Tag: Arief Hidayat

  • Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Bondowoso, Paslon 02 Beberkan Sejumlah Bukti Dugaan Kecurangan

    Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Bondowoso, Paslon 02 Beberkan Sejumlah Bukti Dugaan Kecurangan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

    TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO– Gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Pilkada Bondowoso, Bambang Soekwanto-Gus Muhammad Baqir (Bagus) menjalani sidang perdana, di Gedung MK, Jakarta pada hari ini, Rabu (8/1/2025).

    Dalam sidang yang bisa disaksikan live di YouTube itu, diketahui sidang gugatan Pilkada Bondowoso masuk dalam panel 3 yang  dipimpin oleh tiga hakim. Di antaranya yakni Arif Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur.

    Sementara itu, penggugat dari Paslon 02 Bondowoso sendiri dihadiri langsung oleh Cabup Bambang Soekwanto dan Kuasa Hukumnya, Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I.

    Dalam sidang tersebut, dibacakan tuntutan dari pemohon Paslon Bagus. Untuk hal ini dibacakan oleh kuasa hukumnya Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I.

    Menurut Hasby, kliennya meminta pembatalan keputusan KPU Bondowoso nomer 1844 tentang  hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilbup 2024.

    Kendati tidak memenuhi ambang batas, sebagaimana termaktub dalam Pasal 185.

    Karena, dari total jumlah penduduk 802.864 jiwa selisih yang bisa digugat yakni 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Kabupaten/Kota.

    Sementara selisih perolehan suara Paslon 01 yakni 223.907, dan Paslon 02 yaitu 212.295. Adalah 11. 612.
    “Maka ambang batasnya 4.362 suara,” terangnya.

    Namun begitu, kata Hasby, jadi  meskipun tidak memenuhi ambang batas tapi agar disampangi dulu karena ada pelanggaran TSM (Terstruktur Sistematis, dan Masif).

    Adapun sejumlah temuan dugaan pokok-pokok pelanggaran sebagaimana disampaikan Hasby saat membacakan Petitum di antranya yakni :

    1. Desa Bandelan, Kecamatan Prajekan. TPS 01 dimana terdapat pemilih yang tercatat dalam DPT namun telah meninggal dunia dan tetap tercatat dalam daftar hadir. Pemilih nomer 156 dan 157 diduga ganda mencoblos, dan pemilih nomer 169 atas nama HATANGI sudah menjadi TKI tidak lagi berada di wilayah tersebut. Namun tetap tercatat hadir dan memberikan suara. Maka analisanya pemilih yang sudah meninggal dunia harusnya docoret dari DPT dan tidak berhak memberikan suara.

    2. Desa Ramban Wetan, Kecamatan Cermee, pada TPS 07 permasalahan pemilih nomer 343 atas nama SIWANI yang sudah meninggal dunia tercatat dalam DPT dan diberikan kesempatan untuk memberikan hak suara. Meskipun Siswani telah meninggal dunia. Ada tanda tangan, ia telah hadir dalam pemungutan suara.

    3. Desa Bandelan, Kecamatan Prajekan TPS 01, Pemilih nomer 39 atas nama Aknami, yang tercatat dalam DPT diduga mengalami gangguan mental (pikun) namun tercatat hadir dan memberikan suara.

    4. Adanya pemilih ganda yang terdaftar dalam daftar hadir di beberapa TPS yang juga menunjukkan potensi manipulasi dalam pelaksanaan Pemilu. Seperti Desa Bandelan, Kecamatan Prajekan.

    5. Indikasi manipulasi penghitungan suara di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari DS. Ditemukan bukti video yang menunjukkan anggota KPPS memberikan suara tambahan untuk melengkapi jumlah surat suara yang kurang. Surat suara ini diambil dari tas berwarna merah yang dimiliki oleh anggota KPPS dan diberikan kepada pemilih yang tak sah.

    Menurut Hasby, semua pelanggaran ini berdampak langsung pada kualitas demokrasi. Karena itulah, kliennya menuntut pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk memastikan hasil pemilu yang diumumkan oleh KPU  benar-benar sah dan tidak dipengaruhi oleh kecurangan. 

    Selain itu, dalam Petitum pihaknya memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

    Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Bondowoso nomer 1844 penetapan rekapitulasi dan hasil penghitungan suara Pilbup 2024 pada 4 desember 2024 berdasarkan perolehan suara TPS yang bermasalah. Di antaranya  :
    1. Desa Mengok, Kecamatan Pujer di TPS 1 hingga 9 
    2. Desa Ardisaeng Kecamatan Pakem – TPS 1 dan 2
    3. Desa Bandilan, Prajekan – TPS 1
    4. Desa/Kecamayan Cermee – TPS 3
    5. Desa Suling Kulon/Cermee – TPS 4
    6. Desa Pelalalangan/Wonosari – TPS 2
    7. Desa Ramban Wetan/Cermee – TPS 7

    Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti tambahan yg sagat penting untuk dapat membuktikan dugaan kecurangan yang dilakukan baik oleh penyelenggara dan oknum tim paslon.

    “Kareba dalam perjalanan waktu kami dapat support dari loyalis untuk bisa membuktikan gugatan kami, sehingga bukti-bukti itu sudah layak dan patut untuk dipertimbangkan oleh mahkamah konstitusi nantinya,” terangnya.

    Sementara itu, Hakim Arief Hidayat mengatakan, pihak terkait atau pihak termohon yang mau ngomong inzage ada suratnya.

    “Diserahkan ke paniterak an yang melayani saudara,” ujarnya.

    Untuk perkara 184 (Bondowoso), sidang lanjutan akan dipanggil secara resmi oleh MK. Namun belum ditentukan karena masih ada pergeseran-pergeseran hakim yang menangani perkara ini.

    Cabup Bambang Soekwanto dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi jadwal sidang berikutnya.

    “Nunggu jadwal sidang berikutnya,” urainya.

    Untuk informasi, dari tergugat yakni KPU Bondowoso dihadiri oleh kuasa hukumnya Rony Bagus Widarto dari Kantor Hulum AW Law Firm yang didampingi oleh Komisioner Hukum dan Pengawasan KPU Bondowoso, Andre Yulianto.

    Sementara dari Bawaslu Bondowoso, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Nani Agustina, dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengekata, Ahmad Zairuddin, sebagai pemberi keterangan.

  • Anwar Usman Sakit, Sidang Panel 3 Sengketa Pilkada di MK Diundur – Page 3

    Anwar Usman Sakit, Sidang Panel 3 Sengketa Pilkada di MK Diundur – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sidang perdana Panel 3 yang menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan ulang. Sebab, Hakim Konstitusi Anwar Usman dirawat di rumah sakit.

    Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan, kondisi kesehatan Anwar Usman sedang diobservasi akibat terjatuh. Namun, Enny tidak memerinci penyebab terjatuhnya Anwar Usman.

    “Pada pagi hari ini, sedianya semuanya pukul 08.00 WIB, itu ada sidang panel satu, panel dua, dan panel tiga, sedianya begitu. Akan tetapi, untuk panel tiga pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule (jadwal ulang) karena kondisi dari Pak Anwar itu kemarin jatuh dan harus diopname,” kata Enny di Media Center MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025), seperti dilansir Antara.

    Sidang sesi pertama di Panel 3 yang sedianya dijadwalkan pada hari Rabu pukul 08.00 WIB diundur menjadi pukul 14.00 WIB. Sementara itu, sidang sesi kedua dijadwalkan mulai pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

    Panel tiga tersebut diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman. Menurut Enny, sidang panel harus dihadiri secara langsung oleh tiga hakim konstitusi.

    Karena kuorum tidak terpenuhi akibat Anwar Usman sakit, Mahkamah memutuskan untuk mengganti sementara posisinya dengan hakim konstitusi lain yang sedang tidak bersidang.

    “Tetap harus tiga hakim, tidak boleh kemudian jadi dua hakim. Itu kondisinya … Menunggu mereka (hakim konstitusi yang lain) off (luang) dahulu satu, baru ditarik ke panel tiga. Jadi, ada hakim yang kami pinjam. Ibaratnya begitu,” jelas dia.

    Metode itu akan dilakukan sampai Anwar Usman pulih.

    “Jadi, kami melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh pulih, bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan,” imbuh Enny.

     

  • MK Hari Ini Mulai Sidang PHPU Pilkada 2024, Begini Mekanismenya

    MK Hari Ini Mulai Sidang PHPU Pilkada 2024, Begini Mekanismenya

    loading…

    Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024, Rabu (8/1/2025) hari ini. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah ( PHPU Pilkada) 2024, Rabu (8/1/2025) hari ini. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan digelar pada 8-16 Januari 2025.

    Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK, Gedung I dan II, serta disiarkan secara langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pada pagi ini (8/1/2025) dilakukan penjadwalan ulang untuk seluruh panel berbeda dengan yang dimuat pada laman MK sebelumnya.

    “Hal tersebut dilakukan karena Hakim Konstitusi Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit, sehingga memerlukan pergantian sementara hakim konstitusi dari panel lain untuk mengisi kekosongan hakim di Panel 3,” bunyi keterangan pers dari MK.

    Sebelumnya, hingga 7 Januari 2024, MK telah meregistrasi 310 perkara perselisihan hasil Pilkada, 309 perkara diregistrasi pada 3 Januari 2025 dan 1 perkara tambahan diregistrasi pada 6 Januari 2025. Registrasi dilakukan dengan mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) kepada para Pemohon. Seiring registrasi perkara, MK telah pula menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 3 dan 6 Januari 2025.

    “Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.

    Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan komposisi awal, yakni Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P. Foekh, dan Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sementara Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

    Adapun untuk pembagian penanganan jumlah perkara, MK memastikan dilakukan secara proporsional, yakni Panel I dan Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, serta Panel II memeriksa 104 perkara.

    Setelah nanti masing-masing panel hakim mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon, MK akan melakukan Pemeriksaan Persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon (KPU), serta mendengarkan keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait pada 17 Januari sampai dengan 4 Februari 2025.

    Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 11 Maret 2025.

    (abd)

  • Sidang Sengketa Pilkada MK Diundur Gara-gara Anwar Usman Sakit dan Dirawat di RS

    Sidang Sengketa Pilkada MK Diundur Gara-gara Anwar Usman Sakit dan Dirawat di RS

    Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perdana Panel 3 yang menyidangkan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan ulang karena Hakim Konstitusi Anwar Usman dirawat di rumah sakit (RS). 

    Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa kondisi kesehatan Anwar Usman sedang diobservasi akibat terjatuh. Namun, Enny tidak memerinci penyebab terjatuhnya Anwar Usman.

    “Pada pagi hari ini, sedianya semuanya pukul 08.00 WIB, itu ada sidang panel satu, panel dia, dan panel tiga, sedianya begitu. Akan tetapi, untuk panel tiga pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule (jadwal ulang, red.) karena kondisi dari Pak Anwar itu kemarin jatuh dan harus diopname,” kata Enny dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2025). 

    Sidang sesi pertama di Panel 3 yang sedianya dijadwalkan pada hari Rabu pukul 08.00 WIB diundur menjadi pukul 14.00 WIB. Sementara itu, sidang sesi kedua dijadwalkan mulai pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

    Panel tiga tersebut diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.

    Menurut Enny, sidang panel harus dihadiri secara langsung oleh tiga hakim konstitusi.

    Karena kuorum tidak terpenuhi akibat Anwar Usman sakit, Mahkamah memutuskan untuk mengganti sementara posisinya dengan hakim konstitusi lain yang sedang tidak bersidang.

    “Tetap harus tiga hakim, tidak boleh kemudian jadi dua hakim. Itu kondisinya. Menunggu mereka [hakim konstitusi yang lain] off [waktu luang] dahulu satu, baru ditarik ke panel tiga. Jadi, ada hakim yang kami pinjam. Ibaratnya begitu,” jelas dia.

    Dia mengatakan metode itu akan dilakukan sampai kesehatan Anwar Usman pulih.

    “Jadi, kami melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh pulih, bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan,” imbuh Enny.

    Diketahui bahwa MK mulai menyidangkan perkara sengketa Pilkada 2024 pada Rabu pagi. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan permohonan para pemohon.

    Sidang dilaksanakan dengan metode panel. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

    Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8–16 Januari 2024. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

    MK pun telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

  • Anwar Usman Opname di RS, Sidang Panel III Gugatan Pilkada Ditunda

    Anwar Usman Opname di RS, Sidang Panel III Gugatan Pilkada Ditunda

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di panel III Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwal ulang karena salah satu hakim konstitusi yakni Anwar Usman tengah dirawat di rumah sakit.

    Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan seharusnya sejak pukul 08.00 WIB, sidang yang dibagi tiga panel dimulai bersamaan.

    Tiga hakim yang bersidang di panel III adalah Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny.

    “Pagi hari ini sedianya, sebetulnya semuanya jam 8, itu ada sidang panel I panel II dan panel III, sedianya begitu. Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule, karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus di opname,” kata Enny di MK, Rabu (8/1).

    “Sehingga dia harus di opname, sekarang posisinya masih di rumah sakit,” imbuh dia.

    Enny menjelaskan sidang sengketa pilkada harus diikuti langsung oleh tiga hakim. Oleh karenanya, nantinya hakim dari panel I atau panel II akan menggantikan sementara Anwar Usman.

    “Sehingga posisi dari hakim nanti yang dari panel I dan panel II akan digeser ke panel III. Jadi kita melakukan selang-seling posisi sementara ini, sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh pulih, bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan,” katanya.

    Ia mengatakan seharusnya sidang sengketa di panel III pagi ini di antaranya adalah Pilkada Banjarbaru.

    “Panel I dan panel II sekarang sudah mulai. Panel III ditunda. Ditunda, mundur. Nanti panel I juga akan mengalami perubahan lagi,” ujar Enny.

    (yoa/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Anwar Usman Sakit, Waktu Sidang Sengketa Pilkada di MK Mundur

    Anwar Usman Sakit, Waktu Sidang Sengketa Pilkada di MK Mundur

    Anwar Usman Sakit, Waktu Sidang Sengketa Pilkada di MK Mundur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Juru Bicara
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) panel 3 mundur hingga siang hari.
    Enny mengatakan, waktu sidang diundur karena anggota hakim panel 3, Anwar Usman, tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat terjatuh pada Selasa (7/1/2025).
    “Mohon maaf ini agak sedikit mendadak. Pagi hari ini sedianya (sidang sengketa pilkada dimulai) jam 08.00 WIB. Ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3. Sedianya begitu,” kata Enny di Gedung MK, Selasa pagi.
    “Tetapi untuk sidang panel 3, terpaksa harus dilakukan
    reschedule
    karena kondisi Pak Anwar mengalami jatuh kemarin dan harus diopname,” ujar dia melanjutkan.
    Enny menyebut bahwa
    Anwar Usman
    harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
    Oleh sebab itu, majelis hakim panel 3 yang dipimpin ketua panel Arief Hidayat dan beranggotakan Enny Nurbaningsih serta Anwar Usman mesti mengundurkan jadwal sidang.
    “Beliau harus diopname, sekarang kondisinya masih di rumah sakit. Oleh karena itu, persidangan untuk panel 3 terpaksa mengalami
    reschedule
    ,” kata Enny.
    Ia juga menegaskan bahwa sidang baru dapat berjalan bila ketiga hakim hadir di ruang sidang.
    “Karena memang harus lengkap 3 hakim yang bersidang, tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan
    Zoom
    , tidak boleh juga,” ucap Enny.
    Enny menjelaskan, posisi Anwar Usman bakal diganti oleh hakim dari panel 1 dan panel 2 usai bersidang di panel masing-masing.
    Dengan pergantian tersebut, agenda sidang mesti mundur lantaran majelis hakim tidak lengkap.
    “Jadi kita melakukan selang-seling posisi sementara ini. Sampai beliau (Anwar Usman) nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh, pulih, dan bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan,” kata Enny.
    Dilansir dari laman
    mkri.id
    , terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
    Perkara yang menjadi sorotan adalah perkara nomor 2265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 yang diajukan oleh kandidat calon gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.
    Sidang Risma ini rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB di Panel 2 yang berada di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
    Selebihnya, perkara yang disidang hari ini didominasi oleh PHPU pemilihan bupati.
    Dari 47 perkara yang disidang hari ini, 32 di antaranya adalah PHPU bupati, sedangkan untuk PHPU walikota berjumlah 14 perkara.
    Untuk provinsi, hanya ada satu perkara yakni Jawa Timur.
    Adapun komposisi hakim dalam sidang panel dibagi menjadi tiga, di mana satu panel berisi tiga hakim konstitusi.
    Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Panel II diketuai Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
    Panel III ada Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Bakal Berpengaruh versi The Straits Times – Page 3

    Top 3 News: Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Bakal Berpengaruh versi The Straits Times – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Media asing asal Singapura, The Straits Times merilis daftar 10 pemimpin dunia yang bakal berpengaruh di tahun 2025, salah satunya adalah Presiden RI Prabowo Subianto. Itulah top 3 news hari ini.

    Hal itu diungkap The Straits Times dalam artikelnya yang berjudul ‘Meet the 10 World Leaders to Watch in 2025’ yang dirilis pada 4 Januari 2025.

    The Straits Times menyebut, alasan Prabowo Subianto masuk dalam kategori tersebut lantaran aksinya yang dinilai tidak membuang waktu dan bergerak cepat untuk mengambil peran di tingkat internasional.

    Salah satunya dengan melakukan lawatan diplomatik ke berbagai negara, seperti kunjungan ke Tiongkok dan Amerika Serikat (AS), serta menghadiri konferensi tingkat tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) yang diselenggarakan di Peru pada November 2024.

    Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait ketentuan mandi uap atau spa yang masuk ke dalam kategori jenis jasa hiburan.

    Dalam putusannya, MK memaknai mandi uap/spa dalam pasal a quo sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. Hal tersebut seperti dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

    Arief menjelaskan, menurut Mahkamah, pengklasifikasian mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional dimaksud.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait program makan bergizi gratis (MBG) mulai dijalankan pada Senin, 6 Januari 2025. Di Jakarta terdapat sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditunjuk Badan Gizi Nasional sebagai dapur utama untuk MBG.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Sarjoko mengatakan pelaksanaan makan bergizi gratis (MBG) di Jakarta bakal digelar bertahap. Peserta didik pada jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SMA/SMK Negeri/Swasta termasuk madrasah menjadi sasaran MBG.

    Adapun saat ini, menurut Sarjoko, Disdik Jakarta masih dalam tahap menghimpun data sekolah hingga jumlah total peserta didik yang akan terlibat dalam launching MBG.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Minggu 5 Januari 2025:

    Usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan biaya makan bergizi gratis turun dari Rp15.000 menjadi Rp10.000 per porsi. Badan Gizi Nasional memastikan itu adalah harga rata-rata. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membeli bahan baku makanan, bukan …

  • MK Putuskan Spa Tak Masuk Kategori Jasa Hiburan

    MK Putuskan Spa Tak Masuk Kategori Jasa Hiburan

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian aturan yang mengategorikan mandi uap/spa masuk jenis jasa hiburan.

    Aturan yang dimaksud adalah Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

    Dalam Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024, MK memaknai mandi uap/spa dalam pasal a quo sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.

    “Oleh karenanya, frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dikutip dari laman resmi MK, Minggu (5/1/2025).

    Menurut MK, pengklasifikasian mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional dimaksud.

    Dimasukkannya mandi uap/spa dalam kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar menjadikan hal tersebut sebagai jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, katangkasan, rekreasi atau keramaian untuk dinikmati, yang tidak sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menyebabkan kerugian bagi para Pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif.

    Arief menjelaskan, pelayanan kesehatan tradisional memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten, baik melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pengaturan lebih lanjut yang tertuang dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

    Pelayanan ini diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional dengan cakupan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif. Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal. Dalam konteks ini, layanan seperti mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.

    Arief menuturkan, tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa, telah ditentukan spa termasuk dalam bagian pelayanan kesehatan yang dilakukan secara holistik dengan memadukan berbagai jenis perawatan kesehatan tradisional dan modern yang menggunakan air beserta pendukung perawatan lainnya berupa pijat penggunaan ramuaan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, dan makanan untuk memberikan efek terapi melalui panca indera guna mencapai keseimbangan antara tubuh, pikiran, dan jiwa sehingga terwujud kondisi kesehatan yang optimal.

    Berkenaan dengan hal tersebut, pelayanan spa dimaksud dibagi menjadi dua, yaitu health spa dan wellness spa sebagai upaya pelayanan kesehatan promotif dan preventif serta medical spa sebagai upaya pelayanan kesehatan kuratif dan rehabilitatif.

    “Dengan demikian, dalil para pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para pemohon, maka dalil para pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Arief.

    Sementara itu, dalil para pemohon berkenaan dengan frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang menetapkan pajak mandi uap/spa sebesar paling rendah 40% dan paling tinggi 75% yang diklasifikasikan sama dengan kelompok hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar merupakan tindakan ketidakadilan dan diskriminatif adalah tidak beralasan menurut hukum. Besaran tarif pajak mandi uap/spa yang dipersoalkan para pemohon menjadi ranah kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan sebagaimana amanat Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945.

    Selain itu, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2022, objek pajak daerah dan retribusi daerah yang termasuk jenis jasa kesenian dan hiburan dikecualikan dari penganaan pajak pertambahan nilai (PPN). Karena itu, tidak terdapat pengenaan pajak ganda sebagaimana yang didalilkan para pemohon.

    Dengan demikian, dalil para pemohon berkenaan dengan pengklasifikasian pengenaan pajak sebesar 40% dan paling tinggi 75% yang ditetapkan untuk mandi uap/spa berpotensi adanya pengenaan pajak ganda akan berdampak langsung pada keberlangsungan usaha pelayanan kesehatan tradisional adalah tidak beralasan menurut hukum.

  • MK Putuskan Spa Bukan Tempat Hiburan

    MK Putuskan Spa Bukan Tempat Hiburan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) memaknai mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan jenis jasa hiburan.

    Hal ini merupakan putusan terkait permohonan perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan mandi uap/spa masuk kategori jenis jasa hiburan.

    “Oleh karenanya, frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan yang dikutip di laman resmi MK.

    Hakim konstitusi menjelaskan pengklasifikasian mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional.

    Sehingga, kondisi demikian menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional dimaksud.

    Dimasukkannya “mandi uap/spa” dalam kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar selama ini menjadikan sebagai jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, katangkasan, rekreasi atau keramaian untuk dinikmati.

    Hakim konstitusi menilai kondisi demikian tidak sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menyebabkan kerugian bagi pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif.

    Di sisi lain, hakim konstitusi menjelaskan pelayanan kesehatan tradisional memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelayanan ini diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional dengan cakupan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif.

    “Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal. Dalam konteks ini, layanan seperti mandi uap/spa yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional,” kata Arief Hidayat.

    Karena itu, hakim konstitusi telah menentukan spa termasuk dalam bagian pelayanan kesehatan. Sebab, dilakukan secara holistik, mulai dari memadukan perawatan kesehatan tradisional dan modern yang menggunakan air beserta pendukung perawatan lainnya berupa pijat penggunaan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, dan makanan. Ini bertujuan untuk memberikan efek terapi melalui panca indera guna mencapai keseimbangan antara tubuh, pikiran, dan jiwa sehingga terwujud kondisi kesehatan yang optimal.

    “Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Arief.

    Sementara itu, dalil pemohon dengan frasa “dan mandi uap/spa dalam Pasal 58 ayat (2) UU HKPD yang menetapkan pajak mandi uap/spa sebesar paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen yang diklasifikasikan sama dengan kelompok hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar merupakan tindakan ketidakadilan dan diskriminatif adalah tidak beralasan menurut hukum.

    Hakim konstitusi mengatakan besaran tarif pajak mandi uap/spa yang dipersoalkan menjadi ranah kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan sebagaimana amanat Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945.

    (rzr/ugo)

    [Gambas:Video CNN]

  • Putusan MK: Spa Adalah Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional Bukan Tempat Hiburan – Page 3

    Putusan MK: Spa Adalah Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional Bukan Tempat Hiburan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait ketentuan mandi uap atau spa yang masuk ke dalam kategori jenis jasa hiburan.

    Dalam putusannya, MK memaknai mandi uap/spa dalam pasal a quo sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional.

    “Frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan Putusan MK Nomor 19/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025)

    Arief menjelaskan, menurut Mahkamah, pengklasifikasian mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional dimaksud.

    “Dimasukkannya “mandi uap/spa” dalam kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, menjadikan hal tersebut sebagai jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, katangkasan, rekreasi atau keramaian untuk dinikmati, yang tidak sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menyebabkan kerugian bagi para Pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif,” jelas Arief.

    Arief menegaskan, pelayanan kesehatan tradisional memiliki landasan hukum yang jelas dan konsisten baik melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pengaturan lebih lanjut yang tertuang dalam peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.

    “Pelayanan ini diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional dengan cakupan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif. Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal,” beber Arief.