Tag: Arafah Rianti

  • Komika Arafah Rianti Minta Maaf karena Parkir Sembarangan dan Ganggu Tetangga

    Komika Arafah Rianti Minta Maaf karena Parkir Sembarangan dan Ganggu Tetangga

    Jakarta, Beritasatu.com – Komika Arafah Rianti akhirnya meminta maaf karena telah parkir mobil sembarangan sehingga mengganggu tetangga. Hal tersebut diungkapkan komika kelahiran Depok, 2 September 1997 itu dikutip dari sebuah program televisi, Jumat (8/11/2024).

    “Jadi kejadian itu (pengerudukan rumahnya) sebenarnya cuma kesalahpahaman. Karena di kluster aku itu sebenarnya kecil dan cuma ada delapan rumah. Jadi apa yang terjadi itu karena kurang komunikasi saja,” ungkap Arafah.

    Diungkapkan Arafah, garasi rumah yang ditinggalinya itu memang hanya mampu menampung dua buah mobil miliknya. Sedangkan satu mobil lain memang harus parkir di pinggir jalan dan menurutnya tidak mengganggu arus lalu lintas.

    “Mereka saat datang ke rumah juga ngomongnya baik-baik karena tetangga itu sama saja keluarga, karena dekat dengan kita. Mungkin karena situasinya yang agak kurang baik, jadi ada emosi. Karena klusternya kecil, sebenarnya boleh-boleh saja parkir depan rumah asal enggak menghalangi jalan. Aku juga tahu tetangga aku baik-baik semua kok, jadi ya sudah clear,” tambah Arafah.

    Diakui Arafah, satu mobil yang parkir di pinggir jalan itu merupakan mobil milik adiknya, Halda sehingga mobil tersebut kerap keluar masuk perumahannya.

    “Itu mobilnya Halda, dan sering keluar masuk karena dipakai kuliah. Setelah kejadian itu kita diskusi dan ditentukan memang satu rumah hanya boleh punya dua mobil. Makanya untuk meredam itu, akhirnya mobilku satunya aku pindahin ke rumah satunya di Depok juga,” terang Arafah.

    Dirinya sendiri mengaku juga telah meminta maaf dan telah berdamai dengan tetangganya itu.

    “Ya gimana enggak takut karena itu kejadiannya pukul 23.00 WIB dan kita cewek semua tetapi setelah itu aman-aman saja sih,” tandasnya.

    Sebelumnya, Arafah Rianti mengisahkan saat dirinya dilabrak oleh lima orang laki-laki di kawasan perumahan tempat tinggalnya, lantaran dianggap parkir mobil sembarangan.  

  • Komika Arafah Rianti Dilabrak 5 Orang Laki-laki Akibat Parkir Mobil, Warganet: Wajar

    Komika Arafah Rianti Dilabrak 5 Orang Laki-laki Akibat Parkir Mobil, Warganet: Wajar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komika Arafah Rianti menceritakan kisah saat dilabrak oleh lima orang laki-laki di kawasan perumahan tempat tinggalnya, imbas perkara parkir mobil sembarangan.

    Arafah mengungkapkan, ia saat ini memiliki tiga mobil dan ada satu mobil yang tidak bisa masuk ke garasi rumahnya, sehingga ia memarkirnya di pinggir jalan kompleks perumahannya.

    “Cewek secupu ini dilabrak 5 orang cowok tetangga gara-gara punya tiga mobil,” tulis Arafah dalam keterangan video unggahannya yang beredar luas di media sosial, dikutip Jumat (8/11/2024).

    Tak hanya mobil Arafah, mobil tamu yang hadir ke podcast-nya juga kerap parkir sembarangan di kompleks tersebut. Hal ini tentu mengganggu mobilitas warga kompleks yang melintas.

    Namun, Arafah membela diri lantaran tak hanya dirinya yang parkir di pinggir jalan area perumahan tersebut. Banyak juga tetangga yang ternyata ikut parkir di pinggir jalan.

    Pembelaan Arafah disebut salah di mata warganet, yang menyebut parkir di pinggir jalan karena mengikuti orang yang juga bertindak salah.

    Salah satu akun X yang memosting ulang unggahan Arafah banjir komentar dari warganet. Beberapa orang menyebut Arafah seharusnya minta maaf dan jangan seolah meminta perhatian warganet di dunia maya.

    “Itu sih lebih ke adab bertetangga. Tetangga sih pasti enggak sirik, secara perumahan itu mewah seharga miliaran. Jadi yang punya mobil di situ bukan dia doang,” ucap warganet.

    Warganet lain menganggap wajar labrakan tetangga kepada Arafah yang parkir kendaraan secara sembarangan.

    “Wajar aja lu parkir sembarangan dan lu kena semprot, Arafah lu jangan kegeeran,” ucap dia.

    Diketahui, aturan untuk parkir kendaraan di jalanan umum tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

    Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

    Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang parkir di jalan umum dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Mobil yang parkir sembarangan juga akan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.