Tag: Arfan

  • Kebakaran Rumah Lansia di Jalan Bali Madiun, Pemadam Terkendala Gang Sempit

    Kebakaran Rumah Lansia di Jalan Bali Madiun, Pemadam Terkendala Gang Sempit

    Madiun (beritajatim.com) – Kebakaran melanda sebuah rumah di Jalan Bali, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Jumat pagi (14/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB ketika warga bersiap melaksanakan Sholat Jumat. Asap tebal tiba-tiba terlihat membumbung dari rumah milik Fransisca, seorang lansia yang tinggal bersama anak, cucu, dan cicitnya, sehingga membuat warga sekitar panik.

    Peristiwa kebakaran permukiman padat seperti ini menjadi salah satu kerentanan utama di wilayah urban Jawa Timur, terutama ketika akses mobil pemadam tidak memadai.

    Saksi mata, Sri Soleh, mengatakan asap pertama kali muncul dari bagian belakang rumah. Menyadari kondisi berbahaya, ia langsung berteriak meminta bantuan kepada warga sekitar.

    “Penghuninya langsung keluar, termasuk seorang anak kecil. Kejadiannya sekitar pukul 08.30 WIB,” ungkap Sri.

    Menurutnya, ada enam anggota keluarga di rumah tersebut dan ia terus berusaha mencari pertolongan sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran.

    Kepala Bidang Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan, Gamal Arfan Afandi, menjelaskan bahwa akses menuju lokasi berada di gang sempit sehingga mobil pemadam tidak bisa masuk hingga titik terdekat. Petugas harus menarik selang panjang untuk menjangkau area yang terbakar.

    “Lima unit armada kami kerahkan. Di dalam rumah memang banyak tumpukan buku sehingga api cepat membesar. Kondisi bangunan juga sudah lapuk,” terang Gamal.

    Ia memastikan hanya satu rumah yang terdampak dan api berhasil dicegah agar tidak merembet ke bangunan lain, sebuah upaya yang krusial mengingat karakter permukiman padat di kawasan tersebut.

    Kapolsek Manguharjo, Kompol Lilik Sulastri, menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Api berhasil dipadamkan seluruhnya sekitar pukul 12.00 WIB setelah proses pendinginan dilakukan.

    “Pemilik rumah yang sudah lanjut usia tinggal bersama cucu dan cicitnya. Saat kebakaran rumah dalam kondisi tidak terkunci. Kerugian ditaksir sekitar Rp15 juta,” jelasnya.

    Barang-barang berharga sebagian besar dapat diselamatkan, sementara pemilik rumah dan cicitnya yang berada di dapur saat kejadian berhasil menyelamatkan diri sebelum api membesar. [rbr/beq]

  • Polisi Tangkap Komplotan Perampok Sopir Truk di Tol Trans Sumatera, Ada Anggota TNI Terlibat

    Polisi Tangkap Komplotan Perampok Sopir Truk di Tol Trans Sumatera, Ada Anggota TNI Terlibat

    Liputan6.com, Lampung Polisi menangkap lima orang anggota komplotan perampok sopir truk di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) wilayah Lampung Tengah.

    Salah satu pelaku diketahui merupakan anggota TNI Angkatan Laut.

    Peristiwa perampokan itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025, di KM 116 Tol Trans Sumatera, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

    Para pelaku disebut membawa kabur ponsel korban, uang Rp600 ribu, 78 karung gula dengan nilai total sekitar Rp58,7 juta.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aulia Arfan mengatakan, kelima pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Mereka berinisial MR, MA, TN, AA, dan MY.

    “Benar, ada lima pelaku pencurian dengan kekerasan yang kami amankan. Salah satunya merupakan oknum TNI,” ujar Devrat, ditulis kamis (13/11/2025).

     

    Menurut dia, keterlibatan anggota TNI AL berinisial MRH alias Dirga terungkap dalam proses penyelidikan.

    “Begitu kami temukan keterlibatan anggota TNI, kami langsung berkoordinasi dengan Denpomal dalam proses penangkapan,” kata Devrat.

     

  • Modus Mata Elang Buntuti Kendaraan dari Rumah Pemiliknya

    Modus Mata Elang Buntuti Kendaraan dari Rumah Pemiliknya

    Jakarta

    Pemilik kendaraan harus hati-hati dengan kejahatan bermodus debt collector alias mata elang. Perampasan kendaraan yang tidak sesuai prosedur termasuk perilaku kejahatan.

    Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, modus yang dilakukan mata elang palsu menaklukkan korbannya dengan mencatut unit atau perusahaan penagihan resmi.

    “Di jalan misalnya, ternyata banyak kejadian mata elang. Yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasamakan misalnya perusahaan tertentu gitu ya, padahal sebenarnya bukan. Kalau ini pada umumnya APH (aparat penegak hukum) sudah akan masuk ya, karena ini adalah kejahatan umum,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki, seperti dikutip detikFinance.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung, mengatakan para penagih utang atau debt collector di Jakarta Barat sering kali bermodus ilegal. Mereka menguntit kendaraan target sejak dari rumah pemiliknya.

    “Mereka sudah mengikuti kendaraan target sejak dari rumah pemilik. Mungkin dari rumah, di jalan, tiba-tiba nyetop (pengendara) langsung di jalan,” kata Arfan dikutip Antara.

    Menurutnya, cara itu termasuk pelanggaran dan dapat dipidana. Bahkan bisa dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan dan perampasan.

    “Itu tidak benar. Jadi, bisa dibilang pencurian dengan kekerasan, perampasan. Itu meresahkan masyarakat,” ujar Arfan.

    Apalagi, jika mata elang tidak dilengkapi dengan instrumen kelengkapan beroperasi, seperti kartu identitas, surat tugas resmi, sertifikat profesi penagihan lalu salinan surat kuasa. Selain itu, kata Arfan, dibutuhkan bukti dokumen debitur yang wanprestasi serta salinan sertifikat fidusia.

    “Jadi, ada beberapa kali, pada saat operasi premanisme, memang kita tangkap sesuai dengan ada LP (laporan polisi) masyarakat, kita tindak lanjuti,” kata Arfan.

    Ia mengimbau para penagih utang untuk beroperasi sesuai aturan yang berlaku. “Tidak melakukan kegiatan di lapangan yang meresahkan masyarakat dan melanggar aturan,” katanya.

    Aturan Debt Collector

    Menurut Kiki, sebenarnya penggunaan debt collector atau dikenal dengan istilah mata elang dalam menagih utang diizinkan oleh OJK. Namun, penggunaan jasa debt collector dilandasi dengan pengaturan yang ketat.

    Hal tersebut antara lain mulai dari kualifikasi perusahaan penagihan, sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan penagihan, waktu penagihan, pihak yang ditagih, hingga pengaturan etika penagihan.

    Aturan penggunaan debt collector tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sekitar keuangan. Dalam aturan tersebut, dijabarkan secara riinci ketentuan untuk para PUJK yang mau menggunakan debt collector.

    “Ketentuan itu misalnya tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan, tidak menggunakan tekanan secara fisik, tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen. Misalnya yang berutang suaminya, nggak boleh menagih ke istri, ke anak, apalagi ke temannya, kolega, dan lain-lain itu nggak boleh,” jelas Kiki.

    (rgr/din)

  • Awas! Banyak Aksi ‘Begal’ Modus Mata Elang

    Awas! Banyak Aksi ‘Begal’ Modus Mata Elang

    Jakarta

    Hati-hati! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut banyak kejadian perampasan kendaraan bermodus mata elang. Perampasan kendaraan yang tidak sesuai prosedur termasuk perilaku kejahatan.

    Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, modus yang dilakukan mata elang palsu menaklukkan korbannya dengan mencatut unit atau perusahaan penagihan resmi.

    “Di jalan misalnya, ternyata banyak kejadian mata elang. Yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasamakan misalnya perusahaan tertentu gitu ya, padahal sebenarnya bukan. Kalau ini pada umumnya APH (aparat penegak hukum) sudah akan masuk ya, karena ini adalah kejahatan umum,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki, seperti dikutip detikFinance.

    Menurut Kiki, sebenarnya penggunaan debt collector atau dikenal dengan istilah mata elang dalam menagi utang diizinkan oleh OJK. Namun, penggunaan jasa debt collector dilandasi dengan pengaturan yang ketat.

    Hal tersebut antara lain mulai dari kualifikasi perusahaan penagihan, sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan penagihan, waktu penagihan, pihak yang ditagih, hingga pengaturan etika penagihan.

    Aturan penggunaan debt collector telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sekitar keuangan. Dalam aturan tersebut, dijabarkan secara riinci ketentuan untuk para PUJK yang mau menggunakan debt collector.

    “Ketentuan itu misalnya tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan, tidak menggunakan tekanan secara fisik, tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen. Misalnya yang berutang suaminya, nggak boleh menagih ke istri, ke anak, apalagi ke temannya, kolega, dan lain-lain itu nggak boleh,” jelas Kiki.

    Kelengkapan Beroperasi Mata Elang

    Dikutip Antara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung mengatakan mata elang atau debt collector harus memiliki instrumen kelengkapan beroperasi, seperti kartu identitas, surat tugas resmi, sertifikat profesi penagihan dan salinan surat kuasa. Selain itu, kata Arfan, dibutuhkan bukti dokumen debitur yang wanprestasi serta salinansertifikat fidusia.

    Sertifikat fidusia adalah dokumen legal yang memberikan bukti pengalihan hak kepemilikan suatu benda bergerak berdasarkan kepercayaan (fidusia), meskipun benda tersebut masih dalam penguasaan pemberi fidusia

    “Jadi, ada beberapa kali, pada saat operasi premanisme, memang kita tangkap sesuai dengan ada LP (laporan polisi) masyarakat, kita tindak lanjuti,” kata Arfan.

    Lihat juga Video ‘Viral 4 Pria Diduga Mata Elang Cegat Pasutri di Bogor’:

    (rgr/mhg)

  • Ini modus penagih utang di Jakarta Barat

    Ini modus penagih utang di Jakarta Barat

    Jakarta (ANTARA) – Para penagih utang (debt collector) di Jakarta Barat seringkali bermodus ilegal dengan cara menguntit kendaraan target sejak dari rumah pemilik.

    “”Mereka sudah mengikuti kendaraan target sejak dari rumah pemilik. Mungkin dari rumah, di jalan, tiba-tiba nyetop (pengendara) langsung di jalan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Arfan menegaskan bahwa cara itu merupakan pelanggaran dan dapat dipidana.

    “Itu tidak benar. Jadi, bisa dibilang pencurian dengan kekerasan, perampasan. Itu meresahkan masyarakat,” ujar Arfan.

    Hal itu diperparah, katanya, jika mereka tidak memiliki instrumen kelengkapan beroperasi, seperti kartu identitas, surat tugas resmi, sertifikat profesi penagihan lalu salinan surat kuasa.

    Selain itu, kata Arfan, dibutuhkan bukti dokumen debitur yang wanprestasi serta salinan sertifikat fidusia.

    Sertifikat fidusia adalah dokumen legal yang memberikan bukti pengalihan hak kepemilikan suatu benda bergerak berdasarkan kepercayaan (fidusia), meskipun benda tersebut masih dalam penguasaan pemberi fidusia

    Hingga kini, Polrestro Jakbar beserta Polsek jajaran telah menerima sejumlah laporan operasi ilegal penagih utang.

    “Jadi, ada beberapa kali, pada saat operasi premanisme, memang kita tangkap sesuai dengan ada LP (laporan polisi) masyarakat, kita tindak lanjuti,” kata Arfan.

    Ia mengimbau para penagih utang untuk beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

    “Tidak melakukan kegiatan di lapangan yang meresahkan masyarakat dan melanggar aturan,” katanya.

    Ia pun meminta masyarakat agar segera menghubungi kontak darurat jika mengalami atau menemukan aktifitas ilegal mereka.

    “Telepon langsung ke ‘call center’ 110, ke pusat langsung akan nyambung ke Polres, kami akan langsung tidak lanjuti. Yang pasti kepada seluruh masyarakat, khusus Jakarta Barat, jangan ragu untuk melaporkan,” kata Arfan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Heboh Wanita Diduga Penculik Anak Teror Warga Kebon Jeruk Naik Motor

    Heboh Wanita Diduga Penculik Anak Teror Warga Kebon Jeruk Naik Motor

    JAKARTA – Seorang wanita alami gangguan jiwa atau ODGJ melakukan percobaan penculikan di Gang Malvinas, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Menurut Wiwin (38) warga Gang Malvinas, Jalan Kedoya Pesing, RT 03/02, Kebon Jeruk, anaknya yang berusia 5 tahun sempat dibawa oleh pelaku.

    “Anak saya umur lima tahun sempat ditarik-tarik sama terduga pelaku,” ujar Wiwin, Rabu, 5 November.

    Wiwin menjelaskan, wanita itu pertama kali datang pada Jumat 31 Oktober 2025, saat kondisi sedang sepi.

    “Pertama, datang hari Jumat. Jumat sepi orang pada Jumatan. Katanya dia lihat anaknya duduk di sini, di depan rumah saya,” katanya.

    Dua hari kemudian, wanita itu kembali datang dan memaksa masuk ke salah satu rumah warga yang sedang kosong karena ditinggal pulang kampung, dengan dalih anaknya ada disembunyikan di dalam.

    “Dipanggil lah Pak RT sama warga, dibukain itu pintunya, kosong. Soalnya yang punya lagi pulang kampung. Dia malah nuduh ‘berarti anak saya dibawa pulang kampung’ gitu,” katanya.

    Saat itu, warga melepas wanita tersebut karena mengira pelaku memiliki gangguan kejiwaan dan stres karena mencari anak. Namun, wanita itu kembali datang selama dua hari berturut-turut.

    Wanita itu bahkan sempat masuk ke sebuah warung kelontong dan mencoba menarik anak pemilik warung, tetapi langsung ditegur oleh orang tua anak tersebut.

    “Emaknya langsung teriak dong karena anaknya ditarik. Si ibu itu langsung kabur pakai motor ke arah jalan raya,” kata Wiwin.

    Kemudian pada Selasa kemarin, 4 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, wanita itu nekat kembali lagi. Saat itu, ia tidak datang sendiri, melainkan bersama seorang pria dan seorang anak perempuannya.

    “Dia datang dua motor. Dia boncengin anaknya cewek, satu motor lagi ada laki-laki di belakangnya,” katanya.

    Warga yang sudah mengenali pelaku langsung waspada dan segera menghampiri saat pelaku berjalan masuk dan menarik seorang anak.

    Namun, saat warga mengerumuni pelaku, pria yang datang menggunakan motor lain langsung melarikan diri.

    “Nah itu waktu disamperin, digeledah ternyata dia bawa tas isinya print foto anak-anak gitu banyak banget, saya kan takut apa ini orang stres atau sindikat penculik?,” ucapnya.

    Meski begitu, Wiwin dan warga lainnya tetap menaruh curiga karena merasa ada gelagat bahwa pelaku sengaja bersikap seperti memiliki gangguan kejiwaan.

    “Jujur kalau saya ngerasanya kayak akting doang dia, orang dia bisa ngincer anak, terus dia aja sadar sama motornya minta jangan diapa-apain. Sorot matanya tuh normal,” ucapnya.

    Sebagian warga yang kesal karena anaknya sempat ingin dibawa kabur oleh pelaku pun melampiaskan emosinya.

    Namun, warga lainnya mencoba menenangkan situasi agar tak menghakimi pelaku dan menyarankan agar pelaku dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat.

    “Akhirnya marah dah orang-orang sini, kayaknya sudah jengkel, dia ke sini lagi, sini lagi. Ngincar anak-anak terus meresahkan, dibawa tuh ke Polres,” ucapnya.

    Wiwin menyebut, pelaku telah mendatangi lokasi kejadian sudah 4 kali.

    “Dia datang tuh motornya diumpetin di gang, terus jalan aja sepanjang gang sambil diam-diam videoin rumah-rumah gitu,” tambahnya.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung mengatakan, wanita terduga pelaku penculikan itu mengalami gangguan kejiwaan.

    “Ibu ini punya trauma soal anaknya, gangguan mental,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu, 5 November 2025.

    AKBP Arfan mengatakan, anak perempuan yang sempat dibawa oleh wanita ODGJ telah dikembalikan ke rumahnya.

    Sementara, wanita ODGJ itu diserahkan oleh pihak kepolisian kepada Dinas Sosial.

    “Jadi kemarin itu langsung anaknya kami kembalikan ke orang tuanya, sementara ibunya kami serahkan ke Dinas Sosial,” katanya.

  • Longsor di Tambang Emas Ilegal di Gorontalo, 2 Pekerja Tewas

    Longsor di Tambang Emas Ilegal di Gorontalo, 2 Pekerja Tewas

    Jakarta

    Longsor terjadi di tambang emas ilegal di di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Dua pekerja bernama Risman Abdul Azis (32) dan Arfan Sumaila (36) tewas usai tertimpa material longsor.

    “Kami menerima laporan ada dua orang korban meninggal dunia adanya aktivitas tambang emas tanpa izin,” kata Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, seperti dilansir detikSulsel, Kamis (30/10/2025).

    Peristiwa itu terjadi di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato pada Kamis (30/10) sekitar pukul 13.00 Wita. Lokasi tambang masuk dalam wilayah pertambangan tanpa izin (PETI).

    “Dugaan kejadian tanah longsor di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI),” ucap Busroni.

    Busroni mengungkapkan kejadian itu bermula saat kedua pekerja sedang mencari emas. Namun tiba-tiba tanah di area tambang runtuh.

    Baca selengkapnya di sini

    (lir/lir)

  • Lindungi Masa Depan 25 Tahun, Manulife Syariah dan Danamon Syariah Rilis ‘Proteksi Prima Berkah’ (PPB) dengan Manfaat Tunai Hingga 138%

    Lindungi Masa Depan 25 Tahun, Manulife Syariah dan Danamon Syariah Rilis ‘Proteksi Prima Berkah’ (PPB) dengan Manfaat Tunai Hingga 138%

    Surabaya (beritajatim.com)– Sinergi strategis antara Manulife Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon Syariah) semakin kokoh dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional. Kedua institusi ini resmi melanjutkan komitmennya melalui peluncuran produk unggulan Proteksi Prima Berkah (PPB), sebuah solusi asuransi jiwa berbasis syariah yang dirancang khusus untuk perencanaan finansial jangka menengah hingga panjang keluarga Indonesia.

    PPB hadir sebagai jawaban atas lonjakan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan finansial. Data menunjukkan industri asuransi jiwa di Indonesia mencatatkan pertumbuhan signifikan, yakni total 21,46 juta polis pada semester I 2025, meningkat sekitar 16,5% dari tahun sebelumnya.

    “Kami percaya bahwa solusi keuangan syariah memiliki peran strategis dalam membangun ketahanan finansial keluarga Indonesia. Proteksi Prima Berkah adalah manifestasi dari nilai-nilai gotong-royong dan keberlanjutan dalam proteksi jiwa,” ujar Fauzi Arfan, Presiden Direktur Manulife Syariah Indonesia.

    Fleksibilitas dan Manfaat Tunai Maksimal
    Keunggulan utama PPB terletak pada fleksibilitas dan potensi manfaat tunai yang menggiurkan:

    1.Kepesertaan Mudah: Proses pendaftaran tanpa memerlukan pemeriksaan medis yang rumit, cukup dengan menjawab pertanyaan kesehatan.
    2.Kontribusi Fleksibel: Kontribusi bulanan dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing peserta.
    3.Jangka Panjang: Memberikan perlindungan jiwa selama 25 tahun dengan masa pembayaran kontribusi yang relatif singkat, yakni hanya 8 tahun.
    4.Manfaat Tunai Bertahap: Peserta akan menerima manfaat tunai signifikan di dua titik waktu: 12 kali kontribusi bulanan di akhir tahun polis ke-8. Dan 120 kali kontribusi bulanan di akhir tahun polis ke-18. Serta total manfaat tunai yang bisa diterima mencapai 138% dari total kontribusi.

    Selain itu, PPB juga memberikan manfaat risiko meninggal dunia sebesar 132 kali dari kontribusi bulanan, menjamin ketahanan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.

    Herry Hykmanto, Direktur Syariah dan Sustainability Finance Danamon, menekankan bahwa PPB merupakan cerminan sinergi strategis yang berkelanjutan dalam penguatan ekosistem keuangan syariah. Produk ini tidak hanya menawarkan proteksi umum, tetapi juga secara khusus dirancang untuk memenuhi kebutuhan nasabah muslim dalam perencanaan, waktu menunggu, dan pelaksanaan ibadah haji.

    Melalui PPB, Manulife Syariah mengajak peserta menghidupkan semangat Berbagi, Bertumbuh, dan Berdampak. Dengan menyepakati untuk saling tolong-menolong (gotong royong) melalui donasi ke dalam dana kebajikan (Tabarru’), produk ini tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial, tetapi juga spiritual dan sosial, mendorong sistem ekonomi yang lebih adil.

    Inisiatif ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mendorong angka penetrasi asuransi masyarakat Indonesia mencapai 3,2% pada tahun 2027, sekaligus memperkuat inklusi keuangan berbasis nilai-nilai syariah.[rea]

  • Tim SAR temukan bocah hanyut di Tangsel

    Tim SAR temukan bocah hanyut di Tangsel

    Tangerang Selatan (ANTARA) – Tim pencarian dan pertolongan (SAR) gabungan berhasil menemukan jasad bocah 9 tahun yang hanyut di saluran air kawasan perumahan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, pada Senin (27/10).

    Korban yang diketahui bernama Arfan Mias Ramadhan, ditemukan oleh tim penyelamat dalam kondisi meninggal dunia, sekitar pukul 09.30 WIB.

    “Bocah warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan itu hanyut sekitar 2,5 kilometer terseret arus selokan saat main hujan pada Minggu (26/10), siang kemarin,” kata Satgas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel, Untung Purwanto di Tangerang, Senin.

    Ia bilang jasad Arfan ditemukan di Perumahan Bukit Pamulang Indah, tersangkut sampah ranting pohon di bawah gorong-gorong sepanjang 50 meter.

    “Korban tenggelam di dasar bawah tumpukan sampah ranting,” ucapnya.

    Awal proses penemuan korban, petugas berhasil menyentuh bagian tubuh korban bagian paha kiri Arfan. “Kalo saya pegang tangan korban,” terangnya.

    Kemudian, kata Purwanto, petugas langsung menarik jasad korban dan langsung mengevakuasinya ke dalam kantong jenazah.

    Keluarga korban yang berada di lokasi, memastikan bahwa jasad yang berada di kantong jenazah tersebut benar adalah anggota keluarganya.

    “Jenazah Arfan selanjutnya dibawa ke rumah duka di Gang Kemuning 3 RT 01 RW 06, Kelurahan Pamulang Barat atas persetujuan pihak kepolisian,” kata dia.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Manulife Syariah dan Danamon Syariah Kolaborasi, Luncurkan Proteksi Prima Berkah

    Manulife Syariah dan Danamon Syariah Kolaborasi, Luncurkan Proteksi Prima Berkah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Manulife Syariah Indonesia bersama PT Bank Danamon Indonesia Tbk melalui Unit Usaha Syariah (“Danamon Syariah”) melanjutkan komitmennya melindungi masa depan keluarga Indonesia melalui produk asuransi jiwa berbasis syariah, Proteksi Prima Berkah (PPB).

    Dirancang untuk perencanaan keuangan jangka menengah hingga panjang, PPB memberikan perlindungan jiwa selama 25 tahun dengan pembayaran kontribusi hanya dalam 8 tahun.

    Proteksi Prima Berkah menawarkan kemudahan proses kepesertaan tanpa pemeriksaan medis dan kontribusi bulanan yang fleksibel.

    Produk ini juga menjanjikan potensi manfaat tunai signifikan, termasuk santunan risiko meninggal dunia sebesar 132 kali kontribusi bulanan, serta manfaat tunai bertahap yang totalnya dapat mencapai 138% dari total kontribusi.

    Peluncuran PPB bertujuan mendukung visi pemerintah mendorong angka penetrasi asuransi di Indonesia, sekaligus memanfaatkan pertumbuhan industri asuransi jiwa yang mencatat 21,46 juta polis per Semester I 2025.

    Fauzi Arfan, Presiden Direktur Manulife Syariah Indonesia, mengatakan, proteksi Prima Berkah adalah manifestasi dari nilai-nilai gotong-royong dan keberlanjutan dalam proteksi jiwa.

    “Dengan desain manfaat yang menyeluruh, kami ingin menghadirkan produk yang tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk merancang masa depan dengan penuh keyakinan,” tuturnya.

    Herry Hykmanto, Direktur Syariah dan Sustainability Finance PT Bank Danamon Indonesia Tbk, menambahkan bahwa PPB adalah cerminan sinergi strategis antara kedua pihak dalam penguatan ekosistem keuangan syariah nasional.