Tag: Arfan

  • 28 Kali Beraksi, Begal Sadis yang Sering Beraksi di Jakarta Barat Dijaring Polisi

    28 Kali Beraksi, Begal Sadis yang Sering Beraksi di Jakarta Barat Dijaring Polisi

    JAKARTA – Begal yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat berhasil dilumpuhkan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku berjumlah dua orang berinisial ST dan TZ itu diketahui sudah beraksi sebanyak 28 kali di wilayah Tambora, dan sekitarnya.

    “Berdasarkan informasi, dari Polsek Tambora maupun dari Resmob Polres, dia ada 28 TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung, Kamis, 20 November.

    Arfan menyebut, setiap kali beraksi, keduanya membawa senjata tajam untuk mencuri dan pembegalan di lokasi berbeda.

    “Jadi, ada beberapa banyak TKP yang dilakukan oleh pelaku. Memang ini berulang-ulang kali. Secara spesifik, nanti akan dijelaskan pada saat rilis,” kata Arfan.

    Laporan lain menyebut bahwa pelaku diduga mencuri motor milik tetangganya. Hal itu terkait pernyataan Nurhikmah, Ketua RT 01 RW 08 Tanah Sereal, Tambora, tempat pelaku berinisial ST tinggal.

    Nurhikmah mengatakan, sekitar dua minggu setelah pelaku ST keluar dari penjara (ST mantan narapidana), seorang warga di RT 02 kehilangan sepeda motor.

    “Saya tak menuduh. Jadi, pas kejadian dia habis keluar dari penjara, selang dua minggu motor di RT sebelah situ hilang,” kata Nurhikmah kepada wartawan usai penangkapan pelaku ST di wilayah Tambora, Rabu (19/11) malam.

    Kendati demikian, untuk memastikan kebenaran tersebut, kepolisian akan menyampaikannya saat rilis dalam waktu dekat.

    “Konfirmasi itu nanti akan disampaikan saat rilis oleh Polsek Tambora,” kata Arfan.

    Sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) menjadi korban begal di Jalan Songsi Dalam 3 Gang Hijau RW 06, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, pada Sabtu, 15 November, pagi.

    Pelaku yang berjumlah dua orang itu merampas ponsel korban setelah sempat terjadi tarik menarik, hingga pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan “airsoft gun”.

    Ketua RW 06 Kelurahan Tanah Sereal, M Saad menyampaikan, kejadian pembegalan itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB.

    Berdasarkan rekaman CCTV, Saad menduga, kedua pelaku awalnya berniat mencuri burung di salah satu rumah warga. Namun, kedua pelaku tidak bisa masuk ke rumah yang diincar karena terkunci.

    “Tak lama, pasutri itu lewat naik motor, kebetulan si istri pegang hp,” jelas Saad.

    Karena tidak bisa mencuri burung, kedua pelaku diduga langsung merampas ponsel itu, meski diawali dengan aksi saling tarik.

  • Kriminal kemarin, Roy Suryo wajib lapor hingga maling tewas tenggelam

    Kriminal kemarin, Roy Suryo wajib lapor hingga maling tewas tenggelam

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal dan pengamanan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (20/11) masih menarik dibaca kembali hari ini mulai dari tersangka Roy Suryo Cs tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor hingga pria yang diduga maling tewas tenggelam usai terjun ke dalam Kali Sunter.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    Roy Suryo Cs tidak ditahan tapi wajib lapor

    Polda Metro Jaya menyebutkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor.

    “Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Kasus pencurian kabel PLN, seorang pria jadi korban salah tangkap

    Seorang pria menjadi korban salah tangkap oleh warga lantaran diduga sebagai pelaku pencurian kabel PLN di Kali Sekretaris, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Pria itu ditangkap warga dan sejumlah pengemudi ojek online di dekat aliran Kali Sekretaris pada Rabu (19/11) malam.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pembegal di Tambora Jakarta Barat sudah beraksi 28 kali

    Dua orang pria terduga pembegal bersenjata tajam, berinisial ST dan TZ, di Tambora, Jakarta Barat, diduga sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 28 kali.

    “Berdasarkan informasi, dari Polsek Tambora maupun dari Resmob Polres, dia ada 28 TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Polisi tangkap tiga anak yang diduga pelaku pembacokan di Jakut

    Polsek Koja, Jakarta Utara menangkap tiga anak yang diduga sebagai pelaku pembacokan di sebuah toko minuman di Jalan Semangka Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, pada Rabu (19/11) malam.

    “Kami sudah menangkap tiga pelaku yang sehari-hari jadi pengamen ondel-ondel,” kata Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Maling tewas tenggelam usai terjun ke Kali Sunter Jakut

    Seorang pria yang diduga maling berinisial DM (46) tewas tenggelam usai terjun ke dalam Kali Sunter, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Kamis pagi, saat melarikan diri dari kejaran warga.

    “Pelaku ini ditemukan tewas tenggelam di Kali Sunter dan jasadnya sudah dievakuasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Fernando di Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pembegal di Tambora Jakarta Barat sudah beraksi 28 kali

    Pembegal di Tambora Jakarta Barat sudah beraksi 28 kali

    Jakarta (ANTARA) – Dua orang pria terduga pembegal bersenjata tajam, berinisial ST dan TZ, di Tambora, Jakarta Barat, diduga sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 28 kali.

    “Berdasarkan informasi, dari Polsek Tambora maupun dari Resmob Polres, dia ada 28 TKP (tempat kejadian perkara),” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Arfan menyebutkan bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian dan pembegalan berulang kali di sejumlah lokasi berbeda.

    “Jadi, ada beberapa banyak TKP yang dilakukan oleh pelaku. Memang ini berulang-ulang kali. Secara spesifik, nanti akan dijelaskan pada saat rilis,” kata Arfan.

    Lebih lanjut, terkait dugaan bahwa salah satu pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor tetangganya, Arfan menyebut hal itu akan disampaikan pada saat rilis pers dalam waktu dekat.

    “Konfirmasi itu nanti akan disampaikan saat rilis oleh Polsek Tambora,” kata Arfan.

    Hal itu terkait pernyataan Nurhikmah, Ketua RT 01 RW 08 Tanah Sereal, Tambora, tempat pelaku berinisial ST tinggal.

    Nurhikmah mengatakan, sekitar dua minggu setelah pelaku ST keluar dari penjara (ST mantan narapidana), seorang warga di RT 02 kehilangan sepeda motor.

    “Saya tak menuduh. Jadi, pas kejadian dia habis keluar dari penjara, selang dua minggu motor di RT sebelah situ hilang,” kata Nurhikmah kepada wartawan usai penangkapan pelaku ST di wilayah Tambora, Rabu (19/11) malam.

    Sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) menjadi korban begal di Jalan Songsi Dalam 3 Gang Hijau RW 06, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, pada Sabtu (15/11) pagi.

    Pelaku yang berjumlah dua orang itu merampas ponsel korban setelah sempat terjadi tarik menarik, hingga pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan “airsoft gun”.

    Ketua RW 06 Kelurahan Tanah Sereal, M Saad menyampaikan, kejadian pembegalan itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB.

    Berdasarkan rekaman CCTV, Saad menduga, kedua pelaku awalnya berniat mencuri burung di salah satu rumah warga. Namun, kedua pelaku tidak bisa masuk ke rumah yang diincar karena terkunci.

    “Tak lama, pasutri itu lewat naik motor, kebetulan si istri pegang hp,” jelas Saad.

    Karena tidak bisa mencuri burung, kedua pelaku diduga langsung merampas ponsel itu, meski diawali dengan aksi saling tarik.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pembegal di Tambora Jakbar gunakan airsoft gun

    Pembegal di Tambora Jakbar gunakan airsoft gun

    Jakarta (ANTARA) – Terduga pembegal di Jalan Songsi Dalam 3 Gang Hijau RW 06 Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu (15/11) menggunakan “airsoft gun” untuk menakuti dan mengancam korban.

    “Jadi, itu adalah ‘airsoft gun’. Bisa kita bilang bukan senjata api,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    “Airsoft gun” adalah replika senjata api yang dirancang untuk tujuan olahraga, rekreasi dan simulasi militer, yang menembakkan proyektil plastik berbentuk bulat kecil.

    Berbekal “airsoft gun” dan sebilah senjata tajam itu kedua pelaku berinisial ST dan RZ, mengancam pasangan suami istri, lantaran korban tak kunjung memberikan telepon seluler (ponsel).

    Arfan juga menjelaskan, saat pelaku ST ditangkap pada Rabu (19/11) malam dan pelaku RZ pada Kamis pagi di Tambora, sejumlah barang bukti disita.

    “Barang buktinya, senjata golok panjang, senjata “airsoft gun” dan sepeda motor yang dipakai oleh pelaku tersebut saat beraksi,” kata Arfan.

    Sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) menjadi korban begal di Jalan Songsi Dalam 3 Gang Hijau RW 06, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, pada Sabtu (15/11) pagi.

    Pelaku yang berjumlah dua orang itu merampas ponsel korban setelah sempat terjadi tarik menarik, hingga pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan “airsoft gun”.

    Ketua RW 06 Kelurahan Tanah Sereal, M Saad menyampaikan, kejadian pembegalan itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB.

    Berdasarkan rekaman CCTV, Saad menduga, kedua pelaku awalnya berniat mencuri burung di salah satu rumah warga. Namun, kedua pelaku tidak bisa masuk ke rumah yang diincar karena terkunci.

    “Tak lama, pasutri itu lewat naik motor, kebetulan si istri pegang hp,” jelas Saad.

    Karena tidak bisa mencuri burung, kedua pelaku diduga langsung merampas ponsel itu, meski diawali dengan aksi saling tarik.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Begal ditangkap saat sembunyi pada rumah kekasih di Jakbar

    Begal ditangkap saat sembunyi pada rumah kekasih di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap seorang pria berinisial RZ terduga begal bersenjata tajam saat bersembunyi pada rumah kekasihnya di Jalan Bandengan, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis pagi.

    “Dia ditangkap setelah seorang rekannya, berinisial ST ditangkap lebih dulu pada Rabu (19/11) malam, di Tambora juga,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Sebelumnya, beredar video di media sosial tentang kejadian pencurian dan kekerasan di Tambora, Jakbar.

    Arfan menyebut bahwa RZ berperan sebagai joki atau pengendara dalam aksi pembegalan di Tambora pada Sabtu (15/11).

    Selain itu, Arfan juga mengungkap bahwa polisi telah menyita sejumlah barang bukti bersama dengan para pelaku.

    “Barang buktinya, senjata golok panjang, senjata airsoft gun dan sepeda motor yang dipakai oleh pelaku tersebut saat beraksi,” ucapnya.

    Sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) menjadi korban begal di Jalan Songsi Dalam 3 Gang Hijau RW 06, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora Jakarta Barat, pada Sabtu (15/11) pagi.

    Pelaku yang berjumlah dua orang itu merampas ponsel korban setelah sempat terjadi tarik menarik, hingga pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam dan semacam senjata api.

    Ketua RW 06 Kelurahan Tanah Sereal, M Saad menyampaikan, kejadian pembegalan itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB.

    “Ya mungkin (kejadian begalnya) setelah mau ke pasar, setelah berdagang dia (korban),” kata Saad.

    Dalam insiden tersebut, kata Saad, ponsel korban dibawa kabur pelaku dan saat itu pelaku sempat mengancam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok.

    Berdasarkan rekaman CCTV, Saad menduga, kedua pelaku awalnya berniat mencuri burung di salah satu rumah warga. Namun, kedua pelaku tidak bisa masuk ke rumah yang diincar karena terkunci.

    “Enggak lama, si korban sama suaminya lewat naik motor, kebetulan dia pegang hp,” jelas Saad.

    Karena tidak bisa mencuri burung, kedua pelaku diduga langsung merampas ponsel korban wanita yang saat kejadian sedang dibonceng oleh suaminya.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kebakaran Rumah Lansia di Jalan Bali Madiun, Pemadam Terkendala Gang Sempit

    Kebakaran Rumah Lansia di Jalan Bali Madiun, Pemadam Terkendala Gang Sempit

    Madiun (beritajatim.com) – Kebakaran melanda sebuah rumah di Jalan Bali, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, pada Jumat pagi (14/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB ketika warga bersiap melaksanakan Sholat Jumat. Asap tebal tiba-tiba terlihat membumbung dari rumah milik Fransisca, seorang lansia yang tinggal bersama anak, cucu, dan cicitnya, sehingga membuat warga sekitar panik.

    Peristiwa kebakaran permukiman padat seperti ini menjadi salah satu kerentanan utama di wilayah urban Jawa Timur, terutama ketika akses mobil pemadam tidak memadai.

    Saksi mata, Sri Soleh, mengatakan asap pertama kali muncul dari bagian belakang rumah. Menyadari kondisi berbahaya, ia langsung berteriak meminta bantuan kepada warga sekitar.

    “Penghuninya langsung keluar, termasuk seorang anak kecil. Kejadiannya sekitar pukul 08.30 WIB,” ungkap Sri.

    Menurutnya, ada enam anggota keluarga di rumah tersebut dan ia terus berusaha mencari pertolongan sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran.

    Kepala Bidang Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan, Gamal Arfan Afandi, menjelaskan bahwa akses menuju lokasi berada di gang sempit sehingga mobil pemadam tidak bisa masuk hingga titik terdekat. Petugas harus menarik selang panjang untuk menjangkau area yang terbakar.

    “Lima unit armada kami kerahkan. Di dalam rumah memang banyak tumpukan buku sehingga api cepat membesar. Kondisi bangunan juga sudah lapuk,” terang Gamal.

    Ia memastikan hanya satu rumah yang terdampak dan api berhasil dicegah agar tidak merembet ke bangunan lain, sebuah upaya yang krusial mengingat karakter permukiman padat di kawasan tersebut.

    Kapolsek Manguharjo, Kompol Lilik Sulastri, menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Api berhasil dipadamkan seluruhnya sekitar pukul 12.00 WIB setelah proses pendinginan dilakukan.

    “Pemilik rumah yang sudah lanjut usia tinggal bersama cucu dan cicitnya. Saat kebakaran rumah dalam kondisi tidak terkunci. Kerugian ditaksir sekitar Rp15 juta,” jelasnya.

    Barang-barang berharga sebagian besar dapat diselamatkan, sementara pemilik rumah dan cicitnya yang berada di dapur saat kejadian berhasil menyelamatkan diri sebelum api membesar. [rbr/beq]

  • Polisi Tangkap Komplotan Perampok Sopir Truk di Tol Trans Sumatera, Ada Anggota TNI Terlibat

    Polisi Tangkap Komplotan Perampok Sopir Truk di Tol Trans Sumatera, Ada Anggota TNI Terlibat

    Liputan6.com, Lampung Polisi menangkap lima orang anggota komplotan perampok sopir truk di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) wilayah Lampung Tengah.

    Salah satu pelaku diketahui merupakan anggota TNI Angkatan Laut.

    Peristiwa perampokan itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025, di KM 116 Tol Trans Sumatera, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

    Para pelaku disebut membawa kabur ponsel korban, uang Rp600 ribu, 78 karung gula dengan nilai total sekitar Rp58,7 juta.

    Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aulia Arfan mengatakan, kelima pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Mereka berinisial MR, MA, TN, AA, dan MY.

    “Benar, ada lima pelaku pencurian dengan kekerasan yang kami amankan. Salah satunya merupakan oknum TNI,” ujar Devrat, ditulis kamis (13/11/2025).

     

    Menurut dia, keterlibatan anggota TNI AL berinisial MRH alias Dirga terungkap dalam proses penyelidikan.

    “Begitu kami temukan keterlibatan anggota TNI, kami langsung berkoordinasi dengan Denpomal dalam proses penangkapan,” kata Devrat.

     

  • Modus Mata Elang Buntuti Kendaraan dari Rumah Pemiliknya

    Modus Mata Elang Buntuti Kendaraan dari Rumah Pemiliknya

    Jakarta

    Pemilik kendaraan harus hati-hati dengan kejahatan bermodus debt collector alias mata elang. Perampasan kendaraan yang tidak sesuai prosedur termasuk perilaku kejahatan.

    Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, modus yang dilakukan mata elang palsu menaklukkan korbannya dengan mencatut unit atau perusahaan penagihan resmi.

    “Di jalan misalnya, ternyata banyak kejadian mata elang. Yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasamakan misalnya perusahaan tertentu gitu ya, padahal sebenarnya bukan. Kalau ini pada umumnya APH (aparat penegak hukum) sudah akan masuk ya, karena ini adalah kejahatan umum,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki, seperti dikutip detikFinance.

    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung, mengatakan para penagih utang atau debt collector di Jakarta Barat sering kali bermodus ilegal. Mereka menguntit kendaraan target sejak dari rumah pemiliknya.

    “Mereka sudah mengikuti kendaraan target sejak dari rumah pemilik. Mungkin dari rumah, di jalan, tiba-tiba nyetop (pengendara) langsung di jalan,” kata Arfan dikutip Antara.

    Menurutnya, cara itu termasuk pelanggaran dan dapat dipidana. Bahkan bisa dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan dan perampasan.

    “Itu tidak benar. Jadi, bisa dibilang pencurian dengan kekerasan, perampasan. Itu meresahkan masyarakat,” ujar Arfan.

    Apalagi, jika mata elang tidak dilengkapi dengan instrumen kelengkapan beroperasi, seperti kartu identitas, surat tugas resmi, sertifikat profesi penagihan lalu salinan surat kuasa. Selain itu, kata Arfan, dibutuhkan bukti dokumen debitur yang wanprestasi serta salinan sertifikat fidusia.

    “Jadi, ada beberapa kali, pada saat operasi premanisme, memang kita tangkap sesuai dengan ada LP (laporan polisi) masyarakat, kita tindak lanjuti,” kata Arfan.

    Ia mengimbau para penagih utang untuk beroperasi sesuai aturan yang berlaku. “Tidak melakukan kegiatan di lapangan yang meresahkan masyarakat dan melanggar aturan,” katanya.

    Aturan Debt Collector

    Menurut Kiki, sebenarnya penggunaan debt collector atau dikenal dengan istilah mata elang dalam menagih utang diizinkan oleh OJK. Namun, penggunaan jasa debt collector dilandasi dengan pengaturan yang ketat.

    Hal tersebut antara lain mulai dari kualifikasi perusahaan penagihan, sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan penagihan, waktu penagihan, pihak yang ditagih, hingga pengaturan etika penagihan.

    Aturan penggunaan debt collector tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sekitar keuangan. Dalam aturan tersebut, dijabarkan secara riinci ketentuan untuk para PUJK yang mau menggunakan debt collector.

    “Ketentuan itu misalnya tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan, tidak menggunakan tekanan secara fisik, tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen. Misalnya yang berutang suaminya, nggak boleh menagih ke istri, ke anak, apalagi ke temannya, kolega, dan lain-lain itu nggak boleh,” jelas Kiki.

    (rgr/din)

  • Awas! Banyak Aksi ‘Begal’ Modus Mata Elang

    Awas! Banyak Aksi ‘Begal’ Modus Mata Elang

    Jakarta

    Hati-hati! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut banyak kejadian perampasan kendaraan bermodus mata elang. Perampasan kendaraan yang tidak sesuai prosedur termasuk perilaku kejahatan.

    Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, modus yang dilakukan mata elang palsu menaklukkan korbannya dengan mencatut unit atau perusahaan penagihan resmi.

    “Di jalan misalnya, ternyata banyak kejadian mata elang. Yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasamakan misalnya perusahaan tertentu gitu ya, padahal sebenarnya bukan. Kalau ini pada umumnya APH (aparat penegak hukum) sudah akan masuk ya, karena ini adalah kejahatan umum,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki, seperti dikutip detikFinance.

    Menurut Kiki, sebenarnya penggunaan debt collector atau dikenal dengan istilah mata elang dalam menagi utang diizinkan oleh OJK. Namun, penggunaan jasa debt collector dilandasi dengan pengaturan yang ketat.

    Hal tersebut antara lain mulai dari kualifikasi perusahaan penagihan, sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan penagihan, waktu penagihan, pihak yang ditagih, hingga pengaturan etika penagihan.

    Aturan penggunaan debt collector telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sekitar keuangan. Dalam aturan tersebut, dijabarkan secara riinci ketentuan untuk para PUJK yang mau menggunakan debt collector.

    “Ketentuan itu misalnya tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bersifat mempermalukan, tidak menggunakan tekanan secara fisik, tidak boleh menagih kepada pihak selain konsumen. Misalnya yang berutang suaminya, nggak boleh menagih ke istri, ke anak, apalagi ke temannya, kolega, dan lain-lain itu nggak boleh,” jelas Kiki.

    Kelengkapan Beroperasi Mata Elang

    Dikutip Antara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung mengatakan mata elang atau debt collector harus memiliki instrumen kelengkapan beroperasi, seperti kartu identitas, surat tugas resmi, sertifikat profesi penagihan dan salinan surat kuasa. Selain itu, kata Arfan, dibutuhkan bukti dokumen debitur yang wanprestasi serta salinansertifikat fidusia.

    Sertifikat fidusia adalah dokumen legal yang memberikan bukti pengalihan hak kepemilikan suatu benda bergerak berdasarkan kepercayaan (fidusia), meskipun benda tersebut masih dalam penguasaan pemberi fidusia

    “Jadi, ada beberapa kali, pada saat operasi premanisme, memang kita tangkap sesuai dengan ada LP (laporan polisi) masyarakat, kita tindak lanjuti,” kata Arfan.

    Lihat juga Video ‘Viral 4 Pria Diduga Mata Elang Cegat Pasutri di Bogor’:

    (rgr/mhg)

  • Ini modus penagih utang di Jakarta Barat

    Ini modus penagih utang di Jakarta Barat

    Jakarta (ANTARA) – Para penagih utang (debt collector) di Jakarta Barat seringkali bermodus ilegal dengan cara menguntit kendaraan target sejak dari rumah pemilik.

    “”Mereka sudah mengikuti kendaraan target sejak dari rumah pemilik. Mungkin dari rumah, di jalan, tiba-tiba nyetop (pengendara) langsung di jalan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Arfan menegaskan bahwa cara itu merupakan pelanggaran dan dapat dipidana.

    “Itu tidak benar. Jadi, bisa dibilang pencurian dengan kekerasan, perampasan. Itu meresahkan masyarakat,” ujar Arfan.

    Hal itu diperparah, katanya, jika mereka tidak memiliki instrumen kelengkapan beroperasi, seperti kartu identitas, surat tugas resmi, sertifikat profesi penagihan lalu salinan surat kuasa.

    Selain itu, kata Arfan, dibutuhkan bukti dokumen debitur yang wanprestasi serta salinan sertifikat fidusia.

    Sertifikat fidusia adalah dokumen legal yang memberikan bukti pengalihan hak kepemilikan suatu benda bergerak berdasarkan kepercayaan (fidusia), meskipun benda tersebut masih dalam penguasaan pemberi fidusia

    Hingga kini, Polrestro Jakbar beserta Polsek jajaran telah menerima sejumlah laporan operasi ilegal penagih utang.

    “Jadi, ada beberapa kali, pada saat operasi premanisme, memang kita tangkap sesuai dengan ada LP (laporan polisi) masyarakat, kita tindak lanjuti,” kata Arfan.

    Ia mengimbau para penagih utang untuk beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

    “Tidak melakukan kegiatan di lapangan yang meresahkan masyarakat dan melanggar aturan,” katanya.

    Ia pun meminta masyarakat agar segera menghubungi kontak darurat jika mengalami atau menemukan aktifitas ilegal mereka.

    “Telepon langsung ke ‘call center’ 110, ke pusat langsung akan nyambung ke Polres, kami akan langsung tidak lanjuti. Yang pasti kepada seluruh masyarakat, khusus Jakarta Barat, jangan ragu untuk melaporkan,” kata Arfan.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.