Tag: Ardi Sutedja

  • Ada Transfer Data Pribadi Dalam Kesepakatan Dagang AS-RI?

    Ada Transfer Data Pribadi Dalam Kesepakatan Dagang AS-RI?

    Jakarta

    Gedung Putih mengumumkan joint statement kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia. Terkait industri digital, ada soal transfer data pribadi.

    “Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia, yang akan memberikan akses pasar bagi warga Amerika di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil, dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika,” demikian pernyataan Gedung Putih di situs resminya yang dilansir dari detikNews, Rabu (23/7/2025).

    Berdasarkan kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif resiprokal sebesar 19% kepada Amerika Serikat. Dalam Joint Statement ini ada 12 poin yang mencakup sejumlah bidang perdagangan dan industri mencakup otomotif, kesehatan, pertanian, perburuhan, energi, pertambangan dan juga industri digital.

    Terkait dengan industri digital, ada point khusus soal Menghapus Hambatan Perdagangan Digital. Di dalamnya mencakup tentang poin bahwa data pribadi bisa ditransfer ke AS.

    “Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” ujar Gedung Putih.

    “Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” imbuh Gedung Putih.

    Sementara itu, menurut pakar siber, kesepakatan tersebut membuat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak berguna.

    “Kami semua pejuang, pegiat, pemerhati, praktisi dan pelaku industri sangat prihatin atas dimasukkannya komponen data pribadi ini dalam negosiasi bilateral dengan pihak AS yang mana Data Pribadi adalah komponen kunci dalam Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional dan Keamanan Nasional kita yang kita semua comitted untuk saling jaga,” ujar Chairman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja kepada detikINET, Rabu (23/7/2025).

    Berdasarkan kesepakatan AS-RI ini, kata Ardi, yang kemungkinan besar disepakati tanpa konsultasi dengan pihak-pihak yang kompeten dan memiliki jam terbang yang jelas dari industri maupun pemerintah yang sudah bahu membahu sekian puluh tahun memperjuangkan disahkannya UU PDP.

    “Kami pun sangat heran hal ini bisa terjadi ketika kita sudah memiliki UU Pelindungan Data Pribadi dan UU Perlindungan Konsumen. Lantas apa gunanya UU yang sudah ada bilamana diabaikan?” ucapnya menambahkan.

    Menkomdigi Buka Suara

    Menkomdigi Meutya Hafid buka suara soal transfer data pribadi yang menjadi salah satu poin kesepakatan negosiasi dagang RI dengan AS. Meutya mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih dahulu dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

    “Kami koordinasi dulu ya dengan Menko Perekonomian, kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi,” kata Meutya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

    Meutya mengaku belum tahu secara rinci mengenai kesepakatan RI dan AS yang melibatkan data pribadi tersebut. Politikus Partai Golkar itu hanya menegaskan akan menyampaikan hasil koordinasi dengan Airlangga ke publik.

    “Saya besok akan berkoordinasi dulu dengan Menko Perekonomian, saya belum tahu persisnya topiknya apa tapi nanti besok tentu akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami. Tapi kami harus koordinasi lebih dulu,” ujarnya.

    Saksikan pembahasan lengkapnya hanya di program detikPagi edisi Kamis (24/07/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

    “Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

    (vrs/vrs)

  • Trump Minta Data Pribadi RI Ditaruh di AS, Bagaimana Nasib Bisnis Data Center?

    Trump Minta Data Pribadi RI Ditaruh di AS, Bagaimana Nasib Bisnis Data Center?

    Bisnis.com, JAKARTA – Data pribadi penduduk Indonesia terancam ‘digadaikan’ dalam kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat (AS) yakni terkait tarif impor resiprokal.

    Sebaimana diketahui, Presiden Donald Trump mengumumkan kesepakatan dagang bersejarah antara AS dan Indonesia di berbagai sektor, termasuk di sektor digital terkait proses pengolahan data pribadi. 

    Di sektor tersebut, Donald Trump lewat keterangan resmi Gedung Putih menyebut AS dan RI menghapus hambatan perdagangan digital dengan berencana merampungkan komitmen mengenai perdagangan digital, jasa, dan investasi.

    Sejumlah komitmen diambil oleh Indonesia, salah satunya memberikan kepastian atas kemampuan memindahkan data pribadi keluar dari wilayah Indonesia ke AS melalui pengakuan bahwa AS memberikan perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia.

    Namun, perlindungan data yang dijanjikan AS diragukan banyak pihak, termasuk Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI). Ketua Umum ACCI, Alex Budiyanto mengatakan AS berbeda dengan Eropa yang telah memiliki aturan pelindungan data pribadi atau General Data Protection Regulation, seperti di Indonesia.

    Negeri Paman Sam belum memiliki regulasi pasti yang mengatur hal tersebut, sehingga perusahaan yang memperjualbelikan atau bocor datanya, tidak dapat diberi sanksi.

    Ilustrasi data center / JIBI

    “AS belum punya undang-undang federal untuk perlindungan data pribadi. Jadi, harusnya data kita tidak boleh masuk ke sana,” kata Alex kepada Bisnis, Rabu (23/7/2025).

    Dia mengatakan AS hingga saat ini belum punya UU PDP versi mereka. AS hanya meminta data pribadi Indonesia untuk dikelola di sana tanpa ada jaminan perlindungan hukum.

    Artinya, jika terjadi pelanggaran di AS, Indonesia tidak punya instrumen hukum untuk menuntut atau menghukum.

    “Di Indonesia ada UU-nya, di Eropa ada GDPR. Tapi di AS? Tidak ada. Makanya ini jadi masalah,” kata Alex.

    Sementara itu, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja mengingatkan bahwa perlindungan data adalah inti dari keamanan dan ketahanan siber nasional.

    Pada era digital, data pribadi sudah menjadi tulang punggung di hampir seluruh sektor – mulai dari perbankan, kesehatan, hingga energi. Kemudahan transfer data lintas negara yang tak diatur dengan jelas pada akhirnya mengabaikan eksistensi UU PDP dan menurunkan kedaulatan digital Indonesia.

    “Siapa yang bisa menjamin kalau data warga Indonesia bocor di Amerika? Cara menuntutnya bagaimana?” tegas Ardi.

    Lebih lanjut, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pengambilan data pribadi masyarakat oleh AS harus mendapat persetujuan pemilik data pribadi.

    “Persetujuan juga dibutuhkan jika data akan dibagi kepada pihak lain. Jika masyarakat sebagai pemilik data pribadi setuju, maka ada aturan berikut.  Sharing data haruslah bersifat resiprokal,” kata Heru.

    Respons Pemerintah

    Kekhawatiran banyak pihak akan keamanan data pribadi yang bebas dipindahkan oleh AS sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto. Kepala negara menekankan negosiasi dengan AS masih terus berjalan termasuk mengenai kesepakatan yang tengah ramai dibahas oleh masyarakat saat ini.

    “Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo di JICC usai menghadiri Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (23/7/2025) malam.

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa persoalan transfer data pribadi yang tercantum dalam kesepakatan bersama telah dijalankan dengan prinsip tanggung jawab negara. Menurutnya, Indonesia telah mematuhi prinsip-prinsip perlindungan data yang diminta.

    “Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab,” katanya.

    Pemerintah Amerika Serikat dan Republik Indonesia menyepakati Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, atau Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, yang akan memperkuat hubungan ekonomi bilateral dan membuka akses pasar yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi eksportir kedua negara.

    Dalam kesempata berbeda, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa ketentuan transfer data antarnegara tetap tunduk pada regulasi nasional, termasuk Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan aturan teknis yang berlaku.

    “Keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra lainnya hanya untuk data-data komersial, bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis,” ujar Haryo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

    Respons kekhawatiran sejumlah pihak terhadap potensi kebocoran atau akses bebas atas data domestik oleh pihak asing, dia mengklaim bahwa pengelolaan data pribadi maupun data strategis tetap berada di bawah pengawasan ketat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut Haryo, aspek teknis terkait kebijakan data lintas negara berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo Digital) yang menjadi leading sector untuk pengaturan lebih rinci.

  • Amerika Serikat Kelola Data RI Tanpa UU PDP, Kebocoran Informasi Tak Dapat Ditindak

    Amerika Serikat Kelola Data RI Tanpa UU PDP, Kebocoran Informasi Tak Dapat Ditindak

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengusaha komputasi awan atau cloud computing mengaku khawatir dengan kesepakatan yang memperbolehkan Amerika Serikat bebas mengelola data pribadi masyarakat Indonesia. Pasalnya, AS saat ini belum memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sehingga pelanggaran kebocoran data tidak dapat diberi sanksi. 

    Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto mengatakan Amerika Serikat berbeda dengan Eropa yang telah memiliki aturan pelindungan data pribadi atau General Data Protection Regulation, seperti di Indonesia.

    Amerika Serikat belum memiliki regulasi pasti yang mengatur hal tersebut, sehingga perusahaan yang memperjualbelikan atau bocor datanya, tidak dapat diberi sanksi.

    “AS belum punya undang-undang federal untuk perlindungan data pribadi. Jadi, harusnya data kita tidak boleh masuk ke sana,” kata Alex kepada Bisnis, Rabu (23/7/2025).

    Dia mengatakan AS hingga saat ini belum punya UU PDP versi mereka. AS hanya meminta data pribadi Indonesia untuk dikelola di sana tanpa ada jaminan perlindungan hukum.

    Artinya, jika terjadi pelanggaran di AS, Indonesia tidak punya instrumen hukum untuk menuntut atau menghukum.

    “Di Indonesia ada UU-nya, di Eropa ada GDPR. Tapi di AS? Tidak ada. Makanya ini jadi masalah,” kata Alex.

    Dia juga mengatakan sebelum kesepakatan ini diambil, pelaku usaha komputasi awan tidak dilibatkan dalam diskusi. Pemerintah hanya melibatkan lingkaran terdekat dalam memutuskan hal krusial tersebut.

    “Saya yakin yang diajak ngomong cuma orang-orang di lingkaran pemerintah saja. Teman-teman asosiasi lain juga bilang enggak diajak diskusi. Jadi ini murni keputusan para pejabat, tanpa melibatkan stakeholder. Makanya banyak yang kecewa, marah, dan merasa dijual ke AS,” kata Alex.

    Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja mengingatkan bahwa perlindungan data adalah inti dari keamanan dan ketahanan siber nasional.

    Pada era digital, data pribadi sudah menjadi tulang punggung di hampir seluruh sektor – mulai dari perbankan, kesehatan, hingga energi. Kemudahan transfer data lintas negara yang tak diatur dengan jelas pada akhirnya mengabaikan eksistensi UU PDP dan menurunkan kedaulatan digital Indonesia.

    Tidak hanya itu, Ardi secara khusus menyoroti ketidaksiapan Amerika Serikat dalam hal perlindungan data secara nasional.

    Sama seperti Alex, Dia menegaskan  AS tidak memiliki undang-undang federal terkait perlindungan data pribadi. Hal ini sangat berisiko untuk data warga negara Indonesia yang berpindah ke luar negeri, khususnya AS.

    “Siapa yang bisa menjamin kalau data warga Indonesia bocor di Amerika? Cara menuntutnya bagaimana?” tegas Ardi.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pengambilan data pribadi masyarakat oleh AS harus mendapat persetujuan pemilik data pribadi.

    “Persetujuan juga dibutuhkan jika data akan dibagi kepada pihak lain. Jika masyarakat sebagai pemilik data pribadi setuju, maka ada aturan berikut.  Sharing data haruslah bersifat resiprokal,” kata Heru.

    Sebelumnya,  Presiden Donald Trump mengumumkan kesepakatan dagang bersejarah antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia di berbagai sektor, termasuk di sektor digital terkait proses pengolahan data pribadi. 

    Di sektor tersebut, Donald Trump lewat keterangan resmi Gedung Putih menyebut AS dan RI menghapus hambatan perdagangan digital dengan berencana merampungkan komitmen mengenai perdagangan digital, jasa, dan investasi.

    Sejumlah komitmen diambil oleh Indonesia. Salah satunya, memberikan kepastian atas kemampuan memindahkan data pribadi keluar dari wilayah Indonesia ke AS melalui pengakuan bahwa AS memberikan perlindungan data yang memadai menurut hukum Indonesia.

  • AS Serang Iran, Indonesia Harus Waspada Serangan Siber

    AS Serang Iran, Indonesia Harus Waspada Serangan Siber

    Jakarta

    Berkaca pada serangan Amerika Serikat (AS) dengan sandi Operation Midnight Hammer terhadap Iran, Indonesia harus bersiap diri terkait potensi risiko dan serangan siber global maupun regional. Pakar siber pun mendesak Pemerintah RI perkuat keamanan siber.

    Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan pasca serangan udara itu, perhatian dunia semakin terfokus pada risiko siber yang terus berkembang. Sebab, serangan siber telah menjadi salah satu ancaman paling signifikan bagi keamanan nasional di era modern saat ini.

    “Di seluruh dunia, negara-negara dan organisasi kriminal semakin canggih dalam melancarkan serangan yang dapat merusak infrastruktur kritis, mencuri data sensitif, dan menganggu stabilitas sosial. Di tingkat global, aktor negara, seperti Rusia dan China sering dianggap sebagai pelaku utama dalam serangan siber yang terkoordinasi, menggunakan teknik untuk mengakses sistem penting dan menciptakan kekacauan,” tutur Ardi dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (24/6/2025).

    Di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Ardi mengatakan bahwa ancaman serangan siber itu semakin nyata. Berdasarkan laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan peningkatan 300% dalam serangan siber terhadap infrastruktur kritis dalam tiga tahun terakhir, dengan banyak serangan menunjukkan karakteristik yang diduga didukung oleh negara.

    Disampaikan Ardi, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar yang terletak di persimpangan jalur perdagangan global, menghadapi tantangan unik dalam membangun sistem pertahanan siber yang tangguh.

    “Kerentanan ini diperparah oleh ketergantungan pada teknologi impor, yang menciptakan celah dalam keamanan siber nasional. Pelaku yang mungkin terlibat dalam serangan ini meliput kelompok hacker yang didukung negara, organisasi kriminal terorganisir, dan bahkan individu dengan kemampuan teknis tinggi yang dapat melakukan serangan siber dengan tujuan merugikan,” tuturnya.

    “Oleh karena itu, penting bagi Indonesia untuk segera mengambil langkah proaktif dalam memperkuat infrastruktur siber, meningkatkan kolaborasi internasional, dan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan siber,” ucapnya menambahkan.

    Dalam menghadapi ancaman yang semakin kompleks ini, Ardi menyoroti bahwa kemandirian dalam teknologi pertahanan siber menjadi kunci untuk menjaga kedaulatan dan keamanan nasional di abad ke-21.

    “Dalam konteks serangan siber yang semakin meningkat, berbagai sektor menjadi target utama bagi para hacker, baik yang didukung oleh negara maupun kelompok kriminal terorganisir,” ucapnya.

    Adapun, sektor yang memiliki karakteristik dan nilai strategis yang membuatnya menarik bagi pelaku kejahatan siber, di antaranya sektor infrastruktur kritis, kesehatan, keuangan, energi, teknologi dan telekomunikasi, dan pemerintahan.

    Disampaikan Ardi, dampak serangan siber terhadap sektor-sektor ini di Indonesia sangat signifikan. Dengan meningkatnya kerentanan terhadap serangan, penting bagi pemerintah dan sektor swasta untuk bekerja sama dalam memperkuat keamanan siber.

    Lebih lanjut, kata Ardi, Investasi dalam teknologi pertahanan siber, peningkatan kesadaran masyarakat, dan pengembangan kebijakan yang komprehensif adalah langkah-langkah yang harus diambil untuk melindungi infrastruktur dan data nasional.

    “Mengingat bahwa serangan siber tidak hanya mengancam keamanan fisik tetapi juga stabilitas ekonomi dan sosial, upaya untuk membangun ketahanan siber yang kuat menjadi semakin mendesak,” pungkasnya.

    (agt/fay)

  • Belajar dari Operasi Midnight Hammer, Indonesia Diminta Perkuat Keamanan Siber

    Belajar dari Operasi Midnight Hammer, Indonesia Diminta Perkuat Keamanan Siber

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat keamanan digital memberikan peringatan eskalasi serangan siber di Tanah Air menyusul aksi Midnight Hammer Operation Amerika Serikat (AS) yang membombardir 3 titik pusat nuklir milik Iran beberapa waktu lalu.

    Operasi Midnight Hammer adalah serangan AS ke fasilitas nuklir Iran. Serangan ini sama sekali tidak mendapatkan perlawanan. Tidak ada pesawat tempur Iran dan rudal yang membalas

    Serangan tersebut berhasil dilakukan tanpa terdeteksi karena AS dikabarkan melumpuhkan terlebih dahulu sistem komunikasi dan keamanan Iran lewat serangan siber.

    Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja menilai penyerangan menggunakan pesawat berteknologi canggih itu turut meningkatkan perhatian dunia terhadap risiko siber yang terus berkembang, baik di tingkat global maupun regional.

    Indonesia berpotensi mengalami serangan yang sama, jika tidak memiliki tingkat keamanan siber yang kuat dan bergantung pada teknologi luar. 

    “Di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, ancaman ini semakin nyata. Laporan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan peningkatan serangan siber hingga 300% terhadap infrastruktur kritis dalam 3 tahun terakhir,” kata Ardi dalam siaran pers, dikutip Bisnis Senin (23/6/2025).

    Menurut dia, setiap sektor memiliki karakteristik dan nilai strategis yang membuatnya menarik bagi pelaku kejahatan siber. Ardi melihat beberapa sektor yang biasa terkena serangan siber.

    Pertama, infrastruktur kritis mencakup layanan publik seperti listrik, air bersih, transportasi, dan komunikasi. Serangan terhadap infrastruktur kritis dapat menyebabkan gangguan besar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

    Indonesia, dengan ribuan pulau dan infrastruktur yang tersebar, dinilai sangat rentan terhadap serangan di sektor ini. Misalnya, jika jaringan listrik atau sistem transportasi terganggu, hal ini dapat mengakibatkan krisis yang mempengaruhi ekonomi dan mobilitas masyarakat.

    Kedua, kesehatan. Rumah sakit dan sistem kesehatan sering kali diserang untuk mencuri data pasien atau merusak sistem yang vital. Serangan ini dapat mengganggu pelayanan kesehatan yang penting.

    Dalam situasi seper pandemi Covid-19, serangan siber terhadap sistem kesehatan dapat menghambat upaya penanganan dan menyebabkan risiko yang lebih besar bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, data medis yang dicuri juga dapat disalahgunakan untuk penipuan.

    Ketiga, keuangan. Bank dan lembaga keuangan menjadi sasaran utama untuk pencurian data, penipuan, dan peretasan akun. Serangan ini dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan.

    Dengan pertumbuhan pesat fintech dan digital banking, Indonesia harus waspada terhadap serangan siber di sektor ini. Kerugian finansial akibat serangan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan investasi.

    Keempat, energi. Perusahaan energi, termasuk yang bergerak di bidang minyak dan gas, sering menjadi sasaran untuk sabotase dan pencurian data. Indonesia sebagai negara penghasil energi pun harus melindungi aset-aset ini dari serangan yang dapat mengganggu produksi dan distribusi energi, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi ekonomi dan stabilitas sosial.

    Kelima, teknologi dan telekomunikasi. Perusahaan teknologi dan penyedia layanan telekomunikasi sering kali diserang untuk mencuri data pengguna dan merusak sistem komunikasi.

    Menurut Ardi, dengan meningkatnya ketergantungan pada teknologi digital serangan terhadap sektor ini dapat mengganggu komunikasi dan akses informasi, yang sangat penting untuk kegiatan bisnis dan pemerintahan.

    Keenam, pemerintahan. Instansi pemerintah menjadi sasaran untuk mencuri data sensitif dan mengganggu layanan publik. Serangan terhadap sistem pemerintahan dapat mengakibatkan kebocoran data pribadi warga negara dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dalam kasus yang ekstrem, ini dapat mengganggu stabilitas politik.

    “Dengan meningkatnya kerentanan terhadap serangan, penting bagi pemerintah dan sektor swasta untuk bekerja sama dalam memperkuat keamanan siber,” kata Ardi.

    Menurutnya, investasi dalam teknologi pertahanan siber, peningkatan kesadaran masyarakat, dan pengembangan kebijakan yang komprehensif merupakan langkah-langkah yang harus diambil untuk melindungi infrastruktur dan data nasional.

    Sebab, sambungnya, serangan siber tidak hanya mengancam keamanan fisik, tapi juga stabilitas ekonomi dan sosial. Artinya, kata Ardi, upaya untuk membangun ketahanan siber yang kuat menjadi semakin mendesak.

  • Pemanfaatan AI Harus Berpihak Pada Nilai-nilai Kemanusiaan

    Pemanfaatan AI Harus Berpihak Pada Nilai-nilai Kemanusiaan

    Bandung: Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI ITB) menggelar webinar nasional bertajuk ‘Humanizing Artificial Intelligence’, Sabtu, 31 Mei 2025. 

    Dalam kesempatan tersebut, Dekan STEI ITB, Tutun Juhana, mendorong pemanfaatan dan pengembangan AI seharusnya tidak terjebak pada fokus efisiensi semata. Namun juga harus memenuhi aspek etis, inklusif, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

    “Kita harus membumikan AI sesuai dengan falsafah bangsa kita yakni berdasarkan nilai Pancasila,” ujar Tutun Juhana.

    Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi memastikan bahwa AI tidak menjadi ancaman terhadap martabat manusia, tetapi sebaliknya, memperkuat harkat kemanusiaan.
     
    Posisi Indonesia dalam ekosistem AI

    Dalam webinar ini, juga dibahas terkait posisi strategis Indonesia dalam kancah global pengembangan AI. Ketua Indonesia Cybersecurity Forum (ICSF), Ardi Sutedja menggarisbawahi perlunya pendekatan berbasis risiko agar transformasi digital tidak menjadikan Indonesia sekadar pasar teknologi asing. 

    Ia menekankan pentingnya tata kelola dan kolaborasi lintas sektor dalam pengembangan AI. “Ini bukan kerja satu pihak, tapi kolaborasi multipihak dari berbagai disiplin keilmuan,” ujarnya.

    SVP Government Affairs PT Indosat Tbk., Ajar Edi menyampaikan urgensi membangun sovereign AI sebagai cara agar Indonesia tidak hanya jadi konsumen, tapi juga produsen teknologi. 

    Ia menyatakan bahwa hilirisasi dan kedaulatan data adalah kunci. “Ketika AI factory ada di Indonesia, maka seluruh datanya akan diolah di Indonesia,” jelasnya. 

    Dari industri global, Panji Wasmana, National Technology Officer Microsoft Indonesia, memaparkan tren penggunaan agentic AI di dunia kerja berdasarkan riset Microsoft terhadap 31.000 responden global. Ia menekankan bahwa kendali manusia tetap krusial meskipun AI semakin otonom. 

    “Bagaimana kita empower pengguna untuk mengerti risiko dan mampu memastikan bahwa AI dapat dikontrol sedemikian rupa,” ujarnya.
     

     

    Menjamin keadilan dan akuntabilitas di era AI

    Terkait prinsip-prinsip pengembangan AI yang berpusat pada manusia, peneliti dari Pusat AI ITB, Ayu Purwarianti menekankan bahwa AI harus selalu berada di bawah kendali manusia, menjamin keamanan data, serta transparan, dapat dijelaskan (explainable), dan akuntabel. “AI tidak boleh berbahaya dan bertentangan dengan prinsip dan keamanan manusia,” terangnya.

    Di sisi lain, penguatan literasi kecerdasan artifisial juga menjadi prioritas, termasuk pemahaman etika, adaptif mindset, dan pendidikan karakter sejak dini. 

    Indriaswati Dyah dari ELSAM menambahkan bahwa prinsip human-in-the-loop atau kehadiran manusia dalam seluruh siklus AI, dari pengembangan hingga operasional, harus menjadi prinsip utama. 

    Menurutnya, Indonesia sebagai negara pengguna teknologi (bukan produsen asal) menjadikan pendekatan hak asasi manusia dalam AI semakin penting. “Kesadaran akan potensi risiko AI dalam menguatkan bias dan diskriminasi masih rendah,” beber Indriaswati.
     
    Pendidikan AI berbasis etika

    Henke Yunkins dari Indonesia AI Society menekankan pentingnya empat komponen dalam pendidikan AI: literasi dasar, eksperimen, sosial-emosional, dan hasil pembelajaran yang lebih bermakna. 

    “Pendidikan bukan soal mengejar teknologi saja, tetapi membentuk manusia. Manusia yang harus menentukan arah perkembangan AI itu sendiri,” ujarnya.

    Andy Ardian dari ECPAT Indonesia memperingatkan dampak AI terhadap privasi anak, terutama ketika anak-anak mulai berinteraksi dengan chatbot berbasis AI. Ia menyoroti risiko bias data yang bisa memperkuat stereotip sosial serta ketergantungan teknologi yang menggerus kemampuan berpikir kritis anak-anak. 

    Sementara itu, Narenda Wicaksono dari Dicoding menekankan perlunya keterlibatan industri dalam menyusun kurikulum yang relevan. “Setelah tahu dan bisa, harus ada keinginan juga dalam menjadi bagian dari perkembangan teknologi ini,” tuturnya.

    Diena Haryana dari SEJIWA Foundation menambahkan bahwa anak-anak harus diperkuat keterampilan fisik, sosial, dan spiritualnya sebelum dikenalkan pada AI.

    “AI tidak boleh menggantikan masa bermain dan eksplorasi anak. Teknologi bisa menjadi alat bantu tanpa harus mengganggu proses tumbuh kembang anak,” kata Diena. 

    Webinar ini menandai pentingnya pendekatan kolaboratif dalam membangun ekosistem AI nasional yang inklusif dan berkeadilan. STEI ITB menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mengembangkan teknologi, tetapi juga menjadikan manusia sebagai pusat dan tujuan dari inovasi.

    Bandung: Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI ITB) menggelar webinar nasional bertajuk ‘Humanizing Artificial Intelligence’, Sabtu, 31 Mei 2025. 
     
    Dalam kesempatan tersebut, Dekan STEI ITB, Tutun Juhana, mendorong pemanfaatan dan pengembangan AI seharusnya tidak terjebak pada fokus efisiensi semata. Namun juga harus memenuhi aspek etis, inklusif, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.
     
    “Kita harus membumikan AI sesuai dengan falsafah bangsa kita yakni berdasarkan nilai Pancasila,” ujar Tutun Juhana.

    Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi memastikan bahwa AI tidak menjadi ancaman terhadap martabat manusia, tetapi sebaliknya, memperkuat harkat kemanusiaan.
     

    Posisi Indonesia dalam ekosistem AI

    Dalam webinar ini, juga dibahas terkait posisi strategis Indonesia dalam kancah global pengembangan AI. Ketua Indonesia Cybersecurity Forum (ICSF), Ardi Sutedja menggarisbawahi perlunya pendekatan berbasis risiko agar transformasi digital tidak menjadikan Indonesia sekadar pasar teknologi asing. 
     
    Ia menekankan pentingnya tata kelola dan kolaborasi lintas sektor dalam pengembangan AI. “Ini bukan kerja satu pihak, tapi kolaborasi multipihak dari berbagai disiplin keilmuan,” ujarnya.
     
    SVP Government Affairs PT Indosat Tbk., Ajar Edi menyampaikan urgensi membangun sovereign AI sebagai cara agar Indonesia tidak hanya jadi konsumen, tapi juga produsen teknologi. 
     
    Ia menyatakan bahwa hilirisasi dan kedaulatan data adalah kunci. “Ketika AI factory ada di Indonesia, maka seluruh datanya akan diolah di Indonesia,” jelasnya. 
     
    Dari industri global, Panji Wasmana, National Technology Officer Microsoft Indonesia, memaparkan tren penggunaan agentic AI di dunia kerja berdasarkan riset Microsoft terhadap 31.000 responden global. Ia menekankan bahwa kendali manusia tetap krusial meskipun AI semakin otonom. 
     
    “Bagaimana kita empower pengguna untuk mengerti risiko dan mampu memastikan bahwa AI dapat dikontrol sedemikian rupa,” ujarnya.
     

     

    Menjamin keadilan dan akuntabilitas di era AI

    Terkait prinsip-prinsip pengembangan AI yang berpusat pada manusia, peneliti dari Pusat AI ITB, Ayu Purwarianti menekankan bahwa AI harus selalu berada di bawah kendali manusia, menjamin keamanan data, serta transparan, dapat dijelaskan (explainable), dan akuntabel. “AI tidak boleh berbahaya dan bertentangan dengan prinsip dan keamanan manusia,” terangnya.
     
    Di sisi lain, penguatan literasi kecerdasan artifisial juga menjadi prioritas, termasuk pemahaman etika, adaptif mindset, dan pendidikan karakter sejak dini. 
     
    Indriaswati Dyah dari ELSAM menambahkan bahwa prinsip human-in-the-loop atau kehadiran manusia dalam seluruh siklus AI, dari pengembangan hingga operasional, harus menjadi prinsip utama. 
     
    Menurutnya, Indonesia sebagai negara pengguna teknologi (bukan produsen asal) menjadikan pendekatan hak asasi manusia dalam AI semakin penting. “Kesadaran akan potensi risiko AI dalam menguatkan bias dan diskriminasi masih rendah,” beber Indriaswati.
     

    Pendidikan AI berbasis etika

    Henke Yunkins dari Indonesia AI Society menekankan pentingnya empat komponen dalam pendidikan AI: literasi dasar, eksperimen, sosial-emosional, dan hasil pembelajaran yang lebih bermakna. 
     
    “Pendidikan bukan soal mengejar teknologi saja, tetapi membentuk manusia. Manusia yang harus menentukan arah perkembangan AI itu sendiri,” ujarnya.
     
    Andy Ardian dari ECPAT Indonesia memperingatkan dampak AI terhadap privasi anak, terutama ketika anak-anak mulai berinteraksi dengan chatbot berbasis AI. Ia menyoroti risiko bias data yang bisa memperkuat stereotip sosial serta ketergantungan teknologi yang menggerus kemampuan berpikir kritis anak-anak. 
     
    Sementara itu, Narenda Wicaksono dari Dicoding menekankan perlunya keterlibatan industri dalam menyusun kurikulum yang relevan. “Setelah tahu dan bisa, harus ada keinginan juga dalam menjadi bagian dari perkembangan teknologi ini,” tuturnya.
     
    Diena Haryana dari SEJIWA Foundation menambahkan bahwa anak-anak harus diperkuat keterampilan fisik, sosial, dan spiritualnya sebelum dikenalkan pada AI.
     
    “AI tidak boleh menggantikan masa bermain dan eksplorasi anak. Teknologi bisa menjadi alat bantu tanpa harus mengganggu proses tumbuh kembang anak,” kata Diena. 
     
    Webinar ini menandai pentingnya pendekatan kolaboratif dalam membangun ekosistem AI nasional yang inklusif dan berkeadilan. STEI ITB menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mengembangkan teknologi, tetapi juga menjadikan manusia sebagai pusat dan tujuan dari inovasi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Perusahaan Pengelola Identitas dan Transaksi Digital Indonesia Diakui Dunia – Page 3

    Perusahaan Pengelola Identitas dan Transaksi Digital Indonesia Diakui Dunia – Page 3

    Sebelumnya, penggunaan identitas digital dinilai bisa jadi salah satu solusi untuk menjaga keamanan data pribadi, dari kejahatan siber.

    Perlindungan data pribadi pun sangat dibutuhkan, bukan hanya buat pengguna, namun juga para pelaku industri teknologi finansial atau fintech, untuk meningkatkan digital trust buat masyarakat.

    Berdasarkan laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Oktober 2023 ditemukan sebanyak 361 juta serangan siber atau anomali traffic yang terjadi di Indonesia.

    Padahal, nilai transaksi digital nasional menurut Bank Indonesia dalam 5 tahun terakhir, tumbuh lebih dari 158 persen. Tingginya risiko kejahatan siber pun perlu segera ditanggulangi, terutama untuk menjamin keamanan data dalam bertransaksi digital.

    “Terdapat 1.900 kelompok pelaku kejahatan siber yang termonitor secara global dengan ancaman seperti ransomware hingga phishing,” kata Ardi Sutedja, Chairman of Indonesia Cyber Security Forum.

    Menurut Ardi, peretasan tidak bisa dilakukan seketika, sehinggga artinya apabila baru terdeteksi sekarang, maka teknologi keamanan siber yang digunakan tidak berhasil mendeteksi ancaman secara dini.

    “Dampaknya, infrastruktur tidak bisa lagi dimanfaatkan dan menyebabkan ketidakpercayaan publik,” kata Ardi dalam Media Clinic AFTECH bersama Vida akhir November lalu, mengutip siaran pers, Kamis (7/12/2023).

    Digital identity atau identitas digital pun dinilai bisa jadi solusi dalam melindungi data pribadi dan hak privasi pengguna, di tengah pesatnya penggunaan teknologi dan perkembangan kejahatan siber.

    Implementasinya pun dapat mengurangi resiko penyalahgunaan identitas, sehingga meningkatkan kepercayaan digital di masyarakat.

  • Brain Cipher Mau Balikin Data PDNS 2 Gratis, Ahli: Ini Aneh!

    Brain Cipher Mau Balikin Data PDNS 2 Gratis, Ahli: Ini Aneh!

    Jakarta

    Kelompok hacker Brain Cipher menjanjikan akan memberikan kunci file di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang disanderanya. Menurut ahli siber kejadian itu anomali alias jarang terjadi.

    Disampaikan Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja, dibebaskannya data yang sebelumnya sudah terinfeksi ransomware merupakan anomali dalam dunia peretasan. Apalagi kunci data PDNS 2 itu diberikan secara gratis.

    “Memang ada anomali karena ini belum pernah terjadi seperti ini, kasus dimana pelaku ransomware yang meminta tebusan tapi sekarang justru mau kasih gratis. Ini menurut kami anomali. Ini aneh,” ujar Ardi saat dihubungi detikINET.

    Hampir dua minggu Brain Cipher mengunci data dari PDNS 2 yang membuat layanan publik pemerintahan terganggu. Ketika berhasil menembus server pusat data, hacker meminta tebusan sebesar USD 8 juta atau setara dengan Rp 131 miliar.

    Terkait berubahnya niat peretas PDNS 2, Ardi mengatakan pemerintah perlu melakukan pendalaman,. Hal ini agar tidak mudah terjebak yang bisa berakibat fatal dengan semakin melebarnya ransomware.

    “Ada dua kemungkinan. Ada dua kelompok, pertama yang ngaku-ngaku dengan pertama meminta tebusan dan yang kedua kelompok berbeda karena dari nada pesannya juga beda,” kata Ardi.

    “Kita juga mesti tahu paham psikologi pelaku kejahatan. Ini dikasih gratis, jangan-jangan dikasih malware, kita nggak tahu. Kalau dibuka coba-coba bisa lebih parah menghancurkan,” ucapnya.

    Dalam hal ini, fokus pemulihan layanan publik yang sedang dijalankan tidak terganggu dengan pernyataan Brain Cipher yang akan membebaskan data tersebut.

    “(Untuk Kominfo) sudah benar prioritaskan pemulihan sistem untuk mengembalikan layanan publik, fokus ke sana. Terkait urusan lain, serahkan kepada ahlinya yang menangani, seperti ada Kepolisian itu ada Cyber Crime, BSSN, dan intelijen,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Geng hacker Brain Cipher mengumumkan akan membebaskan data dari PDNS 2 yang hampir dua minggu mereka sandera.

    Pernyataan ini dilontarkan dalam sebuah forum, yang tangkapan layarnya diposting oleh @stealthmole_int di X/Twitter. Dalam pernyataan tersebut, Brain Cipher akan memberikan kunci untuk mendekripsi data tersebut secara cuma-cuma.

    “Hari Rabu kami akan memberikan kuncinya secara gratis. Kami berharap serangan kami membuat Anda sadar pentingnya untuk mendanai industri ini dan merekrut ahli yang punya kualifikasi,” tulis mereka.

    (agt/afr)

  • Starlink Masuk ke Pasar Ritel RI Bikin Gaduh, Ini Sebabnya

    Starlink Masuk ke Pasar Ritel RI Bikin Gaduh, Ini Sebabnya

    Jakarta

    Kehadiran Starlink masuk ke pasar ritel Indonesia menimbulkan polemik. Ketua Indonesia Cyber Security Forum Ardi Sutedja mengatakan kegaduhan tersebut harusnya tidak terjadi jika pemerintah tetap menjaga ruang lingkup usaha Starlink.

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan perizinan kepada Starlink sebagai penyelenggara layanan Very Small Aperture Terminal (VSAT) dan Internet Service Provider (ISP).

    Ardi menuturkan pemerintah sebagai regulator tak hanya sekedar memberikan lisensi penyelenggara jasa telekomunikasi saja, tetapi juga memperhatikan dampak industri telekomunikasi ke depannya.

    “Tak diberikannya izin ISP, Starlink juga bisa menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia. Kolaborasi dengan ISP lokal akan membuat kapasitas Starlink masih dapat dimanfaatkan untuk memberikan layanan telekomunikasi di Indonesia. Starlink dapat menjual backhaulke anggota APJII. Menurut saya kerjasama dengan ISP lokal merupakan langkah yang sangat fair,” ujar Ardi.

    Sebagai informasi, sebelum masuk ke pasar ritel, Starlink hanya melayani pelanggan bisnis karena menjadi backhaul untuk anak perusahaan Telkom, yaitu Telkomsat.

    Lebih lanjut, Ardi mengungkapkan kerjasama dengan APJII selain dapat memberikan mendongkrak bagi industri telekomunikasi nasional, tetapi akan mempermudah pemerintah dalam melindungi transaksi dan lalu lintas data masyarakat Indonesia yang menggunakan Starlink tersebut.

    Disampaikannya bahwa melalui kerja sama dengan ISP lokal, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap data yang melewati jaringan Starlink terlindungi dengan baik dan aman. Hal ini berbanding terbalik ketika Starlink dapat menyediakan layanan langsung ke masyarakat maka akan berpontensi membuat potensi kerentanan data masyarakat Indonesia.

    “Sehingga kerja sama Starlink dengan ISP lokal, memungkinkan pemerintah untuk menyesuaikan strategi keamanan secara tepat dan memberikan perlindungan maksimal bagi pengguna,” ungkapnya.

    Adapun kerjasama yang dimaksud itu pemerintah memiliki kontrol atas akses telekomunikasi di Indonesia melalui ISP lokal guna mendukung lawful intercept, pemblokiran terhadap konten-konten berbahaya, seperti judi online, terorisme, dan lainnya.

    “Jika ingin menjual layanan di Indonesia harusnya Starlink ikut koridor perundang-undangan yang berlaku. Mereka harus tunduk terhadap aturan yang sudah berlaku bagi seluruh pelaku usaha telekomunikasi di Indonesia. Termasuk membangun NOC di Indonesia,”ucap Ardi.

    Ardi menyarankan agar Starlink juga berkolaborasi dengan para penyedia jasa internet (ISP) lokal dalam menjalankan usahanya di Indonesia.

    “Sudah saatnya Starlink melakukan kolaborasi bisnis dengan teman-teman ISP local. Dengan masih banyaknya daerah yang belum memiliki broadband yang memadai, membuat peluang bisnis kolaborasi Starlink dan ISP lokal masih sangat besar,” pungkas Ardi.

    (agt/fay)