Tag: Argo Yuwono

  • Ketika Seorang Cucu Menggelapkan Mobil Kakeknya Sendiri

    Ketika Seorang Cucu Menggelapkan Mobil Kakeknya Sendiri

    JAKARTA – Visal menggelapkan mobil Mercedez Benz milik kakeknya sendiri. Akibat perbuatannya, remaja 18 tahun itu harus berurusan dengan polisi. Penggelapan ini jadi ironi. Sebab sang kakek adalah orang yang merawat Visal sejak kecil.

    Mobil Mercedez Benz milik kakeknya itu dibawa Visal dan kemudian dititipkan. Hampir satu bulan lamanya mobil mewah itu tak diketahui keberadannya.

    Aksi tercela Visal terjadi, Senin (16/9). Kala itu, mobil mewah tersebut baru dipindahkan ke garasi oleh kakeknya, WHL. Sebab sebelumnya, kendaraan roda empat itu telah lama terparkir di depan rumah.

    Niat jahat Visal muncul. Ketika sang kake masuk ke rumah, remaja itu beraksi. Secara sembunyi-sembunyi, pemuda itu mengambil kunci mobil tersebut.

    Kemudian, ia pun bergegas meninggalkan rumah yang berada di Jalan Percetakan Negara, Salemba Jakarta Pusat. “Tersangka itu ngambil tanpa sepengetahuan kakeknya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (

    “Dia ambil kunci mobil ini. Setelah dia ambil kunci dan mobil dibawa pergi ke rumah temannya,” tambah Argo..

    Keesokan harinya, WHL yang memiliki kebiasan memanaskan mobil di pagi hari kebingungan. Mobil kesayangannya hilang tanpa jejak. Laporan ke polisi langsung dilakukan.

    Polisi merespons laporan itu. Penyelidikan dilakukan. Hasilnya, keberadaan mobil ditemukan di garasi sebuah rumah kontrakan di Jalan Percetakan Negara, Salemba, Jakarta Pusat.

    “Ada kendaraan yang dicurigai terparkir di dalam kontarakan dengan nomor polisi berbeda. Namun, saat dicek soal kepemilikan dan alamat dari mobil itu ternyata berbeda,” ungkap Argo.

    Pemilik rumah kontrakan itu langsung diperiksa. Dari sana lah diketahui bahwa otak dari kejahatan itu adalah Visal, cucuk korban sendiri. Visal pun diamankan di kediamannya yang juga merupakan rumah dari korban.

    “Setelah diselidiki pelakunya cucunya sendiri. Saat ini masih proses penyidikan,” pungkas Argo.

    Visal dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Hanya saja, polisi masih mendalami motif perbuatannya. (Rizky Adytia Pramana/VOI)

  • Ejekan dan Hinaan Jadi Motif Pembunuhan Sadis di Cakung

    Ejekan dan Hinaan Jadi Motif Pembunuhan Sadis di Cakung

    JAKARTA – Misteri pembunuhan sadis, Rieke Andianti (43) di sebuah rusun di kawasan Cakung, Jakarta Timur berhasil terungkap. Polisi meringkus pria berinisal JA (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis tersebut.

    Dari hasil penyelidikan, terungkap motif pembunuhan sadis itu didasari rasa dendam karena tak terima diejek korban.JA yang emosi setelah mendengar hinaan dan cacian itu, kemudian membunuh korbannya di dalam kamar nomor 17 lantai 5 Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur.

    “Setiap bertemu, korban selalu mengejek item dan jelek sering dilakukan sejak 2017,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Senin 11 November.

    Aksi keji bermula ketika tersangka tengah bercanda dengan sembilan rekannya tak jauh dari lokasi kamar korban. Pria pengangguran itu melihat kearah kamar Rieke yang dalam kondisi jendela terbuka. 

    JA pelaku pembunuhan sadis di Cakung (Rizki/VOI)

    Niat jahat untuk mengakhiri nyawa wanita yang juga berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu pun muncul. Saat itu juga, JA langsung pamit undur diri kepada rekan-rekannya. Tersangka yang juga merupakan penghuni rusun persis di bawah kamar korban pun menuju kamarnya. Ia sudah merencanakan akan membunuh Rieke saat itu. 

    “Dia (tersangka) pulang mengambil pisau di rumahnya dengan harapan untuk balas dendam,” ucap Argo.

    Dengan mengendap-endap masuk ke kamar Rieke yang dibuka kuncinya lewat jendela, pelaku menghujamkan 6 kali tusukan ke korban yang sedang tidur. Korban pun tewas bersimbah darah sebelum ditemukan oleh saksi.

    Guna menghilangkan jejak, tersangka sempat mengambil baju dan celana anak korban. Yang kemudian dikenakan agar para penghuni rusun lainnya tak mengetahui apa yang dilakukannya.

    “Kemudian dia (Tersangka) mengambil celana anak korban di dalam rumah dan memakainya. Pelaku mengambil tas korban, kemudian dimasukkan celana dan baju tersangka yang kena darah,” kata Argo.

    Aksi pelaku masuk dan keluar dari kamar tersangka terekam oleh kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi. Sehingga, dengan mudah tersangka pun dibekuk.

    JA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka JA dan dijerat Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan diancam hukum penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

  • Hari Jadi ke-73 Humas Polri, Ketua Dewan Pers Sampaikan Apresiasi

    Hari Jadi ke-73 Humas Polri, Ketua Dewan Pers Sampaikan Apresiasi

    Jakarta

    Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengingatkan Humas Polri memiliki fungsi utama untuk selalu menyampaikan fakta kepada masyarakat. Selain itu, Ninik juga berpesan agar Humas Polri berkomunikasi kepada publik dengan cara yang baik, bukan karena jabatan dan kedudukannya.

    Menurut Ninik, di usia ke-73, Humas Polri harus memperlihatkan adanya pergeseran dalam komunikasi, bukan hanya membangun citra baik, namun yang penting adalah menyampaikan secara benar kepada masyarakat mengenai kinerja Polri.

    “Kita tahu saat ini masyarakat secara mandiri sudah mencari tahu seluk beluk kinerja kepolisian, ‘no viral justice’ istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana keadilan tidak tercapai atau diproses melalui media sosial atau platform online, terutama ketika kasus-kasus kejahatan atau ketidakadilan mendapatkan perhatian luas di internet,” ujar Ninik dalam diskusi di Sarasehan Syukuran Hari Jadi Humas Polri ke-73 di The Tribrata, Jakarta Selatan, seperti dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

    Ninik mengatakan komitmen Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho untuk menyampaikan kebenaran patut diapresiasi. Sebab, Humas harus membangun dampak positif pada tindakan lembaga dan bermuara pada kepentingan internal/korporasi/institusi.

    “Hal ini menjadi kewajiban Humas Polri untuk menggugurkan dan menangani kasus hukum, memberikan klarifikasi, atau menanggapi isu-isu yang beredar di masyarakat,” jelas Ninik.

    Ninik mengakui posisi Humas Polri dan jurnalis tak jauh berbeda. Perbedaan di antara keduanya hanya terkait keterbatasan objek semata.

    Kemudian, Irjen. Pol. (Purn) Drs. Saleh Saaf sebagai Kadispen Polri
    Periode 2000-2001 dan Kabahumas Polri Periode 2002; Komjen. Pol. (Purn) Drs. Didi Widayadi sebagai mantan Kapuspen Polri Periode 2001; Irjen. Pol. (Purn) Drs. Basyir Ahmad Barmawi, M.Si sebagai Kadivhumas Polri Periode 2004.

    Ada juga Irjen. Pol. (Purn) Drs. Sisno Adiwinoto, M.M. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2006-2008; Komjen. Pol. (Purn) Drs. Nanan Soekarna sebagai Kadivhumas Polri Periode 2009-2010; Irjen. Pol. (Purn) Drs. Edward Aritonang, M.M. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2010. Lalu, Irjen Pol. (Purn) Drs.H. Iskandar Hasan, S.H., M.H. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2010.

    Kemudian, Irjen. Pol. (Purn) Drs. Ronny Franky Sompie, S.H., M.H. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2013-2015; Irjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. H. Anton Charliyan, M.P.K.N. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2015-2016; Komjen. Pol. (Purn) Dr. Drs. Boy Rafli Amar, M.H. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2016-2017; Komjen. Pol. (Purn) Drs. Setyo Wasisto, S.H. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2017-2018; dan Kapolda Riau Irjen. Pol. H. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.J., sebagai Kadivhumas Polri Periode 2018-2020; dan As Log Kapolri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. sebagai Kadivhumas Polri Periode 2020-2021.

    (knv/imk)