Tag: Anwar Usman

  • Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024

    Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024

    Jimly: Dibanding Kasus Akil Mochtar, Citra MK Terpuruk Tahun 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengaku merasa senang melihat perkembangan citra MK yang kini kian membaik.
    Menurut Jimly, citra
    MK
    sempat terpuruk. Ia lantas menyinggung kasus eks Ketua MK
    Akil Mochtar
    yang terjerat kasus suap korupsi dan sengketa pilkada.
    “Kenapa kita perlu khusus memberi apresiasi? Karena 2024 MK terpuruk ya, waktu 2024. Pernah juga pada tahun 2011-an atau 2000 di zamannya Pak Mahfud ada Akil Mochtar kena kasus, nah itu juga merosot citranya,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
    Meski tidak menyebut eksplisit kasus MK apa yang terjadi pada 2024, Jimly menyebut tahun itu menjadi tahun yang terberat untuk MK.
    “Ya paling berat itu yang 2024,” kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut.
    Oleh sebab itu, Jimly merasa kinerja MK perlu diapresiasi karena sekarang sudah mengembalikan
    kepercayaan publik
    .
    “Alhamdulillah sekarang sudah kembali kepercayaan publik tecermin dari banyaknya perkara dan saya sendiri melihat waduh banyak sekali ternyata perkaranya,” kata dia.
    Diketahui, publik digemparkan dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) pada 2024.
    Kejadian itu pun berbuntut panjang sampai akhirnya Ketua MK Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya.
    Bahkan, seluruh hakim MK mendapat teguran dari Majelis Kehormatan MK (MKMK).
    Sebelumnya, MK juga sempat menjadi sorotan saat Ketua
    Mahkamah Konstitusi
    Akil Mochtar ditangkap KPK pada Oktober 2013.
    Akil Mochtar ditangkap KPK karena terlibat kasus suap sengketa Pilkada di sejumlah daerah.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anwar Usman Sering Bolos Sidang dan Rapat, DPR Beri Sindiran Nyelekit

    Anwar Usman Sering Bolos Sidang dan Rapat, DPR Beri Sindiran Nyelekit

    GELORA.CO –  Komisi III DPR RI mengingatkan kepada anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bertindak layaknya negarawan. Hal ini menyusul adanya peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait ketidakhadirannya di sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

    “Jadi memang sebaiknya beliau karena dia hakim mahkamah, ya bertindak layaknya sebagai negarawan,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, Selasa (6/1/2026).

    Sosok negarawan, kata dia, merupakan tokoh yang bisa memberikan teladan dan contoh baik bagi orang lain. Sehingga, segala perilaku dan perbuatannya harus benar-benar diperhatikan.

    “Kalau negarawan itu menghindari praktik-praktik, atau jauh dari praktik-praktik pelanggaran disiplin, pelanggaran etik, atau pelanggaran kepantasan menurut saya,” ujarnya.

    Sementara soal peringatan yang dijatuhkan MKMK, Komisi III DPR RI tentu tidak berwenang mengomentarinya. Menurutnya, itu sepenuhnya hak dari para anggota MKMK.

    “Itu kan kewenangannya Mahkamah Kehormatannya sana ya, dan sudah memberi peringatan ya soal keabsenan, kealpaan atau ketidakhadiran kan,” pungkasnya.

    Sebelumnya,  Anwar Usman menanggapi soal surat peringatan dari MKMK terkait ketidakhadirannya di sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

    Anwar Usman mengaku terkejut dengan surat peringatan ketidakhadirannya. Pasalnya, MKMK mengekspos ke media.

    “Saya juga kaget dapat surat kata-kata peringatan dari MKMK mengenai ketidakadiran saya itu, saya ini hakim konstitusi yang paling lama,’’ ujar Anwar Usman di Jakarta, dikutip, Selasa (6/1/2026).

    Anwar Usman mengungkapkan alasan ketidakhadirannya, yaitu karena sakit. Waktu itu dirinya harusnya diopname dan tidak boleh keluar. Namun dia tetap memaksakan keluar untuk hadiri pernikahan anaknya. Setelah itu dia dirawat jalan cukup lama.

    Paman Wapres Gibran ini mengaku heran dengan pernyataan yang disampaikan MKMK. Pasalnya, dengan pengalaman panjang selama dua periode di MK baik sebagai anggota hingga Ketua MK, Anwar mengaku paham soal aturan absensi kehadiran.

  • Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?

    Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?

    Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin menggugat hakim konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 
    Syamsul juga merupakan advokat yang menggugat UU Polri dan UU IKN ke MK. 
    Kali ini, Syamsul melaporkan
    Anwar Usman
    karena menyatakan dissenting opinion terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
    Menurut Syamsul, Anwar menyatakan dissenting opinion pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
    “Ketika itu dikabulkan, ada yang dissenting. dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman yang memberikan dissentitng opinion pada dua putusan itu. Syamsul pun membandingkan sikap Anwar dengan saat putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.
    “Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.
    Ia mengaku, melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.
    “Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.
    Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan dissenting opinion pada putusan UU IKN.
    Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan dissenting bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.
    Para hakim konstitusi menilai ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki. Misalnya, terkait legal standing para pemohon.
    Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan dissenting opinion.
    Hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Dilansir dari laman MK, Anwar Usman lahir di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 31 Desember 1956.
    Ia menikah dengan wanita bernama Suhada, dan telah dikaruniai tiga anak. Setelah lulus SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.
    Lulus dari PGAN pada 1975, Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.
    Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
    Setelah itu, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
    Seiring menjalankan tugasnya, ia melanjutkan studi S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta (2001), dan S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2010).
    Karier Anwar Usman di bidang hukum terus menanjak hingga akhirnya dia berpindah ke Mahkamah Agung (MA).
    Di MA, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung 1997-2003, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung 2003-2006. Lalu pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
    Selanjutnya, ia dilantik menjadi Hakim Konstitusi pada 6 April 2011 sampai 6 April 2016.
    Namun pada 14 Januari 2015, Anwar didapuk sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama hingga 11 April 2016.
    Kemudian berlanjut menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua 11 April 2016-2 April 2018.
    Puncaknya, Anwar terpilih menjadi Ketua MK dengan periode jabatan mulai 2 April 2018-2 Oktober 2020.
    Namun, Anwar diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, pada Selasa (7/11/2023).
    Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
    Adapun kini Anwar masih menjadi Hakim Konstitusi yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran

    Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran

    Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap status Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
    Status tersebut dijelaskan
    MKMK
    untuk menjawab isu miring yang mempertanyakan keabsahan posisi
    Ketua MK
    yang diemban
    Suhartoyo
    .
    “Majelis Kehormatan mencermati secara saksama pemberitaan dimaksud hingga saat ini. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.,” kata Ketua MKMK
    I Dewa Gede Palguna
    dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).
    MKMK sendiri memang tidak menerima laporan terkait keabsahan Suhartoyo sebagai Ketua
    MK
    .
    Namun, isu mengenai statusnya tetap bergulir di media sosial melalui berbagai narasi yang mempertanyakan legalitas penunjukannya.
    Dalam hasil investigasinya, MKMK menemukan bahwa kabar miring tentang Suhartoyo bersumber dari penafsiran yang keliru terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUNJKT.
    Putusan tersebut dikabulkan pada 13 Agustus 2023 setelah diajukan oleh
    Anwar Usman
    , hakim konstitusi yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
    Anwar menggugat keabsahan penunjukan Suhartoyo dan meminta agar keputusan tersebut dibatalkan.
    “Dalam kaitan ini, Majelis Kehormatan menilai, terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran yang tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 604/G/2023/PTUNJKT,” ujar Palguna.
    Isu yang tersebar di media sosial hanya menyoroti bagian amar putusan yang berbunyi, “
    Menyatakan batal Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028
    .”
    Padahal, amar putusan tidak berhenti pada pembatalan keputusan tersebut. PTUN juga menolak permohonan Anwar Usman yang meminta dirinya kembali diangkat sebagai Ketua MK.
    Dalam pertimbangan hukumnya, PTUN menilai Suhartoyo telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024.
    SK tersebut memuat secara lengkap pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK hingga proses penunjukan pimpinan yang baru.
    Palguna menambahkan bahwa pemilihan Ketua MK dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh hakim konstitusi.
    “Sehingga, tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Dr. Suhartoyo, SH, MH mengangkat dirinya sendiri serta pada saat yang sama tidak terdapat alasan untuk secara hukum meragukan keabsahan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” jelas Palguna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran
                        Nasional

    1 Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran Nasional

    Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK Imbas Putusan UU IKN dan Loloskan Putusan 90 Gibran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena menyatakan
    dissenting opinion
    terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
    Pihak yang melaporkan
    Anwar Usman
    ke
    MKMK
    adalah Syamsul Jahidin, advokat yang menggugat
    UU Polri
    dan
    UU IKN
    .
    Menurut Syamsul, Anwar menyatakan
    dissenting opinion
    pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
    “Ketika itu dikabulkan, ada yang
    dissenting
    . Dari dua putusan ini yang
    dissenting
    itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul, saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    Syamsul mengatakan, UU IKN telah memangkas hak guna usaha (HGU) sehingga tidak lagi bisa sampai 190 tahun.
    Sementara, UU Polri membatasi penempatan polisi aktif di jabatan sipil.
    Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman di dua keputusan ini dibandingkan dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya
    Gibran
    Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.
    “Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.
    Ia mengaku melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.
    “Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.
    Ia juga menyinggung soal kondisi MK saat dipimpin oleh Anwar Usman.
    “Kita melihat cacatnya MK ya ketika Ketua MK adalah Anwar Usman,” sebut dia.
    Syamsul mengatakan, laporan ini baru dimasukkan dan diterima pihak MKMK hari ini.
    Kini, pihaknya menunggu informasi lanjutan dari MKMK.
    Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan
    dissenting opinion
    pada putusan UU IKN.
    Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan
    dissenting
    bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.
    Para hakim konstitusi menilai, ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki, misalnya, terkait
    legal standing
    para pemohon.
    Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan
    dissenting opinion
    .
    Hakim yang menyatakan
    dissenting opinion
    adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penilaian Mahfud MD ke MK Pasca Anwar Usman Paman Wapres Gibran Dipecat

    Penilaian Mahfud MD ke MK Pasca Anwar Usman Paman Wapres Gibran Dipecat

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua MK, Prof Mahfud MD menyebut putusan MK Nomor 114/2025 itu bersifat final dan berlaku seketika.

    “Putusan MK itu berlaku sejak diucapkan, sejak palu diketokkan, itu berarti sudah mengikat. Anda suka atau tidak suka itu mengikat begitu diketok,” tegas Mahfud dikutip dari Podcast Terus Terang yang ditayangkan di Youtube, dikutip pada Rabu (26/11).

    Karena itu, menurutnya, seluruh jabatan sipil yang diisi polisi aktif harus segera dikembalikan kepada pejabat sipil. Ketika Kapolri menyatakan ingin membuat pokja terlebih dahulu, Mahfud menilai hal itu tidak menjadi menghambat.

    “Kalau mau dibuat tidak memakan waktu, bisa. Gak perlu waktu seminggu untuk selesai. Ini teknis,” imbuhnya.

    Peristiwa yang dibahas ini terjadi terkait putusan MK pada 13 November 2025, serta rentetan putusan MK sejak polemik putusan Anwar Usman jelang perhelatan Pilpres.

    Mahfud menyinggung bagaimana dinamika MK berubah sejak Anwar Usman diberhentikan.

    “Sejak dia diberhentikan, MK mulai berani mengeluarkan putusan-putusan yang kembali ke zaman-zaman awal,” katanya.

    Putusan ini menjadi penting karena selama bertahun-tahun, frasa atau berdasarkan penugasan Kapolri menjadi dalih untuk menempatkan polisi aktif di berbagai jabatan sipil, bahkan sampai posisi dirjen, sekjen, deputi, dan lainnya.

    Mahfud menyebut ini sebagai “penyelundupan hukum” karena penjelasan undang-undang tidak boleh menambah norma. Ia menjelaskan keras bahwa penjelasan itu tidak boleh memuat norma baru.

  • Gibran Harusnya Sudah Dimakzulkan, Ijazah SD dan Usia di Bawah 40 Tak Penuhi Syarat Konstitusi

    Gibran Harusnya Sudah Dimakzulkan, Ijazah SD dan Usia di Bawah 40 Tak Penuhi Syarat Konstitusi

    GELORA.CO –  Eksponen mahasiswa angkatan 77-78, Indro Tjahyono, melontarkan pernyataan keras terkait legalitas posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam acara peluncuran buku Rizal Ramli yang digelar di Jakarta, Indro menilai bahwa Gibran seharusnya sudah dapat dimakzulkan karena tidak memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden.

    “Jangankan ijazah SMA, dia ijazahnya cuma SD,” tegas Indro Tjahyono di hadapan peserta acara, Jumat (17/10/2025).

    Menurutnya, dari sisi hukum dan konstitusi, posisi Gibran saat ini bermasalah karena tidak memenuhi dua syarat utama: pendidikan minimal dan batas usia minimal 40 tahun.

    “Sebenarnya kalau dari segi hukum, karena wakil presiden itu tidak memenuhi syarat, jadi dia mestinya sudah bisa dimakzulkan,” ujar Indro.

    “Masa syaratnya SMA, dia ijazahnya cuma SD. Itu yang harus kita gugat bersama. Dan itu sah digugat menurut hukum dan konstitusi,” lanjutnya.

    Indro menilai, DPR seharusnya sudah menindaklanjuti isu ini, apalagi beberapa purnawirawan TNI telah menyuarakan desakan untuk memakzulkan Gibran. Namun, hingga kini parlemen dinilai diam dan enggan membahasnya.

    “Kenapa DPR belum, padahal purnawirawan TNI sudah sampaikan untuk memakzulkan, DPR tidak mau membahas. Di sini memperlihatkan partainya sendiri ada persoalan,” kata Indro.

    Ia juga mengkritik keras partai politik pengusung Gibran, yang dianggap hanya memanfaatkan sosok putra Presiden ke-7 Joko Widodo itu untuk kepentingan politik jangka pendek, tanpa memperhatikan legalitas dan moralitas konstitusional.

    “Mestinya mereka sadar, memanfaatkan Gibran untuk tujuan politik aja, agar dipasang dan goal menang. Tapi tidak mengerti bahwa digoalkan itu sesuatu yang inkonstitusional,” tegasnya.

    Indro pun menyoroti perubahan aturan syarat calon wakil presiden yang sempat dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah kepemimpinan Anwar Usman, paman Gibran sendiri.

    Ia menyebut, keputusan yang membuka peluang bagi kepala daerah di bawah usia 40 tahun untuk maju dalam pilpres merupakan rekayasa hukum demi kepentingan keluarga kekuasaan.

    “Umurnya pun belum ada 40 tahun dan kemudian dibuat-buat asalkan pernah menjabat kepala daerah. Kalau kita tanya Pak Mahluk ini tidak memenuhi syarat sebagai wapres,” ucapnya.

    Pernyataan Indro Tjahyono ini menambah panjang daftar kritik terhadap legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI 2024–2029, terutama terkait etika politik, moralitas hukum, dan independensi lembaga negara dalam proses pencalonannya.

  • KPK Polandia Tangkap Pendiri Kampus Terkait Suap Ijazah Palsu, Satu Hakim MK Diragukan Keaslian Ijazahnya

    KPK Polandia Tangkap Pendiri Kampus Terkait Suap Ijazah Palsu, Satu Hakim MK Diragukan Keaslian Ijazahnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Terungkapnya operasi yang dilakukan KPK Polandia terhadap Collegium Humanum – Warsaw Management University, membuat seorang pejabat di Indonesia kini diragukan keaslian ijazahnya.

    Pemberitaan dari surat kabar Rzeczpospolita menyebutkan bahwa universitas tersebut diduga menerima suap untuk menerbitkan lebih dari seribu ijazah palsu.

    Pendiri dan mantan rektor universitas itu, Pawe Czarnecki, ditahan dengan tuduhan 30 kejahatan, termasuk menerima suap senilai Rp4,1 miliar.

    Skandal ini melibatkan banyak pejabat Polandia yang diwajibkan memiliki gelar tertentu untuk menduduki posisi penting.

    Munculnya kasus ini ke publik di Indonesia berawal dari tayangan podcast Refly Harun, pada 14 Oktober 2025.

    Dalam podcast itu, mantan anggota KPU, Romo Stefanus Hendrianto membandingkan persyaratan pendidikan untuk menjadi Hakim MK dan pejabat tinggi negara lainnya.

    Ia menyoroti bahwa syarat untuk menjadi Hakim MK adalah bergelar Doktor (S3), sementara untuk menjadi Wakil Presiden hanya dibutuhkan ijazah SMA.

    Perbedaan ini memunculkan pertanyaan tentang korelasi antara gelar doktor dengan kualitas kinerja seorang hakim konstitusi.

    Romo Stefanus juga menyebutkan bahwa tidak semua hakim MK sebelumnya, seperti Anwar Usman, memiliki latar belakang gelar Doktor di bidang hukum.

    Merespons kasus yang terjadi di Polandia, Romo Stefanus menekankan pentingnya verifikasi keaslian ijazah yang dimiliki oleh para pejabat publik, termasuk hakim MK.

    Dia menilai, hal ini sangat penting untuk memastikan kredibilitas dan kualitas para pengambil kebijakan di negara ini.

  • Keponakan Jokowi Jadi Komisaris Persis Solo, Ini Profilnya

    Keponakan Jokowi Jadi Komisaris Persis Solo, Ini Profilnya

    Liputan6.com, Jakarta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menetapkan Adityo Rimbo Galih Samudro sebagai komisaris baru klub sepak bola Persis Solo. Adityo merupakan keponakan Presiden ketujuh Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, Ginda Ferachtriawan juga ditunjuk sebagai Direktur baru Persis Solo.

    Penetapan itu berlangsung dalam RUPS Luar Biasa di Hotel Alila Solo, Jumat (17/10/2025). Dalam rapat tersebut hadir dua pemegang saham utama PT Persis Solo Saestu, yakni putra bungsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep dan Kevin Nugroho.

    Menurut Ginda Ferachtriawan, perubahan struktur ini dilakukan untuk memperkuat koordinasi internal dan meningkatkan efektivitas manajemen klub. Ia berharap kehadirannya bersama Adityo yang merupakan putra dari adik kandung Jokowi, Idayati dengan mendiang Hari Mulyono itu dapat membawa semangat baru di tubuh Laskar Sambernyawa.

    “Manajemen baru telah diputuskan oleh pemegang saham. Perubahan direksi ini merupakan langkah untuk memperbaiki dan melanjutkan kinerja manajemen sebelumnya,” kata Ginda di Solo.

    Dia menambahkan bahwa Kaesang dan Kevin kini memiliki kesibukan tinggi di luar kota, sehingga manajemen baru diharapkan mampu lebih fokus mengatur waktu dan menyamakan visi dengan seluruh pihak, termasuk Asosiasi Kota (Askot) PSSI Solo.

    “Tidak ada perubahan kepemilikan saham dalam struktur klub. Kaesang Pangarep dan Kevin Nugroho tetap berstatus sebagai pemilik Persis Solo,” ujarnya.

    Ginda menuturkan bahwa dia bertugas sebagai perpanjangan tangan dari para pemilik untuk memastikan roda manajemen berjalan optimal. Sebagai direktur baru yang memiliki pengalaman di dunia usaha serta pernah menjadi Panitia Pelaksana Stadion Manahan, Ginda menilai langkah awal yang perlu dilakukan adalah memperkuat komunikasi internal.

    “Langkah pertama kami adalah komunikasi dengan stakeholder, mulai dari manajemen, tim, hingga suporter. Kita akan evaluasi hal-hal yang kurang untuk diperbaiki dan yang sudah baik kita lanjutkan,” ucapnya.

    Ia menuturkan bahwa hingga kini belum ada target spesifik dari pemilik klub, namun dia siap bekerja keras untuk membawa Persis ke arah yang lebih baik.

    “Kalau nanti ada target dari owner, kita siap jalankan dan berusaha yang terbaik. Bagi saya ini bukan sekadar soal kemenangan, tapi soal kebersamaan,” tutur Ginda.

    Sementara itu, Kaesang Pangarep menilai pergantian direksi ini merupakan bagian dari penyegaran yang diperlukan oleh klub.

    “Persis butuh penyegaran, dan sekarang ada darah-darah baru yang siap memajukan klub,” ujar Kaesang.

    Menanggapi pertanyaan soal keterlibatannya ke depan, Kaesang pun menjawab dengan diplomatis. “Kita lihat nanti, semua bisa terjadi,” ucapnya.

    Senada, Kevin Nugroho juga menyambut positif penunjukan Ginda. Ia menilai Ginda memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan berbagai pihak, sehingga diyakini mampu merepresentasikan manajemen dengan efektif.

    “Komunikasinya bagus dengan semua stakeholder, jadi harusnya bisa mewakili manajemen dengan baik. Targetnya semampunya dulu, kalau bisa lebih baik dari sebelumnya ya bagus. Kita optimistis dengan darah baru ini Persis bisa berprestasi lebih baik,” katanya.

    Adityo lahir di Surakarta pada tanggal 27 Maret 1995. Pada tahun lalu, dia mengakhiri masa lajang, dengan menikahi putri mendiang mantan Ketua DPD Golkar Solo, Hardono yang bernama Aisyah Nooratisya.

    Adityo merupakan putra dari adik kandung Presiden Jokowi, Idayati dengan mendiang suaminya Hari Mulyono yang telah meninggal dunia pada 2018 lalu. Kemudian, Idayati menikah dengan Anwar Usman pada 26 Mei 2022 yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua MK.

  • Ijazah Hakim MK Era Jokowi Diduga Palsu, Kampusnya di Polandia Digrebek KPK

    Ijazah Hakim MK Era Jokowi Diduga Palsu, Kampusnya di Polandia Digrebek KPK

    GELORA.CO – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Arsul Sani baru-baru ini menjadi bahan perbincangan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Romo Stefanus Hendrianto. Ia diduga mengantongi ijazah palsu dari Collegium Humanum – Warsaw Management University, Polandia, setelah meraih gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2023.

    Dalam podcast yang tayang di kanal YouTube Refly Harun pada 14 Oktober 2025, Romo Stefanus Hendrianto menyinggung perihal Hakim MK Arsul Sani yang menyebut tentang kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam permohonan uji materi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang meminta agar ijazah pejabat dan mantan pejabat bisa diakses publik.

    Menurut Romo Stefanus, polemik ijazah palsu tersebut muncul karena tatanan konstitusi yang bermasalah.

    “Karena masalah ijazah ini semua kan muncul hanya karena tatanan konstitusi juga yang sebenarnya bermasalah dalam banyak hal. Dalam undang-undang dasar yang dirubah itu, di antaranya persyaratan wakil presiden, persyaratan presiden segala macam,” ucapnya.

    Ia lantas menyinggung syarat pendidikan untuk menjadi Wakil Presiden RI yang hanya membutuhkan jenjang SMA. Hal ini berbanding terbalik dengan syarat yang ditetapkan untuk menjadi Hakim MK.

    Sebagaimana diketahui, syarat pendidikan untuk menjadi Hakim MK adalah berijazah Doktor (S3) dengan dasar Sarjana di bidang hukum.

    “Sementara yang menarik begini, untuk menjadi seorang Hakim MK syaratnya harus S3, jadi seakan-akan lebih tinggi menjadi seorang Hakim Mahkamah Konstitusi dibanding yang menjadi presiden. Padahal tugasnya juga tidak kalah beratnya menjadi seorang presiden,” tambahnya.

    Dengan ketetapan seperti itu, Romo Stefanus kemudian menyoroti kualitas Doktor yang dikantongi oleh para Hakim MK.

    “Akhirnya sekarang ini sudah banyak Hakim MK yang pokoknya harus ada gelar Doktor seperti itu. Tapi apakah kualitasnya dengan Doktor-Doktor itu menjadi lebih baik? Kita bisa perdebatkan apakah kualitas MK menjadi lebih baik hanya karena hakim-hakimnya punya gelar Dokter dan juga korelasinya bagaimana gelar Doktor? Apakah harus Doktor yang ilmu hukum, misalnya hukum tata negara, hukum konstitusi, atau bisa hukum perdata, segala macam bisa menjadi Hakim MK juga,” sambungnya lagi.

    Baca Juga:

    Romo Stefanus lantas menyebutkan bahwa mantan Hakim MK sebelumnya, Anwar Usman, pun tidak memiliki gelar Doktor di bidang hukum. Namun, Anwar Usman tetap dipilih menjadi Hakim MK.

    Setelah itu, Romo Stefanus menyinggung soal gelar S3 milik Hakim MK saat ini, Arsul Sani. Ia mengatakan bahwa kampus di mana Arsul Sani berkuliah tersandung kasus ijazah palsu hingga para petingginya ditangkap oleh Biro Anti-Korupsi Pusat Polandia.

    “Ketika itu dia mengatakan punya S3 dari universitas di Polandia, Warsaw Management University. Sebenarnya kalau tidak salah itu online program dan kemudian itu menjadi modal dia menjadi Hakim MK. Nah, ada info menarik bahwa sekolah tempat dia belajar dapat S3, awal tahun itu digrebek oleh KPK Polandia. Kemudian para pemimpinnya ditangkap karena mereka menjual ijazah palsu kepada banyak pejabat di Polandia,” bebernya.

    Namun, Romo Stefanus tidak dapat mengonfirmasi apakah ijazah yang dikantongi oleh Arsul Sani terkait dengan kasus tersebut.

    “Nah, apakah ini ada korelasinya atau tidak, kita tidak tahu kan. Tapi ini juga akhirnya menimbulkan pertayaan menurut saya, saya tidak menuduh ijazahnya palsu, saya tidak punya bukti. Tapi ini isu yang menarik, bagaimana dia mendapatkan gelar dari sebuah universitas yang kebetulan juga di sana bermasalah karena banyak menjual ijazah palsu kepada pejabat-pejabat Polandia, sehingga para petinggi universitas itu ditangkap, dipenjara oleh KPK Polandia,” lanjutnya.

    Saat ditelusuri dari Rzeczpospolita, surat kabar ekonomi dan hukum harian Polandia, dilaporkan bahwa terjadi perdagangan besar-besaran ijazah MBA yang memicu tuduhan suap untuk mendapatkan ijazah yang tidak sah dari Collegium Humanum – Warsaw Management University.

    Umumnya, para pejabat di Polandia diharuskan memiliki setidaknya gelar Doktor di bidang ekonomi, hukum, atau ilmu teknik. Pembelian ijazah pascasarjana palsu menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penunjukan untuk posisi-posisi penting.

    Pawe Czarnecki, pendiri dan mantan rektor Collegium Humanum, ditahan oleh Biro Anti-Korupsi Pusat tas 30 kejahatan, termasuk menerima suap sebesar 250,220 dolar AS atau sekitar Rp 4,1 miliar sebagai imbalan atas penerbitan lebih dari seribu ijazah palsu.

    Dengan adanya kasus tersebut, Romo Stefanus menilai bahwa ijazah pejabat lain seperti Hakim MK pun mungkin perlu diverifikasi keasliannya karena menyangkut pejabat publik.

    Unggahan itu pun menuai beragam komentar dari publik.

    “Tuh dengarkan para pejabat pengambil keputusan atau kebijakan bahwa pendidikan itu penting. Keaslian ijazah itu penting karena pengaruh ke kualitas manusianya,” tulis akun @dewi*******.

    “Romo, terima kasih informasinya. Untuk ijazah tersebut, berarti perlu juga diklarifikasi oleh salah satu hakim tersebut,” komentar @hesty**********.

    “Semua pejabat publik jajaran paling bawah sampai paling atas wajib diverifikasi, yang bodong, pecat cabut semua fasilitas yang diberikan oleh negara dan harus menjalani hukuman,” tambah @hana******.