Tag: Anwar Usman

  • Jokowi, Gibran dan Bobby Sudah Bukan Lagi Bagian PDIP

    Jokowi, Gibran dan Bobby Sudah Bukan Lagi Bagian PDIP

    GELORA.CO -Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dan keluarganya, yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution sudah bukan lagi menjadi bagian dari PDIP.

    Hal itu ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan soal status keanggotaan Jokowi. 

    “Saya tegaskan kembali, bahwa Pak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan,” tegas Hasto saat jumpa pers di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024. 

    Hasto menyebut bahwa Jokowi sudah jauh dari cita-cita partai dan bangsa Indonesia karena mempunyai ambisi politik yang tidak pernah berhenti menggunakan kekuasaannya selama menjabat Presiden RI.

    “Maka di dalam proses ini yang dilakukan oleh PDIP kita tidak akan pernah kehilangan dari gagasan-gagasan ideal bahwa menjadi seorang rakyat biasa bisa berproses menjadi seorang pemimpin,” jelas Hasto. 

    Menurutnya, peristiwa penyalahgunaan kekuasaan itu tentu menjadi pelajaran yang sangat berharga. Itulah kenapa pada rapat kerja nasional (Rakernas) V PDIP beberapa waktu lalu partai banteng moncong putih menyampaikan permintaan maaf secara kepada rakyat Indonesia. 

    “Tentang seorang pemimpin yang karena kekuasaannya bisa berubah dan melupakan cita-cita yang membentuknya,” ujar politikus asal Yogyakarta ini. 

    Hasto menambahkan, terkait Gibran Rakabuming Raka sendiri secara otomatis tidak lagi menjadi kader PDIP ketika pencalonan dianggap mengangkangi konstitusi pada Pilpres 2024 lalu.  

    “Apalagi melalui suatu proses mencederai konstitusi dan demokrasi itu, terbukti dengan pelanggaran etik yang sangat berat terhadap saudara Anwar Usman. Maka pada saat itu juga, ketika konstitusi saja dikebiri, maka otomatis status seluruh kelekatan yang berkaitan dengan PDI Perjuangan sudah dinyatakan berakhir. Mengapa? Karena PDIP digerakkan oleh suatu cita-cita,” tegas Hasto. 

    Menurut Hasto, DPC PDIP Kota Surakarta juga sudah mengirimkan surat pemberhentian Gibran sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih. 

    Sementara itu, terkait menantu Jokowi, Bobby Nasution, Hasto juga menegaskan sudah tidak lagi menjadi kader PDIP. Ia menyebut, ada sejumlah anomali dalam proses Pilkada di Sumatera Utara.

    “Dan kemudian membangun suatu rezim kekuasaan dengan segala cara, bahkan masyarakat Sumatera Utara bisa merasakan bagaimana ketika Saudara Bobby Nasution itu dipaksakan untuk menjadi calon gubernur, dan proses pemilihan menjadi gubernur itu juga melalui pengerahan aparatur negara, sumber-sumber daya negara, dan suatu kontestasi yang sangat tidak fair,” bebernya.

    “Maka di situ semua menjadi bukti-bukti pengingkaran konstitusi dan demokrasi itu sendiri. Ketika seseorang sudah berkhianat terhadap konstitusi, sudah berkhianat terhadap demokrasi, dan juga menyalahgunakan hukum, maka sanksi dari rakyat itulah yang dibebankan kepada mereka-mereka yang secara sengaja telah merusak demokrasi itu sendiri,” imbuhnya menegaskan. 

    Atas dasar itu, masih kata Hasto, keanggotaan PDIP bukan semata-mata pada ada atau tidaknya KTA, tapi pada komitmen membangun peradaban kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. 

    “PDIP perjuangan percaya pada nilai-nilai satuan Eva jayate, sehingga mereka yang menanam angin akan menuai badai. Itulah yang kita yakini sebagai suatu bangsa,” pungkasnya.

  • Berani Tangguhkan Kelulusan S3 Bahlil, Lukman Simandjuntak: MK Harus Belajar dar UI

    Berani Tangguhkan Kelulusan S3 Bahlil, Lukman Simandjuntak: MK Harus Belajar dar UI

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Universitas Indonesia resmi menangguhkan kelulusan S-3 Bahlil Lahadalia. Hal itu mendapat apresiasi.

    Pegiat Media Sosial Lukman Simandjuntak menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) mesti belajar dari kampus dengan almamater kuning itu.

    “MK harus belajar dari UI,” ucapnya dikutip dari unggahannya di X, Kamis (14/11/2024).

    Lukman mengatakan awalnya UiI diragukan memproses dugaan pelanggaran akademik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Golkar itu. Namun akhirnya memberi keputusan yang memuaskan.

    “Ketika prosesnya diragukan, keputusannya ditangguhkan,” ucapnya.

    Di sisi lain, Lukman mengungkit kinerja MK. Saat Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Majelis Kehormatan MK hanya mencabut cabatan Anwar Usman, alih-alih dipecat sebagai hakim MK.

    “Lah Jimly cabut jabatan Anwar Usman,” ujarnya.

    Di sisi lain, ia menyebut Fufufafa, dalam hal ini yang kerap dikaitkan dengan Gibran malah diloloskan. Padahal Gibran waktu itu dianggap melanggar konstitisui karena keputusan MK yang diketaui Anwar Usman.

    “Tapi keputusan loloskan Fufufafa tetap dijalankan, keputusan macam apaan tuh?” imbuhnya.

    Adapun penangguhan itu disampaikan melalui Nota Dinas dengan Nomor: ND-539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang beredar di Jakarta, Rabu (13/11).

    0ihak UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait Bahlil Lahadalia, mahasiswa Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

    Selanjutnya, UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik.
(Arya/Fajar)

  • Menkominfo Budi Arie Bicara Kans Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Menkominfo Budi Arie Bicara Kans Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Jakarta

    Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menjawab soal kemungkinan dirinya masuk ke jajaran kabinet di Pemerintahan Prabowo-Gibran. Saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2024) Budi Arie melemparkan senyum ketika memberikan tanggapan.

    “Wah, kalau itu hak prerogatif Pak Prabowo,” ujarnya sambil berlalu.

    Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut presiden terpilih Prabowo Subianto akan mengumumkan susunan menteri kabinetnya pada 21 Oktober 2024. Ini diamini oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

    “Ya iyalah, pelantikan kan 20 (Oktober), diumumkannya ya kalau nggak 20 malam atau 21 pagi,” kata Zulhas, dilansir detikSumut, Rabu (7/8).

    Budi Arie merupakan pria kelahiran Jakarta, 20 April 1969. Dia merupakan alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia.

    Sebelum menjadi menteri, Budi Arie mendirikan surat kabar ‘BERGERAK’ pada tahun 1998. Bersama mantan wartawan Tempo yang dibredel, ia ikut mengelola Media Indonesia pada tahun 1994-1996.

    Setelah berkiprah di jurnalistik, Budi Arie terjun ke dunia politik. Dia pernah menjadi Kepala Balitbang PDI Perjuangan DKI Jakarta (2005-2010) dan juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta.

    Budi Arie kemudian mendirikan dan menjadi Ketua Umum Projo, relawan terbesar pendukung Joko Widodo pada Agustus 2013.

    Budi Arie resmi dilantik menjadi Menkominfo pada 17 Juli 2023, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, menggantikan Johnny G Plate yang tersandung korupsi. Budi Arie dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo.

    Pelantikan dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua MK Anwar Usman, Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, KSP Moeldoko, Menlu Retno LP Marsudi, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, hingga Ketua Wantimpres Wiranto.

    (ask/fay)

  • Menkominfo Budi Arie Bicara Kans Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Sisa 2 Bulan Jadi Menkominfo, Budi Arie Akui Masih Banyak PR

    Jakarta

    Kurang dari dua bulan, masa jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan berakhir. Dia mengaku masih banyak hal yang perlu diselesaikan.

    Ditemui di acara peluncuran film dokumenter APJJI ‘Derang Daring’, Jumat (30/8/2024), Budi Arie mengatakan bahwa transformasi digital memang selalu bergerak. Karena itu, tidak pernah ada kata usai untuk mengerjakan seputar isu tersebut.

    “Nggak ada yang bilang selesai dan nggak ada yang belum selesai, harus dilanjutkan. Jadi harus bergerak terus. Seperti data, data kan dinamis, berkembang. Nah, transformasi digital juga harus berkembang,” jabar Budi Arie.

    Budi Arie menekankan bahwa masih banyak tugas yang harus dikerjakan Kominfo. Misalnya soal isu coverage, Kominfo harus memastikan infrastruktur digital di seluruh Indonesia sudah memadai. Terlebih, akses konektivitas telah menjadi isu utama.

    Budi Arie Setiadi resmi dilantik menjadi Menkominfo pada 17 Juli 2023, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Budi Arie dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo.

    Pelantikan dihadiri sejumlah pejabat negara, di antaranya Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua MK Anwar Usman, Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, KSP Moeldoko, Menlu Retno LP Marsudi, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, hingga Ketua Wantimpres Wiranto.

    Sebelum pergi, Budi Arie ditanya soal kemungkinannya bergabung dengan kabinet baru. Dengan singkat, dia menjawab itu adalah hak Prabowo selaku Presiden Terpilih.

    “Wah, kalau itu hak prerogatif Pak Prabowo,” ujarnya sambil berlalu.

    (ask/fay)

  • Jelang Putusan MK, PDIP Surabaya: Semoga Bukan Palu Godam!

    Jelang Putusan MK, PDIP Surabaya: Semoga Bukan Palu Godam!

    Surabaya (beritajatim.com) – Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilpres 2024 menyedot perhatian luas masyarakat. Publik berharap para hakim MK berjiwa negarawan. Penjaga konstitusi dan demokrasi, mengedepankan kebenaran dan keadilan.

    Demikian rangkuman diskusi PDI Perjuangan Kota Surabaya, yang menghadirkan narasumber pemerhati politik Airlangga Pribadi, PhD, dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga. Juga politisi muda PDIP, Aryo Seno Bagaskoro.

    “Semoga MK benar-benar menjadi penjaga konstitusi dan demokrasi. Menegakkan kebenaran dan keadilan. Dan, semoga amicus curiae (sahabat pengadilan) yang disampaikan Ibu Megawati Soekarnoputri dan berbagai kalangan masyarakat lain mampu meneguhkan kesadaran, bahwa ketok palu MK sebagai palu emas. Bukan palu godam!” kata Adi Sutarwijono, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.

    Airlangga Pribadi mengatakan, Pilpres 2024 telah mengidap berbagai kontradiksi. Dimulai ketika MK mengubah batas umur syarat usia di bawah 40 tahun. Sehingga  Gibran Rakabuming Raka, yang menjabat wali kota Solo, diloloskan  maju sebagai cawapres.

    “Ketua MK saat itu Anwar Usman yang juga pamannya Gibran. Akibat putusan itu, Majelis Dewan Kehormatan MK memutus Anwar Usman telah melanggar etik atas putusan itu,” kata Airlangga.

    Airlangga juga menyoroti posisi Presiden Jokowi terkait majunya Gibran sebagai cawapres. Publik menyoroti keberpihakannya dalam Pilpres 2024.

    “Posisi bapak yang sedang menjabat presiden dan anak yang menjadi kandidat cawapres, baru pertama kali terjadi dalam sejarah pemilihan presiden di Indonesia, sejak era Presiden Soekarno hingga saat ini,” kata Airlangga.

    Diikuti kemudian pelanggaran etik kekuasaan lain seperti pengucuran bantuan sosial secara masif yang didanai negara, keterlibatan aparatur negara di berbagai bidang, praktik-praktik intimidasi oleh aparat, jerat hukum, hingga kontroversi sirekap dan sebagainya.

    “Sehingga dalam persidangan MK ini, banyak pihak berharap agar putusan nantinya betul-betul menegakkan kebenaran dan keadilan. Palu ketok keputusan MK diharapkan sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi dan demokrasi,” kata Airlangga.

    Harapan itu terungkap dengan munculnya pendapat sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, di antaranya ditulis  Megawati Soekarnoputri dan berbagai kalangan lain.

    Juga pendapat tokoh-tokoh dan kalangan di masyarakat, yang di antaranya diekspos luas di berbagai media massa.

    “Ibu Megawati dan berbagai kalangan masyarakat lain tidak ingin demokrasi menjadi hancur dan suram. Karena itu, harapan publik sangat besar terhadap MK untuk menjaga konstitusi. Dan, jauh dari alat kekuasaan,” kata Airlangga.

    Menyambung Airlangga, Aryo Seno Bagaskoro mengatakan Megawati Seokarnoputri sebagai warga negara Indonesia telah memberikan teladan dengan menuliskan pendapat sebagai amicus curiae kepada MK.

    “Beliau (Megawati Soekarnoputri) telah menjadi Ibu Bangsa yang memberikan teladan sebagai warga negara yang konstitusionalis,” kata Seno Bagaskoro.

    Dikatakan, sikap negarawan yang ditunjukkan Megawati telah menggugah kesadaran kolektif bagi seluruh elemen bangsa. “Kesadaran untuk ikut serta mengawal hasil keputusan MK yang sejernih air dan seterang fajar,” kata Seno Bagaskoro.

    Dalam konteks itu, kata Seno, masyarakat berharap betul para hakim MK mampu mengemban tugas dan berjiwa negarawan. Mengambil terobosan hukum yang melampaui persoalan pemilu semata.

    “Karena itu, publik berharap agar MK betul-betul menjaga menjaga konstitusi sekaligus menjaga api demokrasi,” kata Seno Bagaskoro.

    Sesuai jadwal, putusan MK itu akan diketok, Senin 22 April 2024. Di akhir diskusi itu, kader-kader banteng Kota Surabaya melakukan doa bersama agar putusan MK betul-betul mampu menjaga marwah lembaga tinggi negara itu.

    “Mari kita berdoa bersama agar MK betul-betul menjadi benteng terakhir konstitusi, dengan menegakkan kebenaran,” kata Syaifuddin Zuhri, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, yang memimpin doa bersama. [ian]

  • Guru Besar HTN Unpad: Putusan MK Cacat Legitimasi

    Guru Besar HTN Unpad: Putusan MK Cacat Legitimasi

    Jakarta (beritajatim.com) – Guru Besar HTN (Hukum Tata Negara)  Unpad (Universitas Padjadjaran) nyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara 90/PUU-XXI/2023 cacat legitimasi. Hal ini setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat.

    “Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90 itu, kemudian putusan itu dipertanyakan, apalagi dengan putusan MKMK bahwa ketua MK diberhentikan dari jabatannya. Ini semakin menunjukkan apakah putusan 90 menjadi dasar hukum yang kuat bagi pencalonan Gibran?“ tanya Prof Susi Dwi Harjanti pada wartawan, Jumat (10/11/2023).

    Sejak awal, permohonan uji materi usia Capres-Cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK, perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.

    BACA JUGA:Pj Wali Kota Kediri Zanariah Dukung Program P4GN

    “Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif; ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan perkara 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan, apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” tegas Prof Susi

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action disingkat (CISA) Herry Mendrofa menilai pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan membuka pelanggaran lebih lanjut karena berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik.

    “Saya kira calon ini banyak minusnya sebenarnya, dari sudut pandang etik, manuver, tentunya yang bisa dikategorikan pelanggaran pemilu,” kata Herry.

    Persoalan legitimasi juga menjadi sorotan dari pasangan tersebut. Pasalnya, otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi. Ketika legitimasi dipersoalkan, pemimpin tersebut ditakutkan akan memicu pelanggaran yang lain.

    “Ya, jelas akan ada banyak manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja. Mengarah ke sana,” ungkapnya.

    Selain itu, Herry mengkhawatirkan adanya penggunaan otoritas untuk menutupi kesalahan dan memunculkan pelanggaran selanjutnya. “Karena menggunakan otoritas. Jadi pasti arahnya akan ada pelanggaran-pelanggaran selanjutnya. Kita meyakini hal itu bisa saja terjadi karena dari awal sudah diwarnai pelanggaran,” tegasnya.

    BACA JUGA:Miris, Warga Sampang ini Tinggal di Rumah Hampir Roboh dan Anak Putus Sekolah

    Herry menduga pelanggaran terkait penggunaan alat negara dalam pemilu juga terkait dengan otoritas. “Ini tidak semua bisa ditegakkan, karena dari pencalonan saja sudah pelanggaran etik. Apalagi hanya dengan alat peraga kampanye,” tambahnya.

    Ia juga mengkhawatirkan nantinya akan muncul ketidaknetralan dari aparat penegak hukum dalam Pemilu 2024. “Saya mengkhawatirkan kalau misalnya nanti arahnya ada upaya menggerakkan aparat penegak hukum, saya minta itu tidak terjadi,” pungkasnya. (Hen/Aje)

  • SMRC: 60% Warga Nilai Putusan MK Soal Cawapres Tak Adil

    SMRC: 60% Warga Nilai Putusan MK Soal Cawapres Tak Adil

    Jakarta (beritajatim.com)- 60 persen warga Indonesia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) tidak adil.

    Sementara 61 persen menilai keputusan tersebut untuk memenuhi keinginan Gibran menjadi cawapres. Demikian temuan survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), pada 29 Oktober – 5 November 2023.

    Temuan ini disampaikan pendiri SMRC, Prof. Saiful Mujani, dalam siaran pers yang diterima beritajatim.com Jumat (10/11/2023)

    Saiful menjelaskan dalam sebulan terakhir warga dikejutkan dengan keputusan yang dibuat oleh MK di mana permohonan agar capres atau cawapres bisa dari warga yang berumur 40 tahun ke bawah.

    “Selama ini, dalam undang-undang, usia minimal seorang capres atau cawapres adalah mereka yang minimal 40 tahun. Ada aspirasi di masyarakat untuk meninjau kembali undang-undang tersebut. Karena itu mereka mengajukan peninjauan kembali ke MK agar warga yang berumur kurang dari 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres,” jelasnya.

    BACA JUGA:Aktivis Pro Demokrasi Daftarkan Gugatan Terhadap KPU dan Anwar Usman Terkait Pencalonan Gibran

    MK memutuskan bahwa seorang warga bisa mengajukan diri atau diajukan sebagai capres atau cawapres walaupun umurnya belum 40 tahun apabila dia telah menjadi pejabat yang dipilih melalaui pemilihan umum seperti anggota DPR, anggota DPRD, gubernur, walikota, atau bupati.

    “Yang menarik bukan hanya keputusannya, tapi juga tentang bagaimana proses pengajuan tersebut pada MK sebelum lembaga itu mengambil keputusan,” jelasnya.

    Saiful menjelaskan bahwa awalnya, pengajuan agar batas umur tersebut diturunkan adalah agar warga negara yang berumur di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres. MK menolak permohonan tersebut. Namun dalam waktu yang tidak terlalu lama, muncul permohonan baru bahwa batas usia calon presiden 40 tahun kecuali yang memiliki pengalaman pemerintahan daerah seperti gubernur, walikota, bupati, atau bahkan pernah menjadi pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum seperti DPR, DPRD 1, atau DPRD 2.

    Usulan ini diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa dari Surakarta, di mana Gibran menjadi walikotanya. Dia mengajukan peninjauan kembali batas usia capres-cawapres ke MK dengan menyatakan secara eksplisit bahwa dia adalah pengagum Gibran, putera Presiden Jokowi.

    “Awalnya pengajuan penurunan batas usia tersebut ditolak MK karena itu bukan wewenang MK. Argumen penolakan MK adalah bahwa untuk aturan usia capres/cawapres, itu bukan wilayah wewenang MK, melainkan wewenang DPR dan pemerintah atau presiden. Karena itu, mestinya saluran pengajuan ditujukan pada DPR atau pemerintah jika tidak setuju dengan aturan batas usia tersebut. Namun permohonan yang kedua yang diajukan oleh Almas bahkan tidak mengatakan umurnya harus berapa, namun yang penting adalah pernah menjadi pejabat publik yang dipilih oleh rakyat. Permohonan ini dipenuhi oleh MK,” jelas Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta tersebut.

    Saiful melanjutkan bahwa pada permohonan pertama di mana pemunduran batas usia capres/cawapres ditolak, Ketua MK, Anwar Usman, tidak ikut sebagai hakim. Namun pada permohonan kedua di mana pemohon menyebut diri sebagai pengagum Gibran, Ketua MK, Anwar Usman, ikut sebagai hakim dalam perumusan keputusan yang mengabulkan permohonan tersebut. Keputusan ini kemudian menyebabkan Gibran, yang dikagumi oleh pemohon, bisa menjadi calon wakil presiden.

    BACA JUGA:Peringkat ITS Surabaya Melesat Urutan 128 pada QS AUR 2024

    “Apakah masyarakat tahu dengan keputusan MK bahwa warga yang belum berumur 40 tahun bisa menjadi cawapres karena dia sudah menjabat atau sedang menjabat kepala daerah yang dipilih oleh rakyat? Survei nasional SMRC pada 29 Oktober – 5 November 2023 menunjukkan ada 41 persen warga yang tahu MK telah memutuskan bahwa seseorang boleh menjadi capres/cawapres bila pernah atau sedang menjadi pejabat yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah meskipun umurnya belum 40 tahun. Yang tidak tahu sebanyak 59 persen,” jelasnya.

    Dari 41 persen yang mengetahui keputusan tersebut, hanya 37 persen (atau 15 persen dari total populasi) yang mengetahui yang mengajukan permohonan pada MK tersebut mengaku bahwa dirinya pengagum Gibran Rakabuming Raka. Sementara yang tidak tahu 63 persen.

    Saiful menegaskan bahwa sangat sedikit publik yang mengetahui bahwa yang mengajukan peninjauan kembali yang kemudian disetujui oleh MK tersebut adalah seorang mahasiswa Surakarta yang mengagumi Gibran.

    “Warga yang tahu bahwa yang mengajukan permohonan tersebut adalah pengagum Gibran hanya 15 persen dari total populasi. Sangat sedikit,” kata Saiful.

    Dari yang mengetahui bahwa Ketua MK, Anwar Usman, yang ikut dalam proses keputusan MK tersebut adalah paman Gibran, hanya 34 persen (8 persen populasi) yang menyatakan keputusan tersebut adil dan ada 60 persen (13 persen populasi) yang menyatakan itu tidak adil. Masih ada 6 persen yang tidak menjawab.

    “Mayoritas warga menilai bahwa keputusan MK tersebut tidak adil. Keputusan MK bahwa orang yang pernah menjadi pejabat publik dan dipilih oleh rakyat boleh menjadi capres/cawapres walaupun belum berusia 40 tahun dianggap tidak adil karena paman Gibran, Anwar Usman, ikut sebagai hakim dalam pengadilan dan pengambilan keputusan tersebut,” ungkap Saiful.

    BACA JUGA:Polres Malang Perkuat Sinergi dengan KPU dan Bawaslu

    Saiful menyimpulkan bahwa dari masyarakat yang tahu dan mengikuti proses keputusan MK bahwa mereka yang punya pengalaman kepala daerah yang pernah dipilih oleh rakyat bisa menjadi capres/cawapres walaupun belum berusia 40 tahun, umumnya menganggap keputusan itu tidak adil. Umumnya publik menilai keputusan itu diambil untuk memenuhi kepentingan Gibran, putra Presiden Jokowi, agar bisa menjadi calon wakil presiden.

    “Dan ini, menurut publik, adalah keputusan yang tidak adil,” tandasnya.

    Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Sampel sebanyak 2.400 responden dipilih secara acak (stratified multistage random sampling) dari populasi tersebut.

    Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 1939 atau 81%. Sebanyak 1939 responden ini yang dianalisis. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 2,3% pada tingkat kepercayaan 95% (asumsi simple random sampling). (Aje)

  • MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres

    MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA).

    Gugatan tersebut berhubungan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung pada hari Senin, Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa Mahkamah telah memutuskan untuk membolehkan seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

    “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Senin (16/10/2023).

    BACA JUGA:
    MK Kabulkan Penarikan 2 Gugatan Persyaratan Pemilu

    Putusan ini berakar pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang awalnya mengatur bahwa “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

    Mahkamah berpendapat bahwa pembatasan usia minimal capres-cawapres pada 40 tahun dapat menghambat potensi anak muda untuk menjadi pemimpin negara, dan menyebutnya sebagai bentuk ketidakadilan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

    BACA JUGA:
    Selain Batas Usia, MK Tolak Seluruh Gugatan Syarat Capres-Cawapres

    Gugatan ini juga terkait sosok Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang dianggap sebagai tokoh yang inspiratif. Pemohon berpendapat bahwa Gibran harus diizinkan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, meskipun usianya saat ini baru 35 tahun. Mereka menilai bahwa Gibran memiliki potensi besar untuk memajukan Kota Solo secara ekonomi.

    Sebelumnya, MK telah menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah. [aje/beq]

  • MK Kabulkan Penarikan 2 Gugatan Persyaratan Pemilu

    MK Kabulkan Penarikan 2 Gugatan Persyaratan Pemilu

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahmakah Konstitusi (MK) mengabulkan dua pemohon yang mengajukan penarikan gugatan terkait persyaratan Pemilu. Kedua pemohon tersebut awalnya melakukan gugatan terkait persyaratan batasan usia calon kepala negara.

    Meski demikian dua pemohon sepakat melakukan penarikan kembali gugatan dan ternyata penarikan gugatan ini dikabulkan oleh MK

    Dua pengajuan gugatan ini disampaikan oleh seseorang bernama Imam Hermanda dan Soefianto Sutono. Mereka mengajukan gugatan atas permohonan persyaratan batasan usia kepala negara dalam hal ini Capres dan Cawapres batasan minimalnya menjadi 30 tahun.

    Namun kemudian tak selang berapa lama permohonan gugatan ini ditarik oleh mereka. Kemudian MK saat ini Senin (16/10/2023) mengumumkan bahwa MK mengabulkan penarikan gugatan perkara yang disampaikan dua pemohon yakni Imam Hermada dan Soefianto Sutono.

    “MK Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Anwar Usman melansir YouTube Mahkamah Konstitusional.

    BACA JUGA:
    MK Juga Tolak Penyelenggara Negara Bisa Maju Capres-Cawapres

    Anwar menuturkan setelah dikabulkannya penarikan gugatan ini maka para pemohon perkara tidak dapat mengajukan kembali permohonan.

    Anwar juga menegaskan pengajuan gugatan ini diterima oleh MK pada (18/8/2023) silam kemudian tak selang berapa lama pemohon ini menarik kembali gugatannya pada (2/10/2023).

    Setelah pengajuan gugatan ini ditarik kembali oleh mereka maka MK bermaksud memanggil kaitan melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan namun sayangnya dua orang ini tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.

    BACA JUGA:
    Selain Batas Usia, MK Tolak Seluruh Gugatan Syarat Capres-Cawapres

    Hingga saat ini sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung. Masih ada beberapa pembacaan sidang gugatan lagi.

    Sementara itu sidang sempat ditunda hingga dilanjutkan pukul 14.00 WIB nanti. [aje/beq]

  • MK Kabulkan Calon Pernah Jadi Kepala Daerah Maju Pilpres

    Selain Batas Usia, MK Tolak Seluruh Gugatan Syarat Capres-Cawapres

    Jakarta (beritajatim.com) – Gugatan terkait persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dalam Pemilu 2024 seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusional (MK).

    Tak hanya soal batasan usia di bawah 40 tahun, MK juga menolak gugatan dari pemohon Partai Garuda.

    Partai Garuda melakukan permohonan kaitan dengan penambahan frasa persyaratan yakni dengan usia minimal dan atau pernah menjabat sebagai kepala daerah dan atau berpengalaman.

    Permohonan ini kemudian ditolak oleh MK dalam sidang pembacaan putusan MK kaitan Pemilu 2024 Senin (16/10/2023) melansir YouTube Mahkamah Konstitusi.

    Pertimbangan hukum batasan usia minimal Capres dan Cawapresdan merupakan kebijakan pembuat undang undang yakni DPR dan Presiden. Maka MK tidak menemukan pembenar atau hal yang bersifat inkonstitusional terkait hal ini.

    BACA JUGA:
    Putusan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, 2 Hakim DO

    Selain itu pemohon yang menyatakan ada syarat alternatif sebagaimana konstruksi awal tetap dengan usia minimal 40 tahun atau ada frasa alternatif yakni seseorang tersebut sudah melakukan penyelenggaraan negara dapat dicalonkan menjadi kepala negara, kondisi ini justru menjadi kontradiktif.

    Hingga saat ini sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi masih terus berlangsung.

    Sebelumnya beberapa gugatan kaitan dengan Pemilu 2024 tentang usia minimal 40 tahun Capres dan Cawapres ditolak.

    BACA JUGA:
    Pertimbangan MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

    “Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman Senin (16/10/2023).

    Menurut MK penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk Undang-undang.

    Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. [aje/beq]