Tag: Aprianti

  • Jalan Menuju Pembebasan Bangsa dari Korupsi Semakin Jauh

    Jalan Menuju Pembebasan Bangsa dari Korupsi Semakin Jauh

    GELORA.CO  – Mantan Ketua DPR RI sekaligus politisi Partai Golkar, Setya Novanto alias Setnov, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Pembebasan bersyarat Setya Novanto ditanggapi oleh peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

    Lucius mengatakan, pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, menjadi kado buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Menurut Lucius, keputusan pembebasan bersyarat itu berlawanan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR/DPR pada Jumat (15/8/2025), Prabowo mengatakan berkomitmen besar untuk memberantas korupsi.

    “Janji Presiden untuk mengejar pelaku korupsi bahkan jika itu adalah elite purnawirawan TNI dan kader partainya sendiri terasa hambar ketika dunia penegakan hukum kita justru bermain dengan hukuman bagi pelaku yang sudah divonis dan dihukum penjara seperti Setya Novanto,” kata Lucius kepada Tribunnews.com, Minggu (17/8/2025).

    Lucius berujar, ironi antara pidato Presiden yang berapi-api dan kenyataan hukum yang bermurah hati terhadap koruptor menjadi suguhan tak lucu di tengah perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    “Kita pun jadi makin sadar bahwa omongan paling berani soal pemberantasan korupsi bisa jadi tinggal omon-omon saja,” ujar Lucius.

    Lucius menerangkan, jika pemerintah serius, maka harus ada komitmen sama di semua lini penegakan hukum.

    “Harus ada komitmen yang sama bahwa tak ada revisi, amnesti hingga pembebasan bersyarat bagi pelaku korupsi agar ada efek jera bagi pelaku lainnya,” terang Lucius.

    “Dengan pembebasan bersyarat Setya Novanto, maka jalan menuju pembebasan bangsa dari korupsi nampaknya semakin jauh,” ucap Lucius.

    Lucius memaparkan, sikap lunak terhadap koruptor bisa membuat politisi tidak jera.

    “Pemberantasan korupsi hanya jargon politik saja, dan karena itu para politisi nampaknya tak merasa harus takut untuk melakukan korupsi lagi. Toh seberat-beratnya hukuman, kemurahan hati bagi para pelaku nampaknya tak pernah berhenti diberikan oleh penegak hukum dan penguasa,” papar Lucius.

    Divonis 12,5 Tahun Penjara 

    Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

    Sebelum dapat pembebasan bersyarat, Setya Novanto divonis 12,5 tahun penjara dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

    Vonis untuk Setya Novanto itu turun dari vonis awal 15 tahun. 

    Setya Novanto juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selain itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun enam bulan.

    Masa tersebut baru berlaku setelah ia bebas murni pada 2029.

    Alasan Pembebasan

    Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setya Novanto dibebaskan bersyarat, karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, selain juga melunasi denda serta uang pengganti.

    “Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” kata Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, pada Minggu (17/8/2025).

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Mashudi, menambahkan bahwa Setya Novanto masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan hingga 2029.

    “Yang pasti akan dicabut (kalau melanggar). Kalau menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya,” tutur Mashudi.

    Total remisi yang diterima Novanto tercatat sebanyak 28 bulan 15 hari.

    Dalam kasus korupsi KTP elektronik, ia disebut menerima 7,3 juta dollar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dollar AS

  • Setya Novanto Pikir-Pikir Masuk Politik Lagi

    Setya Novanto Pikir-Pikir Masuk Politik Lagi

    GELORA.CO -Mantan Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov) masih menimbang-nimbang untuk kembali terjun ke dunia politik setelah bebas dari penjara.

    “Paling tidak beliau (Setnov) mau menikmati dulu bebas bersyarat. Saya kira biar dia menikmati itu bersama keluarga dulu, waktu masih panjang,” kata kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail dalam pesan elektroniknya kepada RMOL di Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025.

    Bebas bersyarat Setnov telah disetujui Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025. Setnov bebas bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia dengan pertimbangan sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

    Berdasarkan Pasal 10 Ayat 3 UUD 22/2022, Setnov juga telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2 pertiga masa pidana.

    “Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp500 juta uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK nomor B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025,” kata Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas Rika Aprianti

  • Bebas Bersyarat, Setya Novanto Keluar dari Lapas Sukamiskin, Dapat Remisi 28 Bulan 15 Hari

    Bebas Bersyarat, Setya Novanto Keluar dari Lapas Sukamiskin, Dapat Remisi 28 Bulan 15 Hari

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan terpidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto atau Setnov resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

    Bebasnya mantan Ketua DPR RI itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025. Status Setnov berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan  pada Balai Pemasyarakatan Bandung.

    Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti menjabarkan bahwa salah satu alasan Setnov dapat menghirup udara bebas di luar penjara adalah menjadi inisiator klinik hukum.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” jelasnya kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    Setnov juga telah menjalani 2/3 dari masa tahanan. Diketahui, masa penahanan Setnov telah dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

    Di sisi lain, Setnov telah membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pidana pengganti Rp43 miliar dengan sisa Rp5,3 miliar subsider 2 bulan 15 hari.

    Rika menekankan bahwa pemberian keringanan hukum berlaku untuk seluruh narapidana jika dirasa memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Itu jadi pertimbangan dan semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya seperti itu. Jadi bukan hanya Setnov,” paparnya. 

    Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi mengatakan meskipun Setnov telah bebas, dia tetap harus wajib lapor sampai 2029.

    “Dia melaporkan ke lapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali [wajib lapor hingga 2029],” ujarnya.

    Adapun Setnov telah mendapatkan remisi semasa masa pidananya sebanyak 28 bulan 15 hari.

  • Ditjenpas Dukung Penuh Polisi Tindak Napi di Pekanbaru yang Terlibat Narkoba

    Ditjenpas Dukung Penuh Polisi Tindak Napi di Pekanbaru yang Terlibat Narkoba

    Jakarta

    Ditjen Kemenimipas berkomitmen dan mendukung penuh pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan warga lapas di Riau. Kemenimipas mengatakan pengungkapan kasus sabu di Riau yang dibongkar Barekrim telah melibatkan lembaganya.

    “Ditjenpas beserta jajaran mendukung penuh semua pengungkapan dalam rangka membersihkan lapas dan rutan dari narkoba, termasuk di LPN Pekanbaru Rumbai yang telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Bareskrim,” kata Kabag Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, kepada wartawan, Sabtu (2/8/2025).

    Kemenimipas juga menegaskan bahwa lapas tanpa keterlibatan narkoba harus terpenuhi. Kemenimipas tak segan-segan menindak warga lapas yang terlibat peredaran narkoba.

    “Zero narkoba adalah harga mati, dan tidak ada ampun siapa pun yang terlibat di dalamnya. Jadi kami pun mendukung dan siap bekerja sama untuk penindakan bagi oknum warga binaan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba,” imbuhnya.

    Bareskrim Polri sebelumnya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu total 16 kg di Riau. Total ada 4 tersangka yang diamankan Bareskrim dalam pengungkapan kasus ini.

    Tersangka menerangkan bahwa karung goni warna putih berisikan sabu tersebut adalah milik Jay alias Adi napi kasus narkotika di Lapas Bengkalis. Tersangka mengakui mendapat perintah dari Jay untuk menjemput narkotika tersebut di lokasi yang sudah ditentukan.

    Lalu Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim juga menangkap Muslim (23) dan Budiyono (25) di Lembah Sari, Pekanbaru, dan Siak Hulu, Kampar. Barang bukti yang disita sabu 6 kg, sabu 66 gram, dan sabu 10 gram.

    (rfs/aud)

  • Napi Pengendali Open BO dari Lapas Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi

    Napi Pengendali Open BO dari Lapas Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi

    Napi Pengendali Open BO dari Lapas Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Narapidana berinisial AN (40) dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, yang mengendalikan praktik
    prostitusi daring
    (open BO) telah diperiksa dan ditempatkan di
    starft cell
     atau
    sel isolasi
    .
    Selain itu, telepon genggam (handphone) yang digunakan napi tersebut sudah disita oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas).
    “HP telah disita dan WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut, saat ini ditempatkan di starft cell. Masih dilakukan pemeriksaan yang berkelanjutan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).
    Rika mengatakan, pihaknya mendukung pengusutan kasus open BO yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
    Dia menjelaskan, usai mendapatkan informasi dari polisi, Ditjen Pas dan pihak kepolisian bekerja sama melakukan sidak bersama pada 15 Juli lalu.
    “Pada kesempatan pertama ditemukan penggunaan dan penyalahgunaan HP oleh salah satu warga binaan, sehingga sudah dilakukan sidak bersama pada tanggal 15 Juli,” ujarnya.
    Rika menegaskan bahwa Ditjen Pas tetap pada prinsip ”
    Zero HP
    ” di Lapas. Dia mengatakan, bagi napi yang terbukti melanggar aturan itu, dikenakan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku.
    “Perlu kami ingatkan kembali, sudah lebih dari 1000 narapidana high risk pelanggar aturan kami pindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Rika mengatakan, Ditjen Pas terus bersinergi, berkoordinasi, dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
    Sebelumnya diberitakan, dua anak di bawah umur menjadi korban eksploitasi praktik prostitusi daring (open BO) sejak 2023 yang dikendalikan narapidana berinisial AN (40) dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta.
    Hal ini terungkap usai penyamaran polisi yang melakukan pemesanan dan mengamankan dua remaja berinisial CG (16) dan AB (16) di hotel daerah Jakarta Selatan.
    “Dari keterangan korban juga bahwa (sekitar) dua orang anak sudah dieksploitasi oleh pelaku sejak bulan Oktober tahun 2023,” ucap Plh Kasubdit II Ditsiber PMJ AKBP Herman Eco Tampubolon dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).
    Selain itu, intensitas eksploitasi yang dilakukan kepada korban selama hampir dua tahun juga tidak teridentifikasi lantaran bisa terjadi hingga dua kali seminggu.
    “Dan berapa kali dia (korban) diperdagangkan ini, keterangan dari korban sudah lupa karena minimal dalam satu minggu dia bisa melayani 1-2 kali para predator yang menginginkan atau mengeksploitasi secara seksual terhadap anak itu,” tutur Herman.
    Aktivitas ini pertama kali dicurigai dari temuan Tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang melihat akun media sosial X mempromosikam grup open BO Pelajar Jakarta.
    “Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Pretty 1185,” terang Herman.
    Temuan ini berlanjut hingga mengamankan dua korban di hotel dan menangkap pelaku di
    Lapas Cipinang
    1 Jakarta Timur.
    “Anggota Subdit 2 melakukan penangkapan terhadap pelaku AN, dilakukan penyitaan satu unit handphone merek Tekno Spark Go warna silver,” lanjutnya.
    Pelaku AN dikenakan dengan Undang-Undang ITE hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1.000 Napi Risiko Tinggi Sudah Dipindahkan ke Nusakambangan

    1.000 Napi Risiko Tinggi Sudah Dipindahkan ke Nusakambangan

    1.000 Napi Risiko Tinggi Sudah Dipindahkan ke Nusakambangan
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memindahkan sekitar 1.000 orang narapidana berisiko tinggi ke Pulau
    Nusakambangan
    .
    Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebutkan, pada Sabtu (14/6/2025), ada 100 orang narapidana berisiko tinggi asal wilayah Sumatera Utara yang dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan keamanan super maksimum di Nusakambangan
    “Total sudah sekitar 1.000 warga binaan telah dipindahkan ke lapas
    super maximum
    dan
    maximum security
    dalam kurun kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto yang dilaksanakan Dirjen Pemasyarakatan Mashudi,” kata Rika, Minggu (15/6/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Menurut Rika, pemindahan narapidana risiko tinggi ini merupakan bentuk implementasi program akselerasi Menteri Imipas, yakni memberantas narkoba di lapas dan rumah tahanan (rutan).
    Pihaknya ingin mencapai nihil peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan yang dikhawatirkan berdampak ke masyarakat.
    Selain itu, pemindahan lokasi tahanan ke Nusakambangan juga diharapakan dapat membuat para warga binaan atau napi dapat berbenah.
    “Warga binaan yang dipindahkan ini diharapkan dapat berubah perilakunya menjadi lebih baik setelah diterapkan pengamanan yang tepat dan pembinaan di
    Lapas Nusakambangan
    ,” ucap Rika.
    Dia juga menyebut pemindahan narapidana risiko tinggi ke lapas dengan keamanan super merupakan bagian dari implementasi tujuan sistem pemasyarakatan, yakni narapidana dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya di kemudian hari.
    “Apalagi sampai berpengaruh negatif terhadap lingkungan lapas di mana mereka tinggal. Tidak ada ampun untuk itu. Berkali-kali Menteri Imipas menyampaikan seperti itu,
    zero
    (nihil) narkoba dan HP (telepon genggam) adalah harga mati,” kata Rika.
    Pemindahan 100 narapidana asal wilayah Sumut itu dilakukan dengan pengawalan 200 personel oleh Direktur Pengamanan Intelijen dan Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, kantor wilayah Ditjenpas dan lapas di Sumut, serta bekerja sama dengan Satuan Brimob Polda Sumut.
    “Warga binaan yang dipindahkan ke Nusambangan tersebut sudah sesuai SOP, telah melalui penyelidikan, penyidikan, dan asesmen,” kata Rika.
    Sebelumnya,
    Ditjen Pemasyarakatan
    telah memindahkan 100 narapidana risiko tinggi asal wilayah Riau ke Nusakambangan pada Jumat 30 Mei 2025 lalu karena permasalahan yang sama, yakni narkoba dan HP di dalam lapas maupun rutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ulah Berulang Para Napi Narkoba Berujung Dikirim ke Alcatraz Indonesia

    Ulah Berulang Para Napi Narkoba Berujung Dikirim ke Alcatraz Indonesia

    Jakarta

    Ratusan napi yang sering ‘berulah’ selama di dalam lapas mendapat sanksi tegas dari pemerintah. Mereka yang sering berulah ditempatkan ke ‘Alcatraz’-nya Indonesia.

    Alcatraz merupakan pulau di San Fransisco, Amerika Serikat. Pulau itu dikenal sebagai penjara paling kejam di dunia, bahkan sebutannya ‘The Rock’.

    Melansir Antara, Nama Alcatraz berasal dari bahasa Spanyol ‘Alcatraces’ yang berarti ‘pelican’ atau ‘burung aneh’. Pada tahun 1775, penjelajah Spanyol Juan Manuel de Ayala menjadi orang pertama yang berlayar ke Teluk San Francisco dan menamai salah satu dari tiga pulau di sana sebagai Alcatraces.

    Seiring waktu, nama tersebut mengalami perubahan fonetik menjadi Alcatraz. Mulai tahun 1850, Presiden Amerika Serikat saat itu menjadi Alcatraz sebagai pangkalan militer, namun seiring berjalannya waktu fungsi pertahanan Alcatraz mulai memudar, tetapi perannya sebagai tempat penahanan justru semakin menguat.

    Pada tahun 1933, pemerintah Amerika Serikat memutuskan untuk mengubah Alcatraz menjadi penjara federal dengan keamanan maksimum dan fasilitas minimum.
    Semenjak itu, banyak orang menganggap Alcatraz sebagai ‘Pulau Iblis Amerika’, tetapi kenyataannya tidak sepenuhnya seperti itu. Meskipun terkenal kejam, penjara ini menerapkan aturan ketat yang bertujuan mendisiplinkan para tahanan.

    100 Napi Narkoba Dikirim ke Nusakambangan

    Foto: Anang Firmansyah/detikJateng

    Indonesia sendiri memiliki lapas yang terkenal dengan keamanan tinggi seperti Alcatraz. Lapas itu adalah Nusakambangan.

    Lapas Nusakambangan terletak di pulau terpencil yang berada di Cilacap, Jawa Tengah. Lapas Nusakambangan ini biasanya diisi oleh terpidana mati kejahatan berat seperti terorisme dan narkoba.

    Pada Jumat, 30 Mei 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan 100 narapidana ke Lapas Nusakambangan. Para napi itu dipindahkan karena kerap membuat ulah di dalam lapas.

    Para napi itu berasal dari 11 lapas dan rutan di wilayah Riau. Pemindahan ini merupakan upaya pemerintah membersihkan lapas dan rutan dari narkoba dan kepemilikan HP.

    “Ini adalah bentuk upaya keseriusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta seluruh UPT untuk membersihkan Lapas dan Rutan dari narkoba dan kepemilikan HP. Terbukti bikin ulah, apalagi masih berani main-main dengan narkoba dan memiliki HP (handphone), super maksimum Nusakambangan jawabannya,” kata Kabag Humas Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Imipas, Rika Aprianti kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).

    Rika menyampaikan pemindahan seratus napi berisiko tinggi (high risk) itu bukan hanya wujud penindakan dan hukuman. Pemindahan tersebut diharapkan menjadi pelajaran bagi para napi lainnya yang masih menjalani pidana supaya tidak ikut berulah.

    “Jadi memindahkan warga binaan yang kerap berulah terkait narkoba dan HP ini pastinya memiliki tujuan, yaitu penindakan tegas bagi warga binaan yang masih berani main-main, mengamankan Lapas dari pengaruh buruk khususnya narkoba, dan yang tidak kalah penting adalah pelajaran bagi warga binaan lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama,” ujarnya.

    Rika menjelaskan pemindahan ini memiliki dasar dan alasan yang jelas, sesuai dengan hasil penyelidikan dan pemeriksaan serta assessment, juga aturan yang berlaku. Dia mengatakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan Brigjen Mashudi menekankan zero narkoba dan HP di dalam Lapas adalah harga mati.

    Lapas Super Maksimum menerapkan penempatan warga binaan one man one cell, dengan interaksi yang sangat terbatas, dan diawasi penuh melalui CCTV. Pemindahan dipimpin langsung Direktur Pengamanan Internal bersama tim dan Direktorat Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pegawai kantor Wilayah Ditjenpas Riau, bekerjasama Brimobda Riau.

    “Mohon doa dan dukungan kepada segenap masyarakat untuk upaya kami zero Narkoba dan HP di Lapas dan Rutan ,” imbuhnya.

    Hingga saat ini sudah lebih dari 700 napi high risk terkait pelanggaran narkoba di lapas rutan yang sudah diberikan sanksi tingkat pengamanan super maksimum dan maksimum di Nusakambangan.

    Video: Melihat Proses Pemindahan 88 Napi Berbahaya ke Lapas Nusakambangan

    Halaman 2 dari 2

    (zap/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Putin tawarkan Ukraina lanjut perundingan perdamaian tanpa prasyarat

    Putin tawarkan Ukraina lanjut perundingan perdamaian tanpa prasyarat

    ANTARA – Presiden Rusia Vladimir Putin, dalam konferensi pers yang digelar di Moskow, Minggu (11/05), menawarkan Ukraina untuk melanjutkan perundingan perdamaian tanpa prasyarat pada 15 Mei mendatang di Istanbul, Turki. (XINHUA/Feny Aprianti/Andi Bagasela/Suwanti)

  • Bidik: Menakar arah kebijakan politik Prabowo – Megawati bagian 1

    Bidik: Menakar arah kebijakan politik Prabowo – Megawati bagian 1

    ANTARA – Pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri, pada Senin 7 April 2025 saat momentum lebaran menjadi wujud silaturahmi dari dua tokoh bangsa yang dianggap dapat menurunkan tensi politik. (Feny Aprianti/Aloysius Puspandono/Erlangga Bregas Prakoso, Syamsul Rizal/Soni Namura/Feny Aprianti)

  • Belum Setahun di Penjara, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat dari Kasus BTS 4G

    Belum Setahun di Penjara, Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat dari Kasus BTS 4G

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah bebas bersyarat dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo.

    Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti. Dia mengatakan Achsanul telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025.

    “Iya betul [Achsanul Qosasi telah bebas bersyarat],” ujarnya saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).

    Meski demikian, Achsanul masih diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan di balai pemasyarakatan (Bapas) Bogor hingga 1 Februari 2027.

    “Masa bimbingan sampai 1 Februari 2027, di Bapas Bogor,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Achsanul Qosasi didakwa telah menerima uang Rp40 miliar dalam perkara pembangunan menara pemancar sinyal 4G tersebut.

    Pada intinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pemberian uang dimaksudkan agar Achsanul selaku pejabat BPK memanipulasi hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) proyek BTS 4G soal kerugian negara.

    JPU juga menilai Achsanul Qosasi selaku penyelenggara telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan BPK RI No.4/2018 tentang kode etik dan UU No.28/1999.

    Adapun, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menilai bahwa Achsanul terbukti bersalah lantaran menerima suap dalam pengondisian proyek tersebut. 

    Kemudian, Hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun pidana dan denda Rp250 juta kepada Achsanul pada Kamis (20/6/2024). 

    Hanya saja, putusan itu lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta Achsanul divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.