Tag: Arief Prasetyo Adi

  • Untung-rugi Jenis Beras Premium dan Medium Dihapus

    Untung-rugi Jenis Beras Premium dan Medium Dihapus

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah membuka wacana penghapusan jenis beras premium dan medium imbas temuan kasus oplosan yang merugikan masyarakat.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, nantinya beras yang beredar di konsumen hanya ada dua jenis yakni beras umum dan beras khusus.

    “Jadi cuma ada dua, satu beras, satu lagi beras khusus,” kata Zulhas usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Zulhas menjelaskan, beras khusus merupakan jenis beras yang berbeda dengan beras umum dan diberikan izin oleh pemerintah. Beras khusus ini, di antaranya beras Japonica, beras basmati, dan beras ketan.

    Dia mengharapkan adanya kebijakan ini dapat menghilangkan praktik-praktik kecurangan beras di Tanah Air. Dia menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan kepada semua pihak agar tidak bermain-main dengan beras, apalagi mengambil manfaat besar demi kepentingan satu pihak.

    “Tidak ada lagi premium dan medium ya beras, [hanya] ada beras,” tegasnya.

    Seiring adanya keputusan tersebut, pemerintah dalam waktu dekat akan merombak seluruh aturan yang berkaitan dengan jenis beras premium dan medium, termasuk harga dan kualitas yang nantinya dapat dijual kepada konsumen.

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengharapkan perubahan regulasi itu bisa dapat dilakukan secepatnya. 

    “Kita ingin cepat lah. Tadi sudah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya enggak premium,” ujar Arief.

    Dampak Penghapusan Jenis Beras Premium dan Medium

    Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia meminta pemerintah untuk tidak gegabah menghapus beras premium dan medium di tengah pelemahan daya beli masyarakat.

    Pengamat dari CORE Indonesia Eliza Mardian menyampaikan, menghilangkan jenis beras premium dan medium bukanlah solusi yang tepat mengingat segmentasi konsumen dibutuhkan agar pemerintah dapat melakukan intervensi untuk melindungi masyarakat menengah bawah.

    “Yang seharusnya dilakukan itu dihilangkan HET beras premium,” kata Eliza kepada Bisnis, Jumat (25/7/2025).

    Eliza menuturkan, konsumen beras premium merupakan kalangan masyarakat atas yang tidak mengalami masalah jika harga beras mengalami kenaikan.

    Kalangan masyarakat atas, lanjut dia, bahkan memiliki kemampuan lebih besar untuk mengganti sumber pangan. Untuk itu, kata dia, pemerintah tidak perlu repot mengatur HET untuk beras premium.

    Dia mengatakan, fungsi dari HET sejatinya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat yang perlu dijaga daya belinya adalah kelompok menengah ke bawah. 

    “Beras medium dan HET ini harus wajib ada untuk melindungi konsumen masyarakat bawah. Kalangan atas yang pengeluarannya lebih banyak untuk non makanan, tidak akan terguncang kalau harga beras premium naik,” tuturnya.

    Dalam hal beras medium telah melampaui HET, kata dia, menjadi tugas pemerintah untuk melakukan stabilisasi harga di pasar.

    Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik rencana pemerintah menghapus klasifikasi beras premium dan medium. Aprindo menilai, kebijakan itu membuat konsumen di ritel modern kini akan memiliki banyak pilihan untuk membeli beras sesuai dengan kebutuhan.

    Ketua Umum Aprindo Solihin menyampaikan, selama ini ritel modern hanya menjual beras premium dengan harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah Rp14.900 per kilogram (kg) atau Rp74.500 untuk kemasan 5 kg.

    “Ritel modern kan jualnya hanya beras premium, tidak jual [beras] medium, kecuali ada penugasan,” kata Solihin kepada Bisnis, Jumat (25/7/2025).

    Menurutnya, dengan adanya kebijakan ini, maka jenis beras yang dijual di ritel modern kian bervariasi, baik dari sisi harga maupun kualitas. Dengan begitu, konsumen memiliki lebih banyak pilihan untuk membeli beras, sesuai dengan kebutuhannya.

    “Buat kami sebagai pengusaha atau ritel kan lebih memberikan kesempatan kepada konsumen, silakan membeli barang yang harga yang menurut konsumen sesuai,” tuturnya.

  • Pemerintah ubah klasifikasi penjualan beras tak lagi berdasar kualitas

    Pemerintah ubah klasifikasi penjualan beras tak lagi berdasar kualitas

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pemerintah ubah klasifikasi penjualan beras tak lagi berdasar kualitas
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 25 Juli 2025 – 14:45 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan pemerintah mengubah klasifikasi penjualan beras semula berdasarkan kualitas medium dan premium, menjadi beras biasa dan khusus yang berdasarkan jenis.

    Dalam rapat tindak lanjut arahan Presiden terkait manipulasi harga beras dan beras oplosan di Jakarta, Jumat, Zulhas menjelaskan beras khusus merupakan beras berdasarkan jenis yang diberikan izin oleh pemerintah, seperti beras japonica, beras basmati, dan beras ketan.

    ‎”Kalau sekarang kita medium-premium, berasnya itu-itu juga. Tapi, ada yang Rp12.500, ada yang Rp13.000, ada yang Rp18.000 karena di kantongnya bagus mengkilat tapi kualitasnya tidak sesuai, itu yang tidak boleh terjadi lagi,” kata Zulhas.

    ‎Menurut dia, untuk harga beras biasa akan diatur oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).

    ‎”Tidak lagi medium dan premium,” ujarnya lagi.

    Disampaikannya keputusan ini diambil karena sebelumnya marak penjualan beras oplosan yang dijual dengan harga beras premium, namun beras yang ada dalam kemasan dicampur dengan kualitas medium.

    “Melihat pengalaman itu, maka beras nanti kita akan dibuat hanya satu jenis, beras saja. Beras ya beras,” katanya.

    ‎Ia menegaskan beras merupakan salah satu bahan pokok yang menjadi prioritas utama dalam program Presiden Prabowo dan menyangkut hidup orang banyak, sehingga tak boleh ada yang mengambil keuntungan untuk pribadi.

    Sementara itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan untuk beras biasa hanya akan ada satu harga eceran tertinggi (HET), tak lagi ada HET medium atau HET premium.

    ‎‎”Akan satu harga aja, maksudnya maksimum aja. Kalau kemarin kan ada HET medium, HET premium,” ujarnya.

    Ia menegaskan dari penyamaan klasifikasi ini, beras yang dijual di masyarakat harus berkualitas bagus.

    “Kualitasnya harus bagus. Nanti kan kalau brand, berarti orang akan preferensi brand berdasarkan pengalaman dia beli beras apa. Kalau yang sekarang itu beli premium, tapi isinya bukan premium,” ujarnya.

    Sumber : Antara

  • Beras Premium & Medium Dihapus, Peritel: Pilihan Konsumen Lebih Bervariasi

    Beras Premium & Medium Dihapus, Peritel: Pilihan Konsumen Lebih Bervariasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyambut baik rencana pemerintah menghapus klasifikasi beras premium dan medium. Konsumen di ritel modern kini akan memiliki banyak pilihan untuk membeli beras sesuai dengan kebutuhan.

    Ketua Umum Aprindo Solihin menyampaikan, selama ini ritel modern hanya menjual beras premium dengan harga eceran tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah Rp14.900 per kilogram (kg) atau Rp74.500 untuk kemasan 5 kg.

    “Ritel modern kan jualnya hanya beras premium, tidak jual [beras] medium, kecuali ada penugasan,” kata Solihin kepada Bisnis, Jumat (25/7/2025).

    Menurutnya, dengan adanya kebijakan ini, maka jenis beras yang dijual di ritel modern kian bervariasi, baik dari sisi harga maupun kualitas. Dengan begitu, konsumen memiliki lebih banyak pilihan untuk membeli beras, sesuai dengan kebutuhannya.

    “Buat kami sebagai pengusaha atau ritel kan lebih memberikan kesempatan kepada konsumen, silakan membeli barang yang harga yang menurut konsumen sesuai,” tuturnya.

    Di sisi lain, adanya rencana penghapusan beras medium dan premium juga dapat menjadi langkah antisipasi tindakan kecurangan beras, seperti yang tengah terjadi saat ini.

    Pemerintah dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) sepakat untuk menghapus kelas mutu beras medium dan premium. Sebagai gantinya, hanya ada dua jenis beras saja yakni beras umum dan beras khusus.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, seiring adanya temuan terkait beras premium oplosan yang dinilai merugikan masyarakat.

    “Melihat pengalaman itu, maka beras nanti kita akan buat hanya dua, beras [umum] dan beras khusus,” kata Zulhas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Sejalan dengan hal itu, pemerintah dalam hal ini Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan merombak sejumlah aturan terkait. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengharapkan, perubahan regulasi itu bisa dapat dilakukan secepatnya. 

    “Kita ingin cepat lah. Tadi sudah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya enggak premium,” ujar Arief.

    Meski belum dapat menjelaskan lebih detail terkait perubahan-perubahan yang bakal tercantum dalam regulasi baru, Arief memastikan bahwa nantinya pemerintah akan menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Kemudian, kata dia, kadar air beras tetap dipertahankan maksimal 14% agar tidak rentan patah.

    “Nanti akan dirapatkan, [termasuk] harganya nanti [disampaikan] setelah dirapatkan,” tegasnya.

  • Beras Akan Dibagi 2 Jenis, Begini Tanggapan Bapanas

    Beras Akan Dibagi 2 Jenis, Begini Tanggapan Bapanas

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan menetapkan dua jenis beras yang akan diperjualbelikan di pasaran. Penetapan dua jenis beras yakni beras biasa dan beras khusus. 

    Hal ini dilakukan guna menanggulangi maraknya praktik manipulasi dan pengoplosan beras yang tidak sesuai kualitas hingga harga. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan akan segera melakukan penggolongan pada dua beras tersebut.

    “Kita akan menghitung perihal kualitas beras yang baru diputuskan untuk dijual di pasaran,” jelas dia seusai rakortas di kantor Kemenko Pangan, Jumat (25/7/2025). 

    Arief melanjutkan, Bapanas juga akan mengeluarkan Peraturan Bapanas terbaru guna menindaklanjuti keputusan rakortas. Nantinya, Peraturan Bapanas RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, akan diubah sehingga ada perbedaan pada kelas mutu beras yang dibagi berdasarkan pembagian premium, medium, submedium dan pecah. 

    “Iya (dirombak, red), nanti Perbadan-nya (Peraturan Bapanas) diubah. Sudah perintah rakortas. Kita targetkan cepat lah,” tegas Arief. 

    Dia melanjutkan, keputusan rakortas yang menetapkan dua jenis beras yang diperjualbelikan karena temuan Kementerian Pertanian hingga aparat penegak hukum atas maraknya penyimpangan tata niaga beras berdasarkan kualitas dan harga. 

    “Nyatanya kan berasnya premium, tapi isinya tidak premium. Daripada begitu, ya sudah disebut beras saja. Nanti masyarakat lihat preferensi saja,” terang Arief. 

    Menurut Arief, Bapanas akan menentukan kualitas beras berdasarkan jenis pecahan yang harus dikandung pada setiap kemasan yang hendak diperjualbelikan. Sementara terkait kadar air, lanjut Arief, tetap sesuai dengan sebelumnya. 

    “Kalau kadar air kan mengikat, ini kan cuma masalah broken rice saja. Kadar air kan 14%, semua sama mau premium atau medium. Ini cuma broken rice saja,” katanya.

  • Menko Zulhas Perintahkan Produsen Turunkan Harga Beras Oplosan

    Menko Zulhas Perintahkan Produsen Turunkan Harga Beras Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memerintahkan semua produsen beras yang diduga mengoplos beras premium untuk segera menurunkan harga sesuai dengan kualitas yang diproduksinya.

    “Jadi pesannya jelas. Segera, jangan main-main, turunkan harga yang macam-macam itu,” kata Zulhas usai menghadiri rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, Zulhas mengatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas produsen beras yang melakukan pelanggaran.

    Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, saat ini pihak berwenang telah memeriksa sekitar 14 perusahaan terkait dugaan beras premium oplosan.

    “Banyak itu [yang diperiksa]. Sudah ada 14 perusahaan,” ujarnya.

    Untuk mengantisipasi kejadian serupa kembali terulang, Zulhas mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Nantinya, beras yang beredar di konsumen hanya ada dua jenis yakni beras umum dan beras khusus.

    Seiring adanya rencana tersebut, Zulhas menyebut pemerintah akan merombak sejumlah peraturan terkait perberasan, seperti dari sisi harga, mutu, hingga kualitas yang nantinya dapat dijual di konsumen.

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengharapkan perubahan regulasi itu dapat dilakukan secepatnya. 

    “Kita ingin cepat lah. Tadi sudah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya enggak premium,” ujar Arief.

    Meski belum dapat menjelaskan lebih detail terkait perubahan-perubahan yang bakal tercantum dalam regulasi baru, Arief memastikan bahwa nantinya, pemerintah akan menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Kemudian, kata dia, kadar air beras tetap dipertahankan maksimal 14% agar tidak rentan patah.

    “Nanti akan dirapatkan, [termasuk] harganya nanti [disampaikan] setelah dirapatkan,” tegasnya.

  • Zulhas Sebut 14 Perusahaan Sudah Diperiksa Terkait Kasus Beras Oplosan

    Zulhas Sebut 14 Perusahaan Sudah Diperiksa Terkait Kasus Beras Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap, setidaknya sudah ada 14 perusahaan yang diperiksa terkait kasus dugaan beras premium oplosan.

    Hal tersebut diungkapkan Zulhas, sapaannya, usai menggelar rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

    “Banyak, sudah ada 14 perusahaan,” ungkap Zulhas.

    Menindaklanjuti temuan ini, Zulhas menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas produsen beras yang melakukan pelanggaran, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pemerintah juga telah mendesak produsen yang diduga mengoplos beras, untuk segera menurunkan harga sesuai dengan kualitas yang diproduksi.

    “Turunkan harga sesuai isinya. Jangan berbohong,” ujarnya.

    Untuk mengantisipasi kejadian serupa kembali terulang, Zulhas mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus jenis beras premium dan medium. Nantinya, beras yang beredar di konsumen hanya ada dua jenis yakni beras umum dan beras khusus.

    Seiring adanya rencana tersebut, pemerintah akan merombak sejumlah peraturan terkait perberasan, seperti dari sisi harga, mutu, hingga kualitas yang nantinya dapat dijual di konsumen.

    Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengharapkan perubahan regulasi itu bisa dapat dilakukan secepatnya. 

    “Kita ingin cepat lah. Tadi udah lihat kan, nyatanya berasnya premium, isinya enggak premium,” ujar Arief.

    Meski belum dapat menjelaskan lebih detail terkait perubahan-perubahan yang bakal tercantum dalam regulasi baru, Arief memastikan bahwa nantinya, pemerintah akan menetapkan harga eceran tertinggi (HET).

    Kemudian, kata dia, kadar air beras tetap dipertahankan maksimal 14% agar tidak rentan patah.

    “Nanti akan dirapatkan, [termasuk] harganya nanti [disampaikan] setelah dirapatkan,” tegasnya.

  • Polri Bongkar Modus Beras Premium Palsu, Tunjuk Kesalahan Pelaku

    Polri Bongkar Modus Beras Premium Palsu, Tunjuk Kesalahan Pelaku

    Daftar Isi

    Beras Pasti Dicampur, Tapi Ada Aturannya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Satgas Pangan Polri mengungkap modus penyimpangan dalam penjualan beras yang mencatut label premium, padahal tidak memenuhi standar mutu. Meski pencampuran beras bukan hal baru, Polri menegaskan bahwa mencampur beras medium dan premium secara sembarangan melampaui batas mutu adalah pelanggaran.

    Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan praktik pencampuran sebenarnya bisa diterima, tetapi harus mengikuti aturan teknis yang berlaku.

    “Yang dimaksud dioplos itu, bukan dioplos dengan beras lain. Pasti pencampuran ada, tapi jumlah persentase seperti beras medium pecahannya 15% maksimal, tidak boleh lebih dari itu,” kata Helfi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Dalam temuan terbaru, Satgas Pangan menemukan, sejumlah merek beras dijual sebagai premium meski tidak sesuai spesifikasi. Bahkan ditemukan kadar air yang melebihi ambang batas, yang bisa menambah bobot saat ditimbang namun menyusut seiring waktu.

    “Nah ini lebih, pecahannya mungkin 20-25%. Ada yang misalnya kadar air (seharusnya) 14%, ya ini kadar airnya 20%. Artinya apa? Kadar air dalam beras, kalau dia mengandung air tentunya nambah berat. Tapi begitu beras itu makin lama makin kering, susut dia,” jelasnya.

    Aturan soal batas kandungan air ini, kata Helfi, dibuat untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian. “Makanya kenapa dibatasi 14% supaya tidak terjadi penyusutan lagi yang lebih signifikan, sehingga tidak mengurangi bobotnya,” imbuh dia.

    Atas temuan ini, Satgas Pangan telah menindak lima merek beras yang diketahui melanggar. Tindakan berupa penyelidikan laboratorium, penyitaan sampel, serta penyidikan terhadap tiga produsen utama telah dilakukan.

    Beras Pasti Dicampur, Tapi Ada Aturannya

    Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa pencampuran atau mengoplos beras memang praktik yang lumrah dilakukan dalam perberasan. Yaitu, mencampur butir patah dan butir kepala.

    Tapi, tegasnya, praktik itu harus dilakukan sesuai ketentuan standar mutu yang ditetapkan pemerintah.

    “Kalau beras itu pasti dicampur. Kenapa dicampur? Karena ada butir utuh dan butir patah. Nah kalau beras premium itu butir utuhnya dicampur dengan butir patah sampai 15%. Bukan dioplos dengan beras busuk terus diaduk. Ini karena kualitas. Ini yang harus dijaga,” terang Arief dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).

    “Di beras, kita punya batas maksimal beras patah 15%. Apabila butir utuh tadi dicampur dengan 15% butir patah, itulah beras premium dan memang begitu standar mutunya. Jadi memang ada pencampuran beras, tapi tidak melampaui standar mutu itu biasa dan lumrah,” paparnya.

    Saat ini, sambungnya, sudah ada ketentuan kelas mutu beras premium dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 tahun 2023. Untuk beras premium harus memiliki kualitas antara lain memiliki butir patah maksimal 15%, kadar air maksimal 14%, derajat sosoh minimal 95%, butir menir maksimal 0,5%, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1%, butir gabah dan benda lain harus nihil.

    Ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 juga menetapkan beras premium non organik dan organik harus mempunyai komponen mutu antara lain butir patah maksimal 14,50%, butir kepala minimal 85,00%, butir menir maksimal 0,50%, butir merah/putih/hitam maksimal 0,50%, butir rusak maksimal 0,50%, butir kapur maksimal 0,50%, benda asing maksimal 0,01%, dan butir gabah maksimal 1,00 per 100 gram.

    “Kalau istilah oplosan itu cenderung berkonotasi negatif. Seperti misalnya minyak seharga Rp15.000, tapi dicampur dengan minyak seharga Rp8.000, lalu dijual dengan harga Rp15.000. Nah itu maksudnya oplos,” kata Arief.

    “Praktik oplos yang tidak diperbolehkan dan mengandung delik pidana adalah jika menggunakan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Hal ini karena beras SPHP terdapat subsidi dari negara sebagai salah satu program intervensi perberasan ke pasaran,” tambahnya menegaskan.

    Ketentuan Label Beras Kemasan

    Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 juga mengatur secara rinci soal label kemasan beras. Setiap produk beras yang diproduksi atau diimpor dan diedarkan wajib mencantumkan label yang memuat informasi sebagai berikut:

    – Nama produk, jenis, dan nama dagang;

    – Berat bersih dalam satuan kilogram;

    – Kelas mutu (premium, medium, submedium, pecah);

    – Nama dan alamat produsen atau importir;

    – Asal usul beras;

    – Nomor pendaftaran;

    – Tanggal produksi dan kadaluarsa;

    – Harga Eceran Tertinggi (HET) jika dipersyaratkan;

    – Logo halal jika diwajibkan.

    Label juga boleh menampilkan klaim tertentu, seperti “pulen”, asalkan dibuktikan melalui uji kadar amilosa di laboratorium terakreditasi.

    Registrasi dan Sanksi

    Pelaku usaha yang mengemas beras untuk dijual wajib mendaftarkan produknya sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Registrasi bertujuan melindungi konsumen serta menjamin mutu dan daya saing produk.

    Pelanggaran terhadap aturan mutu dan label ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai perundang-undangan. Pemerintah juga memberikan waktu penyesuaian hingga 24 bulan bagi produsen yang sebelumnya telah mengantongi izin edar.

    5 Merek Beras Premium Bohongi di Label Kemasan

    Satgas Pangan Polri telah menaikkan status penyelidikan jadi penyidikan atas laporan terkait dugaan pelanggaran ketentuan label kemasan beras premium.

    Menyusul temuan dan laporan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terkait 212 merek yang diduga curang, mengklaim mutu beras tak sesuai label kemasan.

    Temuan tersebut hasil pemeriksaan lapangan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dari hasil pemeriksaan melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium, 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melebihi HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim kemasan.

    Kata Helfi, pihaknya telah melakukan penyelidikan, penelusuran, dan pemeriksaan atas temuan-temuan tersebut. Ditemukan ada 5 merek beras premium hasil produksi 3 produsen yang tidak sesuai ketentuan mutu beras premium.

    Adapun tiga produsen yang telah diperiksa Bareskrim Polri, yaitu PT PIM (merek Sania), PT FS (merek Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, dan Sentra Pulen), PT Togo SJ (merek Jelita dan Anak Kembar).

    Foto: Beras oplosan ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
    Beras oplosan ditampilkan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

    (dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Bos Bapanas Ungkap Cara Membedakan Beras Premium dan Medium

    Bos Bapanas Ungkap Cara Membedakan Beras Premium dan Medium

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap cara mudah bagi masyarakat untuk membedakan beras premium dengan medium di tengah ramainya isu temuan beras oplosan. 

    Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan, salah satu cara mudah untuk membedakan kedua jenis beras tersebut yakni dari sisi harga.

    “Kalau harganya itu deket-deket Rp14.000, Rp15.000, Rp16.000 [per kilogram], itu biasanya premium. Kalau angkanya deket-deket Rp12.000 nah itu medium,” kata Arief ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

    Untuk diketahui, pemerintah mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk beras premium dan medium. HET diatur sesuai dengan zona wilayah.

    Untuk beras premium di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan (Sumsel) sebesar Rp14.900 per kilogram (kg). HET beras medium di cakupan wilayah yang sama sebesar Rp12.500 per kg. Untuk Sumatra selain Sumsel dan Lampung, HET beras premium di Rp15.400 per kg dan beras medium Rp13.100 per kg.

    Untuk Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan HET beras premium Rp14.900 per kg dan beras medium Rp12.500 per kg. Lalu wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET beras premium Rp15.400 per kg dan beras medium Rp13.100 per kg. Terakhir, wilayah Maluku dan Papua HET beras premium Rp15.800 per kg dan beras medium Rp13.500 per kg.

    Kemudian dari sisi visual, perbedaan beras premium dan medium ada di pecahannya. Arief menyebut bahwa beras yang memiliki banyak patahan sudah dapat dipastikan sebagai beras medium. 

    “Kalau itu banyak beras utuhnya itu premium,” ungkapnya.

    Namun, jika ingin mengetahui secara detail perbedaan beras medium dan premium, maka perlu dilakukan uji lab.

    Pemerintah melalui Peraturan Bapanas No.2/2023 telah mengatur persyaratan mutu dan label beras. Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi beras yang aman.

    Melalui beleid itu, pemerintah mengatur mutu beras premium yaitu memiliki butir patah maksimal 15%, kadar air maksimal 14%, derajat sosoh minimal 95%, butir menir maksimal 0,5%, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1%, butir gabah, dan benda lain harus nihil.

    Sementara itu, mutu beras medium yaitu memiliki butir patah maksimal 25%, kadar air maksimal 14%, derajat sosoh minimal 95%, butir menir maksimal 2,0%, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 4%, butir gabah 1, dan benda lain 0,05%. 

    Sebelumnya, mengacu temuan dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, terdapat 212 merek beras premium dan medium ditemukan tidak sesuai mutu, harga yang melampaui HET, hingga volume beras yang tak sesuai. Temuan ini mengacu pada hasil laboratorium di 10 provinsi.

    Alhasil, Satgas Pangan telah menerima laporan Kementan secara resmi dan melakukan pengecekan dan pendataan secara langsung terhadap para pelaku usaha, terutama di pasar tradisional maupun di ritel modern.

    “Kemudian juga melakukan pengecekan khususnya kesesuaian mutu beras yang dijual dengan yang dicantumkan pada kemasan,” ujarnya.

    Adapun, Mentan Amran pernah mengungkap masyarakat mengalami kerugian hingga Rp99 triliun per tahun imbas penjualan beras yang tak sesuai mutu.

    “Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp 99 triliun per tahun. Karena itu, kita minta Satgas Pangan turun, dan dalam dua minggu ke depan, semua produsen dan pedagang wajib lakukan penyesuaian,” kata Amran dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (14/7/2025).

    Mengacu investigasi yang berlangsung pada 6–23 Juni 2025, melibatkan sebanyak 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi.

    Dari hasil tersebut, sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium, 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melebihi HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim kemasan.

  • Patahan beras jadi cara untuk bedakan beras oplosan dan premium

    Patahan beras jadi cara untuk bedakan beras oplosan dan premium

    Jadi pertama, brokennya. Kedua, itu kelihatan utuh. Dia sangat kecil kadar airnya 14 persen,

    Jakarta (ANTARA) – Patahan beras menjadi cara untuk membedakan beras oplosan dengan premium, di mana beras premium memiliki lebih banyak beras utuh dibandingkan patahan.

    “Jadi pertama, brokennya. Kedua, itu kelihatan utuh. Dia sangat kecil kadar airnya 14 persen,” kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis.

    Senada, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga menyebut patahan beras sebagai cara utama membedakan beras.

    Dalam konteks beras premium dan medium, misalnya, bila patahan beras lebih banyak dengan kadar broken mencapai 25 persen, maka bisa dipastikan beras tersebut merupakan beras medium.

    Sedangkan beras premium seharusnya didominasi oleh butir utuh, hanya ada sedikit patahan beras.

    Cara lainnya yaitu dengan melihat harga beras. Beras premium umumnya berada pada rentang harga Rp14 ribu hingga Rp16 ribu per kilogram. Sedangkan beras medium di kisaran Rp12 ribu per kilogram.

    Arief pun meminta masyarakat untuk merujuk pada Peraturan Badan Pangan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

    Dalam aturan itu, pihaknya telah merinci parameter yang bisa dijadikan acuan untuk menilai mutu beras.

    Untuk derajat sosoh dan kadar air seluruh kategori, baik premium, medium, submedium, dan pecah, ditetapkan dengan ketentuan yang sama. Derajat sosoh yakni minimal 95 persen dan kadar air tidak melebihi 14 persen.

    Sedangkan ketentuan butir menir, butir patah, butir beras lainnya, butir gabah, serta benda lainnya ditetapkan berbeda.

    Untuk beras premium, kandungan butir menir maksimal 0,5 persen, dan butir patahnya tidak boleh lebih dari 15 persen.

    Komposisi butir lainnya dibatasi maksimal satu persen, sementara butir gabah dan benda lain nol persen.

    Untuk beras medium, butir menir ditetapkan sebesar dua persen dan patahan beras mencapai 25 persen.

    Total butir lainnya diperbolehkan hingga empat persen, dengan kandungan butir gabah maksimal satu persen dan benda lain 0,05 persen.

    Untuk beras submedium, butir menir maksimal empat persen, patahan beras 40 persen, butir beras lain maksimal lima persen, butir gabah dua persen, dan benda lain 0,05 persen.

    Sedangkan untuk beras pecah, toleransi butir menir maksimal lima persen, butir patah di atas 40 persen, butir beras lain lima persen, butir gabah tiga persen, dan benda lain 0,05 persen.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemerintah tugaskan Bulog serap tambahan satu juta ton beras tahun ini

    Pemerintah tugaskan Bulog serap tambahan satu juta ton beras tahun ini

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menambah target penyerapan beras dalam negeri kepada Perum Bulog sebanyak satu juta ton untuk tahun 2025 ini.

    Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Bulog diminta untuk menyerap tiga juta ton beras sepanjang 2025. Dengan tambahan tugas ini, maka targetnya menjadi empat juta ton.

    “Karena musimnya ini bagus, mendukung. Sepanjang tahun tidak ada El Nino, hujan terus. Oleh karena itu cadangan beras yang tadi tiga juta ton, perlu kita naikkan menjadi empat juta ton,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis.

    Di samping itu, tambahan target serapan beras juga bertujuan untuk menjaga harga gabah agar tidak lagi turun.

    Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjelaskan usulan tambahan target itu mulanya disampaikan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

    Amran disebut mengajukan tambahan target penyerapan beras oleh Bulog sebanyak satu ton sampai 1,5 juta ton. Menko Zulhas kemudian menyetujui usulan tersebut dengan kesepakatan tambahan target satu juta ton.

    Dengan tambahan tugas itu, kata Arief, Inpres 6/2025 akan diperbarui.

    Anggaran Bulog pun diproyeksikan akan bertambah, dengan estimasi satu juta ton beras dikali harga beras Rp12 ribu per kilogram.

    Arief pun memastikan gudang-gudang milik Bulog siap menampung pasokan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tambahan. Sebab pihaknya juga aktif menyalurkan beras, seperti untuk bantuan pangan 10 kg beras kepada 18,27 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

    Pemerintah pun mulai menggelontorkan beras Bulog atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 1,3 juta ton.

    “Beras itu bukan barang antik, yang makin lama disimpan makin mahal (harganya). Beras itu harus dinamis, turnover-nya harus dijaga,” tutur dia.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.