Tag: Arfan

  • Polisi ringkus dua pemuda pengendali situs judol di Jakbar

    Polisi ringkus dua pemuda pengendali situs judol di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dua orang pemuda berinisial NA (27) dan Rl (25), terduga pengendali dan pengelola situs judi daring (online/judol) di Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres.

    “Ditangkap pada Rabu (17/9) malam ketika kedua tersangka tengah mengoperasikan situs judol di sebuah rumah toko (ruko) yang mereka sewa,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

    Dijelaskan, dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni tiga unit monitor, tiga unit CPU, tiga unit keyboard, tiga unit mouse, empat unit telepon genggam, dua lembar kartu ATM Bank BNI, dua lembar kartu ATM BCA, satu lembar kartu ATM BRI.

    Twedi menyebut, kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.

    “Situs-situs itu antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77,” kata Twedi.

    Dalam praktiknya, NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RL berperan sebagai operator dan administrator.

    “Keuntungan dari judi ‘online’ ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari,” kata Twedi.

    Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital.

    “Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” katanya menambahkan.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar melalui patroli siber.

    “Jadi, kami mengecek dari TKP di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri,” katanya.

    Keuntungan yang didapat dari bisnis gelap itu pun dibagi dua oleh para tersangka.

    Atas perbuatannya, keduanya pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Admin Situs Judol di Jakbar Setting Pemain Tak Bisa Menang Judi

    Admin Situs Judol di Jakbar Setting Pemain Tak Bisa Menang Judi

    Jakarta

    Polres Metro Jakarta Barat mengungkap cara kerja pemilik dan admin situs judi online (judol) yang sengaja mengatur agar para pemainnya tidak bisa menang taruhan. Upaya itu dilakukan agar uang yang dipakai judol bisa semua diraup oleh sang pemilik situs.

    Pemilik situs judol itu adalah Nicola (27) dan adminnya Ripal (25). Mereka telah menjalankan situs itu selama tiga bulan.

    “Uang yang ditransfer ke rekening website judi online dan dimasukkan ke dalam akun yang didaftarkan pemain. Setelah itu pemain bermain judi online yang berada di website namun oleh admin website tersebut pemain tidak bisa menang dikarenakan sudah disetting,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, Kamis, (25/9/2025).

    Hal ini kemudian membuat Nicola dan Ripal sudah meraup uang sebesar Rp 100 juta. Uang itu didapat dalam kurun waktu tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

    “Kegiatan ini sudah berlangsung, berjalan tiga bulan. Untuk keuntungan, ya, bukan keuntungan, untuk hasil uang yang didapat selama berjalan tiga bulan ini kurang lebih sekitar 100 juta rupiah. Kemudian, setiap hari, menurut pengakuan pelaku, uang yang masuk dari pendaftaran sebanyak 1,5 juta rupiah,” jelas Twedi.

    “Modus operandinya menyebarkan chat spam ke nomor telepon secara acak, kemudian sambil mempromosikan website-website-nya. Website yang ada: Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77,” ungkapnya.

    Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menuturkan, tersangka sudah membuat sejumlah situs untuk melancarkan niatnya. Kemudian mereka mengganti domain situsnya dalam sekitar 10 hari sekali untuk mengelabui polisi.

    (mea/mea)

  • Pria 42 Tahun yang Bunuh Siswi SMA di Lampung Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

    Pria 42 Tahun yang Bunuh Siswi SMA di Lampung Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

    Usai membunuh korban, SI disebut berusaha mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun tikus. Saat ini ia masih dirawat di Rumah Sakit Yukum Medical Center, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, dengan pengawasan ketat dari polisi.

    “Yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit, ada dua petugas yang melakukan pengawasan di sana,” jelas Devrat.

    Sementara itu, jasad korban ADR ditemukan dalam kondisi sudah membengkak dan membusuk setelah dibuang ke sungai. Polisi telah mengirimkan sampel organ dalam korban ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk memastikan penyebab pasti kematiannya.

    “Hasil autopsi belum keluar. Sampel organ dalam sudah dikirimkan ke Forensik Polda Sumsel, dan kami masih menunggu hasilnya,” pungkas Devrat.

    Sebelumnya, pelaku tega menghabisi nyawa kekasih gelapnya hanya karena persoalan uang untuk membeli iPhone.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Devrat Aolia Arfan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin pagi (15/9/2025). Pada Minggu malam (14/9) sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban sempat ikut pesta orgen tunggal bersama pelaku di Kabupaten Tulang Bawang.

     

     

  • Daftar Kepala Daerah yang Pernah Dimakzulkan DPRD – Page 3

    Daftar Kepala Daerah yang Pernah Dimakzulkan DPRD – Page 3

    Cerita tentang kepala daerah yang dimakzulkan sebenarnya bukan kali ini saja. Ada sederet kepala daerah yang terpaksa meninggalkan jabatannya karena diberhentikan setelah terseret kasus. Siapa saja mereka?

    1. Aceng Fikri, Bupati Garut

    Aceng Fikri resmi menerima surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 Februari 2012. Aceng menjadi kepala daerah pertama yang diberhentikan.

    Aceng diberhentikan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tanggal 20 Februari 2013. Ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah jo pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

    Kasus yang membuat Aceng digulingkan oleh rakyatnya sendiri juga baru pertama terjadi di Indonesia. Warga Garut menuntut DPRD menggulingkan Aceng karena menikah kilat dengan gadis berusia 18 tahun bernama Fany Oktora hanya dalam waktu 4 hari. Aceng menceraikan Fany hanya lewan pesan singkat (SMS).

    2. Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan

    Dugaan perselingkuhan Bupati Katingan, Ahmad Yantienglie pada 2017 lalu membuat karirnya hancur. Dia disebut-sebut berselingkuh dengan istri polisi.

    Aipda Sulis Heri menggerebek istrinya, FY tengah tidur bersama Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie. Selain dilaporkan ke polisi, DPRD Katingan juga bergerak melakukan pengusutan. Hingga akhirnya, DPRD Kabupaten Katingan menyepakati pemakzulan terhadap Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie.

    Keputusan itu diambil DPRD Katingan setelah melakukan rapat paripurna. Rapat itu membahas hasil kerja panitia khusus (pansus) terkait dugaan perbuatan tercela serta pelanggaran etika dan perundang-undangan oleh Yantenglie selaku Bupati Katingan. Keputusan itu kemudian dibawa ke Mahkamah Agung (MA) guna meminta fatwa mengenai usulan pemberhentian ini.

    Selang beberapa pekan kemudian, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan memberhentikan Bupati Katingan Ahmad Yantengli yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka kasus perzinahan.

    Dalam amar keputusan bernomor 2 P/KHS/2017 dengan Hakim Ketua Supandi, MA mengabulkan permohonanan Ketua DPRD Katingan untuk memberhentikan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan.

    3. Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo resmi memberhentikan Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan. Surat Keputusan (SK) pemberhentian bernomor 13275-409 Tahun 2018 tertanggal 12 Maret 2018.

    Pemberhentian Fadli Hasan sebagai wakil bupati Gorontalo berawal dari laporan salah satu warga bernama Arfan Akuma ke DPRD Kabupaten Gorontalo, terkait dugaan kecurangan dalam proses tender proyek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Gorontalo. Fadli terindikasi terlibat permintaan fee sebesar 30 persen dari nilai proyek.

    Menindaklanjuti laporan itu, pada tanggal 16 Agustus 2017, DPRD menggelar rapat internal dan menyetujui terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mendalami persoalan tersebut. Pada tanggal 30 Agustus, Pansus kemudian memanggil Fadli Hasan untuk diminta keterangan namun tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.

    Pada tanggal 22 Agustus 2017, Pansus Angket merekomendasikan DPRD untuk menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. Semua fraksi mengusulkan pemberhentian Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati. Usulan pemberhentian kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung, yang pada tanggal 30 Oktober 2017 akhirnya menyatakan mengabulkan usulan pemakzulan Fadli Hasan.

    Bupati Pati Sudewo menjawab tuntutan masyarakat yang memintanya untuk mengundurkan diri pada Rabu (13/8/2025).

  • Polisi turun tangan selidiki Pertalite tercampur solar di SPBU Kembangan

    Polisi turun tangan selidiki Pertalite tercampur solar di SPBU Kembangan

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mendalami insiden dugaan tercampurnya bahan bakar minyak (BBM) solar dengan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Kembangan, Jakarta Barat yang menyebabkan mogoknya sepeda motor sejumlah pengendara.

    Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebutkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk menyelidiki penyebab pasti insiden tersebut.

    “Kami sudah turunkan tim untuk lakukan pemeriksaan di lokasi. Selain itu, pihak manajemen SPBU juga kami panggil untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses BAP,” kata Arfan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Penyelidikan itu tetap tetap dilakukan, kendati pun pihak manajemen SPBU telah mengonfirmasi tercampurnya BBM solar dengan Pertalite disebabkan oleh kelalaian petugas.

    “Ada dugaan bahwa terjadi kesalahan pengisian bahan bakar yang dilakukan pegawai SPBU. Seharusnya BBM solar diisi ke dalam tangki tanam BBM jenis solar ini salah masuk ke tangki Pertalite,” kata Arfan.

    Saat ini lokasi SPBU tersebut telah diberi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

    Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Pertamina dan pihak SPBU untuk menyelidiki adanya unsur kelalaian atau pidana dalam peristiwa ini.

    Pihaknya pun telah memanggil lebih dari tiga orang saksi, termasuk manajer dan supervisor SPBU.

    “Saksi-saksi seperti petugas pada saat itu, manajer, supervisor. Kami periksa dari pagi pukul 10.00 WIB, belum bisa dipastikan sampai jam berapa,” ujar Arfan.

    Jika terbukti ada unsur kelalaian, kata Arfan, bisa dikenakan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

    Hingga pukul 12.08 WIB, pihak SPBU belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
    Hal itu lantaran manajemen SPBU sedang tidak berada di lokasi.

    Operasional SPBU itu juga ditutup, sehingga banyak pengendara yang akhirnya putar balik dan tak jadi mengisi bahan bakar minyak (BBM).

    Sebelumnya diberitakan, Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 di Jalan Kembang Kerep, Kembangan, Jakarta Barat menyampaikan bahwa mogoknya sepeda motor sejumlah pengendara usai mengisi bahan bakar di SPBU itu disebabkan kelalaian petugas.

    “Terjadi kesalahan pengisian dari mobil tangki ke tabung. BBM (bahan bakar minyak) Biosolar masuk ke Pertalite. Itu kesalahan dari pengawas yang melakukan kegiatan tersebut tidak memindahkan selangnya ke tanki. Sehingga terjadi mogok motor-motor customer,” ucap Manajer SPBU 34.116.12 Ramses Sitorus di lokasi, Senin (4/8).

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi panggil pihak SPBU Kembangan soal pertalite tercampur solar

    Polisi panggil pihak SPBU Kembangan soal pertalite tercampur solar

    Jakarta (ANTARA) – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memanggil pihak manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Kembangan, Jakarta Barat, terkait insiden tercampurnya pertalite dengan solar.

    “Pasti kami BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kami panggil mereka hari ini untuk BAP,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Dia menyebutkan pihaknya memanggil lebih dari tiga orang saksi, termasuk manajer dan supervisor SPBU.

    “Saksi-saksi, seperti petugas pada saat itu, manajer, supervisor. Kami periksa dari pagi pukul 10.00 WIB, belum bisa dipastikan sampai jam berapa,” ujar dia.

    Jika terbukti ada unsur kelalaian, sambung dia, maka dapat dikenakan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

    Hingga pukul 12.08 WIB, pihak SPBU belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan oleh pihak kepolisian karena diketahui manajemen SPBU tidak berada di lokasi.

    Operasional SPBU tersebut juga ditutup sehingga banyak pengendara yang akhirnya putar balik dan batal mengisi bahan bakar minyak (BBM).

    Sebelumnya, pihak SPBU 34.116.12 di Jalan Kembang Kerep, Kembangan, Jakarta Barat, melaporkan akibat kelalaian petugas, sejumlah sepeda motor mogok setelah mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.

    “Terjadi kesalahan pengisian dari mobil tangki ke tabung. BBM biosolar masuk ke pertalite. Itu kesalahan dari pengawas yang melakukan kegiatan tersebut tidak memindahkan selangnya ke tanki. Sehingga terjadi mogok motor-motor customer,” ucap Manajer SPBU 34.116.12 Ramses Sitorus, Senin (4/8).

    “Sejauh ini yang ada laporan, saya belum lihat semua, laporan 20 kiloliter ditambah 8.000 liter dari solarnya (yang secara lalai dimasukkan petugas),” sambung dia.

    Menindaklanjuti kelalaian tersebut, pihaknya bertanggung jawab dengan membayar kerugian atau kerusakan yang dialami oleh para pengendara.

    “Akibat dari semua ini kami tanggung jawab. Untuk kerugian dari customer kami tanggung,” tegas dia.

    Setelah mendapat laporan pertama kerusakan sepeda motor pelanggan akibat BBM yang tidak sesuai, pihak SPBU 34.116.12 langsung menghentikan penjualan BBM pertalite.

    “Sejauh ini, laporan ke saya baru 15 (motor). Dan kami akan data lagi, barang kali ada customer yang habis dari sini mungkin tidak sadar. Motornya masih jalan,” ujar Ramses.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ejekan Berujung Maut, Pria di Lampung Tengah Tewas Dibacok Tetangganya

    Ejekan Berujung Maut, Pria di Lampung Tengah Tewas Dibacok Tetangganya

    Lampung Tengah, Beritasatu.com – Seorang pria di Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah meregang nyawa akibat dibacok tetangganya sendiri. Korban tewas dengan luka serius pada bagian kepala. Pelaku membacok korban lantaran sakit hati dengan ejekan korban yang menyebut pelaku pernah dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ).

    Seorang pria bernama Ahmad harus tewas di tangan tetangganya sendiri. Pria berusia 73 tahun tersebut tewas setelah dibacok BY (32). Peristiwa pembacokan korban itu terjadi di jembatan Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Pelaku membacok korban hingga tewas lantaran dipicu sakit hati pelaku terhadap korban. Pelaku sering diejek oleh korban yang menyebut pelaku pernah dirawat di rumah sakit jiwa.

    Sakit hati pelaku terhadap korban menimbulkan dendam. Rasa dendam tersebut membuat pelaku merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

    Rencana menghabisi nyawa korban terlaksana ketika pelaku melihat korban pergi ke luar rumah dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian membuntuti korban yang juga mengendarai sepeda motor dan membawa sebilah golok.

    Setibanya di lokasi kejadian perkara (TKP), yakni di Jembatan Haduyang Ratu, pelaku sengaja menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor korban hingga jatuh dan mengalami pendarahan.

    Saat korban tersungkur, pelaku langsung menghampirinya lalu menebaskan sebilah golok ke kepala korban. Akibat tebasan golok pelaku, pelaku bersimbah darah di lokasi kejadian.

    Peristiwa pembacokan korban sempat disaksikan warga, tetapi kondisi korban sudah bersimbah darah akibat sabetan golok pelaku. Setelah membacok korban, pelaku melarikan diri. Warga kemudian melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.

    Polisi kemudian mengevakuasi korban yang bersimbah darah ke rumah sakit setempat, tetapi korban dinyatakan telah meninggal dunia. Korban meninggal dunia dengan luka serius pada bagian kepala akibat tebasan golok pelaku.

    Seusai kejadian, polisi langsung bergerak cepat memburu BY. Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah pada Kamis (10/7/2025) petang.

    Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor dan sebilah golok yang digunakan oleh pelaku membacok korban.

    Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, jenazah korban saat ini telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi.

    Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, motif penganiayaan yang menewaskan korban diduga dipicu oleh dendam pribadi pelaku terhadap korban.

    “Pelaku mengaku sering diejek oleh korban, hingga akhirnya timbul rasa dendam yang memuncak pada hari kejadian,” kata Devrat, di ruang kerjanya, Sabtu (12/7/2025).

    Devrat menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan medis lanjutan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.

    “Kami juga akan memeriksa pelaku yang diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan di rumah sakit jiwa,” jelas Devrat.

    Devrat mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang.

    “Kami meminta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Proses hukum akan kami jalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Devrat.

     Atas perbuatan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3), dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

  • Sindikat pencurian rumah kosong lintas provinsi diringkus Kepolisian

    Sindikat pencurian rumah kosong lintas provinsi diringkus Kepolisian

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat meringkus sindikat spesialis pencurian rumah kosong antar kota antar provinsi.

    Sebanyak tujuh orang tersangka berinisial W alias S, P alias J, M alias T, SHS alias H, S alias Z, PP alias P, dan AA alias A berhasil diamankan.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Jakarta, Kamis, mengatakan, kasus ini terungkap setelah para sindikat spesialis pencurian rumah kosong ini beraksi di dua lokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

    “Untuk modus operandinya, para tersangka ini mengamati rumah-rumah kosong yang ada di permukiman,” kata Twedy.

    Para pelaku mulanya mengamati rumah-rumah yang menjadi target dengan melihat paket barang yang masih terletak di pagar rumah.

    Keesokan harinya, kata Twedi, para pelaku beraksi setelah melihat situasi atau keadaan rumah yang tidak berubah.

    “Ini sebagai pertanda pertama. Kemudian pelaku beberapa hari kemudian kembali ke lokasi, mengamati kembali dan didapati barang-barang yang digantung di pagar. Inilah yang sudah bisa dipastikan oleh tersangka rumah itu adalah rumah kosong,” ujar Twedy.

    Para pelaku menggasak sejumlah barang berharga berupa emas dan juga brankas hingga korban mencapai Rp800 juta.

    Twedy menyampaikan, empat pelaku spesialis pencurian di rumah kosong ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan menjalani hukuman kurungan penjara. Mereka beraksi di sejumlah wilayah bahkan sampai ke Pulau Jawa.

    Dalam aksinya, sindikat spesialis rumah kosong ini bekerja secara tim. Ada yang bertugas mencongkel pagar rumah dengan peralatan seperti linggis, ada juga pelaku yang bertugas memantau situasi dan kondisi sekitar.

    “Kemudian hasil kejahatan dijual. Setelah dijual, hasilnya dibagi-bagi kepada para pelaku tersebut,” kata dia.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebutkan, sindikat pencurian ini ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan pada awal Juni 2025 lalu usai korban melapor.

    “Penangkapan di beberapa wilayah, seperti di Tangsel, Jawa Barat, dan di Grobogan Jawa Tengah,” katanya.

    Arfan menyampaikan, sebelum beraksi, pentolan sindikat pencurian rumah kosong ini biasanya memberikan kode yang disampaikan melalui pesan singkat kepada pelaku lainnya.

    “Mereka antara satu dengan yang lain memberikan informasi ‘ayo kerja’, berarti mereka akan eksekusi ke rumah-rumah kosong sesuai target,” tutur Arfan.

    Hasil kejahatan dari pencurian rumah kosong ini digunakan para pelaku untuk kebutuhan pribadi dan keluarga. Salah satu pelaku bahkan dapat membangun rumah tinggal di kampungnya dari hasil kejahatan ini.

    “Hasil kejahatan untuk biaya hidup mereka, ada yang bayar hutang, ada yang membangun rumah,” katanya.

    Atas perbuatannya, ke tujuh tersangka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Video: Ekonomi Tertekan, Rumah Sakit Swasta Andalkan Pasien Non-BPJS

    Video: Ekonomi Tertekan, Rumah Sakit Swasta Andalkan Pasien Non-BPJS

    Jakarta, CNBC Indonesia- Gejolak ekonomi global ikut menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada Kuartal I-2025 tumbuh melambat ke 4,87% (yoy).

    Melemahnya ekonomi Indonesia turut dicermati pelaku usaha sektor kesehatan termasuk Rumah Sakit. CEO Awal Bros Hospital Group, Arfan Awaloeddin menyebutkan terjadinya deflasi dan melambatnya daya beli di awal tahun tidak begitu berdampak ke layanan emergensi rumah sakit namun RS tetap mewaspadai efeknya ke layanan eletif dan non-emergensi.

    Saat ini pasien Awal Bros Group mencakup 50% peserta BPJS Kesehatan namun pendapatan terbesar masih berasal dari pasien Non-BPJS. Awal Bros Group juga memiliki jaringan RS dengan standar layanan sehingga dapat mengoptimalkan beban operasional.

    Seperti apa dampak tekanan ekonomi terhadap rumah sakit? Simak dialog Andi Shalini dengan CEO Awal Bros Hospital Group, Arfan Awaloeddin dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Jum’at, 13/06/2025)

  • Peduli Bumi, Telkom Kompensasi Emisi Digiland 2025

    Peduli Bumi, Telkom Kompensasi Emisi Digiland 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan (Environmental, Social, and Governance/ESG) melalui penyelenggaraan Digiland 2025, perhelatan tahunan terbesar TelkomGroup yang menghadirkan Digiland Run, Digiland Music, serta Kuliner Nusantara dan Pasar UMKM.

    Acara ini dirancang tidak hanya memberikan pengalaman yang menyenangkan dan berkesan bagi para pengunjung, tetapi juga sebagai wujud nyata kepedulian terhadap lingkungan.

    Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan, Telkom bekerja sama dengan Jejakin untuk melakukan perhitungan jejak karbon secara menyeluruh selama pelaksanaan acara.

    Hasilnya, tercatat total emisi karbon yang dihasilkan sebesar 144.043,62 kgCO₂e, yang berasal dari empat sumber utama, yaitu penggunaan venue dan akomodasi, konsumsi makanan dan minuman, transportasi, serta pengelolaan sampah.

    Data ini menjadi fondasi penting bagi perusahaan dalam merancang strategi kompensasi emisi yang konkret, terukur, dan berdampak nyata. Langkah ini juga sejalan dengan visi Telkom untuk menghadirkan event yang tidak hanya berskala internasional dan berfokus pada pengalaman peserta, tetapi juga memiliki kontribusi positif terhadap lingkungan dan keberlanjutan jangka panjang.

    SVP Group Sustainability and Corporate Communication Telkom Ahmad Reza mengatakan, “Melalui Digiland 2025, TelkomGroup ingin menunjukkan bahwa keberlanjutan bukan sekadar komitmen, tetapi menjadi bagian yang terintegrasi dalam setiap inisiatif dan kegiatan perusahaan, termasuk dalam penyelenggaraan event berskala besar. Dengan memadukan inovasi digital dan tanggung jawab sosial-lingkungan, kami berharap Digiland dapat menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk bersama-sama menjaga bumi, memberdayakan masyarakat, dan menciptakan masa depan yang berkelanjutan.”

    Untuk menyeimbangkan dampak emisi karbon tersebut, diperkirakan dibutuhkan sekitar 15.969 pohon mangrove dengan masa hidup tiga tahun. Selama tahun 2025, TelkomGroup menunjukkan aksi nyata terhadap keberlanjutan melalui berbagai inisiatif lingkungan, di antaranya penanaman 56.800 pohon mangrove sebagai bagian dari upaya konservasi wilayah pesisir, penanaman 47.900 pohon MTPS (Multipurpose Tree Species) untuk mendukung program penghijauan dan pemulihan ekosistem, serta menurunkan 170 substrat terumbu karang di berbagai lokasi pesisir Indonesia guna mendukung pelestarian ekosistem laut.

    “Jumlah tersebut jauh melebihi kebutuhan netralisasi emisi dari Digiland 2025, membuktikan bahwa Telkom tidak hanya menghindari kerusakan lingkungan, tetapi juga berkontribusi aktif dalam pemulihan ekosistem.  Tidak hanya itu, Digiland 2025 juga menunjukkan keberlanjutan dari aspek sosial. Tahun lalu, Digiland Run mendorong aksi tanam pohon lewat partisipasi peserta, di mana setiap 5 Km yang ditempuh setara dengan 1 pohon ditanam. Tahun ini, TelkomGroup menghadirkan inisiatif baru dengan semangat yang sama, yaitu setiap 1 Km yang ditempuh para peserta lari akan dikonversi menjadi 1 GB kuota internet untuk mendukung akses pendidikan di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal),” jelas VP Sustainability Telkom Gunawan Wasisto Ciptaning Andri.G

    Founder & CEO Jejakin Arfan Arlanda mengungkapkan, “Kami di Jejakin mendukung TelkomGroup dalam penghitungan jejak karbon acara Digiland 2025, yang sejalan dengan prinsip Green Meetings. Dengan data yang kami berikan, TelkomGroup dapat merancang langkah-langkah kompensasi yang lebih tepat dan terukur, serta memperkuat komitmen mereka terhadap keberlanjutan.”

    Dengan dukungan teknologi, edukasi, dan aksi nyata untuk Bumi, TelkomGroup  membuktikan bahwa transformasi digital dapat berjalan seiring dengan upaya keberlanjutan. Digiland 2025 bukan hanya tentang inovasi teknologi, tetapi juga tentang bagaimana kita menjaga bumi dan membangun masa depan yang lebih baik.

    #ElevatingYourFuture