Tag: Arfan

  • Awal tahun 2025, Polda Metro Jaya rotasi sejumlah pamen dan pama

    Awal tahun 2025, Polda Metro Jaya rotasi sejumlah pamen dan pama

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melakukan mutasi dan rotasi pada sejumlah jabatan di tingkat perwira menengah (pamen) dan perwira pertama (pama) di lingkungan Polda Metro Jaya pada awal 2025.

    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/1/I/KEP/2025 yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Muh. Dwita Kumu Wardana pada 2 Januari 2025.

    “Benar, TR tersebut dalam rangka ‘tour of duty’ (tugas keliling) dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Sejumlah mutasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dapat diuraikan sebagai berikut:

    Kepala Satuan (Kasat)

    Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra dimutasi dalam rangka evaluasi kinerja. Posisinya digantikan oleh AKBP Benny Cahyadi yang sebelumnya menjabat Kasubdit 4 Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

    Kasat Reskrim Polres Metro Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan diangkat sebagai Kasat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan. Posisinya digantikan oleh AKBP Arfan Zulkan Sipayung

    Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan kini dijabat AKBP Andri Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Ardian Satrio Utomo diangkat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Posisinya digantikan AKBP Dermawan Kristianus Zendranto.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung diangkat sebagai Kasubdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Posisinya digantikan AKBP Ardian Satrio Utomo

    Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Utara AKBP Tri Bayu Nugroho diangkat sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Metro Jakarta Barat

    Kapolsek

    Pejabat Utama Polda Metro Jaya

    Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya kini dijabat AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon yang sebelumnya merupakan pindahan dari Divisi Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.

    Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indra S Tarigan diangkat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya. Posisinya digantikan oleh AKBP C Putranto

    Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini dijabat AKBP Resa Fiardi Marabessy yang sebelumnya merupakan pindahan dari Divisi TIK Polri.

    Kasubdit 6 Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini dijabat oleh AKBP Noor Megantara yang sebelumnya merupakan pindahan dari Bareskrim Polri.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Aipda Robig Dijerat Pasal Pembunuhan dan UU Perlindungan Anak

    Aipda Robig Dijerat Pasal Pembunuhan dan UU Perlindungan Anak

    Jakarta, CNN Indonesia

    Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin dijerat pasal berlapis dari KUHP dan juga UU Perlindungan Anak terkait aksinya menembak siswa SMK, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hingga tewas.

    Aipda Robig telah diputus etik untuk dipecat dari Polri pada Senin (9/12) lalu, namun dia mengajukan banding. Paralel dengan putusan etik itu, dia juga jadi tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan keluarga Gamma ke Polda Jateng.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Aipda  dijerat pasal berlapis yakni KUHP Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan UU Perlindungan Anak.

    “Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Artanto, Selasa (17/12).

    Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Jateng Arfan Triono mengatakan, Kejati Jateng telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jateng terkait kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig.

    SPDP itu diterima Kejati Jateng dari Ditreskrimum Polda Jateng Jumat (29/11) lalu. Arfan mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tersebut pada Senin (9/12).

    “Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk yaitu Sateno, Tommy, dan Jumadi,” jelasnya saat dihubungi awak media.

    Ancaman penjara 15 tahun

    Dalam SPDP yang diterima dari Ditreskrimum Polda Jateng, penyidik menjerat Aipda Robig dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

    “Pasal 76C UU Perlindungan Anak mengatur larangan kekerasan terhadap anak, seperti menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan,” tuturnya.

    Terpisah, kuasa hukum keluarga Gamma dan korban penembakan Aipda Robig, Zainal Abidin ‘Petir’ menyatakan keluarga berharap Aipda Robig bisa mendapat hukuman maksimal. Dia menyebut memang seharusnya Aipda Robig dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

    “Ini yang dibunuh anak, sehingga menggunakan yang lebih khusus, UU Perlindungan Anak. Maka ancaman pidananya 15 tahun, karena dilakukan orang dewasa jadi ditambah sepertinya, dan masih ada denda,” kata Zainal di Kantor Gubernur Jateng, Kecamatan Semarang Selatan.

    Baca berita lengkapnya di sini.

    (tim/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kolaborasi Global di UKSW: 1st International Conference DSAI Himpun Akademisi dari Berbagai Negara

    Kolaborasi Global di UKSW: 1st International Conference DSAI Himpun Akademisi dari Berbagai Negara

    TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA- Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) dengan bangga menggelar 1st International Conference Development Studies Association Indonesia (DSAI), sebuah momen bersejarah yang mengumpulkan para akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai penjuru dunia untuk menjawab tantangan dan peluang dalam pembangunan berkelanjutan.

    Konferensi ini dimulai Selasa (19/11/2024) hingga Rabu (21/11/2204). 

    DSAI yang diselenggarakan oleh Fakultas Interdisiplin (FId), Program Pascasarjana Studi Pembangunan, dan Pusat Studi Pembangunan Berkelanjutan (CSDS) ini menyoroti tema besar “Global and Local Innovation for Sustainable Development: Embracing Uncertainty and Disruptive Future”.

    Dalam sambutannya, Ketua Panitia Penyelenggara Yesaya Sandang, S.H., M.Hum., Ph.D., menegaskan bahwa konferensi ini adalah wujud nyata dari upaya kolaboratif untuk mempertemukan ide-ide segar dan hasil penelitian terkini. 

    “Acara ini adalah platform dinamis untuk berbagi pengetahuan, menghasilkan rekomendasi kebijakan, dan mempererat jaringan antara akademisi, praktisi, serta pembuat kebijakan, baik di tingkat nasional, maupun internasional,” ungkapnya. 

    Sebagai puncak dari proses persiapan panjang yang melibatkan berbagai institusi, konferensi ini menampilkan 45 presentasi pemakalah yang telah terseleksi dan 19 full paper yang akan dipublikasikan dalam prosiding ber-ISBN serta jurnal terindeks. Selain itu, konferensi ini memberikan dampak lebih luas dengan rencana penyusunan policy brief yang akan disampaikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

    Acara ini turut menghadirkan pembicara-pembicara terkemuka, termasuk Coordinator Bachelor International Studies Director Engagement and Advancement The University of Queensland dan Dosen Program Magister Studi Pembangunan Sekolah Arsitektur, Perencanaan, dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB) Ir. Sonny Yuliar, Ph.D.

    Selain itu, partisipasi para akademisi dari berbagai negara seperti Australia, Timor Leste, Malaysia, India, Taiwan, dan Belanda dalam pengumpulan abstrak mencerminkan skala internasional dari konferensi ini.

    Para narasumber dan peserta foto bersama di sela kegiatan 1st International Conference Development Studies Association Indonesia (DSAI) yang digelar di UKSW Salatiga.

    Melampaui tembok-tembok konferensi

    Ketua Asosiasi Studi Pembangunan Indonesia Dr. Arfan Fahmi, S.S., M.Pd., menekankan pentingnya inovasi dalam menghadapi tantangan global seperti perubahan iklim, disrupsi teknologi, dan ketimpangan sosial. “Kita berkumpul di sini untuk membayangkan ulang pendekatan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan, menghubungkan praktik lokal dengan dinamika global,” ujarnya. 

    Konferensi Internasional Pertama Asosiasi Studi Pembangunan Indonesia yang diselenggarakan FId UKSW ini turut disambut hangat oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kealumnian (WR KK) UKSW Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy.

    “Dengan senang hati dan bangga, saya menyambut Anda semua. Konferensi ini lebih dari sekadar pertemuan, ini adalah sebuah peristiwa penting, sebuah pertemuan dinamis dari ide-ide, keahlian, dan aspirasi,” ujarnya. 

    Dinyatakannya, kolaborasi ini menunjukkan komitmen UKSW dan Asosiasi Studi pembangunan Indonesia untuk memajukan diskusi akademik dan praktik pembangunan yang relevan dengan kebutuhan dunia yang terus berubah.

    “Bersama-sama, kita memiliki kesempatan untuk merancang wawasan yang dapat ditindaklanjuti yang akan memberikan dampak jauh melampaui tembok-tembok konferensi ini,” pungkasnya. 

    Konferensi ini mengusung sembilan subtema, mulai dari partisipasi komunitas, inovasi digital, hingga kolaborasi internasional. Dengan pendekatan lintas disiplin, peserta diajak untuk mengeksplorasi solusi kreatif dalam menghadapi disrupsi di berbagai aspek, termasuk teknologi, ekonomi, dan lingkungan.

    Konferensi ini dihadiri tidak kurang dari 70 peserta dari berbagai negara dan juga peserta berbagai institusi di Indonesia seperti Universitas Andalas, Universitas Lambung Mangkurat, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Katolik Parahyangan, Universitas Gadjah Mada, ITB, serta Papua Victoryo Land Foundation. 

    Turut hadir dalam acara yaitu Team Leader Program Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) Petrarca Karetji, M.Si, dan Koordinator Tim Ahli Sekretariat Nasional SDGs Bappenas Dr. Yanuar Nugroho. 

    Sebagai tuan rumah, UKSW memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat posisinya sebagai universitas yang berorientasi pada inovasi dan kolaborasi global. Konferensi ini tidak hanya menjadi ajang pertukaran gagasan, tetapi juga menjadi wujud komitmen UKSW dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 4 Pendidikan Berkualitas, SDGs 9 Industri, Inovasi, dan infrastruktur, SDGs 13 Aksi Iklim, dan SDGs 17 Kemitraan untuk Tujuan. Salam Satu Hati UKSW!

  • Simpatisan Terdakwa Pendemo Tambang Batu Gamping Geruduk Kejari Bojonegoro

    Simpatisan Terdakwa Pendemo Tambang Batu Gamping Geruduk Kejari Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ratusan simpatisan terdakwa kasus dugaan kriminalisasi saat demo perusahaan tambang di Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro geruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis (16/11/2023).

    Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro yang telah menunda pembacaan tuntutan dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro siang tadi.

    Tampak ratusan warga dengan menggunakan belasan kendaraan roda empat mendatangi Kantor Kejari Bojonegoro. Kekesalannya itu, lantaran mereka telah berkali-kali hadir dalam persidangan di PN Bojonegoro, untuk memberikan dukungan moral terhadap tiga terdakwa tersebut.

    Baca Juga: OTT Kajari Bondowoso, Begini Sikap Jaksa Agung

    Namun, saat kasus tersebut hampir mencapai puncak, JPU justru menunda pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa, Ahmad Imron, Isbandi, dan Suparno yang semuanya merupakan warga Desa Sumuragung Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

    Kedatangan ratusan warga tersebut disambut oleh Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana. Namun, hanya lima orang perwakilan yang diperbolehkan masuk ke Kantor Korps Adhyaksa itu, guna dilakukan mediasi.

    Salah satu warga, Winarto mengungkapkan, pihaknya minta tiga terdakwa tersebut dibebaskan. Kemudian, meminta permasalahan ini dikaji ulang JPU, dan minta kroscek ke lapangan untuk menyaksikan langsung yang terjadi.

    “Saya minta pihak JPU untuk mengkroscel ke lapangan. Dan mengecek perizinan sesuai atau tidak,” ungkap Winarto dalam mediasi tersebut.

    Baca Juga: 2 Oknum Wartawan di Jombang Peras Perangkat Desa, Polisi Sita Uang Rp 2,5 Juta

    Sementara warga lainnya, Haji Affandi menjelaskan, kedatangannya ke Kejari Bojonegoro lantaran kecewa dengan penundaan pembacaan tuntutan dari JPU. Apalagi sudah datang jauh-jauh dari Kecamatan Baureno ke Kota Bojonegoro.

    “Meskipun menurut prosedur hukum (penundaan) itu benar. Namun, warga juga kecewa, karena sudah datang jauh-jauh,” jelasnya.

    Pihaknya berharap, pada Senin (20/11/2023) mendatang, sidang agenda penuntutan jadi dilaksanakan. Karena, alasan penundaan tuntutan itu materi belum lengkap. Sehingga, pada pekan depan JPU diminta memastikan, sidang tetap dilaksanakan tanpa ditunda lagi.

    “Alasannya materi penuntutan belum lengkap. Semoga senin mendatang JPU jadi melaksanakan sidang tuntutan itu,” terangnya.

    Sementara itu, Kasi pidum Kejari Bojonegoro Arfan Halim menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan materi penuntutan. Pihaknya juga memberikan pengertian kepada masa agar bersabar dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

    Baca Juga: Kasus BBM Subsidi Ilegal di Pasuruan Hanya Dituntut 10 Bulan

    “Perlu adanya kehati-hatian dalam penyusunan berkas penuntutan, mengingat banyak saksi yang dihadirkan selama persidangan. Kita pastikan besok senin sudah siap, dan persidangan dapat berlanjut,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa yang didakwa merintangi tambang batu gamping milik PT Wira Bhumi Sejati (WBS) di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro batal digelar. [lus/ian]