Tag: Argo Yuwono

  • Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?

    Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?

    Argo Yuwono Ditarik Kementerian UMKM, IPW: Polisi Lain Bagaimana?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan nasib polisi aktif lain yang masih menjabat di kementerian/lembaga, usai Irjen Argo Yuwono ditarik dari Kementerian UMKM.
    Keputusan menarik Argo tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan
    polisi
    aktif menduduki jabatan sipil.
    “Bagaimana dengan yang lain, apakah harus ditarik segera lalu dikaitkan dengan Pak Argo saya juga tak tahu,” kata Ketua
    IPW
    Sugeng Teguh Santoso kepada Kompas.com, Jumat (21/11/2025).
    IPW menilai langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menimbulkan pertanyaan lebih besar, mengenai nasib polisi aktif lainnya yang masih menjabat di luar struktur
    Polri
    .
    Sugeng mengaku pihaknya belum mengetahui alasan penarikan Argo dari jabatan Inspektur Jenderal Kementerian UMKM itu.
    “IPW tidak tahu ya alasan penarikan Pak
    Argo Yuwono
    dari Kementerian UMKM, belum tahu informasi itu. Yang kedua, mengapa ditarik itu memang harus ditanya kepada Kapolri langsung, nih,” terangnya.
    Sugeng juga belum dapat memastikan apakah penarikan Argo berkaitan dengan putusan MK yang melarang polisi aktif menjabat di luar struktur Polri jika tidak pensiun atau mengundurkan diri.
    Kendati demikian, ia menilai Polri tetap perlu mematuhi putusan tersebut.
    “Akan tetapi putusan tersebut kan harus dilaksanakan ya oleh Polri, karena putusan tersebut adalah sumber hukum,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Irjen Argo Yuwono resmi ditarik kembali ke lingkungan Polri usai menjalani penugasan di Kementerian UMKM.
    Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
    Truno mengatakan, penarikan Argo merupakan bentuk komitmen Polri dalam mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang ditetapkan pada 13 November 2025.
    Putusan MK tersebut menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil atau struktural di luar institusi kepolisian, kecuali jika yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
    Berikut ini nama-nama polisi aktif yang masih menduduki jabatan sipil, selain Argo Yuwono:
    1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
    3. Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
    4. Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.
    5. Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.
    7. Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
    Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil.
    Mereka adalah Brigjen Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional; Brigjen Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kombes Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah; Brigjen Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan; Brigjen Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri; Komjen I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jalankan Putusan MK, Mabes Polri Tarik Irjen Argo dari Kementerian UMKM

    Jalankan Putusan MK, Mabes Polri Tarik Irjen Argo dari Kementerian UMKM

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri telah menarik kembali Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penarikan kembali ini merupakan penghormatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025.

    “Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri 20 November 2025,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

    Dia menambahkan penarikan kembali polisi dengan pangkat bintang dua ke lingkungan Polri itu terjadi usai Kelompok Kerja (Pokja) besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kajian cepat.

    Kajian cepat yang dimaksud yaitu dilakukan terhadap putusan MK dan berkoordinasi dengan dengan stakeholder terkait seperti MK, Kemenkeu, Kemenkum, BKN hingga Menpan RB.

    “Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” imbuhnya.

    Trunoyudo menegaskan Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.

    “Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.

  • Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…

    Polisi Aktif Dinilai Tetap Boleh Isi Jabatan Sipil, Asalkan…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun memantik kembali perdebatan soal batasan keterlibatan polisi di instansi non-kepolisian.
    Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan bahwa aturan tetap membuka ruang tertentu bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil, dengan syarat yang ketat.
    Undang-Undang Kepolisian memang membatasi penempatan
    polisi
    aktif pada jabatan sipil yang tidak memiliki relevansi dengan tugas pokok Polri.
    “Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (15/11/2025).
    Namun, ia menegaskan bahwa penempatan berbasis kebutuhan tetap dimungkinkan selama jabatan tersebut berkaitan erat dengan tugas penegakan hukum atau memerlukan keahlian kepolisisian.
    “Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, memang dibolehkan,” kata Cak Anam.
    Ia mencontohkan lembaga-lembaga yang dalam praktiknya membutuhkan personel Polri karena karakteristik pekerjaannya.
    “Misalnya BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Khususnya penegakan hukum yang tidak bisa tergantikan,” ujarnya.
    Cak Anam merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai dasar hukum yang memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan tertentu di instansi sipil.
    Pasal 19 menyatakan:
    1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
    2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri yang dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai TNI dan Undang-Undang mengenai Polri.
    Sementara Pasal 20 mengatur sebaliknya:
    Pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan.
    Hal ini yang menurut Cak Anam membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil, selama sifat jabatannya relevan dan dibutuhkan.
    Pengamat kepolisian dan mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, menilai polemik “polisi vs jabatan sipil” muncul karena adanya salah kaprah mengenai kedudukan polisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
    “Yang saya heran adalah dikotomi polisi dan jabatan sipil. Seolah polisi itu bukan sipil dan ‘memaksakan diri’ duduk di jabatan sipil,” kata Poengky kepada
    Kompas.com
    , Sabtu.
    Ia menegaskan, sejak Reformasi 1998, Polri telah menjadi institusi sipil sepenuhnya.
    Hal ini ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    “Polisi itu sipil, bukan militer, bukan kombatan seperti tentara. Polisi juga tunduk pada peradilan umum. Jadi semakin jelas sipilnya,” tegas Poengky.
    Putusan MK menjadi sorotan karena saat ini banyak perwira tinggi Polri aktif yang menduduki jabatan strategis di kementerian dan lembaga negara, termasuk yang tidak berkaitan langsung dengan penegakan hukum.
    Mereka juga menjadi pihak yang namanya tercantum dalam permohonan uji materi yang dikabulkan MK.

    Berikut nama-nama polisi aktif yang menduduki jabatan sipil dan tertuang dalam berkas permohonan ke MK:
    1. Komjen Pol Setyo Budiyanto – Ketua KPK
    2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho – Sekjen Kementerian KKP
    3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak – Lemhannas
    4. Komjen Pol Nico Afinta – Sekjen Kementerian Hukum
    5. Komjen Pol Suyudi Ario Seto – Kepala BNN
    6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo – Wakil Kepala BSSN
    7. Komjen Pol Eddy Hartono – Kepala BNPT
    8. Irjen Pol Mohammad Iqbal – Inspektur Jenderal DPD RI
    Polisi aktif lain yang menduduki jabatan sipil:
    1. Brigjen Sony Sanjaya – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional
    2. Brigjen Yuldi Yusman – Plt Dirjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
    3. Kombes Jamaludin – Kementerian Haji dan Umrah
    4. Brigjen Rahmadi – Staf Ahli Kementerian Kehutanan
    5. Brigjen Edi Mardianto – Staf Ahli Mendagri
    6. Irjen Prabowo Argo Yuwono – Irjen Kementerian UMKM
    7. Komjen I Ketut Suardana – Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran
    Sejumlah jabatan tersebut dinilai tidak seluruhnya memiliki keterkaitan langsung dengan penegakan hukum, sehingga keberadaannya dipertanyakan setelah putusan MK keluar.
    Pada Kamis pekan lalu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
    Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari institusi.
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis.
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat mutlak untuk menduduki jabatan sipil.
    Sementara penambahan frasa dalam penjelasan pasal “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru mengaburkan norma tersebut.
    Frasa itu memperluas makna aturan dan menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil maupun bagi ASN yang bersaing mengisi jabatan serupa.
    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” kata Ridwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ini 25 Pati Polri dengan Pangkat Komjen

    Ini 25 Pati Polri dengan Pangkat Komjen

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menaikkan dua pangkat perwira tinggi atau Pati Polri menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) Polri.

    Dua Komjen itu yakni Komjen Pol Karyoto yang menjabat sebagai Kabaharkam Polri dan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala BNN.

    Peningkatan pangkat itu sekaligus menambah daftar jenderal bintang tiga di lingkungan kepolisian. Tercatat, setidaknya ada 25 pati polri berpangkat Komjen hingga saat ini.

    Ini daftar Pati Polri berpangkat Komjen dalam penugasan internal maupun eksternal: 

    Internal Polri 

    1. Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo.

    2. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Wahyu Widada.

    3. Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam), Komjen Karyoto.

    4. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Syahar Diantono.

    5. Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Akhmad Wiyagus.

    6. Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Kalemdiklat), Komjen Chryshnanda Dwilaksana.

    7. Komandan Korps Brimob Polri, Komjen Imam Widodo.

    8. Asisten Utama Bidang Operasi (Astamaops), Kapolri, Komjen Mohammad Fadil Imran.

    9. Asisten Utama Bidang Perencanaan dan Anggaran Kapolri, Komjen Wahyu Hadiningrat.

    Penugasan Eksternal 

    1. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komjen Mohammad Iqbal.

    2. Inspektur Jenderal Kementerian UMKM, Komjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

    3. Sekretaris Utama Lemhannas, Komjen Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak

    4. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komjen Tomsi Tohir Balaw

    5. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto

    6. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho

    7. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum), Komjen Nico Afinta

    8. Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Komjen Makhruzi Rahman

    9. Inspektur Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum), Komjen Reynhard Saut Poltak Silitonga

    10. Inspektur Jenderal Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Komjen I Ketut Suardana

    11. Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Komjen Putu Jayan Danu Putra

    12. Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Albertus Rachmad Wibowo

    13. Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas), Komjen Yan Sultra Indrajaya.

    14. Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH), Komjen Winarto.

    15. Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR RI, Komjen Tornagogo Sihombing.

    16. Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Komjen Djoko Poerwanto.

    Isu Pergantian Kapolri

    Adapun, belakangan isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mencuat ke publik pasca aksi demonstrasi yang berujung ricuh di beberapa titik di Indonesia.

    Isu itu beredar lantaran informasi terkait surat presiden (surpres) mengenai pergantian Kapolri telah beredar di publik. Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh pejabat di lingkungan Istana Presiden.

    Dalam hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa belum ada surpres yang dikirimkan ke DPR mengenai isu tersebut.

    “Berkenaan dengan Surpres, pergantian Kapolri ke DPR bahwa itu tidak benar. Jadi, belum ada Surpres yang dikirimkan ke DPR mengenai pergantian Kapolri,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan teks, Sabtu (13/9/2025).

    Dia juga mengemukakan bahwa informasi tersebut telah selaras dengan pernyataan pimpinan DPR yang sebelumnya telah menyatakan bahwa tidak ada surpres yang masuk terkait pergantian Kapolri.

    Pimpinan DPR itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad misalnya. Dia menyatakan bahwa pimpinan DPR RI belum menerima surat apapun terkait hal tersebut hingga Jumat (12/9/2025) malam.

    “Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” katanya kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

  • Kenapa Pelaku DH dan Keluarga Begitu Eksklusif Identitasnya?

    Kenapa Pelaku DH dan Keluarga Begitu Eksklusif Identitasnya?

    JAKARTA – Pengemudi Toyota Camry, DH, yang menabrak pengendara skuter listrik di kawasan Senayan, jadi tersangka dan ditahan polisi, Senin, 18 November. Penahanan  berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan delapan orang saksi. Padahal beberapa hari sebelumnya, meski berstatus tersangka sejak 14 November, dia hanya dikenai wajib lapor.

    Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Mereka adalah Ammar Nawar (18) dan Wisnu Chandra Gunawan (18). Sementara, satu korban lainnya mengalami luka-luka atas nama Bagus.

    Sosok tersangka tak dirilis polisi. Polisi hanya menyebut tersangka dengan inisial DH. Padahal, biasanya ketika ada pengungkapan sebuah kasus, polisi akan menggelar konferensi pers dan memajang pelaku serta barang bukti kejahatan.

    Media sosial merujuk pelaku DH ini sebagai Dhanni Hariyona, anak anggota DPD RI daerah pemilhan Sumatera Barat. Emma Yohana. Informasi ini menguat setelah keluarga korban bertemu dengan keluarga pelaku.

    Polisi masih belum bisa dikonfirmasi tentang informasi tersebut. Kesepakatan mereka, hanya inisial dari tersangka yang selalu disampaikan ke publik. Penyidiknya pun tak mau menjelaskan secara mendetail dan menyerahkannya ke Humas Polda Metro Jaya. Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam posisi kekosongan kekuasaan karena Kombes Argo Yuwono dipromosikan jadi Karo Penmas DivHumas Polri dan naik jadi Irjen.

    “Silakan ditanyakan ke Kabidhumas, pemberitaaan di-handle (tangani) oleh Bidhumas,” ujar Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada VOI, Selasa, 19 November.

    Tim VOI lalu bertanya kepada kakak Wisnu, Jelita lewat pesan singkat tentang keluarga pelaku yang menurut kabar media sosial tadi adalah ‘orang besar’ alias pejabat. Jawaban Jelita, “jujur saya tidak tahu soal itu (keluarga pelaku).”

    Namun, ketika VOI menyodorkan foto Emma Yohana yang didapat dari jejaring internet, Jelita mengiyakannya kalau itu adalah keluarga Dhanni. 

    Kata Jelita, sosok di foto itu adalah orang yang datang ke RS Mintohardjo, Jakarta Pusat, saat Wisnu dirawat setelah kecelakaan itu terjadi. Perempuan itu, kata jelita, juga datang ke pemakaman Wisnu pada 10 November,

    “Lalu, dua hari yang lalu, tepat waktu tujuh harian Wisnu itu, keluarga pelaku juga datang ke rumah,” kata dia yang menegaskan sosok perempuan tadi tak hadir, hanya keluarganya yang lain.

    Siang tadi, keluarga korban bertemu dengan pelaku Dhanni. Pertemuan dilakukan di kantor Subdit Bin Gakkum di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. 

    Saat bertemu keluarga pelaku, Dhanni menggunakan kos hitam serta celana jeans. Tak banyak kata yang terucap dari mulut pria itu. Hanya kalimat permohonan maaf yang terus dilontarkan.

    “Dia cuma minta maaf sama saya dan keluarga. Di sana (dalam pertemuan) tidak membahas hal yang lain,” kata Jelita.

    Jelita sempat berpikir, apakah DH benar-benar ditahan polisi atau hanya sekadar formalitas hingga akhirnya dipertemukan. Namun, keraguan itu luntur ketika salah seorang penyidik menyebut jika Dhanni akan dibawa ke ruangan tahanan kembali. 

    “Ada penyidik yang bilang kalau mau dibawa kembali ke ruangan,” katanya.

    Dia juga sempat bertanya kepada polisi yang turut hadir dalam pertemuan ini, Fahri Siregar. Jelita ingin tahu soal kejelasan ada tidaknya unsur tabrak lari dalam kasus ini. Dijawab Fahri, semuanya masih dalam pemeriksaan.

  • 6 Pati Polri Kelahiran 1968 yang Dimutasi Kapolri Jelang Lebaran 2025, Nomor 3 Jabat Kapolda Malut

    6 Pati Polri Kelahiran 1968 yang Dimutasi Kapolri Jelang Lebaran 2025, Nomor 3 Jabat Kapolda Malut

    loading…

    Terdapat sejumlah nama Pati Polri kelahiran tahun 1968 yang dimutasi Kapolri menjelang Lebaran 2025. Salah satunya Brigjen Pol Waris Agono ditunjuk jadi Kapolda Maluku Utara. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Terdapat sejumlah nama Perwira Tinggi (Pati) Polri kelahiran tahun 1968 yang dimutasi Kapolri menjelang Lebaran 2025. Salah satunya ditunjuk jadi Kapolda Maluku Utara.

    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi Polri besar-besaran terhadap 1.255 Perwira Menengah (Pamen) hingga Perwira Tinggi (Pati) pada Rabu, 12 Maret 2025.

    Ketentuan tersebut tertuang dalam 6 surat telegram (ST) yakni ST/488/III/KEP./2025 (111 personel), ST/489/III/KEP./2025 (442 personel), ST/490/III/KEP./2025 (261 personel), ST/491/III/KEP./2025 (153 personel), ST/492/III/KEP./2025 (202 personel), dan ST/493/III/KEP./2025 (86 personel).

    Melihat nama-namanya, ada sederet Pati Polri kelahiran 1968 yang masuk daftar. Siapa saja?

    Pati Polri Kelahiran 1968 yang Dimutasi Kapolri Jelang Lebaran 2025

    1. Irjen Pol Anwar

    Anwar dimutasi dari jabatan Kapolda Bengkulu menjadi Asisten SDM Kapolri menggantikan Irjen Dedi Prasetyo.

    Pada riwayatnya, Anwar lahir di Kediri, Jawa Timur, 26 Agustus 1968. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.

    Dia sudah banyak menduduki jabatan strategis yakni Karo SDM Polda Kaltim, Kabagdiapers Rodalpers SSDM Polri (2018), Kabagjiansis Rojianstra SSDM Polri (2019), dan Karowatpers SSDM Polri (2020).

    2. Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono

    Raden Prabowo Argo Yuwono dimutasi dari jabatan Aslog Kapolri menjadi Pati Baharkam Polri (Penugasan Kementerian UMKM).

    Argo Yuwono lahir di Sleman, DIY, 2 April 1968. Dia merupakan jebolan Akpol 1991 yang berpengalaman dalam bidang reserse.

    Pada sepak terjangnya di Polri, Argo pernah menjabat Dirtahti Polda Kaltim (2011), Kabid Humas Polda Jatim (2015), Kabid Humas Polda Metro Jaya (2016), Karopenmas Divhumas Polri (2019), serta Kadiv Humas Polri (2020).

    3. Brigjen Pol Waris Agono

    Waris Agono lahir di Boyolali, Jawa Tengah, 28 April 1968. Danpaspelopor Korbrimob Polri ini sekarang menjabat Kapolda Maluku Utara.

    Dia menggantikan Irjen Midi Siswoko Wau. Sejalan dengan itu, dia menerima kenaikan pangkat menjadi Irjen Polisi atau jenderal bintang 2.

    Waris merupakan lulusan Akpol 1990 yang berpengalaman di bidang Brimob. Jabatan lain yang pernah diduduki yaitu Kabagops Korbrimob Polri, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri (2020), serta Wakapolda Sulawesi Tenggara (2020).

    4. Brigjen Pol Joko Suharyadi

    Joko Suharyadi sebelumnya menjadi Pati Bareskrim Polri yang kini mendapat penugasan di Kementerian ESDM.

    Jenderal bintang 1 kelahiran tahun 1968 ini pernah bertugas sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Pidter Bareskrim Polri.

    5. Brigjen Pol Moffan Moedji Kawanti

    Moffan Moedji Kawantiyang sebelumnya menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tk II Sespim diangkat menjadi Irwil I Itwasum Polri. Jenderal bintang 1 kelahiran 1968 ini juga pernah menjadi Irwasda Polda Jatim.

    6. Brigjen Pol Hery Sasongko

    Hery Sasongko dimutasi dari jabatan Kabagkurhanjardikbangum Rokurlum Lemdiklat Polri menjadi Pati Baharkam Polri (Penugasan Kemenko Polkam). Hery juga diketahui jenderal bintang 1 kelahiran 1968.

    (jon)

  • Profil Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Jebolan Akpol 1994 Jadi Asisten Logistik Kapolri

    Profil Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Jebolan Akpol 1994 Jadi Asisten Logistik Kapolri

    loading…

    Profil Irjen Pol Suwondo Nainggolan diulas dalam artikel ini. Foto/Dok Polri

    JAKARTA – Profil Irjen Pol Suwondo Nainggolan diulas dalam artikel ini. Jenderal Bintang 2 ini menjabat Asisten Logistik (Aslog) Kapolri menggantikan Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

    Upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah perwira tinggi Polri termasuk Aslog Kapolri itu dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi ini merupakan langkah strategis dalam menjaga profesionalisme dan responsivitas institusi kepolisian. “Serah terima jabatan ini adalah bagian dari pembinaan karier di lingkungan Polri untuk memastikan organisasi tetap berjalan dinamis dan efektif,” ujar Sandi.

    Dia mengatakan, Setiap pejabat yang dilantik diharapkan dapat segera menyesuaikan diri serta melanjutkan program kerja yang sudah berjalan. Dia menekankan pentingnya dedikasi dan profesionalisme dari para pejabat baru dalam menghadapi tantangan tugas ke depan.

    “Kami percaya bahwa dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, para pejabat yang baru dilantik akan mampu membawa inovasi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip Polri yang Presisi,” tuturnya.

    Profil Irjen Pol Suwondo Nainggolan
    Sebelum digeser menjadi Aslog Kapolri, pria kelahiran Jakarta, 26 April 1972 ini menjabat Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dia merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 dan berpengalaman dalam bidang reserse.

    Berbagai jabatan pernah diembannya, antara lain Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kapolsek Metro Setiabudi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kasubdit V/Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Kemudian, Pamen Polda Metro Jaya (2011), Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2013), Kapolres Karimun (2014), Wakapolresta Barelang (2015), Kasubdit V/Dittipidum Bareskrim Polri (2016).

    Selanjutnya, Kasubdit I/Dittipidter Bareskrim Polri, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya (2017), Anjak Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri (2019), Koorspripim Polri (2019), Karobinkar SSDM Polri (2020), dan Kakorbinmas Baharkam Polri (2020).

    (rca)

  • Mutasi Besar-besaran di Tubuh Polri

    Mutasi Besar-besaran di Tubuh Polri

    Jakarta

    Ada mutasi besar-besaran di Polri. Mutasi ini dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri.

    “Terlebih dalam waktu dekat akan dilaksanakan Operasi Ketupat 2025,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2025).

    Sandi mengatakan Kapolri memutasi Kapolda Bengkulu Irjen Anwar menjadi Aisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM). Irjen Anwar menggantikan Komjen Dedi Prasetyo yang sebelumnya promosi menjadi Irwasum Polri.

    Sementara itu Kapolri juga memutasi Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan menjadi Asisten Kapolri bidang Logistik (Aslog). Irjen Suwondo menggantikan Irjen Argo Yuwono.

    Jabatan Kapolda Bengkulu akan diisi oleh Brigjen Mardiyono. Sementara jabatan Kapolda DIY akan diemban Brigjen Anggoro Sukartono.

    Kemudian, Kapolri juga menunjuk Brigjen Eko Hadi Santoso sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri. Sementara itu, pejabat sebelumnya, Brigjen Mukti Juharsa diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Posisi Brigjen Eko Hadi Santoso di Divisi TIK Polri diduduki oleh Kombes Edi Ciptianto.

    Peralihan jabatan juga terjadi di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Wakapolda NTB Brigjen Ruslan Aspan dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri dalam rangka penugasan pada BP Batam. Posisi Wakapolda NTB digantikan oleh Brigjen Hero Henrianto Bachtiar.

    Sementara itu, Kombes Idil Tabransyah Kabagren Rorenim Bareskrim Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, yang sebelumnya dijabat Brigjen Hero Henrianto Bachtiar.

    10 Kapolda Dimutasi

    Ilustrasi. Mabes Polri (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

    Dalam pusaran mutasi ini, total ada 10 Kapolda yang diganti. Berikut daftar 10 perwira tinggi (pati) Polri yang dimutasi dalam jabatan kapolda:

    – Kapolda Bengkulu Brigjen Mardiyono
    – Kapolda DIY Brigjen Anggoro Sukartono
    – Kapolda Sulsel Irjen Rusdi Hartono
    – Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar
    – Kapolda Maluku Utara Brigjen Waris Agono
    – Kapolda Riau Irjen Hery Herjawan

    – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan
    – Kapolda Gorontalo Irjen R. Eko Wahyu Prasetyo
    – Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto
    – Kapolda Kalimantan Timur Brigjen Endar Priantoro

    10 Polwan Kapolres

    Ilustrasi Polwan (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)

    Mutasi ini menyasar terhadap 1.257 personel kepolisian. Sebanyak 10 polisi wanita (polwan) diberi amanah untuk menduduki jabatan strategis, yakni kapolres.

    Mutasi dan promosi jabatan para polwan ini, disebut sebagai langkah nyata Polri dalam mendukung pengarusutamaan gender. Berikut ini daftar 10 polwan yang akan menjadi pucuk pimpinan di tingkat polres:

    – Kapolres Jembrana Polda Bali AKBP Kadek Citra Dewi S
    – Kapolres Salatiga Polda Jateng AKBP Veronica
    – Kapolres Pematang Siantar Polda Sumut AKBP Sah Udur Togi
    – Kapolres Samosir Polda Sumut AKBP Rina Frillya
    – Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Heti Patmawati
    – Kapolres Pesisir Barat Polda Lampung AKBP Bestiana
    – Kapolres Gunung Kidul Polda DIY AKBP Miharni Hanapi
    – Kapolres Pelabuhan Makassar Polda Sulsel AKBP Rise Sandiyantanti
    – Kapolres Ternate Polda Malut AKBP Anita Ratna
    – Kapolres Dogiyai Polda Papua Tengah Kompol Yocbeth Mince

    Pengangkatan 10 polwan menjadi kapolres ini sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan peluang seluas-luasnya kepada Polwan mengembangkan karier hingga jenjang tertinggi. Jenderal Sigit bahkan pernah mengungkapkan harapan ke depan Polri dipimpin seorang polwan.

    “Kita juga menginginkan bahwa ke depan nanti ada Kapolri dari Polwan dan ini tentunya harus dipersiapkan sebaik-baiknya,” kata Kapolri saat membuka kegiatan Gender Mainstreaming Insight dan Launching Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri di The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    Jenderal Sigit mengatakan kualitas polisi wanita tidak kalah dengan polisi laki-laki. Yang terpenting, kata dia, adalah bagaimana menyiapkan kader-kader Polwan terbaik secara berkelanjutan.

    Jenderal Sigit berpesan kepada seluruh Polwan untuk terus mengembangkan kemampuan diri. Dia ingin Polwan bisa terus berkarier hingga mencapai posisi puncak.

    “Tentunya saya selalu pesankan dan terus asah siapkan kemampuan yang baik, tunjukkan bahwa Polwan tidak kalah dengan polki, dan saya yakin tidak kalah,” sambungnya.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kapolri Rombak Jajaran, Beberapa Jenderal Ditugaskan di Luar Polri

    Kapolri Rombak Jajaran, Beberapa Jenderal Ditugaskan di Luar Polri

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merombak jajarannya dengan melakukan mutasi dan rotasi. Bahkan, ada beberapa di antaranya yang ditugaskan di luar struktur Polri.

    Mutasi tersebut tertungan dalam Surat Telegram (ST) yang teregister dengan nomor ST/488/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret.

    Beberapa nama yang ditugaskan di luar Polri antara lain, Irjen Prabowo Argo Yuwono yang sebelumnya sebagai Aslog kini ditempatkan di Kementerian UMKM; Irjen Yudhiawan yang ditugaskan pada Kementerian Kesehatan

    Kemudian, Irjen Mohammad Iqbal yang sebelumnya Kapolda Riau saat ini ditugaskan pada DPD RI; Irjen Djoko Peorwanto yang merupakan Kapolda Kalimantan Tengah mendapat penugasan di Kementerian Perhutanan.

    Lalu, Irjen Pudji Prasetijanto Hadi yang merupakan Kapolda Gorontalo mendapat penugasan pada Kementerian ATR/BPN.

    Perihal perombakan berupa mutasi dan rotasi tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan strategi penguatan kelembagaan.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” kata Shandi saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Maret.

    Selain itu, dikatakan mutasi terebut merupakan bagian dari strategi Polri dalam memperkuat organisasi dan meningkatkan efektivitas kinerja di berbagai lini.

    “Kami ingin memastikan Polri tetap solid dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan ke depan. Mutasi ini adalah bagian dari strategi memperkuat organisasi agar semakin profesional dalam melayani masyarakat,” kata Shandi.

  • 26 Jenderal Bintang 2 Polri Ini Terkena Mutasi, Simak Daftarnya!

    26 Jenderal Bintang 2 Polri Ini Terkena Mutasi, Simak Daftarnya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Mutasi besar-besaran kembali dilakukan Polri  pada jajaran perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen). Sebanyak 1.255 personel mengalami pergeseran jabatan.

    Hal ini tertuang dalam enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. Mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan strategi penguatan kelembagaan.

    “Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).

    Dalam surat nomor ST/488/III/KEP./2025 ada sejumlah irjen atau jenderal bintang dua yang masuk dalam daftar mutasi tersebut.

    1.    Irjen Pol Anwar yang awalnya menjabat kapolda Bengkulu diangkat menjadi As SDM Kapolri 
    2.    Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dari Aslog Kapolri dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri (penugasan pada Kementerian UMKM) 
    3.    Irjen Pol Suwondo Nainggolan dari awalnya kapolda DIY diangkat sebagai Aslog Kapolri
    4.    Irjen Pol Yudhiawan dari jabatan awal kарolda Sulsel dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemenkes) 
    5.    Irjen Pol drs. Rusdi Hartono dari awalnya kapolda Jambi diangkat sebagai Kapolda Sulsel 
    6.    Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar dari jabatan awal Gubernur Akpol Lemdiklat Plri diangkat sebagai kapolda Jambi
    7.    Irjen Pol Midi Siswoko dari kapolda Malut diangkat sebagai Gubernur Akpol Lemdiklat Polri 
    8.    Irjen Pol Mohammad Iqbal dari awalnya kapolda Riau dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri (penugasan pada DPR RI) 
    9.    Irjen Pol dr. Hery Herjawan dari Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemendagri) diangkat sebagai kapolda Riau
    10.    Irjen Pol drs. Djoko Poerwanto dari kapolda Kalteng dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemenhut)
    11.    Irjen Pol Iwan Kurniawan dari awalnya Sahlisosek Kapolri diangkat sebatai kapolda Kalteng 
    12.    Irjen Pol drs. Pudji Prasetijanto Hadi dari awalnya kapolda Gorontalo dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kementerian ATR/BPN) 
    13.    Irjen Pol drs. R Eko Wahyu Prasetyo awalnya Pati Lemdiklat Polri (penugasan pada Wantannas RI) diangkat sebagai kapolda Gorontalo 
    14.    Irjen Pol M Yassin Kosasih dari Kakorpolairud Baharkam Polri dimutasikan sebagai Pati Baharkam Polri (penugasan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan) 
    15.    Irjen Pol Raden Firdaus Kurniawan dari Sahlisosbud Kapolri diangkat sebagai Kakorpolairud Baharkam Polri 
    16.    Irjen Pol drs. Bayu Wisnumurti dari Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun)
    17.    Irjen Pol drs. Nanang Avianto dari kapolda Kaltim diangkat sebagai kapolda Jatim
    18.    Irjen Pol drs. Sjamsul Sidiq dari Widyaiswara Kepolisian Utаmа Tk I Sespim Lemdiklat Polri dimutasikan sebagai Pati Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun) 
    19.    Irjen Pol drs Sugeng Suprijanto dari Pati Sahli Kapolri (persiapan penugasan luar struktur) dimutasikan sebagai Pati Sahli Kapolri (dalam rangka pensiun) 
    20.    Irjen Pol Riza Celvian Gumay dari Pati Baintelkam Polri (penugasan pada BIN ) dimutasikan sebagai Pati Baintelkam Polri (dalam rangka pensiun) 
    21.    Irjen Pol drs. Wahyono dari Pati Bareskrim Polri (penugasan pada BNN) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (dalam rangka pensiun) 
    22.    Irjen Pol drs. Ermayudi Sumarsono dari Pati Baintelkam Polri (penugasan pada BIN) dimutasikan sebagai Pati Baintelkam Polri (dalam rangka pensiun) 
    23.    Irjen Pol Djoko Rudi E dari Pati SSDM Polri (penugasan pada Lemhannas) dimutasikan sebagai Pati SSDM Polri (dalam rangka pensiun) 
    24.    Irjen Pol drs. Heri Maryadi dari Pati Bareskrim Polri (penugasan pada BNN) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (dalam rangka pensiun) 
    25.    Irjen Pol drs. Mashudi dari Pati Bareskrim Polri (penugasan pada Kemenimipas) dimutasikan sebagai Pati Bareskrim Polri (dalam rangka pensiun) 
    26.    Irjen Pol Andean Bonar Sitinjak dari Pati Baintelkam Polri (penugasan pada BIN) dimutasikan sebagai analis kebijakan utamа bidang jemen ops Itwasum Polri.

    Dalam telegram yang ditandatangani oleh Irwasum Komjen Pol Dedi Prasetyo atas nama kapolri, para pati dan pamen Polri tersebut diminta segera menyesuaikan serta melaksanakan tugas yang baru paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi.

    Sementara khusus pejabat karoops dan dirlantas yang terkena mutasi Polri kali ini diminta melaksanakan tugas yang baru setelah operasi ketupat 2025 atau berdasarkan pertimbangan kapolda masing-masing.