Calon Bupati Teluk Bintuni Meninggal Dunia di Tengah Proses Gugatan MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Calon bupati Teluk Bintuni nomor urut 2,
Daniel Asmorom
meninggal dunia di tengah proses gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 ke
Mahkamah Konstitusi
(MK).
Kuasa hukum Daniel dan calon wakil bupati Alimudin Baedu, Rahmat Taufit, menjelaskan situasi ini kepada Mahkamah dalam sidang perselisihan hasil Pilkada dengan nomor perkara permohonan Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Kami berduka Yang Mulia, bahwa salah satu
principal
kami yaitu calon bupatinya meninggal dunia tanggal 28 Desember 2024,” kata Taufit di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Mendengar ini, hakim konstitusi yang memimpin sidang, Arief Hidayat, pun menyampaikan duka cita.
Ia kemudian memastikan bahwa Daniel merupakan pemohon Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Pemohonnya berarti?” tanya Arief.
“Pemohon Yang Mulia, calon bupatinya atas nama Daniel Asmorom,” ujar Taufit.
Arief kemudian memastikan apa materi yang dipersoalkan pasangan calon Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2.
Taufit kemudian menyebut, pihaknya mempersoalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 77 yang ditetapkan 4 Desember 2024.
Ia menjelaskan, jumlah suara sah pasangan nomor urut 1, Yohanis Anisto Mainubuy-Joko Lingara, yang ditetapkan memenangkan Pilkada hanya berselisih 2 persen dari suara pemohon.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pilkada, mengatur tentang ambang batas suara yang harus diperoleh peserta berdasarkan jumlah penduduk di masing-masing daerah.
Pasal itu menjelaskan, dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, gugatan bisa diajukan jika perbedaan perolehan suara terbanyak dengan pemohon paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara.
Persentase 2 persen ini berlaku di daerah dengan jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa.
Adapun Teluk Bintuni dihuni 82.000 jiwa.
KPU Daerah setempat menetapkan total hasil perhitungan sebanyak 40.666 suara sah.
“Perbedaan suara yang diperkenankan oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 2 persen dikali 40.666 suara. Jadi hasilnya 814 suara,” kata Taufit.
Di luar itu, Taufit menyebut pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran, seperti undangan pemilih yang tidak dibagikan hingga saksi diusir ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Terdapat fakta hukum bahwa ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali,” ujar Taufit.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Arief Hidayat
-
/data/photo/2025/01/10/67809c249fd98.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Momen Jenaka Hari Kelima Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK Nasional 15 Januari 2025
Momen Jenaka Hari Kelima Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Para hakim konstitusi kembali melontarkan beberapa humor khas “bapak-bapak” dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (
Pilkada
) 2024 yang digelar hari kelima pada Selasa (14/1/2025).
Momen itu terekam di Panel II dan Panel III Sidang
MK
. Ketua Panel II Sidang MK, Saldi Isra mengatakan, senyum kuasa hukum pihak termohon dan terkait berbeda dengan raut wajah kuasa hukum pemohon.
Senyuman yang lebih semringah dari kuasa hukum pihak terkait dan termohon itu membuat gelak tawa ruang sidang.
“Jadi cara senyum pihak terkait aja kelihatan bedanya dengan pemohon ini,” kata Saldi dalam penutup sidang hari itu.
Guyonan itu dilanjutkan Saldi Isra dengan menyebut jangan sampai ada yang terlalu serius karena perkara Pilkada adalah urusan dunia.
“Oke ya, jadi kita tidak perlu terlalu tegang-tegang betul. Ini semua urusan dunia ini, kalau kajian sudah itu selesai semua urusan ini,” ujarnya sembari tertawa.
Momen jenaka ini juga terekam dalam panel III sidang MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Tepatnya, dalam sidang perkara 103 terkait gugatan pemilihan bupati (Pilbup) kabupaten Bone Bolango yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Merlan S Uloli dan Syamsu T Botutihe.
Kuasa hukum pemohon, Mashuri menceritakan penyimpangan yang terjadi dalam pilbup Bone Bulango dengan janji politik uang berupa pemberian sapi kepada peserta kampanye yang dilakukan oleh calon wakil bupati nomor urut 3, Risman Tolingguhu.
“Tapi barang buktinya sapinya enggak dibawa ke sini kan?” celetuk Hakim Arief yang membuat seisi ruang sidang tersenyum.
Beberapa saat kemudian, ketika Mashuri membacakan pokok permohonan, terdengar suara dering
handphone
.
Hakim Arief menanggapi kembali dengan lelucon bernada sindiran bahwa suara
handphone
murah tidak boleh berdering di ruang sidang.
“Waduh itu anu,
handphone
-nya..
ngaget-ngageti
orang, padahal sudah saya bilang handphone yang murah tidak boleh bunyi loh. He he,” ujarnya.
Candaan yang dilontarkan para hakim di ruang sidang bukan berarti tak memiliki makna mendalam.
Di akhir sidang, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang bersidang karena bisa tertib dan santai dalam persidangan.
“Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih kepada kita semua yang sudah bisa mengikuti acara sidang pendahuluan dengan mendengar keterangan pokok-pokok permohonan dengan baik, sehingga sidang kita bisa berlangsung efektif hingga saat ini,” kata Saldi.
“Dengan demikian, nanti sidang selanjutnya akan diberitahu, sekali lagi kami pesankan optimalkan bukti karena itu akan diperiksa sebelum masuk ke tahap dismisal,” ujarnya lagi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Anwar Usman Sudah Pulih, Langsung Sidangkan Sengketa Pilkada
Bisnis.com, JAKARTA–Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang sebelumnya dikabarkan tengah dirawat sudah pulih dan langsung menyidangkan sengketa pilkada di sidang panel III di Gedung MK.
Anwar Usman menjadi salah satu hakim di sidang panel III bersama Ketua Panel III Arief Hidayat dan Hakim Enny Nurbaningsih. Namun, wajah Anwar Usman masih terlihat lesu selama sidang panel III berjalan.
Sebelumnya, MK mengungkapkan komentar netizen sangat sadis ke Hakim MK Anwar Usman yang kini sedang dirawat di rumah sakit.
Hakim MK Arief Hidayat mengakui dirinya heran dengan komentar netizen terhadap Anwar Usman yang dikabarkan sedang sakit, sehingga absen di sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar di Gedung MK kemarin.
Seharusnya, Anwar Usman menjadi salah satu hakim pada Majelis Panel 3 bersama dengan dua hakim lain, yaitu Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Lantaran sakit, posisi Anwar Usman akhirnya digantikan Daniel Yusmic Foekh selama persidangan.
“Saya baca komentar-komentar nitizen itu sangat sadis sekali,” tutur Arief di Jakarta, Jumat (10/1/2024).
Arief menjelaskan meskipun Anwar Usman tengah menjalani perawatan karena sakit, namun menurutnya, sidang harus tetap digelar, sehingga Anwar Usman digantikan sementara waktu hingga kondisi pulih.
“Jadi Prof Anwar Usman sudah muncul di berbagai media itu bahwa sakit dan masih menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Arief.
-

Sembuh dari Sakit, Hakim Anwar Usman Kembali Bertugas di Sidang MK – Halaman all
Hakim konstitusi Anwar Usman kembali mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pulih dari sakit.
Tayang: Senin, 13 Januari 2025 10:15 WIB
Dok. Mahkamah Konstitusi RI
Anwar Usman, hakim konstitusi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim konstitusi Anwar Usman kembali mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pulih dari sakit.
Anwar Usman menyidangkan sengketa hasil pilkada di Panel III bersama dua hakim lainnya; Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat sebagai Ketua panel.
Sebelumnya, Anwar sempat absen karena harus menjalani perawatan di rumah sakit, yang menyebabkan sidang panel 3 dijadwalkan ulang menunggu panel 1 dan 2 selesai.
Perubahan jadwal sidang di panel III pun dilakukan akibat kondisi tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Enny.
“Pada pagi hari ini sedianya, sebetulnya semuanya jam 08.00, itu ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3, sedianya begitu. Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule,” kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
“Karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus di opname, sekarang posisinya masih di rumah sakit,” sambungnya.
“);
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}
else{
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
$(“#test3”).val(“Done”);
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else if (getLast > 150) {
if ($(“#ltldmr”).length == 0){
$(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
}
}
}
});
});function loadmore(){
if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
$(“#latestul”).append(“”);
$(“.loading”).show();
var newlast = getLast ;
if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
newlast=0;
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast + 1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;
if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
else cat=””;
$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
else{
$.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) {
if(val.title){
newlast = newlast+1;
if(val.video) {
var vthumb = “”;
var vtitle = ” “;
}
else
{
var vthumb = “”;
var vtitle = “”;
}
if(val.thumb) {
var img = “”+vthumb+””;
var milatest = “mr140”;
}
else {
var img = “”;
var milatest = “”;
}
if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
else subtitle=””;$(“#latestul”).append(“”+img+””);
}else{
return false;
}
});
$(“.loading”).remove();
});
}
}Berita Terkini
-

Anwar Usman Sakit, Hakim MK Ini Kaget Baca Komentar Netizen Sadis
Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan komentar netizen sangat sadis ke Hakim MK Anwar Usman yang kini sedang dirawat di rumah sakit.
Hakim MK Arief Hidayat mengakui bahwa dirinya heran dengan komentar para netizen terhadap Anwar Usman yang dikabarkan sedang sakit, sehingga absen di sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar di Gedung MK kemarin.
Seharusnya, Anwar Usman menjadi salah satu hakim pada Majelis Panel 3 bersama dengan dua hakim lain, yaitu Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Lantaran sakit, posisi Anwar Usman akhirnya digantikan Daniel Yusmic Foekh selama persidangan.
“Saya baca komentar-komentar nitizen itu sangat sadis sekali,” tutur Arief di Jakarta, Jumat (10/1).
Arief menjelaskan bahwa sampai hari ini, Anwar Usman masih menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, menurutnya, sidang harus tetap digelar, sehingga Anwar Usman digantikan sementara waktu hingga kondisi pulih.
“Jadi Prof Anwar Usman sudah muncul di berbagai media itu bahwa sakit dan masih menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Arief.
Arief mengimbau publik untuk mendoakan Anwar Usman agar bisa cepat pulih dan kembali bekerja sebagai hakim. Namun, dia mengingatkan agar doa yang disampaikan pun tidak boleh yang sadis.
“Tapi kita tidak boleh juga mendoakan yang sadis-sadis, ya harus mendoakan yang baik gitu ya,” ujarnya.
-

Agustian dan Edy Pratowo siap di lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng
Sumber foto: Radio Elshinta/ Ari dwi Prasetyo
Willy Yoseph dan Habib Ismail cabut laporan di MK
Agustian dan Edy Pratowo siap di lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng
Dalam Negeri
Editor: Valiant Izdiharudy Adas
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:59 WIBElshinta.com – Pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya mencabut gugatan sengketa Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (9/1/2025).
Dalam persidangan, Willy hadir secara daring langsung dalam aplikasi zoom, tersambung di persidangan. Willy yang mencabut langsung perkara nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU Pilkada Kalimantan Tengah 2024.
Persidangan tersebut diketuai Arief Hidayat sebagai Hakim Panel III, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih. Sedangkan Kuasa Hukum Willy Yoseph/Habib Ismail yang hadir adalah Rahmadi G Lentam.
“Di zoom hadir?” tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat mengkonfirmasi kehadiran Willy.
“Siap hadir Pak Hakim Yang Mulia,” jawab Willy.
“Betul permohonan perkara 269 dicabut?” tanya Hakim Arief Hidayat mengkonfirmasi.
“Betul Pak Hakim,” jawab Politikus Partai Nasdem itu.
Selanjutnya, Hakim Arief Hidayat bertanya kepada Willy, soal tandatangan surat pencabutan yang ditandatangani oleh Willy Midel dan Habib Ismail yang disampaikan ke MK.
“Ini betul yang memberi surat pencabutan kedua orang tanda tangan semua?” tanya Hakim Arief Hidayat.
“Betul,” jawab Willy.
“Karena ini sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangai kedua principal, pencabutan ini sah dilakukan, tidak perlu disampaikan permohonannya,” tegas Hakim Arief Hidayat, seperti yang dilaporkan Reporter Elshinta Arie Dwi Prasetyo.
Pasangan Willy Yoseph/Habib Ismail mendapat perolehan suara sebanyak 279.426, dalam rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng untuk Pilgub 2024.
Sementara itu, pemenang Pilgub 2024 adalah pasangan Agustiar Sabran/Edy Pratowo yang mendapat suara 484.754 suara. Dengan begitu, pasangan Agustiar/Edy Pratowo hanya tinggal menunggu untuk dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Periode 2024-2009, pada awal Februari 2025 mendatang.
Sumber : Radio Elshinta
-

Pakar nilai penting putusan MK yang atur pelarangan kampanye dengan AI
konsistensi menampilkan foto atau gambar yang sesuai dengan keadaan sebenarnya termasuk bentuk perwujudan dari prinsip jujur yang merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemilu yang diatur konstitusi
Jakarta (ANTARA) – Pakar komunikasi politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Kunto Adi Wibowo memandang penting putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pelarangan kampanye menggunakan akal imitasi atau artificial intelligence (AI) secara berlebihan.
Kunto menjelaskan bahwa penggunaan AI menjadikan kampanye memuat informasi citra diri dari kandidat yang tidak benar karena telah dimanipulasi, sehingga dapat merusak kemampuan rasional pemilih untuk mengambil keputusan.
“Dan kemudian konsekuensinya, gaya komunikasi politik ke depan, ya, kita mungkin tidak akan menjumpai model AI gemoy lagi,” kata Kunto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Menurut dia, gaya komunikasi politik ke depannya dapat menonjolkan karakter atau hal-hal abstrak dari para kandidat yang dilakukan melalui komunikasi yang lebih intens.
“Daripada hanya sekadar foto di spanduk atau model AI gemoy-gemoyan di media sosial maupun di spanduk atau di media luar ruang,” ujarnya.
Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa putusan MK tersebut dapat mencegah temuan di Pemilu 2019 dan 2024 yang seorang calon dituntut maupun sekadar diprotes karena dinilai terlalu cantik di kertas suara.
“Karena menurut hasil studi kan memang kebanyakan pemilih yang terutama tidak punya komitmen tinggi terhadap politik ini akan hanya memutuskan berdasarkan ketertarikan dia pada paras wajah, pada penampilan si kandidat, dan ini jadi bahaya ketika kita membiarkan AI untuk merusak kemampuan pemilih untuk bisa memilih dengan baik,” jelasnya.
Putusan tersebut merupakan tafsir baru MK terhadap frasa “citra diri” yang berkaitan dengan foto/gambar dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa konsistensi menampilkan foto atau gambar yang sesuai dengan keadaan sebenarnya termasuk bentuk perwujudan dari prinsip jujur yang merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemilu yang diatur konstitusi.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025 -
/data/photo/2025/01/08/677dfbb92aa9a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
“Jokes Bapak-bapak” Hakim MK yang Cairkan Suasana Sidang PHPU Pilkada…
“Jokes Bapak-bapak” Hakim MK yang Cairkan Suasana Sidang PHPU Pilkada…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketegangan para pihak, baik pemohon, termohon, dan pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah (Pilkada) 2024 beberapa kali cair oleh kelakar Hakim Konstitusi di tengah persidangan.
Kelakar ini bukan tak memiliki makna, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, suasana santai akan membantu semua pihak untuk lebih jernih melihat suatu perkara.
“Kita semua sudah membantu suasana berlangsung dengan santai, ringan, dan tidak ada ketegangan, karena ini menjadi modal kita untuk mencari kebenaran yang diajukan ke Mahkamah,” katanya dalam sidang yang digelar di Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Dalam persidangan yang digelar di tiga panel dan dimulai sejak pukul 08.00 WIB, terekam berbagai candaan yang dilepaskan hakim konstitusi untuk membuat suasana menjadi rileks.
Kelakar Hakim Konstitusi Saldi Isra ini terlihat saat pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilkada Tangerang Selatan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin sebagai pemohon menceritakan program Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, yang dinilai merugikan kliennya dalam Pilkada Tangerang Selatan.
Benyamin Davnie bersama Pilar Saga Ichsan diketahui menjadi rival Ruhamaben dan Shinta.
Saldi Isra awalnya bertanya terkait dugaan pelanggaran Davnie, yang merupakan petahana.
“Poin satunya pelanggaran paslon nomor urut 1 dengan melibatkan aparatur sipil negara. Coba dijelaskan apa itu yang terjadi,” ujar Saldi.
“Bahwasanya telah terjadi pelanggaran TSM penggunaan perkumpulan relawan yang di dalamnya terdapat unsur ASN yang cukup masif, Yang Mulia, yang salah satu kegiatannya terjadi pada tanggal 22 September 2024 dalam bentuk kegiatan di pemancingan,” ujar kuasa hukum Ruhamaben.
“Ini mancing mania ini ya?” tanya Saldi lagi.
“Mancing mania, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Ruhamaben.
“Mantap, apa lagi?” kelakar Saldi.
Kelakar itu dilanjutkan lagi oleh Saldi Isra dengan menanyakan apakah kuasa hukum Ruhamaben ikut dalam acara “mancing mania” tersebut.
“Kuasa hukum ikut mancing juga?” tanya Saldi.
Masih dalam perkara PHPU Pilkada Tangsel, Saldi Isra sempat menyindir kebijakan Benyamin Davnie yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota Tangsel aktif.
Saldi awalnya menanyakan, apakah dalil penggunaan kewenangan jabatan wali kota Tangsel yang diajukan pemohon adalah program “Tangsel Terang” untuk pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).
“Ini ada foto paslon nomor urut 1 di setiap tiang penerangan jalan ya?” tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra.
“Betul, Yang Mulia,” kata kuasa hukum lagi.
Saldi kemudian berkelakar foto Benyamin Davnie itu bisa dijadikan petugas untuk mematikan dan menghidupkan lampu penerangan jalan.
“Nanti foto-foto (itu) kita suruh menghidupkan lampu atau mematikan lampu kalau sudah malam, kalau banyak-banyak begitu,” kata Saldi.
Kuasa hukum Ruhamaben kemudian menyebut program yang dinamakan Tangsel Terang itu dilaksanakan enam bulan sebelum masa penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan.
Melalui program Tangsel Terang, Pemkot memperbanyak lampu penerangan jalan untuk meningkatkan keamanan di wilayah Tangsel.
Tak hanya Saldi, jokes ala “bapak-bapak” itu juga hadir di akhir sidang Panel III yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Di akhir persidangan, dia menanyakan kepada hadirin para pihak baik pemohon, termohon dan pihak terkait yang umumnya berasal dari luar Jakarta.
Mereka ditanya apakah sudah mendapat penginapan untuk bermalam.
“Terimakasih semuanya, mari kita istirahat, waktunya sudah untuk tidur ini,” katanya.
“Ada yang belum dapat penginapan?” tanya Arief lagi.
Namun belum dijawab para hadirin, Arief menjawab lagi agar yang belum dapat penginapan bisa tidur di tenda Monumen Nasional.
“Silakan tidur di Tenda Monas sana, hehe,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sidang Perdana Gugatan Hasil Pilkada Bondowoso, Paslon 02 Beberkan Sejumlah Bukti Dugaan Kecurangan
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO– Gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02 Pilkada Bondowoso, Bambang Soekwanto-Gus Muhammad Baqir (Bagus) menjalani sidang perdana, di Gedung MK, Jakarta pada hari ini, Rabu (8/1/2025).
Dalam sidang yang bisa disaksikan live di YouTube itu, diketahui sidang gugatan Pilkada Bondowoso masuk dalam panel 3 yang dipimpin oleh tiga hakim. Di antaranya yakni Arif Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur.
Sementara itu, penggugat dari Paslon 02 Bondowoso sendiri dihadiri langsung oleh Cabup Bambang Soekwanto dan Kuasa Hukumnya, Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I.
Dalam sidang tersebut, dibacakan tuntutan dari pemohon Paslon Bagus. Untuk hal ini dibacakan oleh kuasa hukumnya Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I.
Menurut Hasby, kliennya meminta pembatalan keputusan KPU Bondowoso nomer 1844 tentang hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilbup 2024.
Kendati tidak memenuhi ambang batas, sebagaimana termaktub dalam Pasal 185.
Karena, dari total jumlah penduduk 802.864 jiwa selisih yang bisa digugat yakni 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Kabupaten/Kota.
Sementara selisih perolehan suara Paslon 01 yakni 223.907, dan Paslon 02 yaitu 212.295. Adalah 11. 612.
“Maka ambang batasnya 4.362 suara,” terangnya.Namun begitu, kata Hasby, jadi meskipun tidak memenuhi ambang batas tapi agar disampangi dulu karena ada pelanggaran TSM (Terstruktur Sistematis, dan Masif).
Adapun sejumlah temuan dugaan pokok-pokok pelanggaran sebagaimana disampaikan Hasby saat membacakan Petitum di antranya yakni :
1. Desa Bandelan, Kecamatan Prajekan. TPS 01 dimana terdapat pemilih yang tercatat dalam DPT namun telah meninggal dunia dan tetap tercatat dalam daftar hadir. Pemilih nomer 156 dan 157 diduga ganda mencoblos, dan pemilih nomer 169 atas nama HATANGI sudah menjadi TKI tidak lagi berada di wilayah tersebut. Namun tetap tercatat hadir dan memberikan suara. Maka analisanya pemilih yang sudah meninggal dunia harusnya docoret dari DPT dan tidak berhak memberikan suara.
2. Desa Ramban Wetan, Kecamatan Cermee, pada TPS 07 permasalahan pemilih nomer 343 atas nama SIWANI yang sudah meninggal dunia tercatat dalam DPT dan diberikan kesempatan untuk memberikan hak suara. Meskipun Siswani telah meninggal dunia. Ada tanda tangan, ia telah hadir dalam pemungutan suara.
3. Desa Bandelan, Kecamatan Prajekan TPS 01, Pemilih nomer 39 atas nama Aknami, yang tercatat dalam DPT diduga mengalami gangguan mental (pikun) namun tercatat hadir dan memberikan suara.
4. Adanya pemilih ganda yang terdaftar dalam daftar hadir di beberapa TPS yang juga menunjukkan potensi manipulasi dalam pelaksanaan Pemilu. Seperti Desa Bandelan, Kecamatan Prajekan.
5. Indikasi manipulasi penghitungan suara di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari DS. Ditemukan bukti video yang menunjukkan anggota KPPS memberikan suara tambahan untuk melengkapi jumlah surat suara yang kurang. Surat suara ini diambil dari tas berwarna merah yang dimiliki oleh anggota KPPS dan diberikan kepada pemilih yang tak sah.
Menurut Hasby, semua pelanggaran ini berdampak langsung pada kualitas demokrasi. Karena itulah, kliennya menuntut pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk memastikan hasil pemilu yang diumumkan oleh KPU benar-benar sah dan tidak dipengaruhi oleh kecurangan.
Selain itu, dalam Petitum pihaknya memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Bondowoso nomer 1844 penetapan rekapitulasi dan hasil penghitungan suara Pilbup 2024 pada 4 desember 2024 berdasarkan perolehan suara TPS yang bermasalah. Di antaranya :
1. Desa Mengok, Kecamatan Pujer di TPS 1 hingga 9
2. Desa Ardisaeng Kecamatan Pakem – TPS 1 dan 2
3. Desa Bandilan, Prajekan – TPS 1
4. Desa/Kecamayan Cermee – TPS 3
5. Desa Suling Kulon/Cermee – TPS 4
6. Desa Pelalalangan/Wonosari – TPS 2
7. Desa Ramban Wetan/Cermee – TPS 7Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti tambahan yg sagat penting untuk dapat membuktikan dugaan kecurangan yang dilakukan baik oleh penyelenggara dan oknum tim paslon.
“Kareba dalam perjalanan waktu kami dapat support dari loyalis untuk bisa membuktikan gugatan kami, sehingga bukti-bukti itu sudah layak dan patut untuk dipertimbangkan oleh mahkamah konstitusi nantinya,” terangnya.
Sementara itu, Hakim Arief Hidayat mengatakan, pihak terkait atau pihak termohon yang mau ngomong inzage ada suratnya.
“Diserahkan ke paniterak an yang melayani saudara,” ujarnya.
Untuk perkara 184 (Bondowoso), sidang lanjutan akan dipanggil secara resmi oleh MK. Namun belum ditentukan karena masih ada pergeseran-pergeseran hakim yang menangani perkara ini.
Cabup Bambang Soekwanto dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi jadwal sidang berikutnya.
“Nunggu jadwal sidang berikutnya,” urainya.
Untuk informasi, dari tergugat yakni KPU Bondowoso dihadiri oleh kuasa hukumnya Rony Bagus Widarto dari Kantor Hulum AW Law Firm yang didampingi oleh Komisioner Hukum dan Pengawasan KPU Bondowoso, Andre Yulianto.
Sementara dari Bawaslu Bondowoso, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Nani Agustina, dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengekata, Ahmad Zairuddin, sebagai pemberi keterangan.
/data/photo/2025/01/13/67848c32e1a6e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/08/677dfb411a133.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)