Tag: Arief Hidayat

  • MK Sentil Aturan Royalti Lagu, Hakim Arief Hidayat: Kalau Begini, Ahli Waris WR Supratman Jadi Paling Kaya Sedunia

    MK Sentil Aturan Royalti Lagu, Hakim Arief Hidayat: Kalau Begini, Ahli Waris WR Supratman Jadi Paling Kaya Sedunia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menyentil UU hak cipta dan royalti lagu. Hal itu disampaikannya saat sidang terkait perkara tersebut.

    “Begini, kalau kita mengikuti pasal ini letterlek, orang yang paling kaya di Indonesia adalah WR Supratman,” kata Arief, dikutip dari tayangan video yang kini beredar luas, Rabu (6/8/2025).

    Apalagi, lanjut Arief Hidayat, mendekati 17 Agustus, semuanya di Indonesia nyanyi Indonesia Raya. Berarti kalau begitu apa yang disampaikan oleh Pak Marulam bahwa penciptaan lagu mempunyai fungsi sosial.

    Bayangkan coba lagu Indonesia Raya. Berapa tahun dinyanyikan oleh orang Indonesia. Baik di tingkat PAUD sampai di tingkat kepala negara.

    “Itu kalau model penafsiran yang sekarang ini baru ramai. Ahli warisnya paling kaya sedunia itu,” tambah Arief Hidayat.

    Dia pun menjelaskan bahwa penciptaan lagu di Indonesia memiliki funsi sosial.

    “Ya kan, berarti prinsip bahwa penciptaan lagu mempunyai fungsi sosial di Indonesia memang harus begitu sepertinya, Iya kan Pak Marsudi, saya akan sampai ke situ,” sambungnya.

    Jadi, lanjut Arief, memang ini ada perubahan kultur yang luar biasa. Dari budaya ideologi yang gotong royong menjadi ideologi yang individualis kapitalis.

    “Sehingga penafsiran yang pasal ini ke arah ideologi yang individualis,” terang Arief Hidayat. (sam/fajar)

  • Putusan MK soal Pemilu, Begini Kekhawatiran Yusril Ihza Mahendra

    Putusan MK soal Pemilu, Begini Kekhawatiran Yusril Ihza Mahendra

    Menurut Yusril, pemerintah harus satu pandangan, sehingga para menteri dan lembaga terkait harus menyamakan persepsi. “Semuanya nanti lalu dilaporkan ke Presiden,” ucapnya.

    Yusril mengatakan masyarakat baru satu kali mengikuti pemilu serentak, yang juga diputuskan MK. Namun, kali ini dengan putusan MK pula, rakyat harus mengikuti pemilu terpisah antara pusat dan daerah dengan jeda dua tahun sampai dengan dua tahun dan enam bulan.

    Di sisi lain, dia menyebut bagi partai politik (parpol) hal itu juga tidak mudah, terutama dalam menyeleksi kader untuk pemilihan legislatif (pileg) pusat dan pileg daerah, yang tentu akan memakan biaya besar dan menyita waktu untuk persiapan kedua jenis pemilu itu.

    Walakin, Yusril menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (binding), sehingga Pemerintah dan DPR harus melaksanakannya. “Mulai memperbaharui UU Pemilu dan peraturan pelaksananya sampai penyediaan anggaran dan pelaksanaan pemilunya sendiri,” kata Menko Yusril.

    Adapun MK, dalam salah satu pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa penyelenggaraan yang berdekatan antara pemilu nasional dan daerah/lokal menjadikan parpol mudah terjebak dalam pragmatisme.

    Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6), mengatakan kecenderungan itu terjadi karena parpol tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya berlaga pada setiap jenjang pemilu.

    Dalam hal tersebut, parpol dalam waktu instan dinilai harus menyiapkan ribuan kader untuk dapat bersaing dan berkompetisi pada semua jenjang pemilihan, mulai dari pemilu anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hingga pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada waktu yang berdekatan.

  • MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain

    MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain

    MK Kabulkan Gugatan soal Larangan Lembaga Pemantau Pemilihan Lakukan Kegiatan Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) mengabulkan gugatan soal
    larangan lembaga pemantau
    pemilu melakukan kegiatan lain.
    Hal ini disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan Gugatan Nomor 91/PUU-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD-LPRI) Kalimantan Selatan.
    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
    Kegiatan lain yang dimaksud adalah yang tidak berkaitan dengan pemantauan pemilihan dalam Pasal 128 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (
    UU Pilkada
    ).
    Suhartoyo menyatakan, Pasal 128 huruf k UU Pilkada itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK.
    Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menilai frasa “kegiatan lain” dalam Pasal 128 huruf k UU 1/2015 merupakan bentuk frasa terbuka (open-ended clause).
    Dengan demikian, frasa ini tidak mendefinisikan secara tegas apa saja yang termasuk atau dikecualikan sebagai kegiatan yang “bukan” bagian dari pemantauan pemilihan.
    Oleh karenanya, frasa ini memberikan keleluasaan bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan segala bentuk kegiatan lembaga pemantau sebagai “kegiatan lain” yang dilarang.
    Menurut dia, rumusan norma yang bersifat terbuka dan menimbulkan multitafsir semacam itu cenderung merupakan pasal “keranjang sampah”, “mulur mungkret” atau “pasal karet” (catch-all provision) yang memiliki dimensi hukum yang berbeda.
    “Padahal, dalam hukum pidana dan hukum administrasi yang berkonsekuensi terhadap sanksi, rumusan norma larangan dibatasi oleh prinsip-prinsip sebagaimana telah dikemukakan di atas, agar dapat mewujudkan kepastian hukum yang adil,” ucap Arief.
    Selain itu, Arief menyebutkan tidak adanya penjelasan mengenai makna frasa “kegiatan lain” dalam Pasal 128 huruf k.
    Pada bagian keterangan dalam UU Pilkada hanya dijelaskan dengan keterangan “cukup jelas”.
    Hal ini pun dinilai menimbulkan
    ketidakpastian hukum
    .
    MK pun menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis.
    Dalam konteks pemilihan yang demokratis, MK menekankan bahwa lembaga pemantau seharusnya menjadi motor penggerak demokrasi yang sehat, terutama dalam pemilihan dengan satu pasangan calon.
    Dia menekankan, lembaga pemantau perlu menjalankan tugasnya secara jujur, adil, dan netral, serta tidak terlibat dalam kampanye mendukung atau menolak calon.
    Selain itu, MK menegaskan bahwa independensi pemantau pemilu harus bebas dari tekanan pihak manapun, termasuk dari penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan mencabut akreditasi.
    Maka itu, MK menyatakan dalil Pemohon bahwa Pasal 128 huruf k UU 1/2015 telah melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum.
    “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, norma Pasal 128 huruf k UU 1/2015 telah ternyata menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Arief.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDI Perjuangan kawal putusan MK soal pendidikan gratis bagi rakyat

    PDI Perjuangan kawal putusan MK soal pendidikan gratis bagi rakyat

    Pendidikan adalah hak dasar yang wajib difasilitasi oleh Negara untuk seluruh rakyat tanpa diskriminasi.

    Jakarta (ANTARA) – DPP PDI Perjuangan menggelar seminar di Jakarta, Senin, dengan tema Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pendidikan gratis.

    Seminar yang digelar di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, merupakan bagian dari komitmen partai terhadap perjuangan ideologis Bung Karno dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memastikan hak-hak dasar rakyat terpenuhi, khususnya di bidang pendidikan.

    DPP PDI Perjuangan memandang pendidikan merupakan fondasi utama dalam pembangunan bangsa yang berkeadilan, dan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin akses pendidikan dasar yang gratis, inklusif, dan bermutu bagi seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi.

    “Secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin pendidikan dasar tanpa biaya untuk seluruh warga negara, tanpa membedakan status sekolah tempat mereka belajar,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan My Esti Wijayati, Senin.

    Apalagi, kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI ini, hak atas pendidikan di Indonesia dijamin secara konstitusional dan dijabarkan lebih lanjut dalam undang-undang nasional maupun konvensi internasional yang telah diratifikasi.

    “Pendidikan adalah hak dasar yang wajib difasilitasi oleh Negara untuk seluruh rakyat tanpa diskriminasi,” katanya.

    Seminar tersebut dibuka oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sebagai keynote speaker-nya.

    Dalam kegiatan itu juga menghadirkan narasumber, antara lain, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Rizal Ul Haq, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lucky Alfirman yang diwakili Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Suprapto, dan Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN Yan Rianto.

    Urgensi penyelenggaraan seminar ini tidak lepas dari munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak boleh dimaknai hanya berlaku bagi sekolah negeri.

    Putusan ini menjadi pengingat sekaligus koreksi terhadap praktik kebijakan pendidikan selama ini yang cenderung mengabaikan hak siswa di sekolah/madrasah swasta untuk mendapatkan pembiayaan pendidikan dasar dari negara.

    Dalam konteks tersebut, My Esti menjelaskan seminar ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta lembaga masyarakat seperti Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

    Kehadiran berbagai pihak ini, kata dia, bertujuan membangun pemahaman bersama serta merumuskan langkah-langkah konkret guna menyusun dan mendorong kebijakan pembiayaan pendidikan dasar yang lebih inklusif, adil, dan sesuai dengan amanat konstitusi.

    “Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh anak Indonesia, baik yang menempuh pendidikan di sekolah negeri maupun swasta, mendapatkan hak mereka secara setara,” jelasnya.

    DPP PDI Perjuangan memandang bahwa perjuangan untuk keadilan pendidikan merupakan bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan.

    Oleh karena itu, melalui forum ini, partai ingin mendorong lahirnya konsensus nasional dan kebijakan progresif untuk mewujudkan sistem pendidikan dasar yang tidak diskriminatif, sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945 dan nilai-nilai yang diwariskan oleh Bung Karno.

    “Ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dan penguatan peran negara dalam penyelenggaraan pendidikan demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambah legislator asal Yogyakarta ini.

    Tampak hadir dalam seminar tersebut, antara lain, Wakil Bendahara DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Yuke Yurike serta Rokhmin Dahuri, Sadarestuwati, Tri Rismaharini, dan Wuryanti Sukamdani.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemilu Pusat dan Daerah Tak Lagi Serentak: Mengurai Beban, Mencari Napas

    Pemilu Pusat dan Daerah Tak Lagi Serentak: Mengurai Beban, Mencari Napas

    Pemilu Pusat dan Daerah Tak Lagi Serentak: Mengurai Beban, Mencari Napas
    Dikdik Sadikin adalah seorang auditor berpengalaman yang saat ini bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berperan sebagai quality assurer dalam pengawasan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memiliki minat mendalam terhadap kebijakan publik, Dikdik fokus pada isu-isu transparansi, integritas, serta reformasi pendidikan dan tata kelola pemerintahan. Dikdik telah menulis sejak masa SMP (1977), dengan karya pertama yang dimuat di majalah Kawanku. Beberapa cerpen fiksi dan opini karyanya telah dipublikasikan di media massa, termasuk di tabloid Kontan dan Kompas. Dua artikel yang mencolok antara lain “Soekarno, Mahathir dan Megawati” (3 November 2003) serta “Jumlah Kursi Menteri dan Politik Imbalan” (9 Oktober 2024). Ia juga pernah menjabat sebagai pemimpin redaksi dan pemimpin umum majalah Warta Pengawasan selama periode 1999 hingga 2002, serta merupakan anggota Satupena DKI. Latar belakang pendidikan suami dari Leika Mutiara Jamilah ini adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (lulus 1994) dan Magister Administrasi Publik dari Universitas Gadjah Mada (lulus 2006).

    Terlalu banyak pilihan membunuh pilihan.
    ” — Alvin Toffler
    MAHKAMAH
    Konstitusi (MK) mengetuk palu dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024: mulai Pemilu 2029, pemilu nasional dan daerah dipisah.
    Putusan itu bukan sekadar urusan teknis atau penghematan logistik, melainkan tanda bahwa kita tengah meninjau ulang cara kita berdemokrasi.
    Apakah ia cukup manusiawi? Apakah ia sungguh-sungguh mewakili kehendak rakyat?
    Padahal, ketika sistem pemilu serentak diberlakukan, ia dilandasi oleh gagasan mulia: sinkronisasi.
    Dalam sistem otonomi daerah, dibayangkan bahwa jika kepala daerah dan pemimpin nasional dipilih bersamaan, maka awal masa jabatan mereka akan serempak, sehingga perencanaan pembangunan pusat dan daerah dapat diharmoniskan sejak awal.
    Presiden dan kepala daerah, ibarat dirigen dan para pemusik, memulai partitur pembangunan pada waktu yang sama, menyanyikan lagu yang sama dalam irama yang utuh.
    Namun, sejarah demokrasi seringkali bergerak zig-zag. Realitas di lapangan tak seindah rancangan kebijakan di atas kertas.
    Alih-alih tercipta sinergi, justru muncul kelelahan, kekacauan teknis, dan penurunan kualitas pemilu. Apa yang semula terlihat rasional, perlahan-lahan berubah menjadi beban kolektif.
    Sejak 2019, rakyat Indonesia diminta memilih presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam satu hari yang padat.
    Demokrasi menjadi ujian nasional lima mata pelajaran, dengan soal-soal panjang dan waktu terbatas. Kertas suara membentang seperti kalender dinding, nama-nama calon membingungkan, logo partai mirip-mirip, dan waktu mencoblos terlalu cepat.
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut gejala kejenuhan pemilih sebagai ancaman serius. Fokus pemilih terpecah pada calon yang terlalu banyak, sementara waktu mencoblos sangat terbatas.
    Suara rakyat kehilangan ketajaman. Pilihan politik tak lagi ditentukan oleh ide dan gagasan, melainkan oleh kelelahan dan ketidaktahuan.
    Tragedi pun hadir. Data Pemilu 2019 mencatat lebih dari 894 petugas KPPS meninggal karena kelelahan, dengan lebih dari 5.000 lainnya jatuh sakit. Demokrasi tak seharusnya menuntut harga semahal itu.
    Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut masa kerja KPU menjadi tidak efisien. Dalam lima tahun masa jabatan, KPU hanya bekerja maksimal selama dua tahun. Selebihnya tenggelam dalam rutinitas administratif.
     
    Negara menyusun pesta politik yang terlalu besar untuk ditelan dalam satu hari. Sistem yang awalnya dianggap efisien ternyata tidak efektif.
    Namun, keputusan memisahkan pemilu nasional dan daerah juga bukan tanpa residu masalah. Pertanyaan mendasar kembali menggema: bagaimana kelak pemerintah pusat mengorkestrasi pembangunan daerah jika kepala daerah tidak lagi dilantik bersamaan dengan presiden?
    Risiko fragmentasi agenda pembangunan menjadi nyata. Pemerintah pusat bisa saja meluncurkan prioritas nasional saat sebagian kepala daerah baru menjabat, sementara sebagian lainnya mendekati akhir masa tugas.
    Sinkronisasi perencanaan bisa menjadi rumit—seperti memainkan lagu yang sama dengan para pemain musik yang masuk ke panggung pada waktu berbeda.
    Namun, di sinilah tantangan baru itu seharusnya dijawab dengan inovasi tata kelola. Harmonisasi tak harus diseragamkan waktunya, tetapi disamakan arah dan visi strategisnya.
    Lewat perencanaan jangka menengah, pembagian peran yang lebih presisi, dan sistem insentif-fiskal yang terukur, pusat dan daerah tetap dapat menyatu dalam satu irama, meski berbeda tempo.
    Negara-negara federal seperti Jerman dan Kanada telah membuktikan bahwa sinkronisasi tak bergantung pada jadwal Pilkada. Yang lebih penting adalah forum dialog antar-pemerintah yang rutin, data bersama yang dapat diakses lintas sektor, dan akuntabilitas program lintas level.
    Dalam konteks Indonesia, penguatan RPJMN dan RPJMD yang terintegrasi dan disupervisi dapat menjadi solusi.
    Menurut International IDEA (2023), hanya 16 dari 200 negara yang melaksanakan pemilu nasional dan lokal secara serentak penuh.
     
    Di Amerika Serikat, pemilu presiden dan
    midterm elections
    dipisah agar rakyat bisa fokus pada isu berbeda.
    Di Jerman, pemilu Bundestag dan Landtag dilakukan terpisah demi efektivitas partisipasi. Di sana, kualitas lebih penting daripada kecepatan.
    Kita bukan satu-satunya yang merasakan beban serentak. Kita hanya perlu lebih jujur membaca napas demokrasi kita sendiri.
    Putusan MK ini adalah bentuk jeda dalam demokrasi kita yang terengah-engah. Dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah, kita memberi kesempatan kepada rakyat untuk kembali memaknai suara mereka.
    Bukan hanya mencoblos, tapi memahami, menimbang, dan mempercayai.
    Tentu, tantangan anggaran akan muncul. Namun, demokrasi yang sehat memang tak pernah murah. Yang murah biasanya adalah populisme murahan, atau otoritarianisme yang menyamar sebagai efisiensi.
    Mungkin dari lima kotak suara yang membingungkan itu, kita sedang membuka jalan menuju satu hal yang lebih penting: kesadaran rakyat yang tidak kelelahan, tapi tercerahkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, Tidak Ada Pemilu Serentak Mulai 2029

    MK Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, Tidak Ada Pemilu Serentak Mulai 2029

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum serentak yang selama ini digelar mulai 2029.

    Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), MK memutuskan keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal). memutuskan 

    Untuk itu, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

    Selain itu, MK juga mempertimbangkan hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020. 

    Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (28/6/2025).

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan waktu penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif.

    Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

    Padahal, menurut MK, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden.

    Tak hanya itu, MK mempertimbangkan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 (satu) tahun dengan pemilihan kepala daerah, juga berimplikasi pada partai politik—terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum.

    Akibatnya, lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.

    Selain itu, dengan jadwal yang berdekatan, partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus dan bagi partai politik tertentu harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden.

    Dengan demikian, agenda yang berdekatan tersebut juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.

    “Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis. Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” terang Arief.

  • MK Tegaskan Pernikahan Sesama Jenis Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia, Langgar Pancasila
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Juni 2025

    MK Tegaskan Pernikahan Sesama Jenis Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia, Langgar Pancasila Regional 28 Juni 2025

    MK Tegaskan Pernikahan Sesama Jenis Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia, Langgar Pancasila
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menyoroti isu
    pernikahan sesama jenis
    kelamin dalam konteks nilai-nilai
    Pancasila
    .
    Pasalnya, sudah muncul upaya yang mengajukan pengujian undang-undang perkawinan di Indonesia.
    “Sudah mulai ada suara-suara meminta pengujian undang-undang sahnya perkawinan. Meniru di negara lain, perkawinan itu bisa antara laki-laki dan perempuan, bisa sesama jenis,” kata Hakim Konstitusi
    Arief Hidayat
    saat menghadiri sarasehan kebangsaan dalam rangka Bulan Bung Karno di Panti Marhaen, Semarang, Sabtu (28/6/2025).
    Dia mengatakan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam sila pertama Pancasila menegaskan keselarasan antara laki-laki dan perempuan.
    Untuk itu, MK menegaskan bahwa pernikahan sejenis tidak sesuai dengan konstitusi dan melanggar sila pertama Pancasila.
    “Lah, kalau menurut Ketuhanan Yang Maha Esa, sunatullah kan harus laki-laki dan perempuan. Ya kan? Ya, maka perkawinan sejenis ya, menurut saya enggak tepat di Indonesia,” ungkapnya.
    Dia menyebut bahwa Indonesia memiliki panutan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang berbeda dengan ideologi Barat.
    Sehingga, dia menuturkan bahwa pernikahan sesama jenis disebut melanggar konstitusi dan Pancasila.
    “Kalau itu kan konstitusinya adalah berdasarkan Pancasila. Ideologi Pancasila itu sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. (Pernikahan sejenis) itu melanggar konstitusi dan melanggar sila Pancasila, sila pertama,” tegas dia.
    Arief menceritakan pengalamannya berdiskusi dengan pemimpin negara di Eropa.
    Dia menyampaikan bahwa Indonesia berbeda dengan negara-negara lainnya yang melegalkan perkawinan sesama jenis.
    “Italia, karena Italia masih religius, dilarang. Nah, kemudian bagaimana di Indonesia, apakah boleh? Saya katakan berdasarkan ideologi Pancasila, sila Ketuhanan, maka di Indonesia perkawinan harus antara laki-laki dan perempuan,” lanjutnya.
    Dalam kunjungannya ke Thailand pada 2024, negara itu juga sudah melegalkan perkawinan sejenis.
    Namun, Arief menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa melanggar konstitusi dan Pancasila.
    Dia menyebut peran Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang bisa membuat hitam putihnya negaranya.
    Yang diurus tidak sekadar masalah politik, masalah ekonomi, sosial, budaya, tetapi juga masalah-masalah yang sangat bersifat individualis.
    “Maka orang yang duduk di Mahkamah Konstitusi harus betul-betul paham ajaran yang digali oleh Sukarno, yang menelurkan Pancasila,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim MK Jelaskan soal Putusan Pendidikan Gratis di SD dan SMP Swasta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        28 Juni 2025

    Hakim MK Jelaskan soal Putusan Pendidikan Gratis di SD dan SMP Swasta Regional 28 Juni 2025

    Hakim MK Jelaskan soal Putusan Pendidikan Gratis di SD dan SMP Swasta
    Tim Redaksi
    Hakim MK Jelaskan soal Putusan Pendidikan Gratis di SD dan SMP Swasta
    SEMARANG, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) meminta pemerintah mendukung
    sekolah swasta
    ikut terlibat
    pendidikan gratis
    pada jenjang SD hingga SMP.
    Hal ini merupakan buntut dari putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
    “Putusan itu dalam rangka
    nation and character building
    supaya peran negara di pendidikan dasar 9 tahun itu optimal sehingga keberadaan negara di situ harus memberikan support,” ungkap Hakim Konstitusi Arief Hidayat usai menghadiri sarasehan kebangsaan dalam rangka Bulan Bung Karno di Panti Marhaen, Semarang, Sabtu (28/6/2025).
    Menurut Arief, komitmen ini sejalan dengan visi membangun bangsa yang merdeka, berdaulat, dan memiliki nilai-nilai kebangsaan serta patriotisme.
    “Itu maksud daripada pemberian pendidikan 9 tahun gratis. Berarti negara juga harus hadir untuk mendukung. Hadir, hadir, mendukung semuanya,” lanjutnya.
    Dalam praktiknya, pemerintah dapat mendanai penyelenggaraan sekolah swasta secara bertahap sesuai dengan kemampuan APBN.
    Putusan ini menjadi komitmen jangka panjang yang harus diwujudkan oleh pemerintah.
    “Tapi dilakukan secara bertahap tergantung APBN, kemampuan APBN-nya. Itu dipertimbangkan oleh mahkamah,” katanya.
    Dia menekankan bahwa negara harus hadir dan memberikan dukungan penuh dalam berbagai aspek, tak terkecuali untuk mengawasi dan menyusun kurikulum untuk pembentukan karakter bangsa.
    “Termasuk mengawasi atau membuatkan kurikulum yang bisa mendidik atau memberikan karakter bangsa di depan bangsa yang merdeka, berdaulat, dan mempunyai nilai-nilai kebangsaan serta patriotisme,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemilu Nasional dan Daerah Digelar Terpisah Mulai 2029, Ini Pertimbangan MK

    Pemilu Nasional dan Daerah Digelar Terpisah Mulai 2029, Ini Pertimbangan MK

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional seperti pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden diselenggarakan secara terpisah dengan Pemilu tingkat daerah atau kota (Pemilu lokal). Keputusan ini mengubah sistem keserentakan Pemilu yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu lima kotak”.

    Yang dimaksud Pemilu lokal adalah pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Putusan tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis, 26 Juni 2025.

    “Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Kamis, 26 Juni 2025.

    Pertimbangan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan waktu penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif. Selain itu, isu pembangunan daerah juga cenderung “tenggelam” oleh hiruk-pikuk isu nasional. 

    “Padahal, menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra. 

    MK juga menyoroti beban berat partai politik dalam menyiapkan calon untuk berbagai level pemilihan dalam waktu hampir bersamaan. Menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, tahapan penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari satu tahun dengan pemilihan kepala daerah, juga berimplikasi pada kemampuan partai politik mempersiapkan kader untuk berkontestasi.

    Akibatnya, lanjut Arief Hidayat, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.

    Partai politik juga tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus dan bagi partai politik tertentu harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden.

    Dengan demikian, agenda yang berdekatan tersebut juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu parpol menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.

    “Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis,” tutur Arief. 

    “Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” ucapnya menambahkan.

    Penurunan Kualitas Penyelenggaraan

    Tumpukan tahapan pemilu berdampak langsung pada kualitas kerja penyelenggara pemilu. Selain ancaman terhadap kualitas, tumpukan beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu karena impitan penyelenggaraan Pemilu dalam tahun yang sama menyebabkan kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara Pemilu.

    “Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 (dua) tahun,” kata Arief. 

    Dari sisi pemilih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan Pemilu nasional yang berdekatan dengan waktu pemilihan kepala daerah, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda Pemilu.

    Bahkan, jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model lima kotak.

    “Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

    Menurut MK, pemungutan suara Pemilu daerah dilakukan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden atau anggota DPR dan DPD hasil Pemilu nasional.***

  • Polemik UU TNI: Diprotes di Jalanan Sampai Digugat ke MK

    Polemik UU TNI: Diprotes di Jalanan Sampai Digugat ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejak awal pembahasan, Undang-undang No.3/2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai polemik. Sebagian kalangan menuding amandemen UU TNI tidak transparan dan dianggap membangkitkan kembali dwifungsi ABRI. 

    Adapun belum lama ini, sejumlah mahasiswa dari peeguruan tinggi negeri mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak tanggung-tanggung ada 5 permohonan uji materi yang disampaikan oleh para penggugat.

    Lima perkara pengujian formal UU TNI yang tengah diperiksa MK, yaitu Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, Nomor 56/PUU-XXIII/2025, Nomor 69/PUU-XXIII/2025, Nomor 75/PUU-XXIII/2025, dan Nomor 81/PUU-XXIII/2025.

    Melansir Antara, Ketua MK Suhartoyo menuturkan bahwa kelima perkara yang berlanjut itu merupakan sisa dari uji formal UU TNI yang saat ini bergulir di MK dan belum diputuskan gugur.

    Perkara Nomor 45 dimohonkan oleh Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi yang di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro.

    Perkara Nomor 56 tercatat dengan pemohon tiga orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.

    Adapun perkara Nomor 69 diajukan oleh Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando. Mereka merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

    Sementara itu, perkara Nomor 75 didaftarkan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

    Sedangkan, Perkara Nomor 81 diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), KontraS, dan sejumlah aktivis.

    MK Minta Bukti Transparansi

    Wakil Ketua MK Saldi Isra pada sidang pemeriksaan lanjutan uji formal UU TNI di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa dalam pengujian formal, bukti dan fakta pada tahap penyusunan suatu undang-undang menjadi salah satu penentu putusan Mahkamah nantinya.

    “Karena ini kan tidak soal keahlian dalam perkara pengujian formil ini, tetapi lebih pada soal bukti dan fakta. Oleh karena itu, yang harus dihadirkan ke kami itu sebetulnya adalah bukti-bukti sehingga kami bisa melihat intinya ada atau tidak hal-hal yang diceritakan tadi,” kata Saldi dilansir dari Antara.

    Menurut dia, bukti mengenai partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang perlu dibuktikan secara konkret karena prinsip itu harus dilakukan pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga persetujuan. “Tolong nanti kami diberi penjelasan dan bukti-bukti apa bentuk partisipasi yang dilakukan di tiga tahapan penting itu,” kata Saldi.

    Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa baik pemerintah maupun DPR perlu menyertakan dokumen yang dapat mendukung pelibatan masyarakat dalam pembentukan UU TNI.

    “Kalau kemudian ada kelompok masyarakat yang memberikan tanggapan, kami juga mohon itu ada kejelasan dokumennya, masyarakatnya siapa saja, usulannya seperti apa, siapa saja yang hadir di situ, responsnya kemudian dari pembentuk undang-undang itu seperti apa?” ucap Enny.

    Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga mengatakan hal senada, bahwa pengujian formal termasuk kategori persidangan cepat karena berdasarkan hukum acara, tiap-tiap perkara mesti diputus dalam waktu 60 hari.

    “Oleh karena itu, saya mohon dari pihak DPR dan Pemerintah setelah keterangan ini, seluruh bukti-bukti yang berupa surat, tulisan, dokumen, foto-foto kegiatan bisa menjadi lampiran bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah.”

    Jawaban Menteri HAM 

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang P3 (UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) dan Peraturan Presiden [Nomor 87 Tahun 2014 tentang] Pelaksana Undang-Undang P3,” kata Supratman.

    Supratman menuturkan bahwa, sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan diusulkan oleh DPR, Pemerintah telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat sejak tahun 2023 dalam bentuk kegiatan berupa diskusi kelompok terpumpun (FGD) yang dilaksanakan oleh Markas Besar TNI.

    “Pada tahun 2023, Mabes TNI melaksanakan beberapa FGD dalam rangka membahas beberapa materi yang akan menjadi materi muatan RUU TNI Perubahan. Hasil FGD yang dilakukan pada tahun 2023 tersebut menjadi bahan dalam penyusunan DIM pada tahun 2024,” terang Menkum.

    Pemerintah, imbuh dia, menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TNI setelah adanya surat dari DPR RI. Pada tahun 2024, penyusunan DIM itu dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Politik, Hukum, dan Keamanan.

    Dalam rangka penyusunan DIM itu, Supratman menyebut Pemerintah telah menyelenggarakan kegiatan uji publik melalui kegiatan dengar pendapat publik yang dihadiri oleh unsur kementerian/lembaga, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil.

    Hasil uji publik dimaksud kemudian dituangkan dalam DIM dan dilaksanakan pula beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan. Setelah itu, hasil penyusunan DIM disampaikan kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan.

    Pada tahap pembahasan, Menkum mengatakan telah digelar beberapa kali rapat pembicaraan tingkat I dan II hingga akhirnya sampai pada rapat paripurna DPR RI untuk menyetujui RUU TNI Perubahan ditetapkan sebagai undang-undang.

    “Berdasarkan informasi tersebut telah jelas bahwa ruang partisipasi publik dalam rangka pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 telah dibuka seluas-luasnya,” kata dia.

    Menurut Suprtman, penjelasannya itu menunjukkan bahwa pembentukan UU TNI tidak dilakukan secara tergesa-gesa, memenuhi asas keterbukaan, dan memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation).