Tag: Aprianti

  • Geger! Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Imbas Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan

    Geger! Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Imbas Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan

    GELORA.CO  – Artis Ammar Zoni bersama 5 warga binaan lain resmi dipindahkan ke Nusakambangan. Ini ada kaitannya dengan kasus peredaran narkoba dalam rumah tahanan (rutan) yang menyeret namanya. 

    Ya, Ammar Zoni terlibat aksi mengedarkan narkoba dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Dia terbukti menyimpan sabu dan ganja di dalam penjara. 

    “Ini menjadi bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Pak Dirjen (Pemasyarakatan) serius, bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (16/10). 

    “Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke  Nusakambangan,  mereka juga  akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security,” sambung Rika. 

    Dalam penjelasannya, Rika mengatakan, keenam napi itu akan diberikan pengamanan dan  pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan.

    Ammar Zoni dan kelima napi tiba di Nusakambangan pukul 07.43 WIB, selanjutnya ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.

    Rika mengatakan total sudah lebih dari 1500 warga binaan high risk yang dipindahkan ke Nusakambangan. Tujuan penting dilakukannya langkah ini antara lain adalah melindungi lapas rutan dari peredaran narkoba dan gangguan kamtib lainnya, serta untuk kepentingan warga binaan high risk itu sendiri.

    “Agar dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi agar pada saatnya ini siap kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik,” ujar Rika. 

    Pemindahan dilakukan dini hari dengan pengawalan petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama anggota Polres Jakarta Timur dam Mabes Polri serta petugas Pemasyarakatan Jakarta. 

    Proses pemindahan dan penerimaan di Nukambangan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. 

    Heri Azhari, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga menyebutkan upaya kontinyu jajarannya di Jakarta untuk membersihkan lapas dan rutan dari peredaran gelap narkoba. 

    “Seperti yang berulang kali diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas, bahwa zero narkoba adalah harga mati. Maka ini menjadi alarm  kami untuk terus waspada dan bertindak,” ungkap Heri

  • Momen Ammar Zoni Dibawa ke Nusakambangan

    Momen Ammar Zoni Dibawa ke Nusakambangan

    Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan!

    Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan bersama lima narapidana lainnya. Ia dipindahkan gara-gara mengedarkan sabu dan ganja dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Rombongan petugas yang membawa Ammar Zoni tiba di Nusakambangan pukul 07.43 WIB, Kamis (16/10).

    Ammar ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar. “Setiap warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maximum dan Maximum Security. Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai tujuan sistem permasyarakatan,” terang Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Rika Aprianti.

    Tonton berita video lainnya di sini!

  • Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi

    Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi

    Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan, Ditjen PAS Pastikan Napi yang Terlibat Disanksi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memastikan semua narapidana (napi) yang terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) akan dijatuhi sanksi dan hukuman.
    Hal tersebut disampaikan Kabag Humas dan Protokol di Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti saat menanggapi kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I, Jakarta Pusat (Salemba) yang melibatkan aktor Ammar Zoni.
    “Yang pasti terhadap pelanggran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuao peraturan yang berlaku,” kata Rika dalam keterangannya dikutip Minggu (12/10/2025).
    Rika mengatakan, saat ini, petugas Rutan bersama kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut.
    “Mohon kesabarannya, saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam,” ujarnya.
    Rika mengatakan, peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) ditemukan petugas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
    Dia menyebut, sidak dilakukan petugas dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba di Rutan.
    “Pelanggaran yang dilakukan oleh Amar Zoni, merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” katanya.
    Lebih lanjut, Rika mengatakan, setelah petugas mendapatkan barang bukti narkoba dari Ammar Zoni, petugas Rutan Salemba berkoordinasi dan melaporkan ke pihak kepolisian.
    “Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan salemba langgung berkoordinasi dan melaporkan kepada pigak kepolisian,” ujarnya.
    Sebelumnya, Mantan artis Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
    Dari hasil penyidikan, mantan suami aktris Irish Bella ini diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya.
    Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan bahwa berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu, 8 Oktober 2025.
    “Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
    Selain Ammar Zoni, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
    Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
    Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.
    “DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Amar. Komunikasinya pakai aplikasi Zangi,” kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
    Ammar Zoni kemudian menampung narkoba dan mendistribusikan kepada tahanan lain untuk diedarkan di dalam rutan.
    “Amar ini perannya sebagai gudang. Berdasarkan pengakuan tersangka lain, dia yang menyimpan barang dari luar,” ujar Mulyadi.
    Saat penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di bagian atas ruangan tahanan, tepatnya di sela-sela atap.
    “Kalau terakhir, barangnya diumpetin di atas,” kata Mulyadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang Usai Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan

    Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Cipinang Usai Kepergok Edarkan Narkoba di Rutan

    Jakarta

    Mantan artis Ammar Zoni kedapatan menjual narkoba di dalam Rutan Salemba. Kini Ammar telah dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

    “Saat ini di Lapas kelas 1 Cipinang. Sudah (dipindah) dari bulan Juni,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, ketika dihubungi, Minggu (12/10/2025).

    “Setelah kasus itu dia dipindahkan, sudah sempet dipindahkan dari Rutan Salemba, dipindahkan ke Lapas Salemba, setelah Lapas Salemba dipindahkan juga pada saat ini di lapas kelas 1 Cipinang,” imbuhnya.

    Rika menjelaskan kasus ini terungkap pada Januari, dan terus diproses hingga sekarang. Ammar Zoni kepergok edarkan narkoba usai adanya sidak petugas rutan.

    “Bahwa itu kasus dari bulan Januari, ditindaklanjuti, sudah ditindaklanjuti, sekarang ini yang naik di kejaksaan itu adalah tindak lanjut dari bulan Januari tersebut,” ucapnya.

    “Jadi ini bukan penemuan baru, sudah di bulan Januari, tapi memang kan yang namanya rangkaian tindakannya dilaksanakan sampai sekarang,” kata dia.

    “Jadi perlu kami tekankan lagi tidak ada ampun untuk peredaran narkoba,” imbuhnya.

    Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

    Penyerahan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

    (ial/wnv)

  • Kemenimipas Masih Dalami Jaringan Ammar Zoni yang Kendalikan Narkoba dari Balik Lapas

    Kemenimipas Masih Dalami Jaringan Ammar Zoni yang Kendalikan Narkoba dari Balik Lapas

    GELORA.CO -Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih mendalami kinerja jaringan aktor Ammar Zoni kapok yang nekat mengedarkan narkoba bersama tersangka lainnya yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

    Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti, menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam.

    “Saat ini masih dilakukan penyelidikan mendalam, yang pasti terhadap pelanggaran yang terjadi, siapa pun yang terbukti terlibat akan diberi sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” kata Rika Aprianti kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

    Masih kata Rika, kasus ini sendiri terungkap usai adanya deteksi dini dari Karutan Salemba dan jajaran terkait narkoba. Dimana petugas secara mendadak melakukan pengecekan ke warga binaan.

    “Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni, merupakan hasill dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” kata Rika.

    Setelah mendapati adanya barang terlarang, petugas Rutan salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan Ammar Zoni ke pihak kepolisian.

    Berkali-kali dibui ternyata tidak membuat aktor Ammar Zoni kapok. Kali ini, Ammar benar-benar terancam hukuman mati dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika. 

  • Ditjen Pas Sebut Temuan Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan dari Sidak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Oktober 2025

    Ditjen Pas Sebut Temuan Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan dari Sidak Nasional 10 Oktober 2025

    Ditjen Pas Sebut Temuan Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan dari Sidak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengungkapkan, jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) yang menjerat aktor Ammar Zoni ditemukan saat petugas melakukan inspeksi mendadak (sidak).
    Ditjen Pas mengatakan, sidak dilakukan petugas dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba di rutan.
    “Pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasil dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
    Rika mengatakan, setelah petugas mendapatkan barang bukti narkoba dari Ammar Zoni, petugas Rutan Salemba berkoordinasi dan melaporkan ke pihak kepolisian.
    “Setelah mendapati adanya barang terlarang dari warga binaan atas nama AZ, petugas Rutan Salemba langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar dia.
    Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
    Dari hasil penyidikan, Ammar diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya.
    Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan, berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025).
    “Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah, saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
    Selain Ammar, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
    Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO).
    Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mario Dandy, Shane Lukas, Ronald Tannur Dapat Remisi HUT ke-80 RI

    Mario Dandy, Shane Lukas, Ronald Tannur Dapat Remisi HUT ke-80 RI

    Bisnis.com, JAKARTA — Terpidana Mario Dandy, Shane Lukas dan Gregorius Ronald Tannur telah mendapatkan remisi dari pemerintah dalam rangka HUT ke-80 RI.

    Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo mengatakan Mario Dandy mendapatkan remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

    “Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, remisi Umum sebesar 3 bulan dan ⁠remisi dasawarsa sebesar 90 hari,” ujar Fajar kepada wartawan, dikutip Selasa (19/8/2025).

    Kemudian rekan Mario Dandy, yakni Shane Lukas juga turut mendapatkan pengurangan hukuman yang sama yakni remisi umum tiga bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

    Di lain sisi, Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengemukakan Ronald Tannur mendapat pengurangan hukuman dalam momen HUT ke-80 RI ini.

    Dia merincikan bahwa Ronald Tannur mendapatka remisi umum sebanyak remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan.

    “Iya betul yang bersangkutan [Ronald Tannur] mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” tutur Rika.

    Rika juga menjelaskan bahwa remisi dasawarsa diberikan terhadap terpidana sebesar 1/12 bulan dari masa pidana. Remisi dasawarsa juga memiliki batas maksimum tiga bulan.

    “Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Rika.

  • Sederet Fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP

    Sederet Fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung sejak 16 Agustus 2025.

    Bebasnya koruptor itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

    “Yang bersangkutan [bebas] berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 [Juli] yang lalu,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, seperti dilansir Bisnis.com, dikutip Selasa (19/8/2025).

    Sebagaimana diketahui bahwa Setnov yang merupakan mantan Ketua DPR melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP pada tahun 2018 senilai Rp5,9 triliun. Dari uang tersebut, dia menikmati US$7,3 juta untuk kebutuhan pribadi.

    Fakta-fakta Bebas Bersyarat Setya Novanto:

    1. Bayar Uang Pengganti Pidana Sebesar Rp43 miliar

    Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan salah satu alasan Setnov dapat bebas bersyarat karena telah membayar Rp43,7 miliar sebagai uang pengganti pidana. Lalu, membayar uang denda sebesar Rp500 juta yang dibuktikan melalui surat keterangan lunas dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025

    “Kan sudah dibayarkan, itu yang saya kirim itu [siaran pers], kan Rp500 juta sudah, Rp43 miliar sudah,” katanya kepada wartawan di Lapas kelas IIA Salemba, Minggu (17/8/2025).

    2. Berkelakuan Baik hingga Menjadi Inisiator Klinik Hukum

    Rika menjelaskan selama Setnov menjalani masa kurungan, dia berkelakuan baik dan aktif dalam mengikuti program binaan yang diselenggarakan oleh Lapas Sukamiskin, Bandung.

    “Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan, dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya tuh seperti itu di antaranya,” jelasnya.

    Dalam keterangan resmi yang diberikan Rika, Setnov telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022.

    Selain itu, alasan lainnya adalah Setnov telah menjalani 2/3 tahun masa pidana.

    3. Wajib Lapor hingga 2029

    Setya Novanto masih diwajibkan untuk lapor selama satu bulan sekali hingga tahun 2029. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyampaikan wajib lapor tersebut dapat dilakukan di Lapas Sukamiskin atau lapas terdekat.

    “Dia melaporkan ke lapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali [wajib lapor hingga 2029],” tegasnya.

    4. Dapat Aktif Berpolitik pada 2031

    Setya Novanto sampai saat ini belum bisa aktif di dunia politik, meski sudah dinyatakan bebas bersyarat. Dia baru dapat aktif berpolitik atau menduduki jabatan publik saat tahun 2031.

    “Maka hak [menduduki jabatannya] di 2 tahun 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani PB [pembebasan bersyarat] tanggal 1 April 2029,” sebut Rika, Senin (18/8/2025).

    Dia menegaskan aturan tersebut berdasarkan keputusan pengadilan, bukan aturan dari Direktorat Jenderal pemasyarakatan.

    5. Sempat Mendapatkan Remisi

    Setya Novanto sempat mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan 15 hari ketika masih mendekam di lapas. Tak hanya itu, masa tahanan Setnov dipangkas dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan hakim pada Kamis (3/7/2025)

  • Ronald Tannur Peroleh Remisi Empat Bulan di Momen Kemerdekaan

    Ronald Tannur Peroleh Remisi Empat Bulan di Momen Kemerdekaan

    GELORA.CO -Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi terhadap terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur berupa pengurangan masa hukuman selama 4 bulan. Remisi diberikan dalam momen HUT ke-80 RI.

    Terkait itu, Kabag Humas Ditjen PAS Kemenimipas, Rika Aprianti menjabarkan jenis-jenis remisi yang diberikan bagi warga binaan. Di antaranya remisi umum dan remisi dasawarsa.

    “Iya betul yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” kata Rika kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 Agustus 2025.

    Lanjut dia, remisi umum diberikan kepada narapidana setiap hari kemerdekaan Indonesia. Sedangkan, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun Kemerdekaan Indonesia.

    Ronald Tannur merupakan terpidana kasus tewasnya Dini Sera, yang merupakan kekasihnya. Dini Sera tewas di sebuah tempat parkir karaoke di Surabaya.

    Ia divonis bebas pada Juli 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim menilai Tannur tidak terlibat dalam kematian Dini Sera.

    Namun, fakta terungkap adanya praktik suap di balik vonis bebas itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi atas vonis bebas. Akhirnya ia divonis 5 tahun penjara. 

  • Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Agustus 2025

    Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI Nasional 19 Agustus 2025

    Ronald Tannur, Mario Dandy, Fathanah, hingga John Kei Nikmati Remisi HUT RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah narapidana yang pernah menjadi sorotan publik hingga koruptor mendapatkan remisi dari pemerintah pada peringatan HUT Ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
    Sejumlah narapidana yang mendapatkan remisi di antaranya Ronald Tannur, Mario Dandy, John Kei hingga Ahmad Fathanah. Mereka mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa.
    “Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam siaran pers yang dikutip
    Kompas.com
    pada Senin (18/8/2025).
    Fadli mengatakan, remisi diberikan kepada setiap narapidana yang berkelakuan baik, telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dan menunjukkan penurunan risiko.
    Berikut narapidana yang menjadi sorotan publik untuk yang mendapat remisi:
    Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, memperoleh remisi 4 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
    “Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/8/2025).
    “Remisi daswarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” sambungnya.
    Rika menyebutkan bahwa, remisi diberikan bagi semua narapidana yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
    Kasus Ronald Tannur menjadi sorotan publik karena dalam kasus tersebut terungkap kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhinya vonis bebas.
    Ketiga hakim itu adalah Heru Hanindyo yang divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, dua hakim lainnya Erintuah Damanik dan Mangapul divonis masing-masing 7 tahun penjara.
    Kasus suap hakim ini juga menyeret nama Ketua Hakim PN Surabaya Rudi Suparmono. Dia dituntut 7 tahun penjara.
    Terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio mendapatkan remisi 6 bulan yang terdiri dari remisi umum 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 3 bulan atau 90 hari.
    “Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi, Remisi Umum sebesar 3 bulan, Remisi Dasawarsa sebesar 90 hari,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (18/82025).
    Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
    Kasus Mario Dandy semakin menjadi sorotan publik karena turut mengungkap kasus korupsi sang ayah yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
    Rafael Alun divonis hukuman pidana penjara 14 tahun atas kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
    Terpidana kasus penganiayaan, Shane Lukas juga memperoleh remisi 6 bulan yang terdiri dari remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan atau 90 hari.
    Shane adalah sahabat dari Mario Dandy. Dia divonis pidana 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 September 2025.
    John Refra alias John Kei mendapatkan remisi 7 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 3 bulan atau 90 hari.
    Dalam kasusnya, John Kei divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021).
    John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
    “Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Yulisar, hakim di PN Jakarta Barat, saat membacarakan putusan, Kamis.
    Terpidana kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian, Ahmad Fathanah, mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan 90 hari atau 3 bulan remisi dasawarsa.
    Dalam kasus ini, Fathanah dihukum 16 tahun penjara sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seusai Mahkamah Agung menolak kasasinya.
    Dia juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan.
    Fathanah dinyatakan terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
    Fathanah juga terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya, dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013.
    Pada 29 Januari 2013, Fathanah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus korupsi pengurusan kuota impor daging sapi.
    Dia dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq diduga menerima pemberian hadiah berupa uang Rp 1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi terkait kepengurusan rekomendasi kuota impor daging sapi.
    Terpidana kasus korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya (ESS), mendapatkan remisi 8 bulan yaitu terdiri dari remisi umum 5 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
    Dalam kasus korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka selaku wiraswasta yang merupakan mantan Direktur Ortos Holding Ltd.

    Berdasarkan portal berita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Edward Soeryadjaya dalam kasus korupsi PT Asabri.
    Sebelumnya, Edward Soeryadjaya juga dihukum dalam kasus Dana Pensiun Pertamina.
    Sehingga total hukuman yang harus dijalani taipan itu selama 17 tahun 9 bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.