Tag: Anwar Usman

  • Dinyatakan Inkonstitusional, MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

    Dinyatakan Inkonstitusional, MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dinyatakan inkonstitusional.

    Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2024).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

    “Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional,” sambung Suhartoyo, membacakan putusan berikutnya.

    Melalui amar putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya.

    Dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic, disebut memiliki pendapat berbeda. Menurut Suhartoyo, keduanya menyatakan pemohon tak memiliki legal standing.

    “Namun pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” ujar Suhartoyo. (bs-sam/fajar)

  • Kaleidoskop 2024: Pembelotan Jokowi Sang Petugas Partai Hingga Dipecat Ketua Umum PDIP Megawati – Halaman all

    Kaleidoskop 2024: Pembelotan Jokowi Sang Petugas Partai Hingga Dipecat Ketua Umum PDIP Megawati – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi dipecat sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Senin 16 Desember 2024.

    Surat pemecatan Jokowi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Khomarudin Watubun.

    Komarudin turut didampingi oleh jajaran DPP PDIP lainnya seperti Said Abdullah, Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul serta jajaran pengurus PDIP lainnya.

    Dalam Surat Keputusan Nomor: 1649 /KPTS/DPP/ XII /2024, DPP PDIP menimbang sejumlah hal yang menjadi alasan pemecatan terhadap Jokowi.

    Dalam point menimbang, DPP PDIP menyoroti sikap, tindakan dan perbuatan Jokowi selaku kader yang ditugaskan sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.

    Dimana, telah melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).

    “Serta telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” tulis surat pemecatan itu.

    Lebih lanjut, Bidang Kehormatan Partai merekomendasikan kepada DPP Partai untuk menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.

    “Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” demikian surat tersebut.

    Dalam surat itu juga melarang Jokowi melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

    “Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggungjawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Sdr Joko Widodo,” tulisnya.

    Keterangan surat itu juga menjelaskan, bahwa sanksi pemecatan kepada Jokowi akan mempertanggungjawabkan pada Kongres Partai.

    Presiden ke-7 Joko Widodo merespons soal pemecatan dirinya sebagai kader PDI Perjuangan. (Tribunnews)

    Surat pemecatan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, dtandatangai Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

    Selain Jokowi, putra sulungnya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan menantunya, Gubernur terpilih Sumatra Utara, Bobby Nasution juga dipecat dari keanggotaann partai berlambang banteng moncong putih itu.

    Lalu, bagaimana perjalanan Jokowi hingga akhirnya dipecat oleh Megawati sebagai kader PDIP selama rentan tahun 2024? 

    Serta, sejauh mana PDIP akhirnya berani mengeluarkan surat pemecatan terhadap Jokowi dan keluarga?

    Berikut rangkuman yang dipotret oleh Tribunnews.com selama rentan waktu 2024:

    Pemecatan terhadap Jokowi ini menjadi puncak dari ketegangan politik yang terjadi dengan PDIP yang berlangsung selama beberapa waktu terakhir. Terutama jelang Pilpres dan Pilkada 2024.

    Setelah melewati dinamika politik, PDIP akhirnya sampai pada kesimpulan bahwa Jokowi beserta keluarganya telah melakukan pembelotan terhadap keputusan Megawati.

    Jokowi memulai karier politiknya menjadi Wali Kota Solo, Jawa Tengah, pada 2005, dengan diusung PDIP. 

    Lima tahun kemudian, dia kembali terpilih sebagai wali kota.

    Pada 19 Maret 2012, Jokowi mendaftarkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta dan diusung oleh PDIP. 

    Berselang dua tahun menjabat Gubenur Jakarta, yakni pada 2014, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat perintah harian yang isinya mendukung Jokowi sebagai calon presiden pada Pilpres 2014.

    Selama menjadi Presiden, PDIP selalu menjadi partai yang membela ketika pemerintahan Jokowi coba ‘digoyang’ dan dikritik oleh lawan politik.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bahkan berulang kali menegaskan bahwa partainya akan siap mengawal jalannya pemerintahan Jokowi.

    Pada puncak peringatan HUT ke-50 PDIP tahun 2023 lalu, Megawati sempat menyinggung soal peran penting partai Banteng terhadap karier politik Jokowi.

    “Pak Jokowi itu ngono loh mentang-mentang. Lah iya padahal Pak Jokowi kalau enggak ada PDIP kasihan dah,” kata Megawati. 

    Merespons pernyataan Megawati, Jokowi kala itu hanya tersenyum.

    Tak hanya itu, Megawati juga berkali-kali menegaskan jika Jokowi adalah petugas partai. 

    Namun, anggapan itu justru dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap Jokowi yang merupakan Presiden RI.

    Menurut Megawati, wajar Jokowi disebut petugas partai karena dirinya lah yang pertama kali mencalonkan Jokowi sebagai capres di Pilpres 2014 dan 2019.

    Hubungan antara Jokowi dan PDIP berubah menjadi rival dalam Pilpres dan Pilkada 2024.

    Dimana pada Pilpres 2024, Ganjar Pranowo yang merupakan kader PDIP kalah oleh pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    Sebagai partai pemenang, PDIP tentu berharap Jokowi selaku presiden dari partai, serta Gibran dan Bobby yang menjadi kepala daerah serta kader PDIP ikut mendukung serta memenangkan pasangan Ganjar-Mahfud. 

    Namun, Gibran justru menerima pinangan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto untuk menjadi cawapres.

    Pencalonan Gibran sebagai cawapres pun diwarnai dengan campur tangan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin pamannya, Anwar Usman. 

    Dimana, Anwar mengubah syarat minimal usia kandidat di pilpres.

    Padahal, saat itu Gibran belum cukup umur sebagai calon wakil presiden.

    Meski tidak secara terang-terangan, Jokowi dianggap ikut cawe-cawe mendukung langkah politik anak sulungnya sebagai cawapres.

    Megawati bahkan sempat menyinggung jika langkah cawe-cawe Jokowi ini buntut tak direstuinya perpanjangan masa jabatan Presiden hingga perubahan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode.

    Padahal, saat itu hampir sejumlah partai politik di parlemen disebut-sebut mendukung langkah Presiden 3 periode.

    Hubungan tiga tokoh politik itu dengan PDIP pun perlahan merenggang.

    Jokowi beserta keluarga bahkan tak diundang ke HUT PDIP pada Januari 2024. 

    Perseteruan kian meruncing ketika Ganjar-Mahfud dinyatakan kalah Pilpres 2024, dan Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang.

    Pada Mei 2024, PDIP juga tidak mengundang Jokowi dan Gibran dalam rapat kerja nasional (Rakernas) karena dianggap telah melanggar konstitusi. 

    Pelanggaran itu dinilai tak sejalan dengan PDIP yang terus menegakan konstitusi.

    Konstitusi yang dimaksud merujuk menabrak aturan soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diubah oleh MK jelang pendaftaran.

    Perseteruan Jokowi dan PDIP kian memanas jelang Pilkada serentak November 2024, lalu. 

    Dimana, sejumlah pasangan yang diusung oleh PDIP kalah dari pasangan yang mendapat endorsement dari Jokowi. 

    Misalnya, di wilayah ‘kandang banteng’ seperti Jawa Tengah dan Sumatra Utara.

    Selepas gelaran Pilkada, pada 3 Desember 2024, Jokowi secara terbuka mengaku masih memegang kartu tanda anggota (KTA) PDIP. 

    Hal ini pun menjadi penegasan bahwa dirinya masih berstatus kader meski dianggap membelot dari Megawati.

    Merespons itu, pada 4 Desember 2024, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan Jokowi beserta keluarganya bukan lagi bagian dari partai banteng.

    “Saya tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDI Perjuangan,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu.

    Hasto mengatakan, praktik politik yang dijalankan Jokowi beserta keluarganya tak lagi sejalan dengan PDIP. 

    Dia pun menyoroti ambisi kekuasaan yang masih menyelimuti Jokowi dan keluarga.

    Dalam kesempatan itu, Hasto bahkan menyebut bahwa pengumuman resmi terkait status Jokowi dan keluarga akan disampaikan oleh DPP PDIP pada 17 Desember, mendatang.

    Di tanggal 16 Desember 2024, muncul video yang beredar di kalangan wartawan jika DPP PDIP telah resmi memecat Jokowi beserta keluarga dari keanggotaan partai. 

    Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus pun mengungkapkan alasan partainya baru mengumumkan pemecatan Jokowi beserta keluarganya usai Pilpres dan Pilkada 2024. 

    Pertama, karena PDIP memegang prinsip menghormati dan menjaga martabat Jokowi selama menjabat sebagai Presiden RI. 

    “Saya menyatakan kita memiliki nilai etik dan moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai Presiden yang harus dihormati semasa menjabat,” kata Deddy, Senin (16/12/2024).

    Deddy menambahkan, PDIP sebetulnya memiliki waktu untuk mengevaluasi dan menuntaskan persoalan pelanggaran etik oleh kader-kader di internal partai setelah Pilpres 2024. 

    Namun, PDIP memutuskan untuk fokus melanjutkan agenda politik nasional, yakni Pilkada serentak 2024. 

    “Setelah pemilukada selesai kami baru punya waktu untuk mengumpulkan pimpinan Partai dari seluruh provinsi untuk mengevaluasi kader-kader yang melakukan pelanggaran aturan partai,” ujar Deddy. 

    “Jadi proses ini bukan khusus hanya soal Jokowi dan keluarga, tetapi kader-kader di seluruh Indonesia,” sambung dia.

    Di samping itu, kata Deddy, PDIP memutuskan memecat Jokowi pasca Pilpres dan Pilkada, karena khawatir muncul anggapan tak siap bersaing dengan Gibran dan Bobby.

    Deddy pun menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini adalah upaya penegakan aturan serta disiplin partai di internal PDIP. 

    “Jadi tentu yang terbaik adalah melakukan pemecatan setelah semua kontestasi politik selesai. Sehingga jelas dan tegas bahwa proses ini semata-mata untuk menegakkan aturan dan disiplin partai,” pungkasnya.

    Di sisi lain, pemecatan terhadap Jokowi dan keluarga ini sebagai respons dari isu yang berkembang jika Jokowi berencana bakal mengacak-acak Kongres PDIP yang bakal digelar April 2025, mendatang.

    Isu itu pun pernah disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati jika ada pihak yang ingin mengganggu Kongres PDIP tahun depan. 

    Hal itu disampaikannya dalam acara peluncuran buku karya Todung Mulya Lubis dan diskusi Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis di Jakarta, pada Kamis (12/12/2024). 

    Mulanya, Megawati mengatakan dirinya sudah ingin pensiun, namun masih diminta untuk kembali menjabat Ketum PDIP.

    “Sekarang masih keren, diminta oleh seluruh anggota partai secara aklamasi, kalau ada nanti kongres, Ibu mesti jadi lagi, enak aja emangnya gue nggak boleh pensiun,” kata Megawati.

    “Ini biar kedengeran, kenapa? Karena aku juga ada nih berita, nanti di kongres, karena sekarang kurang bisa berhasil, katanya di Kongres juga mau diawut-awut,” sambungnya.

    Megawati pun menantang pihak yang ingin mencoba mengganggu jalannya Kongres PDIP.

    “Saya sengaja nih supaya pada kedengaran dah, coba kamu awut-awut partai saya,” ucapnya.

    Sebagai informasi, Kongres PDIP merupakan agenda partai tertinggi untuk menentukan Ketua Umum, jajaran DPP partai hingga rekomendasi partai terhadap situasi bangsa.

    Respons Jokowi Usai Dipecat

    Jokowi mengaku menghormati keputusan pemecatan terhadap dirinya dari keanggotaan PDIP. 

    “Ya ndak apa-apa saya menghormati itu,” kata Jokowi diiringi tawa ringan pada Selasa (17/12/2024) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah.

    Dia juga menyebut bahwa dirinya tidak dalam posisi membela diri terkait alasan PDIP memecatnya.

    “Dan saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian. Karena keputusan itu sudah terjadi,” ujarnya.

    “Nanti, waktu yang akan mengujinya, saya rasa itu saja,” kata Jokowi menambahkan.

  • Kaleidoskop: MK Muluskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Dipecat, Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin – Halaman all

    Kaleidoskop: MK Muluskan Pencalonan Gibran, Ketua KPU Dipecat, Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemilu 2024 menandai babak baru perjalanan demokrasi di Indonesia.

    Tahun ini menjadi saksi dari pelaksanaan pemilihan umum serentak yang melibatkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg).

    Meski sempat diwarnai dinamika hukum dan kontroversi politik, pemilu tetap berhasil diselenggarakan sesuai jadwal.

    Awal tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan distribusi logistik ke seluruh daerah di Indonesia, yang sudah dipersiapkan sejak 2023, termasuk alat-alat pencoblosan dan surat suara. 

    Di tengah persiapan, berbagai kampanye dari para kandidat presiden dan partai politik semakin intens.

    Adapun hal yang jadi sorotan publik dalam pemilu dimulai pada Maret 2023, ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

    Pengadilan memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda hingga 2025 karena dugaan ketidakadilan administratif oleh KPU. 

    Keputusan ini memicu gelombang protes dari publik dan berbagai pihak.

    Pada April 2023, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan tersebut, mengembalikan fokus pada pelaksanaan Pemilu yang telah direncanakan pada 14 Februari 2024.

    Lalu, tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden akhirnya resmi mendaftar ke KPU, yakni: Pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Nama Gibran mulanya muncul dalam spekulasi sebagai calon wakil presiden untuk Prabowo sebelum pemilu resmi ditetapkan KPU.

    Dari segi usia, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih belum memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu. 

    Hingga akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memutuskan ihwal individu yang pernah atau sedang menjabat sebagai pejabat publik hasil pemilihan, seperti kepala daerah, dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meskipun belum berusia 40 tahun.

    “Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

    Lalu November 2023 hingga Februari 2024 diwarnai dengan kampanye besar-besaran. Debat kandidat menjadi salah satu momen krusial, di mana masing-masing pasangan memaparkan visi-misi terkait ekonomi, pendidikan, hingga isu lingkungan.

    Pada 14 Februari 2024, rakyat Indonesia memadati Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih mereka. Partisipasi masyarakat mencapai lebih dari 80 persen, menunjukkan tingginya antusiasme publik terhadap pesta demokrasi ini.

    Hasilnya, KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dengan perolehan suara sebagai berikut:

    Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 suara (58,59 persen)
    Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara (24,95 persen)
    Ganjar Pranowo – Mahfud MD: 27.040.878 suara (16,47%)

    Pemecatan Ketua KPU RI

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU oleh DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (3/7/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Pada 3 Juli 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

    Hasyim Asy’ari dihubungi oleh anggota PPLN tersebut pada malam 3 Oktober 2023 untuk datang ke kamar hotelnya. Setelah berbincang di ruang tamu kamar,

    Hasyim Asy’ari diduga melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN tersebut.

    Setelah keputusan DKPP, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih atas putusan tersebut, yang dianggapnya membebaskan dari tugas berat sebagai anggota KPU yang mengorganisir pemilu.

    Kini posisi Hasyim digantikan oleh komisioner yang semula membidangi Divisi Hukum KPU RI, Mochammad Afifuddin.

    Pilkada 2024

    Kotak Kosong dan Political Fatigue

    Usai pemilu, KPU masih harus melanjutkan tugasnya untuk Pilkada 2024 mulai dari proses pendaftaran calon kepala daerah hingga verifikasi administrasi.

    KPU juga memperkenalkan penggunaan teknologi dalam pendataan dan penghitungan suara untuk mengurangi potensi kecurangan. 

    Meski demikian, tantangan dalam pengawasan pemilu masih mewarnai.

    Seperti fenomena kotak kosong, misalnya, yang kembali terjadi di Pilkada 2024. 

    Kotak kosong sendiri merupakan fenomena ketika hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang berkontestasi dalam pemilu di mana kondisi ini seringkali dianggap menguntungkan paslon tunggal karena ketiadaan lawan dinilai membuka peluang lebar untuk menang.

    Oleh karena itu, kemenangan kotak kosong menjadi kontroversi. 

    Munculnya fenomena ini menunjukkan rendahnya kualitas partai politik dalam menghasilkan calon yang kompetitif serta rasa apatisme dari masyarakat terhadap para calon yang ada.

    Fenomena kotak kosong juga mencerminkan ketidakpuasan pemilih terhadap kurangnya alternatif politik yang mendorong sebagian besar masyarakat untuk memilih golput atau tidak memberikan suara.

    Selain itu, setelah pemilu dan pilkada yang digelar secara berturut-turut, banyak pemilih yang merasa lelah dan tidak tertarik dengan ajang pemilu. Hal ini terutama terlihat di kalangan pemilih muda yang menganggap pemilu tidak membawa perubahan signifikan dalam kehidupan mereka. 

    Tingginya angka golput, terutama di kota-kota besar menunjukkan rasa frustasi pemilih terhadap para calon dan sistem politik yang dinilai kurang relevan dengan kebutuhan mereka.

    Angka golput di Jakarta mencapai 42,07%, menjadikannya provinsi dengan tingkat golput tertinggi di Pulau Jawa. Kemudian secara nasional, partisipasi pemilih tercatat di bawah 70%. Hal itu menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan dengan Pilpres dan Pileg 2024.

    Prabowo Dukung Ahmad Lutfi-Taj Yasin  

    Video Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap pasangan calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, diunggah Instagram @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11/2024). (Instagram)

    Dalam Pilkada 2024, Presiden Prabowo Subianto sempat memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.

    Dukungan ini disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram Taj Yasin pada 3 November 2024, yang menunjukkan Prabowo mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan tersebut. 

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi dukungan Prabowo dengan menyatakan bahwa hal tersebut sah menurut Undang-Undang.

    Jokowi menegaskan bahwa sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo memiliki hak untuk berkampanye dan mendukung calon yang diusung partainya.

    Dukungan Prabowo ini menuai kritik dari berbagai pihak. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyatakan bahwa dukungan tersebut mengkhawatirkan, karena Prabowo kini menjabat sebagai Presiden dan seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis. 

    Meskipun demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa video dukungan Prabowo untuk Ahmad Luthfi dan Taj Yasin tidak melanggar aturan, karena dibuat pada 3 November 2024, yang termasuk dalam periode kampanye Pilkada 2024.

    “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). 

    Persiapan Sengketa Pilkada di MK  

    Setelah Pilkada 2024, potensi sengketa hasil pemilu diperkirakan akan meningkat, mengingat banyaknya ketegangan antara pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilu. Bawaslu dan KPU telah mengingatkan agar proses pemilu berjalan sesuai dengan aturan, namun potensi sengketa tetap tinggi, terutama di daerah-daerah yang memiliki persaingan ketat antara calon. 

    Persiapan menghadapi sengketa di MK menjadi sangat penting, karena lembaga itu akan menjadi tempat penyelesaian sengketa hasil pilkada.

    Para calon yang kalah cenderung mengajukan gugatan ke MK untuk membatalkan hasil pemilu yang mereka anggap tidak sah, baik karena adanya pelanggaran administratif maupun dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan.

    Sejumlah partai politik juga sudah mempersiapkan tim hukum untuk menghadapi kemungkinan sengketa ini, yang berpotensi memperpanjang ketegangan politik setelah pemilu.

    Pembatalan Pasangan Calon Pilkada 2024

    Pada Pilkada 2024, KPU juga membatalkan pencalonan beberapa pasangan calon di berbagai daerah karena pelanggaran administrasi atau ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa paslon yang dibatalkan:

    – Pasangan calon gubernur Abdul Faris Umlati dibatalkan oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya atas rekomendasi Bawaslu karena kasus mutasi jabatan kepala distrik dan kepala kampung.

    – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom, dibatalkan oleh KPU Kabupaten Fakfak atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Fakfak karena penyalahgunaan kewenangan sebagai petahana.

    – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, dibatalkan karena terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai petahana. 

    – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Metro, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman dibatalkan oleh KPU Kota Metro karena Qomaru divonis denda atas pidana pemilu.
     
    Perlu dicatat bahwa meskipun pencalonan mereka dibatalkan, nama-nama paslon tersebut mungkin tetap tercantum dalam surat suara karena keterbatasan waktu untuk mencetak ulang surat suara. 

  • Hasto Jadi Tersangka KPK Usai PDIP Pecat Jokowi, Lukman Simandjuntak: Beginilah Kalau Hukum Jadi Alat Politik

    Hasto Jadi Tersangka KPK Usai PDIP Pecat Jokowi, Lukman Simandjuntak: Beginilah Kalau Hukum Jadi Alat Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

    Penetapan tersangka itu terjadi beberapa hari setelah PDIP mengumumkan memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby dari keanggotaan partai.

    Spekulasi pun bermunculan atas penetapan tersangka itu. Bahkan, muncul isu bahwa penetapan tersangka itu sarat dengan kepentingan politik.

    Salah satunya disampaikan pemerhati sosial politik, Lukman Simandjuntak, melalui cuitannya di media sosial X.

    “10 tahun mendukung Moelyono, Hasto aman-aman saja, begitu memecat Moelyono, langsung dijerat KPK. Beginilah kalau hukum dijadikan alat politik 😴,” tulis Lukman Simandjuntak melalui akun @hipohan, dikutip Rabu (25/12/2024).

    Diketahui, Hasto Kristiyanto mengumumkan pemecatan Jokowi dan keluarganya di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Desember 2024.

    Dia mengatakan, putra dan menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, sudah tidak lagi menjadi anggota PDIP ketika dicalonkan oleh partai politik lain.

    Terlebih, lanjut Hasto, naiknya Gibran sebagai wakil presiden mencederai konstitusi dan demokrasi dengan dibuktikan pelanggaran etik berat Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Anwar Usman dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

    Putusan ini memberi karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka diusung sebagai calon wakil presiden. Setelah Gibran dicalonkan sebagai cawapres, Jokowi cawe-cawe dalam pemilihan Presiden 2024 untuk memenangkan putra sulungnya tersebut.

  • Jejak Karier Jokowi Bersama PDI-P: Dari Wali Kota, Presiden dan Kini Dipecat

    Jejak Karier Jokowi Bersama PDI-P: Dari Wali Kota, Presiden dan Kini Dipecat

    Jejak Karier Jokowi Bersama PDI-P: Dari Wali Kota, Presiden dan Kini Dipecat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara resmi mengumumkan pemecatan Presiden ke-7 Joko Widodo (
    Jokowi
    ) dari keanggotaan partai, Senin (16/12/2024).
    Pemecatan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P.
    Surat tersebut sudah ditetapkan sejak tanggal 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
    “Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan, satu memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDI-P,” ujar Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun, Senin (16/12/2024).
    Melalui surat pemecatan ini, PDI-P menegaskan bahwa Jokowi bukan lagi bagian dari keluarga besar partai banteng. Jokowi juga dilarang mengatasnamakan PDI-P untuk berkegiatan atau menduduki jabatan tertentu.
    “Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI-P tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas sesuatu yang dilakukan oleh saudara Jokowi,” kata Komarudin.
    Jokowi bukanlah orang baru di PDI-P. Perjalan panjang karier politiknya hingga menjadi presiden 2 periode tidak terlepas dari peran PDI-P sebagai partai yang menaunginya.
    Lantas bagaimana rekam jejak Gibran bersama PDI-P sampai akhirnya dipecat? Berikut rangkumannya.
    Diketahui, debut pertama kebersamaan Jokowi dan PDI-P dimulai saat Pilkada Solo 2005. Ketika itu, Jokowi yang berstatus kader PDI-P maju menjadi calon wali kota bersama FX Hadi Rudyatmo.
    Pasangan itu pun sukses memenangkan kontestasi, walaupun hanya didukung oleh PDI-P, menumbangkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota lain yang berlaga.
    Dua kader PDI-P ini pun akhirnya dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta untuk masa jabatan 2005-2010. Dari sini, Jokowi mulai dikenal oleh khalayak luas, popularitas pun melesat tajam karena kegemarannya blusukan.
    Tak jarang warga bisa menjumpai Jokowi sedang berada pasar, jalanan dan perkampungan. Popularitas ini pun kemudian dimanfaatkan Jokowi dan PDI-P untuk kembali berlaga pada Pilkada Solo 2010.
    Jokowi yang kembali disandingkan dengan FX Rudy kembali menang. Mereka pun dilantik lagi sebagai wali kota dan wakil wali kota untuk masa jabatan 2010-2015.
    Belum tuntas masa jabatannya sebagai Wali Kota Solo, Jokowi ditugaskan PDI-P untuk menjadi kandidat di Pilkada Jakarta 2012. Jokowi pun mundur dari jabatannya demi menjadi calon gubernur Jakarta.
    Saat itu, PDI-P yang berkoalisi dengan Gerindra menduetkan Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk bersaing melawan pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.
    Duet kader PDI-P dan Gerindra itu pun keluar sebagai pemenang. Jokowi dan Ahok kemudian dilantik sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta periode 2012-2017.
    Sosok Jokowi pun semakin menjadi tenar karena posisinya sebagai gubernur di Ibu Kota Negara. Banyaknya pemberitaan soal Jokowi berkunjung ke pasar dan pemukiman warga, bahkan masuk ke gorong-gorong Ibu Kota, membuatnya semakin banyak dikenal publik.
    Melihat semakin tingginya elektabilitas Jokowi, PDI-P mengutusnya untuk menjadi calon presiden pada Pilpres 2024. Jokowi pun siap untuk menjalankan perintah partai dan mundur dari posisi “DKI 1”, meski baru 2 tahun menjabat.
    “Saya telah mendapatkan mandat dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menjadi capres dari PDI Perjuangan. Dengan mengucap bismillah, saya siap melaksanakan,” kata Jokowi saat blusukan ke kawasan Marunda, Jakarta Utara, 14 Maret 2014.
    PDI-P pun membentuk koalisi bersama PKB, Nasdem dan Hanura untuk mengusung Jokowi sebagai calon presiden (Capres) untuk Pilpres 2014. Jokowi dipasangkan dengan politisi senior Golkar sekaligus Wakil Presiden (Wapres) ke-10 Jusuf Kalla (JK).
    Jokowi-JK pun berhadapan dengan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diusung Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PPP dan PBB. Gabungan partai ini menamakan diri Koalisi Merah Putih.
    Kebersamaan PDI-P dan Jokowi dalam Pemilu lagi-lagi membuah hasil yang memuaskan. Jokowi-JK menang atas Prabowo-Hatta di Pilpres 2014.
    Jokowi pun kemudian menuntaskan masa jabatannya sebagai Presiden RI selama 5 tahun penuh untuk periode 2014-2019. Namun, melejitnya karier politik Jokowi tak hanya berhenti sampai sini.
    Menjelang Pilpres 2019, PDI-P lagi-lagi memutuskan untuk mengusung Jokowi sebagai Capres. Kali ini, Jokowi disandingkan dengan Ma’ruf Amin, seorang kiai yang saat itu dikenal sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
    Sedangkan lawannya adalah Prabowo yang berpasangan dengan anaknya buahnya di Gerindra, yakni Sandiaga Uno.
    Tetapi, kemenangan rupanya masih berpihak kepada Jokowi dan PDI-P. Jokowi-Ma’ruf yang diusung PDI-P, Golkar, PKB, Nasdem, PPP, Hanura, PKPI, Perindo, PSI, dan PBB, mendapatkan 55,5 persen suara.
    Sedangkan Prabowo-Sandi yang diusung Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, dan Berkarya, hanya memperoleh perolehan 44,5 persen suara.
    Menjelang Pilpres 2024, keretakan hubungan Jokowi dan PDI-P muncul, seiring dengan kabar Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (Cawapres) dari Prabowo.
    Tak lama kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Aturan yang diputuskan oleh Ketua MK Anwar Usman -adik ipar Jokowi- ini membuka jalan untuk Gibran mencalonkan diri.
    Setelahnya, Prabowo kemudian mengumumkan bahwa Gibran akan menjadi Cawapresnya. Pendaftaran pun dilaksanakan pada Rabu (25/10/2023).
    Sejalan dengan itu, Jokowi pun memberi restu kepada putra sulungnya untuk berlaga bersama Prabowo di Pilpres 2024. Menantu Jokowi, yakni Bobby Nasution bahkan secara terbuka menyatakan dukungan buat kakak iparnya itu.
    Merespons hal ini, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa Jokowi telah meninggal partai yang selama ini membersamainya.
    “Kami begitu mencintai dan memberikan privilese yang begitu besar kepada Presiden Jokowi dan keluarga, namun kami ditinggalkan karena masih ada permintaan lain yang berpotensi melanggar pranata kebaikan dan konstitusi,” tutur Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (29/10/2023).
    Meski begitu, PDI-P tak langsung mengambil sikap terhadap Jokowi, Gibran dan Bobby, walaupun dianggap tidak tegak lurus dengan instruksi partai yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
    PDI-P baru memutuskan untuk memecat Jokowi setelah masa jabatannya sebagai presiden selesai dan Gibran telah resmi menduduki posisi Wapres RI, Senin (16/12/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menguji Integritas MK Periksa Sengketa Pilkada 2024

    Menguji Integritas MK Periksa Sengketa Pilkada 2024

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

    Pasangan calon yang dinyatakan kalah sudah ancang-ancang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Teruntuk Pilgub DKI Jakarta, tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) secara tegas menyatakan akan membawa sengketa perselisihan ke MK.

    RIDO yang memperoleh 1.718.160 suara kalah dari pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang mendapat suara sebanyak 2.183.239.

    “Kami siapkan tim gabungan baik itu dari partai, pasangan calon maupun profesional yang memang peduli terhadap demokrasi. Banyak sudah ahli-ahli yang kita ajak konsultasi,” ujar Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar Jakarta, Minggu (8/12).

    Sorotan publik kini mengarah kepada MK. Mewujudkan peradilan yang adil dan transparan dalam mengadili sengketa Pilkada menjadi harapan publik. Sejumlah pihak memberi catatan kritis mengingat hakim konstitusi Anwar Usman mempunyai hubungan dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang berada di kelompok Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

    Satu dari beberapa pasangan calon kepala daerah yang didukung KIM Plus dan kalah ialah RIDO. Gibran memang tak pernah secara langsung menegaskan dukungan terhadap RK-Suswono. Namun, beberapa sayap relawan Gibran terang-terangan deklarasi mendukung pasangan ini. 

    Gibran Center, salah satu organ relawan Gibran, bahkan menyatakan bahwa Wapres Gibran telah memerintahkan mereka untuk memenangkan RK-Suswono.

    “Beliau [Gibran] minta turun supaya memenangkan RIDO, kita yang bagian tim pelaksana harus gaspol pokoknya dengan waktu yang ada,” kata Ketua Umum Gibran Center, Marsudiyanto dalam keterangannya, Rabu (20/11).

    Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengungkapkan terdapat beberapa opsi yang dapat diambil MK dalam memeriksa sengketa Pilkada guna menghindari potensi konflik kepentingan. Kata Haykal, belum ada aturan dari segi hukum acara yang secara spesifik mengatur mekanisme bagi Mahkamah untuk menghindarkan hakimnya dari potensi konflik kepentingan.

    Haykal mengambil contoh bagaimana Anwar Usman tidak diikutsertakan untuk memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dan Pileg 2024 karena ada putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia juga menyinggung bagaimana mekanisme pemeriksaan PHPU Pileg yang memberi batasan kepada hakim konstitusi Arsul Sani.

    “Kalau Anwar Usman secara jelas bahwa dia kemudian tidak diberikan hak untuk memeriksa dan ikut dalam persidangan yang berkaitan dengan PSI. Lalu kalau Arsul Sani berbeda, dia tetap ikut di dalam persidangan, tujuannya adalah untuk memenuhi kuorum persidangan agar proses persidangan tidak kemudian ditunda karena kurangnya hakim dan juga dia tidak diberikan kesempatan untuk melakukan pendalaman. Artinya, meskipun dia ikut dalam proses pemeriksaan, tapi suaranya dalam pengambilan keputusan itu tidak diikutsertakan,” ujar Haykal kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/12).

    Dalam kasus di Jakarta, tutur Haykal, MK bisa mengambil salah satu opsi yang sudah diterapkan dalam Pileg dan Pilpres kemarin. Tentu dengan dasar alasan yang sangat kuat. Haykal menyatakan para pihak beracara baik itu pemohon, termohon (KPU) ataupun pihak terkait nantinya harus juga mengirim keberatan agar bisa dipertimbangkan oleh MK.

    “Apa kemudian di antara tiga pihak ini meminta agar Anwar Usman tidak diikutsertakan atau mekanisme lainnya adalah pemeriksaan perkara sengketa Pilkada itu kemudian tidak diperiksa oleh Anwar Usman, atau diperiksa oleh panel lain. Itu jauh lebih memungkinkan mengingat kalau spesifiknya berkaitan dengan Jakarta,” imbuhnya.

    “Jadi, dalam konteks ini ada banyak mekanisme yang bisa digunakan MK, tapi , yang paling make sense adalah tidak memasukkan Anwar Usman ke dalam panel yang kemudian akan memeriksa sengketa Pilgub DKI Jakarta, tapi kalau kita berbicara terkait dengan KIM Plus, kita bisa merujuk MK dalam Pileg kemarin,” ucap Haykal menambahkan.

    Senada, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PUSaKO Unand) Feri Amsari meminta MK sensitif untuk tidak memasukkan Anwar Usman ke dalam panel yang akan memeriksa sengketa Pilkada dari pemohon yang terafiliasi dengan KIM Plus. Menurut Feri, ada relasi yang sangat kuat antara Anwar Usman dengan Gibran dan mantan Presiden RI Joko Widodo (yang merupakan bagian dari KIM Plus).

    “Saya kira memang ada problematika soal relasi pak Anwar Usman dengan dukungan Wakil Presiden Gibran terhadap calon tertentu atau kakak iparnya yang mantan presiden terhadap calon gubernur tertentu, dan demi keadilan mestinya pak Anwar Usman mundur karena memang ada relasi yang tentu akan membawa wibawa Mahkamah akan berkurang,” kata Feri.

    “Jadi, hakimnya harus sensitif dan majelis juga begitu untuk melindungi sidang MK,” lanjut dia.

    Feri menyatakan membawa sengketa Pilkada ke MK merupakan hak dari pemohon termasuk pasangan RIDO. Hanya saja, menurut dia, akan sulit untuk membuktikan dugaan pelanggaran ataupun kecurangan dalam Pilgub DKI Jakarta di MK.

    “Soal RIDO ke MK itu kan hak konstitusionalnya, hanya memang tidak mudah membuktikan tuduhan-tuduhan yang mereka sampaikan apalagi alat kekuasaan yaitu negara terutama dugaan publik soal keterlibatan wakil presiden dan mantan presiden untuk men-support akan jauh lebih relevan untuk ditudingkan ke mereka sendiri, karena mereka lah yang memegang kekuasaan. Ini pasti akan berat bagi mereka,” ucap dia.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah mengusulkan MK perlu berembuk untuk memastikan apakah Anwar Usman bisa memeriksa sengketa Pilkada yang berkaitan dengan KIM Plus atau tidak. Sebab, menurut dia, kondisi di Pilkada berbeda dengan Pilpres dan Pileg kemarin di mana Anwar Usman mempunyai kepentingan kuat dengan Gibran dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

    “MK sendiri perlu rembukan untuk memastikan apakah Anwar Usman bisa masuk di dalam proses persidangan di sengketa hasil Pilkada besok, karena sebenarnya putusan MKMK waktu itu hanya bilang bahwa sepanjang tidak ada konflik kepentingan ya. Nah, kalau kita lihat di Pilkada ini saya pikir ruangnya tipis ya karena beda konteks dengan Pilpres dan Pileg kemarin, atau jika ada pihak yang merasa Anwar Usman ada kepentingan langsung, mungkin para pihak boleh menyampaikan protes ke Mahkamah,” ucap dia.

    Juru Bicara Perkara MK yang juga hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, mempersilakan para pihak untuk menyampaikan keberatan mengenai pelaksanaan pemeriksaan sengketa Pilkada nanti.

    “Sepanjang ada pemohon yang mengajukan keberatan, kami bahas hal tersebut di RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim),” ucap Enny saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

    (ryn/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Jokowi Sebut Partai Perseorangan Usai Dipecat PDIP, Begini Respons Pramono Anung

    Jokowi Sebut Partai Perseorangan Usai Dipecat PDIP, Begini Respons Pramono Anung

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyebutkan bahwa Jokowi dan keluarganya sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDIP.

    Menanggapi hal itu, Jokowi menyebut dirinya tidak lagi terafiliasi dengan partai politik manapun.

    “Ya berarti partainya perorangan,” ucap Jokowi pada Kamis (5/12/2024) di Kota Solo, Jawa Tengah.

    Saat ditanya ulang terkait PDIP, Jokowi menyebut bahwa partainya saat ini jadi perorangan.

    “Ya partainya jadi perorangan, ya sudah itu,” tambah Jokowi.

    Terkait pernyataan Jokowi, Calon gubernur Jakarta nomor urut 3, yang juga kader PDIP, Pramono Anung, menolak untuk menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut PDI-P sebagai ‘partai perseorangan’.

    “Hari ini, hari minggu, saya (ikut) car free day,” kata Pramono Anung kepada awak media.

    Pramono pun meninggalkan area wawancara dan melanjutkan aktivitasnya dengan sejumlah anak muda yang menantinya.

    Sebelumnya diberitakan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dan keluarganya sudah bukan lagi kader PDIP meski memiliki Kartu Tanda Anggota atau KTA.

    Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Hasto Kristiyanto, di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Desember 2024.

    Dia mengatakan, putra dan menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, sudah tidak lagi menjadi anggota PDIP ketika dicalonkan oleh partai politik lain.

    Terlebih, lanjut Hasto, naiknya Gibran sebagai wakil presiden mencederai konstitusi dan demokrasi dengan dibuktikan pelanggaran etik berat Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Anwar Usman dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

  • Pakar Telematika Soroti Pemilik Akun Fufufafa setelah Gus Miftah Mundur dari Anak Buah Presiden

    Pakar Telematika Soroti Pemilik Akun Fufufafa setelah Gus Miftah Mundur dari Anak Buah Presiden

    TRIBUNJATIM.COM – Gus Miftah kini sudah mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden.

    Namun setelah mundurnya Gus Miftah, pakar telematika, Roy Suryo kini menyoroti sosok pemillik akun fufufafa.

    Menurut Roy Suryo, pemilik akun Kaskus fufufafa itu harus mundur.

    Meski, Roy Suryo tak menyebutkan secara gamblang sosok pemilik akun Kaskus fufufafa tersebut.

    Berikut pernyatan Roy Suryo:

    Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes 

    Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen

    Miftah Maulana Habiburrahman (MMH) yang bernama asli Ta’im ketika menjadi Marbot di Masjid Mergangsan Jogja, akhirnya mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden (UKP) setelah kenyang dirujak netizen dan petisi pada Jumat (6/12/2024) siang. 

    Hal unik soal pergantian nama dia ini mengingatkan kita pada seseorang yang (katanya) bernama asli Mulyono, bukan Hari Mulyono (Alm, mantan istri Idayati, sekarang istri Anwar Usman Hakim MK) karena pergantian namanya berhasil mengubah citra masa lalunya.

    Dari berbagai situs berita dan referensi Wikipedia, MMH ini memang pernah pernah berkuliah di UIN Sunan Kalijaga Jogja, tetapi tidak lulus (mirip kabar ada yang juga kuliah di UGM dan menggunakan Ijazah Palsu itu).

    Namun MMH lebih ksatria, karena dia kemudian kuliah lagi dan meraih gelar Sarjana Pendidikan program studi Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sultan Agung Semarang pada 2023, alias tidak sekedar mencomot Ijazah orang lain yang sudah meninggal.

    Perjalanan MMH cukup unik, setelah populer di beberapa kalangan selaku ‘mubalig’, meski banyak yang mempertanyakan kapasitas narasi dan kedalaman ilmu agamanya, namun MMH berhasil memiliki Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman untuk menyebarluaskan dakwahnya.

    Inilah yang kemudian menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto (PS) saat mengumumkan Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden pada Selasa (22/10/2024) lalu, nama MMH tercantum sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

    Senada seirama alias segendang sepenarian dengan mayoritas tanggapan negatif masyarakat akan kapasitasnya kenapa bisa dia disebut sebagai ‘mubalig’, kontroversi MMH ini makin menjadi-jadi saat dirinya ditunjuk menjadi salahsatu Utusan Khusus Presiden tersebut.

    Bahkan tidak sedikit yang sudah meramalkan akan terjadi blunder tidak hanya bagi dirinya, namun juga kepada Pemerintahan secara umum dan secara khusus kepada Presiden PS yang menunjuknya.

    Namun Gusti Allah SWT memang tidak Sare, keraguan dan kekhawatiran masyarakat akan sosok MMH ini terjawab sudah, alias terbayar lunas dengan kelakuannya sendiri.

    “Mulutmu harimaumu” kata pepatah dan hal tersebut terjadi pada acara Magelang Bersholawat pada akhir November 2024 kemarin.

    Saat itu MMH mengata-ngatai seorang pria bernama Sunhaji yang sedang berjualan es teh.

    “Es tehmu sih akeh ra? (Es teh mu masih banyak gak?) masih? Yo kono didol g*bl*k (Ya sana dijual b*d*h). Dolen disek, nko lak durung payu, wes, takdir (Jual dulu, kalau belum laku, sudah, takdir),” kata MMH seperti terekam dalam potongan video yang sangat viral kemarin.

    Sesudah rekaman tersebut viral dan menjadi trending topic beberapa hari, para Anggota “BIN” alias Badan Intelijen Netizen, saling kolaborasi menemukan Jejak Digital MMH ini yang ternyata memang sering menghina atau setidaknya mengolok-olok orang lain.

    Selain Sonhaji, kelakuan hampir sama dilakukan oleh MMH juga kepada seorang Penjual Es Teh di tahun 2019 silam, juga kepada Seniwati Ketoprak Legendaris Suyati alias Yati Pesek (YP) yang sempat dikatakannya (maaf) “L*nth*” alias PSK, juga dikatakannya “B*j*ng*n” kepada YP tersebut dan dia bisa keracunan karena “S*s*-nya YP sudah expired.

    Melihat diksi dan narasi MMH diatas, sebenarnya kita bisa auto-ingat pada kata-kata yang sering diposting oleh Akun Fufufafa di KasKus beberapa tahun silam.

    Meski sudah bisa dibuktikan secara scientific dalam berbagai Forum diskusi ilmiah, alias bukan sekedar omon-omon saja dan bahkan diakui oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) juga menurut Bocor Alus Tempo, sampai sekarang tidak ada itikad baik samasekali dari orang yang 99,9 persen terbukti selaku Fufufafa untuk mengakuinya. 

    Padahal secara etika dan norma, jelas-jelas dia sudah melakukan tindakan yang tidak terpuji alias tidak patut selaku manusia biasa, bukan “Rakyat jelata” saja, apalagi selaku Pejabat Negara yang hidupnya digaji dan dibeayai oleh masyarakat.

    Lucunya dalam sebuah Postingan Fufufafa di KasKus hari Rabu tanggal 11/06/14 pukul 22.14 lalu, dia bahkan sempat menulis: “gila, temennya wowo kagak ada yang beres” disertai ilustrasi foto PS dan MMH.

    Jadi Fufufafa ini rupanya malah bisa disebut sudah ‘meramal’ bahwa MMH tidak beres, meski diksi mereka berdua adalah 11-12 alias senada (misalnya soal kata-kata kasar, orientasi soal “s*s*” alias p*y*d*r* wanita dan berbagai diksi kampungan sampai ke hate-speech lainnya), boleh dikatakan MMH sekolam dan seksualitas dengan Fufufafa.

    Hanya saja bedanya, harus disampaikan bahwa MMH -meski sebelumnya memang kena mental dirujak Netizen, diberikan kritik keras oleh Partai Pendukung PS bahkan ditegur langsung oleh SesKab Mayor Teddy, akhirnya menyampaikan Pertanyaan Persnya bahwa dia Mengundurkan diri dari Utusan Khusus Presiden dan kembali mengenakan Blangkon-nya sebagai identitas awalnya selaku ‘mubalig’.

    Hal ini sangat berbeda dengan Fufufafa yang menurut pengamatan Netizen dan Masyarakat yang masih waras, dia makin hari makin menunjukkan watak aslinya sebagaimana postingannya di Akun Kaskus antara tahun 2013 sampai dengan 2019 lalu.

    Kesimpulannya, kalau MMH saja -yang hanya seorang Utusan khusus Presiden- bisa mengundurkan diri setelah tercyduk kelakuan aslinya, mengapa si Fufufafa ini yang sudah jelas-jelas melakukan tindakan tidak patut dan tidak terpuji, bukan hanya saat dia memposting di KasKus beberapa tahun silam, namun juga kelakuannya untuk menghapus jejak-jejak digital bahkan mengganti namanya di ID yang digunakannya baru-baru ini masih saja koppeg untuk tidak mau mundur?

    Haruskah ada Gerakan Rakyat memundurkan nya? InshaaAllah Gusti Allah SWT tidak sare untuk menggerakkan Semesta Alamnya. Aamiin.

     

  • PDIP Pecat Jokowi dan Keluarganya dari Keanggotaan Partai, Hasto: Mereka Mencederai Konstitusi

    PDIP Pecat Jokowi dan Keluarganya dari Keanggotaan Partai, Hasto: Mereka Mencederai Konstitusi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dan keluarganya sudah bukan lagi kader PDIP meski memiliki Kartu Tanda Anggota atau KTA.

    Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Hasto Kristiyanto, di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Desember 2024.

    Dia mengatakan, putra dan menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, sudah tidak lagi menjadi anggota PDIP ketika dicalonkan oleh partai politik lain.

    Terlebih, lanjut Hasto, naiknya Gibran sebagai wakil presiden mencederai konstitusi dan demokrasi dengan dibuktikan pelanggaran etik berat Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Anwar Usman dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

    Putusan ini memberi karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka diusung sebagai calon wakil presiden. Setelah Gibran dicalonkan sebagai cawapres, Jokowi cawe-cawe dalam pemilihan Presiden 2024 untuk memenangkan putra sulungnya tersebut.

    Hasto mengatakan pemberhentian Gibran dibuktikan dengan surat dari Dewan Pimpinan Cabang PDIP Kota Surakarta tempat KTA Gibran dibuat.

    Surat tersebut memberitahukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Partai Politik dan Anggaran Dasar/Rumah Tangga PDIP, keanggotaan Jokowi dan keluarganya secara otomatis berhenti.

    Dan itu dibuktikan dengan pengiriman surat dari DPC Kota Surakarta, tempat KTA Mas Gibran berasal, yang memberitahukan bahwa berdasarkan Undang-Undang partai politik dan andil-andil partai, keanggotaannya secara otomatis berhenti.

  • PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby, Jhon Sitorus: Partai Harus Bersih dari Benalu dan Parasit

    PDIP Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby, Jhon Sitorus: Partai Harus Bersih dari Benalu dan Parasit

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja dipecat sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bukan hanya dia, anaknya Gibran Rakabuming dan menantunya Bobby Nasution juga dipecat dari partai berlambang banteng itu.

    Hal itu ditegaskan, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Desember 2024. “Saya tegaskan kembali bahwa Pak Jokowi dan keluarga sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDIP,” kata Hasto

    Pegiat media sosial, Jhon Sitorus, turut memberikan komentar tajam atas keputusan ini. Dalam pernyataannya di media sosial, Jhon menegaskan bahwa langkah PDIP memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby adalah upaya untuk membersihkan partai dari elemen-elemen yang dianggap merugikan.

    “Akhirnya Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution DIPECAT dari PDI Perjuangan. Partai ini memang harus BERSIH dari BENALU dan PARASIT yang menggerogoti tubuh PDI Perjuangan,” tulis Jhon di akun media sosialnya, Kamis (5/12/2024).

    Lebih lanjut, Jhon menyindir partai lain yang mungkin bersedia menampung keluarga Jokowi. “Silakan partai-partai lain ambil bekas PDI Perjuangan ini, barangkali mau memberikan tumpangan kepada Pengkhianat,” imbuhnya.

    Hasto mengatakan putra dan menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, sudah tidak lagi menjadi anggota PDIP ketika dicalonkan oleh partai politik lain. Apalagi, kata Hasto, pencalonan mencederai konstitusi dan demokrasi dengan dibuktikan pelanggaran etik berat Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.