan] setelah dirapatkan,” tegasnya.

  • Zulhas Sebut 14 Perusahaan Sudah Diperiksa Terkait Kasus Beras Oplosan

    Zulhas Sebut 14 Perusahaan Sudah Diperiksa Terkait Kasus Beras Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap, setidaknya sudah ada 14 perusahaan yang diperiksa terkait kasus dugaan beras premium oplosan.

    Hal tersebut diungkapkan Zulhas, sapaannya, usai menggelar rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    “Banyak, sudah ada 14 perusahaan,” ungkap Zulhas.

    Menindaklanjuti temuan ini, Zulhas menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas produsen beras yang melakukan pelanggaran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pemerintah juga telah mendesak produsen yang diduga mengoplos beras, untuk segera menurunkan harga sesuai dengan kualitas yang diproduksi.

    “Turunkan harga sesuai isinya. Jangan berbohong,” ujarnya.

    Untuk mengantisipasi kejadian serupa kembali terulang, Zulhas mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Nantinya, beras yang beredar di konsumen hanya ada dua jenis yakni beras umum dan beras khusus.

    Seiring adanya rencana tersebut, pemerintah akan merombak sejumlah peraturan terkait perberasan, seperti dari sisi harga, mutu, hingga kualitas yang nantinya dapat dijual di konsumen.

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengharapkan perubahan regulasi itu bisa dapat dilakukan secepatnya. 

    “Kita ingin cepat lah. Tadi udah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya enggak premium,” ujar Arief.

    Meski belum dapat menjelaskan lebih detail terkait perubahan-perubahan yang bakal tercantum dalam regulasi baru, Arief memastikan bahwa nantinya, pemerintah akan menetapkan harga eceran tertinggi (HET).

    Kemudian, kata dia, kadar air beras tetap dipertahankan maksimal 14% agar tidak rentan patah.

    “Nanti akan dirapatkan, [termasuk] harganya nanti [disampaikan] setelah dirapatkan,” tegasnya.

  • Polri Bongkar Modus Beras Premium Palsu, Tunjuk Kesalahan Pelaku

    Polri Bongkar Modus Beras Premium Palsu, Tunjuk Kesalahan Pelaku

    Daftar Isi

    Beras Pasti Dicampur, Tapi Ada Aturannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Satgas Pangan Polri mengungkap modus penyimpangan dalam penjualan beras yang mencatut label premium, padahal tidak memenuhi standar mutu. Meski pencampuran beras bukan hal baru, Polri menegaskan bahwa mencampur beras medium dan premium secara sembarangan melampaui batas mutu adalah pelanggaran.

    Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan praktik pencampuran sebenarnya bisa diterima, tetapi harus mengikuti aturan teknis yang berlaku.

    “Yang dimaksud dioplos itu, bukan dioplos dengan beras lain. Pasti pencampuran ada, tapi jumlah persentase seperti beras medium pecahannya 15% maksimal, tidak boleh lebih dari itu,” kata Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Dalam temuan terbaru, Satgas Pangan menemukan, sejumlah merek beras dijual sebagai premium meski tidak sesuai spesifikasi. Bahkan ditemukan kadar air yang melebihi ambang batas, yang bisa menambah bobot saat ditimbang namun menyusut seiring waktu.

    “Nah ini lebih, pecahannya mungkin 20-25%. Ada yang misalnya kadar air (seharusnya) 14%, ya ini kadar airnya 20%. Artinya apa? Kadar air dalam beras, kalau dia mengandung air tentunya nambah berat. Tapi begitu beras itu makin lama makin kering, susut dia,” jelasnya.

    Aturan soal batas kandungan air ini, kata Helfi, dibuat untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian. “Makanya kenapa dibatasi 14% supaya tidak terjadi penyusutan lagi yang lebih signifikan, sehingga tidak mengurangi bobotnya,” imbuh dia.

    Atas temuan ini, Satgas Pangan telah menindak lima merek beras yang diketahui melanggar. Tindakan berupa penyelidikan laboratorium, penyitaan sampel, serta penyidikan terhadap tiga produsen utama telah dilakukan.

    Beras Pasti Dicampur, Tapi Ada Aturannya

    Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa pencampuran atau mengoplos beras memang praktik yang lumrah dilakukan dalam perberasan. Yaitu, mencampur butir patah dan butir kepala.

    Tapi, tegasnya, praktik itu harus dilakukan sesuai ketentuan standar mutu yang ditetapkan pemerintah.

    “Kalau beras itu pasti dicampur. Kenapa dicampur? Karena ada butir utuh dan butir patah. Nah kalau beras premium itu butir utuhnya dicampur dengan butir patah sampai 15%. Bukan dioplos dengan beras busuk terus diaduk. Ini karena kualitas. Ini yang harus dijaga,” terang Arief dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).

    “Di beras, kita punya batas maksimal beras patah 15%. Apabila butir utuh tadi dicampur dengan 15% butir patah, itulah beras premium dan memang begitu standar mutunya. Jadi memang ada pencampuran beras, tapi tidak melampaui standar mutu itu biasa dan lumrah,” paparnya.

    Saat ini, sambungnya, sudah ada ketentuan kelas mutu beras premium dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2023. Untuk beras premium harus memiliki kualitas antara lain memiliki butir patah maksimal 15%, kadar air maksimal 14%, derajat sosoh minimal 95%, butir menir maksimal 0,5%, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1%, butir gabah dan benda lain harus nihil.

    Ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 juga menetapkan beras premium non organik dan organik harus mempunyai komponen mutu antara lain butir patah maksimal 14,50%, butir kepala minimal 85,00%, butir menir maksimal 0,50%, butir merah/putih/hitam maksimal 0,50%, butir rusak maksimal 0,50%, butir kapur maksimal 0,50%, benda asing maksimal 0,01%, dan butir gabah maksimal 1,00 per 100 gram.

    “Kalau istilah oplosan itu cenderung berkonotasi negatif. Seperti misalnya minyak seharga Rp15.000, tapi dicampur dengan minyak seharga Rp8.000, lalu dijual dengan harga Rp15.000. Nah itu maksudnya oplos,” kata Arief.

    “Praktik oplos yang tidak diperbolehkan dan mengandung delik pidana adalah jika menggunakan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Hal ini karena beras SPHP terdapat subsidi dari negara sebagai salah satu program intervensi perberasan ke pasaran,” tambahnya menegaskan.

    Ketentuan Label Beras Kemasan

    Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 juga mengatur secara rinci soal label kemasan beras. Setiap produk beras yang diproduksi atau diimpor dan diedarkan wajib mencantumkan label yang memuat informasi sebagai berikut:

    – Nama produk, jenis, dan nama dagang;

    – Berat bersih dalam satuan kilogram;

    – Kelas mutu (premium, medium, submedium, pecah);

    – Nama dan alamat produsen atau importir;

    – Asal usul beras;

    – Nomor pendaftaran;

    – Tanggal produksi dan kadaluarsa;

    – Harga Eceran Tertinggi (HET) jika dipersyaratkan;

    – Logo halal jika diwajibkan.

    Label juga boleh menampilkan klaim tertentu, seperti “pulen”, asalkan dibuktikan melalui uji kadar amilosa di laboratorium terakreditasi.

    Registrasi dan Sanksi

    Pelaku usaha yang mengemas beras untuk dijual wajib mendaftarkan produknya sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Registrasi bertujuan melindungi konsumen serta menjamin mutu dan daya saing produk.

    Pelanggaran terhadap aturan mutu dan label ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai perundang-undangan. Pemerintah juga memberikan waktu penyesuaian hingga 24 bulan bagi produsen yang sebelumnya telah mengantongi izin edar.

    5 Merek Beras Premium Bohongi di Label Kemasan

    Satgas Pangan Polri telah menaikkan status penyelidikan jadi penyidikan atas laporan terkait dugaan pelanggaran ketentuan label kemasan beras premium.

    Menyusul temuan dan laporan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terkait 212 merek yang diduga curang, mengklaim mutu beras tak sesuai label kemasan.

    Temuan tersebut hasil pemeriksaan lapangan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dari hasil pemeriksaan melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium, 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melebihi HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim kemasan.

    Kata Helfi, pihaknya telah melakukan penyelidikan, penelusuran, dan pemeriksaan atas temuan-temuan tersebut. Ditemukan ada 5 merek beras premium hasil produksi 3 produsen yang tidak sesuai ketentuan mutu beras premium.

    Adapun tiga produsen yang telah diperiksa Bareskrim Polri, yaitu PT PIM (merek Sania), PT FS (merek Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, dan Sentra Pulen), PT Togo SJ (merek Jelita dan Anak Kembar).

    Foto: Beras oplosan ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
    Beras oplosan ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]