Tag: Arief Budiman

  • Aksi Pungli Ganggu Perekonomian, Banyak Preman Ditemukan Tewas di Karung

    Aksi Pungli Ganggu Perekonomian, Banyak Preman Ditemukan Tewas di Karung

    GELORA.CO – Kisah ini merupakan cerita di zaman pemerintahan Soeharto saat tindak pidana premanisme sedang liar-liarnya.

    Aksi premanisme di zaman pemerintahan Soeharto terbilang sangat mewabah dan mengerikan.

    Para pelaku premanisme di saat itu sudah kelewat batas sehingga pemerintah ambil sikap tegas dengan menurunkan penembak misterius alias petrus.

    Para preman di era 1980-an itu dikenal dengan sebutan GALI alias gerombolan anak liar yang menjadi perhatian khusus pemerintah Orba.

    Akibat aksi mereka roda perekonomian RI sebenarnya sering terganggu.

    Banyak dari para preman ini yang memanfaatkan kekuatan dan kekuasaan untuk menarik pungutan liar.

    Satu contohnya adalah kawasan terminal yang sudah dikuasai oleh para gali membuat para pengusaha bus terus mengalami kerugian, banyaknya begal yang membajak bus dan truk di jalanan, dan lainnya.

    Presiden Soeharto lalu memerintahkan agar segera dibentuk tim yang beranggotakan aparat TNI/Polri (saat itu ABRI) untuk melaksanakan operasi penumpasan kejahatan terhadap para begal yang makin marak dan merugikan.

    Dikutip Tribunmedan.com dari Tribun Jambi, hingga tahun 1982, Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Awaloedin Djamin telah melakukan berbagai operasi penumpasan kejahatan.

    Dilansir dari Surya.co.id, polri melancarkan Operasi Sikat, Linggis, Operasi Pukat, Operasi Rajawali, Operasi Cerah, dan Operasi Parkit di seluruh wilayah Indonesia serta berhasil menangkap 1.946 penjahat.

    Meski sudah banyak penjahat yang diringkus, operasi penumpasan kejahatan terus berlanjut.

    Seperti yang dilakukan oleh Komando Daerah Militer (Kodim) 0734 Yogyakarta di bawah pimpinan Kolonel Muhamad Hasbi.

    Kolonel Hasbi saat itu (1983) menyatakan perang terhadap para preman atau gali yang aksinya makin meresahkan masyarakat Yogyakarta.

    Dia menggelar Operasi Pemberantasan Keamanan (OPK) yang bekerja sama dengan intelijen AD, AU, AL dan kepolisian.

    Kodim Yogyakarta lalu melakukan pendataan terhadap para gali melalui operasi intelijen dan para gali yang berhasil didata diwajibkan melapor serta diberi kartu khusus.

    Setelah mendapat kartu, para gali tersebut dilarang bikin ulah lagi dan harus mau memberitahukan dimana para gali lain yang tidak mau melapor.

    Para gali yang tidak melapor kemudian diburu oleh tim OPK Kodim untuk ditangkap dan bagi yang lari atau melawan akan langsung ditembak mati.

    Mayat para gali yang ditembak mati dibiarkan tergeletak di mana saja dengan tujuan membuat jera (shock therapy).

    OPK yang digelar aparat keamanan di Yogyakarta sudah diketahui oleh masyarakat.

    Setiap ada mayat yang ditemukan di pinggir jalan, tepi hutan, bawah jembatan, dan lainnya, mayat dengan luka tembak itu kerap dinamai sebagai korban penembakan misterius (petrus).

    Istilah ‘petrus’ kemudian menjadi sangat populer sekaligus menakutkan.

    Kinerja OPK yang dilaksanakan di Yogyakarta ternyata mendapat perhatian khusus dari Kepala Intelijen RI LB Moerdani dan diapresiasi sebagai `kerja bagus dan lanjutkan!’.

    Cara penanganan gali dengan cara OPK pun diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia dan korban `petrus’ pun bertumbangan di mana-mana.

    Yang pasti OPK memang terbukti efektif menumpas para gali dan sebenarnya juga mendapat dukungan dari masyrakat luas.

    Hingga kini masyarakat kadang masih mengharapkan munculnya `petrus’ untuk menangani aksi kejahatan yang makin marak dan brutal.

    Terkait OPK yang sukses di era Orde Baru, Presiden Soeharto dalam buku otobiografinya bertajuk Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya, keberadaan `petrus’ memang ditujukan untuk menimbulkan efek jera kepada para penjahat.

    “Ya, harus dengan kekerasan. Tetapi kekerasan itu itu bukan lantas dengan tembakan, begitu saja.

    Bukan! Tetapi yang melawan, ya, mau tidak mau harus ditembak,” ujarnya dalam buku yang terbit pada 1989 itu.

    Pada 2012, Komnas HAM pernah mengumpulkan fakta-fakta tentang petrus.

    Wakil Ketua Komnas HAM saat itu, Yosep Adi Prasetyo, menyatakan korban penembakan misterius atau akrab dikenal petrus terjadi pada kurun 1982-1985.

    Para korban ada di semua daerah dan umumnya memiliki tato.

    Uniknya, cara mereka tewas, dalam kondisi yang hampir sama.

    “Tangan mereka diikat ke belakang. Tali sepatu sebagai ciri, dipakai untuk mengunci kedua jempol mereka.

    Ini agar tidak bergerak. Kan jempolnya terkunci,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2012) lalu.

    Penggunaan tali sepatu untuk mengikat dua ibu jari korban petrus pernah terjadi kala Vietkong melawan Amerika dalam perang Vietnam.

    Menurut Yosep yang juga Ketua Tim Penyelidikan Proyustisia Komnas HAM 2011, setelah dibunuh, korban petrus diletakkan depan umum dan di atas badannya diletakkan uang Rp 10 ribu.

    Mereka dibuang ke tempat sepi, dibuang ke jurang dan ada juga yang dibuang ke Luweng Grubuk, Wonosari, Yogyakarta.

    Penyelidikan Komnas HAM, estimasi korban petrus mencapai 2 ribu orang.

    Temuan David Bourchier, dalam karyanya yang berjudul Crime, Law, and State Authority in Indonesia pada 1990, yang diterjemahkan oleh Arief Budiman, mencapai angka 10 ribu.

    Pelaku petrus dilakukan bukan orang sembarangan. Mereka sangat terlatih.

    Wajar jika eksekutor sangat terlatih, mengingat dari korban petrus ditemukan sejumlah timah panas, dan saat itu senjata api dipegang oleh aparat keamanan.

    Selain senpi, ada senjata khusus yang mereka siapkan untuk membunuh para preman yang menjadi daftar korban.

    “Selain senpi, mereka menggunakan tambang dengan kayu untuk menghabisi korbannya.

    Alat ini telah dipersiapkan sebelum eksekusi karena nampak dari takik pada kayu pegangan.

    Jenis ikatan ‘clove hitch’ menunjukkan pembuatnya orang terlatih dan mengerti tali temali,” terangnya.

  • Tak Diam, Alumni Smansa Desak Peninjauan Putusan Sengketa Lahan oleh PTUN

    Tak Diam, Alumni Smansa Desak Peninjauan Putusan Sengketa Lahan oleh PTUN

    JABAR EKSPRES – Respons keras datang dari barisan Ikatan Alumni SMAN 1 (Smansa) Kota Bandung terkait putusan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam perkara sengketa lahan antara sekolah mereka dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

    Dalam perkara Nomor: 164/G/2024/PTUN.BDG, pengadilan memenangkan PLK sebagai pemilik sah atas lahan seluas 8.450 meter persegi—putusan yang langsung memantik gelombang kekecewaan dari para alumni.

    Kordinator Tim Careteker Smansa 1 Bandung, Arief Budiman menyebut, putusan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan dan prinsip-prinsip hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga peradilan.

    “Kita sangat menyayangkan putusan ini karena bertentangan dengan semangat hukum yang bersih dan berkeadilan. Ini bukan tentang siapa yang menang atau kalah, tapi tentang bagaimana hukum harus ditegakkan secara jujur dan objektif,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Minggu (20/4).

    BACA JUGA: Ribuan Massa Aksi Solidaritas Palestina Kecam Penghianatan Israel Terkait Gencatan Senjata di Gaza

    Menurutnya, putusan ini sampai menyentuh sisi moral dan psikologis para alumni serta masyarakat pendidikan yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan integritas.

    Arief menegaskan, keberatan ini bukan sekadar ekspresi kekecewaan, melainkan wujud tanggung jawab moral untuk memperjuangkan kebenaran.

    Maka dari itu, pihaknya telah menyiapkan serangkaian langkah hukum dan advokasi lanjutan. Pertama, Tim Caretaker akan melakukan kajian yuridis secara menyeluruh terhadap substansi dan dasar pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut. Kajian ini akan melibatkan ahli hukum dan akademisi guna memastikan analisis obyektif dan konstruktif.

    Kedua, alumni akan bersinergi dengan tim hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bandung. Langkah ini diambil sebagai bentuk koreksi atas putusan yang dinilai tidak merepresentasikan keadilan substantif.

    Dikatakan Arief, perjuangan ini bukanlah bentuk pembangkangan terhadap putusan hukum, melainkan upaya untuk membangun sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

    BACA JUGA: Capai 2.564 Jamaah, Bupati Bandung: Kuota Haji Kabupaten Bandung Terbanyak di Jabar

    “Ini bukan tentang nostalgia almamater. Ini adalah panggilan moral bagi kita semua untuk memastikan hukum tidak dipakai sebagai alat kepentingan, tetapi sebagai wajah keadilan yang melindungi kepentingan masyarakat luas,” ujar Arief.

  • Wahyu Setiawan Ternyata Pernah Minta Rp50 Juta Ganti Biaya Ngopi

    Wahyu Setiawan Ternyata Pernah Minta Rp50 Juta Ganti Biaya Ngopi

    GELORA.CO – Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengaku pernah meminta uang Rp50 juta ke kader PDIP untuk mengganti uang nongkrong dan ngopi bersama dua kader PDIP lainnya saat membahas soal pergantian caleg terpilih PDIP Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dengan saksi Wahyu Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

    Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dwi Novantoro mendalami saksi Wahyu terkait adanya komunikasi dengan Agustiani Tio Fridelina yang merupakan kader PDIP yang juga mantan anggota Bawaslu.

    “Saudara saksi pernah menghubungi Agustiani Tio Fridelina untuk meminta transfer uang, pernah meminta uang?” tanya Jaksa Dwi.

    Wahyu pun mengakui bahwa dirinya pernah meminta ditransfer uang kepada Tio.

    “Pada waktu itu minta 50 pak, iya (Rp50 juta)” kata Wahyu.

    Jaksa Dwi selanjutnya mendalami alasan tujuan Wahyu meminta uang Rp50 juta kepada Tio.

    “Pada waktu itu ada kebutuhan, saya mengeluarkan uang pribadi sekitar Rp50 juta. Ya beberapa kali ngopi, nongkrong. Saya pernah ngopi dengan Pak Donny, Saeful,” jawab Wahyu.

    Sebelumnya, Wahyu Setiawan juga menyebut bahwa dirinya didekati oleh anak buah terdakwa Hasto, yakni Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk membantu pengurusan pergantian caleg terpilih dari PDIP Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hal itu terungkap ketika Jaksa Moch Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Wahyu nomor 13 poin c. Di sana, Wahyu menyatakan bahwa anak buah dari Hasto di antaranya Donny, Agustiani Tio, Saeful Bahri mendekatinya untuk membantu PDIP agar membuat Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia.

    “Ketiganya menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas. Ini saya bacakan dari BAP. Demikian saudara saksi sampaikan pada saat penyidikan. Kami butuh penegasan lagi makna dana operasional tidak terbatas ini maksudnya apa yang saksi pahami?” tanya Jaksa Takdir.

    Wahyu pun mengaku bahwa dirinya memahami bahwa terdapat anggaran operasional yang besar dalam pengurusan pergantian caleg terpilih dimaksud.

    “Saya memahaminya ada anggaran operasional yang besar. Itu tafsir saya saja. Tapi yang menyampaikan ada dana operasional tak terbatas kan bukan saya, sehingga saya tidak mengetahui konteks persisnya apa. Tapi kalau Penuntut Umum menanyakan tafsir saya ya saya menafsirkan berarti ada uang besar,” pungkas Wahyu.

    Dalam sidang ini, tim JPU KPK juga menghadirkan 1 orang saksi lainnya, yakni mantan Ketua KPU Arief Budiman. Sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir, yakni Agustiani Tio Fridelina.

  • Kelakar Hasto Usai Sidang di PN Tipikor : Maaf Baru Belajar jadi Terdakwa

    Kelakar Hasto Usai Sidang di PN Tipikor : Maaf Baru Belajar jadi Terdakwa

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto berkelakar soal dirinya masih belajar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Hasto memang kerap diingatkan oleh hakim ketika diberikan kesempatan bicara setelah pemeriksaan saksi.

    Misalnya, saat sesi Hasto diberikan kesempatan untuk menyanggah keterangan dari saksi yang dihadirkan, yakni Wahyu Setiawan dan Arief Budiman. Namun, Hasto juga menyampaikan tanggapannya pada sesi tersebut.

    “Jadi ini pertama, masih belajar sebagai terdakwa hahaha,” ujar Hasto usai menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Dia menambahkan bahwa persidangan dalam agenda perdana pemeriksaan saksi itu berjalan dengan baik. Sebab, seluruh pihak baik itu jaksa, penasihat hukum hingga saksi diberikan untuk menyampaikan keterangannya.

    “Jadi, mengikuti persidangan dan ternyata banyak belajar tentang bagaimana kami semua baik dri jpu maupun PJ dan juga saya, selaku terdakwa diberikan kesempatan juga untuk menyampaikan keberatan,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi, yakni eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.

    Selain Arief, Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina juga turut dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara yang menyeret Hasto.

    Hanya saja, jaksa menyebut bahwa hanya dua saksi yang terkonfirmasi hadir. Pasalnya, saksi Agustiani Tio ini tidak mengkonfirmasi kehadirannya.

    “Sedianya tiga orang saksi yang akan kami hadirkan, namun sampai dengan saat ini, yang sudah terkonfirmasi hadir itu dua orang. Yang satu belum konfirmasi kehadiran,” tutur jaksa.

  • Kelakar Hasto Seusai Sidang: Baru Belajar Jadi Terdakwa Korupsi

    Kelakar Hasto Seusai Sidang: Baru Belajar Jadi Terdakwa Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan perintangan penyidikan dan suap PAW anggota DPR terkait Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Seusai sidang, Hasto justru berkelakar  dirinya masih dalam tahap “belajar menjadi terdakwa”.

    “Jadi ini pertama, masih belajar sebagai terdakwa,” ujar Hasto seusai persidangan.

    Dalam persidangan, Hasto Kristiyanto mendapat kesempatan dari majelis hakim untuk mengajukan keberatan atas kesaksian dua saksi yang dihadirkan jaksa KPK, yakni mantan Ketua KPU Arief Budiman dan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

    Hasto menyebut kesaksian Wahyu Setiawan berbeda dari yang sebelumnya pernah disampaikan pada persidangan 2020 silam. Ia menegaskan, putusan saat itu sudah menyebut uang untuk pengurusan PAW Harun Masiku diterima Wahyu melalui Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina, bukan dirinya.

    “Ketika Wahyu Setiawan diperiksa pada 6 Januari 2025, dia diminta membaca ulang keterangan yang dia buat lima tahun sebelumnya. Kemudian di-print ulang dan ditandatangani sehingga fakta hukum yang sebenarnya diabaikan,” terang Hasto.

    Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan dan menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta demi memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui skema PAW periode 2019-2024.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dijerat Pasal 21, Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Muncul dalam Fakta Persidangan Hasto, KPK Pertanyakan Mengapa Penyidik tak Panggil Megawati

    Muncul dalam Fakta Persidangan Hasto, KPK Pertanyakan Mengapa Penyidik tak Panggil Megawati

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengetahui alasan tidak dipanggilnya Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, saat proses penyidikan kasus Suap PAW KPU terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kala itu.

    Langkah ini untuk merespons fakta persidangan Hasto terkait eks caleg PDIP, Harun Masiku, yang mengintervensi Arief Budiman saat menjabat sebagai Ketua KPU agar mengabulkan permintaan agar dirinya lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024. Intervensi itu dilakukan oleh Harun dengan menunjukkan fotonya bersama Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    “Tentunya berkoordinasi dengan penyidik apabila pertanyaannya mengapa pada saat proses penyidikan tidak dilakukan pemanggilan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

    Tessa menjelaskan, ia perlu mengetahui keterangan penyidik secara utuh terkait alasan Harun menunjukkan foto Megawati sehingga keterangan itu dapat disampaikan kepada publik. “Saya perlu melihat dulu secara real untuk bisa memberikan tanggapan yang proper,” ucapnya.

    Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa eks caleg PDIP, Harun Masiku, mengintervensi Arief Budiman ketika menjabat sebagai Ketua KPU agar mengabulkan permintaan agar dirinya lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024. Intervensi itu dilakukan oleh Harun dengan menunjukkan fotonya bersama Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    Awalnya, jaksa penuntut Wawan Yunarwanto mengonfirmasi Arief Budiman terkait pertemuannya dengan Harun di ruang kerja Arief di Kantor KPU RI. Arief dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Arief Budiman nomor 21, saat diperiksa kembali oleh penyidik KPK pada 15 Januari 2025. Dalam BAP tersebut, disebutkan bahwa Harun Masiku masuk ke ruang kerja Arief bersama seseorang yang tidak dikenal, tanpa undangan dan tanpa jadwal pertemuan yang ditentukan oleh pihak KPU.

    Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar September 2019 itu, Harun meminta bantuan Arief agar dirinya dapat diloloskan sebagai anggota DPR melalui surat PDIP. “Selanjutnya saudara Harun Masiku dan rekannya memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk meminta tolong agar permohonan yang secara formal telah disampaikan PDIP melalui surat nomor 2576/X/DPP/VIII/2019 kepada KPU dapat dibantu untuk direalisasikan,” kata jaksa membacakan.

    Isi surat tersebut memuat permintaan agar KPU melaksanakan permohonan PDIP berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa partai memiliki hak untuk menentukan kader terbaik dalam pengisian PAW kursi legislatif. Pada saat itu, Harun dimaksudkan untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia.

    Setelah itu, menurut jaksa Wawan, Harun menunjukkan fotonya bersama Megawati dan mantan Ketua MA, Hatta Ali, sebagai bentuk intervensi agar Arief mengabulkan permintaan tersebut. “Foto-foto yang di dalamnya terdapat gambar saudara Harun Masiku dengan saudara Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, dan gambar saudara Harun Masiku dengan saudara Muhammad Hatta Ali selaku Ketua Mahkamah Agung. Itu yang disampaikan ya?” tanya jaksa kepada Arief.

    Arief membenarkan adanya pertemuan tersebut. Menurutnya, ruang kerjanya memang selalu terbuka bagi siapapun yang ingin menemuinya. Namun, Arief mengaku tidak mengetahui alasan Harun menunjukkan foto-foto tersebut. Ia menyatakan tidak merasa terintervensi dan tidak menyimpan foto-foto itu.

    “Enggak tahu, Pak. Saya sih, ruangan saya kan selalu terbuka, dan saya bisa menerima siapa pun tamu-tamu yang datang, ya. Baik teman-teman dari daerah, teman-teman partai politik, anggota DPR, itu biasa saja masuk. Dan untuk hal-hal yang bersifat formal-formal begitu biasanya saya minta kirimkan saja suratnya secara resmi ke kantor,” jelas Arief.

    “Nah, kalau Pak Harun Masiku menunjukkan foto itu ya saya nggak tahu maksudnya apa. Tapi bagi saya kan biasa saja itu, saya juga tidak membawa, menerima, mengoleksi hal-hal yang semacam itu,” sambungnya.

    Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

    Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. Ia juga disebut meminta stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponsel saat Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024.

    Selain itu, Hasto didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan secara bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui Agustiani Tio.

    Menurut jaksa, suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme PAW.

    Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Sidang Hasto Kristiyanto, Ini Kesaksian Mantan Ketua KPU Arief Budiman soal Suap dan Perintangan Penyidikan

    Sidang Hasto Kristiyanto, Ini Kesaksian Mantan Ketua KPU Arief Budiman soal Suap dan Perintangan Penyidikan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang mendudukkan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4).

    Sidang kali ini menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Mantan Ketua KPU, Arief Budiman.

    Dalam kesaksianhnya, Arief mengungkap bahwa tidak mengatahui dakwaan jaksa tentang suap atau perintangan penyidikan. Hal demikian terungkap saat kuasa hukum Hasto, Patra M Zein mempertanyakan langsung ke Arief saat persidangan.

    Awalnya, Patra bertanya soal kemungkinan KPU melanggar prosedur dalam proses pergantian calon anggota DPR terpilih yang diajukan PDIP. “Enggak ada. Enggak ada,” jawab Arif dalam persidangan, Kamis.

    Patra kemudian kembali bertanya soal kemungkinan terjadinya pelanggaran prosedur dalam pergantian calon anggota DPR terpilih yang diajukan PDI Perjuangan. “Enggak ada,” demikian Arief menjawab.

    Patra mengaku bertanya demikian karena persoalan yang menyeret Hasto bermula dari penentuan caleg terpilih. “Ya, yang ditanyakan ini, kan, asal muasalnya, prosesnya, yang dimasukkan dalam dakwaan. Maka, saya tanya, ada enggak KPU melanggar prosedur,” tanya Patra.

    Arief masih berkata dengan jawaban yang sama dengan menganggap tak ada kesalahan prosedur dalam pergantian caleg terpilih dari PDIP.

    Patra bahkan kembali mempertegas pertanyaan soal kemungkinan tidak ada kesalahan prosedur, baik untuk calon anggota terpilih maupun prosedur pergantian antarwaktu (PAW) dari PDIP. “Enggak ada yang dilanggar,” jawab Arief.

  • Saksi Sidang Hasto, Wahyu Setiawan: Banyak Makelar di Kasus Harun Masiku

    Saksi Sidang Hasto, Wahyu Setiawan: Banyak Makelar di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menyinggung banyak makelar dalam perkara suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.

    Informasi itu disampaikan oleh Wahyu saat menjadi saksi dalam perkara suap dan perintangan penyidikan atas terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Wahyu terkait pernyataannya soal upaya untuk membuat Harun Masiku terpilih menjadi Anggota DPR 2019-2024.

    “Ini jawaban saudara ya; ‘Pada kesempatan lain saya menyampaikan ke saudara Arief Budiman apabila bisa berkomunikasi dengan saudara Harun Masiku, sampaikan bahwa permintaan PDIP terkait hal tersebut tidak dapat dilaksanakan. Karena kasihan Harun Masiku karena banyak makelar’. Maksudnya gimana banyak makelar?” tanya jaksa.

    Merespons hal itu, Wahyu awalnya menyinggung mantan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Johan Budi. Kala itu, Johan Budi tengah melakukan kunjungan yang sama dengan eks Ketua KPU Arief Budiman.

    Berkaitan dengan hal itu, dia menyampaikan kepada Arief atas ketidaksanggupannya mengenai permintaan PDIP. Pesan itu kemudian diminta untuk disampaikan ke Johan Budi.

    Adapun, alasan Wahyu meminta pesan itu disampaikan karena dirinya tidak memiliki akses untuk berkomunikasi dengan PDIP.

    “Saya sampaikan kepada ketua “Mas minta tolong sampaikan ke Pak Johan..” kenapa Pak Johan? Karena PDIP, bayangan saya kan punya komunikasi, untuk menyampaikan itu tidak bisa,” ujar Wahyu.

    Dia juga menjelaskan soal pernyataannya terkait dengan istilah “banyak makelar di kasus Harun Masiku”. Menurutnya, istilah itu digunakan karena banyaknya pihak yang ingin menemuinya untuk mengurus penetapan Harun Masiku.

    “Banyak makelar maksudnya apa?” tanya jaksa.

    “Ya itu bahasa saya yang bisa ditafsirkan. Karena banyak pihak yang menemui saya, sementara sebenarnya tidak bisa. Kan kasihan,” jawab Wahyu.

  • Johan Budi Disebut di Persidangan oleh Wahyu Setiawan, Ini Penjelasannya

    Johan Budi Disebut di Persidangan oleh Wahyu Setiawan, Ini Penjelasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Nama mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus eks Juru Bicara KPK, Johan Budi, muncul di persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Nama Johan Budi disebut dalam kesaksian eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

    Adapun Wahyu Setiawan dihadirkan oleh jaksa di persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Wahyu Setiawan, yang pernah divonis dalam kasus suap serupa, hadir sebagai saksi.

    Di hadapan majelis hakim dan tim jaksa dari KPK, Wahyu mengisahkan banyak pihak yang ia sebut sebagai makelar dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024. Dari pengakuan itulah, nama Johan Budi mengemuka.

    Semua berawal ketika jaksa KPK membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 15 milik Wahyu yang pernah menyampaikan pesan kepada Ketua KPU saat itu, Arief Budiman. Pesan tersebut adalah permintaan agar Arief, yang akan melakukan kunjungan kerja bersama Johan Budi menyampaikan kepada Johan bahwa permintaan PDIP untuk mengondisikan agar Harun Masiku bisa lolos ke Senayan tidak bisa dikabulkan. Wahyu mengaku kasihan terhadap Harun lantaran banyak makelar yang datang menemuinya.

    “Saudara jelaskan terkait upaya saudara membuat Harun Masiku terpilih menjadi Anggota DPR 2019-2024. Ini jawaban saudara ya; ‘Pada kesempatan lain saya menyampaikan ke saudara Arief Budiman (Ketua KPU saat itu) apabila bisa berkomunikasi dengan saudara Harun Masiku, sampaikan bahwa permintaan PDIP terkait hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, karena kasihan Harun Masiku karena banyak makelar’. Maksudnya gimana banyak makelar?” tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

    Banyak Makelar, Apa Maksudnya?

    Jaksa meminta Wahyu untuk menjelaskan lebih dalam apa yang dimaksud dengan makelar. Wahyu menjelaskan bahwa istilah itu ia gunakan untuk menggambarkan banyaknya pihak yang mendatanginya, seolah bisa memengaruhi proses PAW Harun Masiku, padahal secara aturan tidak mungkin dilakukan.

    “Itu bahasa saya yang bisa ditafsirkan. Karena banyak pihak yang menemui saya, sementara sebenarnya tidak bisa, kan kasihan,” tutur Wahyu.

    Mengapa Harun Masiku Tak Dihubungi Langsung?

    Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah mengapa Wahyu tidak menyampaikan langsung kepada Harun Masiku? Ternyata, menurut pengakuannya, ia sama sekali tidak pernah bertemu ataupun memiliki kontak Harun. Karena itu, ia menyampaikan pesannya lewat Arief Budiman, yang dalam pikirannya bisa menyampaikan kepada Johan Budi sebagai representasi PDIP.

    “Saya belum pernah ketemu Harun Masiku, dan saya memang tidak punya kontak dan komunikasi, saya sampaikan kepada ketua ‘mas minta tolong sampaikan ke Pak Johan’ kenapa Pak Johan? Karena PDIP,“ ucap Wahyu.

    Dakwaan Hasto

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sidang Hasto Diwarnai Pengusiran Pengunjung, PDIP Tuding Ada Penyusup

    Sidang Hasto Diwarnai Pengusiran Pengunjung, PDIP Tuding Ada Penyusup

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengusir sejumlah orang yang dituding penyusup di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    Pengusiran itu terjadi menjelang sidang lanjutan perkara suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristoyanto dimulai hari ini, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Kala itu, politisi PDIP Guntur Romli dan simpatisan Hasto yang ikut menunggu persidangan mengusir setidaknya empat orang di ruang persidangan.

    Menurut Guntur, pengusiran itu dilakukan karena sejumlah orang itu mengenakan kaos yang provokatif. Sebagai pencegahan, kubu PDIP mengusir beberapa orang yang diduga penyusup itu.

    “Menurut kami itu tindakan yang tidak benar karena bisa memancing, bisa memprovokasi karena juga di dalam banyak massa dari PDIP, dari satgas,” ujar Guntur di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

    Adapun, Guntur juga mengatakan bahwa pengusiran itu sudah dikoordinasikan dengan pihak keamanan baik itu Pamdal PN Jakpus hingga kepolisian.

    “Ini adalah sidang terbuka tapi tolong jangan pakai cara-cara yang bisa memancing keributan. Kalau mau datang baik-baik silahkan. Kita tidak pernah melarang siapapun,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi, yakni eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.

    Selain Arief, Eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina juga turut dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara yang menyeret Hasto.

    Hanya saja, jaksa menyebut bahwa hanya dua saksi yang terkonfirmasi hadir. Pasalnya, saksi Agustiani Tio sejauh ini tidak mengkonfirmasi kehadirannya.

    “Sedianya tiga orang saksi yang akan kami hadirkan, namun sampai dengan saat ini, yang sudah terkonfirmasi hadir itu dua orang. Yang satu belum konfirmasi kehadiran,” tutur jaksa.