Tag: Anwar Abbas

  • Muhammadiyah belum berencana dirikan BUS saat ini, fokus perkuat BPRS

    Muhammadiyah belum berencana dirikan BUS saat ini, fokus perkuat BPRS

    Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas dalam wawancara cegat seusai konferensi pers di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Rabu (4/6/2025). (ANTARA/Asep Firmansyah)

    Muhammadiyah belum berencana dirikan BUS saat ini, fokus perkuat BPRS
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 13 Juli 2025 – 14:45 WIB

    Elshinta.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan saat ini belum ada rencana untuk mendirikan bank umum syariah (BUS) namun memilih fokus untuk memperkuat Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) terlebih dahulu.

    Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas saat dihubungi di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa potensi Muhammadiyah untuk mendirikan BUS sebenarnya cukup besar.

    Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyurati PP Muhammadiyah agar melakukan merger terhadap BPRS-BPRS yang berada di lingkungan Muhammadiyah.

    Menurut Anwar, OJK berharap Muhammadiyah memiliki sebuah BPRS yang besar dan kuat, yang kelak dapat menjadi cikal bakal berdirinya BUS Muhammadiyah.

    “Meskipun demikian, mendirikan BUS untuk saat ini belum ada rencana walau desakan dari bawah atau dari kalangan anggota cukup kuat karena banyak hal yang harus dipersiapkan baik dari segi permodalan, jaringan, IT dan sumber daya manusianya,” kata Anwar.

    Pada akhir Juni 2025, BPR Matahari Artadaya yang berada di bawah naungan Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) resmi dikonversi menjadi BPRS Matahari atau disebut Bank Syariah Matahari (BSM). Konversi dari BPR konvensional ke syariah telah mendapat izin dari OJK.

    Melalui Surat Imbauan Nomor 124/HIM/I.0/C/2025, PP Muhammadiyah kemudian mengimbau seluruh unsur persyarikatan di semua tingkatan untuk menempatkan dana pihak ketiga (DPK) di Bank Syariah Matahari (BSM).

    Unsur persyarikatan ini termasuk Organisasi Otonom (Ortom) serta Amal Usaha (AUM) di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi dan lainnya.

    Selain itu, PP Muhammadiyah juga mengimbau elemen persyarikatan untuk menggunakan aktivitas keuangan di BSM, mengelola transaksi keuangan kelembagaan melalui layanan perbankan BSM, serta mendukung sosialisasi dan partisipasi aktif dalam pengembangan BSM di wilayah masing-masing.

    “Langkah ini diyakini akan membawa manfaat besar bagi Persyarikatan, masyarakat sekitar, serta pengembangan nilai-nilai ekonomi syariah yang inklusif. Bank ini diharapkan menjadi kemandirian ekonomi umat dan alat dakwah di bidang keuangan,” tulis Anwar dalam surat tersebut.

    Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae telah mengonfirmasi mengenai konversi BPR Matahari Artadaya menjadi BPRS Matahari.

    Setelah konversi, diharapkan bank tersebut bertransformasi menjadi BUS melalui penggabungan dengan BPRS lainnya milik Muhammadiyah.

    “Itu sebenarnya ganti nama dulu (menjadi BPRS Matahari), kemudian baru yang lainnya (BPRS lainnya bergabung). Nanti mudah-mudahan bisa begitu (BPRS Matahari menjadi perusahaan cangkang). Nanti mungkin sampai bank umum juga (diharapkan menjadi BUS Muhammadiyah),” kata Dian usai menghadiri Opening Ceremony BSI International Expo 2025 di Jakarta, Kamis (26/6).

    Adapun OJK sedang mendorong konsolidasi perbankan termasuk konsolidasi di industri perbankan syariah.

    OJK menargetkan sebanyak tiga hingga lima bank syariah hasil konsolidasi akan terbentuk dalam waktu jangka menengah, yang diharapkan dapat menyaingi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

    Konsolidasi ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan sektor perbankan syariah nasional, meningkatkan ekspansi usaha, dan mendorong pangsa pasar syariah menjadi minimal 10 persen dari total industri perbankan nasional.

    OJK optimistis bahwa langkah ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kapasitas dan integritas perbankan syariah di Indonesia.

    Sumber : Antara

  • OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, Apa Tujuannya? – Page 3

    OJK Kukuhkan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, Apa Tujuannya? – Page 3

    Dian menjelaskan, bahwa KPKS dirancang dengan struktur organisasi yang komprehensif, terdiri dari unsur internal OJK dan anggota eksternal yang memiliki kompetensi tinggi di bidang keuangan syariah.

    Para anggota internal berasal dari berbagai departemen di OJK yang terkait langsung dengan sektor syariah, seperti perbankan, pasar modal, asuransi, hingga aset digital dan perlindungan konsumen syariah.

    Sementara itu, anggota eksternal KPKS terdiri dari tokoh-tokoh terkemuka seperti Dr. H. Anwar Abbas, Prof. Dr. KH. Hasanuddin, Prof. Dian Masyita, Mohammad Mahbubi Ali, dan M. Gunawan Yasni. Mereka dipilih berdasarkan rekam jejak keilmuan dan kontribusinya terhadap pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

    “Pembentukan KPKS memiliki tujuan yang sangat penting dalam mendukung peran OJK sebagai otoritas yang bermenang dalam pembinaan sektor jasa keuangan syariah,” ujarnya.

     

  • Soroti Penyelenggaraan Haji 2025, DPR Usul Pembentukan Pansus

    Soroti Penyelenggaraan Haji 2025, DPR Usul Pembentukan Pansus

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2025, mengingat banyaknya jemaah yang kecewa dengan sejumlah pelayanan selama pelaksanaan puncak haji.

    Anggota Tim Pengawas Haji DPR, Muslim Ayub menyebut, pembentukan Pansus Haji 2025 diperlukan untuk mengevaluasi layanan katering, akomodasi hingga transportasi yang kini diprotes ribuan jemaah haji asal Indonesia.

    Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut juga membeberkan sejumlah jemaah bahkan ada yang sempat terlantar hingga berjam-jam dan menghabiskan waktu satu hari penuh di dalam kendaraan tanpa kejelasan.

    Menurut Muslim, hal itu menimbulkan kekecewaan di kalangan jemaah, sehingga tidak boleh kembali terulang pada musim haji tahun-tahun berikutnya.

    “Ketidakbecusan penyelenggara ini sangat terlihat. Karena itu, kami di DPR sebagai pengawas, bertanggung jawab melakukan evaluasi menyeluruh. Rencananya, kami akan mengusulkan pembentukan Pansus Haji di DPR RI,” kata Muslim, Senin (9/6/2025).

    Adapun, Pansus tersebut, jelas Muslim, akan menelusuri secara komprehensif pelaksanaan teknis ibadah haji mulai dari aspek katering, transportasi, akomodasi, hingga sistem pelayanan terhadap jemaah Indonesia selama di Tanah Suci.

    Dia juga menyoroti peristiwa inisiatif jemaah dari kloter Aceh yang memilih berjalan kaki sejauh 7 kilometer dari Muzdalifah ke Mina karena lamanya antrean bus. “Itu bentuk ikhtiar luar biasa. Tapi seharusnya tidak perlu terjadi kalau manajemen transportasi haji berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Muslim berharap agar persoalan penyelenggaraan haji yang terjadi pada tahun ini dapat menjadi pelajaran sehingga tidak kembali terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2026. Selain itu, dia juga mengapresiasi semangat para jemaah yang tetap sabar dalam menghadapi situasi sulit di tengah ibadah.

    “Haji bukan hanya soal ibadah, tapi juga soal martabat dan keselamatan jemaah. Pemerintah harus hadir dengan sistem yang tangguh dan manusiawi,” tutur Muslim.

    Dalam perkembangan lain, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menyoroti wacana revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dengan menekankan pentingnya pemisahan fungsi antara pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji.

    “Kalau saya terus terang saja, lebih baik dipisah seperti sekarang. Cuma kemandirian BPKH [Badan Pengelola Keuangan Haji] betul-betul harus dijunjung tinggi karena ini menyangkut pengelolaan dana yang sangat penting,” kata Anwar.

    Dia menilai, pemisahan antara lembaga penyelenggara dan pengelola dana haji justru memperkuat efektivitas dan akuntabilitas.

    Kendati demikian, Anwar mengakui bahwa sistem yang ada saat ini belum tentu sempurna dan masih perlu evaluasi. “Apakah sudah sempurna atau belum, itu perlu dipelajari,” ujarnya.

    Dia memaparkan bahwa hasil dari pengelolaan dana haji selama ini digunakan untuk menyubsidi biaya keberangkatan jemaah. Namun, dia mengingatkan agar dana pokok tidak sampai digunakan untuk subsidi, karena hal itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

    “Kalau tidak dikelola secara baik, bisa-bisa nanti termakan pokok. Menurut undang-undang, itu tidak boleh. Jangan sampai pokok terpakai untuk subsidi, itu tidak bisa. Oleh karena itu, manfaatkan hasil dari pengelolaan dana saja,” tuturnya.

  • Anwar Abbas Terkejut Ustaz Yahya Waloni Wafat

    Anwar Abbas Terkejut Ustaz Yahya Waloni Wafat

    Jakarta

    Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas terkejut atas meninggalnya Ustaz Yahya Waloni. Anwar Abbas mengatakan almarhum Ustaz Yahya sosok mubalig hebat yang tidak pernah mengenal lelah.

    “Kita benar-benar terkejut dengan meninggalnya Ustaz Yahya Waloni. Dengan kepergiannya, umat Islam Indonesia telah kehilangan seorang ustaz, dai dan mubalig hebat yang tidak pernah mengenal lelah,” kata Anwar Abbas kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

    Anwar Abbas mengatakan Ustaz Yahya semasa hidupnya selalu digunakan untuk berdakwah di banyak provinsi bahkan pelosok negeri. Anwar Abbas mengatakan Ustaz Yahya meninggal di hari baik yaitu hari Jumat saat menyampaikan khotbah.

    “Hidupnya terlihat benar-benar dipergunakan dan diperuntukkannya untuk kepentingan dakwah. Sudah banyak provinsi dan daerah tingkat dua bahkan daerah-daerah pelosok yang beliau kunjungi. Dia meninggal di hari yang baik yaitu hari Jumat ketika beliau menyampaikan khotbah Jumat, oleh karena itu kepergiannya benar2 luar biasa,” kata Anwar.

    Anwar Abbas mendoakan almarhum Ustaz Yahya diterima amal ibadahnya oleh Allah SWT. Dia juga berharap keluarga yang ditinggalkan tabah dan sabar.

    “Kita doakan semoga dosa-dosa beliau diampuni oleh Allah SWT dan seluruh amal ibadahnya diterima-Nya. Kepada keluarga yang ditinggalkan, kita harap supaya bisa tabah dan sabar sehingga dengan demikian Allah SWT akan selalu memberikan pertolongan dan perlindungan-Nya,” kata Anwar.

    “Iya, Ustaz Yahya Waloni (meninggal saat bawakan khotbah),” ujar Ketua Masjid Falah, Syahruddin Usman, kepada detikSulsel, Jumat (6/6).

    Ustaz Yahya meninggal sekitar pukul 12.30 Wita. Ia menghembuskan nafas terakhirnya saat mengisi khotbah jumat kedua.

    (whn/knv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Dana Haji Diminta Tetap Dikelola BPKH

    Dana Haji Diminta Tetap Dikelola BPKH

    Jakarta

    Wacana revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji menuai sorotan, salah satunya dari Muhammadiyah yang menegaskan pentingnya pemisahan fungsi pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah agar pengelolaan keuangan tetap profesional dan transparan.

    Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas menyatakan pihaknya lebih setuju pengelolaan dana haji tetap ditangani oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara mandiri, terpisah dari urusan penyelenggaraan haji. Pernyataan ini menanggapi munculnya wacana revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji yang disebut-sebut akan menyatukan fungsi pengelolaan dana dan penyelenggaraan.

    “Kalau saya terus terang saja, lebih baik dipisah seperti sekarang. Cuma kemandirian BPKH betul-betul harus dijunjung tinggi karena ini menyangkut pengelolaan dana yang sangat penting,” ujar Anwar kepada wartawan di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Ia mengungkapkan bahwa selama ini hasil dari pengelolaan dana haji digunakan untuk mensubsidi biaya keberangkatan jemaah. Namun Anwar mengingatkan agar penggunaan dana tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian, terutama tidak menyentuh dana pokok yang disetorkan jemaah.
    “Kalau tidak dikelola secara baik, bisa-bisa nanti termakan pokok. Menurut undang-undang, itu tidak boleh. Jangan sampai pokok terpakai untuk subsidi, itu tidak bisa. Oleh karena itu, manfaatkan hasil dari pengelolaan dana saja,” tegasnya.

    Anwar menilai kehadiran BPKH sebagai badan tersendiri justru memperkuat akuntabilitas dalam tata kelola dana haji. Karena itu, Muhammadiyah mendukung agar fungsi pengelolaan tetap berada di bawah lembaga khusus dan tidak digabungkan dengan penyelenggara ibadah.

    “Bagusnya memang punya badan tersendiri seperti BPKH. Jadi, saya mendukung supaya pengelolaan dana haji tetap ada di BPKH,” katanya.

    Meski begitu, Anwar tidak menampik bahwa sistem yang berlaku saat ini masih punya celah dan perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

    “Apakah sudah sempurna atau belum, itu perlu dipelajari,” tutupnya.

    (rrd/rir)

  • Tokoh Muhammadiyah Tolak Akui Israel Sebagai Negara, Kecuali…

    Tokoh Muhammadiyah Tolak Akui Israel Sebagai Negara, Kecuali…

    Bisnis.com, Jakarta — PP Muhammadiyah menolak secara tegas rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin bekerja sama dengan Israel. Pengakuan kedaulatan Israel hanya bisa dilakukan ketika mereka bertanggungjawab terhadap pembantaian warga Gaza.

    Pengamat Sosial Ekonomi dan Keagamaan PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyebut bahwa Israel bisa bekerja sama dengan Indonesia jika berhenti menjajah Palestina sekaligus memberi kemerdekaan Palestina sebagai negara yang merdeka.

    Setelah dua hal tersebut dilakukan Israel, kata Anwar, barulah Israel bisa membangun hubungan diplomatik dengan Indonesia. “Jika Israel tetap ingin membuka hubungan diplomatik dengan Indonesia maka peluang itu baru bisa terbuka jika Israel bisa berhenti menjajah tanah Palestina dan memberikan kemerdekaan penuh ke rakyat Palestina sehingga bisa menjadi sebuah negara yang benar-benar merdeka dan berdaulat,” tutur Anwar di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

    Selain itu, menurutnya, Pemerintah Israel juga harus bertanggungjawab penuh atas tindakan genosida dan perbuatan buruk ke Palestina selama ini.

    “Israel tentu juga harus bertanggung jawab terhadap tindakan genosida dan semua perbuatan buruk yang telah mereka lakukan selama ini terhadap rakyat dan negeri Palestina,” katanya.

    Dia menegaskan bahwa UUD 1945 alinea pertama membeberkan bahwa Indonesia tidak akan pernah bekerja sama dengan penjajah. 

    “Sementara negara kita indonesia adalah negara yang sangat anti terhadap seluruh penjajahan karena yang namanya penjajahan itu jelas-jelas tidak sesuai dengan nilai perikemanusiaan dan  perikeadilan,” ujarnya

  • Ormas Islam Bersuara soal Prabowo Siap Akui Israel jika Palestina Merdeka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Mei 2025

    Ormas Islam Bersuara soal Prabowo Siap Akui Israel jika Palestina Merdeka Nasional 30 Mei 2025

    Ormas Islam Bersuara soal Prabowo Siap Akui Israel jika Palestina Merdeka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Organisasi-organisasi masyarakat Islam angkat bicara mengenai Presiden RI
    Prabowo Subianto
    yang menyatakan Indonesia siap mengakui
    Israel
    sebagai negara yang berdaulat, asalkan Israel juga mengakui kedaulatan
    Palestina
    .
    Dalam pernyataan bersama seusai pertemuan bilateral dengan Presiden Perancis Emmanuel Macron, Prabowo menyampaikan bahwa Indonesia siap membuka hubungan diplomatik dengan Israel.
    “Indonesia sudah menyampaikan, begitu negara Palestina diakui oleh Israel, Indonesia siap untuk mengakui Israel dan kita siap untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
    Dalam berbagai forum juga, Prabowo kerap menyampaikan sikap Indonesia, di mana mereka memandang penyelesaian dengan solusi dua negara.
    Menurut dia, kemerdekaan bagi bangsa Palestina merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian serta mengakhiri konflik yang terjadi di tanah yang dijuluki “The Holy Land” itu.
    Namun, kata Prabowo, hak Israel juga harus dijamin sebagai negara berdaulat dan harus diperhatikan keamanannya jika Palestina merdeka.
    “Saya tegaskan bahwa kita juga harus mengakui dan menjamin hak Israel untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat dan negara yang harus juga diperhatikan dan dijamin keamanannya,” kata Prabowo.
    Pernyataan itu menuai berbagai respons dari berbagai
    ormas Islam
    di Indonesia.
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, sikap Indonesia yang siap mengakui Israel apabila Israel mengakui Palestina harus diikuti dengan komitmen untuk memproses hukum kejahatan perang yang dilakukan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
    Ketua Bidang Kerja Sama Internasional MUI Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan, pemerintah harus mendorong agar Israel dan Netanyahu dihukum atas kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
    “Ada catatan penting di balik apa yang disampaikan Presiden Prabowo soal hubungan diplomatik ini, yaitu Israel harus dihukum sesuai dengan hukum internasional dan menangkap paksa Netanyahu karena telah melakukan kejahatan yang sangat mengerikan sebagaimana yang telah diperintahkan ICC,” ujar Sudarnoto dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
    Dengan begitu, Sudarnoto menyatakan dukungannya terhadap langkah Prabowo yang menegaskan kemerdekaan Palestina sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang mengamanatkan anti-penjajahan untuk bangsa Indonesia.
    “Jika Israel tidak lagi menjajah, semua pasukan mundur dari Gaza, semua tanah yang telah direbut secara paksa oleh Israel dikembalikan, semua tawanan Palestina dilepas, maka tidak ada lagi alasan Indonesia untuk membenci Israel,” kata dia.
    Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengatakan bahwa Israel tetap harus mempertanggungjawabkan kejahatan perang yang selama ini mereka lakukan.
    Jika Palestina merdeka, kata Anwar, Israel harus berhadapan dengan hukum atas genosida yang dilakukan kepada rakyat Palestina.
    “Israel tentu juga harus bertanggung jawab terhadap tindakan genosida dan semua perbuatan buruk yang telah mereka lakukan selama ini terhadap rakyat dan negeri Palestina,” kata Anwar melalui pesan singkat, Kamis.
    Menurut Anwar, Israel adalah negara penjajah, sedangkan Indonesia sangat anti terhadap penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
    Jika Israel ingin membuka hubungan diplomatik dengan Indonesia, peluang itu baru bisa terbuka jika Israel berhenti menjajah tanah Palestina.
    “Dan memberikan kemerdekaan penuh kepada rakyat Palestina, sehingga Palestina bisa menjadi sebuah negara yang benar-benar merdeka dan berdaulat,” ujar Anwar.
    Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi, mendukung langkah Presiden Prabowo jika Israel ingin diakui Indonesia sebagai negara.
    Menurutnya, hal ini merupakan hubungan diplomasi yang baik untuk menunjukkan dukungan terhadap kebebasan bangsa Palestina.
    “Saya kira itu bahasa diplomasi yang sangat bagus untuk menunjukkan dukungan terhadap kemerdekaan bangsa Palestina,” kata Gus Fahrur kepada
    Kompas.com
    , Kamis.
    Dia mengatakan, kemerdekaan Palestina harus diwujudkan dan solusi dua negara mungkin menjadi opsi terbaik saat ini untuk mengakhiri konflik.
    “Banyak pihak menyerukan untuk dibuatnya ‘dua negara untuk dua warga’ yang hidup berdampingan secara damai. Tentu saja harus dilakukan dengan pengakuan kemerdekaan bangsa Palestina yang berdaulat terlebih dahulu oleh Israel,” kata Gus Fahrur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Muhammadiyah: Jika Palestina Merdeka, Israel Harus Tetap Tanggung Jawab atas Genosida
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Mei 2025

    Muhammadiyah: Jika Palestina Merdeka, Israel Harus Tetap Tanggung Jawab atas Genosida Nasional 29 Mei 2025

    Muhammadiyah: Jika Palestina Merdeka, Israel Harus Tetap Tanggung Jawab atas Genosida
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah,
    Anwar Abbas
    , mengatakan
    Israel
    tetap harus mempertanggungjawabkan kejahatan perang yang selama ini mereka lakukan, sekalipun
    Palestina
    telah merdeka nantinya.
    Hal ini diungkapkan Anwar Abbas menanggapi pernyataan Presiden
    Prabowo Subianto
    yang menyebut syarat mutlak untuk mengakui entitas negara Zionis Israel adalah terwujudnya
    kemerdekaan Palestina
    .
    “Israel tentu juga harus bertanggung jawab terhadap tindakan genosida dan semua perbuatan buruk yang telah mereka lakukan selama ini terhadap rakyat dan negeri Palestina,” kata Anwar melalui pesan singkat, Kamis (29/5/2025).
    Anwar mengatakan, Israel adalah negara penjajah, sedangkan Indonesia sangat anti terhadap penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
    Oleh karena itu, Anwar Abbas menyebut jika Israel ingin membuka hubungan diplomatik dengan Indonesia, maka peluang itu baru bisa terbuka jika Israel berhenti menjajah tanah Palestina.
    “Dan memberikan kemerdekaan penuh kepada rakyat Palestina, sehingga Palestina bisa menjadi sebuah negara yang benar-benar merdeka dan berdaulat,” tandasnya.
    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan Indonesia siap mengakui Israel sebagai negara yang berdaulat, asalkan Israel juga mengakui Palestina.
    Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam joint statement bersama Presiden Prancis Emmanuel Macron, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
    “Indonesia sudah menyampaikan, begitu negara Palestina diakui oleh Israel, Indonesia siap untuk mengakui Israel dan kita siap untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” ujar Prabowo.
    Prabowo menuturkan, di berbagai tempat dan forum, dia kerap menyampaikan sikap Indonesia, di mana mereka memandang penyelesaian
    two states solution.
    Menurut dia, kemerdekaan bagi bangsa Palestina merupakan satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang benar.
    “Tapi di samping itu pun, saya tegaskan bahwa kita juga harus mengakui dan menjamin hak Israel untuk berdiri sebagai negara yang berdaulat dan negara yang harus juga diperhatikan dan dijamin keamanannya,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Desak Kasus Ayam Goreng Widuran Diproses Hukum, Muhammadiyah: Langgar UU Produk Halal
                        Nasional

    4 Desak Kasus Ayam Goreng Widuran Diproses Hukum, Muhammadiyah: Langgar UU Produk Halal Nasional

    Desak Kasus Ayam Goreng Widuran Diproses Hukum, Muhammadiyah: Langgar UU Produk Halal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Pimpinan Pusat (PP)
    Muhammadiyah

    Anwar Abbas
    menilai, kasus penyajian
    menu non-halal
    di
    Ayam Goreng Widuran
    telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH).
    Anwar menyayangkan sikap pihak pengelola restoran yang sudah berjualan selama 52 tahun, tetapi tidak mencantumkan label non-halal.
    “Kami sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tetapi tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun pada platform daring mereka,” imbuh Anwar, dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (26/5/2025).
    Anwar juga menyayangkan pengelola restoran yang tidak berlaku jujur kepada konsumen sebelum kasus ini mencuat ke permukaan media sosial.
    “Sekarang baru mereka cantumkan dalam beberapa hari terakhir setelah maraknya protes warga,” ucap dia.
    Karena itu, menurut Anwar, ada unsur kesengajaan dari pengelola restoran yang telah beroperasi sejak tahun 1973 di Kota Solo, Jawa Tengah, tersebut.
    “Bagaimana duduk masalahnya bila dilihat dari perspektif
    UU Jaminan Produk Halal
    (UUJPH) yang sudah diundangkan pada tahun 2014. Bisa si pelaku berkilah dia tidak tahu tentang adanya hukum yang dia langgar? Hal ini tentu tidak bisa diterima,” ujar dia.
    “Semestinya pihak restoran memberi tahu para pelanggannya, apakah secara verbal atau tertulis, tentang status non-halal dari produk ayam goreng yang mereka jual, tetapi ternyata hal itu tidak terjadi,” sambung dia.
    Oleh sebab itu, Anwar mengatakan kasus ini tidak bisa diterima oleh umat Islam dan harus berlanjut ke ranah hukum.
    Sebelumnya diberitakan, rumah makan Ayam Goreng Widuran yang berdiri sejak 1973 menjadi perbincangan hangat di media sosial.
    Restoran ini diketahui menggunakan bahan non-halal dalam menu ayam kremes, yang baru diketahui publik setelah viral di internet.
    Kekecewaan konsumen mencuat di kolom ulasan Google Review, di mana banyak yang mengaku merasa tertipu karena menyangka seluruh menu yang disajikan adalah halal.
    Sebagian pelanggan bahkan baru menyadari status non-halal setelah membaca pemberitaan dan komentar warganet.
    Salah satu karyawan resto tersebut mengonfirmasi bahwa label non-halal baru dipasang beberapa hari terakhir setelah muncul banyak komplain dari pelanggan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sederet PR Dirut Baru BSI

    Sederet PR Dirut Baru BSI

    Jakarta

    PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi menunjuk Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama (Dirut) melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar secara virtual pada Jumat (16/5/2025). Anggoro resmi terpilih menggantikan Hery Gunawan yang saat ini ditetapkan sebagai Dirut PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

    Diketahui, Anggoro merupakan mantan Dirut BPJS Ketenagakerjaan yang juga memiliki rekam jejak seorang bankir di PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) sejak tahun 1994 hingga 2020. Kemudian ditarik sebagai Dirut BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2021-2026.

    Sementara untuk BSI sendiri, tercatat memiliki kinerja keuangan yang positif sepeninggalan kepemimpinan Hery Gunardi sejak 2021-2025. Teranyar, BSI membukukan laba bersih Rp 7,01 triliun atau tumbuh 22,83% dengan total aset Rp 409 triliun sepanjang 2024.

    Namun begitu, BSI tak terlepas dari rekam jejak kelabu, yang signifikan mengganggu kinerja perseroan. Hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kepemimpinan Anggoro. Lantas, kasus apa saja yang pernah menimpa BSI?

    Fraud BSI yang Melibatkan Karyawan (2023-2025)

    Berdasarkan catatan detikcom, BSI sempat terseret perkara penggelapan dana nasabah di Aceh Timur, Aceh, yang terjadi pada 20 Desember 2024. Pria berinisial AD (30), pelaku yang merupakan oknum karyawan BSI di Aceh, diduga menggelapkan dana deposito nasabah senilai Rp 700 juta.

    Dalam aksinya, AD terbukti membuat fraud dengan bukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan. Akibat aksinya, kerugian BSI ditaksir sebesar Rp 668,5 juta. AD pun dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

    Kasus serupa kemudian terjadi juga untuk BSI di cabang Bengkulu yang ditaksir menelan kerugian sebesar Rp 8 miliar. Terdakwa berinisial TKD merupakan karyawan BSI cabang Bengkulu, melakukan aksinya dengan membuat tabungan ganda yang ia lakukan sejak 2019 hingga 2024.

    TKD divonis sembilan tahun penjara dengan hukuman denda sebesar Rp 10 miliar akibat melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf c UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Pengalihan Dana Muhammadiyah (Mei-Juni 2024)

    Kendati tidak masuk dalam perkara pidana, polemik pengalihan dana secara besar-besaran yang dilakukan Muhammadiyah turut berdampak pada himpunan dana pihak ketiga (DPK) BSI. Pasalnya, total pengalihan dana yang dilakukan Muhammadiyah ditaksir mencapai Rp 13 triliun pada per Juni 2024 silam.

    Pengalihan dana ini berlangsung secara bertahap menyusul terbitnya Memo Muhammadiyah Nomor 320/1.0/A/2024 tentang Konsolidasi Dana, yang dikeluarkan pada 30 Mei 2024. Adapun pengalihan tersebut dilakukan untuk dana unit bisnis dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).

    Dalam memo tersebut, Muhammadiyah dikabarkan mengalihkan dana tersebut ke Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan sejumlah bank syariah daerah lainnya yang juga memiliki kerja sama dengan Muhammadiyah.

    Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal Anwar Abbas kala itu mengatakan, pengalihan dana ini dilakukan agar meminimalkan persaingan antara bank-bank syariah lainnya. Sebab, selama ini pusat penyimpanan dana ormas tersebut terlalu terpusat di BSI, sedangkan di bank lain masih terbilang sedikit. Hal inilah yang dapat menimbulkan risiko konsentrasi (concentration risk) dan bisnis.

    “Bila hal ini terus berlangsung, maka tentu persaingan di antara perbankan syariah yang ada tidak akan sehat dan itu tentu jelas tidak kami inginkan,” kata Anwar, Jumat (7/6/2024).

    Serangan Ransomware LockBit 3.0 (Mei 2023)

    Nasabah BSI juga sempat diramaikan dengan isu peretasan data pada tanggal 8 Mei 2023. Kala itu, layanan perbankan digital BSI ambruk, bahkan transaksi di ATM tidak dapat dilakukan para nasabah dalam kurun waktu beberapa hari.

    Kemudian, persoalan layanan ini terungkap akibat serangan ransomware oleh kelompok peretas internasional bernama LockBit 3.0. Isu ini memicu kekhawatiran nasabah lantaran LockBit 3.0 mengklaim telah mengantongi data nasabah BSI hingga 1,5 terabyte.

    Tak hanya itu, kelompok peretas ini mengklaim berhasil mendapatkan informasi pribadi 15 juta nasabah dan 24.437 karyawan serta dokumen-dokumen internal perbankan tersebut. LockBit 3.0 sendiri dikabarkan meminta tebusan hingga US$ 8 juta.

    Namun kala itu, BSI memastikan data dan dana nasabah tetap aman dan berkomitmen untuk memperkuat sistem keamanan digital. Keamanan data dan dana nasabah juga diperkuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    (rrd/rrd)