Tag: Arief Budiman

  • Top 5 News: Alasan Formasi Disabilitas CPNS 2024 Tak Bisa Dialihkan hingga Lolly Sebut Nikita Mirzani Ibu Durhaka

    Top 5 News: Alasan Formasi Disabilitas CPNS 2024 Tak Bisa Dialihkan hingga Lolly Sebut Nikita Mirzani Ibu Durhaka

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah artikel Beritasatu.com masuk dalam daftar top 5 news karena menarik perhatian pembaca, pada Jumat (10/1/2025) hingga Sabtu (11/1/2025) pagi. Artikel yang menjadi perhatian pembaca ini beragam temanya, mulai dari alasan formasi disabilitas CPNS 2024 tak bisa dialihkan, hingga perseteruan Lolly dengan ibu kandungnya Nikita Mirzani.

    Berikut top 5 news Beritasatu.com:

    1. Alasan Formasi Disabilitas CPNS 2024 Tidak Bisa Dialihkan ke Formasi Umum

    Pada seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, pemerintah kembali menegaskan komitmennya terhadap inklusivitas dengan mengatur secara khusus formasi untuk penyandang disabilitas dan tidak dapat dialihkan pada formasi umum.

    Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa formasi tersebut dimanfaatkan secara tepat sasaran oleh mereka yang berhak. Jika tidak ada pelamar yang memenuhi syarat, formasi disabilitas akan tetap kosong dan tidak dapat dialihkan ke formasi umum, berbeda dengan kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya.

    2. KPK Periksa Mantan Ketua KPU Terkait Kasus Hasto Hari Ini

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Arief Budiman (AB), hari ini, Jumat (10/1/2025).

    Arief akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya dengan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

    3. 97 Persen Perusahaan Tercatat di BEI Telah Penuhi Laporan Keberlanjutan

    Top 5 news selanjutnya mengenai PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, sebanyak 97 persen perusahaan yang tercatat di pasar modal Indonesia, telah mempublikasikan laporan keberlanjutan atau sustainability report.

    “Penyampaian laporan sustainability reporting yang diwajibkan oleh OJK kepada perusahaan tercatat di BEI telah mencapai 97 persen,” ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Dikatakan Jeffrey, dalam menyusun laporan keberlanjutan tersebut, perusahaan tercatat di BEI harus juga menyampaikan pelaporan terkait penerapan prinsip-prinsip keuangan keberlanjutan.

    4. Lolly Sebut Nikita Mirzani sebagai Ibu yang Durhaka

    Laura Meizani Nasseru Asry atau akrab disapa Lolly, menyebut Nikita Mirzani sebagai sosok ibu yang durhaka. Pernyataan ini disampaikan Lolly setelah ia kabur dari rumah aman dan menemui pengacara Razman Arif Nasution.

    “Dia (Nikita Mirzani) enggak benar. Di dunia ini bukan cuma anak yang bisa durhaka, ibu juga bisa durhaka. Namun, di sini yang selalu disalahkan anak,” ungkap Lolly di Polres Jakarta Selatan, pada Jumat (10/1/2025) malam.

    Lolly juga menyatakan, Nikita Mirzani adalah sosok orang tua yang tidak layak untuk diteladani. Menurutnya, menghadapi orang tua seperti Nikita adalah sebuah tindakan yang pantas untuk dilawan.

    5. KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Terkait Kasus LNG

    Top 5 news terakhir mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati Jumat (10/1/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.

    Selain Nicke, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Auditor Madya PT Pertamina Geothermal Energy (2013-2018) Hendra Sukmana (HS), Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina (Agustus 2023) Mahendra Susetyodhani (MS), dan Manajer Gas Sourcing Pertamina Merry Marteighianti (MM).

  • Baru Terima Kabar Panggilan dari KPK, Eks Ketua KPU Arief Budiman Tak Datang di Pemeriksaan Hari Ini

    Baru Terima Kabar Panggilan dari KPK, Eks Ketua KPU Arief Budiman Tak Datang di Pemeriksaan Hari Ini

    Baru Terima Kabar Panggilan dari KPK, Eks Ketua KPU Arief Budiman Tak Datang di Pemeriksaan Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Arief Budiman
    mengatakan, tidak memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ), pada Jumat (10/1/2025).
    Sebab, ia belum menerima undangan pemanggilan dari KPK, dan baru diberi kabar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
    “Saya belum menerima undangan panggilannya, dan baru siang ini dikabari
    by
    WA (WhatsApp),” kata Arief, saat dihubungi, Jumat.
    “Ya (tidak hadir),” sambungnya.
    Arief mengatakan, pemanggilan dirinya akan dijadwalkan ulang oleh KPK. Namun, ia masih menunggu pemberitahuan dari lembaga antirasuah.
    “Belum, segera akan diberitahukan,” ucap dia.
    Sedianya, Arief Budiman akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
    Selain Arief Budiman, KPK juga memanggil dua orang saksi yaitu, Anasta Tias Ketua selaku Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas periode 2019-2024, Rahmat Setiawan Tonidaya selaku Sekertaris Pimpinan KPU.
    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
    Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Mantan Ketua KPU Arief Budiman terkait Kasus Hasto

    KPK Panggil Mantan Ketua KPU Arief Budiman terkait Kasus Hasto

    loading…

    KPK memanggil mantan Ketua KPU Arief Budiman, Jumat (10/1/2025), untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil mantan Ketua KPU Arief Budiman , Jumat (10/1/2025). Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2025).

    Selain Arief, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi lain, yakni Anasta Tias selaku Ketua KPU Musi Rawas periode 2019-2024 dan Rahmat Setiawan Tonidaya sebagai PNS.

    Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dari keterangan tiga saksi tersebut. Tessa hanya menyebutkan, pemeriksaan ketiganya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).

    Dia menjelaskan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

    Setyo menjelaskan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

    “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

    (abd)

  • KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman di Kasus Hasto PDIP – Halaman all

    KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman di Kasus Hasto PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017–2022 Arief Budiman.

    Arief Budiman dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Selain Arief Budiman, penyidik KPK turut memanggil Anasta Tias, Ketua KPU Musi Rawas periode 2019–2024 dan Rahmat Setiawan Tonidaya, PNS/Sekretaris Pimpinan KPU.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Penyandang Tuli di Surabaya Dapat Pelatihan Fotografi dari Disabilitas Berkarya dan Konsulat Jenderal Australia

    Penyandang Tuli di Surabaya Dapat Pelatihan Fotografi dari Disabilitas Berkarya dan Konsulat Jenderal Australia

    Surabaya (beritajatim.com) – Disabilitas Berkarya, bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Australia di Surabaya, menyelenggarakan rangkaian pelatihan fotografi bagi penyandang tuli. Program ini merupakan bagian dari misi Disabilitas Berkarya untuk membuka peluang pelatihan yang lebih luas bagi teman-teman difabel, kali ini dengan fokus pada pelatihan dasar fotografi.

    Pelatihan ini mencakup beberapa kegiatan, antara lain:

    1. Klinik Fotografi Umum “Teman Tuli Motret Suroboyo” yang digelar pada Minggu, 26 Mei 2024, di Surabaya Suites Hotel. Sekitar 50 peserta berusia 17-30 tahun dari Surabaya dan sekitarnya mendapatkan pengetahuan dasar fotografi yang dipandu oleh Mamuk Ismuntoro, fotografer profesional dan pendiri Matanesia. Acara ini dibuka oleh Wakil Konsul Jenderal Australia di Surabaya, Anthony Clark, pada pukul 13.00 WIB.

    2. Seru Hore Keluarga yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 1 Juni 2024, di Kebun Binatang Surabaya. Acara berbentuk family gathering ini akan diikuti oleh 30 anak tuli berusia 6-16 tahun bersama orang tua mereka. Kegiatan yang diadakan meliputi permainan edukatif, kreatif, dan sesi fotografi keluarga.

    3. Workshop Fotografi Lanjutan “Teman Tuli Motret Suroboyo”** yang akan berlangsung pada 8-9 Juni 2024 di Surabaya Suites Hotel. Workshop ini akan diikuti oleh 10 hingga 20 peserta terpilih dari klinik fotografi sebelumnya. Peserta akan mendapatkan materi lanjutan seperti pengoperasian kamera DSLR dan pencahayaan studio dasar.

    Arief Budiman, pendiri Disabilitas Berkarya, menekankan pentingnya memberikan ruang yang sama dalam berkarya bagi kalangan difabel. “Workshop fotografi ini adalah bagian dari misi kami untuk memberikan keterampilan teknis fotografi kepada teman tuli. Kami berterima kasih kepada Pemerintah Australia yang telah mendukung acara ini melalui Direct Aid Program, serta kepada Konsulat Jenderal Australia di Surabaya,” ujarnya.

    Kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi dengan komunitas fotografi Matanesia, gerakan sosial Cerita Tuli, Tiba (Tuli, Bahasa Isyarat Indonesia, dan Aksesibilitas), serta Semesta Rumah Kita (Serut). Surabaya Suites Hotel juga berperan penting dengan menyediakan ruang workshop untuk kegiatan ini.

    Mamuk Ismuntoro, mentor program, menyatakan kegembiraannya atas keterlibatannya dalam program ini. “Bagi kami di Matanesia, fotografi adalah milik semua orang. Kami senang bisa terlibat dalam program yang membuka akses pendidikan fotografi bagi kalangan difabel, terutama teman tuli di Surabaya dan sekitarnya,” ungkapnya. Ia berharap pelatihan ini akan menjadi pijakan bagi teman-teman tuli untuk memperdalam keterampilan fotografi yang berguna di dunia kerja. [ian]