Tag: Arief Hidayat

  • Profil Inosentius Samsul Calon Tunggal Hakim MK Usulan DPR

    Profil Inosentius Samsul Calon Tunggal Hakim MK Usulan DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Inosentius Samsul menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tunggal yang dipilih DPR untuk menggantikan hakim Arief Hidayat.

    Diketahui, Arief Hidayat akan purna tugas pada bulan Februari 2026. Pergantian ini setelah DPR menerima surat Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI No.3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, terkait pergantian hakim MK.

    Profil Inosentius Samsul

    Inosentius Samsul merupakan alumnus S1 dari fakultas hukum Universitas Gadjah Mada, menyabet magister ekonomi di Universitas Tarumanegara, dan berhasil menempuh program doktor hukum ekonomi di Universitas Indonesia.

    Pria kelahiran Manggarai Timur, NTT itu telah  berkiprah sekitar 35 tahun sebagai legislator DPR RI. Pada tahun 1990-1995 dia menjabat sebagai staf Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI.

    Setelahnya, selama 20 tahun dia menjadi pejabat fungsional peneliti bidang hukum di Setjen DPR RI. Di tahun 2015-2020, Inosentius menduduki jabatan sebagai kepala pusat perancangan Undang-undang badan keahlian DPR.

    Lalu pada 2020-2025, pria yang lahir pada 10 Juli 1965 itu menjabat sebagai kepala badan keahlian DPR (pimpinan tinggi madya eselon IA). Sebagaimana keputusan Presiden ke-7 Joko Widodo no.133/TPA 2020, 30 Juli 2020.

    Hingga saat ini, dia menjadi perancang peraturan perundang undangan ahli utama (Pembina/(IV/e). Sebagaimana putusan Prabowo Subianto No.8/M/2025, 24 Januari 2025.

    Tak hanya itu, dia juga merupakan dosen untuk program pasca sarjana (program magister hukum dan co-promotor program doktor) di fakultas hukum Universitas Indonesia.

    Sebagai informasi, Inosentius merupakan calon hakim MK usulan Komisi III DPR RI. Dia telah memenuhi syarat administrasi dan fit and proper test pada Rabu (20/8/2025).

    Dalam kesempatan fit and proper test, dia ingin membuat MK menjadi tempat yang terpercaya untuk empat kelompok; warga negara yang hak-hak konstitusinya dirugikan; lembaga negara yang bersengketa; penyelenggara dan peserta pemilu; dan partai politik dalam pembubaran partai politik.

    Adapun empat misi yang dia ajukan ketika menjadi hakim MK, yakni; menjaga integritas sebagai hakim MK melalui taat pada aturan, memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan, memberikan sanksi apabila ada pelanggaran, dan menjadi contoh bagi hakim serta pegawai di lingkungan MK;

    Menguatkan kemandirian hakim MK; meningkatkan kualitas putusan yang mudah dipahami, dilaksanakan, menjadi solusi, dan tidak menimbulkan kontroversi; dan menciptakan peradilan yang transparan.

    “Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., sebagai hakim konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” tulis kesimpulan Rapat Komisi III DPR terkait Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi Masa Persidangan I tahun Sidang 2025-2026, Rabu (20/8/2025).

  • DPR: Inosentius bukan calon Hakim MK titipan, tetapi diusulkan

    DPR: Inosentius bukan calon Hakim MK titipan, tetapi diusulkan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Habiburokhman memastikan bahwa Inosentius Samsul sebagai calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi bukan calon titipan, tetapi merupakan satu-satunya sosok yang diusulkan.

    Dia mengatakan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal hakim konstitusi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. DPR berhak mengusulkan dua atau hanya satu calon.

    “Bukan titipan lagi, ini memang calon kami. Anda baca tadi ya di ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, ini calon yang diusulkan oleh DPR. Bukan titipan, memang usulan kami, usulan DPR,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan bahwa pemilihan Inosentius sebagai calon tunggal hakim konstitusi menggunakan mekanisme penjaringan aktif.

    Jika ada sosok lain yang ingin mendaftar tetapi DPR hendak memilih Inosentius, kata dia, maka Inosentius yang tetap akan dipilih DPR.

    Menurut dia, mekanisme tersebut yang dilakukan seperti talent scouting, lazim dilakukan untuk perekrutan dalam posisi apa pun.

    Untuk itu, dia pun mendorong panitia seleksi untuk lembaga-lembaga lainnya agar aktif melakukan perekrutan dengan mencari orang-orang yang punya kualitas, dengan tak sekadar menunggu pendaftaran.

    “Kalau orang yang tidak mau daftar, kita dorong, kita dorong, kita endorse untuk daftar,” katanya.

    Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    Hal itu menjadi kesimpulan rapat Komisi III DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    Adapun Inosentius Samsul merupakan calon tunggal hakim konstitusi dalam uji kelayakan tersebut, yang saat ini merupakan Kepala Badan Keahlian DPR RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR setujui Inosentius jadi Hakim MK gantikan Arief Hidayat

    Komisi III DPR setujui Inosentius jadi Hakim MK gantikan Arief Hidayat

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Adapun Inosentius Samsul merupakan calon tunggal dalam uji kelayakan tersebut.

    “Apakah disetujui?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setujui oleh seluruh Anggota Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Setelah mengetuk palu, Habiburokhman mengatakan bahwa penyetujuan itu selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

    Dia mengatakan bahwa Inosentius merupakan calon tunggal yang telah menempuh penjaringan yang dilakukan Komisi III DPR RI. Menurut dia, Inosentius telah memenuhi syarat-syarat administratif sebelum mengikuti uji kelayakan itu.

    Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Inosentius memaparkan visi dan misinya untuk Mahkamah Konstitusi ke depannya. Setelah itu, dia pun diberi beberapa pertanyaan oleh sejumlah Anggota Komisi III DPR RI yang hadir.

    Adapun visi yang dia sampaikan yakni akan membawa MK menjadi lembaga peradilan yang akuntabel dan transparan, tanpa pengaruh atau intervensi dari pihak manapun. Selain itu, dia pun ingin membenahi cara berpikir publik terhadap MK dan tidak akan mengeluarkan putusan yang kontroversial.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Calon tunggal Hakim MK punya misi tak akan buat putusan kontroversi

    Calon tunggal Hakim MK punya misi tak akan buat putusan kontroversi

    Jakarta (ANTARA) – Calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul yang tengah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI, mengatakan memiliki misi bahwa tidak akan membuat putusan yang menimbulkan kontroversi.

    Untuk itu, dia mengaku bakal meningkatkan kualitas putusan yang bersifat mudah dipahami, dapat dilaksanakan, dan mampu menjadi solusi. Adapun Inosentius menjadi calon Hakim MK untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    “Jadi diharapkan ke depan Mahkamah Konstitusi itu betul-betul menjadi tempat yang dipercaya untuk bisa menyelesaikan persoalan dan mencari keadilan bagi siapapun,” kata Inosentius di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa MK sebagai lembaga peradilan memiliki kekuasaan kehakiman yang merdeka, tetapi harus tetap terpercaya dan akuntabel. Menurut dia, merdeka yang dimaksud adalah MK harus bebas dari pengaruh atau intervensi kelompok tertentu.

    Selain itu, menurut dia, MK juga harus bebas dari asumsi bahwa MK adalah selalu benar dan DPR tak menghasilkan UU yang berkualitas. Dia menilai cara berpikir seperti itu pun harus dibenahi.

    “Nah ini yang mungkin saya akan perbaiki, artinya untuk menempatkan pemikiran secara fair. Jadi merdeka tidak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu,” kata dia.

    Selain itu, dia pun mengaku bakal membawa MK untuk menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi konstituisonal, rasional, penalaran hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.

    Adapun Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon tunggal Hakim Konstitusi yang akan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan mekanisme pengajuan Hakim Konstitusi dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka, yang disepakati dalam rapat internal.

    Calon tunggal untuk Hakim Konstitusi yakni Inosentius Samsul, saat ini merupakan Kepala Badan Keahlian DPR RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Inosentius Samsul jadi Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat, Ini Visi Misinya!

    Inosentius Samsul jadi Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat, Ini Visi Misinya!

    Bisnis.com, JAKARTA – Inosentius Samsul terpilih menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi, menggantikan hakim Arief Hidayat. Pergantian ini setelah DPR RI melakukan Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 19 Agustus 2025, di mana Komisi III ditunjuk untuk membahas pergantian itu.

    Pembahasan pergantian setelah surat dari Pimpinan Mahkamah Konstitusi RI No.3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, menjadi salah satu pembahasan di rapat badan musyawarah.

    Hari ini, Rabu (20/8/2025), Inosentius Samsul melakukan fit and proper test di Komisi III DPR RI. Dalam pemaparannya, Inosentius memiliki visi untuk memperkuat Mahkamah Konstitusi menjadi akuntabel dan terpercaya.

    “Jadi harapan saya pimpinan dan anggota dewan, poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan menjadi bagian kekuasaan kehakiman yang merdeka akuntabel dan terpercaya,” paparnya, Rabu (20/8/2025).

    Dia mengatakan merdeka yang dimaksud adalah MK tidak dipengaruhi oleh pemikiran Kelompok atau golongan tertentu, sehingga menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi konstitusionalnya serta berkeadilan bagi masyarakat.

    “Saya kira ini menjadi teori dasar dari keadilan atau pentingnya hukum,” jelasnya.

    Inosentius mengaku ingin membuat MK menjadi tempat yang terpercaya untuk empat kelompok; warga negara yang hak-hak konstitusinya dirugikan; lembaga negara yang bersengketa; penyelenggara dan peserta pemilu; dan partai politik dalam pembubaran partai politik.

    Adapun, empat misi yang dia ajukan ketika menjadi hakim MK, yakni; menjaga integritas sebagai hakim MK melalui taat pada aturan, memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan, me.berkkan sanksi apabila ada pelanggaran, dan menjadi contoh bagi hakim serta pegawai di lingkungan MK;

    Menguatkan kemandirian hakim MK; meningkatkan kualitas putusan yang mudah dipahami, dilaksanakan, menjadi solusi, dan tidak menimbulkan kontroversi; dan menciptakan peradilan yang transparan.

  • Komisi III DPR gelar uji kelayakan calon tunggal hakim konstitusi

    Komisi III DPR gelar uji kelayakan calon tunggal hakim konstitusi

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon tunggal hakim konstitusi untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di komplek parlemen, Jakarta, Rabu, mengatakan mekanisme pengajuan hakim konstitusi dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka, yang disepakati dalam rapat internal.

    Adapun calon tunggal untuk Hakim Konstitusi adalah Inosentius Samsul.

    “Tata cara pelaksanaan pengajuan hakim konstitusi ini kita laksanakan dengan cara penelitian administrasi yang sudah dilaksanakan sebelum rapat ini,” kata Habiburokhman.

    Dia mengatakan bahwa sejauh ini Inosentius Samsul telah memenuhi syarat-syarat administratif.

    Untuk itu, dia meminta kepada Inosentius agar menyampaikan visi dan misinya untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa uji kelayakan dan kepatutan tersebut hanya memiliki calon tunggal sebab hanya Inosentius yang memenuhi syarat-syarat berdasarkan penjaringan yang telah digelar.

    Dia mengatakan bahwa Inosentius sebagai calon tunggal pengganti Arief Hidayat telah melalui mekanisme yang sesuai aturan.

    Menurut Sahroni, pemilihan calon itu telah dilakukan dengan matang. “Yang kapabilitas dan memiliki integritas bagus yang akan kita uji dan calonnya tunggal,” kata Sahroni.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait masa pensiun Hakim Konstitusi Arief Hidayat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    “Sudah dan semua tahapan ada di DPR, ya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (13/8).

    Arief Hidayat merupakan hakim konstitusi jalur DPR yang lahir pada tanggal 3 Februari 1956. Saat ini, Ketua MK periode 2015–2018 itu berusia 69 tahun.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR akan Gelar Fit and Proper Test Calon Tunggal Hakim MK Pengganti Arief Hidayat – Page 3

    Komisi III DPR akan Gelar Fit and Proper Test Calon Tunggal Hakim MK Pengganti Arief Hidayat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, calon pengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang akan segera memasuki usia pensiun.

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengungkapkan, uji kelayakan digelar di ruang Komisi III DPR hari ini, Rabu (20/8/2025). Hanya ada satu calon yang akan diseleksi.

    “Nanti fit and proper. (Hanya) satu orang,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

    Meski demikian, Sahroni tidak mengungkapkan mekanisme uji kelayakan dan nama calon pengganti.

    “(Harapannya) yang lebih baik, Pak Arief baik ya nanti akan lebih baik,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo, menyebut sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR perihal Arief Hidayat yang bakal pensiun pada Februari 2026.

    “Sudah (mengirimkan surat pemberitahuan ke DPR), dan semua, tahapan ada di DPR, ya, untuk Prof Arief,” ujar Suhartoyo.

  • MK Tolak Uji Materi UU Sisdiknas soal Negara Biayai Pendidikan hingga Kuliah

    MK Tolak Uji Materi UU Sisdiknas soal Negara Biayai Pendidikan hingga Kuliah

    Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang meminta negara untuk menjamin tersedianya pembiayaan di seluruh jenjang pendidikan, termasuk hingga perguruan tinggi atau kuliah.

    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

    Permohonan itu diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat pemohon lainnya, yakni seorang ibu bernama Sri Rahmawati, mahasiswa bernama Sentia Dewi dan Danang Putra Nuryana, serta pelajar bernama Naufal Aksa Al Anra.

    Para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas yang lengkapnya berbunyi, “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.” 

    Mereka mempersoalkan frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”.

    Menurut para pemohon, beleid itu membatasi jaminan pembiayaan pendidikan hanya pada jenjang dasar sehingga dikhawatirkan menghambat warga negara untuk mengembangkan diri dan meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan hingga ke jenjang perkuliahan.

    Namun, menurut Mahkamah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sejatinya telah memberikan tingkatan yang berbeda atas urgensi pendidikan dasar dengan jenjang pendidikan lainnya.

    Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, kewajiban bagi negara untuk membiayai pendidikan dasar secara eksplisit dinyatakan oleh Pasal 31 ayat UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, penekanan khusus bagi pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat diartikan.

    “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, adalah tidak tepat mengonstruksikan pemaknaan jaminan pemerintah atas tersedianya dana/anggaran bagi terselenggaranya seluruh jenjang pendidikan pada norma Pasal 11 ayat (2) UU 20/2003 (UU Sisdiknas),” ucap Arief membacakan pertimbangan hukum. 

    Mahkamah menilai, meskipun seluruh jenjang pendidikan merupakan objek yang menjadi tanggung jawab negara dalam sistem pendidikan nasional, pemaknaan yang dimintakan oleh para pemohon justru dapat mengaburkan kewajiban negara untuk mengutamakan pendidikan dasar.

    Terlebih, dalam putusan sebelumnya, yakni Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK berpendirian agar alokasi anggaran pendidikan diutamakan untuk mengupayakan terselenggaranya pendidikan dasar yang tidak memungut biaya atau gratis.

    Atas dasar pertimbangan tersebut, MK berkesimpulan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam norma Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas sehingga dalil yang diajukan LMID bersama empat pemohon lainnya itu tidak beralasan menurut hukum.

  • Gugatan UU Sisdiknas agar Kuliah Digratiskan Ditolak MK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Agustus 2025

    Gugatan UU Sisdiknas agar Kuliah Digratiskan Ditolak MK Nasional 14 Agustus 2025

    Gugatan UU Sisdiknas agar Kuliah Digratiskan Ditolak MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang meminta agar pendidikan jenjang perguruan tinggi dibiayai sepenuhnya oleh negara alias gratis.
    “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (14/8/2025).
    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat membahas dalil jaminan terhadap pendanaan pendidikan di jenjang perguruan tinggi yang diajukan pemohon.
    Pemohon menyebut, ketiadaan jaminan hukum terhadap pendanaan pendidikan di jenjang yang lebih tinggi mencederai hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
    MK menilai, dalil para pemohon tidak tepat dalam mengartikan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
    “Karena norma Pasal 11 Ayat (2) UU 20/2003 tidak dapat diartikan berimplikasi munculnya ketidakpastian mengenai apakah pemohon dapat mengikuti jenjang pendidikan di tingkat pendidikan menengah dan/atau pendidikan tinggi,” kata Arief.
    Arief mengatakan, justru Pasal 11 Ayat (2) UU 20/2003 telah secara tegas memberikan kepastian atas kewajiban negara dalam pemenuhan pendidikan dasar, dan menjadi salah satu dasar hukum terwujudnya pendidikan dasar yang bebas biaya, bukan untuk perguruan tinggi atau sekolah menengah atas.
    Karena menurut Arief, dapat atau tidaknya para pemohon mengikuti pendidikan menengah atau pendidikan tinggi tidak semata-mata ditentukan oleh kewajiban negara dalam menyediakan biaya untuk seluruh jenjang pendidikan.
    Sebagai informasi, gugatan dengan nomor perkara 111/PUU-XXIII/2025 ini meminta agar MK menyatakan Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Hakim MK Sebut Tugas Guru Lebih Berat dari Dosen: Di PAUD Nyebokin Murid
                        Nasional

    5 Hakim MK Sebut Tugas Guru Lebih Berat dari Dosen: Di PAUD Nyebokin Murid Nasional

    Hakim MK Sebut Tugas Guru Lebih Berat dari Dosen: Di PAUD Nyebokin Murid
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memandang tugas guru lebih berat daripada dosen karena terkadang harus menceboki muridnya.
    Pernyataan ini disampaikan Arief Hidayat saat menanggapi keterangan Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, H. Biyanto, dalam sidang gugatan terkait batas usia pensiun guru di MK.
    Permohonan diajukan oleh guru Bahasa Inggris SMA Negeri 15 Semarang, Sri Hartono, yang keberatan dengan usia pensiun guru yang ditetapkan 60 tahun, sedangkan dosen 65 tahun.
    Arief Hidayat menyebut keterangan Biyanto yang menyatakan bahwa tugas dan kewajiban dosen lebih berat daripada guru mengandung paradoks.
    Menurut Arief, berdasarkan pengalamannya menjadi dosen selama 40 tahun, tidak ada tuntutan untuk membuat mahasiswa harus paham, karena mereka dituntut untuk mandiri.
    “Tapi kalau guru mendidik sejak awal, apalagi guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), ngajari termasuk
    nyewoki
    ,
    nyebokin
    , itu lebih berat daripada dosen. Kalau dosen, masa
    nyebokin
    segala, kacau balau nanti, ya,” ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Selain itu, paradoks lainnya adalah seorang guru yang tugasnya dinilai lebih ringan karena hanya menyiapkan materi di rumah dan mendidik di kelas, tetapi batas usia pensiunnya 60 tahun.
    Sementara, dosen dengan tugas lebih berat memasuki usia pensiun pada 65 tahun dan 70 tahun untuk guru besar yang produktif.
    “Kan sebetulnya, kenapa yang lebih berat malah boleh sampai di usia yang lebih tinggi? Sedangkan ini yang hanya pendidikan kok, enggak boleh? Itu kan paradoks sebetulnya penjelasan itu,” ujar Arief.
     
    Sebagai informasi, dalam permohonannya, Sri menggugat ketentuan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
    Pasal itu mengatur bahwa seorang guru memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.
    Sementara, Pasal 67 undang-undang tersebut menyatakan batas usia pensiun dosen 65 tahun.
    Sri merasa, aturan tersebut diskriminatif.
    Sebab, guru kehilangan hak untuk bekerja dan menerima gaji atau tunjangan profesi selama 5 tahun jika dibandingkan dengan dosen. “Padahal dosen pada usia yang sama masih berhak bekerja,” kata Sri dalam permohonannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.