Tag: Arief Prasetyo Adi

  • Mendag Siapkan Gudang SRG sebagai Penyimpanan Sementara Beras Petani

    Mendag Siapkan Gudang SRG sebagai Penyimpanan Sementara Beras Petani

    Jakarta

    Menteri Perdagangan Budi Santoso bersinergi untuk mempersiapkan gudang-gudang Sistem Resi Gudang (SRG) di wilayah Jawa Tengah agar dapat dimanfaatkan Bulog sebagai tempat penyimpanan sementara hasil panen petani.

    Kemendag mempunyai sembilan gudang SRG dan satu gudang bersistem Controlled Atmosphere Storage (CAS) di Jawa Tengah yang saat ini berstatus belum terpakai (idle). Total kapasitas mencapai 13,5 ribu ton. Di seluruh Indonesia, Kemendag mempunyai gudang SRG yang saat ini idle dan berpotensi mendukung ketahanan pangan berkapasitas 145 ribu ton.

    Hal tersebut disampaikan Mendag Busan dalam Rapat Koordinasi Bidang Pangan yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Selasa, (31/12) di Semarang, Jawa Tengah. Rapat membahas sinergi pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mempersiapkan target swasembada pangan pada 2027 yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

    “(Kapasitas gudang SRG) tidak terlalu besar, namun bisa membantu Bulog dalam menyimpan beras di Jawa Tengah. Menko Pangan telah menyampaikan kebutuhan tahun depan yang semakin meningkat, seperti untuk Lebaran sekitar bulan Maret dan Program Makan Bergizi. Kita harus bekerja keras agar suplai tidak kekurangan,” papar Mendag Busan dalam rakor seperti dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).

    Beberapa daerah di Jawa Tengah yang mempunyai gudang SRG adalah Kudus, Demak, Pekalongan, Banjarnegara, Blora, Wonogiri, Cilacap, serta Brebes. Mendag Busan berharap, Pemerintah Daerah Jawa Tengah dapat mempersiapkan gudang-gudang tersebut untuk dimanfaatkan Bulog menjadi penyimpanan beras sementara.

    “Terdapat beberapa gudang yang kosong. Kami mohon bupati dan walikota bisa membantu membersihkannya untuk persiapan musim panen, sehingga dapat dipakai Bulog untuk penyimpanan sementara komoditas beras hasil panen petani,” lanjut Mendag Busan.

    Harga Bapok Stabil

    Dalam rakor, Mendag Busan juga mengapresiasi Pemerintah Daerah Jawa Tengah yang turut menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) menghadapi Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

    Meskipun Ia mengamati, secara umum, memang ada beberapa komoditas yang naik harga, kenaikan harga tersebut masih di bawah harga eceran tertinggi (HET) maupun harga acuan (HA) yang ditetapkan. Misalnya, cabai merah keriting sempat naik menjadi Rp46.200/kg dari Rp33.500/kg pada bulan sebelumnya.

    “Kami mengucapkan terima kasih karena harga bapok saat menghadapi Natal relatif stabil. Memang ada beberapa yang naik, namun sebagian masih di bawah HET. Misalnya, cabai merah keriting yang sempat naik tetapi masih di bawah harga acuan Rp55.000/kg,”jelas Mendag Busan.

    Untuk Jawa Tengah, lanjutnya, harga cabai juga masih di bawah harga acuan. Harga tertinggi untuk komoditas hortikultura ini tercatat sebesar Rp50.094/kg. Sementara itu, telur ayam juga masih di kisaran harga acuan yaitu Rp30.000/kg.”Khusus Jawa tengah, harga bapok relatif sama dengan secara nasional. Namun, minyak goreng MINYAKITA perlu diwaspadai karena mengalami kenaikan di atas HET,”imbuh Mendag Busan.

    Rakor dihadiri semua Kepala Daerah tingkat II di Jawa Tengah. Turut hadir dalam rapat, yaitu Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Pelaksana Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Kepala Badan Pangan Arief Prasetyo Adi, serta Pj. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

    (akd/ega)

  • Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang Jadi 6 Bulan di 2025

    Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang Jadi 6 Bulan di 2025

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Prabowo Subianto memperpanjang bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras 10 kilogram (kg) menjadi enam bulan pada tahun depan.

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bansos beras akan diberikan pada dua bulan pertama 2025. Lalu, empat bulan sisanya akan disesuaikan nanti.

    “Bapak Presiden Prabowo sudah merestui bantuan pangan beras selama enam bulan di tahun 2025. Jadi Januari, lalu Februari. Kemudian yang 4 bulan lagi, nanti disesuaikan kapan bulannya,” kata Arief dalam keterangan resmi, Selasa (31/12) dikutip Detikfinance.

    Menurutnya, Bulog siap mendistribusikan 960 ribu ton beras kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) di 2025 selama 6 bulan.

    Arief menjelaskan bansos beras ini bagian paket kebijakan ekonomi dan bantalan bagi masyarakat berpendapatan rendah, sekaligus untuk menjaga hulu dan hilir.

    “Kita pahami untuk bantuan pangan beras di 2025, pemerintah terus mempertajam database penerima PBP. Untuk itu, kita fokuskan pada kelompok desil 1 dan 2, serta perempuan yang merupakan perempuan kepala keluarga yang miskin dan lansia tunggal,” ujarnya.

    Penentuan penerima bansos beras tahun depan, kata Arief, akan mengacu data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

    Rinciannya, sebanyak 15,6 juta penerima desil 1 dan 2, lalu 400 ribu penerima perempuan kepala rumah tangga miskin dan lansia tunggal.

    Sebelumnya, pemerintah akan menyalurkan bansis beras 10 kg kepada 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama Januari hingga Februari 2025.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyebut penyaluran bansos beras ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Dua bantuan pangan Januari dan Februari sudah diperintahkan presiden kemarin, bahwa Bapanas akan menugaskan Bulog untuk menjalankan bantuan beras untuk 16 juta PBP (Penerima Bantuan Pangan), masing-masing 10 kg selama dua bulan, Januari-Februari 2025,” ujar Arief di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/12).

    Bantuan ini diberikan setelah pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

    Meski begitu, Arief memastikan sejumlah komoditas strategis seperti beras, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, dan telur ayam tetap bebas PPN.

    (pta/pta)

  • Produksi Beras RI Selama 2024 Hampir 31 Juta Ton, Mentan: Alhamdulillah Hanya Minus 500 Ribu – Halaman all

    Produksi Beras RI Selama 2024 Hampir 31 Juta Ton, Mentan: Alhamdulillah Hanya Minus 500 Ribu – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap bahwa produksi beras Indonesia selama 2024 hampir 31 juta ton.

    Angka tersebut minus 500 ribu ton dibanding total produksi pada 2023. Namun demikian, Amran masih mensyukuri capaian yang ada pada tahun ini.

    “Produksi beras terakhir itu, kalau aku tidak salah, alhamdulillah ya, 30 juta hampir 31 [juta ton]. Kalau tidak salah hanya minus 500-an ribu [ton] dari tahun sebelumnya,” kata Amran ketika ditemui di kantornya, Senin (30/12/2024).

    Amran mensyukuri capaian produksi beras pada tahun ini karena pemerintah awalnya memprediksi akan kekurangan sampai 5 juta ton.

    Namun, kekurangan produksi beras ternyata hanya 500 ribu ton, sehingga ia mensyukuri hal tersebut.

    “Padahal ada el nino, la nina, ada kekeringan, yang dulu kita prediksi bisa defisit sekitar 5 juta ton, alhamdulillah ini hanya 0,5 juta,” ujar Amran.

    Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, produksi beras sepanjang Januari-Desember 2023 sebesar 31,10 juta ton.

    Angka tersebut mengalami penurunan 439,24 ribu ton atau sebesar 1,39 persen dibandingkan 2022 yang mencapai 31,54 juta ton.

    Produksi beras tertinggi pada 2023 terjadi pada Maret, yaitu sebesar 5,13 juta ton. Sementara itu, produksi beras terendah terjadi pada Desember, yaitu sebesar 1,14 juta ton.

    Tahun 2025, pemerintah menargetkan produksi beras sebanyak 32 juta ton. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan produksi itu akan dibarengi dengan Cadangan Pangan Pemerintah yang tersimpan di Bulog sekitar 2 juta ton.

    “Jadi Pak Prabowo juga sampaikan bahwa ini cadangan pangan terbesar selama ini, beberapa tahun terakhir,” tutur Arief usai Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

    Arief menambahkan, biasanya di bulan Desember hingga Januari akibat intensitas hujan yang tinggi, produksi beras akan berada di titik terendah.

    Namun dengan cadangan pangan yang dimiliki saat ini, pemerintah berhasil menjaga stabilitas harga, sehingga tidak ada kenaikan.

    “Walaupun kondisi biasanya di bulan Desember dan Januari, itu produksi memang di bawah, karena memang kita masih banyak tadah hujan sawahnya. Tetapi kita hari ini bisa menstabilkan harga khususnya beras,” imbuh Arief. 

  • 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Mulai Januari

    16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Mulai Januari

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pemerintah bakal membagikan bantuan pangan berupa beras pada Januari sampai Februari 2025.

    Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan bantuan akan diberikan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

    “Di mana masing-masing PBP (penerima bantuan pangan) akan mendapatkan 10 kg beras, fokusnya ada di desil 1 dan 2,” katanya dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

    Namun, jumlah penerima bantuan akan turun. Pasalnya, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduk miskin turun.

    “Selain itu, masih ada berbagai intervensi dan stimulus pemerintah lainnya untuk masyarakat berpendapatan rendah,” katanya.

    Arief sebelumnya mengatakan jumlah penerima bantuan pangan akan turun dari 22 juta menjadi 16 juta KPM.

    Penurunan jumlah penerima lantaran sudah ada program bantuan pemerintah lainnya, termasuk Makan Bergizi Gratis.

    “Karena kan sudah ada Makan Bergizi Gratis, dan pasti harusnya ter-cover oleh beberapa kegiatan lainnya,” katanya di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11) lalu.

    (fby/sfr)

  • Fix! Beras Premium Tidak Kena PPN 12% pada 2025

    Fix! Beras Premium Tidak Kena PPN 12% pada 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau Tarif PPN 12% untuk beras premium pada 2025.

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa kebijakan penyesuaian PPN dari 11% menjadi 12% tidak akan dikenakan pada pangan pokok strategis, terutama pada beras yang diproduksi dalam negeri.

    “Beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN [12%] itu beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran,” kata Arief dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (26/12/2024).

    Terlebih, Arief menyatakan pemerintah tengah menggenjot produksi beras dalam negeri. “Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri,” imbuhnya.

    Arief juga mengklarifikasi terkait paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sebelumnya tercantum beras premium termasuk barang yang terkena PPN 12% pada Januari 2025. Dia menjelaskan, beras premium yang dimaksud adalah beras khusus yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri.

    “Itu maksudnya lebih ke beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita,” jelasnya.

    Lebih lanjut, kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Beleid itu menjelaskan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah. 

    Untuk itu, Bapanas telah mengusulkan kepada Kemenkeu agar pemberlakuan PPN 12% hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.

    Apalagi, Arief mengungkap bahwa beras premium banyak diminati masyarakat secara luas. Di samping itu, sebaran beras premium juga merata di semua lini pasar. “Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan beras premium tidak dikenakan PPN 12% pada tahun depan. Dia menuturkan bahwa beras premium merupakan salah satu kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN 12%.

    “Beras premium itu bagian dari beras. Tidak ada PPN,” kata Airlangga saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).

    Dia kembali menegaskan, PPN 12% tidak dikenakan untuk beras premium. “Enggak [kena PPN 12% untuk beras premium],” jelasnya.

    Adapun, Airlangga menyampaikan aturan dan klasifikasi untuk barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12% akan dimuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

    Dia memastikan beleid itu bakal meluncur sebelum pengenaan PPN 12% dilakukan, atau sebelum Januari 2025. “[PMK barang dan jasa mewah] sebelum 1 Januari,” tuturnya.

    Dalam aturan itu, Airlangga hanya menyampaikan bahwa pemerintah akan memasukkan kategori barang dan jasa mewah dan bukan. “Ya nanti ditentukan ada PMK-nya apa yang kategori mewah dan non mewah,” ungkapnya.

    Namun, dia tidak berkomentar lebih jauh terkait barang dan jasa mewah yang menjadi pertimbangan pemerintah. “Pertimbangannya nanti kita lihat,” singkatnya.

  • Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Khusus Restoran dan Hotel – Halaman all

    Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Khusus Restoran dan Hotel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengatakan akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen bagi bahan pangan, beras.

    Zulhas menggarisbawahi, PPN 12 persen hanya diperuntukkan untuk beras impor.

    Misalnya, beras yang diimpor dari Jepang, Beras Shirataki.

    Itupun, kata Zulhas, hanya untuk kebutuhan hotel ataupun restoran.

    Sementara, beras-beras lokal produksi dalam negeri, baik itu premium ataupun medium, tidak dinaikkan pajaknya.

    Kenaikan PPN ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, mendatang.

    “Nah yang kena itu, yang suka makan di (restoran) Jepang, mana? Misalnya beras apa namanya? Shirataki, ya seperti itu, karena kalau (beras) premium-medium yang di pasar tidak kena.”

    “Kecuali ada beras tadi itu, secara khusus seperti beras Jepang, lain-lain (akan naik),” kata Zulhas setelah rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Pangan, Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

    Hal serupa juga disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi.

    Ia juga menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya akan berlaku bagi hotel dan restoran yang menggunakan beras impor.

    “Jadi (yang terdampak PPN 12 persen) beras khusus yang diimpor. Iya, (untuk) hotel, restoran.”

    “Jadi maksudnya begitu,” ujar Arief dalam kesempatan yang sama.

    Hal ini, kata Arief, dilakukan tak lain untuk meningkatkan produksi dan konsumsi dalam negeri.

    “Yang (beras) produksi dalam negeri, jangan (dinaikan PPN-nya), karena kita kan lagi dorong produksi di dalam negeri,” jelas Arief.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, lebih dulu menyatakan pemerintah telah membebaskan PPN atau 0 persen terhadap kebutuhan pokok lain seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, hingga susu.

    Lalu juga kebutuhan lainnya seperti gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.

    “(Komoditas) itu seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” jelas Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan di Kemenko Perekonomian, Senin (16/12/2024).

    Selanjutnya, Airlangga menyebut ada tiga komoditas penting meliputi Minyakita, gula, dan tepung terigu yang tarifnya tetap 11 persen di tahun depan. 

    Tiga komoditas itu, lanjut Airlangga, nantinya akan ditanggung pemerintah melalui kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP).

    Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

    “Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen,” jelas Airlangga 

    Adapun pengumuman resmi akan secara resmi disampaikan pemerintah dalam waktu dekat.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Nitis Hawaroh)(Kompas.com)

  • Minyakita Masih Mahal, Mendag: Koordinasi Jalan Terus

    Minyakita Masih Mahal, Mendag: Koordinasi Jalan Terus

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali buka suara terkait harga Minyakita yang masih ditemukan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga Minyakita semestinya dibanderol Rp15.700 per liter, sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

    Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa pihaknya terus memantau dan berkoordinasi dengan produsen serta produsen untuk memenuhi permintaan Minyakita.

    Namun, Budi menyampaikan harga Minyakita di beberapa wilayah sudah berangsur turun mengikuti HET di level Rp15.700 per liter. Misalnya saja, Budi mengungkap harga Minyakita di Manado hingga Medan dibanderol Rp15.700 per liter atau sudah sesuai dengan HET.

    “Kadang-kadang kan permintaan meningkat sehingga ada terlambat sedikit dan sebagainya. Tapi kita monitor terus,” kata Budi saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).

    Di sisi lain, jika menengok Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) milik Kemendag, harga Minyakita secara rata-rata nasional adalah Rp17.200 per liter per 20 Desember 2024.

    Adapun, Papua Tengah terpantau menjadi wilayah dengan harga Minyakita tertinggi, yakni mencapai Rp19.000 per liter.

    Menanggapi masih adanya wilayah yang menjual Minyakita di atas HET, Budi menjelaskan hal itu terjadi lantaran tingginya permintaan dan distribusi yang melambat. Kendati demikian, Budi memastikan Kemendag sudah melakukan koordinasi terkait hal ini.

    “Dan saya kira relatif sudah mulai terkendali, ya. Di beberapa daerah, kami lihat langsung [sudah turun],” tuturnya.

    Lebih lanjut, Budi juga menyampaikan harga barang kebutuhan pokok sejatinya bisa diakses melalui SP2KP milik Kemendag. “Jadi kalau sampai terlambat sedikit kita langsung koordinasi dan kita minta pasokan supaya segera dikirimkan,” terangnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perintah agar distribusi Minyakita dilakukan melalui BUMN Pangan, termasuk Perum Bulog.

    “Itu perintahnya [Presiden Prabowo]. Jadi memang harus disiapkan,” ujarnya.

    Namun yang jelas, Arief menjelaskan bahwa hal yang menjadi perhatian pemerintah adalah agar harga Minyakita tidak melampaui HET senilai Rp15.700 per liter. 

    “Kalau BUMN diminta Rp15.700, pasti BUMN harganya Rp15.700. Jadi jangan ada kenaikan harga di Minyakita. Karena itu kan DMO [Domestic Market Obligation],” pungkasnya.

  • Beras Premium Aman dari Kenaikan PPN 12%, Menko Perekonomian Airlangga Jamin

    Beras Premium Aman dari Kenaikan PPN 12%, Menko Perekonomian Airlangga Jamin

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan beras premium tidak dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada awal Januari 2025.

    Menko Airlangga menuturkan bahwa beras premium merupakan salah satu kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN 12%.

    “Beras premium itu bagian dari beras. Tidak ada PPN,” kata Airlangga saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).

    Dia kembali menegaskan, PPN 12% tidak dikenakan untuk beras premium. “Enggak [kena PPN 12% untuk beras premium],” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa beras medium, beras premium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, hingga cabai tidak terkena kebijakan PPN 12% pada awal tahun depan.

    Di sisi lain, Arief menjelaskan bahwa beras khusus sejatinya tidak dikelola Bapanas. Sehingga, beras khusus akan didiskusikan lebih lanjut apakah masuk ke barang yang dikenakan PPN 12%. Hal ini sama seperti daging kualitas premium seperti wagyu hingga kobe yang mesti dilakukan diskusi lebih lanjut.

    “Beras khusus kan nggak dikelola Badan pangan. Beras premium, medium iya [dikelola Badan Pangan]. Beras khusus nanti didiskusikan,” terangnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) juga menegaskan beras premium tidak dikenakan PPN 12% per Januari 2025.

    Menko Zulhas menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengenakan PPN 12% untuk komoditas pangan, termasuk beras premium. Dia pun menerangkan bahwa beras yang dikenakan PPN 12% adalah beras khusus.

    “Pangan nggak ada [kena PPN 12%], beras nggak ada. Beras khusus maksudnya, bukan premium,” kata Zulhas di Graha Mandiri, Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Zulhas yang juga Ketua Umum PAN itu menjelaskan baik beras premium maupun beras medium tidak dikenakan pajak pertambahan nilai pada tahun depan.

    “Jadi [beras] premium, [beras] medium nggak [terkena PPN 12%], nggak ada 12%,” jelasnya.

    Teranyar, melalui keterangan tertulis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%.

    Barang kebutuhan pokok yang dimaksud di antaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

    Dalam catatan Bisnis, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa mempertanyakan beras premium yang masuk ke dalam daftar harga barang mewah dan dikenakan PPN 12%. Menurutnya, pengenaan PPN 12% untuk beras premium justru akan memberatkan masyarakat.

    “Beras premium disebut barang mewah, barang mewahnya siapa? Sekarang masyarakat di desa banyak yang beli beras dalam kemasan. Beras dalam kemasan itu kan beras premium bukan medium,” ujar Andreas saat dihubungi Bisnis, Selasa (17/12/2024).

    Padahal, Andreas menjelaskan bahwa saat ini beras premium atau beras dalam kemasan juga dikonsumsi masyarakat, sebab harganya yang seringkali lebih murah dibandingkan beras yang dijual di pasar atau toko kelontong kecil.

    “Kalau di toko kecil itu dijual dalam bentuk literan, Rp10.000–Rp12.000 per liter, kalau dikonversi ke per kilogram lebih mahal dibanding beras premium,” ungkapnya.

  • Beras Premium Tidak Kena PPN

    Beras Premium Tidak Kena PPN

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa bahan kebutuhan pokok seperti beras tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025. Hal ini juga termasuk dengan beras premium.

    Airlangga mengatakan, produk-produk kebutuhan pokok seperti beras, telur, jagung, buah-buahan hingga sayur-sayuran PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) alias PPN 0%. Sedangkan sejumlah produk pokok lainnya seperti MinyaKita, terigu, hingga gula industri PPN ditanggung 1% sehingga tetap 11%.

    “Beras premium itu bagian dari beras. Tidak kena PPN,” tegas Airlangga, ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).

    Di sisi lain, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, beras-beras khusus berbeda dari beras umum yang beredar di masyarakat. Adapun beras yang dimaksud ialah yang tidak diproduksi di dalam negeri atau yang disebut dengan beras untuk kebutuhan hotel, restoran, dan kafe (horeka).

    “Nggak, kalau beras khusus beda, nanti itu bicaranya (akan diatur lebih lanjut),” kata Arief, di lokasi yang sama.

    Meski demikian, ia memastikan bahwa beras medium dan premium tidak akan dikenakan PPN 12%. Begitu pula dengan pangan pokok lainnya seperti daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, hingga cabai.

    “Semua yang dikelola badan pangan nggak ada PPN. Beras khusus kan nggak dikelola badan pangan. Beras premium, medium iya. Beras khusus nanti didiskusikan,” ujar Arief.

    “Kalau ibaratnya gini, kalau daging, daging ruminansia biasa oke (bebas PPN), tapi begitu bicara Wagyu, Kobe, dan lain-lain ya, kita mesti diskusi ya,” sambungnya.

    Sebagai informasi, dalam catatan Kemenko Bidang Perekonomian, ada beberapa jenis makan mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, namun pada 2025 akan dikenakan PPN 12%.

    Contohnya ada beras premium, buah-buahan premium, serta daging premium seperti Wagyu dan Kobe. Ini juga akan berlaku untuk ikan mahal seperti tuna premium, salmon premium, serta udang dan kepiting premium seperti king crab.

    Adapun yang dimaksud dengan beras premium yang disebutkan di atas merupakan beras khusus yang bukan merupakan konsumsi pokok mayoritas masyarakat Indonesia. Namun menyangkut beras tersebut, masih akan didiskusikan oleh pemerintah lebih lanjut.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 31 tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, dijelaskan tentang beras khusus pada pasal 2. Beras khusus terdiri atas:

    1. Beras ketan, beras merah, dan beras hitam; dan
    2. Beras khusus dengan persyaratan

    Lebih lanjut dalam Lampiran I, disebutkan secara lebih rinci yang termasuk ke dalam beras khusus dengan persyaratan, antara lain sebagai berikut:

    1. Beras untuk kesehatan
    2. Beras organik
    3. Beras indikasi geografis
    4. Beras tertentu yang tidak dapat diproduksi dalam negeri

    (kil/kil)

  • Belanja Pakaian dan Kosmetik di Mall Akan Kena PPN 12 persen

    Belanja Pakaian dan Kosmetik di Mall Akan Kena PPN 12 persen

    JABAREKSPRES – Mulai tahun depan, masyarakat yang ingin belanja Kosmetik dan Pakaian di Mall atau pusat perbelanjaan harus mengeluarkan uang ekstra. Sebab, pemberlakuan PPN 12 persen akan mulai dilakukan pada 1 Januari 2025 nanti.

    Pemerintah akan mengenakan PPN 12 persen untuk barang seperti kosmetik dan pakaian yang dijual di pusat perbelanjaan atau Mall.

    BACA JUGA: PLN Berikan Diskon 50 Persen untuk Pelanggan Listrik, Ini Penjelasannya!

    Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan, sebetulnya pemerintah sudah menjelaskan nama-nama barang yang akan dikenakan PPN 12 persen.

    ‘’Pemerintah juga sudah mengumumkan kebijakan stumulus berupa insentif untuk membantu masyarakat,’’ ujar Susiwijono kepada wartawan belum lama ini.

    Menurutnya, barang-barang yang dijual di pusat perbelanjaan atau Mall sudah dipastikan akan dikenakan PPN 12 persen.

    BACA JUGA: Begini Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen untuk Pelanggan 450 VA sampai 2200 VA

    Selain itu, produk jasa layanan digital seperti Netflix, Spotify atau TV berlangganan lainnya juga akan kenaikan tarif pajak pertabahan nilai yang baru.

    Meski begitu, untuk sebagian barang pangan yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat, layanan strategis seperti kesehatan, pendidikan tidak akan dikenakan tarif PPN.

    Untuk memberikan pengetahuan kepda masyarakat, pihaknya akan segera mengeluarkan rincian barang yang akan dikenakan PPN 12 persen.

    BACA JUGA: 16 Juta Keluarga Dapat Bantuan Beras 20 Kg Diawal Tahun!

    ‘’Ini aturannya dan jenis barangnnya sedang disusun oleh kementerian keuangan,’’ ujar Susiwijono.

    Selain pakaian dan kosmetik barang lainnya yang akan dikenakan kenaikan PPN adalah barang yang sifatnya premiun.

    Di anataranya lobster, beras premium, pendidikan internasional, dan layanan kesehatan VIP. Namun untuk detailnya nanti akan tunggu pengemuman dari Kementerian PMK.

    BACA JUGA: Pajak PPh 21 Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Ditanggung Pemerintah

    Kendati begitu, keterangan ini berbeda dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.

    Menurut Arief, jenis beras premiun tidak akan kena kenaikan PPN sebesar 12 persen. Sebab, beras termasuk ke dalam jenis komoditas strategis.

    “Kan beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium juga nggak,” kata Arief,