Tag: Arief Hidayat

  • Bung Karno, Korporatokrasi, dan Eko-Marhaenisme

    Bung Karno, Korporatokrasi, dan Eko-Marhaenisme

    Bung Karno, Korporatokrasi, dan Eko-Marhaenisme
    Antropolog, Dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember

    Aku tinggalkan kekayaan alam Indonesia, biar semua negara besar dunia iri dengan Indonesia, dan aku tinggalkan hingga bangsa Indonesia sendiri yang mengolahnya
    .” (
    Bung Karno
    )
    MENYAMBUT
    peringatan wafatnya Bung Karno (21 Juni), petikan pidatonya yang disampaikan pada HUT Kemerdekaan RI tahun 1964 kembali terdengar nyaring. Saya hendak merujuk dua peristiwa aktual saja.
    Pertama, heboh penambangan nikel di wilayah Raja Ampat yang dikenal pula dengan julukan “Surga Terakhir di Bumi”.
    Presiden Prabowo akhirnya mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
    Namun, ada satu perusahaan yang tidak dicabut IUP-nya, yakni PT GAG Nikel.
    Julukan “Surga Terakhir di Bumi” itu bukan sekadar ungkapan puitis, melainkan faktual. Berbagai sumber menyebutkan bahwa lanskap Raja Ampat memiliki keindahan yang menakjubkan.
    Raja Ampat merupakan bagian dari segitiga terumbu karang dunia atau Coral Triangle, kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.
    Raja Ampat memiliki lebih dari 1.500 pulau kecil, atol, dan beting, yang mengelilingi empat pulau utama, yaitu Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool.
    Keajaiban alam Raja Ampat bukan hanya milik Indonesia, tapi juga menjadi kekayaan dunia yang perlu dijaga bersama.
    Saya belum pernah merasakan langsung “Surga Terakhir di Bumi” itu. Kemolekannya hanya terbayangkan. Saya yakin banyak sekali warga Indonesia yang bernasib seperti saya, dan tentu saja sangat berharap kelak bisa menikmati anugerah Tuhan di Papua Barat Daya itu.
    Namun, “Surga Terakhir di Bumi” itu kini terancam oleh ekspansi tambang nikel. Anugerah Tuhan yang semestinya dijaga kelestariannya berpotensi lenyap dan tinggal cerita akibat ketamakan/kerakusan manusia.
    Kedua, penyitaan uang Rp 11,8 triliun atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa hari lalu.
    Uang Rp 11,8 triliun tersebut berasal dari lima korporasi di bawah naungan Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Wilmar International Limited yang merupakan induk perusahaan Wilmar membantah bahwa uang tersebut merupakan hasil sitaan Kejagung.
    Perusahaan itu menyebut, uang Rp 11,8 triliun tersebut merupakan uang jaminan untuk menunjukkan iktikad baik Wilmar Group atas kasus yang sedang menimpanya (
    Kompas.com
    , 18/06/2025).
    Selain Wilmar Group, merujuk laman resmi Mahkamah Agung (MA), ada dua korporasi lain yang terlibat dalam perkara tersebut, yakni PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.
    Nilainya juga tidak kecil. Musim Mas Group sebesar Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group sebesar Rp 937,5 miliar.
    Korporatokrasi diartikan gabungan kekuatan korporasi besar, lembaga keuangan dan pemerintahan untuk menyatukan kekuatan finansial dan politik guna memaksa masyarakat mengikuti kehendak mereka.
    Inilah percumbuan antara kekuatan kapital dan politik yang mengerikan, karena beroperasi pada tingkat kebijakan (legalitas) yang tak jarang mengatasnamakan kepentingan negara.
    Korporatokrasi menyasar ranah kebijakan dan regulasi tatakelola bidang-bidang basah, seperti pertambangan, pertanian, kehutanan, perkebunan, perbankan, perdagangan, kesehatan. Dengan menguasai ranah kebijakan dan regulasi, apapun yang dilakukan akan tampak legal.
    Bibit korporatokrasi sesungguhnya telah tertanam sejak zaman kolonial. Percumbuhan antara korporasi dan pemerintah kolonial membuat rakyat jajahan tertindas dan miskin. Meski sesungguhnya rakyat memiliki alat-alat produksi.
    Realitas penindasan dan kemiskinan itulah yang dilihat dan ditentang oleh Bung Karno melalui
    marhaenisme
    . Pernyataan Bung Karno yang saya kutip di atas tentu saja berbasis pada pemikiran marhaenisme.
    Korporatokrasi mendapatkan angin segar pada zaman Orde Baru. Makin menggurita justru pada zaman Reformasi.
    Dilihat dari sudut ekspansi kapitalisme dunia, Orde Baru dan Reformasi sejatinya berada dalam satu perahu. Keduanya lahir di tengah kekacauan eko¬nomi yang parah, lalu melakukan rehabilitasi ekonomi dengan dana pinjaman luar negeri berdasarkan resep lembaga keuangan dunia. Kedua rezim menjalankan politik “pintu terbuka”.
    Kalau politik pintu terbuka rezim Orde Baru dimaksudkan untuk mengintegrasi¬kan Indonesia ke dalam kerangka kerja “dunia melawan komunisme”, politik pintu terbuka rezim Reformasi dimaksudkan untuk mengintegrasi¬kan Indonesia ke dalam kerangka kerja “dunia pasca-Perang Dingin”.
    Kedua dunia sama-sama dikendalikan oleh negeri kapitalis yang dipimpin Amerika Serikat. Karena itu, kedua rezim juga menjadi subordinat kapitalis dunia. Jelas sekali korporatokrasi adalah menifestasi neoliberalisme.
    Secara teoritis, pemerintah yang mendapatkan kekuasaan langsung dari rakyat seharusnya jauh lebih kuat dan mampu mengendalikan korporasi tersebut. Namun, pemerintah dalam arti luas justru tunduk pada kepentingan ekonomi korporasi.
    Kalangan eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berdaya. Mereka mudah disuap, mudah tertawan oleh kepentingan korporasi.
    Korporatokrasi jelas sangat merugikan dan menyengsarakan rakyat. Esensinya bukan terletak pada percumbuhan antara kapital dan politik, melainkan percumbuhan itu melegalkan eksploitasi sumber daya alam dan manusia demi keuntungan kapitalis dan elite penyelenggara negara semata.
    Mereka tidak terbatas pada korporasi besar (multinasional) dan pemerintahan di tingkat pusat saja, tapi juga korporasi nasional dan pemerintahan di tingkat daerah.
    Percumbuhan itu tidak hanya mengeruk secara rakus kekayaan alam, tapi juga rentan terhadap korupsi yang dilakukan dengan menyandera negara (
    state-hijacked corruption
    ).
    Korupsi tersebut melibatkan pemerintah dalam arti luas, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Bahkan, sampai batas tertentu didukung sebagian media massa dan kaum intelektual.
    Aksi menyelamatkan Indonesia harus menjadi agenda penting dan utama bangsa ini. Gurita korporatokrasi terbukti menjauhkan Indonesia dari cita-cita kemerdekaan.
    Pengelolaan kekayaan alam Indonesia bukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, melainkan mengalir untuk kaum elite di dalam negeri maupun luar negeri. Kekayaan alam Indonesia hanya dinikmati kalangan terbatas, bukan rakyat pada umumnya.
    Bahkan, negara pun kesulitan memenuhi kewajiban konstitusi, seperti di bidang pendidikan dan kesehatan.
    Angka korupsi, penggelapan, dan sejenisnya yang diduga mencapai ribuan triliun rupiah sangat kontras dengan kesulitan negara untuk menyediakan beasiswa dan fasilitas pendidikan yang baik.
    Kontras pula dengan angka stunting yang masih tinggi (20 persen) dan fasilitas kesehatan untuk rakyat yang memprihatinkan.
    Pesan Bung Karno di atas patut direnungkan. Ternyata pengelolaan kekayaan negara tidak cukup oleh bangsa sendiri tanpa didasari jiwa dan semangat yang oleh Bung Karno disebut “sosio-nasionalisme”.
    Para penyelenggara negara atau pemimpin pemerintahan haruslah orang-orang yang mengerti sejarah Indonesia dan memahami betul nasionalisme berperikemanusiaan, nasionalisme yang berpijak pada keadilan sosial.
    Selama ini kita terlena oleh praktik korporatokrasi yang dibungkus oleh istilah-istilah eufemistis, seperti kemitraan, kontrak karya, alih teknologi, dan lain-lain, yang ternyata berisi penggarongan kekayaan.
     
    Ujungnya, bukan hanya ketidakadilan bagi rakyat Indonesia hari ini, melainkan pewarisan ketidakadilan kepada rakyat atau generasi akan datang.
    Karena itu, aksi menyelamatkan Indonesia harus dipahami sebagai tugas sejarah yang tak pernah selesai. Bukan untuk Indonesia hari ini saja, melainkan Indonesia hari esok.
    Hal itu didasari oleh pandangan ideologis bahwa hubungan kita dengan Tanah Air, sebagaimana dijelaskan Bung Karno, bukan hubungan ekonomi semata, tapi hubungan ekologis dan spiritual.
    Hubungan tersebut membentuk kewajiban etis dan nilai-nilai sebagai landasan moral praktik bernegara.
    Saya lalu teringat gagasan “eko-marhaenisme” yang dipromosikan oleh Prof. Arief Hidayat, seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI.
    Menurut Arief Hidayat, eko-marhaenisme adalah pertemuan antara semangat marhaenisme dengan prinsip ekologi yang berkelanjutan.
    Eko-marhaenisme ditawarkan sebagai paradigma untuk menjawab tantangan Indonesia dewasa ini: bagaimana mengelola kekayaan alam berbasis keadilan sosial tanpa merusak daya dukung lingkungan dan mengorbankan generasi mendatang (Marhaen.id, 10/05/2025).
    Saya mengamini gagasan eko-marhaenisme. Gagasan itu menggariskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip keadilan sosial (demokrasi ekonomi) yang berkelanjutan.
    Demokrasi Indonesia harus pula menjamin kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan, bukan demokrasi yang hanya menjamin hak politik warga negara. Prinsip-prinsip ekologis dipandang relevan dan memperkuat teori marhaenisme untuk menyelamatkan Indonesia.
    Namun, gagasan eko-marhaenisme tak cukup diwujudkan dalam bentuk pasal-pasal peraturan perundang-undangan. Tak kalah penting dari bunyi pasal-pasal adalah semangat dan moralitas penyelenggara negara atau pemimpin pemerintahan.
    Tanpa semangat dan pijakan moral yang kuat, pasal-pasal yang pro-rakyat pun akan disiasati. Selamatkan Indonesia, sekarang juga!
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 550 Foto Bung Karno di Pameran Gelegar Foto Nusantara 2025

    550 Foto Bung Karno di Pameran Gelegar Foto Nusantara 2025

    JAKARTA — Sebuah kilas balik perjuangan bangsa tersaji lewat 550 foto hasil jepretan Guntur Soekarnoputra, putra sulung Bung Karno. Pameran Gelegar Foto Nusantara 2025 resmi dibuka di Galeri Nasional Indonesia, Sabtu 7 Juni, oleh Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri. Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang juga hadir menyebut pameran ini sebagai “arsip visual sejarah” yang harus dikenang generasi muda.

    “Foto-foto ini bukan hanya potret masa lalu, tapi potret jiwa bangsa. Guntur merekam sejarah sejak 1956—dari wajah rakyat biasa hingga tokoh nasional. Jejak Bung Karno dan Bung Hatta di dalamnya bukan sekadar dokumentasi, tapi inspirasi,” ujar Fadli Zon.

    Dibuka untuk umum mulai 8 hingga 13 Juni 2025, pameran ini menjadi ruang refleksi visual atas perjalanan panjang Republik. Tema “Potret Sejarah dan Kehidupan” membingkai ratusan foto Guntur yang diambil dari masa kecil hingga dewasa. Dari upacara kemerdekaan, pertemuan internasional, hingga momen keluarga Bung Karno—semua terekam dalam bingkai lensa.

    Megawati menekankan pentingnya pameran ini bagi ingatan kolektif bangsa. “Foto-foto ini merekam sejarah yang tak banyak diketahui publik. Termasuk saat-saat sulit Bung Karno, seperti ketika keluar TAP MPRS No. 33. Sejarah bukan sekadar hafalan, melainkan bagian dari identitas kita,” katanya.

    Guntur memulai hobi fotografi saat duduk di kelas enam Sekolah Rakyat. Ia membawa kamera ke berbagai lawatan luar negeri bersama sang ayah, termasuk ke Amerika Serikat dan Eropa. Salah satu kameranya, Hasselblad—hadiah dari Kedubes Uni Soviet—digunakannya untuk memotret model dan tokoh publik dengan kualitas tinggi.

    Pameran ini merupakan yang kedua setelah pameran perdananya pada 1994 di Gedung Pameran Seni Rupa Depdikbud. Bedanya, kali ini Guntur tidak hanya tampil sebagai saksi sejarah, tapi juga sebagai narator yang menyampaikan kisah Indonesia melalui lensa pribadinya.

    Tak hanya menyuguhkan dokumentasi sejarah, Gelegar Foto Nusantara juga menjadi ajang kepedulian sosial. Sebagian hasil kegiatan dialokasikan untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan para seniman Indonesia. Pameran ini juga memperingati tiga momen penting: Hari Lahir Pancasila, Hari Lahir Bung Karno, dan Hari Wafat Bung Karno.

    Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, Wamendagri Bima Arya, Ketua MK 2015-2018 Arief Hidayat, Ganjar Pranowo, Meutia Hatta, hingga tokoh-tokoh budaya juga hadir. Fotografer senior Arbain Rambey ikut menggelar lokakarya fotografi, berbagi ilmu merekam sejarah lewat kamera.

    “Ini bukan pameran biasa. Ini catatan hidup bangsa lewat mata seorang anak Presiden. Bung Karno dan Bung Hatta tetap abadi sebagai proklamator dan founding fathers kita,” tutup Fadli Zon.

  • Bawaslu Maluku: MK tolak permohonan PHPU oleh Amus-Hamsah

    Bawaslu Maluku: MK tolak permohonan PHPU oleh Amus-Hamsah

    Ambon (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, Amus Besan-Hamsah Buton.

    “Putusan nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidangnya, hari ini (5/5). Intinya, MK menolak permohonan pemohon. Dengan demikian, Surat Keputusan (SK) KPU Buru Selatan pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Ulang (PSSU) dinyatakan sah itu tetap berlaku,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Senin.

    Penolakan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil pemilu di Kabupaten Buru Selatan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun sebelumnya sempat diwarnai sengketa dan pelaksanaan PSU serta PSSU di sejumlah TPS.

    Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, permohonan pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formal karena ketidakjelasan dalilnya.

    Permohonan yang diajukan meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025, khususnya terkait hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Namun, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak disertai dengan petitum yang lengkap.

    Pemohon hanya meminta pembatalan hasil perolehan suara tanpa mengajukan langkah lanjutan seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS).

    Menurut Mahkamah, hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih warga di TPS yang bersangkutan. Lebih lanjut, Mahkamah juga menemukan adanya pengulangan permohonan (redundansi) dalam petitum angka 5, Pemohon mencantumkan hasil PSU TPS 02 Desa Debowae dua kali.

    Redundansi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai maksud sebenarnya dari Pemohon, serta berpotensi menyebabkan suara dihitung dua kali.

    Sementara Ketua KPU Buru Walid Aziz mengatakan, dengan ditolaknya permohonan hasil PSU oleh Mahkamah Konstitusi, dengan demikian, KPU Kabupaten Buru akan segera menetapkan Ikram Umasugi-Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil terpilih.

    “Sesuai ketentuan, penetapan tersebut akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi,” ucap Walid.

    Sebelumnya, perkara ini diajukan oleh pasangan calon Amus Besan dan Hamza Buton melalui gugatan Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025.

    Mereka menduga adanya pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru 2024 yang berdampak pada perolehan suara mereka.

    Dalam gugatannya, pemohon menuding terjadi penggelembungan suara sebanyak enam suara dalam Formulir C.Hasil-Salinan. Selain itu, Ketua KPU Buru diketahui mencoblos di TPS 21, meski namanya tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).

    Pewarta: Winda Herman
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

    MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Lembaga Pemerintah

    – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah substansi dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang diubah adalah frasa “orang lain” karena dinilai multi-tafsir.

    Pengubahan tersebut dilakukan MK usai mengabulkan sebagian permohonan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Putusan dibacakan Selasa (29/4).

    Berikut bunyi pasal sebelum diubah:

    Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

    Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024

    Setiap Orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

    Berikut pemaknaan frasa “orang lain” yang diputus MK: 

    … tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.”

    Dengan demikian, pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh perorangan atau individu. Sehingga tidak berlaku jika diarahkan kepada institusi atau lembaga pemerintah. 

    Hakim MK, Arief Hidayat menyebut, pada dasarnya kritik dalam kaitan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. 

    Sehingga untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu. Dengan kata lain, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan.

    Arief mengatakan antara Pasal 27A UU 1/2024 dengan Pasal 45 ayat (5) UU 1/2024 yang terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan (delik aduan) yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya. 

    Dalam hal ini, kata Arief, kendati badan hukum menjadi korban pencemaran maka ia tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor yang dilakukan melalui media elektronik. Sebab hanya individu yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum.

    Atas hal ini agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa “orang lain” pada Pasal 27A UU 1/2024, MK menegaskan bahwa yang dimaksud frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan. 

    Oleh karenanya, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 jika yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

    “Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa “orang lain” tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” ucap Hakim Konstitusi Arief.

    Kemudian, ada frasa lain yang dipertegas oleh hakim MK terkait pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 itu. Yakni terkait dengan frasa “suatu hal”. Sebab, dalam petitumnya, pemohon menilai frasa ini menimbulkan ketidakjelasan. 

    Menurut MK, frasa “suatu hal” berkaitan dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum. Norma tersebut mengatur tentang larangan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan “menuduhkan suatu hal” melalui sistem elektronik.

    Untuk mencegah perluasan tafsir, menjamin kepastian hukum yang adil, dan mencegah penyalahgunaan hukum pidana sebagai instrumen pembungkaman kebebasan berekspresi, menurut MK, frasa “orang lain” harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.

    “Sementara itu, frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang”,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

  • 8
                    
                        MK Putuskan Pasal Menyerang Kehormatan di UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah hingga Korporasi
                        Nasional

    8 MK Putuskan Pasal Menyerang Kehormatan di UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah hingga Korporasi Nasional

    MK Putuskan Pasal Menyerang Kehormatan di UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah hingga Korporasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memutuskan, pasal menyerang kehormatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
    UU ITE
    ) tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, kelompok masyarakat, hingga korporasi.
    Dalam sidang putusan perkara nomor 105/PUUXXII/2024, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 hanya diberlakukan untuk individu dan perseorangan.
    “Menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Suhartoyo, Selasa (29/4/2025).
    “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,’” imbuh dia.
    Ia melanjutkan, frasa “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu” dalam dua pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
    “Sepanjang tidak dimaknai ‘hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan,’” ucap Suhartoyo.
    Dalam salah satu pendapat hukumnya, hakim MK Arief Hidayat mengatakan, dalam Pasal 27A yang dimaksud frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan.
    Oleh karena itu, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU ITE  apabila yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
    “Walakin, pengecualian tersebut tidak menutup kemungkinan pihak yang dikecualikan mengajukan gugatan dengan menggunakan sarana hukum perdata,” kata Suhartoyo.
    Adapun gugatan ini dilayangkan oleh
    Daniel Frits Maurits Tangkilisan
    , seorang karyawan swasta dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
    Terdapat empat klausul hukum yang digugat oleh Daniel dalam UU ITE, yakni Pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), Pasal 45 ayat (2), dan Pasal 28 ayat 2.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, MK Mulai Sidang Gugatan Hasil PSU dan Rekapitulasi Ulang Pilkada
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Hari Ini, MK Mulai Sidang Gugatan Hasil PSU dan Rekapitulasi Ulang Pilkada Nasional 25 April 2025

    Hari Ini, MK Mulai Sidang Gugatan Hasil PSU dan Rekapitulasi Ulang Pilkada
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) akan memulai sidang terkait gugatan hasil
    pemungutan suara ulang
    (PSU) di enam daerah dan rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya hari ini, Jumat (25/4/2025).
    Dilansir dari laman
    mkri.id
    , sidang akan dibagi menjadi tiga panel.
    Panel 1 akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama dua Hakim Konstitusi lainnya, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.
    Mereka bertiga akan menyidangkan empat dari tujuh perkara, yakni PSU Kabupaten Siak, Barito Utara, Talaud, dan Taliabu.
    Kemudian, Panel 2 akan dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, bersama Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.
    Para hakim di Panel 2 hanya menyidangkan satu perkara, yakni PSU Kabupaten Banggai.
    Sedangkan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota majelis Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman, akan menangani perkara rekapitulasi ulang Kabupaten Puncak Jaya dan PSU Kabupaten Buru.
    Masing-masing panel akan memulai sidang pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
    Sebagai informasi, gugatan hasil PSU ini merupakan kelanjutan dari perkara Pilkada Serentak 2024.
    Tujuh daerah yang menjalani sidang hari ini sebelumnya telah diputus oleh MK untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan beragam alasan, seperti temuan pelanggaran keterlibatan ASN hingga pelanggaran administrasi kepemiluan.
    MK kemudian memutuskan 24 daerah menggelar PSU dan 2 daerah melakukan rekapitulasi ulang.
    Saat ini, proses PSU di lima wilayah masih terus dipersiapkan, yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Pesawaran, Boven Digoel, Kota Palopo, dan Provinsi Papua.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketum DPP PA GMNI serukan nasionalis jadi pendulum perubahan

    Ketum DPP PA GMNI serukan nasionalis jadi pendulum perubahan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Arief Hidayat menyerukan pentingnya konsolidasi kaum nasionalis untuk mengembalikan politik ke jalan ideologis.

    Menurutnya, bangsa Indonesia sedang menghadapi tantangan besar yang tidak kasatmata, namun sangat berbahaya yakni pergeseran nilai dan arah perjuangan.

    “Dulu, musuh Bung Karno jelas penjajah, tapi musuh kita sekarang lebih sulit dikenali, karena datang dari bangsa sendiri. Rakus akan kekuasaan, sumber daya dikeruk untuk kepentingan pribadi, bukan untuk rakyat,” kata Arief dalam Halalbihalal DPP PA GMNI bertajuk Memperkuat Kesalehan dan Solidaritas Sosial untuk Indonesia Raya di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu.

    Ia menegaskan, dalam situasi ini, kaum nasionalis terutama yang pernah digembleng dalam nilai-nilai GMNI harus berani tampil sebagai kekuatan penyeimbang dan pengarah perubahan.

    “Teman-teman GMNI tidak boleh diam. Kita harus jadi pendulum perubahan ke arah yang benar. Kita harus kembalikan politik ke jalan Pancasila, Trisakti, dan Marhaenisme,” ujarnya disambut tepuk tangan para peserta.

    Selain itu, Arief menggarisbawahi bahwa saat ini Indonesia sedang memasuki siklus sejarah 20 hingga 30 tahunan yang selalu diwarnai guncangan besar. Mulai dari Kemerdekaan 1945, jatuhnya Orde Lama 1966, Reformasi 1998, hingga ketidakpastian politik setelah Pemilu 2024.

    “Siklus ini pasti membawa kekacauan, tetapi juga peluang lahirnya tata baru. Kalau kita tidak bersiap, kita hanya jadi korban. Tapi kalau kita punya visi, kita bisa memimpin arah baru itu,” jelas Arief.

    Menurutnya, PA GMNI memiliki posisi strategis untuk menjadi penjaga arah bangsa. “Bukan karena kita merasa lebih baik, tetapi karena kita punya warisan ideologis yang jelas. Kita punya basis intelektual, moral, dan jaringan alumni yang tersebar di semua lini,” tuturnya.

    Adapun acara ini juga menjadi ruang mengenang almarhum Murdaya Poo, tokoh nasionalis dan pengusaha yang juga mantan Ketua Umum DPP PA GMNI. Bagi Arief, sosok Murdaya menjadi bukti bahwa nasionalisme dan keberpihakan pada rakyat tidak bertentangan dengan keberhasilan di dunia usaha.

    “Murdaya adalah Marhaenis sejati. Ia membuktikan bahwa menjadi konglomerat tidak berarti harus jadi kapitalis rakus. Ia gunakan kekayaannya untuk membangun banyak hal termasuk perjuangan ideologi. Semoga semangat itu kita lanjutkan,” ucap Arief.

    Sebagai bentuk konkret konsolidasi ideologi, PA GMNI memperkenalkan TV Marhaen, sebuah platform media yang bertujuan menjadi wadah penyebaran gagasan nasionalis.

    “TV Marhen akan jadi rumah bagi kader-kader ideologis Bung Karno di seluruh Indonesia. Di sinilah kita menggelorakan Pancasila dalam wajah yang modern dan aktual,” tambahnya.

    Di akhir pidatonya, Arief mengajak seluruh alumni GMNI untuk tidak terjebak dalam romantisme sejarah, melainkan menjadikan nilai-nilai ideologis sebagai panduan konkret dalam bertindak.

    “Nasionalisme kita bukan nostalgia. Ini soal keberpihakan. Kita harus berani mengatakan yang benar itu benar, yang salah itu salah, meski harus melawan arus. Jangan sampai kita kehilangan Ibu Pertiwi karena kita terlalu diam. Jangan biarkan surga bernama Indonesia berubah jadi neraka karena keserakahan,” ujarnya.

    Acara ini turut dihadiri ratusan alumni GMNI dari berbagai daerah, serta tokoh-tokoh nasionalis lintas generasi. Semangat untuk memperkuat barisan ideologis tampak menjadi benang merah dari seluruh sesi diskusi dan refleksi kebangsaan malam itu.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Situasi Global Mengkhawatirkan, PA GMNI: Indonesia Harus Respon dengan Baik – Halaman all

    Situasi Global Mengkhawatirkan, PA GMNI: Indonesia Harus Respon dengan Baik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Arief Hidayat mengungkapkan kekhawatirannya atas situasi global terkini. 

    Atas hal itu ia meminta pemerintah Indonesia dapat merespon situasi global yang mengkhawatirkan dengan baik.

    “Situasi global yang mengkhawatirkan itu, Indonesia harus mampu untuk merespon dengan sebaik-baiknya,” kata Ketua PA GMNI, Arief Hidayat kepada awak media di Jakarta Pusat, Sabtu (12/4/2025). 

    Hal itu kata dia supaya Indonesia tetap bertahan, dengan situasi global yang tidak menentu, bisa bangkit menjadi negara besar. 

    “Karena ramalan dari seorang guru besar dari Brazil mengatakan bahwa di abad ke-21 nanti akan terjadi polarisasi yang berbeda, dan Indonesia, Cina, dan India itu akan menjadi negara besar,” imbuhya. 

    Hal itu kata Arief karena memiliki sumber daya dan jumlah penduduk sebagai pasar. Mempunyai potensi untuk menjadi negara besar.

    “Sehingga kiblatnya, dunia itu nanti akan bergeser ke Asia. Indonesia salah satu negara yang menjadi pilar dari kebesaran Asia itu,” jelasnya. 

    Ia lalu mengingat perkataan Presiden pertama RI Soekarno yang mengatakan Indonesia akan menjadi besar, tapi juga tidak bisa dengan menggunakan nasionalisme yang sempit.

    “Indonesia bisa menjadi besar, bahkan hidup di tengah-tengah taman sarinya dunia yang aman, tertib, dan sejahtera,” terangnya. 

    Ia pun mengimbau agar Indonesia yang tengah mengalami siklus 20-30 tahunan harus berhati-hati. 

    “Kalau kita tidak hati-hati betul menghadapi itu. Kita perlu khawatir dan mengharapkan ada kesadaran bersama seluruh stakeholder. Tidak hanya eksekutif, legislatif dan  yudikatifnya. Tapi seluruh komponen bangsa mempunyai kepedulian bersama untuk bersatu membawa kebesaran Indonesia,” harapnya. 

     

     

     

  • 58 Lokasi Sholat Idul Fitri 2025 Muhammadiyah di Kota Malang, Lengkap dengan Khatib – Halaman all

    58 Lokasi Sholat Idul Fitri 2025 Muhammadiyah di Kota Malang, Lengkap dengan Khatib – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut daftar lokasi sholat Idul Fitri Muhammadiyah di Kota Malang 2025, lengkap dengan nama khatib.

    Hari Raya Idul Fitri 2025 dilaksanakan secara serentak, baik pemerintah maupun Muhammadiyah pada Senin, 31 Maret 2025.

    Muhammadiyah telah menyiapkan beberapa lokasi sholat Idul Fitri 2025 di berbagai wilayah di Indonesia.

    Satu di antaranya adalah kota Malang.

    Untuk kota Malang, Muhammadiyah menyediakan 58 lokasi sholat Idul Fitri 2025.

    Mengutip dari pwmu.co, berikut 58 lokasi sholat Idul Fitri Muhammadiyah di Kota Malang, Jawa Timur:

    1. Halaman Parkir RSI Alisyah Malang  
       
    Khatib: Drs. H. A. Taufiq Kusuma

    2. Masjid Abdul Haffy Jl. Bandara Iswahyudi III Cemorokandang  
       
    Khatib: Drs. Sirojuddin, A.Ma

    3. Halaman Masjid Ahmad Yani Jl. Khuripan  

    Khatib: H. Amrizal Alief, Lc.

    4. Halaman Masjid Ar Ruhama (CZ) Jl. Yani Utara 4 Blimbing  

    Khatib: H. Imam Abda’i, SH, SE, MM

    5. Lapangan Depan KUA Kedungkandang DCM Kedungkandang  

    Khatib: Anas Yusuf, S.Pd.I

    6. Halaman Masjid Iman Bonjol Jl. Belimbing 10 Janti  

    Khatib: H. Andri Kuniwawan, M.Ag

    7. Masjid Al Furqan, Kepanjen  

    Khatib: Winardi, S.Pd.

    8. Masjid Msyitoh Kepuh Sukur  

    Khatib: Hafidz, S.Pd., M.Pd.I

    9. Masjid Al Amin Blok H3 Perumahan Sawojajar  

    Khatib: Dr. Abdul Majid Syams, M.A

    10. Masjid Al-Hidayah, Jl. Ikan Belinda Kecamatan Blimbing

    Khatib: Drs. Hedher Tuakia, M.Pd.I

    11. Halaman Masjid Hasyr (CU) Kedungkandang  

    Khatib: Prof. Dr. H. Dwi Agus Sudjimat, M.Ag

    12. Halaman Masjid Cut Nyak Dien (CY) Jl. Widas  

    Khatib: H. Farid Hamidi, Lc

    13. Halaman Masjid Fatimah dan sekitarnya  

    Khatib: Hamzah Utama, S.Pd

    14. Halaman Masjid Rahmat Sulfat Agung Purwantoro Blimbing  

    Khatib: Assoc. Prof. M. Ghozali, SH, MA, Ph.D

    15. Masjid Nur Mujahidin Bakalan Krajasan Sukun  

    Khatib: Moh. Zainil, S.Pd.I, M.Pd

    16. Masjid Ibnu Sina RSUD Sakit Anwar (RSSA)  

    Khatib: Noor Amtsal, S.Ag, M.Pd.I

    17. Komplek Perumahan In Baiduri Pandan Tlogomas Malang  

    Khatib: Ibnu Mujahidin, S.Ag

    18. Masjid Ar Rahmah Puri Kartika Asri Ploasan  

    Khatib: Drs. H. Dono Rosyidi

    19. Masjid Panglima Sudirman  

    Khatib: Ahda Bina Afianto, Lc., M.H

    20. Halaman Masjid Asy Syifa Kemlaten  

    Khatib: Dr. Ahmad Shoebani Jamil, S.SI, M.Pd

    21. Lapas Lowokwaru Kota Malang  

    Khatib: Musta’fid Ma’arif, LC., M.Pd

    22. Lapangan perum Sukun Pondok Indah  

    Khatib: Drs. H. Taufiq Burhani, M.Pd

    23. Masjid Al Hikmah Lesanapuro  

    Khatib: H. M. Suhud, S.Ag

    24. Masjid Roudlotul Jannah Jl. Bandulan  

    Khatib: Dr. Ir. H. Diman, M.T.

    25. Halaman Masjid Ramadhan Araya  

    Khatib: Hasyim Azhari, S.Pd

    26. Simpang Balapan Kota Malang  

    Khatib: Dr. H. Ajang Kusmana

    27. Kompleks Masjid Mujahidin, Jl. Kol. Sugiono VII  

    Khatib: Dr. Ir. Ngudi Tjahjono, M.Sc

    28. Jl. Mangun Sarkoro / Boldy Atas Kec. Klojen

    Khatib: R. Zakaria Subiantoro, SE, M.H

    29. Masjid Al Islahyah, Bumiayu

    Khatib: Dr. Zainul Mujahid, M.Hum

    30. PRM Gadang  

    Khatib: Hendra Ubay

    31. Perumahan Griya Santa Ekskutif Soehat  

    Khatib: H. Dwi Triyono, SH

    32. Masjid Al Hikmah, Jl. Alpaka Purwantoro Kec. Blimbing  

    Khatib: Zaky Mubarak, S.TP

    33. Masjid Jannatul Qoror  

    Khatib: Fauzi Syafar Hakim, S.S.I, M.T

    34. Masjid Rahmat Kidul Pasar, Kota Malang   

    Khatib: Agli Salim, S.Pd

    35. Hal Masjid Muttaqin Jl. Kopral Usman, Wetan Pasar  
       
    Khatib: Bustanul Firdaus, LC, M. HI

    36. Masjid Al-Maghfirah, Jl. Danau Sentani Timur Dalam III, Madyopuro  

    Khatib: H. M. Arief Hidayat, Lc. M.H.

    37. Halaman Masjid Firdaus Jl. Ciliwung Purwantoro Blimbing  

    Khatib: Afkar Hanif S, SE

    38. Halaman Masjid AR-RAHMAN, Jl. Renang Tasikmadu  

    Khatib: As’ad Joko Suryanto, S.HI

    39. Halaman Masjid Nurul Huda, Jl. Ngantang Kec. Klojen  

    Khatib: Moch. Bahrul Ulum

    40. Halaman Masjid Assalam (DMI) Jl. Teluk Cendrawasih Arjosari  

    Khatib: Drs. Rochman Budiono

    41. PDM Dinoyo, di Lapangan belakang Kantor Kelurahan Dinoyo  

    Khatib: Dr. Yasin Kusumo, P S.Pd.I M.Hum

    42. Masjid PB. Jendral Soedirman Jl, Tumenggung Suryo No. 5  

    Khatib: H. Ahda Bina Afrianto, Lc. M.Hi

    43. Lapangan Parkir UB Sport Center (depan Swiss Bell Inn Hotel)  

    Khatib: H. Muktijani, S.Ag

    44. Hal. Masjid Syuhada, Perum Karanglo Indah, Blok C – 1 A Kel. Balearjosari  

    Khatib: H. Maksum (non CMM)

    45. Lapangan Halypad Kampus 3 UMM Tlogomas Kota Malang  

    Khatib: H. R. Alpha Amrirrachman, M.Phil. Ph.D.

    46. Halaman Masjid Imam Bukhari Jl. Gajayana 28 B Kota Malang  

    Khatib: Dr. Saiful Amin, M.Pd

    47. Jalan Raya Masjid Ki Ageng Gribig  

    Khatib: Fajar Hariyanto

    48. Halaman Pasar Tawangmangu Jalan Parangtritis  

    Khatib: Asmadi, M.Pd.

    49. Masjid Al Farabi Universitas Widyagama Kota Malang  

    Khatib: Dr. Sugeng Santoso, M. Pd

    50. Stadion Gajayana, Malang  

    Khatib: Dr. dr. H. Sukadiono, MM

    51. Masjid Darul Mujahidin Sawojajar  

    Khatib: Abdul Wahid, M.Pd.I

    52. Halaman Masjid Miftahul Jannah Jl. Gilimanuk kec Lowokwaru  

    Khatib: Drs. H.M. Faisal Abdullah, M.M

    53. Halaman Masjid Manarul Islam (CH) Jl. Danau Bratan Sawojajar) 

    Khatib: Prof. Dr. Syamsul Arifin, M.Si

    54. Hal. Bakorwil III Jatim (Masjid Al Hidayah Jl. Simpang Ijen)  

    Khatib: Akhmad Fakhur Raouzi, S.H,. S.HI, M.Pd.I

    55. Halaman P.A. Mas Mansyur  

    Khatib: Jemi Anggara, S.PdI

    56. Halaman Masjid Yasalam Jl. Jagung Suprapto  

    Khatib: H. Wa’in Nur Cholia, BA

    57. Hal. Kantor Samsat Kota Malang (Penyelenggara Masjid Asyuro)  

    Khatib: Hamzah Ansori, Lc

    58. Halaman Kampus 2 UMMJI, Bendungan Sutami No. 188 Sumbersari  

    Khatib: M. Prof. Dr. Baiduri, M.Pd

    (Tribunnews.com/Farrah)

    Artikel Lain Terkait Idul Fitri 2025

  • Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar

    Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar

    Presiden Prabowo Subianto melantik 31 duta besar RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/3/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

    Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 24 Maret 2025 – 20:21 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto melantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar Republik Indonesia untuk negara-negara sahabat dan perwakilan RI untuk organisasi-organisasi internasional dalam upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/03).

    Sebanyak 31 duta besar RI itu dilantik Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

    Upacara pelantikan duta besar dan pejabat lainnya diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian pembacaan keputusan presiden tentang pengangkatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh RI.

    Usai pembacaan keputusan presiden dan daftar nama pejabat yang akan dilantik, Presiden Prabowo kemudian memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan yang diikuti oleh jajaran pejabat baru yang dilantik.

    “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan Negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Presiden yang diikuti para pejabat tersebut.

    Kemudian, rangkaian upacara dilanjutkan dengan acara penandatanganan berita acara oleh para dubes baru itu, yang disaksikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Di Istana Negara, beberapa pejabat dan menteri Kabinet Merah Putih turut menghadiri upacara pelantikan sejumlah pejabat sore ini, yaitu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Ada pula dua wakil ketua Komisi I DPR RI, yaitu Dave Laksono dan Anton Sukartono.

    Dari total 31 duta besar yang dilantik sore ini, 25 duta besar memiliki latar karier sebagai diplomat, sementara enam orang lainnya merupakan nondiplomat, yaitu mantan hakim Mahkamah Konstitusi, guru besar, mantan KSAU, purnawirawan TNI AD, dan politikus sekaligus anggota DPR RI.

    Berikut daftar duta besar yang dilantik sore ini oleh Presiden Prabowo:

    1. Penny Dewi Herasati sebagai Duta Besar RI untuk Hungaria;

    2. Siti Ruhaini Dzuhayatin sebagai Duta Besar RI untuk Republik Uzbekistan, merangkap Republik Kyrgyzstan;

    3. Dicky Komar sebagai Duta Besar RI untuk Republik Lebanon;

    4. Agus Priyono sebagai Duta Besar RI untuk Republik Suriname, merangkap Republik Kooperatif Guyana;

    5. Andreano Erwin sebagai Duta Besar RI untuk Republik Serbia, merangkap Montenegro;

    6. Hersindaru Arwityo Ibnu Wiwoho Wahyutomo sebagai Duta Besar RI untuk Republik Finlandia, merangkap Republik Estonia;

    7. Yayan Ganda Hayat Mulyana sebagai Duta Besar RI untuk Kerajaan Swedia, merangkap Republik Latvia;

    8. Fikry Cassidy sebagai Duta Besar RI untuk Bolivarian Venezuela, merangkap Persemakmuran Dominika, Grenada, Saint Lucia, Saint Vincent dan The Grenadines, dan Republik Trinidad dan Tobango;

    9. Hendra Halim sebagai Duta Besar RI untuk Republik Panama, merangkap Republik Honduras, Republik Kosta Rika, dan Republik Nikaragua;

    10. Tyas baskoro Her Witjaksono Adji sebagai Duta Besar RI untuk Republik Kenya, merangkap Republik Demokratik Kongo, Republik Federal Somalia, Republik Urganda, United Nation Environtmental Programme (UNEP), dan United Nation Human Settlement Programme (UN-HABITAT);

    11. Mirza Nurhidayat sebagai Duta Besar RI untuk Republik Namibia, merangkap Republik Angola;

    12. Ardian Wicaksono sebagai Duta Besar RI untuk Republik Senegal, merangkap Republik Cabo Verde, Repuiblik Gambia, Republik Guinea-Bissau, Republik Mali, Republik Pantai gading, dan Republik Sierra Leone;

    13. Siti Nugraha Mauludiah sebagai Duta Besar RI untuk Kerajaan Denmark, merangkap Republik Lithuania;

    14. Junimart Girsang sebagai Duta Besar RI untuk Republik Italia, merangkap Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agriculture Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT);

    15. Cecep Herawan sebagai Duta Besar RI untuk Republik Korea;

    16. Agung Cahaya Sumirat sebagai Duta Besar RI untuk Republik Kamerun, merangkap Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah;

    17. Chandra Warsenanto Sukotjo sebagai Duta Besar RI untuk Republik Islam Pakistan;

    18. Listiana Operananta sebagai Duta Besar RI untuk Republik Bulgaria merangkap Republik Albania dan Republik Makedonia Utara;

    19. Manahan M. P. Sitompul sebagai Duta Besar RI untuk Bosnia dan Herzegovina;

    20. Rolliansyah Soemirat sebagai Duta Besar RI untuk Republik Islam Iran merangkap Turkmenistan;

    21. Kartika Candra Negara sebagai Duta Besar RI untuk Republik Mozambik merangkap Republik Malawi;

    22. Bambang Suharto sebagai Duta Besar RI untuk Republik Federal Nigeria merangkap Republik Benin, Republik Burkina Faso, Republik Ghana, Republik Kongo, Republik Liberia, Republik Niger, Republik Demokratik Sao Tome dan Principe, Republik Togo, dan ECOWAS;

    23. Muhsin Syihab sebagai Duta Besar RI untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO);

    24. Simon Djatmoko Irwantoro Soekarno sebagai Duta Besar RI untuk Republik Kuba merangkap Persemakmuran Bahama, Republik Dominika, Republik Haiti, dan Jamaika;

    25. Susi Marleny Bachsin sebagai Duta Besar RI untuk Republik Portugal;

    26. Marsekal TNI (Purn.) Yuyu Sutisna sebagai Duta Besar RI untuk Kerajaan Maroko merangkap Republik Islam Mauritania;

    27. Arief Hidayat sebagai Duta Besar RI untuk Republik Zimbabwe, merangkap Republik Zambia;
    28. Didik Eko Pujianto sebagai Duta Besar RI untuk Republik Irak;

    29. Rina Prihtyasmiarsi sebagai Duta Besar RI untuk Republik Ceko;

    30. Vedi Kurnia Buana sebagai Duta Besar RI untuk Republik Chile;

    31. Faizal Chery Sidharta sebagai Duta Besar RI untuk Republik Demokratik Federal Ethiopia, merangkap Republik Djibouti, Negara Eritrea, dan African Union.

    Sumber : Antara