Tag: Arief Hidayat

  • Hidayat Nur Wahid Berharap Ada Perbaikan Pemilu ke Depan

    Hidayat Nur Wahid Berharap Ada Perbaikan Pemilu ke Depan

    Jakarta (beritajatim.com) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid berharap ada perbaikan dalam Pemilu berikutnya. Harapan itu berdasar pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tetapi dengan mempertimbangkan konstitusi serta harapan masyarakat termasuk para guru besar, terutama fakta adanya dissenting opinion dari tiga hakim MK.

    Angggota DPR dari Fraksi PKS ini mengatakan, adanya tiga hakim yang menyatakan adanya berbagai masalah hukum dan etika seperti kecurangan pilpres secara terstruktur, sistematis dan masif tersebut, seharusnya dianggap serius dan tidak dipandang remeh, bahkan perlu menjadi pelajaran bagi setiap pihak, baik peserta pilpres, penyelenggara pemilu dan juga pemerintah.

    “Adanya tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion dari total delapan hakim yang memutus perkara itu jumlahnya cukup banyak, sehingga menunjukkan bahwa ada banyak hal bermasalah yang perlu diperbaiki, demi peningkatan kualitas penyelenggaraan dan hasil pemilu ke depan, termasuk pilkada serentak beberapa bulan yang akan datang,” ujarnya.

    HNW, sapaan akrab Hidayat, berharap agar ke depan para hakim MK untuk lebih progresif dengan berani memperjuangkan keadilan substantif, dan tidak terjebak pada jenis keadilan prosedural saja. Maka wajar bila banyak pihak mengapresiasi tiga hakim MK, yakni Prof Saldi Isra, Prof Arief Hidayat, dan Prof Enny Nurbaningsih yang berani menyatakan pendapat berbeda sesuai Konstitusi dan rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat, dan itu dipentingkan untuk menjaga kepercayaan Rakyat terhadap MK, dan menjaga agar Konstitusi tetap jadi rujukan, dan hukum serta demokrasi (Pemilu dan hasilnya) tetap bisa berjalan dengan baik dan benar di Indonesia.

    “Agar Pemilu baik Pileg/Pilpres maupun Pilkada ke depan, tidak mengulangi masalah yang terjadi pada Pemilu termasuk Pilpres dan Pileg 2024. Dan agar Pemilu/Demokrasi dapat dilakukan lebih berkualitas baik dari sisi penyelenggaraannya maupun hasilnya. Sehingga cita-cita proklamasi dan reformasi yang sesuai dengan Konstitusi itu, dapat terus diwujudkan,” kata HNW.

    Dia juga berharap, perlu ada sejumlah catatan, demi perbaikan kualitas pemilu, termasuk, pilkada ke depan, agar tidak terulang berbagai materi yang menjadi rujukan terjadinya dissenting opinion dari tiga hakim MK.

    “Sesuai ketentuan Konstitusi, putusan MK dari para hakim yang dipersyaratkan sebagai negarawan itu, sehingga putusannya berkelas terbaik, sehingga wajar bila bersifat final dan mengikat, maka wajar pula bila demikian maka putusan MK tentu harus diterima, dihormati dan dilaksanakan. Walaupun, sejak MK ada di Indonesia, dalam putusannya, baru pertama kali para hakim konstitusi tidak bulat sepakat terkait dengan adanya kecurangan pilpres. Terbukti ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda,” ujarnya. [hen/but]

  • MK Tolak Dalil Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres

    MK Tolak Dalil Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas perkara PHPU No. 1/PHPU.Pres-XXII/2024. Dalam dalil yang diajukan oleh tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, MK mengelompokkan ke dalam 6 klaster yakn independensi penyelanggara pemilu, keabsahan pencalonan presiden-wakil presiden, bantuan sosial, mobilisasi pejabat, prosedur penyelanggaraan, serta pemanfaatan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).

    Terkait dalil untuk mendiskualifikasi pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, MK berpendapat tidak beralasan menurut hukum.

    “Dalil Pemohon yang menyatakan terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil Pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan Termohon (KPU) dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga dijadikan dasar bagi Pemohon untuk memohon agar Mahkamah membatalkan (mendiskualifikasi) Pihak Terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim MK Arief Hidayat.

    Menurut Arief, hakim Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2024.

    “Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024,” tegas Arief.

    MK juga menilai, dalil yang diajukan pemohon dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengenai ketidaksahan penetapan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti benar.

    “Menurut Mahkamah tidak terdapat persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden,” ujar Arief. [hen/beq]