Tag: Aria Bima

  • PDIP Soal Anies Soroti Presiden Absen di Sidang PBB: Kritiknya Tidak Salah

    PDIP Soal Anies Soroti Presiden Absen di Sidang PBB: Kritiknya Tidak Salah

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima menanggapi kritikan dari eks Gubernur Jakarta, Anies Baswedan yang menyatakan soal absennya Presiden Prabowo Subianto dalam sejumlah forum internasional, termasuk sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Menurut dia, hal tersebut sah-sah saja dilakukan yang penting kritiknya itu bersifat argumentatif dan konstruktif. Sebab itu, dia menilai Anies tidak salah mengkritik hal tersebut.

    “Itu saya kira satu kritik yang tidak salah dan bagaimana kritik-kritik itu akan menjadi cara untuk lebih mencerdaskan bangsa ini, rakyat ini soal kriteria pemimpin ke depan,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

    Dengan demikian pula, Wakil Ketua Komisi II DPR ini berpandangan Anies telah memulai dengan cara-cara yang fair dan lebih terbuka. Pasalnya, dia melihar kritik yang membangun memang diperlukan.

    Meski begitu, dia berujar bahwa sebenarnya bila dicermati sudah banyak juga forum-forum internasional yang diikuti oleh Joko Widodo (Jokowi) kala menjabat sebagai Presiden ke-7 RI.

    “Saat Pak Jokowi menjadi presiden, saya kira perlu kita cermati lagi karena juga forum yang diikuti oleh Pak Jokowi cukup banyak. Saya tidak langsung membenarkan, tapi juga tidak menyalahkan apa yang disampaikan oleh Mas Anies,” tegasnya.

    Sebagai informasi, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menuturkan Indonesia harus bereperan aktif di kancah internasional. Dia juga menyinggung 

    “Kita harus selalu muncul dalam pertemuan-pertemuan global. Bapak Ibu sekalian bertahun-tahun Indonesia absen di pertemuan PBB. Kepala negara tidak muncul. Selalu Menteri Luar Negeri,” katanya dalam berpidato di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Gerakan Rakyat, di Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2025).

  • Hari Kebudayaan 17 Oktober Bertepatan Ultah Prabowo, PDIP: Jangan Disimplifikasikan

    Hari Kebudayaan 17 Oktober Bertepatan Ultah Prabowo, PDIP: Jangan Disimplifikasikan

    Bisnis.com, JAKARTA — Legislator PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima menyambut baik dan mengapresiasi Menteri Kebudayaan, Fadli Zon yang menetapkan Hari Kebudayaan jatuh setiap 17 Oktober, yang juga ternyata bertepatan dengan ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut dia, hal tersebut menunjukkan bahwa konsentrasi pemerintah tidak hanya terbatas pada persoalan politik dan ekonomi saja, tetapi juga melihat bahwa fondasi kebudayaan juga penting.

    Lebih lanjut, dia juga merasa seharusnya penetapan Hari Kebudayaan jangan disimplifikasi atau disederhanakan dengan hari lahirnya Prabowo. 

    “Saya kira Pak Prabowo juga tidak akan suka kalau hari kelahirannya, kemudian dijadikan sebagai satu hal yang monumental seperti Hari Kebudayaan. Pak Prabowo sadar benar sebagai negarawan, tidak maulah bicara soal kebudayaan itu kemudian dianalogikan dengan hari kelahirannya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

    Politisi PDIP ini berpandangan bahwa menetapkan Hari Kebudayaan nasional sama artinya dengan menempatkan kebanggaan bangsa. Bahkan, dia menyebut misalnya saja lagu Indonesia Raya, Halo Halo Bandung, dan Maju Tak Gentar mampu menyatukan semangat untuk merdeka.

    “Peradaban bangsa ini adalah sesuatu hal yang harus kita jadikan sebagai value, core value, pembangunan nation and character bangsa kita. Bangsa yang besar karena faktor keyakinan budayanya itu menjadi value bangsa,” ucapnya.

    Dengan demikian, Aria berharap dengan adanya Hari Kebudayaan ini dapat menjadikan bangsa Indonesia lebih bangga dengan berbagai peradaban yang dilahirkan oleh para leluhur dan tokoh-tokoh sebelumnya.

    “Dan itu mampu memproteksi budaya-budaya Barat, budaya-budaya Arab, budaya-budaya luar yang akan menjadikan bangsa ini tidak berkarakter dan tidak bangga dengan dirinya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan Hari Kebudayaan jatuh pada 17 Oktober. Ketetapan itu tertuang dalam surat keputusan menteri (kepmen) yang diterbitkan oleh Fadli pekan lalu.  

    Berdasarkan salinan Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia No.162/M/2025 yang tersebar di sejumlah media, perayaan hari baru secara nasional itu ditetapkan berdasarkan 11 payung hukum dalam bentuk undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres), keputusan presiden (keppres) serta peraturan menteri.  

    Kepmen No.162/M/2025 itu memuat tiga butir keputusan dari Fadli Zon sebagai menteri. “Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan,” demikian dikutip Bisnis dari butir kesatu Keputusan Menteri (Kepmen) itu. 

    Adapun 17 Oktober diketahui merupakan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto. Dia lahir pada 17 Oktober 1951. Kini Prabowo juga diketahui merupakan Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, di mana Fadli Zon menjabat sebagi Wakil Ketua Umum dan Wakil Ketua Dewan Pembina.  

    Selain jabatan politik, Fadli Zon juga tercatat sering mendampingi Prabowo baik dalam momen formal maupun non-formal.

  • PDIP Tegaskan Tuntutan Kasus Hasto Tidak Pengaruhi Sikap Politik Sebagai Oposisi

    PDIP Tegaskan Tuntutan Kasus Hasto Tidak Pengaruhi Sikap Politik Sebagai Oposisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima menegaskan tuntutan hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan memengaruhi posisi PDIP dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dia menegaskan bahwa kasus hukum tidak berkaitan dengan sikap partainya terhadap Pemerintahan Prabowo. Meski begitu, dia menyebut bahwa sikap partai akan disampaikan langsung dalam kongres mendatang.

    “Tidak ada [oposisi]. Kasus hukum ya, kasus hukum ya. Soal di dalam atau di luar pemerintah itu kontemplasi Ibu Mega saya kira akan lebih tepat yang seperti apa dan itu nanti tentu akan diputuskan dalam Kongres PDI Perjuangan. Yang penting di dalam atau di luar pemerintah itu sama-sama mulianya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

    Pria yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini melanjutkan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo memiliki hubungan personal yang cukup baik. Terlebih, ini karena masing-masing sebagai pemenang legislatif dan eksekutif

    “Saya tidak melihat keputusan Pak Hasto itu berdampak pada hal-hal yang sifatnya strategis, karena Ibu Mega tentu mempunyai satu cara pandang yang lebih daripada itu saya kira,” ucapnya.

    Lebih jauh, Aria membeberkan bahwa PDIP merasa keputusan dari Tim JPU KPK adalah hal yang di luar perkiraannya. Pasalnya, PDIP merasa bahwa proses persidangan kemarin tidak menunjukkan adanya fakta hukum yang bisa dijadikan acuan untuk menuntut Pak Hasto 7 tahun. 

    “Pikiran kami sebenarnya tuntutan kemarin ya antara bebas atau tidak seberat tuntutan 7 tahun. Tapi mari kita tetap ikuti, taat pada proses hukum, kita akan melanjutkan berbagai persidangan setelah tuntutan ini yaitu pledoi dari Pak Hasto,” katanya.

    Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hukuman pidana penjara selama tujuh tahun. 

    Surat tuntutan dibacakan hari ini, Kamis (3/7/2025), pada persidangan perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku, yang mana Hasto merupakan terdakwa. 

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor r jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

  • Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi

    Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi

    Raker dengan DPR RI, Menteri Rini Jelaskan FWA ASN: Dilakukan Sesuai Kesiapan dan Kebutuhan Organisasi
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja
    ASN
    mengatur bahwa aparatur sipil negara (ASN) dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu.
    Menindaklanjuti amanat tersebut, terbit Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah.
    Peraturan itu menjadi pedoman teknis untuk mempermudah instansi pemerintah dalam menerapkan
    fleksibilitas kerja
    secara terukur, berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
    Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
    Rini Widyantini
    dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Fleksibilitas kerja
    bersifat opsional, bukan kewajiban. Fleksibilitas dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan teknologi informasi,” jelas Rini melalui siaran persnya, Selasa (1/7/2025).
    Rini menjelaskan, penyusunan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 telah melalui proses panjang, termasuk survei dan uji coba di beberapa instansi serta diskusi lintas kementerian.
    Studi yang pernah dilakukan pakar pada 2020 menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja membantu meningkatkan kepuasan kerja, menurunkan stres, dan berdampak positif pada pencapaian tujuan organisasi.
    Sebelum terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, fleksibilitas kerja ASN telah diterapkan dalam kondisi khusus seperti pandemi Covid-19, arus mudik, dan kegiatan kenegaraan.
    Pascapandemi, fleksibilitas kerja ASN tetap diterapkan di berbagai instansi seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan pemerintah daerah dengan skema
    work from office
    (WFO),
    work from home
    (WFH),
    co-working space
    , dan
    shift
    kerja.
    Pelayanan publik
    tetap berjalan, terutama pada unit layanan 24 jam seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran.
    “Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan secara efektif dengan kriteria, pengawasan, dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang memadai,” tutur Rini.
    Fleksibilitas kerja mencakup fleksibilitas lokasi kerja dan/atau fleksibilitas waktu kerja. Penerapannya tidak dapat diberikan kepada semua tugas atau semua pegawai secara serta-merta, melainkan harus memenuhi kriteria yang jelas.
    Fleksibilitas kerja juga bukan berarti memberikan kelonggaran kepada ASN untuk bekerja dengan santai.
    Pengawasan dan penilaian ketat serta terukur tetap dilakukan bagi pegawai yang menjalankan fleksibilitas kerja.
    “Karena itu, peran pimpinan dan dukungan teknologi informasi menjadi kunci agar pelaksanaan berjalan efektif dan terukur,” ujar Rini.
    Tujuan utama fleksibilitas kerja adalah meningkatkan kinerja organisasi dan individu tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
    Oleh karena itu,
    Kementerian PANRB
    terus memantau dan mengevaluasi kinerja pelayanan publik, akuntabilitas instansi, dan kepuasan masyarakat sebagai bagian dari penilaian reformasi birokrasi.
    Selain terkait fleksibilitas kerja ASN, dalam raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI, Rini juga memaparkan kebijakan pengadaan CASN serta pola karier ASN.
    “Kami percaya sinergi dan kemitraan antara Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Komisi II DPR RI merupakan kunci penting untuk memastikan kebijakan pengelolaan ASN dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berbasis sistem merit,” imbuh Rini.
    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mendukung fleksibilitas kerja ASN melalui kebijakan
    flexible working arrangement
    (
    FWA
    ) sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
    Namun, penerapan FWA ASN harus dilakukan dengan syarat tidak menurunkan kualitas
    pelayanan publik
    dan disertai mekanisme pemantauan kinerja yang terukur.
    “FWA ini penting dan revolusioner, tetapi bukan hal yang mutlak bagi kawan-kawan ASN. FWA adalah bentuk penghargaan kepada ASN yang selama ini sudah bekerja dengan baik atas kinerja dan profesionalitas mereka di lingkup kerjanya masing-masing,” pungkas Aria. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Bukan Perkara Mudah

    Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Bukan Perkara Mudah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2031 dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Aria Bima menilai putusan MK atas uji materi yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Perludem, akan membawa implikasi ketatanegaraan yang tidak sederhana.

    Oleh karena itu, perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem demokrasi dan tatanan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

    “Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ujar Aria Bima di Jakarta, Senin (30/6/2025).

    Ia menilai bahwa kondisi tersebut membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru secara lebih menyeluruh.

    Menurutnya, pembahasan RUU tersebut idealnya tidak cukup hanya melalui panitia kerja (panja), tetapi bisa dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan.

    “Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut.

  • Apa Langkah yang Diambil DPR Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?

    Apa Langkah yang Diambil DPR Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?

    Apa Langkah yang Diambil DPR Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Perwakilan Rakyat (
    DPR
    ) RI maupun pemerintah masih terus mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.
    Sejumlah langkah pun mulai dikaji oleh pihak legislatif, mulai dari usul pembentukan panitia khusus (pansus) hingga revisi undang-undang terkait pemilu secara menyeluruh dengan metode
    omnibus law
    .
    Lalu, apa langkah yang akan diambil DPR?
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pimpinan DPR belum dapat memberikan sikap resmi karena kajian terhadap substansi putusan masih berlangsung.
    “Kita akan mengkaji dahulu putusan itu,” ujar Dasco saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (27/6/2025).
    Menurut Dasco, pimpinan DPR baru akan memberikan tanggapan perinci terkait kepastian langkah yang akan diambil setelah kajian dilakukan secara komprehensif.
    “Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab,” kata Dasco.
    Dari pihak pemerintah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menyatakan tengah mempelajari implikasi
    putusan MK
    Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap sejumlah aspek teknis dan regulasi.
    “Kami di Kemendagri terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, Sabtu (28/6/2025).
    Dia menjelaskan, Kemendagri akan menelaah dampak putusan tersebut terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk skema pembiayaan dan penyesuaian jadwal penyelenggaraan.
    “Komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” ujar Bahtiar.
    Wacana revisi UU Pemilu pun kembali menguak seiring dengan putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P Aria Bima mengusulkan agar pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi di parlemen.
    Sebab, pembahasan melalui panitia kerja (panja) di satu komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) saja tidak cukup mengingat kompleksitas dampak putusan MK ke depan.
    “Pembahasan RUU tersebut idealnya tidak cukup hanya melalui panitia kerja (panja), tetapi bisa dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan,” ujar Aria Bima dalam siaran pers, Minggu (29/6/2025).
    Bima mengingatkan, salah satu konsekuensi penting dari pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah adalah potensi kekosongan jabatan kepala daerah maupun anggota DPRD.
    Hal ini disebabkan oleh pemilu di tingkat daerah yang baru bisa digelar paling cepat dua tahun atau lebih setelah pemilu nasional.
    “Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” kata Aria.
    Oleh karena itu, revisi UU Pemilu untuk meningkatkan putusan MK terbaru harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan.
    “Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” kata dia.
    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menilai bahwa putusan MK ini berpotensi mendorong dilakukannya revisi UU Pemilu dengan skema omnibus law.
    Menurut dia, cakupan revisi sangat luas dan menyentuh sejumlah undang-undang sekaligus. “Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah merevisi UU ini secara omnibus law,” ujar Doli dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
    Doli menjelaskan, putusan MK tersebut menambah panjang daftar putusan terkait desain keserentakan pemilu.
    Karena itu, penyusunan ulang sistem pemilu perlu menyentuh lebih dari satu regulasi.
    Politikus Golkar itu berpandangan, setidaknya ada empat undang-undang yang perlu direvisi, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU MD3, dan UU Pemerintahan Daerah.
    “Setidaknya paling enggak nanti akan berkosekuensi dengan tentu pasti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang kedua, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yang ketiga, UU tentang MD3. Yang keempat UU tentang Pemerintahan Daerah,” kata Doli.
    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
    Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
    Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Selanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
     
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Di samping itu, Saldi menjelaskan bahwa MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
    Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
    “Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Saldi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setelah Ada Putusan MK, Komisi II Bicara Opsi Pemisahan Pemilu Eksekutif-Legislatif
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Juni 2025

    Setelah Ada Putusan MK, Komisi II Bicara Opsi Pemisahan Pemilu Eksekutif-Legislatif Nasional 29 Juni 2025

    Setelah Ada Putusan MK, Komisi II Bicara Opsi Pemisahan Pemilu Eksekutif-Legislatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi II
    DPR RI

    Aria Bima
    mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji opsi pemisahan antara pemilu eksekutif dan legislatif sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
    Menurut Bima, Komisi II sebetulnya sudah mulai menjaring berbagai masukan publik hingga melakukan kajian dan simulasi, sebelum MK memutuskan
    pemisahan pemilu
    nasional dan daerah.
    “Pemisahan secara horizontal misalnya, membagi antara pemilu eksekutif dan legislatif. Pemilu eksekutif bisa dilakukan serentak mencakup pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan Pilkada Provinsi serta Kabupaten/Kota,” ujar Bima dikutip dari siaran pers, Minggu (29/6/2025).
    “Sedangkan pemilu legislatif meliputi pemilihan DPR, DPD, dan DPRD, dilakukan dalam waktu yang juga serentak tapi berbeda tahunnya,” sambungnya.
    Selain pemisahan secara horizontal, Bima mengatakan bahwa Komisi II juga mengkaji opsi pemisahan pemilu secara vertikal, yang mirip dengan perintah putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Adapun pemisahan vertikal yang dimaksud adalah pemilu nasional, yakni Presiden, DPR, DPD, digelar lebih dulu secara serentak.
    Setelah itu, barulah pemilu daerah yang mencakup Pilkada dan DPRD dilaksanakan secara serentak pada tahun berbeda.
    “Kami terus mengkaji mana skema yang paling tepat dan paling realistis. Karena pengalaman kemarin, tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan ekses yang cukup besar, bahkan muncul istilah Pilkada rasa Pilpres. Dampak kemenangan di Pilpres pun turut memengaruhi koalisi politik dalam Pilkada,” ungkap Aria.
    Politikus PDI-P itu menambahkan, Komisi II bahkan sempat mempertimbangkan wacana mendahulukan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.
    “Semua opsi sedang kita kaji agar ke depan pemilu lebih efektif, efisien, dan tetap demokratis,” jelas Bima.
    Bima menegaskan kajian atas sejumlah skema pemilu tetap akan dilanjutkan Komisi II, di samping pembahasan mengenai tindak lanjut putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah.
    “Komisi II DPR RI terus melakukan belanja informasi dari berbagai kalangan seperti cendekiawan, politisi, akademisi, hingga budayawan. Ini untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada yang bahkan hingga kini belum seluruhnya selesai,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya,
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
    Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
    Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Lanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Di samping itu, Saldi menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
    Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
    “Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Saldi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IG Prabowo Diserbu Warganet Brasil Imbas Tewasnya Juliana di Rinjani, Ini Saran PDIP

    IG Prabowo Diserbu Warganet Brasil Imbas Tewasnya Juliana di Rinjani, Ini Saran PDIP

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima berharap pemerintah dapat bersikap tegas dan jelas dalam menyikapi serbuan warganet Brasil di media sosial. Bahkan kini  warganet Indonesia yang tidak terima turut merespons itu.

    Adapun, serbuan warganet Brasil ini muncul imbas kecewa terhadap kinerja tim SAR Indonesia saat mengevakuasi pendaki Brasil, Juliana Marins (27) yang ditemukan tewas setelah jatuh di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (21/6/2025).

    Menurut Aria, seharusnya gesekan-gesekan antara warganet Brasil dan Indonesia itu tidak perlu terjadi. Yang diperlukan adalah perhatian terhadap sisi kemanusiaan kepada yang bersangkutan. Hal itulah yang menurutnya penting dilakukan dalam menjaga warga negara asing di Indonesia.

    “Jadi menurut saya, perlu ada ketegasan dari pemerintah bahwa setiap warga negara, baik itu asing maupun Indonesia harus dijaga karena kita harus menjaga prinsip-prinsip yang lebih manusiawi,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/6/2025).

    Legislator PDIP ini berpesan agar pemerintah jangan sampai mengeluarkan pernyataan atau kebijakan yang berpotensi membuat kehebohan dan situasi menjadi tidak damai.

    Karena, lanjutnya, saat ini kehebohan tidak hanya terjadi secara fisik saja, melainkan di media sosial juga. Sebab itu, penting untuk menjaga kedamaian di media sosial supaya tidak muncul informasi-informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

    “Kalau berita dari pemerintah, statement pemerintah yang dimuat di media mainstream, baik di online maupun di media cetak itu adalah berita yang bisa dipertanggungjawabkan di seluruh dunia. Saya harapkan sikap pemerintah di dalam menyikapi harus secara tegas dan jelas supaya tidak menjadi kehebohan di media sosial,” pungkasnya.

  • ASN Boleh WFA, Komisi II: Ganggu Pelayanan Publik Enggak?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    ASN Boleh WFA, Komisi II: Ganggu Pelayanan Publik Enggak? Nasional 24 Juni 2025

    ASN Boleh WFA, Komisi II: Ganggu Pelayanan Publik Enggak?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    Komisi II
    DPR Aria Bima mengatakan, pihaknya akan mendalami kebijakan aparatur sipil negara (ASN) yang diperbolehkan kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA).
    Salah satu yang akan disorot adalah pelayanan publik ketika ASN dibolehkan untuk tidak bekerja di kantor.
    “Akan kita tanya betul motifnya yang baik dari Peraturan Menteri tentang kerja lewat komputer ini, generasi digital ini sebenarnya efektif enggak? Mengganggu pelayanan publik enggak? Mengganggu koordinasi enggak? Ada pengawasan enggak?” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (24/6/2025).
    Rencananya, Komisi II akan mengundang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini dalam rapat dengar pendapat (RDP).
    RDP tersebut akan secara khusus mendalami Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025, yang mengizinkan
    ASN boleh WFA
    .
    “Jadi, keputusan dari Menteri PAN-RB yang melaksanakan kerja dengan sistem di era teknologi digital, harus kita cermati sebagai terobosan yang sangat progresif. Tetapi, ini juga harus dilihat kondisi objektif yang ada seperti apa. Saya pun melihat kritik-kritik masyarakat harus didengarkan,” ujar Aria Bima.
    Ia mengatakan, kritikan terhadap kebijakan ASN boleh WFA perlu didengarkan oleh Komisi II.
    Sebab, penerapan WFA tak mudah dijalankan tanpa dibarengi dengan sistem koordinasi dan pengawasan yang jelas di masing-masing instansi.
    “Ini harus dilihat betul-betul di dalam pelaksanaan kerjanya. Jadi, saya melihat ada langkah-langkah yang perlu dikritisi nanti pada rapat. Tidak begitu mudah langsung diterapkan begitu saja tanpa ada proses koordinasi dan pengawasan masing-masing ASN yang bekerja dari rumah,” ujar Aria Bima.
    ASN kini bisa bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) setelah Kemenpan-RB yang menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
    Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
    “Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
    Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.
    Karenanya, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.
    Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
    “Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Nanik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • `Soekarno Run 2025` siap hentak Solo, pimpinan PDIP `turun gunung`

    `Soekarno Run 2025` siap hentak Solo, pimpinan PDIP `turun gunung`

    Penyanyi sekaligus pemain film Gisella Anastasia (ketiga kiri) berlari bersama sejumlah peserta menuju garis finish saat Soekarno Night Run 2025 di depan alun-alun Kota Blitar, Jawa Timur, Sabtu (22/2/2025) malam. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/nz (ANTARA FOTO/IRFAN ANSHORI)

    `Soekarno Run 2025` siap hentak Solo, pimpinan PDIP `turun gunung`
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 15 Juni 2025 – 06:46 WIB

    Elshinta.com – Kota Solo siap dihentak oleh ribuan pasang kaki dalam gelaran akbar bertajuk “Soekarno Run Solo 2025” pada Minggu, karena itu sederetan nama besar pimpinan dari DPP PDI Perjuangan ikut ‘turun gunung’ ke Solo.

    Pimpinan PDIP yang “turun” antara lain Komaruddin Watubun (Ketua DPP bidang Kehormatan Partai), Djarot Saiful Hidayat (Ketua DPP bidang Ideologi dan Kaderisasi), Ronny Talapessy (Ketua DPP bidang Reformasi Hukum), serta Yoseph Aryo Adhi Dharmo (Wakil Sekretaris Jenderal).

    “‘Soekarno Run’ ini adalah cara kita merayakan semangat Bung Karno, agar kita senantiasa berdiri di atas kaki sendiri,” kata Komaruddin Watubun dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Minggu.

    Politikus yang akrab disapa Bang Komar itu mengatakan “Soekarno Run” digelar di Bulan Juni. Di bulan ini Soekarno lahir (6 Juni), wafat (21 Juni), dan Hari Lahir Pancasila juga diperingati setiap 1 Juni.

    Dia memuji gelora semangat warga Solo “menunjukkan bahwa api nasionalisme dan kecintaan pada tanah air tak pernah padam di Kota Budaya ini”.

    Sedangkan Djarot Saiful Hidayat menyatakan ajang lomba lari ini suatu bentuk implementasi nyata ajaran Bung Karno.

    “Peringatan Bulan Bung Karno melalui ‘Soekarno Run’ bukan sekadar seremonial. Ini adalah perwujudan gotong royong dan kebersamaan dalam semangat Pancasila,” kata Djarot.

    Sementara itu, Ronny Talapessy menyoroti relevansi nilai-nilai Bung Karno bagi generasi muda.

    Peringatan Bulan Bung Karno hendaknya diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar hafalan semata.

    “Kegiatan ‘Soekarno Run’ ini menjadi jembatan bagi generasi muda untuk memahami relevansi gagasan Bung Karno, khususnya mengenai semangat kebangsaan dan perjuangan,” kata Ronny.

    Yoseph Aryo Adhi Dharmo menambahkan, ‘Soekarno Run’ adalah perayaan Bulan Bung Karno sebagai simbol persatuan bangsa, tanpa memandang latar belakang, semua berlari di jalur yang sama, menyuarakan semangat kebangsaan.

    Adhi pun menekankan bahwa bulan Juni adalah penanda penting dalam sejarah bangsa Indonesia, diperingati sebagai Bulan Bung Karno. “Bulan Juni adalah bulannya Bung Karno, bulan lahirnya Pancasila,” kata dia.

    Sejumlah anggota DPR RI dari Fraksi PDIP seperti Aria Bima dan Elfonda “Once” Mekel juga diprediksi hadir memeriahkan acara lari ini agar menjadi sorotan tak hanya sebagai ajang olahraga semata, melainkan juga sebagai momen istimewa untuk mengenang dan merayakan nilai-nilai luhur Bapak Proklamator, Soekarno, di tengah gemuruh semangat nasionalisme.

    Antusiasme warga Solo membludak dengan 5.555 peserta telah terdaftar, menandakan hentakan acara itu begitu kuat di Kota Budaya.

    Komaruddin mengatakan kegiatan “Soekarno Run” menjadi bagian dari kerja internal PDI Perjuangan untuk terus menjaga soliditas partai, khususnya di Jawa Tengah.

    “Melalui acara ini, PDI Perjuangan berupaya memperkuat tali silaturahmi antarkader, menggerakkan seluruh organ partai, dan memastikan semangat gotong royong tetap membara di setiap tingkatan, dari DPD, DPC, hingga ranting,” kata Komaruddin.

    Soekarno Run Solo 2025 juga sebuah kompetisi lari dengan sistem pencatat waktu (timing system) yang akurat.

    Kompetisi itu dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu Kategori Anak-anak (800 meter) dan Kategori Umum (lima kilometer):

    Kategori anak-anak diperuntukkan bagi peserta di bawah 13 tahun, dengan rute berputar di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, meliputi area dari Gladak, Balai Kota, dan kembali menuju Benteng Vastenburg.

    Sedangkan Kategori Umum terbuka bagi siapa saja yang berusia 13 tahun ke atas. Rute larinya akan menyusuri sejumlah ikon dan jalanan utama Kota Solo, dimulai dari Jalan Supit Urang, Pasar Klewer, Jalan Yos Sudarso, Mangkunegaran, Balai Kota, Pasar Gede, dan akan berakhir atau finish di Benteng Vastenburg.

    Sumber : Antara