Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 Dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dollar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dollar Hong Kong, dan 1,262 juta Won Korea, serta Rp 2.877.000.
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Purwanto lagi.
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto, selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), dijatuhkan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Purwanto membacakan amar putusan.
Dalam kasus ini, Eki juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai 253.660 USD subsider 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim meyakini perbuatan Kosasih bersama Ekiawan telah memenuhi unsur melawan hukum.
Hal ini terlihat dari beberapa aspek.
Mulai dari penunjukkan PT Insight Investment Management (PT IIM) sebagai pengelola yang ditugaskan untuk melakukan investasi reksadana I-Next G2, dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung tanpa melakukan tender.
Proses penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana Rp 1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, juga dinilai merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak didahului dengan kajian yang memadai.
Hakim menilai keputusan Kosasih untuk membeli reksadana berisiko dan tergesa-gesa.
“Seharusnya terdakwa memilih opsi yang paling aman, yaitu mengikuti proposal perdamaian yang sudah dijamin pengadilan, bukan malah menciptakan risiko baru melalui reksadana yang tidak jelas prospeknya,” kata Hakim Anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Untuk melakukan perbuatannya, terdakwa menggunakan modus operandi yang kompleks dan berlapis demi menyamarkan langkah mereka.
Adapun perbuatan para terdakwa juga menurunkan kepercayaan publik, terutama dari para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang gajinya setiap bulan sudah dipotong untuk dana pensiun.
Hakim menilai perbuatan terdakwa juga melukai 4,8 juta pensiunan ASN yang terdaftar sebagai penerima manfaat Taspen.
Para penerima manfaat ini seharusnya dapat menggunakan dana tabungan mereka untuk membiayai kehidupan di masa tua.
Namun, dana ini justru disalahgunakan dan dikorupsi.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan primair JPU sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Antonius NS Kosasih
-
/data/photo/2025/08/28/68b009c92d196.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara Nasional 6 Oktober 2025
-

Antonius Kosasih Minta Maaf ke Eks Istri di Sidang: Saya Bukan Suami Teladan
Jakarta –
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih meminta maaf ke mantan istri pertamanya, Yulianti Malingkas. Kosasih meminta maaf karena bukan menjadi suami yang teladan.
Permintaan maaf itu disampaikan Kosasih ke Yulianti yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). Yulianti mengaku memaafkan Kosasih.
“Saya juga mohon maaf bahwa selama saya menikahi Saudara saya bukan suami yang teladan,” kata Kosasih.
“Dimaafkan,” sahut Yulianti.
Mantan pacar Kosasih, Theresia Meila Yunita juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Kosasih juga meminta maaf ke Theresia.
“Saya minta maaf sudah menyulitkan kehidupan Saudari kalau Saudari ternyata menjadi bermasalah karena saya,” ujar Kosasih.
Selain Yulianti dan Theresia, jaksa juga menghadirkan mantan pacar Kosasih bernama Dina Wulandari dan mantan istri Kosasih bernama Rina Lauwy. Ketua majelis hakim mendalami usaha atau penghasilan lain yang dimiliki Kosasih selain dari PT Taspen ke mereka.
Hakim mempersilakan Yulianti, Rina, Theresia dan Dina menjawab secara bergantian. Namun, mereka mengaku tidak tahu penghasilan lain Kosasih selain dari Taspen.
“Kepada saksi-saksi yang dekat dengan terdakwa Pak Antonius, apakah selain terdakwa Antonius ini di Taspen, ada tidak kegiatan lain atau penghasilan lain dari terdakwa ini?” tanya hakim.
“Jaman saya nggak di Taspen dong pak,” jawab Yulianti.
“Pada saat itu bukan di Taspen ya?” tanya hakim.
“Jaman saya masih yang susah-susah pak,” jawab Yulianti.
“Setahu saya tidak ada, tapi di luar itu saya tidak tahu,” ujar Rina.
“Yang saya tahu memang Dirut Taspen Pak, pada saat itu,” ujar Dina.
“Saya kurang tahu pak,” ujar Theresia.
Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.
Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, Ekiawan.
“Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama Ekiawan.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
“Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.
Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.
“Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar,” ujar jaksa.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman 2 dari 2
(mib/dek)
-
/data/photo/2025/08/25/68abfb6d1c9ea.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Dirut Taspen Dua Kali Ganti Mobil Pacar karena Serempetan Nasional 25 Agustus 2025
Eks Dirut Taspen Dua Kali Ganti Mobil Pacar karena Serempetan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih pernah dua kali menggantikan mobil pacarnya karena sempat kecelakaan.
Hal ini diungkapkan Theresia Mela Yunita, salah satu kekasih Antonius Kosasih, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang menjerat Antonius Kosasih.
“Karena mobil saya rusak jadi diganti, tapi saya enggak minta. Maksudnya, saya enggak minta diganti mobil apa, tapi tiba-tiba mobilnya datang saja,” ujar Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Saat dicecar jaksa, Theresia mengaku mobilnya pertama diganti dengan merek CRV yang senilai Rp 361.350.000.
Kemudian, mobil CRV ini kembali diganti dengan mobil Mazda CX-5.
Alasannya, mobil CRV tersebut sempat menyerempet mobil lain saat dikemudikan oleh Kosasih.
“Iya (diganti lagi), karena Pak Stev (panggilan Kosasih) nyerempetin mobil (CRV) saya,” kata Theresia.
Theresia mengaku tidak mengetahui berapa harga mobil Mazda yang diberikan Kosasih ini.
Selain mobil, Theresia juga mendapatkan sejumlah fasilitas lain dari Kosasih, misalnya apartemen dengan nilai sewa Rp 200 juta per tahun di kawasan Jakarta Selatan.
Ia juga mendapatkan uang hingga ratusan juta dari Kosasih untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
Paling tidak, ada Rp 361 juta yang dikirimkan Kosasih kepada Theresia untuk digunakan sebagai biaya hidup.
Tak hanya itu, Theresia juga mengaku diberikan 4 buah tas bermerek Louis Vuitton (LV) oleh Kosasih.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa nilai tas-tas tersebut.
Kosasih disebutkan membeli tiga bidang tanah senilai Rp 4 miliar Tangerang Selatan menggunakan nama Theresia.
Pada kasus ini, Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Kosasih diduga menerima Rp 34.319.621.357,49 atau Rp 34,3 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Panggil 3 Pejabat Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Korupsi PT Taspen Nasional 31 Juli 2025
KPK Panggil 3 Pejabat Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Korupsi PT Taspen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memanggil tiga pejabat
perusahaan sekuritas
sebagai saksi terkait kasus
investasi fiktifPT Taspen
(Persero) untuk tersangka korporasi PT Insight Investments Management (
PT IIM
), pada Kamis (31/7/2025).
Ketiganya adalah Ferita selaku Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas, Abdul Rahman Lubis selaku Karyawan Swasta/Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, dan Edy Soetrisno selaku Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
Selain tiga pejabat itu, KPK juga memanggil saksi lain yaitu Nelwin Aldriansyah selaku karyawan BUMN/Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia.
Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan digali dari saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Jumat (20/6/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.
“Hari ini, Jumat (20/6/2025), KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM (Insight Investments Management), yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik, serta dua unit kendaraan roda empat.
“Penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta dua unit kendaraan roda empat,” ujar dia.
Budi menuturkan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2016/02/23/094719420160222HER261780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Taspen, KPK Sita 2 Mobil hingga Dokumen dari Penggeledahan PT IIM
Kasus Taspen, KPK Sita 2 Mobil hingga Dokumen dari Penggeledahan PT IIM
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dalam rangka mengusut kasus
investasi fiktifPT Taspen
(Persero), Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menggeledah kantor PT Insight Investments Management (
PT IIM
) yang berlokasi di Jakarta Selatan.
“Hari ini, Jumat (20/6/2025), KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka Korporasi PT IIM (Insight Investments Management), yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.
Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik, serta dua unit kendaraan roda empat.
“Penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta dua unit kendaraan roda empat,” ujarnya.
Budi menjelaskan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
“Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak, termasuk korporasi sebagai subyek hukum sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi,” tuturnya.
Budi mengatakan, hal tersebut merupakan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang memberikan rambu-rambu dalam rangka memproses korporasi sebagai subyek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Untuk itu dalam penyidikan baru ini, KPK berharap semua pihak kooperatif membantu dengan iktikad baik,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.
“ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.
Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut telah menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.
Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta. “Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Hakim Tolak Eksepsi Antonius Kosasih Cs, Sidang Kasus Taspen Lanjut 23 Juni
Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan dua terdakwa perkara korupsi investasi PT Taspen (Persero), yakni Antonius N.S Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.
Antonius dan Ekiawan sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), pada sidang perdana yang diselenggarakan, Selasa (27/5/2025).
Atas putusan sela, KPK menyatakan apresiasinya kepada Majelis Hakim sehingga agenda persidangan perkara tersebut bisa dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi dan seterusnya.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, atas putusan sela dalam perkara Taspen. Di mana Hakim menolak seluruhnya eksepsi atas kedua orang terdakwa yaitu ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Adapun tim JPU KPK akan melanjutkan agenda persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya sidang akan dibuka kembali pada pekan depan, Senin (23/6/2025), pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, pihak Antonius dan Ekiawan langsung menyatakan bakal mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan perdana.
Adapun dalam surat dakwaan yang dibacakan, keduanya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun, terkait dengan investasi dana kelolaan Taspen pada reksadana PT Insight Investments Management (IIM).
Antonius merupakan mantan Direktur Investasi dan juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen. Sementara itu, Ekiawan adalah mantan Direktur Utama PT IIM.
Pada dakwaan primer, Antonius dan Ekiawan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pada dakwaan sekunder, keduanya juga didakwa melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menyebabkan kerugian keuangan negara, JPU turut memaparkan bahwa perbuatan Antonius serta Ekiawan memperkaya diri sendiri dan pihak-pihak lain berupa perseorangan serta badan usaha.
-

Penyidikan Kasus Taspen Rampung, Antonius Kosasih Cs Segera Diadili
Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus korupsi investasi di PT Taspen (Persero). Dua orang tersangka di kasus tersebut akan segera diadili di pengadilan.
Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri.
“Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis (8/5/2025).
Budi menambahkan bahwa JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun berdasarkan hasil audit investigasi penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan demikian, total nilai dana kelolaan Taspen Rp1 triliun yang diinvestasikan ke PT IIM dan berbagai lembaga manajer investasi maupun sekuritas lainnya menjadi keseluruhan kerugian keuangan negara.
KPK pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK dan pihak-pihak lainnya termasuk pemerintah dan korporasi swasta yang selama ini kooperatif dalam tahap penyidikan.
“KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti,” pungkas Budi.
Sebelumnya, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus investasi Taspen mencapai Rp200 miliar. Saat itu, lembaga antirasuah belum mendapatkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor terkait dengan keseluruhan kerugian negara (total loss) pada kasus tersebut.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri.
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM.
-

BPK Serahkan Hasil Audit Kasus Taspen ke KPK, Kerugian Negara Rp1 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus investasi PT Taspen (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil audit menunjukkan terdapat kerugian keuangan negara total Rp1 triliun pada kasus tersebut.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini.
Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara.
“Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Untuk diketahui, KPK menggunakan pasal dan 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor untuk mengusut kasus tersebut. Audit dari BPK merupakan syarat untuk memenuhi pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
Dengan selesainya proses audit perhitungan kerugian keuangan negara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proses penyidikan terhadap kasus Taspen sudah hampir selesai.
“Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” ujarnya pada kesempatan yang sama.
Sebelumnya, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus investasi Taspen mencapai Rp200 miliar. Saat itu, lembaga antirasuah belum mendapatkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor terkait dengan keseluruhan kerugian negara (total loss) pada kasus tersebut.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri.
Kasus itu diduga merugikan keuangan negara akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM.

/data/photo/2025/01/08/677e850ea7f28.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)