Tag: Arief Hidayat

  • Daftar Lengkap 31 Dubes yang Dilantik Prabowo: Ada Kader Gerindra, Eks KSAU, dan Hakim MK

    Daftar Lengkap 31 Dubes yang Dilantik Prabowo: Ada Kader Gerindra, Eks KSAU, dan Hakim MK

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik 31 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (dubes LBBP) Republik Indonesia (RI) untuk negara sahabat, Senin (24/03/2025) di Istana Negara, Jakarta.

    Pengangkatan para dubes LBBP RI ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara mengambil sumpah bagi para dubes yang dilantik pada hari ini.

    “Bahwa saya untuk diangkat menjadi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Presiden Prabowo saat mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada para duta besar.

    Dari 31 nama yang dilantik tersebut, beberapa di antaranya ada yang berlatar belakang politikus, hakim, dan militer. Untuk yang berlatar politik terdapat nama Junimart Girsang yang merupakan politikus PDIP, ada juga nama Susi Marleny Bachsin yang merupakan kader dari Partai Gerindra.

    Sementara itu, terdapat dua nama mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang dilantik menjadi duta besar yakni Manahan Sitompul dan Arief Hidayat. Selain itu, untuk yang berlatar belakang militer di antaranya adalah Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Yuyu Sutisna dan mantan Danpuspomad, Chandra Warsenanto Sukotjo.
     

    Adapun, 31 nama dubes LBBP RI yang dilantik yakni:
    1. Agus Priono, sebagai Duta Besar untuk Republik Suriname, merangkap Republik Kooperatif Guyana;
    2. Andreano Erwin, sebagai Duta Besar untuk Republik Serbia, merangkap Montenegro;
    3. Ardian Wicaksono, sebagai Duta Besar untuk Republik Senegal, merangkap Republik Cabo Verde, Republik Gambia, Republik Guinea, Republik Guinea-Bissau, Republik Mali, Republik Pantai Gading, dan Republik Sierra Leone;
    4. Cecep Herawan, sebagai Duta Besar untuk Republik Korea;
    5. Dicky Komar, sebagai Duta Besar untuk Republik Lebanon;
    6. Fikry Cassidy, sebagai Duta Besar untuk Republik Bolivarian Venezuela, merangkap Persemakmuran Dominika, Grenada, Saint Lucia, Saint Vincent dan The Grenadines, Republik Trinidad dan Tobago;
    7. Hendra Halim, sebagai Duta Besar untuk Republik Panama, merangkap Republik Honduras, Republik Kosta Rika, dan Republik Nikaragua;
    8. Hersindaru Arwityo Ibnu Wiwoho Wahyutomo, sebagai Duta Besar untuk Republik Finlandia, merangkap Republik Estonia;
    9. Junimart Girsang, sebagai Duta Besar untuk Republik Italia, merangkap Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agriculture Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT);
    10. Mirza Nurhidayat, sebagai Duta Besar untuk Republik Namibia, merangkap Republik Angola;
    11. Penny Dewi Herasati, sebagai Duta Besar untuk Hungaria;
    12. Siti Nugraha Mauludiah, sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Denmark, merangkap Republik Lithuania;
    13. Siti Ruhaini Dzuhayatin, sebagai Duta Besar untuk Republik Uzbekistan, merangkap Republik Kyrgyzstan;
    14. Tyas Baskoro Her Witjaksono Adji, sebagai Duta Besar untuk Republik Kenya, merangkap Republik Demokratik Kongo, Republik Federal Somalia, Republik Uganda, United Nation Environtmental Programme (UNEP), dan United Nation Human Settlement Programme (UN-HABITAT);
    15. Yayan Ganda Hayat Mulyana, sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Swedia, merangkap Republik Latvia;
    16. Agung Cahaya Sumirat, sebagai Duta Besar untuk Republik Kamerun, merangkap Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah;
    17. Chandra Warsenanto Sukotjo, sebagai Duta Besar untuk Republik Islam Pakistan;
    18. Listiana Operananta, sebagai Duta Besar untuk Republik Bulgaria merangkap Republik Albania dan Republik Makedonia Utara;
    19. Manahan M. P. Sitompul, sebagai Duta Besar untuk Bosnia dan Herzegovina;
    20. Rolliansyah Soemirat, sebagai Duta Besar untuk Republik Islam Iran merangkap Turkmenistan;
    21. Kartika Candra Negara, sebagai Duta Besar untuk Republik Mozambik merangkap Malawi;
    22. Bambang Suharto, sebagai Duta Besar untuk Republik Federal Nigeria merangkap Republik Benin, Republik Ghana, Republik Niger, Republik Liberia, Republik Burkina Faso, Republik Togo, Republik Demokratik Sao Tome dan Principe, dan ECOWAS;
    23. Muhsin Syihab, sebagai Duta Besar untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO);
    24. Simon Djatwoko Irwantoro Soekarno, sebagai Duta Besar untuk Republik Kuba merangkap Persemakmuran Bahama, Republik Dominika, Republik Haiti, dan Republik Jamaika;
    25. Susi Marleny Bachsin, sebagai Duta Besar untuk Republik Portugal;
    26. Yuyu Sutisna, sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Maroko, merangkap Republik Islam Mauritania;
    27. Arief Hidayat, sebagai Duta Besar untuk Republik Zimbabwe, merangkap Republik Zambia;
    28. Didik Eko Pujianto, sebagai Duta Besar untuk Republik Irak;
    29. Rina Prihtyasmiarsi Soemarno, sebagai Duta Besar untuk Republik Ceko;
    30. Vedi Kurnia Buana, sebagai Duta Besar untuk Republik Chile; dan
    31. Faizal Chery Sidharta, sebagai Duta Besar untuk Republik Demokratik Federal Ethiopia, merangkap Republik Djibouti, Negara Eritrea, dan African Union.

    Pelantikan Dubes LBBP RI diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk selanjutnya diikuti para undangan yang hadir.

    Tampak hadir dalam pelantikan tersebut adalah Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Ketua dan Wakil Ketua Komisi I DPR RI.

  • Prabowo Resmi Lantik 31 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

    Prabowo Resmi Lantik 31 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto melantik 31 duta besar luar biasa dan berkuasa penuh (Dubes LBBP) Republik Indonesia (RI) untuk negara sahabat pada Senin (24/3/2025). 

    Pengangkatan para dubes LBBP RI ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia. 

    Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara mengambil sumpah bagi para dubes yang dilantik pada hari ini. 

    “Bahwa saya untuk diangkat menjadi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Prabowo saat mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada para duta besar.

    Acara pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan Duta Besar yang dilantik. Adapun 31 nama dubes LBBP RI yang dilantik yakni:

    1. Agus Priono, sebagai Duta Besar untuk Republik Suriname, merangkap Republik Kooperatif Guyana;

    2. Andreano Erwin, sebagai Duta Besar untuk Republik Serbia, merangkap Montenegro;

    3. Ardian Wicaksono, sebagai Duta Besar untuk Republik Senegal, merangkap Republik Cabo Verde, Republik Gambia, Republik Guinea, Republik Guinea-Bissau, Republik Mali, Republik Pantai Gading, dan Republik Sierra Leone;

    4. Cecep Herawan, sebagai Duta Besar untuk Republik Korea;

    5. Dicky Komar, sebagai Duta Besar untuk Republik Lebanon;

    6. Fikry Cassidy, sebagai Duta Besar untuk Republik Bolivarian Venezuela, merangkap Persemakmuran Dominika, Grenada, Saint Lucia, Saint Vincent dan The Grenadines, Republik Trinidad dan Tobago;

    7. Hendra Halim, sebagai Duta Besar untuk Republik Panama, merangkap Republik Honduras, Republik Kosta Rika, dan Republik Nikaragua;

    8. Hersindaru Arwityo Ibnu Wiwoho Wahyutomo, sebagai Duta Besar untuk Republik Finlandia, merangkap Republik Estonia;

    9. Junimart Girsang, sebagai Duta Besar untuk Republik Italia, merangkap Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agriculture Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT);

    10. Mirza Nurhidayat, sebagai Duta Besar untuk Republik Namibia, merangkap Republik Angola;

    11. Penny Dewi Herasati, sebagai Duta Besar untuk Hungaria;

    12. Siti Nugraha Mauludiah, sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Denmark, merangkap Republik Lithuania;

    13. Siti Ruhaini Dzuhayatin, sebagai Duta Besar untuk Republik Uzbekistan, merangkap Republik Kyrgyzstan;

    14. Tyas Baskoro Her Witjaksono Adji, sebagai Duta Besar untuk Republik Kenya, merangkap Republik Demokratik Kongo, Republik Federal Somalia, Republik Uganda, United Nation Environtmental Programme (UNEP), dan United Nation Human Settlement Programme (UN-HABITAT);

    15. Yayan Ganda Hayat Mulyana, sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Swedia, merangkap Republik Latvia;

    16. Agung Cahaya Sumirat, sebagai Duta Besar untuk Republik Kamerun, merangkap Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah;

    17. Chandra Warsenanto Sukotjo, sebagai Duta Besar untuk Republik Islam Pakistan;

    18. Listiana Operananta, sebagai Duta Besar untuk Republik Bulgaria merangkap Republik Albania dan Republik Makedonia Utara;

    19. Manahan M. P. Sitompul, sebagai Duta Besar untuk Bosnia dan Herzegovina;

    20. Rolliansyah Soemirat, sebagai Duta Besar untuk Republik Islam Iran merangkap Turkmenistan;

    21. Kartika Candra Negara, sebagai Duta Besar untuk Republik Mozambik merangkap Malawi;

    22. Bambang Suharto, sebagai Duta Besar untuk Republik Federal Nigeria merangkap Republik Benin, Republik Ghana, Republik Niger, Republik Liberia, Republik Burkina Faso, Republik Togo, Republik Demokratik Sao Tome dan Principe, dan ECOWAS;

    23. Muhsin Syihab, sebagai Duta Besar untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO);

    24. Simon Djatwoko Irwantoro Soekarno, sebagai Duta Besar untuk Republik Kuba merangkap Persemakmuran Bahama, Republik Dominika, Republik Haiti, dan Republik Jamaika;

    25. Susi Marleny Bachsin, sebagai Duta Besar untuk Republik Portugal;

    26. Yuyu Sutisna, sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Maroko, merangkap Republik Islam Mauritania;

    27. Arief Hidayat, sebagai Duta Besar untuk Republik Zimbabwe, merangkap Republik Zambia;

    28. Didik Eko Pujianto, sebagai Duta Besar untuk Republik Irak;

    29. Rina Prihtyasmiarsi Soemarno, sebagai Duta Besar untuk Republik Ceko;

    30. Vedi Kurnia Buana, sebagai Duta Besar untuk Republik Chile; dan

    31. Faizal Chery Sidharta, sebagai Duta Besar untuk Republik Demokratik Federal Ethiopia, merangkap Republik Djibouti, Negara Eritrea, dan African Union.

  • 10
                    
                        Prabowo Lantik 31 Duta Besar di Istana, Ada Politikus PDI-P hingga Eks Hakim MK
                        Nasional

    10 Prabowo Lantik 31 Duta Besar di Istana, Ada Politikus PDI-P hingga Eks Hakim MK Nasional

    Prabowo Lantik 31 Duta Besar di Istana, Ada Politikus PDI-P hingga Eks Hakim MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    melantik para
    Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
    (Dubes LBBP) RI untuk sejumlah negara sahabat di
    Istana Negara
    , Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin (24/3/2025).
    Sebanyak 31
    Duta Besar LBBP
    itu menjalani prosesi pelantikan yang pengambilan sumpah jabatannya dipimpin oleh Presiden.
    Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti.
    Pantauan Kompas.com di lokasi, prosesi pelantikan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
    Kemudian, Prabowo mendiktekan sumpah jabatan yang diikuti oleh para Duta Besar.
    “Demi Allah saya bersumpah, demi Tuhan saya berjanji,” kata para Duta Besar mengikuti sumpah jabatan.
    “Bahwa saya untuk diangkat menjadi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” imbuh dia.
    “Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan melakukan dengan setia segala perintah dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat, dan saya akan memenuhi dengan setia segala kewajiban lain-lain yang ditanggungkan kepada saya oleh jabatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. Kiranya Tuhan menolong saya,” tutup para duta besar.
    Setelah pelantikan, Prabowo memberikan ucapan selamat dengan menyalami para duta besar yang dilantik satu per satu.
    Hadir dalam pelantikan, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan (BG), dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno.
    Lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, serta Anggota DPR RI Budi Djiwandono.
    Berikut daftar Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) yang dilantik Prabowo hari ini:
    1. Manahan M. P. Sitompul sebagai Duta Besar untuk Bosnia dan Herzegovina.
    2. Penny Dewi Herasati sebagai Duta Besar untuk Hungaria.
    3. Muhsin Syihab sebagai Duta Besar untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO).
    4. Siti Nugraha Mauludiah sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Denmark, merangkap Republik Lithuania.
    5. Tyas Baskoro Her Witjaksono Adji sebagai Duta Besar untuk Republik Kenya, merangkap Republik Demokratik Kongo, Republik Federal Somalia, Republik Uganda, United Nations Environmental Programme (UNEP), dan United Nations Human Settlement Programme (UN-HABITAT).
    6. Marsekal TNI (Purn) Yuyu Sutisna sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Maroko merangkap Republik Islam Mauritania.
    7. Yayan Ganda Hayat Mulyana sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Swedia, merangkap Republik Latvia.
    8. Fikry Cassidy sebagai Duta Besar untuk Bolivarian Venezuela, merangkap Persemakmuran Dominika, Grenada, Saint Lucia, Saint Vincent dan The Grenadines, dan Republik Trinidad dan Tobago.
    9. Listiana Operananta sebagai Duta Besar untuk Republik Bulgaria merangkap Republik Albania dan Republik Makedonia Utara.
    10. Rina Prihtyasmiarsi sebagai Duta Besar untuk Republik Ceko.
    11. Vedi Kurnia Buana sebagai Duta Besar untuk Republik Chile.
    12. Faizal Chery Sidharta sebagai Duta Besar untuk Republik Demokratik Federal Ethiopia, merangkap Republik Djibouti, Negara Eritrea, dan African Union.
    13. Hersindaru Arwityo Ibnu Wiwoho Wahyutomo sebagai Duta Besar untuk Republik Finlandia, merangkap Republik Estonia.
    14. Dicky Komar sebagai Duta Besar untuk Republik Lebanon.
    15. Didik Eko Pujianto sebagai Duta Besar untuk Republik Irak.
    16. Chandra Warsenanto Sukotjo sebagai Duta Besar untuk Republik Islam Pakistan.
    17. Rolliansyah Soemirat sebagai Duta Besar untuk Republik Islam Iran merangkap Turkmenistan.
    18. Junimart Girsang sebagai Duta Besar untuk Republik Italia, merangkap Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund for Agricultural Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT).
    19. Agung Cahaya Sumirat sebagai Duta Besar untuk Republik Kamerun, merangkap Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah.
    20. Cecep Herawan sebagai Duta Besar untuk Republik Korea.
    21. Simon Djatmoko Irwantoro Soekarno sebagai Duta Besar untuk Republik Kuba merangkap Persemakmuran Bahama, Republik Dominika, Republik Haiti, dan Republik Jamaika.
    22. Kartika Candra Negara sebagai Duta Besar untuk Republik Mozambique merangkap Republik Malawi.
    23. Mirza Nurhidayat sebagai Duta Besar untuk Republik Namibia, merangkap Republik Angola.
    24. Bambang Suharto sebagai Duta Besar untuk Republik Federal Nigeria merangkap Republik Benin, Republik Burkina Faso, Republik Ghana, Republik Kongo, Republik Liberia, Republik Niger, Republik Demokratik Sao Tome dan Principe, Republik Togo, Gabon, dan ECOWAS.
    25. Hendra Halim sebagai Duta Besar untuk Republik Panama, merangkap Republik Honduras, Republik Kosta Rika, dan Republik Nikaragua.
    26. Susi Marleny Bachsin sebagai Duta Besar untuk Republik Portugal.
    27. Ardian Wicaksono sebagai Duta Besar untuk Republik Senegal, merangkap Republik Cabo Verde, Republik Gambia, Republik Guinea, Republik Guinea-Bissau, Republik Mali, Republik Pantai Gading, dan Republik Sierra Leone.
    28. Andreano Erwin sebagai Duta Besar untuk Republik Serbia, merangkap Montenegro.
    29. Agus Priyono sebagai Duta Besar untuk Republik Suriname, merangkap Republik Kooperatif Guyana.
    30. Siti Ruhaini Dzuhayatin sebagai Duta Besar untuk Republik Uzbekistan, merangkap Republik Kyrgyzstan.
    31. Arief Hidayat sebagai Duta Besar untuk Republik Zimbabwe, merangkap Republik Zambia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar 31 Dubes yang Bakal Dilantik Prabowo Hari Ini (24/3)

    Daftar 31 Dubes yang Bakal Dilantik Prabowo Hari Ini (24/3)

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik sejumlah Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) di Istana Kepresidenan pada Senin (24/3/2025) sore.

    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan bahwa Duta Besar tersebut akan mewakili Indonesia di berbagai kawasan strategis dunia serta dalam beberapa organisasi internasional.

    “Pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus memperkuat dan meningkatkan hubungan diplomatik serta memperluas kerja sama dengan negara-negara sahabat di berbagai belahan dunia,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Senin (23/3/2025).

    Acara pelantikan ini diperkirakan akan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara dan menjadi momentum penting bagi diplomasi Indonesia ke depan.

    Daftar Nama Dubes LBBP yang Bakal Dilantik Prabowo 

    1.    Sdri. Penny Dewi Herasati sebagai Duta Besar untuk Hungaria;

    2.    Sdri. Siti Ruhaini Dzuhayatin sebagai Duta Besar untuk Republik Uzbekistan, merangkap Republik Kyrgyzstan;

    3.    Sdr. Dicky Komar sebagai Duta Besar untuk Republik Lebanon;

    4.    Sdr. Agus Priyono sebagai Duta Besar untuk Republik Suriname, merangkap Republik Kooperatif Guyana;

    5.    Sdr. Andreano Erwin sebagai Duta Besar untuk Republik Serbia, merangkap Montenegro;

    6.    Sdr. Hersindaru Arwityo Ibnu Wiwoho Wahyutomo sebagai Duta Besar untuk Republik Finlandia, merangkap Republik Estonia;

    7.    Sdr. Yayan Ganda Hayat Mulyana sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Swedia, merangkap Republik Latvia;

    8.    Sdr. Fikry Cassidy sebagai Duta Besar untuk Bolivarian Venezuela, merangkap Persemakmuran Dominika, Grenada, Saint Lucia, Saint Vincent dan The Grenadines, dan Republik Trinidad dan Tobango;

    9.    Sdr. Hendra Halim sebagai Duta Besar untuk Republik Panama, merangkap Republik Honduras, Republik Kosta Rika, dan Republik Nikaragua;

    10.    Sdr. Tyas Baskoro Her Witjaksono Adji sebagai Duta Besar untuk Republik Kenya, merangkap Republik Demokratik Kongo, Republik Federal Somalia, Republik Urganda, United Nation Environtmental Programme (UNEP), dan United Nation Human Settlement Programme (UN-HABITAT);

    11.    Sdr. Mirza Nurhidayat sebagai Duta Besar untuk Republik Namibia, merangkap Republik Angola;

    12.    Sdr. Ardian Wicaksono sebagai Duta Besar untuk Republik Senegal, merangkap Republik Cabo Verde, Repuiblik Gambia, Republik Guinea-Bissau, Republik Mali, Republik Pantai gading, dan Republik Sierra Leone;

    13.    Sdri. Siti Nugraha Mauludiah sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Denmark, merangkap Republik Lithuania;

    14.    Sdr. Junimart Girsang sebagai Duta Besar untuk Republik Italia, merangkap Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agriculture Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT);

    15.    Sdr. Cecep Herawan sebagai Duta Besar untuk Republik Korea;

    16.    Sdr. Agung Cahaya Sumirat sebagai Duta Besar untuk Republik Kamerun, merangkap Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah;

    17.    Sdr. Chandra Warsenanto Sukotjo sebagai Duta Besar untuk Republik Islam Pakistan;

    18.    Sdri. Listiana Operananta sebagai Duta Besar untuk Republik Bulgaria merangkap Republik Albania dan Republik Makedonia Utara;

    19.    Sdr. Manahan M. P. Sitompul sebagai Duta Besar untuk Bosnia dan Herzegovina;

    20.    Sdr. Rolliansyah Soemirat sebagai Duta Besar untuk Republik Islam Iran merangkap Turkmenistan;

    21.    Sdr. Kartika Candra Negara sebagai Duta Besar untuk Republik Mozambique merangkap Republik Malawi;

    22.    Sdr. Bambang Suharto sebagai Duta Besar untuk Republik Federal Nigeria merangkap Republik Benin, Republik Burkina Faso, Republik Ghana, Republik Kongo, Republik Liberia, Republik Niger, Republik Demokratik Sao Tome dan Principe, Republik Togo, dan ECOWAS;

    23.    Sdr. Muhsin Syihab sebagai Duta Besar untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO);

    24.    Sdr. Simon Djatmoko Irwantoro Soekarno sebagai Duta Besar untuk Republik Kuba merangkap Persemakmuran Bahama, Republik Dominika, Republik Haiti, dan Jamaika;

    25.    Sdri. Susi Marleny Bachsin sebagai Duta Besar untuk Republik Portugal;

    26.    Marsekal TNI (Purn.) Yuyu Sutisna sebagai Duta Besar untuk Kerajaan Maroko merangkap Republik Islam Mauritania;

    27.    Sdr. Arief Hidayat sebagai Duta Besar untuk Republik Zimbabwe, merangkap Republik Zambia;

    28.    Sdr. Didik Eko Pujianto sebagai Duta Besar untuk Republik Irak;

    29.    Sdri. Rina Prihtyasmiarsi sebagai Duta Besar untuk Republik Ceko;

    30.    Sdr. Vedi Kurnia Buana sebagai Duta Besar untuk Republik Chile;

    31.    Sdr. Faizal Chery Sidharta sebagai Duta Besar untuk Republik Demokratik Federal Ethiopia, merangkap Republik Djibouti, Negara Eritrea, dan African Union.

  • Prabowo Akan Lantik Para Dubes RI untuk Negara Sahabat di Istana Sore Ini – Page 3

    Prabowo Akan Lantik Para Dubes RI untuk Negara Sahabat di Istana Sore Ini – Page 3

    Berikut 33 nama calon dubes LBBP RI yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPR RI:

    1. Cecep Herawan, untuk Republik Korea, berkedudukan di Seoul.

    2. Chandra Warsenanto Sukotjo, untuk Republik Islam Pakistan, berkedudukan di Islamabad.

    3. Junimart Girsang, untuk Italia, berkedudukan di Roma.

    4. Muhsin Syihab, untuk Republik Ferasi Brasil, berkedudukan di Brasilia.

    5. Orias Petrus Moedak, untuk Jepang, berkedudukan di Tokyo.

    6. Yuyu Sutisna, untuk Kerajaan Maroko, berkedudukan di Rabat.

    7. Andreano Erwin, untuk Republik Serbia, berkedudukan di Beograd.

    8. Didik Eko Pujianto, untuk Republik Irak, berkedudukan di Baghdad.

    9. Fikry Cassidy, untuk Republik Bolivaria Venezuela, berkedudukan di Caracas.

    10. Fransiscus De Salles Toferry Primanda Soetikno, untuk Republik Sosialis Vietnam, berkedudukan di Hanoi.

    11. Rolliansyah Soemirat, untuk Republik Islam Iran, berkedudukan di Tehran.

    12. Vedi Kurnia Buana, untuk Republik Chile, berkedudukan di Santiago.

    13. Hersindaru Arwityo Ibnu Wiwoho Wahyutomo, untuk Republik Finlandia, berkedudukan di Helsinki.

    14. Listiana Operananta, untuk Republik Bulgaria, berkedudukan di Sofia.

    15. Penny Dewi Herasati, untuk Hungaria, berkedudukan di Budapest.

    16. Rina Prihtyasmiarsi Soemarno, untuk Republik Ceko, berkedudukan di Praha.

    17. Siti Nugraha Mauludiah, untuk Kerajaan Denmark, berkedudukan di Kopenhagen.

    18. Yayan Ganda Hayat Mulyana, untuk Kerajaan Swedia, berkedudukan di Stockholm.

    19. Agung Cahaya Sumirat, untuk Republik Kamerun, berkedudukan di Yaonde.

    20. Hendra Halim, untuk Republik Panama, berkedudukan di Panama City.

    21. Kartika Candra Negara, untuk Republik Mozambik, berkedudukan di Maputo.

    22. Mirza Nurhidayat, untuk Republik Namibia, berkedudukan di Windhoek.

    23. Tyas Baskoro Her Witjaksono Adji, untuk Republik Kenya, berkedudukan di Nairobi.

    24. Ardian Wicaksono, untuk Republik Senegal, berkedudukan di Dakar.

    25. Arief Hidayat, untuk Republik Zimbabwe, berkedudukan di Harare.

    26. Bambang Suharto, untuk Republik Federal Nigeria, berkedudukan di Abuja.

    27. Chery Sidharta, untuk Republik Deokratik Federal Ethiopia, berkedudukan di Addis Ababa.

    28. Simon Djatko Irwantoto Soekarno, untuk Republik Kuba, berkedudukan di Havana.

    29. Agus Priono, untuk Republik Suriname, berkedudukan di Paramaribo.

    30. Dicky Komar, untuk Republik Lebanon, berkedudukan di Beirut.

    31. Manahan MP Sitompul, untuk Bosnia dan Herzegovina, berkedudukan di Sarajevo.

    32. Siti Ruhaini Dzuhayatin, untuk Republik Uzbekistan, berkedudukan di Tashkent.

    33. Susi Marleny Bachsin, untuk Portugal, berkedudukan di Lisbon.

     

  • Hasil PSU Pilkada Barito Utara: Agi-Saja Menang Atas Gogo-Helo

    Hasil PSU Pilkada Barito Utara: Agi-Saja Menang Atas Gogo-Helo

    Muara Teweh, Beritasatu.com – Pasangan nomor urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) menang dalam pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah yang digelar pada dua TPS, Sabtu (22/3/2025).

    Hal itu berdasarkan perhitungan suara PSU Pilkada Barito Utara 2024 di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

    Di TPS 01 Melayu, jumlah suara yang masuk sebanyak 515 suara. Pasangan calon nomor urut 01 Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo Helo) memperoleh 185 suara, sedangkan paslon 02 Agi-Saja memperoleh 326 suara. Terdapat empat suara tidak sah dalam proses perhitungan di TPS itu.

    Sementara itu, di TPS 04 Desa Malawaken, total suara yang masuk sebanyak 507 suara. Pasangan Gogo Helo meraih 236 suara, sedangkan pasangan Agi-Saja kembali unggul dengan 265 suara. Di TPS ini terdapat enam suara tidak sah.

    Dengan hasil ini, pasangan Agi-Saja menunjukkan dominasi suara di kedua TPS dalam PSU Pilkada Barito Utara 2024. Hasil ini sekaligus menjadi penentu siapa yang akan memimpin Barito Utara selama 5 tahun ke depan.

    Meskipun persaingan berlangsung ketat, diharapkan seluruh masyarakat Barito Utara dapat menerima hasil PSU ini dengan lapang dada dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah masing-masing.

    Pemerintah daerah dan aparat keamanan juga terus memantau situasi untuk memastikan kondisi tetap aman dan kondusif pasca-PSU.

    “Semoga hasil dari proses demokrasi ini membawa kebaikan dan kemajuan bagi Barito Utara ke depan,” kata Arief Hidayat, warga Muara Teweh menyikapi hasil PSU Pilkada Barito Utara, seperti dikutip dari Antara.

  • Hasil PSU Pilkada Barito Utara  pasangan Agi-Saja unggul di dua TPS

    Hasil PSU Pilkada Barito Utara pasangan Agi-Saja unggul di dua TPS

    Muara Teweh (ANTARA) – Hasil perhitungan suara dalam pemilihan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, pasangan nomor urut 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) unggul.

    Perhitungan suara PSU Pilkada 2024 berlangsung di TPS 01 Kelurahan Melayu (Kecamatan Teweh Tengah) dan TPS 04 Desa Malawaken (Kecamatan Teweh Baru), Sabtu.

    Di TPS 01 Melayu total suara yang masuk sebanyak 515 suara. Pasangan calon nomor urut 01 Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo Helo) memperoleh 185 suara, sedangkan paslon 02 Agi-Saja memperoleh 326 suara. Terdapat empat suara tidak sah dalam proses perhitungan di TPS itu.

    Sementara itu, di TPS 04 Desa Malawaken total suara yang masuk sebanyak 507 suara. Pasangan Gogo Helo meraih 236 suara, sedangkan pasangan Agi-Saja kembali unggul dengan 265 suara. Di TPS ini terdapat enam suara tidak sah.

    Dengan hasil ini, pasangan Agi-Saja menunjukkan dominasi suara di kedua TPS dalam PSU kali ini. Hasil ini sekaligus menjadi penentu siapa yang akan memimpin Barito Utara selama 5 tahun ke depan.

    Meskipun persaingan berlangsung ketat, diharapkan seluruh masyarakat Barito Utara dapat menerima hasil PSU ini dengan lapang dada dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah masing-masing.

    Pemerintah daerah dan aparat keamanan juga terus memantau situasi untuk memastikan kondisi tetap aman dan kondusif pasca-PSU.

    “Semoga hasil dari proses demokrasi ini membawa kebaikan dan kemajuan bagi Barito Utara ke depan,” kata Arief Hidayat, warga Muara Teweh.

    Pewarta: Kasriadi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Warga Dayak Gugat ke MK Aturan Era Jokowi Soal Hak Atas Tanah di IKN

    Warga Dayak Gugat ke MK Aturan Era Jokowi Soal Hak Atas Tanah di IKN

    Bisnis.com, JAKARTA – Warga asli Suku Dayak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap aturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

    Aturan itu tertuang pada Undang-Undang (UU) IKN yang diterbitkan pada pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Gugatan bernomor perkara 185/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh warga asli Suku Dayak yakni Stepanus Febyan Babaro. Sidang perdana uji materi tersebut digelar kemarin, Selasa (4/3/2025). 

    Pemohon uji materi menggugat khususnya pasal 16 A ayat (1), (2) dan (3) UU IKN, yang mengatur pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai dengan jangka waktu mencapai 100 tahun. Sebagai warga suku Dayah, Stepanus mengaku dirinya mengalami kerugian kontitusional secara aktual dan potensial. 

    “Oleh karena Pemohon cemas,  takut dan khawatir dengan kehadiran pemberian jangka waktu yang lama Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai,” terang kuasa hukum Stepanus, Leonardo Olefins Hamonangan pada sidang perdana uji materi di Gedung MK, dikutip dari siaran pers, Rabu (5/3/2025).

    Pemohon menilai pemberian HGU di IKN paling lama 95 tahun, serta HGB dan Hak Pakai 80 tahun bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Dia menilai hal tersebut bertentangan dengan pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. 

    “Dikarenakan menurut pernyataan mantan Presiden RI ke 7 Jokowi Menurutnya aturan ini dibuat agar Otorita IKN bisa menjaring lebih banyak investor ke IKN,” ujar Leonardo. 

    Di sisi lain, Pemohon berargumen bahwa pasal berkaitan dengan HAT IKN itu tumpang tindih dengan pasal 9 Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2024 tentag Percepatan Pembangunan IKN. Namun, keduanya sama-sama tidak mengatur secara jelas pihak-pihak yang berhak mendapatkan HGB, HGU dan Hak Pakai itu. 

    Menurut Pemohon, aturan tersebut membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai tanah di IKN dalam waktu yang sangat panjang. Dia juga mengkhawatirkan penguasaan tanah terlalu lama bisa merugikan generasi mendatang. 

    Oleh sebab itu, Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan pasal 16A ayat (1), (2) dan (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau setidaknya inkonstitusional bersyarat. Dia mengusulkan agar jangka waktu pemberian HAT dibatasi masing-masing yakni HGU maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun), HGB maksimal 30 tahun (dapat diperpanjang 20 tahun), serta Hak Pakai maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang 25 tahun). 

    Adapun pada amandemen UU IKN, HGU maksimal 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun.

    Sementara itu, jangka waktu HGB dan Hak Pakai maksimal 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun.

    Sidang perdana uji materi itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur. Menanggapi permohonan yang diajukan, Hakim Konstitusi Enny menyoroti uraian kedudukan hukum dari perseorangan, namun tidak ada penjelasan komprehensif mengenai kerugian konstitusional.

    “Hanya sekilas menyebutkan didukung oleh SK pengangkatan sebagai masyarakat adat Dayak, tidak ada uraian lebih jelas mengenai apa sebetulnya kerugian hak konstitusional dari masyarakat hukum Dayak itu. Kalau menurut saya isunya menarik tetapi yang tidak bisa jelas itu legal standingnya tidak nyambung. Jadi LSnya harus diperkuat disini kalau enggak tidak bisa ditengok bagian positanya berhenti di kedudukan hukum,” tegas Enny.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Presiden Joko Widodo saat itu turut menerbitkan Perpres No.75/2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN Nusantara. Pasal 9 Perpres itu menyebutkan bahwa pemberian HGU hampir dua abad ditujukan bagi para investor IKN. 

    Di sisi lain, HGB juga diberikan jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun. Hal yang sama juga berlaku untuk Hak Pakai. 

    Jokowi menyebut payung hukum itu dibuat agar Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara dapat memaksimalkan wewenangnya dalam menarik investasi besar ke proyek mercusuar itu. 

    “Ya ,itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” ujarnya kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, 16 Juli 2024 lalu. 

  • MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini

    MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini

    loading…

    Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA Komisi II DPR segera mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga perwakilan pemerintah pada pekan ini. Undangan ini dimaksudkan dalam rangka menyikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Menurutnya, putusan MK ini menjadi bagian evaluasi dari komisinya.

    “Rencananya kami, dalam Minggu ini akan segera memanggil seluruh penyelenggara Pemilu, dan perwakilan pemerintah dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Rifqi saat dihubungi SINDOnews, Selasa (25/2/2025).

    Rifqi juga menyinggung ihwal keberadaan penyelenggara Pemilu yang dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum.

    “Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi, dan ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam menata sistem politik dan Pemilu kita ke depan, termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara Pemilu kita, baik KPU maupun Bawaslu di masa yang akan datang,” ujarnya.

    Sementara, terkait dengan adanya kecurangan-kecurangan lain, terutama dalam aspek misalnya tindak pidana tertentu, Komisi II DPR menyerahkan kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum menindaklanjutinya.

    “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penegakkan hukum kepemiluan sesuai domain dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    (abd)

  • MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS

    MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS

    loading…

    Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). FOTO/ARIF JULIANTO

    JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah membacakan putusan perkara perselisihan hasil Pilkada Magetan 2024. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS.

    Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Magetan selaku Termohon melaksanakan PSU pada 4 TPS di Kabupaten Magetan, yakni TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah. PSU dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024.

    PSU dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.

    “Selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, untuk kemudian ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujarnya di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

    MK mengabulkan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Nomor Urut 03 Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa selaku Pemohon untuk sebagian dengan nomor Putusan 30/PHPU.BUP-XXIII/2025. Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024 di 4 TPS tersebut.

    Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi, terdapat pencatatan kehadiran dalam daftar hadir pemilih tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Terdapat keraguan bagi Mahkamah mengenai validitas pemilih yang hadir di TPS, mengisi daftar hadir pemilih, dan mencoblos pada 27 November 2024 di TPS 001 Desa Kinandang, begitu juga di TPS 0 Desa Nguri.

    Di TPS 004 Desa Kinandang, Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran administrasi yang berpotensi mencederai prinsip kejujuran dan integritas dalam proses pemilihan, begitu juga di TPS 009 Desa Selotinatah.

    (abd)