Tag: Arfan

  • Tragedi Kecelakaan Lalu Lintas di Jombang, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tabrak Truk Tronton

    Tragedi Kecelakaan Lalu Lintas di Jombang, Pengendara Sepeda Motor Tewas Tabrak Truk Tronton

    Jombang (beritajatim.com) – Sebuah kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Megapro dan truk tronton Hino, yang menyebabkan satu orang tewas di lokasi kejadian.

    Kronologi kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Megapro yang dikendarai oleh Muhamat Angga Daputra, seorang pria berusia 19 tahun asal Desa Kayangan, Kecamatan Diwek, melaju dari arah utara menuju selatan.

    Tiba-tiba, sepeda motor tersebut berbelok ke kanan dan memasuki jalur berlawanan, yang pada saat itu sedang dilalui oleh truk tronton Hino yang dikendarai oleh Choirudin, seorang pria berusia 60 tahun asal Desa Tertek, Kecamatan Kediri.

    Akibatnya, sepeda motor tersebut menabrak truk tronton, yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat.

    Menurut konfirmasi dari Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Siswanto, “Korban mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian.” Dalam kejadian ini, korban lainnya tidak ada yang terluka, dan truk tronton tersebut tidak mengalami kerusakan atau luka.

    Dua orang saksi mata yang berada di lokasi kejadian, Arfan Daril Alam, seorang pria berusia 25 tahun asal Desa Kebondalem, Kecamatan Bareng, dan Arianto, seorang pria berusia 37 tahun asal Desa Cukir, memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

    Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini, dan diharapkan seluruh pengendara untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas guna menghindari kecelakaan serupa. [suf]

  • Presiden Prabowo anugerahkan tanda kehormatan kepada enam prajurit dan 12 satuan TNI

    Presiden Prabowo anugerahkan tanda kehormatan kepada enam prajurit dan 12 satuan TNI

    Kamis, 2 Oktober 2025 16:00 WIB

    Presiden Prabowo Subianto memberikan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha kepada Skadron Udara Lanud Atang Sendjaja di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat di perairaan Teluk Jakarta, Kamis (2/10/2025). Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Samkaryanugraha kepada 12 satuan TNI dan Bintang Yudha Dharma Pratama kepada enam prajurit yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

    Presiden Prabowo Subianto menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama kepada Wakil Komandan Kodiklatau Marsda TNI Benny Arfan di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat di perairaan Teluk Jakarta, Kamis (2/10/2025). Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama kepada enam prajurit dan Samkaryanugraha kepada 12 satuan TNI yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jelang HUT ke-80, TNI AL Unjuk Kekuatan Maritim di Hadapan Prabowo

    Jelang HUT ke-80, TNI AL Unjuk Kekuatan Maritim di Hadapan Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menampilkan kekuatan maritimnya melalui kegiatan “Presidential Inspection” yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, di Teluk Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Presiden Ke-8 RI itu nantinya akan mengikuti jalannya inspeksi dari atas KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992, kapal rumah sakit yang juga bertindak sebagai kapal markas selama kegiatan berlangsung. 

    Dalam acara ini, TNI AL menggelar Sailing Pass yang memamerkan kekuatan armada laut dan udara Indonesia yang dipimpin oleh KRI Brawijaya-320, kapal perang terbesar di Asia Tenggara.

    Adapun, sebanyak 51 unsur Kapal Perang TNI AL dikerahkan, terdiri dari 6 Fregat, 10 Korvet, 2 Kapal Selam, 3 Kapal LST dan LPD, 16 Kapal Cepat, 2 Kapal Ranjau, 6 Kapal Patroli,4 Kapal Bantu. Termasuk 2 Kapal Latih Taruna AAL KRI Dewaruci dan KRI Bima Suci.

    Selain unsur TNI AL, armada dari instansi lain seperti Bakamla, Basarnas, Polairud, KKP, KPLP, dan kapal-kapal nelayan juga turut berlayar dalam barisan di belakang parade kapal perang.

    Dalam kesempatan yang sama, TNI AL juga memamerkan kekuatan Penerbangan Angkatan Laut (Penerbal) melalui atraksi udara yang melibatkan berbagai jenis pesawat dan helikopter, antara lain Bonanza, Piper, CN-235, Cassa NC-212, Helikopter Bell-412 dan Panther 3 Unit Unmanned Aerial Vehicle (UAV).

    Atraksi ini turut dilengkapi dengan simulasi tembakan meriam kapal perang, sistem peluncur roket Multi Launcher Rocket System (MLRS RM-70 Grad) dari atas KRI Teluk Amboina-503, serta tembakan senjata anti-kapal selam RBU-6000.

    Dalam momen penuh kebanggaan ini, Kepala Negara juga akan menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama dan Samkaryanugraha kepada 18 prajurit dan satuan TNI yang telah menunjukkan dedikasi dan kontribusi luar biasa dalam tugas pertahanan negara.

    Nantinya, Penerima Bintang Yudha Dharma Pratama adalah Mayjen TNI Bangun Nawoko; Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo; Laksda TNI Fauzi; Mayjen TNI Mar Ili Dasili; Marsda TNI Benny Arfan; Marsda TNI Frederick Situmorang

    Sementara penerima Samkaryanugraha adalah Kolonel Inf Ginda Muhammad Ginanjar (Sat 71 Kopassus); Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. (Yonif 330/TD); Letkol Inf Hari Sandra (Kodim 1504 Ambon); Letkol Inf Ade Kurniawan Dwi Saputro (Yonif 328/Dirgahayu); Letkol Laut (P) Irwin Kurniady(KRI KST-356); Kolonel Laut (P) Ridwansyah (KRI RJW-992)

    Kemudian, juga kepada Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya (Lanal Tanjung Balai Karimun); Kolonel Mar Rino Riyanto (Denjaka); Kolonel Tek Eri Wardhana (Depo Pemeliharaan 70); Letkol Pnb Ari Nugroho Widodo (Skadik 102 Lanud Adisucipto); Kolonel Pnb Onesmus Gede Rai Aryadi (Lanud Raden Sadjad); Letkol Pnb Rizky Wijayanto (Skadron Udara 6 Lanud ATS).

  • Belajar coding usai lulus SMA, 2 pria di Jakbar nekat operasikan judol

    Belajar coding usai lulus SMA, 2 pria di Jakbar nekat operasikan judol

    Jakarta (ANTARA) – Dua pemuda berinisial NA (27) dan Rl (25) di Jakarta Barat belajar “coding” secara mandiri atau autodidak sejak lulus SMA hingga dapat membuat serta mengoperasikan situs judi online (judol).

    “Untuk pelaku, sudah kami telusuri latar belakang pendidikannya. Yang RI lulusan SMK, lalu NA lulusan SMA. Sementara yang kami dapat dari pengakuan pelaku, mereka otodidak mempelajari ‘coding’,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi di Jakarta, Kamis.

    Keduanya pun berhasil ditangkap saat tengah mengoperasikan situs judi online di sebuah ruko di wilayah Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (17/9) malam.

    Twedi menyebutkan, kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan “spam” berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.

    “Situs-situs itu antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88 hingga Ares77,” kata Twedi.

    Dalam praktiknya, NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RI berperan sebagai operator dan admin.

    “Keuntungan dari judi online ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari,” ungkap Twedi.

    Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital. “Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” katanya.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar melalui patroli siber.

    “Jadi, kami mengecek dari TKP di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri,” tuturnya.

    Kendati demikian, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pemuda itu telah menyembunyikan database aktivitas ilegal mereka di dunia digital.

    “Yang pasti, untuk sekarang data dari database sendiri tersebut sudah dimatikan oleh pelaku. Jadi server sekarang itu sudah kosong. Jadi biar tidak terlacak atau untuk mengelabui petugas Kepolisian,” kata Arfan.

    Adapun keuntungan yang didapat dari bisnis gelap itu pun dibagi dua oleh para tersangka.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini alasan pria di Jakbar langsung serahkan diri usai bunuh istrinya

    Ini alasan pria di Jakbar langsung serahkan diri usai bunuh istrinya

    …Korban meninggalkan pelaku, dengan alasan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi oleh sang suami

    Jakarta (ANTARA) – Perasaan bersalah jadi alasan Wisman (55) segera menyerahkan diri kepada kepolisian usai membunuh istrinya, S (55), di kediamannya di Jalan Puri Kembangan, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (23/9).

    “Pelaku yang bunuh istrinya, dia menyerahkan diri. Berarti ada kesadaran dia rasa bersalah,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung di Jakarta, Kamis.

    Tak hanya menyesal, pelaku juga mengaku sedih atas kematian istrinya.

    “Jadi makanya secara kooperatif dia menyerahkan diri dan juga ada rasa penyesalan juga. Ada rasa sedih dari terkait dengan kehilangan istri,” kata Arfan.

    Pihak kepolisian pun hingga kini belum dapat memastikan kasus itu termasuk pembunuhan berencana lantaran bermula dari pertengkaran rumah tangga.

    “Mungkin karena pada saat berantem (emosi). Mereka namanya dalam rumah tangga pasti ada selisih paham mungkin dari rasa emosi sesaat saja,” ujar Arfan.

    Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkapkan bahwa seorang pria berinisial W (55) membunuh istrinya, S (49), pada Selasa (23/9), lantaran pertengkaran yang memuncak.

    Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Nur Aqsha Ferdianto menyebut bahwa pelaku dan korban yang telah menikah selama 29 tahun itu diketahui menjalani hubungan yang kurang harmonis belakangan ini.

    “Korban meninggalkan pelaku, dengan alasan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi oleh sang suami,” kata Nur Aqsha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/9).

    Pertengkaran keduanya pun memuncak saat korban hendak pergi ke Kendal, Jawa Tengah.

    Keinginan korban itu membuat pelaku merasa takut kehilangan istrinya, hingga pelaku menceritakan kegelisahannya kepada tetangga.

    “Dalam kondisi emosi, pelaku menjerat leher korban dengan tali tas hingga tak bernyawa,” kata Aqsha.

    Usai kejadian, pelaku mengunci rumah dan mendatangi Polsek Kembangan untuk menyerahkan diri. Namun lantaran pembunuhan terjadi di Kebon Jeruk, maka penanganan pelaku diserahkan kepada Polsek Kebon Jeruk.

    Usai pelaku menyerahkan dirinya, polisi pun segera menuju lokasi dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di ruang tamu.

    “Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali tas yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, telah diamankan,” imbuh Aqsha.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Bernadus Tokan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ringkus dua pemuda pengendali situs judol di Jakbar

    Polisi ringkus dua pemuda pengendali situs judol di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dua orang pemuda berinisial NA (27) dan Rl (25), terduga pengendali dan pengelola situs judi daring (online/judol) di Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres.

    “Ditangkap pada Rabu (17/9) malam ketika kedua tersangka tengah mengoperasikan situs judol di sebuah rumah toko (ruko) yang mereka sewa,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

    Dijelaskan, dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni tiga unit monitor, tiga unit CPU, tiga unit keyboard, tiga unit mouse, empat unit telepon genggam, dua lembar kartu ATM Bank BNI, dua lembar kartu ATM BCA, satu lembar kartu ATM BRI.

    Twedi menyebut, kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan cara menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram.

    “Situs-situs itu antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77,” kata Twedi.

    Dalam praktiknya, NA bertindak sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sementara RL berperan sebagai operator dan administrator.

    “Keuntungan dari judi ‘online’ ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari,” kata Twedi.

    Uang hasil judi tersebut ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital.

    “Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” katanya menambahkan.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, kasus ini terbongkar melalui patroli siber.

    “Jadi, kami mengecek dari TKP di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri,” katanya.

    Keuntungan yang didapat dari bisnis gelap itu pun dibagi dua oleh para tersangka.

    Atas perbuatannya, keduanya pelaku disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Admin Situs Judol di Jakbar Setting Pemain Tak Bisa Menang Judi

    Admin Situs Judol di Jakbar Setting Pemain Tak Bisa Menang Judi

    Jakarta

    Polres Metro Jakarta Barat mengungkap cara kerja pemilik dan admin situs judi online (judol) yang sengaja mengatur agar para pemainnya tidak bisa menang taruhan. Upaya itu dilakukan agar uang yang dipakai judol bisa semua diraup oleh sang pemilik situs.

    Pemilik situs judol itu adalah Nicola (27) dan adminnya Ripal (25). Mereka telah menjalankan situs itu selama tiga bulan.

    “Uang yang ditransfer ke rekening website judi online dan dimasukkan ke dalam akun yang didaftarkan pemain. Setelah itu pemain bermain judi online yang berada di website namun oleh admin website tersebut pemain tidak bisa menang dikarenakan sudah disetting,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, Kamis, (25/9/2025).

    Hal ini kemudian membuat Nicola dan Ripal sudah meraup uang sebesar Rp 100 juta. Uang itu didapat dalam kurun waktu tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.

    “Kegiatan ini sudah berlangsung, berjalan tiga bulan. Untuk keuntungan, ya, bukan keuntungan, untuk hasil uang yang didapat selama berjalan tiga bulan ini kurang lebih sekitar 100 juta rupiah. Kemudian, setiap hari, menurut pengakuan pelaku, uang yang masuk dari pendaftaran sebanyak 1,5 juta rupiah,” jelas Twedi.

    “Modus operandinya menyebarkan chat spam ke nomor telepon secara acak, kemudian sambil mempromosikan website-website-nya. Website yang ada: Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, dan Ares77,” ungkapnya.

    Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menuturkan, tersangka sudah membuat sejumlah situs untuk melancarkan niatnya. Kemudian mereka mengganti domain situsnya dalam sekitar 10 hari sekali untuk mengelabui polisi.

    (mea/mea)

  • Pria 42 Tahun yang Bunuh Siswi SMA di Lampung Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

    Pria 42 Tahun yang Bunuh Siswi SMA di Lampung Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

    Usai membunuh korban, SI disebut berusaha mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun tikus. Saat ini ia masih dirawat di Rumah Sakit Yukum Medical Center, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, dengan pengawasan ketat dari polisi.

    “Yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit, ada dua petugas yang melakukan pengawasan di sana,” jelas Devrat.

    Sementara itu, jasad korban ADR ditemukan dalam kondisi sudah membengkak dan membusuk setelah dibuang ke sungai. Polisi telah mengirimkan sampel organ dalam korban ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk memastikan penyebab pasti kematiannya.

    “Hasil autopsi belum keluar. Sampel organ dalam sudah dikirimkan ke Forensik Polda Sumsel, dan kami masih menunggu hasilnya,” pungkas Devrat.

    Sebelumnya, pelaku tega menghabisi nyawa kekasih gelapnya hanya karena persoalan uang untuk membeli iPhone.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Devrat Aolia Arfan menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin pagi (15/9/2025). Pada Minggu malam (14/9) sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban sempat ikut pesta orgen tunggal bersama pelaku di Kabupaten Tulang Bawang.

     

     

  • Daftar Kepala Daerah yang Pernah Dimakzulkan DPRD – Page 3

    Daftar Kepala Daerah yang Pernah Dimakzulkan DPRD – Page 3

    Cerita tentang kepala daerah yang dimakzulkan sebenarnya bukan kali ini saja. Ada sederet kepala daerah yang terpaksa meninggalkan jabatannya karena diberhentikan setelah terseret kasus. Siapa saja mereka?

    1. Aceng Fikri, Bupati Garut

    Aceng Fikri resmi menerima surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 Februari 2012. Aceng menjadi kepala daerah pertama yang diberhentikan.

    Aceng diberhentikan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tanggal 20 Februari 2013. Ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah jo pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

    Kasus yang membuat Aceng digulingkan oleh rakyatnya sendiri juga baru pertama terjadi di Indonesia. Warga Garut menuntut DPRD menggulingkan Aceng karena menikah kilat dengan gadis berusia 18 tahun bernama Fany Oktora hanya dalam waktu 4 hari. Aceng menceraikan Fany hanya lewan pesan singkat (SMS).

    2. Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan

    Dugaan perselingkuhan Bupati Katingan, Ahmad Yantienglie pada 2017 lalu membuat karirnya hancur. Dia disebut-sebut berselingkuh dengan istri polisi.

    Aipda Sulis Heri menggerebek istrinya, FY tengah tidur bersama Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie. Selain dilaporkan ke polisi, DPRD Katingan juga bergerak melakukan pengusutan. Hingga akhirnya, DPRD Kabupaten Katingan menyepakati pemakzulan terhadap Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie.

    Keputusan itu diambil DPRD Katingan setelah melakukan rapat paripurna. Rapat itu membahas hasil kerja panitia khusus (pansus) terkait dugaan perbuatan tercela serta pelanggaran etika dan perundang-undangan oleh Yantenglie selaku Bupati Katingan. Keputusan itu kemudian dibawa ke Mahkamah Agung (MA) guna meminta fatwa mengenai usulan pemberhentian ini.

    Selang beberapa pekan kemudian, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan memberhentikan Bupati Katingan Ahmad Yantengli yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka kasus perzinahan.

    Dalam amar keputusan bernomor 2 P/KHS/2017 dengan Hakim Ketua Supandi, MA mengabulkan permohonanan Ketua DPRD Katingan untuk memberhentikan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan.

    3. Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo resmi memberhentikan Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan. Surat Keputusan (SK) pemberhentian bernomor 13275-409 Tahun 2018 tertanggal 12 Maret 2018.

    Pemberhentian Fadli Hasan sebagai wakil bupati Gorontalo berawal dari laporan salah satu warga bernama Arfan Akuma ke DPRD Kabupaten Gorontalo, terkait dugaan kecurangan dalam proses tender proyek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Gorontalo. Fadli terindikasi terlibat permintaan fee sebesar 30 persen dari nilai proyek.

    Menindaklanjuti laporan itu, pada tanggal 16 Agustus 2017, DPRD menggelar rapat internal dan menyetujui terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mendalami persoalan tersebut. Pada tanggal 30 Agustus, Pansus kemudian memanggil Fadli Hasan untuk diminta keterangan namun tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.

    Pada tanggal 22 Agustus 2017, Pansus Angket merekomendasikan DPRD untuk menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. Semua fraksi mengusulkan pemberhentian Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati. Usulan pemberhentian kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung, yang pada tanggal 30 Oktober 2017 akhirnya menyatakan mengabulkan usulan pemakzulan Fadli Hasan.

    Bupati Pati Sudewo menjawab tuntutan masyarakat yang memintanya untuk mengundurkan diri pada Rabu (13/8/2025).

  • Polisi turun tangan selidiki Pertalite tercampur solar di SPBU Kembangan

    Polisi turun tangan selidiki Pertalite tercampur solar di SPBU Kembangan

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mendalami insiden dugaan tercampurnya bahan bakar minyak (BBM) solar dengan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 Kembangan, Jakarta Barat yang menyebabkan mogoknya sepeda motor sejumlah pengendara.

    Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyebutkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk menyelidiki penyebab pasti insiden tersebut.

    “Kami sudah turunkan tim untuk lakukan pemeriksaan di lokasi. Selain itu, pihak manajemen SPBU juga kami panggil untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses BAP,” kata Arfan saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Penyelidikan itu tetap tetap dilakukan, kendati pun pihak manajemen SPBU telah mengonfirmasi tercampurnya BBM solar dengan Pertalite disebabkan oleh kelalaian petugas.

    “Ada dugaan bahwa terjadi kesalahan pengisian bahan bakar yang dilakukan pegawai SPBU. Seharusnya BBM solar diisi ke dalam tangki tanam BBM jenis solar ini salah masuk ke tangki Pertalite,” kata Arfan.

    Saat ini lokasi SPBU tersebut telah diberi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

    Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Pertamina dan pihak SPBU untuk menyelidiki adanya unsur kelalaian atau pidana dalam peristiwa ini.

    Pihaknya pun telah memanggil lebih dari tiga orang saksi, termasuk manajer dan supervisor SPBU.

    “Saksi-saksi seperti petugas pada saat itu, manajer, supervisor. Kami periksa dari pagi pukul 10.00 WIB, belum bisa dipastikan sampai jam berapa,” ujar Arfan.

    Jika terbukti ada unsur kelalaian, kata Arfan, bisa dikenakan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

    Hingga pukul 12.08 WIB, pihak SPBU belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
    Hal itu lantaran manajemen SPBU sedang tidak berada di lokasi.

    Operasional SPBU itu juga ditutup, sehingga banyak pengendara yang akhirnya putar balik dan tak jadi mengisi bahan bakar minyak (BBM).

    Sebelumnya diberitakan, Pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.116.12 di Jalan Kembang Kerep, Kembangan, Jakarta Barat menyampaikan bahwa mogoknya sepeda motor sejumlah pengendara usai mengisi bahan bakar di SPBU itu disebabkan kelalaian petugas.

    “Terjadi kesalahan pengisian dari mobil tangki ke tabung. BBM (bahan bakar minyak) Biosolar masuk ke Pertalite. Itu kesalahan dari pengawas yang melakukan kegiatan tersebut tidak memindahkan selangnya ke tanki. Sehingga terjadi mogok motor-motor customer,” ucap Manajer SPBU 34.116.12 Ramses Sitorus di lokasi, Senin (4/8).

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Alviansyah Pasaribu
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.