Tag: Aprianti

  • Ammar Zoni Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta untuk Jalani Sidang

    Ammar Zoni Dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Jakarta untuk Jalani Sidang

    JAKARTA – Aktor Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya telah dipindahkan dari Lapas Super Maksimum Karanganyar, Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan untuk mempermudah jalannya proses persidangan yang akan segera mereka hadapi.

    Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti.

    “Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dan kawan-kawan,” ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip VOI, Minggu, 14 Desember.

    Pemindahan tersebut dilaksanakan pada hari Sabtu, 13 Desember 2025. Ammar Zoni dan rekan-rekannya kini ditempatkan sementara di Lapas Narkotika Jakarta.

    Proses pemindahan ini melibatkan kerja sama antar lembaga penegak hukum. Pelaksanaannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

    “Pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan Kepolisian Polres Metro,” jelas Rika.

    Rombongan tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Setibanya di sana, Ammar Zoni dan yang lainnya langsung menjalani serangkaian prosedur standar.

    Prosedur tersebut meliputi administrasi penerimaan dan pemeriksaan kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik setelah menempuh perjalanan.

    Setelah semua prosedur selesai, mereka tidak langsung digabungkan dengan warga binaan lain. Ammar Zoni dan rekan-rekannya ditempatkan di sebuah kamar khusus.

    “Selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus),” tambah Rika.

  • Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2025

    Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang Megapolitan 14 Desember 2025

    Perjalanan Ammar Zoni dkk dari Nusakambangan ke Cipinang Menjelang Sidang
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni bersama empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
    Pemindahan lokasi penahanan ini dilakukan terhadap Ammar Zoani dan kawan-kawan untuk memudahkan proses persidangan yang akan berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    “Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama
    Ammar Zoni
    dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar
    Nusakambangan
    ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari ini,” ujar Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas.
    Proses pemindahan diawasi ketat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan petugas bersenjata lengkap dari Polres Metro Jakarta Pusat.
    Rombongan tiba di Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 18.00 WIB.
    Sesampainya di lokasi, kelima warga binaan menjalani pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh.
    “Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus) untuk pengamanan dan pengawasan ketat secara lebih lanjut,” tambah Rika.
    Pemindahan Ammar Zoni ini bersifat sementara. Setelah persidangan selesai, ia dan rekan-rekannya akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan.
    Sebelumnya, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ammar Zoni secara langsung dalam sidang di PN Jakarta Pusat.
    Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyinggung tanggapan Dirjen Pemasyarakatan yang menyebut pemindahan sementara belum dapat dipenuhi.
    “Di poin pertamanya: Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’” kata Elyarahma dalam sidang, Kamis (4/12/2025).
    JPU kemudian diminta menyiapkan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Imigrasi sebelum sidang berikutnya.
    Dalam sidang perdana kasus peredaran narkoba pada 23 Oktober 2025, Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU.
    Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan peran Zoni serta lima terdakwa lain, yakni Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo Bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi.
    Dakwaan itu mengungkap adanya kerja sama antar terdakwa untuk mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi yang membuat mereka terancam hukuman berat.
    “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
    JPU juga mengungkap bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.
    Dari jumlah tersebut, 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
    Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.
    Dakwaan utama, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.
    Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” kata jaksa.
    Ammar Zoni sendiri sudah tercatat empat kali terjerat kasus narkoba. Yakni pada 2017, Maret 2023, Desember 2023 dan 2025.
    Pada kasus terakhir, Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba).
    Menurut hasil penyidikan, Ammar berperan sebagai penampung atau gudang narkotika di dalam rutan.
    Barang-barang itu disimpan di bagian atas ruangannya sebelum diteruskan ke empat tersangka lain, yakni MR, AM, A, dan AP, untuk diedarkan ke penghuni rutan lain.
    Kasus ini disebut sebagai pengembangan dari peristiwa yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.
    (Reporter: Dian Erika Nugraheny, Ridho Danu Prasetyo | Editor: Abdul Haris Maulana, Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta, Ini Penampakan Ammar Zoni

    Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta, Ini Penampakan Ammar Zoni

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sementara terpidana kasus narkotika sekaligus pesohor Ammar Zoni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Keamanan Super Maksimum Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Jakarta.

    Pemindahan dilakukan untuk kepentingan persidangan perkara dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar Zoni dipindahkan bersama sejumlah terdakwa lain yang juga berstatus terpidana.

    “Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dan kawan-kawan dari Lapas Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu, 13 Desember 2025,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

    Rika menjelaskan, pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan kepolisian serta didampingi petugas Lapas Karanganyar Nusakambangan. Rombongan tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB.

    “Setibanya di Lapas Narkotika Jakarta, dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, dan selanjutnya para warga binaan ditempatkan di kamar penempatan khusus (patsus),” ujarnya.

    Ditjenpas menegaskan pemindahan tersebut bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan.

    “Setelah persidangan, Ammar Zoni dan kawan-kawan akan dikembalikan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan sesuai surat direktur jenderal pemasyarakatan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Rika.

    Sebelumnya, Ammar Zoni bersama lima narapidana berisiko tinggi (high risk) asal Jakarta dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025). Pemindahan itu dilakukan menyusul mencuatnya kasus dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

    Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba pada Desember 2024.  Dalam sidang perdana pada Kamis (23/10/2025), jaksa menyatakan para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan memperjualbelikan narkotika.

    Enam terdakwa dalam perkara tersebut yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, dan Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni. Para terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Desember 2025

    Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang Megapolitan 13 Desember 2025

    Ammar Zoni dkk Dipindahkan dari Nusakambangan ke Lapas Cipinang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa kasus narkoba Ammar Zoni beserta empat warga binaan lainnya dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
    Pemindahan ini dilakukan guna mempermudah proses
    persidangan
    di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebut proses pemindahan kelima warga binaan tersebut dilaksanakan dengan pengawalan ketat.
    “Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama
    Ammar Zoni
    dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar
    Nusakambangan
    ke Lapas Narkotika Jakarta pada hari ini,” ujar Rika dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
    Proses pemindahan ini dikawal langsung oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan petugas bersenjata lengkap dari Polres Metro Jakarta Pusat.
    Rombongan yang membawa Ammar Zoni dan empat narapidana lainnya tiba di
    Lapas Narkotika Cipinang
    sekitar pukul 18.00 WIB.
    Setibanya di lokasi, kelima warga binaan tersebut langsung menjalani pemeriksaan administrasi berkas penahanan, hingga pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk memastikan kondisi fisik mereka pasca-perjalanan jauh.
    “Selanjutnya, yang bersangkutan ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus) untuk pengamanan dan pengawasan ketat secara lebih lanjut,” jelas Rika.
    Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa keberadaan Ammar Zoni di Lapas Narkotika Jakarta tidak bersifat permanen, melainkan hanya untuk kepentingan persidangan.
    Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni dan rekan-rekannya wajib dikembalikan ke sel super maksimum di Nusakambangan, segera setelah urusan peradilan selesai.
    “Pemindahan dilaksanakan sementara. Setelah persidangan, Ammar Zoni dan lainnya akan dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” pungkas Rika.
    Diketahui, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni dalam sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyoroti frasa “belum dapat dipenuhi” dalam surat dari Dirjen Pemasyarakatan.
    Surat itu merupakan tanggapan atas permintaan untuk memindahkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
    “Di poin pertamanya: ‘Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’ ujar Elyarahma dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
    JPU diminta melakukan persiapan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Imipas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ammar Zoni Hanya Sementara Ditempatkan di Lapas Super maksimum

    Ammar Zoni Hanya Sementara Ditempatkan di Lapas Super maksimum

    Jakarta, Beritasatu.com – Ditjen Pas memastikan, penempatan Ammar Zoni di lapas supermaksimum di Nusa Kambangan hanya bersifat sementara dan bukan untuk selamanya.

    “Perlu digaris bawahi dan diketahui, asesmen yang dilakukan dari pihak lapas kepada Ammar Zoni di Nusa Kambangan yang ditempatkan di lapas maksimum hanya sementara,” jelas Kasudit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari Reyben Entertainment, Kamis (11/12/2025).

    Rika Aprianti memastikan, Ammar Zoni akan melakukan evaluasi terhadap perilaku selama berada di dalam lapas Nusa Kambangan.

    “Kami akan memantau selama enam bulan, setelah itu apabila ada perubahan perilaku maka akan diturunkan tingkatnya ke lebih minimum,” tuturnya.

    Ia mengatakan, penempatan sementara Ammar Zoni di Lapas Cipinang akan diberlakukan hal yang sama.

    “Kita akan cek kondisi kalau di Lapas Narkotika Cipinang, karena semua lapas di Jakarta itu semuanya over kapasitas,” tuturnya.

    “Namun, yang pasti dari segi pengamanan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan dengan ketat,” tutupnya.

  • Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Dititip di Lapas Cipinang

    Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Dititip di Lapas Cipinang

    Jakarta, Beritasatu.com – Ditjen PAS telah memastikan lokasi lembaga permasyarakatan yang akan ditempatkan Ammar Zoni saat dipindah ke Jakarta dari lapas Nusa Kambangan. Ditjen PAS menyebut, Ammar Zoni akan dititipkan di Lapas Cipinang.

    “Berdasarkan arahan dari keputusan bapak Dirjen, maka Ammar Zoni akan ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta di Cipinang,” ujar Kasudit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari Reyben Entertainment, Kamis (11/12/2025).

    Rika Aprianti mengatakan, Ammar Zoni akan berada di Jakarta selama dibutuhkan di persidangan.

    “Ammar Zoni dipindah ke Jakarta itu bersifat sementara, sehingga selama dia dibutuhkan di pengadilan maka akan berada di Jakarta,” bebernya.

    “Namun, apabila sudah tidak dibutuhkan maka akan dikembalikan ke Nusa Kambangan,” tuturnya.

    Ia menambahkan, untuk masa waktu perpindahan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

    “Masa pelaksanaan itu ketentuan ada dari kejaksaan, dalam surat keputusan bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam proses pemindahan adalah pihak peminjam yang dalam hal ini adalah Kejaksaan Jakarta Pusat,” ungkapnya.

    “Selain dari Kejaksaan Jakarta Pusat, Ammar Zoni juga akan mendapatkan pengawalan yang ketat serta didampingi petugas Lapas dari Karang Anyar Nusa Kambangan,” tutupnya.

  • Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Bersifat Sementara

    Ammar Zoni Dipindah ke Jakarta, Ditjen PAS: Bersifat Sementara

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebritas Ammar Zoni akan dipindah ke Jakarta demi menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, pihak lembaga permasyarakat memastikan pemindahan Ammar Zoni bersifat sementara.

    “Jadi, berdasarkan surat keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di hari kemarin itu salah satunya menghadirkan Ammar Zoni dan kawan-kawan di persidangan minggu depan,” kata Kasudit Kerja Sama Ditjen PAS Rika Aprianti dikutip dari Reyben Entertainment, Kamis (11/12/2025).

    “Dengan pertimbangannya untuk mendukung percepatan ataupun mendukung pelaksanaan persidangan dari kasus Ammar Zoni dan kawan-kawan yang saat ini sedang dilaksanakan,” jelasnya.

    Rika Aprianti memastikan, bahwa perpindahan Ammar Zoni ke Jakarta hanya bersifat sementara.

    “Di dalam surat itu juga sudah tertera, pemindahan bersifat sementara dan hanya diberikan sampai dengan persidangan,” ungkapnya.

    “Kemudian, setelah persidangan maka Ammar Zoni dan kawan-kawannya akan langsung dikembalikan ke Nusa Kambangan,” tuturnya.

    Ia mengatakan, untuk tempat pemindahan Ammar Zoni di Jakarta akan berada di kawasan Jakarta Timur.

    “Berdasarkan arahan dari keputusan bapak Dirjen, maka Ammar Zoni akan ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta di Cipinang,” tutupnya.

  • Kronologi Kebakaran Gudang Logistik RS Pengayoman Jaktim

    Kronologi Kebakaran Gudang Logistik RS Pengayoman Jaktim

    Jakarta

    Pemadam kebakaran (damkar) mengungkap kronologi kebakaran gudang logistik di Rumah Sakit (RS) Pengayoman Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Mulanya, kebakaran diketahui oleh petugas kebersihan atau cleaning service.

    “Kronologi Pak Raka (cleaning service) mencium dan melihat asap di gudang ATK (alat tulis kantor) lantai dua RS Pengayoman,” kata Kasie Operasi Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jaktim Abdul Wahid, Senin (1/12/2025).

    Petugas damkar menerima laporan kebakaran sekitar pukul 07.20 WIB. Petugas kebersihan tersebut sempat berupaya memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) sebelum petugas damkar tiba.

    “Kemudian mencoba memadamkan api dengan menggunakan APAR dan hydrant gedung,” jelasnya.

    Namun, usahanya belum membuahkan hasil. Sehingga pihak RS meminta bantuan damkar untuk memadamkan api.

    Sebanyak 12 unit kemudian dikerahkan dengan 60 personel damkar. Petugas tiba di lokasi pukul 07.30 WIB dan langsung melakukan penadaman.

    28 Pasien Dievakuasi

    Sebelumnya, kebakaran di gudang logistik Rumah Sakit Pengayoman Cipinang, Jatinegara, Jaktim, padam. Ada 28 pasien yang dievakuasi karena kebakaran tersebut.

    “Ada 28 pasien yang ada di situ dan sudah dievakuasi,” kata Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti.

    Kebakaran terjadi pukul 07.10 WIB di lantai 2 RS Pemasyarakatan Cipinang di gudang penyimpan alat kebersihan dan 1 ruang administrasi. Saat tanda alarm berbunyi, aparat RS Pengayoman langsung berkoordinasi dengan damkar, kepolisian, dan PLN.

    Kebakaran di RS Pemasyarakatan Cipinang sudah teratasi sekitar pukul 07.40 WIB. Saat ini dilakukan proses pemulihan di RS Pengayoman.

    (rdh/jbr)

  • Ditjenpas Akui Fasilitasi Nikita Mirzani ‘Live’ Medsos dalam Penjara: Ini Kebijakan Baru Pemerintah

    Ditjenpas Akui Fasilitasi Nikita Mirzani ‘Live’ Medsos dalam Penjara: Ini Kebijakan Baru Pemerintah

    GELORA.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengaku sudah mengetahui jika terdakwa kasus dugaan pemerasan, Nikita Mirzani melakukan siaran langsung (live) dari penjara.

    Namun, aksi itu dilakukan dengan menggunakan fasilitas dari Rutan tempat Nikita ditahan. Sehingga tidak ada barang-barang pribadi Nikita yang masuk ke penjara.

    Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan, setiap warga binaan maupun tahanan memiliki hak komunikasi dengan keluarga ataupun kerabat.

    “Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi warga binaan dan juga tahanan,” ucap Rika melalui pesan suara diterima di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dia mengatakan Ditjenpas, sesuai dengan peraturan yang berlaku, memenuhi hak komunikasi seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali. Pemenuhan hak itu, kata dia, dilakukan oleh seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

    “Menjadi salah satu hak, sekali lagi, salah satu hak yang diberikan oleh Ditjenpas Kemenimipas melalui lapas dan rutan untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

    Menurut Rika, komunikasi juga bagian dari kesempatan untuk memotivasi warga binaan maupun tahanan untuk menjalani masa pidana dan penahanannya dengan baik.

    Kendati begitu, Rika mengakui, siaran langsung saat menggunakan hak komunikasi di dalam tahanan seperti yang dilakukan Nikita Mirzani merupakan kejadian baru. Oleh sebab itu, Ditjenpas akan mengkaji hal ini ke depannya.

    “Yang pastinya kami menerima masukan untuk bahan evaluasi kami dan akan kami tindak lanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji seperti apa,” tuturnya.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

    Nikita didakwa mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Nikita disebut menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Belakangan, beredar video yang memperlihatkan Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan suatu produk. Siaran langsung itu diduga terjadi saat Nikita Mirzani berada di dalam tahanan.

  • Penjelasan DitjenPAS soal Nikita Mirzani Gunakan Ponsel untuk Join Live di Lapas

    Penjelasan DitjenPAS soal Nikita Mirzani Gunakan Ponsel untuk Join Live di Lapas

    Liputan6.com, Jakarta – Sebuah video memperlihatkan Nikita Mirzani yang tengah menggunakan ponsel untuk join live video dengan narasi yang mengajak penontonnya checkout sebuah produk.

    Hal itu menuai kontroversi dan menjadi viral, lantaran status Nikita yang saat ini sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

    Mengonfirmasi hal itu, Kepala Subdirektorat Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti tidak menampik. Menurut dia, penggunaan ponsel kepada para warga binaan menjadi hak bagi mereka selama mendekam di lapas.

    “Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah alat komunikasi yang dimiliki Rutan Pondok Bambu sebagai bagian dari fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan warga binaan dan juga tahanan,” kata Rika melalui keterangan diterima, Kamis (13/11/2025).

    Rika menegaskan, alat komunikasi kepada warga binaan menjadi hak mereka tanpa terkecuali. Artinya, bukan menjadi kekhususan hanya untuk Nikita saja lantaran dia adalah publik figur.

    “Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali, ini juga diberikan tanpa terkecuali oleh seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia,” ungkap dia.