Tag: Arief Prasetyo Adi

  • Janjikan Perlindungan, Bapanas Minta Penggilingan Padi Pasok Beras ke Pasar

    Janjikan Perlindungan, Bapanas Minta Penggilingan Padi Pasok Beras ke Pasar

    JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengingatkan pelaku usaha penggilingan padi dan pedagang beras agar tetap konsisten mengisi pasokan di pasar tradisional maupun modern di tengah fluktuasi harga beras.

    “Badan Pangan Nasional bersama Satgas Pangan Polri meminta penggiling padi untuk dapat tetap memproduksi beras dan menyuplai ke pasar tradisional dan pasar modern dengan menepati syarat mutu seperti yang tertera pada label kemasan,” ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam keterangan resmi, Selasa, 19 Agustus.

    Pemerintah memastikan bagi pelaku usaha yang taat aturan akan mendapat perlindungan.

    “Pemerintah mengajak penggilingan padi dan pengusaha beras tidak ada yang melakukan penarikan atau menahan stok yang ada. Tetap saja menjual secara konsisten, tapi harganya harus sesuai dengan syarat mutu dan ketentuan yang berlaku. Seperti kata Bapak Menko Pangan, kalau tidak melanggar dan taat aturan, pemerintah pasti melindungi,” sambungnya.

    Arief menekankan pentingnya ketaatan standar mutu beras yang beredar. Menurutnya, perbedaan harga beras kemasan dan curah salah satunya dipengaruhi biaya kemasan (packaging).

    “Hari ini yang harus diperbaiki adalah orang yang memproduksi beras yang dalam packaging, itu harus sesuai dengan packaging-nya. Kalau mau jual beras yang curah, yang tidak ada packaging-nya, tapi harus disesuaikan sama mutunya, silakan saja. Karena salah satu komponen harga dari sebuah beras ada di kemasannya. Jadi harganya memang bisa lebih murah, misalnya Rp 14.900 berarti harganya mungkin bisa jadi Rp 14.500-Rp14.600 dengan tanpa packaging,” jelasnya.

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi beras terus meningkat sejak Mei 2025, dari 0,20 persen menjadi 1,35 persen pada Juli, tertinggi sepanjang tahun ini, meski masih lebih rendah dari 2024 yang mencapai 5,32 persen.

    Namun, berdasarkan pantauan Panel Harga Pangan Bapanas, rerata harga beras medium dan premium mulai turun secara bertahap per 19 Agustus. Penurunan harga beras medium di Zona 1 dan 2 tercatat masing-masing 0,26 persen dan 0,25 persen dibanding pekan sebelumnya, sedangkan beras premium turun 0,21 persen dan 0,08 persen.

    Untuk menjaga stabilitas harga, pemerintah menggelontorkan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) lewat dua program yaitu Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta bantuan pangan beras.

    Per 19 Agustus, realisasi SPHP sudah mencapai 38.800 ton, dengan penyaluran harian yang melonjak hingga 5.100 ton pada 15 Agustus, naik lebih dari lima kali lipat dibanding pekan sebelumnya.

    Selain itu, Bulog juga menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,27 juta keluarga penerima manfaat dengan total alokasi 365,5 ribu ton. Hingga 19 Agustus, realisasi sudah mencapai 93,77 persen atau sekitar 342,7 ribu ton kepada lebih dari 17,1 juta keluarga.

  • Cegah Distribusi Terhambat, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penyesuaian Klasifikasi Mutu Beras

    Cegah Distribusi Terhambat, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penyesuaian Klasifikasi Mutu Beras

    JAKARTA — Ombudsman meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) agar mempertimbangkan penyesuaian Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras agar harmonis dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020. Hal ini upaya agar tidak berpotensi menghambat distribusi.

    “Penyesuaian ini penting agar pasokan beras di pasar tetap terjaga. Ke depan, perlu ada kebijakan standar mutu beras yang memberikan insentif peningkatan kualitas produksi beras,” kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu, 9 Agustus 2025.

    Yeka mengungkapkan sejumlah persoalan di rantai tata niaga beras. Di tingkat petani, produktivitas padi saat ini di wilayah amatan mencapai rata-rata 5,5 ton per hektare, meningkat dibanding dua hingga tiga musim sebelumnya yang kerap mengalami gagal panen.

    “Namun, sangat disayangkan varietas padi yang digunakan oleh petani masih banyak yang ditemukan tidak tersertifikasi.”

    “Selain itu, harga gabah saat ini sudah mencapai di kisaran Rp7.500–Rp 8.400 per kilogram. Hal ini tentu akan mendorong kenaikan harga beras juga sehingga HET (harga eceran tertinggi) beras akan sulit patuhi,” tuturnya.

    Di tingkat penggilingan padi, persaingan untuk mendapatkan gabah semakin ketat. Bahkan, hal itu memicu banyak penggilingan padi kecil tidak beroperasi dan sudah ada yang tutup.

    “Gudang penggilingan padi banyak yang kosong tidak memiliki stok gabah maupun beras akibat kekhawatiran para pelaku usaha terhadap kebijakan tata niaga perberasan saat ini.”

    “Sementara harga beras di pasar naik berkisar Rp2.000–Rp 3.000 per kilogram. Mayoritas beras dijual dalam bentuk curah tanpa label mutu,” ungkap Yeka.

    Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah diminta mengevaluasi penerapan HET beras sesuai kondisi riil, serta membina dan menata industri penggilingan padi agar lebih modern, efisien, harmonis, dan menyejahterakan petani.

    “Dalam kondisi persaingan gabah yang sangat tinggi, penerapan HET beras premium dinilai tidak efektif sehingga disarankan untuk dihapus dengan fokus pengendalian harga pada beras medium,” kata Yeka.

    Standar Mutu dan Harga Beras akan Direformasi

    Pemerintah tengah mengkaji perubahan standar mutu dan harga batas atas beras nasional. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengatakan sejumlah opsi sedang disiapkan untuk disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

    Langkah-langkah ini diambil guna mewujudkan sistem perberasan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada konsumen.

    “Jadi, yang sedang Pemerintah matangkan itu bagaimana harga terbentuk dan kualitas standar beras.”

    “Kemudian yang berikutnya juga mengenai zonasi. Hal ini juga nanti tentunya menjadi salah satu yang harus didiskusikan.”

    “Namun, terlalu dini untuk menginformasikan apa yang akan diputuskan. Pasti kami akan upayakan yang terbaik untuk perberasan nasional,” ujar Arief.

    Transformasi ini mencakup revisi atas dua regulasi, yakni Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Mutu Beras (premium, medium, submedium, pecah) dan Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras di Berbagai Wilayah.

  • Jaga Stabilitas Harga, Bapanas Targetkan Guyur Beras SPHP 12.000 Ton Per Hari hingga Akhir Tahun

    Jaga Stabilitas Harga, Bapanas Targetkan Guyur Beras SPHP 12.000 Ton Per Hari hingga Akhir Tahun

    JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menegaskan bahwa beras SPHP perlu terus diguyur ke pasar untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan. Menurut perhitungannya, distribusi ideal berada di kisaran 12.000 ton per hari hingga akhir tahun.

    “Jadi, memang sekarang sudah diaktivasi kembali dan harusnya sudah mulai ada. Yang telah didistribusikan itu terakhir sekitar 14.000 ton.”

    “Ini akan terus. Pokoknya cepat diguyur ke pasar. Kalau hitungan saya memang harusnya sampai akhir tahun itu rata-rata sekitar 12.000 ton sehari.”

    “Untuk itu, beras SPHP ini terus berjalan. Tidak berhenti. Batasnya di tahun ini sampai 31 Desember 2025.”

    “Kami terus percepat dan perluas kanal distribusinya. Beras SPHP yang harganya terjangkau dan berkualitas baik harus tersedia bagi masyarakat, utamanya yang berpenghasilan rendah,” kata Arief dalam keterangan resminya, Sabtu, 9 Agustus 2025.

    Bapanas juga telah menajamkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan SPHP beras di tingkat konsumen untuk periode Juli–Desember 2025 melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 224 Tahun 2025.

    Penyaluran SPHP kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk pengecer di pasar rakyat, Koperasi Desa Merah Putih, outlet pangan binaan, Gerakan Pangan Murah (GPM), outlet BUMN, instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, hingga swalayan/toko modern non-grosir.

    Sementara itu, Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyebut target percepatan operasional Kopdes Merah Putih pada bulan ini mencapai 15.000 unit.

    “Target percepatan operasional Kopdes Merah Putih pada bulan ini sampai 15.000. Kalau kelembagaan dan satgas provinsi, kabupaten sampai kota sudah dekat 100 persen.”

    “Jika Kopdes semakin banyak, tentu program intervensi pangan Pemerintah, seperti beras SPHP, dapat semakin luas menyasar ke masyarakat.”

    “Harapannya fluktuasi harga beras dapat ditekan. Begitu juga inflasi. Jadi ke depannya, Pemerintah bersama Bulog akan memasifkan program ini, salah satunya melalui jaringan Kopdes Merah Putih,” kata Ketut.

    Hingga 8 Agustus 2025, realisasi penyaluran beras SPHP periode Juli–Desember sudah mencapai 14.900 ton.

    Sementara penyaluran melalui Koperasi Merah Putih melonjak signifikan, dari 53,72 ton pada 1 Agustus menjadi 106 ton per 8 Agustus, atau naik 97,32 persen.

    Sebagai perbandingan, realisasi SPHP beras pada 2024 mencapai 1,401 juta ton atau 100,12 persen dari target 1,4 juta ton setahun.

    Pemerintah optimistis dengan perluasan kanal distribusi, target penyaluran tahun ini dapat tercapai.

  • Ombudsman Desak Pemerintah Cabut HET Beras Premium

    Ombudsman Desak Pemerintah Cabut HET Beras Premium

    Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman meminta agar pemerintah untuk segera mencabut harga eceran tertinggi (HET) beras premium imbas temuan beras yang tidak sesuai mutu dan dijual menjadi beras premium alias beras oplosan.

    Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika meminta pemerintah agar segera mempertimbangkan untuk mencabut HET beras premium. Menurutnya, pemerintah hanya perlu mengatur HET beras medium.

    “HET beras premium cabut, biarkan swasta menyediakan beras sesuai dengan mekanisme pasar,” kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

    Menurut Yeka, pemerintah bisa mengevaluasi harga beras jika ke depan komoditas ini mengalami fluktuasi harga. Salah satunya adalah dengan melakukan operasi pasar melalui penyaluran beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) yang setara dengan HET beras medium.

    Dengan demikian, Yeka menuturkan bahwa tidak perlu lagi diberlakukan HET beras premium untuk pelaku usaha swasta.

    “Untuk pelaku usaha swasta premiumnya itu dihilangkan. Jadi sudah tidak ada lagi HET premium yang diberlakukan untuk swasta. Jadi HET medium itu hanya berlaku bagi pemerintah saja,” ujarnya.

    Di sisi lain, Yeka juga menyoroti wacana pemerintah yang ingin merumuskan HET beras menjadi satu harga dan satu jenis beras reguler. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk menghapus klasifikasi beras premium dan beras medium.

    Menurut Yeka, jika pemerintah menerapkan satu beras satu harga, maka masyarakat akan kehilangan beras dengan kualitas bermutu baik. Bahkan, menurutnya, Indonesia bisa tertinggal jauh dalam hal perberasan dengan negara lain.

    “Dan mohon maaf kalau kita menerbitkan beras 30%:70%, 30% butir patahnya misalnya ya dengan harga sekian, ya kita ketinggalan jauh sama negara lain. Negara lain itu beras itu bahkan paling rendah itu butir patahnya 5%. Kita menjual dengan 30%,” ungkapnya.

    Selain itu, Yeka menilai konsumen kelas menengah atas pada akhirnya membeli beras di harga Rp13.900 per kilogram atau lebih rendah dari kemampuan daya belinya.

    “Padahal sebetulnya mereka [menengah atas] potensi dan daya belinya tinggi. Oleh karena itu, ombudsman meminta agar HET premium itu justru dihapuskan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, proses perhitungan HET beras menjadi satu harga dan satu jenis beras reguler masih bergulir.

    “Oh, harganya [HET beras satu jenis] lagi dirumuskan,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Namun, Zulhas tak memberikan informasi secara detail kapan pemerintah akan mengumumkan harga beras satu harga itu. Dia hanya memastikan perhitungan HET beras reguler tengah diperhitungkan. “Lagi dihitung,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan implementasi kebijakan perberasan nasional melalui perubahan standar mutu, jenis, dan harga batas atas dipastikan akan ada periode transisi dan zonasi harga. Nantinya, kebijakan ini akan menyesuaikan kondisi geografis Indonesia.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, transisi dan zonasi harga beras ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh pelaku usaha hingga konsumen.

    Setelah ada keputusan, pemerintah bakal memberikan waktu transisi untuk penyesuaian sehingga tidak serta-merta langsung diterapkan. Namun, implementasi secara cepat juga diperlukan untuk meredam fluktuasi pasar beras.

    “Memang tidak bisa terhadap perubahan suatu kebijakan, kemudian langsung dieksekusi tanpa ada periode transisi. Tapi ini juga harus disegerakan. Jadi kurang lebih, nanti itu akan in between premium dan medium [standar mutu beras],” terangnya.

    Arief menyatakan bahwa beras yang akan diatur pemerintah nantinya adalah beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat. Sementara itu, beras khusus dikembalikan ke mekanisme pasar dan standar mutunya ditentukan melalui suatu proses sertifikasi.

    “Untuk beras yang reguler, itu beras yang seperti kita makan biasanya, baik beras panjang maupun bulat. Itu harganya tetap akan pemerintah batasi,” ujarnya.

    Selain itu, sambung dia, syarat mutu beras juga disiapkan dengan berbagai kriteria. Meski begitu, derajat sosoh mutlak 95% dan kadar air 14%. “Butir pecah berapanya, itu nanti disampaikan,” tandasnya.

  • Isu Beras Oplosan Bikin Masyarakat Pilih Belanja Langsung di Pasar Tradisional daripada Ritel – Page 3

    Isu Beras Oplosan Bikin Masyarakat Pilih Belanja Langsung di Pasar Tradisional daripada Ritel – Page 3

    Pemerintah akan menghapur harga eceran tertinggi (HET) untuk beras premium dan medium, serta menggantinya dengan satu harga maksimal. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya masih merumuskan harga baru beras tersebut.

    “Oh harganya lagi dirumuskan,” kata Zulkifli di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Penghapusan HET beras premium dan medium sebetulnya telah dibahas dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu. Kemudian, tugas penghitungan harga beras baru diemban oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).

    Zulkifli belum bicara banyak mengenai prosesnya. Namun, pihaknya masih menghitung besaran harga beras baru nantinya.

    “Lagi dihitung,” singkatnya.

    Sebelumnya, Kebijakan terbaru pemerintah terkait beras dipastikan bakal mengatur antara lain periode transisi dan zonasi harga menyesuaikan kondisi geografis Indonesia yang luas. Ini diungkapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.

    “Saya tentunya bersama seluruh stakeholder, termasuk kementerian dan lembaga dan juga teman-teman dari pelaku perberasan, kami juga sering intens berdiskusi supaya apapun yang jadi keputusan terbaik, ini bisa dijalankan,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8/2025).

  • Beras Premium & Medium Bakal Dihapus, HET Satu Harga Masih Dihitung

    Beras Premium & Medium Bakal Dihapus, HET Satu Harga Masih Dihitung

    Bisnis.com, JAKARTA — Proses pengklasifikasian satu jenis beras reguler dan perhitungan harga eceran tertinggi (HET) beras menjadi satu harga masih terus digodok. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk menghapus klasifikasi beras premium dan beras medium.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menuturkan bahwa pemerintah tengah merumuskan HET beras satu harga.

    “Oh, harganya [HET beras satu jenis] lagi dirumuskan,” kata Zulhas saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

    Sayangnya, Zulhas tak memberikan informasi secara detail kapan pemerintah akan mengumumkan harga beras satu harga itu. Dia hanya memastikan perhitungan HET beras reguler tengah diperhitungkan. “Lagi dihitung,” imbuhnya.

    Dia menjelaskan bahwa sejatinya beras diklasifikasikan menurut komposisi beras pecahan atau patahan (broken rice). Adapun, beras premium memiliki persentase beras pecah lebih sedikit dibandingkan beras medium.

    Untuk diketahui, beras premium memiliki lebih banyak butir utuh dan lebih sedikit patahan, yakni sebanyak 15%. Sementara itu, jika komposisi broken rice sudah mencapai 25% maka sudah masuk ke jenis beras medium.

    “Jadi beras itu ya beras ada broken 15% [beras premium], broken 25% [beras medium]. Terus jenis [beras khusus] ada beras merah, ada beras ketan, ada beras pandan wangi, ada beras, basmati. Itu jenis ya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan implementasi kebijakan perberasan nasional melalui perubahan standar mutu, jenis, dan harga batas atas dipastikan akan ada periode transisi dan zonasi harga. Nantinya, kebijakan ini akan menyesuaikan kondisi geografis Indonesia.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, transisi dan zonasi harga beras ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh pelaku usaha hingga konsumen.

    Dia menjelaskan, nantinya setelah ada keputusan, pemerintah akan memberikan waktu transisi untuk penyesuaian, sehingga tidak serta-merta langsung diterapkan. Namun, implementasi secara cepat juga diperlukan untuk meredam fluktuasi pasar beras.

    “Memang tidak bisa terhadap perubahan suatu kebijakan, kemudian langsung dieksekusi tanpa ada periode transisi. Tapi ini juga harus disegerakan. Jadi kurang lebih, nanti itu akan in between premium dan medium [standar mutu beras],” ujarnya.

    Arief menekankan bahwa beras yang akan diatur pemerintah nantinya adalah beras reguler yang sering dikonsumsi masyarakat. Sementara itu, beras khusus dikembalikan ke mekanisme pasar dan standar mutunya ditentukan melalui suatu proses sertifikasi.

    “Untuk beras yang reguler, itu beras yang seperti kita makan biasanya, baik beras panjang maupun bulat. Itu harganya tetap akan pemerintah batasi,” terangnya.

    Selain itu, sambung dia, syarat mutu beras juga disiapkan dengan berbagai kriteria. Meski begitu, derajat sosoh mutlak 95% dan kadar air 14%. “Butir pecah berapanya, itu nanti disampaikan,” lanjutnya.

    Di sisi lain, pemerintah tidak mengatur harga beras khusus. Namun, beras khusus harus memiliki sertifikasi. Adapun, beberapa jenis beras khusus yang telah pemerintah pantau selama ini di antaranya beras ketan, beras hitam, hingga beras merah.

  • Perbandingan Harga Beras RI vs Negara Asia Tenggara

    Perbandingan Harga Beras RI vs Negara Asia Tenggara

    Bisnis.com, JAKARTA — Harga beras di Indonesia kembali menjadi sorotan ketika pemerintah merombak aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) di pasaran.

    Data Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan bahwa per 1 Agustus 2025, rata-rata harga beras premium secara nasional masih berada di atas HET, kendati mulai menunjukkan tren penurunan.

    Harga beras premium di zona 1 tercatat turun dari Rp15.497 menjadi Rp15.486 per kg, zona 2 relatif stagnan dari Rp16.591 menjadi Rp16.590, sedangkan harga di zona 3 melandai dari Rp18.390 menjadi Rp18.298 per kg.

    Terkait ini, Bapanas tengah mematangkan regulasi terkait dengan pengaturan HET beras dan klasifikasi mutu beras.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa nantinya akan diterapkan periode transisi untuk penerapan aturan baru tersebut.

    “Akan ada pembedaan harga di daerah sentra produksi dengan harga di Indonesia Tengah dan Timur. Itu juga kita harus atur karena tidak mungkin Indonesia yang luas ini dengan satu harga tanpa ada zonasi,” kata Arief dalam keterangannya, dikutip pada Senin (4/8/2025).

    Namun demikian, dia menyebut bahwa keputusan final di meja Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan. Menko Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengungkapkan bahwa kelas mutu beras dari premium dan medium akan disederhanakan menjadi beras reguler dan beras khusus.

    Pengaturan HET disebut hanya akan berlaku untuk beras reguler sebagai batas atas di pasaran, sedangkan regulasi anyar beras khusus mengharuskan pelaku usaha untuk memegang sertifikat terhadap merek terkait.

    Perbandingan Harga Beras RI dan Negara Lain

    Mengacu data Global Product Prices per April 2025, harga rerata beras dari 80 negara yang dihimpun mencapai US$2,18 atau setara dengan Rp35.712,76 per kg (asumsi kurs Rp16.382). Nominal tersebut berlaku untuk beras putih bulir panjang ukuran 1 kg.

    Berdasarkan data yang sama, harga beras paling rendah tercatat di Bangladesh sebesar US$0,61 per kg alias senilai Rp9.993,02. Sementara itu, Jepang mencatatkan harga beras tertinggi senilai US$6,34 per kg atau setara dengan Rp103.861,88.

    Menilik negara-negara kawasan Asia Tenggara, harga beras di Indonesia tertera sebesar US$0,91 atau setara dengan Rp14.900 per kg. Nilai tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat ke-76 negara dengan harga beras termahal di dunia.

    Lebih lanjut, terdapat Vietnam yang memiliki harga beras senilai US$0,99 alias senilai Rp16.218 per kg. Vietnam pun berada satu setrip di atas Tanah Air alias urutan ke-75.

    Pada peringkat ke-71, Thailand memiliki rerata harga beras senilai US$1,08 atau setara dengan Rp17.692,56 per kg. Dua peringkat di atasnya atau pada urutan ke-69, Singapura membukukan harga beras per kg yang mencapai US$1,16 atau senilai Rp19.003,12.

    Selain itu, terdapat Filipina di peringkat ke-64 dengan rata-rata harga sejumlah US$1,44 atau Rp23.590,08 per kg. Malaysia tercatat memiliki harga beras termahal di kawasan Asia Tenggara atau peringkat ke-19 di dunia, dengan nilai US$2,71 atau sekitar Rp44.395,22 per kg.

  • Isu Beras Oplosan Bikin Masyarakat Pilih Belanja Langsung di Pasar Tradisional daripada Ritel – Page 3

    Catat, Pemerintah Tak Pernah Minta Beras Premium Ditarik Imbas Kasus Oplosan – Page 3

    Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi enggan kejadian beras tak sesuai mutu di pasaran berujung kekosongan pasokan. Maka, upayanya dengan menurunkan harga beras premium tak sesuai mutu tersebut.

    Arief mengatakan, kekosongan pasokan di pasaran pernah terjadi pada komoditas minyak goreng beberapa waktu lalu. Hal ini jadi salah satu alasan beras tak sesuai mutu tidak ditarik dari pasaran, melainkan harganya turun Rp 200 per kilogram.

    “Dulu ada kejadian minyak goreng, kemudian semua rak kosong, tidak ada barang, itu malah bisa membuat suatu kegaduhan baru lagi. Padahal masalah beras ini pada broken rice-nya,” ungkap Arief dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

    “Dan Rakortas yang dipimpin oleh Pak Menko Pangan kemarin, semua menyepakati agar beras tidak perlu ditarik, karena kalau ditarik, justru bisa membuat kegaduhan baru lagi,” sambungnya.

    Bapanas telah mengeluarkan surat imbauan melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan bernomor 589/TS.02.02/B/07/2025 kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Peritel diminta tetap menjual beras, namun bagi beberapa merek terindikasi tak sesuai mutu dari label premium, dijual lebih murah.

    “Jadi beras yang sudah on sale, yang sudah ada di rak-rak, sudah ada di pasar, itu bukan ditarik kembali, karena kalau ditarik kembali, nanti malah ada kekosongan. Masyarakat mau beli jadi susah. Beras-beras ini kualitasnya masih baik, hanya broken-nya tinggi. Nah, itu kita minta untuk di adjust harganya. Jadi customer tetap bisa beli beras sesuai kualitas yang ada,” ujar Arief.

     

  • Kebijakan Terbaru Beras akan Atur Periode Transisi hingga Zonasi Harga – Page 3

    Kebijakan Terbaru Beras akan Atur Periode Transisi hingga Zonasi Harga – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Kebijakan terbaru pemerintah terkait beras dipastikan bakal mengatur antara lain periode transisi dan zonasi harga menyesuaikan kondisi geografis Indonesia yang luas.

    Ini diungkapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. “Saya tentunya bersama seluruh stakeholder, termasuk kementerian dan lembaga dan juga teman-teman dari pelaku perberasan, kami juga sering intens berdiskusi supaya apapun yang jadi keputusan terbaik, ini bisa dijalankan,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/8/2025).

    Regulasi yang sedang dimatangkan pemerintah saat ini, adalah revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang telah menetapkan 4 kelas mutu beras, yaitu beras premium, medium, submedium, dan pecah.

    Selain itu, revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia.

    Adapun kebijakan beras nasional yang ingin dipertajam oleh pemerintah melalui perubahan standar mutu, jenis, dan harga batas atas tersebut diharapkan dapat lebih diterima dengan baik, mulai dari pelaku usaha sampai konsumen.

    Arief melanjutkan, nantinya setelah ada keputusan, pemerintah akan memberikan waktu transisi untuk penyesuaian, sehingga tidak serta merta langsung diterapkan.

    Namun, ia menilai implementasi secara cepat juga diperlukan untuk meredam fluktuasi pasar beras.

    “Kemudian sebagai informasi, antara harga di daerah sentra produksi dengan harga di Indonesia Tengah dan Indonesia Timur, ada pembedaan harga. Itu juga nanti kita harus atur, karena tidak mungkin di wilayah seperti Indonesia yang luas ini dengan satu harga tanpa memberlakukan zona,” imbuhnya.

     

  • Kemendag tegaskan pemerintah tak minta penarikan beras premium

    Kemendag tegaskan pemerintah tak minta penarikan beras premium

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah meminta peritel modern untuk menarik beras premium yang ada di toko masing-masing guna mencegah kelangkaan.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang di Jakarta, Senin, mengatakan pemerintah hanya merekomendasikan peritel untuk menurunkan harga premium.

    “Nggak ada perintah menarik, tapi menyesuaikan harganya,” katanya.

    Ia mengatakan pemerintah meminta peritel modern untuk menyesuaikan harga beras yang tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran.

    Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mencegah kelangkaan apabila seluruh ritel menarik seluruh beras di gerainya.

    “Tarik kalau mereka mau, menyesuaikan juga nggak apa-apa. Tapi untuk mencegah kelangkaan kan pemerintah tidak merekomendasikan untuk ditarik, tapi menyesuaikan harganya,” kata Moga, menjelaskan.

    Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengeluarkan imbauan agar stok tetap disalurkan ke konsumen, namun harus dilakukan adjustment berupa penurunan harga. Itu berlaku terhadap beras yang terindikasi tidak memenuhi standar beras premium.

    “Langkah ini supaya tidak ‘shortage’ di lapangan. Beras-beras ini masih baik, hanya tidak sesuai antara isi dengan ‘packaging’-nya. Jadi harganya harus diturunkan sesuai dengan isi yang ada di dalamnya. Dari pengamatan kita bersama, cek di lapangan, harga itu diturunkan sekitar Rp 1.000,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.

    Bapanas telah mengeluarkan surat imbauan melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Dalam warkat bernomor 589/TS.02.02/B/07/2025 disampaikan agar peritel tetap menjalankan transaksi penjualan beras seperti biasa serta tetap menjual stok yang ada di gudang dan display penjualan.

    Selain itu, terhadap beras yang ada indikasi tidak memenuhi ketentuan standar mutu beras premium, agar dilakukan penurunan harga yang disesuaikan dengan standar mutu beras dalam kemasan.

    “Jadi beras yang sudah ‘on sale’, yang sudah ada di rak-rak, sudah ada di pasar, itu bukan ditarik kembali, karena kalau ditarik kembali, nanti malah ada kekosongan. Masyarakat mau beli jadi susah. Beras-beras ini kualitasnya masih baik, hanya ‘broken’-nya tinggi. Nah, itu kita minta untuk di ‘adjust’ harganya. Jadi ‘customer’ tetap bisa beli beras sesuai kualitas yang ada,” ujar Arief.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Virna P Setyorini
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.