Tag: Arianti Anaya

  • 4 Kasus Kekerasan Seks Melibatkan Dokter RI, Terbaru Rekam Mahasiswi Mandi

    4 Kasus Kekerasan Seks Melibatkan Dokter RI, Terbaru Rekam Mahasiswi Mandi

    Jakarta

    Belakangan, kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan dokter menjadi perbincangan hangat. Bermula dari kasus perkosaan oleh residen anestesi di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kasus-kasus serupa mencuat ke permukaan.

    Di Garut, dugaan pelecehan seksual dilakukan oleh seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn). Terungkap melalui rekaman CCTV, dokter tersebut melakukan perbuatan yang tidak semestinya saat tengah melakukan pemeriksaan USG.

    Di tengah berbagai kegaduhan tersebut, muncul juga kasus serupa di Malang dan juga melibatkan seorang dokter. Lalu tak lama, dugaan pelecehan seksual juga terungkap di Jakarta, melibatkan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) Universitas Indonesia.

    Berbagai kasus tersebut mendapat sorotan tak hanya dari khalayak, tapi juga dari para pemangku kebijakan. Mulai dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hingga organisasi dokter spesialis.

    Berikut adalah rangkuman kasus-kasus tersebut, serta informasi terbaru mengenai perkembangannya.

    1. Pemerkosaan oleh Dokter Residen Anestesi RSHS

    Seorang residen anestesi di RSHS Bandung, Priguna Anugerah Pratama (PAP), ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan keluarga pasien, dengan modus memasukkan obat bius saat transfusi darah. Korban diperkosa dalam kondisi tidak sadar, di bawah pengaruh obat bius.

    Pelaku merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran. Priguna terdaftar sebagai anggota IDI wilayah Jawa Barat, tepatnya Kota Bandung.

    Korban pemerkosaan PAP belakangan terkonfirmasi bertambah dua orang, dijebak dengan modus yang sama. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan pada Jumat (11/4), mengungkap korban berusia 21 tahun dan 31 tahun, diperiksa polisi pada Kamis (9/4).

    Atas aksi bejatnya, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut surat tanda registrasi (STR) Priguna, serta dirinya tidak bisa praktik seumur hidup. Selain itu, dirinya sudah ditahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

    Sebagai tindakan preventif, agar kejadian serupa tidak terulang, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berjanji akan melakukan pembenahan.

    Menkes menyebut pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjajaran. Untuk sementara, PPDS FK Umpad di RSHS dihentikan selama satu bulan penuh, ini untuk mengkaji bersama SOP yang jelas antara kampus dan pihak RS.

    “Kita yang pertama, nggak usah mengelak. Kita harus mengakui ada kekurangan. Jangan pernah bilang bahwa kekurangan itu tidak ada, masyarakat akan merasa sangat sakit hati,” beber Menkes Budi pasca-ditemui di acara pelantikan kepengurusan IDI, Sabtu (12/4/2025).

    “Karena ini kan melibatkan dua institusi, nah ini harus diperbaiki,” sambungnya.

    Menkes Budi rencananya akan mewajibkan tes kesehatan mental bagi peserta PPDS. Kebijakan ini dilakukan guna mencegah adanya masalah kesehatan mental yang dilakukan oleh dokter residen.

    2. Dugaan Pelecehan Dokter Obgyn di Garut

    Tak lama berselang, viral video pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang dokter obgyn berinisial SF di salah satu klinik. Dalam rekaman CCTV, tampak dokter tengah melakukan tindakan USG kepada salah satu pasien ibu hamil.

    Narasi yang juga ramai disorot adalah modus dokter obgyn menawarkan pasien USG gratis via kontak pribadi, sehingga tidak perlu melewati proses administrasi sesampai di klinik. Aksi tersebut juga disebut-sebut dilakukan saat tidak ada pendamping bidan maupun tenaga kesehatan lain.

    Merespons ini, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Prof Dr dr Yudi Mulyana Hidayat, SpOG, menyebut pihaknya akan memberikan sanksi keras kepada pelaku.

    Pelaku sebelumnya termasuk dalam anggota POGI, tetapi baru terdaftar. Kejadian tersebut diketahui berlangsung pada tahun 2024 silam.

    “PP POGI sedang melakukan investigasi atau klarifikasi ulang bentuk pelanggaran yang dilakukan, bila ada pelanggaran etika dan disiplin profesi, POGI tidak akan ragu memberikan sanksi tegas organisasi profesi,” terang Prof Yudi saat dihubungi detikcom, Selasa (15/4/2025).

    “Kasus ini sudah lama dan sudah ditangani pihak Dinkes, klinik, IDI, dan POGI cabang Jawa Barat. Dia anggota baru,” lanjutnya.

    Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dengan tegas mencabut sementara surat tanda registrasi (STR) dari SF. Pencabutan sementara ini dilakukan setelah melakukan investigasi terkait kasus yang terjadi.

    “Kami non-aktifkan untuk sementara sampai menunggu dari penegak hukum. Nantinya akan kita lanjutkan, tentunya ini kami masih menunggu,” kata Ketua KKI drg Arianti Anaya dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025).

    NEXT: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang dan Jakarta

    3. Dugaan Pelecehan oleh Dokter di Malang

    Di Malang, Jawa Timur, seorang pasien perempuan membuat pengakuan di media sosial tentang pelecehan seksual yang dialaminya di sebuah rumah sakit swasta. Pelaku pelecehan seorang dokter berinisial YA, dan dilakukan di ruang VIP.

    Disebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada September 2022. Dalam unggahannya yang viral di media sosial baru-baru ini, korban mengajak para perempuan yang mengalami kasus serupa untuk tidak takut berbicara.

    “Buat kalian semua terutama cewek-cewek, aku mohon kalau udah rasa ada yang nggak beres, LAWAN! Jangan takut kayak aku. Jujur ngetik ini aja gemeteran,” pesannya.

    Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) buka suara terkait laporan kasus tersebut. Ketua KKI drg Arianti Anaya menekankan pelaporan akan diproses lebih lanjut.

    Sementara ini belum ada kepastian apakah dokter tersebut juga akan diproses untuk penangguhan atau bahkan pencabutan surat tanda registrasi (STR). Investigasi lebih lanjut tengah dilakukan.

    “Intinya teman-teman, kami tentunya KKI akan melakukan SOP terhadap semua laporan, termasuk yang di Malang ini tentu akan kami proses,” beber drg Arianti dalam konferensi pers Kamis (17/4/2025).

    “Tapi akan sejauh apa nanti tindakan yang diberikan bergantung pada temuan yang ada, tentu kita juga nanti akan melibatkan dalam hal ini kolegium, terkait pelanggaran yang mungkin dilakukan,” sambungnya

    4. Peserta PPDS UI Diduga Merekam Mahasiswi Saat Mandi

    Polres Metro Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menangkap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) yang diduga merekam seorang mahasiswi sedang mandi. Polisi telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dan menahan pelaku.

    “Selanjutnya melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro ketika dihubungi, Jumat (18/4/2025).

    “Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” sambungnya.

    Kepala Biro Komunikasi Kemenkes RI Aji Muhawarman mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Jika keputusan pengadilan sudah final, maka STR dan SIP pelaku akan dicabut permanen.

    Sementara itu, Universitas Indonesia juga turut menanggapi terkait peserta PPDS yang diduga melakukan pelecehan seksual. UI mengaku prihatin dan menyesalkan adanya laporan tersebut.

    “Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami,” kata Direktur Humas UI Prof Arie Afriansyah saat dihubungi wartawan, Jumat (18/4/2025).

    KKI Minta Masyarakat Jangan Takut Melapor

    Menyoroti banyaknya kasus pelecehan yang dilakukan oleh oknum dokter, Ketua KKI Arianti Anaya meminta masyarakat untuk tidak takut melapor, apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan.

    “Kami sampaikan ke masyarakat, jangan takut untuk melaporkan karena ada salurannya,” kata Arianti dalam konferensi pers terkait Penindakan dan Pendisiplinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP). Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

    Simak Video “Video Psikolog soal Alasan Seseorang Lakukan Pelecehan Seksual: Agar Terlihat Superior”
    [Gambas:Video 20detik]

  • Korban Pelecehan Seksual Dokter Jangan Takut Melapor, Berikut Mekanisme Aduannya – Halaman all

    Korban Pelecehan Seksual Dokter Jangan Takut Melapor, Berikut Mekanisme Aduannya – Halaman all

     

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pelecehan seksual terhadap pasien perempuan yang pelakunya diduga adalah dokter menjadi sorotan belakangan ini karena terjadi beruntun di sejumlah daerah seperti Malang, Bandung dan Garut.

    Kasus dugaan pelecehan seksual di Malang terjdi di sebuah rumah sakit swasta. Di Bandung, kasus pelecehan dilakukan dokter residen program PPDS di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Sementara, kasus dugaan pelecehan seksual di Grut diduga dilakukan olehdokter spesialis kandungan di sebuah klinik kesehatan.

    Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, meminta masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan pelecehan seksual maupun pelanggaran etik lain oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan.

    Kasus pelanggaran disiplin dapat diadukan ke Majelis Disiplin Profesi (MDP)

    Pihaknya memastikan, setiap laporan yang masuk ditangani secara serius dan ditindaklanjuti melalui investigasi oleh MDP) Jika ditemukan unsur pidana, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

    “Kami berharap kasus seperti itu bertambah tapi masyarakat diharapkan menjadi lebih waspada terhadap kasus seperti ini, dan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan asusila harus disanksi,” ujarnya di konferensi pers di kantor KKI, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

    Perempuan yang disapa Ade ini menegaskan, KKI mengecam segala bentuk perundungan, pelecehan seksual, dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

    KKI memberikan akses kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran disiplin Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan melalui kanal resmi Konsil Kesehatan Indonesia maupun Kementerian Kesehatan.

    Pengaduan harus disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

    “Setiap laporan yang diterima akan dijamin kerahasiaannya, data diri pelapor akan dilindungi sepenuhnya untuk mencegah terjadinya kebocoran atau penyalahgunaan data pribadi”, tambah Arianti

    Berikut mekanisme pengaduan pelanggaran disiplin oleh tenaga kesehatan atau tenaga medis

    1. Pengadu dapat mengisi formulir pengaduan yang disertai alasan;

    2. MDP akan melakukan verifikasi dokumen;

    3. Bagi terduga pelaku atau teradu harus mengunggah dokumen atau bukti serta menanggapi pengaduan paling lama 5 hari kerja. Saat teradu tidak mengunggah dokumennya maka akan ada teguran kepada pimpinan fasyankes  dan pemeriksaan disiplin bagi teradu;

    4. Pleno MDP. Dalam pleno ini maka ditentukan apakah pengaduan dapat diterima atau ditolak;

    5. Jika pengaduan diterima dan persyaratan diterima, maka akan dibentuk tim pemeriksa;

    6. Sidang pemeriksaan. Memeriksa pengadu, saksi, ahli dan teradu;

    7. Pemeriksaan lapangan. Memastikan kebenaran dokumen yang diunggah, wawancara saksi, dan wawancara pimpinan Fasyankes (optional);

    8.  Sidang baca putusan dan putusan MDP. Sidang baca dihadiri oleh Pengadu, Teradu, Kuasa Teradu, dan Pimpinan Fasyankes. Putusan MDP ditandatangani dan berlaku.

    Sanksi disiplin dapat berupa 1. peringatan tertulis 2. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang kesehatan atau Rumah Sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan 3. penonaktifan STR 4. rekomendasi pencabutan SIP

     

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Reshuffle Golkar dan Napi Pesta Narkoba

    Isu Politik-Hukum Terkini: Reshuffle Golkar dan Napi Pesta Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah artikel menjadi isu politik-hukum terkini di Beritasatu.com, sejak Kamis (17/4/2025) hingga Jumat (18/4/2025) pagi.

    Isu politik dan hukum ini beragam tema mulai dari pernyataan Bahlil Lahadalia akan adanya reshuffle dalam struktur kepengurusan Golkar hingga Komisi XIII DPR segera memanggil Menteri Imipas buntut dari kasus 14 orang napi di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau terlibat dugem sambil pesta narkoba.

    Berikut isu politik terkini Beritasatu.com

    1. Singgung Reshuffle Kepengurusan Golkar, Bahlil: Jabatan Bukan Warisan

    Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengisyaratkan akan adanya reshuffle dalam struktur kepengurusan partainya. Menurut Bahlil, sistem pergantian pengurus di Partai Golkar mirip dengan mekanisme perombakan kabinet menteri, yang bisa dilakukan kapan saja tanpa harus menunggu satu atau dua tahun.

    “Pak Maman (Menteri UMKM Maman Abdurrahman), jangan ketawa-ketawa. Saya sudah memahami aspirasinya. Nanti, Pak Maman, sebentar lagi akan ada reshuffle. Reshuffle pengurus Partai Golkar itu sama seperti reshuffle kabinet, tidak harus menunggu satu atau dua tahun,” ujar Bahlil saat acara Halal Bihalal Partai Golkar, Rabu (16/4/2025) malam.

    Bahlil menekankan reshuffle diperlukan sebagai bentuk penyegaran dan penguatan kinerja organisasi. Ia menilai Partai Golkar merupakan aset bangsa yang harus terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Indonesia.

    2. Awas TPPO! Jangan Kerja ke Kamboja, Thailand, Myanmar!

    Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja ke Kamboja, Thailand, dan Myanmar yang disebarkan melalui media sosial karena berpotensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    Ia menekankan, Pemerintah Indonesia saat ini tidak memiliki kerja sama resmi penempatan tenaga kerja dengan ketiga negara tersebut.

    “Indonesia belum menjalin kerja sama penempatan pekerja dengan Kamboja, Thailand, dan Myanmar,” ujar Menteri Karding dalam konferensi pers di kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    3. KKI Cabut STR Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien

    Isu politik-hukum terkini berikutnya mengenai Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil tindakan tegas dengan mencabut STR dokter PPDS. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, PAP, terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

    “Seperti yang rekan-rekan ketahui, kasus ini telah bergulir di ranah hukum dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menerima laporan resmi dari fasilitas kesehatan dan kepolisian mengenai status residen ini, KKI bergerak cepat mencabut STR dokter PPDS tersebut,” ujar Ketua KKI Arianti Anaya di Gedung KKI, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

  • Marak Laporan Kekerasan Seks oleh Dokter, KKI Jawab Kekhawatiran STR Seumur Hidup

    Marak Laporan Kekerasan Seks oleh Dokter, KKI Jawab Kekhawatiran STR Seumur Hidup

    Jakarta

    Surat tanda registrasi (STR) dokter berlaku seumur hidup sejak disahkannya Undang Undang No. 17 Tahun 2023. Hal ini mendadak menjadi sorotan pasca maraknya kasus kekerasan seksual dilakukan oleh oknum dokter.

    Kekhawatiran yang muncul adalah nihilnya pengawasan oleh otoritas terkait etik juga kompetensi dokter sehingga pelaku bisa terus bebas berpraktik. Terlebih, beberapa kasus baru diberikan sanksi tegas berupa pencabutan STR seumur hidup saat viral di publik.

    Muncul pertanyaan di kalangan dokter, apakah lebih baik kebijakan STR dikembalikan menjadi lima tahun sekali?

    Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya menjawab kekhawatiran tersebut. Peran evaluasi ketat sebelum dokter berpraktik sebetulnya ada di surat izin praktik (SIP). Hingga kini, SIP memang masih diwajibkan untuk diperbarui dalam lima tahun sekali.

    Karenanya, sekalipun dokter memiliki STR seumur hidup, tidak lantas selalu bisa melanjutkan praktik. Untuk mendapatkan SIP, perlu ada uji kompetensi dan pemenuhan satuan kredit profesi SKP untuk mendapatkan SIP.

    “Jadi teman-teman tidak usah khawatir dengan STR seumur hidup ini, karena yang nanti pegangan saat berpraktik adalah SIP. SIP ini pada saat memperpanjang, kita akan meminta masukan dari kolegium, terkait kompetensi, juga etik dokter,” respons drg Arianti dalam konferensi pers di Kantor Konsil Kesehatan Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

    “Mereka juga dites apakah buta huruf atau nggak. Tremor atau nggak, nanti laporannya diberikan, dan menentukan apakah yang bersangkutan mungkin SIP diperpanjang, kan juga harus ikut seminar segala macam untuk pemenuhan SKP,” lanjutnya.

    (naf/up)

  • STR Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien Dicabut Sementara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    STR Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien Dicabut Sementara Nasional 17 April 2025

    STR Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien Dicabut Sementara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Konsil Kesehatan Indonesia
    (KKI) mencabut sementara surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan yang diduga melakukan
    pelecehan seksual
    terhadap pasiennya di salah satu klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
    Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Arianti Anaya menyatakan, penonaktifan sementara dilakukan karena kasus ini masih menunggu proses penyelidikan dari pihak kepolisian.
    “Kami nonaktifkan untuk sementara sampai menunggu dari penegak hukum. Nantinya akan kami lanjutkan, tentunya ini kami masih menunggu,” kata Arianti dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
    Arianti menyebut, tenaga medis bisa dikenakan sanksi pidana dengan syarat penyidik harus meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) KKI.
    Nantinya, jika STR ini dicabut, maka secara otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dokter tersebut.
    “Majelis Disiplin Profesi telah melakukan investigasi ke lapangan. Kemarin malam dilaporkan ternyata hasil investigasi ada tindak pidana yang dilakukan,” ujar dia.
    MDP telah melaporkan temuan adanya tindak pidana itu ke pihak berwajib.
    Sembari menunggu koordinasi dengan kepolisian, KKI menonaktifkan STR pelaku untuk sementara.
    “Untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat, maka STR dokter bersangkutan dinonaktifkan sementara sampai menunggu informasi dari penegak hukum,” kata Arianti.
    Diketahui, seorang dokter kandungan bernama M
    Syafril Firdaus
    , diduga melakukan aksi pelecehan terhadap pasiennya di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.
    Syafril memanfaatkan profesinya untuk melakukan aksi tidak senonoh saat proses pemeriksaan USG.
    Polisi sudah menetapkan Syafril sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya.
    Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak Syafril ditangkap pada Selasa (15/4/2025).
    “Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah penyelidikan maraton sejak tersangka ditangkap kemarin,” ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Garut.
    Menurut Joko, polisi telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat Syafril sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KKI Respons Gaduh Pengakuan Pasien Dilecehkan Dokter di Malang, STR Bakal Dicabut?

    KKI Respons Gaduh Pengakuan Pasien Dilecehkan Dokter di Malang, STR Bakal Dicabut?

    Jakarta

    Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) buka suara terkait laporan kasus pasien yang mengaku dilecehkan dokter di rumah sakit swasta Malang. Ketua KKI drg Arianti Anaya menekankan pelaporan akan diproses lebih lanjut.

    Sementara ini belum ada kepastian apakah dokter tersebut juga akan diproses untuk penangguhan atau bahkan pencabutan surat tanda registrasi (STR). Investigasi lebih lanjut tengah dilakukan.

    “Intinya teman-teman, kami tentunya KKI akan melakukan SOP terhadap semua laporan, termasuk yang di Malang ini tentu akan kami proses,” beber drg Arianti dalam konferensi pers Kamis (17/4/2025).

    “Tapi akan sejauh apa nanti tindakan yang diberikan bergantung pada temuan yang ada, tentu kita juga nanti akan melibatkan dalam hal ini kolegium, terkait pelanggaran yang mungkin dilakukan,” sambung dia.

    Sebelumnya diberitakan, seorang pasien perempuan yang tengah menjalani pemeriksaan medis di salah satu rumah sakit swasta di Kota Malang mengaku dilecehkan. Perempuan inisial QAR itu mengaku pelecehan yang dialaminya terjadi pada 2022.

    “Bismillah… Karna lg rame ttg pelecehan, aku mau speak up ttg apa yang aku alami juga di bulan September akhir 2022, yg dimana terjadi di sebuah RS swasta di Kota Malang,” tulis QAR lewat akun Instagramnya, seperti dilansir detikJatim, Kamis (17/4/2025).

    Kasus itu bermula saat QRA berobat ke IGD rumah sakit terdekat karena mengalami sinusitis dan vertigo berat. Seperti pasien pada umumnya, QRA langsung mendapatkan penanganan dan menjalani pemeriksaan rontgen oleh seorang dokter umum berinisial YA. Selanjutnya QRA diminta mencatat nomor WhatsApp dengan keperluan untuk pengiriman hasil rontgen.

    “Lupa malam itu atau esok harinya, hasil rontgen dikirim melalui WhatsApp. Ternyata itu nomor dokter itu sendiri. Dan dokter itu terus-terusan WhatsApp, meskipun nggak direspons,” bebernya.

    Tangkapan layar isi chat WhatsApp dokter YA pun turut diunggah oleh QRA. Beberapa hari berselang, kondisi QRA mulai membaik dan mengaku sudah mendapat izin pulang dari dokter yang menangani, yakni dr Nadin.

    Namun tiba-tiba dokter YA datang dengan alasan ‘menjenguk’. Setelah basa-basi menanyakan kondisi QRA, dokter YA kemudian memeriksa bagian mata dan mulut. Tidak hanya itu, menurut QRA dokter itu juga mengeluarkan stetoskop dan meminta Qorry membuka bajunya hingga membuat korban risih.

    (naf/naf)

  • Kenapa STR Dokter Kandungan di Garut Belum Dicabut Usai Kena Kasus?

    Kenapa STR Dokter Kandungan di Garut Belum Dicabut Usai Kena Kasus?

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pasien saat tindakan pemeriksaan ultrasonografi (USG) yang melibatkan dokter kandungan di Garut, MSF yang viral belakangan ini diketahui berimbas pada penangguhan sementara surat tanda registrasi (STR) yang bersangkutan sebagai dokter kandungan.

    Sebelumnya, ada pula Priguna Anugerah Pratama (PAP), PPDS Anestesi yang ditetapkan sebagai pelaku dari kasus pemerkosaan di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Namun, untuk PAP diketahui STR-nya sebagai dokter sudah dicabut oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI)

    Lantas kenapa ada perbedaan tindakan penegasan kedisplinan keduanya sebagai dokter yang terlibat kasus pelecehan seksual?

    Ketua Konsil Kesehatan Indonesia, drg Arianti Anaya, MKM mengungkap bahwa hal ini dikarenakan ada perbedaan dari status keduanya.

    “Kalau PAP itu langsung dicabut STR-nya, karena sudah ditangani oleh pihak berwajib langsung dan masuk ke kasus pidana,” kata drg Arianti dalam konferensi pers Penindakan dan Pendisiplinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Kamis (17/4/2025).

    Arianti menambahkan, sementara untuk kasus MSF sang dokter kandungan di Garut, penetapan statusnya ia sebut belum jelas.

    “Kalau dokter Garut yang MSF, baru Majelis Dewan Profesi (MDP) yang turun. Ada tindikasi kasus pidana, kalau nanti statusnya sudah jelas kita bakal cabut STR-nya,” tegasnya.  

    Dari keterangan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dicabutnya STR seorang dokter maka artinya yang bersangkutan tidak boleh menjalankan praktik kesehatan.

  • KKI Cabut Sementara STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien saat USG

    KKI Cabut Sementara STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien saat USG

    Jakarta

    Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut sementara surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan yang diduga berbuat asusila terhadap pasien di salah satu klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pencabutan sementara ini dilakukan setelah melakukan investigasi terkait kasus yang terjadi.

    “Kami non aktifkan untuk sementara sampai menunggu dari penegak hukum. Nantinya akan kita lanjutkan, tentunya ini kami masih menunggu,” kata Ketua KKI drg Arianti Anaya dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025).

    Pencabutan STR ini secara otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dokter tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Arianti menyebut ketika tenaga medis diduga melakukan pelanggaran hukum, mereka bisa dikenakan sanksi pidana dengan syarat penyidik harus meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi KKI.

    KKI juga telah melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait yang memberikan pelayanan kesehatan yakni dokter, pemilik klinik, dan tenaga kesehatan yang membantu dokter. Mereka dimintai keterangan terkait kejadian sebenarnya saat memberikan pelayanan kesehatan, yang hasilnya nanti akan dilakukan rapat pleno untuk melakukan kajian dan keputusan rekomendasinya.

    “Di Garut ini diawali dengan etika profesi yang dilanggar oleh dokter tersebut. Kami sudah melakukan investigasi kemarin malam, sudah melaporkan dan hasil investigasi ada tindak pidana dan disampaikan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” beber Arianti.

    Sebelumnya viral dokter kandungan yang melakukan pelecehan kepada pasien saat melakukan tindakan USG di salah satu klinik Garut. Dalam rekaman CCTV, tampak dokter tengah melakukan tindakan USG kepada ibu hamil.

    Narasi yang juga ramai disorot adalah modus dokter obgyn menawarkan pasien USG gratis via kontak pribadi, sehingga tidak perlu melewati proses administrasi sesampai di klinik. Aksi pelecehan ini juga disebut-sebut dilakukan saat tidak ada pendamping bidan maupun tenaga kesehatan lain.

    (kna/up)

  • Atalia Apresiasi Langkah Berbagai Pihak dalam Kasus Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien – Halaman all

    Atalia Apresiasi Langkah Berbagai Pihak dalam Kasus Dokter Residen Unpad Rudapaksa Keluarga Pasien – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR RI Komisi VIII, Atalia Praratya mengapresiasi sejumlah pihak dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter reseden Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

    Atalia mengatakan berbagai pihak itu mampu menunjukkan perhatiannya terhadap perlindungan korban.

    “Saya bersyukur juga berterima kasih kepada semua pihak yang bekerja keras sehingga membuat proses dari mulai terjadinya kasus ini sampai dengan hari ini terlihat lancar,” ungkap Atalia dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

    Pertama, Atalia mengapresiasi RSHS sangat responsif membantu proses pelaporan korban kepada pihak kepolisian.

    “Mereka juga berkomitmen menjaga kerahasiaan, saya kira ini penting sekali sampai hari ini kita bisa menjaga korban sehingga tidak terganggu secara psikisnya, karena untuk menyelesaikan traumanya saja yang bersangkutan masih butuh waktu,” ungkap Atalia.

    Atalia juga mengapresiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang langsung membekukan program pendidikan spesialis untuk melakukan evaluasi.

    “Termasuk mencabut izin praktik dokter yang bersangkutan,” ujarnya.

    Selain itu, pihak Unpad juga diapresiasi Atalia karena telah memberi sanksi tegas dengan memecat dan mengeluarkan pelaku.

    “Kemudian kita juga mendapatkan bantuan dukungan Kemen PPA melalui UPTD PPA Kota Bandung dan juga Jawa Barat ya jadi mereka memberikan bantuan konseling dan juga psikologi forensik begitu.”

    “Kami juga bersyukur karena ternyata Jabar Bantuan Hukum juga mendapat kepercayaan dari keluarga korban untuk mendampingi kasus hukum ini,” ungkapnya.

    Pada kesempatan itu, Atalia menyoroti adanya faktor relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual.

    Kata Atalia, kasus-kasus kekerasan seksual sangat marak terjadi dan muncul ke permukaan.

    “Kita tahu bahwa ini fenomena gunung es, yang muncul adalah mereka-mereka yang berani speak up,” ujarnya.

    Mengutip data Komnas Perempuan tahun 2022, Atalia menyebut sekitar 60 persen korban kasus tindakan kekerasan tidak berani untuk melapor dan harus menjadi perhatian khusus.

    “Kasus-kasus belakangan ini begitu bermunculan ya dari mulai ini tercatat kasus guru besar UGM ini 
    diberhentikan karena terbukti melecehkan banyak mahasiswinya.”

    “Kemudian kasus pesantren Jombang, jadi ini antara relasi kuasa antara kiai dengan santrinya, kemudian Kapolres Ngada begitu, ini seseorang yang dianggap atau institusi yang dianggap mampu untuk melindungi warga masyarakat justru menjadi predator bagi anak-anak kecil gitu ya,” ujarnya.

    “termasuk yang terakhir ini adalah yang muncul ke permukaan yaitu dokter residen Unpad spesialis ya, PAP yang kita sebut seperti itu,” ungkap Atalia.

    Karier Dokter PAP Lenyap

    TAMPANG TERSANGKA – Priguna Anugerah Pratama, dokter residen terduga pelaku rudapaksa keluarga pasien RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna terdaftar sebagai peserta didik baru Program Studi Spesialis Anestesi Universitas Padjadjaran, Bandung. (Kolase Tribunnews)

    Sementara itu, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil langkah tegas terhadap Priguna Anugerah Pratama (PAP) dengan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR).

    Priguna Anugerah Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

    “KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik yang bersangkutan pada Kamis (10/4/2025), segera setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum,” ujar Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg Arianti Anaya, MKM pada keterangan resmi, Jumat (11/5/2025).

    Langkah ini diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama Priguna Anugerah Pratama.

    Arianti menegaskan pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

    “Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tegasnya.

    Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat.

    Penghentian ini bertujuan memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

    “Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tutup drg Arianti.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Aisyah Nursyamsi)

  • STR Dokter Pelaku Pemerkosaan di RSHS Resmi Dicabut, Tak Bisa Praktik Seumur Hidup!

    STR Dokter Pelaku Pemerkosaan di RSHS Resmi Dicabut, Tak Bisa Praktik Seumur Hidup!

    Jakarta

    Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut surat tanda registrasi (STR) residen anestesi pelaku pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS). Pelaku yakni Priguna Anugerah Pratama (PAP) saat ini sudah ditahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

    Pencabutan STR otomatis menandakan yang bersangkutan dipastikan tidak bisa berpraktik di fasilitas kesehatan manapun, lantaran surat izin praktik (SIP) juga otomatis tidak berlaku. Keterangan pencabutan STR tertuang dalam surat keputusan KKI yang dirilis 10 April 2025.

    “Sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) diberikan karena melakukan pelanggaran dalam pasal 219 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sedang menjalani pendidikan,” demikian alasan pencabutan STR, dalam surat yang diteken Ketua KKI drg Arianti Anaya yang diterima detikcom Sabtu (12/4/2025).

    STR Priguna yang dicabut semula berlaku hingga tiga tahun ke depan. Terdaftar sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

    “Pemberian sanksi pencabutan STR sebagaimana dimaksud mengalibatkan segala bentuk perizinan dan penugasan terkait, tidak berlaku,” tegas Arianti.

    Arianti menjelaskan pencabutan STR dan SIP adalah sanksi terberat administratif dalam profesi kedokteran di Indonesia.

    “Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapag lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” tandasnya.

    Kepolisian masih terus mendalami laporan kekerasan seks oleh Priguna, mengingat terdapat dua korban lain yang mengalami hal serupa.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan sebelumnya menyampaikan penyimpangan seksual yang diakui pelaku.

    Priguna, kata dia, memiliki fetish ketertarikan terhadap wanita yang tak sadarkan diri atau pingsan. Namun, penyidik masih akan mendalami pengakuan Priguna melalui pemeriksaan psikologi forensik.

    “Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan,” katanya.

    (naf/kna)