Mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming: Antara Mandat Rakyat vs Konsensus Elite
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
DALAM
hukum tata negara, jabatan wakil presiden bukan sekadar embel-embel. Ia bagian tak terpisahkan dari eksekutif, satu paket dengan presiden, dipilih rakyat secara langsung, dan diberi mandat yang tak bisa dipangkas dengan semangat politik sesaat.
Oleh karena itu, usulan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh sekelompok purnawirawan TNI bukan saja menimbulkan kontroversi politik, tetapi juga menohok sendi-sendi konstitusionalisme.
Beberapa hari terakhir, ruang publik kembali riuh. Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan poin tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian adalah usulan agar Gibran dicopot melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Seruan itu disampaikan dalam bahasa yang sopan, tapi mengandung muatan politis yang dalam: Gibran dianggap produk dari proses yang cacat etik dan hukum, karena lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi yang terbukti bermasalah.
Namun, mencopot seorang Wapres bukan perkara opini atau moralitas politik semata. Ini soal konstitusi, hukum, dan sistem demokrasi yang mesti kita jaga.
Dan dalam sistem presidensial seperti Indonesia, mencopot Wapres adalah tindakan yang sangat serius, dengan prosedur luar biasa ketat.
Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Artinya, mandat politik Gibran adalah mandat rakyat, bukan sekadar produk partai atau lembaga elite. Dalam sistem ini, mencabut mandat itu tak bisa dilakukan sembarangan.
Konstitusi hanya menyediakan satu jalan hukum untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden, yaitu melalui proses pemakzulan (
impeachment
).
Mekanisme itu diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Dalam pasal itu disebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Prosedur pemakzulan pun tidak ringan. Dimulai dari usulan DPR, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi, hingga sidang MPR.
Tak ada satu pun ruang dalam konstitusi yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mencopot Wapres hanya karena ketidakpuasan terhadap proses politik yang telah selesai.
Benar, publik masih ingat bagaimana Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan kontroversial yang membuka pintu pencalonan Gibran. Putusan itu memodifikasi syarat usia capres-cawapres bagi yang berpengalaman sebagai kepala daerah.
Belakangan, Mahkamah Kehormatan MK memutus bahwa Ketua MK saat itu, Anwar Usman, terbukti melanggar kode etik karena tidak mengundurkan diri dari sidang yang berkaitan dengan keponakannya sendiri.
Namun pelanggaran etik itu—sekeras apa pun dampaknya terhadap kepercayaan publik—tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk menggugurkan hasil pemilu. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Kita boleh tidak puas, kita bisa mengkritik, tapi jalan hukum tak bisa dipaksa menyesuaikan diri dengan hasrat politik.
Maka, desakan
pencopotan Gibran
melalui MPR bukan hanya tak berdasar, tetapi juga menyesatkan. Ia menempatkan keinginan politik di atas kerangka konstitusional yang mestinya dijunjung tinggi.
Usulan mencopot Gibran melalui MPR mengandung bahaya laten: kembalinya politik konsensus elite menggantikan mandat rakyat.
Ini mengingatkan kita pada praktik sebelum Reformasi, ketika pemimpin negara dipilih dan dicopot oleh segelintir elite di MPR, tanpa keterlibatan publik.
Semangat Reformasi 1998 mengubah itu semua. Rakyat kini memegang kendali penuh atas siapa yang memimpin negara ini.
Menghidupkan kembali MPR sebagai penentu nasib jabatan eksekutif tanpa dasar hukum yang jelas adalah langkah mundur. Lebih dari itu, itu adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi langsung yang telah kita bangun dua dekade terakhir.
Forum Purnawirawan boleh saja kecewa dan marah. Namun, negara hukum tak bisa berdiri di atas kekecewaan. Negara hukum berdiri di atas prosedur, aturan main, dan penghormatan pada hasil demokrasi, seburuk apa pun hasil itu menurut sebagian pihak.
Kita tidak melarang kritik. Justru, kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Kita butuh para purnawirawan bicara. Kita butuh masyarakat sipil bersuara.
Namun, suara itu mesti disalurkan dalam koridor konstitusi. Bukan dengan mengusulkan pencopotan jabatan yang diperoleh lewat Pemilu, melainkan dengan memperbaiki sistem ke depan: memperkuat seleksi hakim MK, menegakkan kode etik, dan membatasi konflik kepentingan di lembaga-lembaga kunci negara.
Jika merasa proses politik salah arah, mari kita dorong reformasi kelembagaan. Kita perkuat pengawasan. Kita desak revisi UU Pemilu dan UU MK.
Mencopot seorang wakil presiden tanpa pelanggaran hukum berat hanya akan menciptakan preseden buruk bagi masa depan demokrasi.
Masalah Gibran bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal etika politik. Banyak pihak menilai bahwa majunya Gibran sebagai cawapres di tengah konflik kepentingan keluarga adalah bentuk ketelanjangan etika kekuasaan.
Justru karena ini soal etika, penyelesaiannya harus tetap berada di jalur hukum, bukan dengan jalan pintas yang menyerupai kudeta konstitusional.
Indonesia telah membayar mahal untuk bisa sampai di titik demokrasi hari ini. Kita pernah punya pengalaman kelam tentang kekuasaan tanpa batas, tentang MPR yang terlalu kuat, dan tentang pemimpin yang dipilih bukan oleh rakyat. Jangan biarkan satu masalah etika menggiring kita kembali ke masa lalu.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hukum, kita tak boleh tergoda untuk menyelesaikan masalah politik dengan jalan inkonstitusional.
Kita harus menjadi warga negara yang berani marah, tapi juga berani sabar. Karena kekuasaan yang dibangun tanpa konstitusi hanya akan melahirkan ketidakstabilan.
Usulan pencopotan Gibran harus ditanggapi dengan kepala dingin. Presiden Prabowo mesti menunjukkan sikap kenegarawanan: menampung kritik, menjaga komunikasi, tetapi tetap berpijak pada hukum.
Masyarakat sipil harus tetap kritis, tetapi tidak tergoda oleh solusi yang mengabaikan prosedur demokratis.
Jika konstitusi bisa ditekuk karena tekanan politik, maka tak ada lagi kepastian hukum. Dan jika itu terjadi, kita semua yang akan menjadi korban: rakyat, demokrasi, dan masa depan bangsa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Anwar Usman
-
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ini, MK Mulai Sidang Gugatan Hasil PSU dan Rekapitulasi Ulang Pilkada Nasional 25 April 2025
Hari Ini, MK Mulai Sidang Gugatan Hasil PSU dan Rekapitulasi Ulang Pilkada
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Mahkamah Konstitusi
(MK) akan memulai sidang terkait gugatan hasil
pemungutan suara ulang
(PSU) di enam daerah dan rekapitulasi ulang di Kabupaten Puncak Jaya hari ini, Jumat (25/4/2025).
Dilansir dari laman
mkri.id
, sidang akan dibagi menjadi tiga panel.
Panel 1 akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama dua Hakim Konstitusi lainnya, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah.
Mereka bertiga akan menyidangkan empat dari tujuh perkara, yakni PSU Kabupaten Siak, Barito Utara, Talaud, dan Taliabu.
Kemudian, Panel 2 akan dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, bersama Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.
Para hakim di Panel 2 hanya menyidangkan satu perkara, yakni PSU Kabupaten Banggai.
Sedangkan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan anggota majelis Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman, akan menangani perkara rekapitulasi ulang Kabupaten Puncak Jaya dan PSU Kabupaten Buru.
Masing-masing panel akan memulai sidang pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sebagai informasi, gugatan hasil PSU ini merupakan kelanjutan dari perkara Pilkada Serentak 2024.
Tujuh daerah yang menjalani sidang hari ini sebelumnya telah diputus oleh MK untuk menggelar pemungutan suara ulang dengan beragam alasan, seperti temuan pelanggaran keterlibatan ASN hingga pelanggaran administrasi kepemiluan.
MK kemudian memutuskan 24 daerah menggelar PSU dan 2 daerah melakukan rekapitulasi ulang.
Saat ini, proses PSU di lima wilayah masih terus dipersiapkan, yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Pesawaran, Boven Digoel, Kota Palopo, dan Provinsi Papua.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS Magetan
Magetan (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Magetan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusannya, MK menolak eksepsi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan dan pihak terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 01, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro. MK kemudian mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara di empat TPS, yaitu:
TPS 001 Desa Kinandang
TPS 004 Desa Kinandang
TPS 001 Desa Nguri
TPS 009 Desa SelotinatahMK memerintahkan KPU Magetan untuk segera menggelar PSU di TPS tersebut dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan. PSU harus melibatkan pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan pada pemungutan suara 27 November 2024. Hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan suara sah yang tidak dibatalkan oleh MK.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur serta KPU Kabupaten Magetan dalam penyelenggaraan PSU ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya PSU di Magetan. Keamanan pelaksanaan PSU akan menjadi tanggung jawab Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Timur dan Polres Magetan.
Putusan ini diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, serta delapan hakim lainnya, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Pembacaan putusan dilakukan dalam Sidang Pleno MK yang terbuka untuk umum dan selesai dibacakan pukul 12.21 WIB.
Keputusan MK ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi di Magetan. PSU diharapkan dapat menghasilkan proses pemilihan yang lebih transparan dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi dalam sistem pemilu di Indonesia. [fiq/beq]
-

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024
Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) akan membacakan putusan 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) 2024. Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 ini dimulai pukul 08.00 WIB di ruang sidang Gedung I MK dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Sebelumnya, dari total 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diregistrasi, sebanyak 270 perkara telah gugur pada pemeriksaan awal yang diputus dalam sidang sela pada 4 dan 5 Februari 2025. Perinciannya, yakni 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, delapan perkara dinyatakan gugur, dan enam perkara dinyatakan bukan kewenangan MK.
Sementara itu, 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang lolos pemeriksaan awal kemudian berlanjut ke sidang pembuktian. Perinciannya, yakni tiga perkara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub), tiga perkara terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot), dan 34 perkara terkait pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup).
Sidang pembuktian ini mencakup pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti tambahan, dan telah berlangsung sejak 7 hingga 17 Februari 2025. Sidang pemeriksaan terhadap 40 perkara ini dibagi ke dalam tiga panel majelis hakim, dengan komposisi Panel I dipimpin oleh Suhartoyo, bersama Daniel Yusmic Foekh dan M Guntur Hamzah (memeriksa 15 perkara).
Selanjutnya, Panel II yang dipimpin oleh Saldi Isra, bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani (memeriksa 13 perkara). Lalu, Panel III yang dipimpin oleh Arief Hidayat, bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih (memeriksa 12 perkara)
Dalam persidangan, MK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan ketentuan maksimal enam saksi/ahli untuk pilgub, dan maksimal empat saksi/ahli untuk pilwalkot atau pilbup. Selain itu, pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara juga dipanggil untuk memberikan keterangan.
Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, Mahkamah Konstitusi diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh sengketa Pilkada 2024 dalam waktu maksimal 45 hari sejak perkara diregistrasi.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4467518/original/027935800_1686819413-Mahkamah-Konstitusi-Putuskan-Sistem-Pemilu-Tetap-Proporsional-Terbuka-merdeka-4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hindari Konflik Kepentingan, Anwar Usman Gunakan Hak Ingkar di Sidang Sengketa Pilkada Sumut – Page 3
Diketahui, paslon lain yang berkontestasi dalam Pilgub Sumut 2024 adalah Muhammad Bobby Afif Nasution, yang merupakan menantu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Sementara Anwar Usman sendiri merupakan ipar dari Jokowi.
“Menurut Hakim Konstitusi Anwar Usman, hal ini tidak ada kaitannya dengan putusan etik yang sudah pernah dialami,” jelas dia.
“Tetapi ini semata-mata karena volunteer, karena kemauan sendiri, karena merasa bahwa salah satu pasangan calon adalah masih ada hubungan keluarga. Itu. Supaya dimaklumi,” sambungnya.
Adapun dalam amar putusan, delapan hakim konstitusi menyatakan gugatan Pilgub Sumut 2024 tidak dapat diterima.
“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” Suhartoyo menandaskan.
-

Anwar Usman Sempat Sakit, MK Antisipasi Soal Kesehatan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) terus berupaya menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam 45 hari kerja, meskipun tantangan kesehatan hakim menjadi salah satu perhatian.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz mengungkapkan ihwal antisipasi telah dilakukan untuk memastikan proses sidang tetap berjalan lancar.
“Soal kesehatan, tentu kita hanya bisa berdoa, berikhtiar, dan bertawakal agar semua sehat. Tetapi yang sudah jelas, walaupun ada satu atau mungkin dua (hakim) yang kurang sehat, kita selalu antisipasi,” ujar Faiz dalam wawancara di Gedung MK, Jakarta, Senin (13)/1/2025).
Ia menjelaskan, dalam situasi di mana satu atau dua hakim tidak dalam kondisi optimal, MK tetap melanjutkan sidang dengan menyesuaikan sesi, tanpa mengganggu jadwal keseluruhan pada hari yang sama.
“Hanya kita menggeser sesinya saja, tetapi sesuai jadwal di hari yang sama semua bisa terselesaikan,” tambahnya.
Saat ini, dari sekitar 310 perkara yang masuk, sebagian sudah selesai dalam tahap pemeriksaan pendahuluan. Faiz memastikan MK terus bergerak maju untuk menyelesaikan sisa perkara tersebut, agar bisa segera melangkah ke tahap berikutnya.
Sebelumnya, hakim Anwar Usman dikabarkan jatuh dan harus dirawat di rumah sakit. Perubahan jadwal sidang di panel III pun dilakukan akibat kondisi tersebut.
“Pada pagi hari ini sedianya, sebetulnya semuanya jam 08.00, itu ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3, sedianya begitu. Tetapi untuk panel 3, pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
“Karena kondisi dari Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, dan kemudian harus di opname, sekarang posisinya masih di rumah sakit,” sambungnya.
Anwar absen selama tiga hari. Ia baru memulai sidang pada awal pekan ini.
/data/photo/2024/10/20/6714aa7ea91d7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5121320/original/031805100_1738717868-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)