Tag: Antonius NS Kosasih

  • KPK Tahan Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih terkait Investasi Fiktif

    KPK Tahan Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih terkait Investasi Fiktif

    loading…

    KPK menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih. Dia ditahan terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Foto: SINDOnews/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih. Dia ditahan terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.

    Sebelum ditahan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa tim penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, dia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

    Baca Juga

    Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.32 WIB. Dalam kesempatan tersebut, dia mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.

    Kemudian, dia digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman penahanan sekaligus dipaparkan konstruksi perkaranya.

    Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.

    “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK dan EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    (jon)

  • KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Tersangka Kasus Investasi Fiktif

    KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Tersangka Kasus Investasi Fiktif

    KPK Tahan Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Tersangka Kasus Investasi Fiktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) resmi menahan mantan Direktur Utama
    PT Taspen
    (Persero),
    Antonius NS Kosasih
    (ANSK), pada Rabu (8/1/2025).
    Penahanan ini terkait dengan kasus
    korupsi investasi fiktif
    yang melibatkan PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penahanan terhadap Antonius dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung dari 8 hingga 27 Januari 2025.
    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ungkap Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
    Dalam kasus ini, Antonius diduga terlibat dalam penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar.
    “ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidaknya sebesar Rp 200 miliar,” tambah dia.
    Selain Antonius, KPK juga telah menetapkan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto, sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Dugaan korupsi di PT Taspen berfokus pada penempatan uang perusahaan yang mencapai Rp 1 triliun dalam kegiatan investasi, di mana sebagian dari investasi tersebut diduga fiktif.
    Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat di PT Taspen dan perusahaan investasi.
    Pada 26 April, KPK memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen, Labuan Nababan, untuk mengonfirmasi kegiatan investasi senilai Rp 1 triliun yang sebagian diduga fiktif.
    “Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait penempatan dan pengelolaan investasi dana Taspen sebesar kurang lebih Rp 1 triliun,” kata Ali, juru bicara KPK, dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (29/4/2024).
    KPK juga telah memeriksa Antonius sebagai saksi untuk tersangka lainnya pada (7/5/2024).
    Penyidik menduga bahwa Antonius merekomendasikan penempatan uang perusahaan sebesar Rp 1 triliun.
    “Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun,” jelas Ali kepada wartawan pada Rabu (8/5/2024).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.