Tag: Aria Bima

  • Pendekatan Simbolis, Historis, dan Ideologis ala Prabowo terhadap Megawati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Juni 2025

    Pendekatan Simbolis, Historis, dan Ideologis ala Prabowo terhadap Megawati Nasional 8 Juni 2025

    Pendekatan Simbolis, Historis, dan Ideologis ala Prabowo terhadap Megawati
    Kandidat Doktor Ilmu Politik yang suka membaca dan menulis
    RELASI
    politik Presiden
    Prabowo Subianto
    dan Ketua Umum PDI Perjuangan
    Megawati Soekarnoputri
    bersifat dinamis. Terkadang berdiri pada satu barisan yang sama dan terkadang pula harus berdiri saling berhadapan lalu berkompetisi dalam konteks kekuasaan.
    Namun, satu hal yang statis adalah persahabatan antara keduanya tak lekang oleh waktu dan tak pernah pudar digerus oleh zaman, walau diuji oleh pelbagai skenario politik dalam dua-tiga dekade kebelakang.
    Prabowo sejatinya punya hutang budi pada Megawati atas kontribusinya memulangkan Prabowo ke Indonesia dari Negara Yordania pada 2001 silam.
    Lewat restu Presiden dan Wakil Presiden saat itu, Abdurrahman Wahid-Megawati yang memerintahkan Taufik Kiemas untuk menjamin kepulangan Prabowo ke Indonesia dan mendapatkan kembali kewarganegaraannya.
    Delapan tahun berselang, pada 2009, Prabowo membalas “kebaikan” masa lampau lewat surat rekomendasi Partai Gerindra untuk pencapresan Megawati.
    Rekomendasi itu sekaligus menyelamatkan wajah Megawati dan PDI Perjuangan yang kala itu kesulitan mendapatkan kawan koalisi untuk memenuhi syarat minimal 20 persen pencalonan presiden dan wakil presiden.
    Pun Partai Gerindra adalah puzzle terakhir pemenuhan kuota
    presidential threshold

    running
    -nya Megawati sebagai Capres. Pasangan Megawati-Prabowo (Mega Pro) akhirnya mendaftar ke KPU dan resmi menjadi pasangan calon di Pilpres 2009.
    Meski kalah di Pilpres 2009, relasi Megawati dan Prabowo berlanjut dalam pembangunan koalisi di DPR. Sikap yang sama melihat
    bailout
    Bank Century yang berujung pada terbentuknya Pansus di DPR adalah kerja sama politik lain Megawati dan Prabowo.
    Pada ruang berbeda, Prabowo saat itu juga dikabarkan punya kesempatan menduduki pos Menteri Pertanian di kabinet Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono, tapi lekas ditampik oleh Partai Gerindra yang memilih berdiri pada barisan yang sama dengan PDI Perjuangan untuk berada di luar pemerintahan.
    Kerja sama antara PDI Perjuangan dan Partai Gerindra berlanjut ke Pilkada DKI 2012, lewat pencalonan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) yang menjadi
    spotlight
    paling ramai dalam pemberitaan politik nasional saat itu.
    Pun keberhasilan Jokowi-Ahok memenangkan pemilihan tidak lepas dari kolaborasi politik antara Megawati dan Prabowo.
    Hubungan Megawati dan Prabowo sempat memanas jelang Pilpres 2014 saat PDI Perjuangan memutuskan mencalonkan Jokowi sebagai calon presiden.
    Prabowo menganggap Megawati telah melanggar Perjanjian Batu Tulis. Kala itu, Prabowo secara verbatim mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa karena telah melakukan semua hal yang bisa dilakukan untuk dapat dukungan Megawati, tapi PDI Perjuangan justru memilih mencalonkan Jokowi.
    Prabowo kalah atas Jokowi di Pilpres 2014. Lima tahun mengambil posisi di luar pemerintahan, Prabowo kemudian memutuskan menerima pinangan Jokowi menjadi Menteri Pertahanan pascakekalahan lain di Pipres 2019.
    Relasi antara Prabowo dan Megawati otomatis perlahan membaik dengan bergabungnya Prabowo ke pemerintahan.
    Pelbagai silaturahmi pribadi antarkeduanya terus berlanjut dengan beberapa kali kunjungan Prabowo ke kediaman Megawati di Teuku Umar, Jakarta.
    Megawati memasak nasi goreng untuk Prabowo, sebaliknya Prabowo juga beberapa kali mengirimkan hadiah kecil kesukaan Megawati berupa minyak urut dan bunga anggrek.
    Pada rentan waktu 2019 sampai 2023, sebelum masa pencapresan untuk Pilpres 2024, Prabowo sejatinya telah melakukan pendekatan simbolis dengan Megawati.
    Salah satunya adalah ketika Prabowo membangun patung Sukarno menunggang kuda di kantor Kementerian Pertahanan RI yang diresmikan pada 2021 lalu.
    Prabowo menyebutkan pembangunan patung Sukarno tersebut terinspirasi oleh peristiwa Hari Peringatan Angkatan Perang pada 5 Oktober 1946 di Yogyakarta.
    Kala itu Presiden Sukarno melakukan inspeksi dengan menunggang kuda untuk memeriksa pasukan angkatan bersenjata Indonesia.
    Prabowo juga menjelaskan secara simbolik peristiwa Sukarno menunggang kuda tersebut sebagai simbol semangat, harapan, keberanian dan gairah bangsa Indonesia untuk senantiasa mencintai Tanah Air.
    Pun peresmian patung tersebut dilakukan pada 6 Juni 2021, bertepatan pula dengan hari lahir Sang Proklamator.
    Pada saat peresmian, wajah Megawati terlihat sangat sumringah dengan beberapa kali mengucapkan terima kasih pada Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Pertahanan.
    Lebih lanjut, secara khusus Megawati dalam pidatonya juga menyebut Prabowo sebagai sahabatnya.
    Secara simbolik sosok Sukarno bukan hanya sebagai ayah biologis bagi Megawati, tapi juga menyatu secara ideologis dan praksis pergerakan politiknya.
    Ini pula yang menjadi alasan, segala hal yang menyangkut simbolisasi tentang Sukarno bagi Megawati adalah sesuatu yang sangat sentimental menyentuh perasaan jiwa dan batinnya.
    Pada Senin, 2 Juni 2025, Megawati dan Prabowo akhirnya muncul kembali di hadapan publik pada Perayaan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Kementerian Luar Negeri Jakarta setelah satu setengah tahun lamanya.
    Terakhir keduanya menampakkan kebersamaan kala pengundian nomor urut Capres dan Cawapres yang diselanggarakan oleh KPU RI pada 14 November 2023 lalu.
    Saat itu, Megawati hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan yang mengusung pasangan Ganjar-Mahfud, sementara Prabowo hadir sebagai Capres 2024.
    Sekitar dua bulan lalu, tepatnya pada 8 April 2025, sebenarnya Prabowo dan Megawati sempat bertemu di Teuku Umar dalam rangka silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri.
     
    Namun pertemuan antara keduanya dilaksanakan tertutup dan publik kala itu hanya terpuaskan dengan disebarnya foto pascapertemuan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad lewat akun media sosial Twitter dan Instagram pribadinya.
    Pertemuan antara Prabowo dan Megawati pada Peringatan Hari Lahir Pancasila tersebut sangat cair dan penuh canda.
    “Ibu agak kurus, bu. Luar biasa. Dietnya berhasil,” ujar Prabowo pada Megawati pada jamuan sarapan pagi.
    “Iya, berhasil. Tapi ini bagaimana?” jawab Megawati menunjuk ke meja hidangan tempat disajikannya makanan yang diperkirakan cukup menggoda.
    Pun barang tentu pertemuan Prabowo dan Megawati di hadapan publik tersebut tentu tidak akan terjadi jika keduanya tidak sama-sama berkomitmen atas kesepakatan dua bulan lalu. Kesepakatan yang hanya Prabowo dan Megawati yang tahu.
    Juga Prabowo sangat paham soal budaya politik Megawati yang satu kata antara perkataan dan perbuatan sehingga melanggar kesepakatan bukanlah pilihan yang bijak.
    Apalagi Megawati tipe pemimpin sigma yang memiliki sifat mandiri terhadap pemikirannya, tidak membutuhkan validasi atau persetujuan agar terlihat berharga.
    Bahkan secara historis ia memiliki keberanian untuk mengambil sikap yang tidak populis dengan keluar dari hierarki kemapanan politik walau dianggap tidak populis.
    Setidaknya secara empirik pasca-reformasi, Megawati beberapa kali membuktikannya.
    Pertama, kala DPR melakukan revisi UU MD3 di DPR pada 2014 yang berdampak pada posisi PDI Perjuangan sebagai pemenang Pileg harus kehilangan kursi Ketua DPR.
    Kala itu ada satu kesempatan agar undang-undang tersebut tidak direvisi dan Puan Maharani bisa jadi Ketua DPR, yaitu Megawati harus bertemu Presiden SBY.
    Hasilnya Megawati tetap pada pendiriannya untuk tidak bertemu dan bernegosiasi dengan Presiden SBY soal revisi UU MD3, walau partainya kehilangan kursi Ketua DPR.
    Kedua, ketika Megawati dan PDI Perjuangan dikepung oleh koalisi besar KIM Plus di banyak daerah di Pilkada Serentak 2024.
    Megawati seolah tidak peduli. Sikapnya tidak sedikitpun melunak dengan memilih melawan partai-partai yang tergabung dalam koalisi besar di KIM Plus.
    Ketiga atau yang terakhir adalah ketika Megawati melakukan boikot reatret kepala daerah dengan memerintahkan kader-kader terpilih PDI Perjuangan untuk menunda keberangkatan mereka ke Magelang, Jawa Tengah. Hal itu menunjukkan Megawati bukanlah tipe pemimpin yang mudah untuk ditundukkkan.
    Prabowo memang benar-benar ciamik membaca pikiran Megawati. Ia memahami betul menerjemahkan langgam politik Megawati secara historis, simbolis, dan ideologis.
    Pada Peringatan Hari Lahir Pancasila tersebut, ada peristiwa lain yang layak mendapatkan sorotan utamanya saat Prabowo beberapa kali memanggil Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk dilibatkan dalam diskusi bertiga dengan Megawati.
    Mengapa Prasetyo Hadi? Saya menganalisa setidaknya ada dua alasan.
    Pertama, Prasetyo Hadi adalah alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dari Komisariat Fakultas Kehutanan UGM.
    Megawati ketika sempat berkuliah di Pertanian UNPAD Bandung juga pernah bergabung bersama GMNI, organisasi mahasiswa yang punya cita-cita luhur membumikan ajaran Marhaenisme Bung Karno.
    Kedua, Megawati punya perasaan yang sangat sentimental dengan GMNI. Suaminya (Alm Taufik Kiemas) adalah alumni GMNI. Ganjar sebagai orang yang dicapreskan oleh Megawati lewat PDI Perjuangan dulunya juga pernah ber-GMNI.
    Termasuk Djarot Saiful Hidayat, Ahmad Basarah, Bambang Pacul, Aria Bima hingga Arief Wibowo yang saat ini menjadi pengurus pusat (DPP) PDI Perjuangan sedikit banyaknya bisa menduduki struktur strategis di partai berlambang Kepala Banteng Moncong Putih itu karena masa lalu pernah aktif di GMNI.
    Pada masa kepresidenan Megawati di tahun 2001-2004, ia mengangkat Bambang Kesowo menjadi Menteri Sekretaris Negara yang juga alumni GMNI.
    Lalu, jika kita kembali ke 11 tahun lalu, ketika Jokowi terpilih menjadi Presiden RI pada 2014, Megawati pernah merekomendasikan satu nama alumni GMNI lain pada Jokowi untuk dijadikan Menteri Sekretaris Negara bernama Cornelis Lay.
    Namun, karena alasan kesehatan, kala itu Cornelis Lay menolak “dijadikan” Menteri Sekretaris Negara lalu merekomendasikan satu nama, yaitu Pratikno.
    Nama Pratikno disetujui Megawati dan disetujui pula oleh Presiden Jokowi karena Pratikno punya historis dengan Jokowi ketika jadi Wali Kota Solo.
    Juga soal posisi Mensesneg, Megawati punya kecenderungan politik menempatkan alumni GMNI di posisi tersebut ketika kader partainya diberi amanah menduduki kepemimpinan nasional.
    Kembali ke sosok Menseseg Prasetyo Hadi, Prabowo tentu sangat memahami ada kedekatan ideologis antara Prasetyo Hadi dan Megawati karena berasal dari organisasi kemahasiswaan yang sama, yaitu GMNI.
    Hal ini pula yang mengindikasikan pada pertemuan lanjutan pasca-Peringatan Hari Lahir Pancasila berlangsung rapat lain antara Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Prasetyo Hadi dalam pertemuan dengan Megawati, Puan Maharani dan Yassona Laoly di Teuku Umar.
    Artinya, dengan Prabowo melibatkan jauh sosok Prasetyo Hadi dalam komunikasi politik dengan PDI Perjuangan menjelaskan betapa Megawati sangat senang terhadap Mensesneg kabinet Prabowo tersebut.
    Selain alasan historis, terdapat alasan ideologis yang mentautkan sosok Prasetyo Hadi sebagai Alumni GMNI yang pasti sangat memahami bagaimana harus “memuliakan” Bulan Juni. Bulan Bung Karno.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menyelisik Urgensi Kota Solo Diusulkan jadi Daerah Istimewa

    Menyelisik Urgensi Kota Solo Diusulkan jadi Daerah Istimewa

    JAKARTA – Kota Solo sedang menjadi sorotan. Usulan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa disebut berkaitan dengan kepentingan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Selain sebagai kota pensiunnya Jokowi yang membuat rumahnya sering dikunjungi masyarakat, bahkan belakangan sederet menteri juga datang menyambangi. Publik juga menyoroti karena kota ini masuk daftar daerah otonomi baru sebagai daerah istimewa.

    Menurut informasi, Kementerian Dalam Negeri mendapat usulan sejumlah daerah yang menginginkan adanya status keistimewaan. Ada enam daerah yang mengusulkan wilayahnya menjadi daerah istimewa.

    Sejauh ini daerah yang paling santer terdengar adalah Solo Raya, yang terdiri dari satu kota episentrum, Surakarta, dan enam kabupaten di sekitarnya: Boyolali, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.

    Selain Solo di Jawa Tengah, ada enam provinsi yang menginginkan adanya status daerah istimewa, yaitu Jawa Barat, Sumatra Barat, Riau, dan dua usulan dari Sulawesi Tenggara.

    Suasana Keraton Surakarta Hadiningrat, Jalan Kamandungan, Baluwarti, Surakarta. (Unsplash/fala.syam)

    Usulan agar Kota Solo menjadi daerah istimewa dilontarkan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima. Menurut politikus PDIP tersebut, Kota Solo termasuk satu dari enam daerah yang meminta status istimewa.

    “Seperti daerah saya, Solo meminta pemekaran dari Jawa Tengah dan menjadi Daerah Istimewa Surakarta,” kata Bima usai rapat kerja komisi bidang pemerintahan DPR dengan Kementerian Dalam Negeri.

    Namun usulan agar Kota Solo menjadi daerah istimewa menuai polemik. Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah bahkan menilai gagasan tersebut berkaitan erat dengan kepentingan Jokowi.

    Sudah Tidak Relevan

    Pasal 18B ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, negara mengakui adanya satuan pemerintahan daerah yang berstatus istimewa dan khusus. Pasal tersebut menyebutkan, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.”

    Saat ini, Indonesia memiliki dua provinsi yang bersifat istimewa. Pertama, Daerah Istimewa Yogyakarta yang diatur melalui UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

    Di antara bentuk keistimewaan kota ini adalah terkait tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. Berbeda dengan daerah lain yang gubernurnya dipilih lewat pemilihan kepala daerah, untuk Yogyakarta diusulkan kesultanan atau kadipaten.

    Yogyakarta juga memiliki keistimewaan dalam hal kewenangan kelembagaan, tata ruang, pertanahan, dan kebudayaan.

    Selain Yogyakarta, ada Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam yang memiliki status istimewa. Kekhususannya diatur melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

    Jalan Jenderal Sudirman di kawasan Balai Kota Solo, Jawa Tengah, 5 Maret 2025. (ANTARA/Mohammad Ayudha)

    UU tersebut menyatakan Aceh bersifat istimewah dan memiliki kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. Bentuk keistimewaan Aceh ada pada penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas keislaman atau Qanun Aceh.

    Direktur IPO Dedi Kurnia Syah memandang usulan agar Kota Solo menjadi daerah istimewa tidak relevan, karena sebagai negara kesatuan sudah waktunya Indonesia kembali pada konsep tunggal.

    Menurutnya, seharusnya daerah yang sekarang berstatus istimewa perlu dievaluasi. Karena secara politik yang dibutuhkan sekarang adalah otonomi daerah secara total atau desentralisasi.

    “Jika ada hal krusial seperti sejarah kultural, maka cukup budaya saja yang diistimewakan, bukan daerahnya secara politik dan pemerintah,” kata Dedi kepada VOI.

    Kegagalan Otonomi Daerah

    Dedi menambahkan, usulan status istimewa bagi Surakarta berlebihan dan potensial tidak produktif. Ia menganggap usulan ini hanya wacana kekuasaan, bukan soal pemerataan pembangunan.

    “Bahkan wacana semacam ini bisa menimbulkan sikap sparatisme di daerah lain atau wilayah bekas kerajaan di masa silam,” ujarnya.

    Patut dicurigai usulan ini demi kepentingan sedikit pihak, terlebih itu daerah keluarga Jokowi, bisa ditafsir sebagai bagian dari upaya peluang kekuasaan keluarga Jokowi secara politik,” Dedi menambahkan.

    Intinya, kata Dedi, usulan itu tidak diperlukan bagi negara ini, justru bisa menjadi beban dan ketimpangan sosial.

    Penari mengenakan kostum berhias daun pada Festival Solo Menari 2025 di Ngarsopuro, Solo, Jawa Tengah, Selasa (29/4/2025). (ANTARA/Mohammad Ayudha)

    Sementara itu, dosen hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona memiliki pandangan lain. Gagasan pembentukan daerah istimewa baru, menurut Yance adalah akibat kegagalan otonomi daerah.

    Sekarang ini pemerintah pusat cenderung sentralistis, padahal semua daerah seharusnya memiliki keleluasaan mengatur diri sendiri.

    “Gagasan daerah istimewa muncul sebagai perlawanan terhadap sentralisasi pemerintah pusat karena regulasi yang ada tidak mampu memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur diri sendiri,” tuturnya.

    Menurut Yance, otonomi daerah belum mampu menampung kekhususan dan kekhasan setiap daerah sehingga sejumlah daerah mengajukan status istimewa.

    Karena dengan menjadi istimewa, wilayah tersebut punya payung hukum yang bisa mengakomodasi kekhasan daerahnya. Dengan demikian, mereka memiliki keleluasaan berbeda dari daerah lain.

    Keuntungan menjadi daerah istimewa dan khusus akan bergantung pada kebutuhan masing-masing. Contohnya, kata Yance, jika Bali berstatus istimewa ada kemungkinan muncul regulasi keimigrasian berbeda yang diterapkan di sana karena Bali memiliki banyak destinasi wisata yang dikunjungi turis mancanegara.

    “Jadi banyak argumen yang dibuat di daerah sesuai dengan kebutuhan, termasuk Solo nantinya,” kata Yance lagi.

  • 4
                    
                        Kala Bobby Nasution Beri Hormat ke Komarudin yang Pecat Dirinya dari PDIP
                        Nasional

    4 Kala Bobby Nasution Beri Hormat ke Komarudin yang Pecat Dirinya dari PDIP Nasional

    Kala Bobby Nasution Beri Hormat ke Komarudin yang Pecat Dirinya dari PDIP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Momen menarik terjadi di DPR yakni Bobby Nasution memberi salam hormat langsung ke Komaruddin Watubun, elite PDI-P yang dulu memecatnya dari partai banteng moncong putih. 
    Momen ini terjadi ketika sejumlah gubernur dipanggil oleh Komisi II DPR untuk hadir ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/4/2025) siang.
    Mereka dipanggil karena Komisi II DPR ingin mengawasi APBN yang telah ditransfer ke APBD masing-masing.
    Selain itu, Komisi II DPR juga ingin memastikan seluruh BUMD sehat, serta memastikan reformasi birokrasi di masing-masing daerah.
    Sebelum rapat dimulai, tampak sejumlah momen menarik yang terjadi.
    Misalnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memberi hormat kepada Ketua Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun.
    Bobby, yang tadinya sedang duduk, tiba-tiba berdiri dan menghampiri Komarudin.
    Bobby pun memberi hormat dan menyalami Komarudin.
    Adapun Komarudin merupakan sosok yang membaca surat keputusan ketika Bobby dipecat dari PDI-P.
    Saat itu, Bobby dipecat karena tidak mendukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024.
    Lalu, momen menarik lainnya adalah ketika Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru tiba di Gedung DPR.
    Sebelum masuk ke ruang rapat, Dedi Mulyadi sempat bercanda dengan Menteri Desa Yandri Susanto yang juga akan menghadiri rapat di komisi lain.
    Dedi dan Yandri sama-sama bercanda dan tertawa terbahak-bahak atas lelucon yang mereka lempar sendiri.
    “Ini luar biasa, Menteri Desa ini sangat mendesa. Nanti kita ketemu lagi di Jabar. Karena targetnya Jabar dikasih hadiah Rp 10 miliar bagi desa yang terbaik,” kata Dedi Mulyadi. “Tapi di sini menteri, kalau di Serang Ketua PKK,” lanjut Dedi.
    Yandri pun tertawa terbahak-bahak mendengar ocehan Dedi.
    Kemudian, momen menarik yang tampak ialah ketika Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X masuk ke ruang rapat.
    Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus politikus PDI-P Aria Bima tampak salim tangan kepada Sultan Hamengkubuwono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi II DPR: Usulan Solo jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemkot Surakarta

    Komisi II DPR: Usulan Solo jadi Daerah Istimewa Bukan dari Pemkot Surakarta

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta atau Solo secara resmi belum pernah mengusulkan kota Solo menjadi daerah istimewa.

    Dia menyebut ada kemungkinan usulan ini muncul dari masyarakat. Namun yang jelas dia memastikan bahwa usulan Solo menjadi daerah istimewa tidak berangkat dari Pemkot Solo.

    “Yang jelas pemerintah kota Surakarta sudah mengonfirmasi di beberapa pernyataannya bahwa Pemerintah Kota Surakarta belum pernah mengusulkan itu secara resmi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

    Bahkan, dia menyebut usulan itu juga belum pernah masuk dalam pembahasan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

    “DPRD-nya juga belum pernah melakukan paripurna terkait itu. Jadi saya pastikan itu bukan dari pemerintah tapi mungkin usulan dari masyarakat,” ujarnya.

    Akan tetapi, legislator NasDem ini mengaku tidak masalah bila Kementerian Dalam Negeri ingin mengkaji usulan Kota Solo jadi daerah istimewa. 

    “Ya silakan saja, kalau bagi kami jangan bicara case by case dulu. Kita bicara PP [Peraturan pemerintah], desain besar otonominya dulu,” tegasnya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mempertanyakan relevansi apa yang bisa menjadikan kota di Jawa Tengah itu sebagai daerah istimewa untuk saat ini. 

    “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). 

    Menurut legislator PDI Perjuangan (PDIP) ini, baik Solo dan Papua adalah daerah yang tidak perlu diistimewakan. Bahkan, dia menyebut pihaknya tidak tertarik membahas hal ini karena bukan isu yang mendesak.

    Senada, anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memandang harus ada latar belakang yang tepat untuk mengangkat status daerah menjadi istimewa dan ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati. 

    Dia khawatir akan ada kerumitan bila satu daerah meminta diberikan status istimewa, daerah lain pun akan meminta hal yang sama, terlebih bila berkaitan dengan pembagian dana bagi hasil. 

    “Saya kan nggak tahu tuh [ada nilai historis dari Solo]. Makanya kita lihat dulu alasannya apa pengajuan itu. Kalau misalnya alasannya sejarah nanti banyak lagi [yang ikut ingin diistimewakan], di Pontianak itu dulu pernah ada Sultan yang mempunyai gagasan pertama kali tentang burung Garuda. Bisa jadi nanti orang sana minta istimewa juga gitu kan,” urainya.

  • Kapan Solo Diresmikan Jadi Daerah Istimewa? Ini Kata Wamensesneg

    Kapan Solo Diresmikan Jadi Daerah Istimewa? Ini Kata Wamensesneg

    PIKIRAN RAKYAT – Menjadikan Kota Surakarta (Solo) sebagai daerah istimewa merupakan salah satu dari berbagai usulan terkait penataan daerah yang kini tengah ditampung oleh Komisi II DPR RI. Lalu kapan diresmikannya usulan tersebut?

    Informasi tentang Solo jadi daerah istimewa Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro.

    Ia menyampaikannya saat ditemui setelah menghadiri acara Halal Bihalal Ikatan Keluarga Besar Tegal Bahari Ayu (IKBT-BA) se-Jabodetabek di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 28 April 2025.

    “Kan usulan macam-macam ya, banyak sekali usulan, usulan pemekaran, usulan peningkatan status satu daerah, semua ditampung di Komisi II,” kata Juri.

    Juri juga mengingatkan publik untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap usulan tersebut, karena hingga saat ini belum ada pembahasan resmi yang dilakukan, maupun keputusan yang ditetapkan.

    “Sepanjang belum ada pembahasan dan belum ada keputusan ya kita tunggu saja,” ucapnya.

    Terkait dengan informasi yang beredar di publik mengenai usulan tersebut, Juri mengaku belum menerima informasi resmi. “Saya belum tahu, belum dapat informasi,” ujar dia.

    Ketika ditanya apakah dia juga memiliki niat untuk mengusulkan Tegal, daerah asalnya, menjadi daerah istimewa, Juri menyebut bahwa tanpa status tersebut, Tegal sudah sangat istimewa.

    “Tegal sudah sangat istimewa, enggak usah diistemewakan lagi,” kata dia.

    Asal-usul Usulan Daerah Istimewa Solo

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait kriteria Surakarta untuk menjadi daerah istimewa setelah ada usulan dari kota tersebut.

    “Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat.

    Pada Kamis, 24 April 2025, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima juga menyebutkan bahwa Kota Surakarta atau Solo adalah salah satu dari enam daerah yang diusulkan untuk menjadi Daerah Istimewa Surakarta.

    “Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” kata Aria Bima usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mencatat hingga April 2025 ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan, yang terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, enam usulan daerah istimewa, dan lima daerah otonomi khusus. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Solo "On The Way" Daerah Istimewa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 April 2025

    Solo "On The Way" Daerah Istimewa? Nasional 26 April 2025

    Solo “On The Way” Daerah Istimewa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerima usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang diungkapkan dalam rapat kerja bersama DPR-RI pada Kamis (24/4/2025).
    Namun, dari 341 usulan DOB tersebut, yang menjadi sorotan publik adalah usulan menjadikan
    Solo
    sebagai daerah istimewa baru, yang langsung disebutkan langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
    Hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Aria Bima.
    Dia mengatakan, daerah yang memiliki nama lain
    Surakarta
    ini menjadi salah satu daerah yang ingin memekarkan diri, dari enam kabupaten/kota menjadi satu provinsi daerah istimewa.
    “Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin
    daerah istimewa Surakarta
    ,” ucap Aria Bima setelah rapat kerja bersama.
    Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.
    Meski begitu, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, ia tak menampik status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
    “Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujar Aria.
    Untuk diketahui bersama, Eks Keresidenan Surakarta atau dikenal dengan Solo Raya memiliki luas wilayah mencakup enam kabupaten dan satu kota dengan pusat episentrum Kota Surakarta.
    Enam kabupaten yang mengelilingi Surakarta adalah Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri.
    Usulan pemekaran pernah diungkapkan oleh Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sejak 2010.
    Usulan pemekaran daerah menjadi Solo Raya ini didasari atas pertimbangan pembangunan di daerah tersebut, salah satunya integrasi pembangunan, misalnya, keberadaan Bandara Internasional Adi Soemarmo, Jalan Tol Trans Jawa, dan pusat perdagangan.
    “Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah lain di eks Keresidenan Surakarta soal usulan itu. Secara umum mereka positif,” kata Juliyatmono di Karanganyar, Jawa Tengah, 7 Oktober 2010.
    Menurut Juliyatmono, dukungan dari kalangan pemuda, akademisi dan swasta sangat penting untuk mewujudkan usulan itu.
    “Mestinya kalangan akademisi, pemuda dan pihak swasta ikut menggagas soal itu (usulan Provinsi Surakarta),” ujarnya.
    Daerah Istimewa sendiri diatur dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana negara mengakui dan menghormati pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa.
    “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” bunyi Pasal 18B ayat (1) UUD 1945.
    Sementara itu, terkait pembentukan provinsi baru, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
    Pasal 4 ayat (1) PP 78/2007 mengatur, untuk menjadi sebuah provinsi baru terdapat syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang harus terpenuhi suatu daerah yang diusulkan pemekaran.
    Lantas apa yang menjadi keuntungan daerah yang disebut istimewa?
    Keistimewaan sendiri memberikan eksklusivitas pada daerah yang diberikan status tersebut.
    Sehingga keuntungan tidak bisa dijabarkan secara umum. Aceh misalnya memiliki beberapa keistimewaan, salah satunya adalah penyelenggaraan kehidupan beragama di wilayah tersebut. Aceh memiliki bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh.
    Keistimewaan Aceh tak sama dengan Yogyakarta di bidang pemerintahan. Salah satu contoh, Aceh masih melangsungkan pemilihan umum, sedangkan Yogyakarta bersifat diturunkan dari raja ke keturunannya.
    Yogyakarta juga mendapatkan Dana Keistimewaan, anggaran dari pemerintah pusat yang besarannya disesuaikan setiap tahunnya.
    Menanggapi usulan tersebut, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah tidak akan gegabah untuk membentuk DOB atau
    pemekaran wilayah
    , termasuk menjadikan Solo sebagai
    Daerah Istimewa Surakarta
    .
    “Tentunya kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik, terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor,” kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
    Prasetyo menyebutkan, jika usul tersebut diakomodasi, bakal ada konsekuensi yang mengikuti, termasuk masalah perangkat dan kelengkapan pemerintahan yang harus diadakan.
    Oleh karena itu, pemerintah akan berhati-hati dalam merespons usul pemekaran wilayah.
    “Nah, yang begini-begini tentu akan terus kita diskusikan bersama-sama dengan kementerian terkait, kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa,” kata Prasetyo.
    Ia tidak memungkiri bahwa banyak usul untuk memekarkan wilayah, tetapi usul tersebut disampaikan lewat Kemendagri, bukan Istana atau Kementerian Sekretariat Negara.
    “Ke Setneg. Yang kami pahami, usulan-usulan itu masuknya ke Kemendagri. Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa, sebagaimana yang ditanyakan itu memang ada,” kata Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Belum ada pembahasan soal DIS

    Belum ada pembahasan soal DIS

    Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani (berbaju merah) meninjau harga sembako di Pasar Gede Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. ANTARA/Aris Wasita

    Pemkot Surakarta: Belum ada pembahasan soal DIS
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 25 April 2025 – 17:28 WIB

    Elshinta.com – Pemerintah Kota Surakarta menyebut hingga saat ini belum ada pembahasan soal pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

    “Kami belum membicarakan sejauh itu,” kata Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Jumat.

    Meski belum ada pembahasan, ia mengaku sudah mendengar wacana tersebut sejak beberapa waktu lalu.

    “Kalau usulan itu akan kami pelajari,” katanya.

    Terkait kondisi di Surakarta dan sekitarnya, saat ini pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan seluruh kabupaten yang ada di sekitar Solo Raya.

    “Dalam konteks saat ini yang sedang kami jalankan adalah Surakarta jadi pusat atau hub dari wilayah penyangganya,” katanya.

    Oleh karena itu, pihaknya lebih mendorong terbentuknya aglomerasi Solo Raya.

    Menurut dia, hal itu akan saling memperkuat wilayah masing-masing.

    “Termasuk menguatkan posisi Solo, bukan hanya letak atau geografis, tetapi juga bagaimana Solo yang terbatas sumber daya alamnya dan kami fokus di SDM-nya,” katanya.

    Ia mengatakan Kota Solo juga memiliki seluruh potensi investasi dan bisnis.

    “Kami bergerak ke sana,” katanya.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyinggung Kota Surakarta atau Solo menjadi salah satu dari enam daerah di Indonesia yang diusulkan untuk menjadi daerah istimewa.

    “Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta,” kata Aria Bima usai rapat Komisi II DPR RI dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4).

    Dia menengarai usulan tersebut muncul karena Kota Surakarta memiliki kekhususan secara historis hingga kebudayaan.

    “Kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan,” ucapnya.

    Namun, dia memandang usulan Surakarta menjadi Daerah Istimewa Surakarta tidak memiliki relevansi dan urgensi untuk saat ini.

    “Solo ini sudah menjadi kota dagang, sudah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Komisi II tidak terlalu tertarik untuk membahas daerah istimewa ini menjadi sesuatu hal yang penting dan urgen.”

    Sumber : Antara

  • Dede Yusuf Ingatkan Pemerintah Tidak Gegabah Sikapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa – Halaman all

    Dede Yusuf Ingatkan Pemerintah Tidak Gegabah Sikapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa usulan status daerah istimewa maupun pemekaran wilayah harus dipertimbangkan secara matang dan tidak bisa serta merta disetujui. 

    Hal itu untuk menanggapi wacana menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa mencuat di rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Menurutnya, perlunya kajian mendalam dari berbagai sisi sebelum pemerintah mengambil keputusan.

    Namun, Dede Yusuf mengakui bahwa dirinya memang tidak mengikuti rapat Komisi II yang membahas usulan tersebut secara langsung. 

    “Yang saya tahu, gambarannya adalah cukup banyak daerah yang minta dimekarkan. Lalu kemudian ada 6 daerah juga yang mengusulkan untuk status daerah istimewa. Nah, kita berpikir bukannya tidak boleh, boleh. Tetapi kan harus ada kajian mendalam,” ujar Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

    Menurutnya, dasar pengusulan bisa saja berasal dari alasan historis.

    Namun, hal itu harus diseimbangkan dengan asas keadilan. 

    Ia menilai, jika satu daerah diberikan status istimewa, maka daerah lain juga berpotensi mengajukan hal yang sama.

    Terutama, jika daerah itu juga memiliki latar belakang sejarah yang kuat.

    “Asas keadilan itu penting. Daerah istimewa satu dengan yang lain mestinya tidak berdekatan. Kalau semua daerah merasa punya historis, semua nanti akan minta juga. Jadi, tidak bisa sembarangan,” jelasnya.

    Sebagai contoh, Dede menyebut wilayah Cirebon di Jawa Barat yang juga memiliki jejak historis kuat.

    Namun, hingga kini, daerah itu belum tentu layak diberikan status istimewa tanpa kajian sosiologis, politis, dan filosofis yang komprehensif.

    Ia juga menyinggung aspek anggaran dan kesiapan infrastruktur jika suatu daerah diberi status khusus atau dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). 

    Dia bilang, pemerintah harus siap menanggung konsekuensi anggaran seperti penyediaan aparatur sipil negara, fasilitas pemerintahan, hingga dana transfer pusat ke daerah.

    “Konsekuensinya besar. Perlu DAU, DAK, bangun ibu kota baru, sarana prasarana. Ini bukan hal kecil. Apalagi beberapa DOB yang sudah disetujui sebelumnya masih menghadapi tantangan infrastruktur,” jelasnya.

    Dede Yusuf menilai pemerintah perlu mengevaluasi secara menyeluruh dampak pemekaran terdahulu seperti di Papua. 

    Evaluasi itu, lanjut dia, penting sebelum memutuskan apakah moratorium akan dicabut atau tetap diberlakukan.

    “Kita evaluasi setiap setahun, dua tahun. Contohnya Papua, ada DOB luar biasa. Kita lihat, apakah terjadi peningkatan kesejahteraan, ekonominya tumbuh, ASN-nya berjalan baik. Itu semua harus jadi pelajaran,” katanya.

    Sebelumnya, wacana menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa mencuat di rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, menyebut ada enam wilayah yang mengajukan diri menjadi daerah istimewa, salah satunya Surakarta.

    Akmal membeberkan tumpukan usulan yang masuk ke Kemendagri, termasuk 42 pengajuan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, hingga permintaan status khusus dan istimewa.

    “Per April 2025, ada enam wilayah yang meminta status daerah istimewa dan lima wilayah minta status daerah khusus. Ini PR besar yang harus dibicarakan bersama DPR karena menyangkut amanat undang-undang,” kata Akmal.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengakui adanya dorongan dari sejumlah pihak untuk menjadikan Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta. 

    Namun, hal tersebut perlu pertimbangan yang sangat matang.

    “Usulan Solo jadi daerah istimewa itu memang ada. Tapi kita harus hati-hati. Jangan sampai pemberian status keistimewaan malah menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah lain,” jelasnya.

    Aria mengingatkan bahwa setiap pemberian status khusus atau istimewa harus berdiri di atas dasar historis, administratif, dan kebudayaan yang kuat. 

    Namun, juga tidak menyinggung rasa keadilan antar wilayah.

    “Memang Solo punya rekam jejak historis, dari zaman perjuangan melawan penjajah sampai kekayaan budayanya. Tapi relevansinya untuk saat ini apa? Solo sekarang sudah jadi kota dagang, kota industri, kota pendidikan. Solo sama aja dengan Papua atau daerah lain,” tegasnya.

    Menurut Aria, Komisi II belum melihat urgensi untuk membahas usulan status istimewa sebagai prioritas legislatif.

    “Komisi II sejauh ini tidak terlalu tertarik membahas status daerah istimewa sebagai sesuatu yang penting atau mendesak. Fokus kita masih pada hal-hal yang lebih substansial,” pungkasnya.

  • Soal Usul Daerah Istimewa Surakarta, Mendagri: Moratorium Itu untuk DOB
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Soal Usul Daerah Istimewa Surakarta, Mendagri: Moratorium Itu untuk DOB Nasional 25 April 2025

    Soal Usul Daerah Istimewa Surakarta, Mendagri: Moratorium Itu untuk DOB
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (
    Mendagri
    )
    Tito Karnavian
    mengatakan, kebijakan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk penetapan suatu wilayah sebagai
    daerah istimewa
    .
    “Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Akan tetapi, kalau masalah daerah istimewa, itu kan silakan saja usulannya diajukan,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Hal itu dikatakan Tito Karnavian merespons adanya usulan agar Kota
    Surakarta
    di Jawa Tengah mendapatkan status daerah istimewa.
    Mendagri menjelaskan bahwa penetapan status daerah istimewa bukan hanya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan juga memerlukan proses legislasi yang melibatkan DPR RI.
    Pasalnya, menurut Tito, penetapan daerah istimewa harus melalui perubahan undang-undang.
    “Kalau daerah istimewa itu, harus ada dasar hukumnya, mengubah undang-undang. Otomatis akan melibatkan DPR. Kami akan kaji alasannya apa untuk menjadikan daerah istimewa,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Tito mengatakan, Kemendagri bersikap terbuka terhadap usulan keistimewaan dari daerah mana pun selama ada argumentasi dan kriteria yang jelas.
    Kemudian, setelah melalui proses kajian oleh Kemendagri, usulan itu bisa dibawa ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
    “Kalau melihat kriterianya masuk, ya kami akan naikkan ke DPR RI. Karena itu kan pembentukan satu daerah, yang didasarkan pada undang-undang. Setiap daerah itu ada undang-undangnya,” kata Mendagri
    Kendati demikian, Tito menekankan bahwa prosesnya tidak bisa secara sepihak, tetapi melalui jalur konstitusional yang ketat.
    Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan bahwa kementeriannya menerima 330 usul pembentukan DOB, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
    “Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada Kamis (24/4/2025).
    Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan, Surakarta atau
    Solo
    menjadi salah satu yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa.
    Usulan pemekaran tersebut muncul karena Solo dinilai sebagai daerah yang memiliki keunikan budaya dan sejarah khusus dalam melawan penjajahan.
    Namun, Aria mengatakan, harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
    “Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujar Aria Bima.
    Sebagaimana diketahui, pemerintah memberlakukan moratorium DOB, yaitu penghentian sementara pemekaran wilayah sejak 2014.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Politikus PDIP Pasang Badan Bela Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Yang Gugat, Yang Buktikan!

    Politikus PDIP Pasang Badan Bela Jokowi soal Isu Ijazah Palsu: Yang Gugat, Yang Buktikan!

    GELORA.CO – Politikus PDIP Aria Bima membela Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu.

    Menurutnya, Jokowi tidak perlu membuktikan bahwa ijazah sarjananya asli. 

    Sebab, dia menilai yang seharusnya membuktikan ijazah Jokowi palsu adalah pihak penggugat.

    “Pak Jokowi tidak perlu membuktikan ijazahnya asli. Yang menggugat itu buktikan bahwa ijazahnya itu palsu. Kan gitu. Jangan menuntut Jokowi membuktikan ijazahnya asli. Buktikan bahwa itu ijazah palsu,” kata Aria Bima kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

    Pembelaan ini, ungkap Aria Bima, karena PDIP pernah mendukung Jokowi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gubernur Jakarta, hingga Presiden RI. 

    Ia mengatakan dalam proses tersebut, tentu terdapat verifikasi faktual dalam persyaratan administratif soal pendidikan.

    “PDI Perjuangan mengatakan karena itu (Jokowi) sebagai kader waktu itu, kita bawa sebagai prasyarat administrasi. Tentang asli tidaknya, instansi itu memverifikasi. Ada verifikasi alternatif, ada verifikasi faktual,” jelas dia.

    Dan verifikasi itu dilakukan oleh lembaga lembaga yang berwenang. 

    “Itu diverifikasi ke lembaga-lembaga terkait. Kalau pendidikan ijazah SD, SMP, SMA, dirjen pendidikan dasar menengah dan atas. Kalau universitas, dirjen pendidikan tinggi. Siapa yang pernah mengatakan ijazah itu asli? Ya lembaga-lembaga ini,” tutupnya.