Tag: Antonius Nicholas Stephanus Kosasih

  • KPK Jelaskan Penetapan PT IIM Tersangka Korporasi terkait Kasus Korupsi Taspen

    KPK Jelaskan Penetapan PT IIM Tersangka Korporasi terkait Kasus Korupsi Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte membeberkan alasan PT Insight Investments Management (IIM) ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen.

    Greafik menjelaskan PT IIM sebagai perusahaan yang mengelola instrumen investasi menerima management fee Rp44 miliar dari pengelolaan investasi tersebut.

    “Karena Rp44 miliar itu adalah merupakan management fee yang diperoleh dari hasil tindak pidana,” jelas Greafik dalam media briefing di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).

    Greafik menyebut selama proses penyidikan beberapa korporasi telah mengembalikan uang, tetapi PT IIM tidak melakukan hal tersebut.

    “Terhadap yang diperkaya dari si korporasi, semuanya itu sudah mengembalikan di tahap penyidikan. Kecuali satu, PT IIM. Nah gara-gara itu tuh, ditanya lah sama teman-teman, ‘ini ada memenuhi unsur gak, korporasi ini, kita pandang sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana?’ Kita pandang dia terlibat,” jelas Greafik.

    Greafik menyebut tim JPU meyakini bahwa PT IIM dari sisi subjek hukum korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

    Selain, tersangka korporasi, KPK juga telah menetapkan tersangka yang telah naik statusnya menjadi terdakwa yakni eks Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

    Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025, Kosasih divonis kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun dia mengajukan banding atas vonis tersebut. KPK sudah menyiapkan kontra memori banding.

    Sedangkan Ekiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. Akan tetapi, dia tidak mengajukan banding sehingga JPU KPK melimpahkan berkas status hukum tetap.

  • Kasus Taspen, JPU KPK: Pertama Kali Korupsi Beririsan Pasar Modal

    Kasus Taspen, JPU KPK: Pertama Kali Korupsi Beririsan Pasar Modal

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Satuan Tugas Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Loserte mengaku pertama kalinya menangani kasus tindak pidana korupsi yang beririsan dengan pasar modal.

    Kasus yang dimaksud adalah investasi fiktif antara PT Taspen dengan PT Insight Investments Management yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.

    “Sependek kami berkarir di KPK, ini adalah kali pertama yang korupsi beririsan dengan pasar modal,” kata Greafik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025).

    Greafik menekankan penanganan kasus ini sangat penting karena mengingatkan kepada setiap APH bahwa korupsi bisa terjadi di berbagai sektor, termasuk pasar modal. 

    Dia mengungkapkan tantangan selama proses penanganan perkara ketika mendapat tekanan bahwa Undang-Undang yang sebenarnya digunakan adalah Undang-Undang Pasar Modal, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    “Kita ingin berbagi pendapat sama orang bahwa kalau sifat investasi, rugi, berarti nggak ada pidana. Oh ntar dulu. Investasi yang rugi itu kecelakaan, tapi investasi yang diniatkan rugi, itu tipikor,” ucap Greafik.

    Dia menyampaikan dalam perkara PT Taspen, perusahaan tersebut sengaja berinvestasi ke produk obligasi yang dikelola PT IIM, padahal produk itu memiliki risiko kegagalan tinggi. Upaya ini untuk menutup beban Rp200 miliar melalui investasi senilai Rp1 triliun.

    “Nah dalam perkara Taspen, kita dapat membuktikan perkara ini diniatkan untuk rugi. Apa itu ruginya? Sejak awal Taspen itu punya sukuk ijariah default Rp200 miliar. Gara-gara ingin ngeluarin itu dari portofolio, dia ngeluarin duit Rp1 triliun,” terangnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Eks Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun dia mengajukan banding atas vonis tersebut

    Sedangkan terdakwa kedua mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan penjara. Akan tetapi, dia tidak mengajukan banding sehingga JPU KPK melimpahkan berkas status hukum tetap.

  • JPU Limpahkan Berkas Status Hukum Tetap untuk Eks Dirut PT IIM

    JPU Limpahkan Berkas Status Hukum Tetap untuk Eks Dirut PT IIM

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan berkas terkait status hukum terhadap terdakwa kasus PT Taspen, Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto menjadi hukum tetap atau inkracht.

    Pasalnya, Ekiawan tidak mengajukan banding terhadap vonis 9 tahun penjara yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Meski dirinya sudah diminta ketua majelis sidang mengajukan banding setelah vonis dan diberi waktu 7 hari setelah putusan tersebut.

    “Sementara Pak Ekiawan tidak mengajukan banding dan karenanya putusan perkara Pak Ekiawan menjadi berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi,” kata Greafik Loserte, Kasatgas JPU KPK, Rabu (15/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Dalam perkara ini, Ekiawan diharuskan membayar uang pengganti sebesar US$253.660 dan jika tidak dapat membayar paling lama 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    Sedangkan, untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara.

    Menanggapi pengajuan banding, tim jaksa dari KPK tengah menyiapkan kontra memori. “Informasi yang kami terima pihak terdakwa mengajukan banding. KPK tentu akan menyiapkan kontra memori bandingnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Rabu (15/10/2025).

    Budi menyebut, pihaknya tetap menghormati proses hukum dalam perkara ini dan meyakini hakim bekerja secara profesional sehingga mampu memberikan efek jera terhadap para koruptor.

    “Kami meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tapi juga bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” ujar Budi.

    Dia mengungkapkan kasus yang dilakukan Kosasih merupakan ironi karena merugikan 4,8 juta ASN yang telah memberikan sebagian gajinya untuk tabungan masa tua, tetapi disalahgunakan.

    Kerugian negara yang ditaksir sampai Rp1 triliun bisa dimanfaatkan untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN.

    “Kalau kita asumsikan gaji pokok ASN itu sekitar Rp2,5 juta misalnya, uang Rp1 triliun itu bisa untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN, nilai yang sangat besar, dan investasi itu juga yang menjadi harapan hari tua bagi para keluarga ASN di Indonesia,” tutur Budi.

    Sekadar informasi, kedua didakwa karena terbukti bersalah dalam perkara investasi fiktif antara PT Taspen dengan PT IIM.

  • KPK Siapkan Kontra Memori Banding Hadapi Eks Dirut PT Taspen Kosasih

    KPK Siapkan Kontra Memori Banding Hadapi Eks Dirut PT Taspen Kosasih

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan kontra memori untuk menghadapi banding mantan Direktur PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS), terdakwa kasus investasi fiktif bersama PT Insight Investment Management (IIM) 

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo langkah ini diambil setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa Kosasih akan melakukan banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

    “Informasi yang kami terima pihak terdakwa mengajukan banding. KPK tentu akan menyiapkan kontra-memori bandingnya,” kata Budi, dikutip Rabu (15/10/2025).

    Budi menghormati proses hukum dalam perkara ini dan meyakini hakim bekerja secara profesional sehingga mampu memberikan efek jera terhadap para koruptor.

    “Kami meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tapi juga bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” ujar Budi.

    Dia mengungkapkan kasus yang dilakukan Kosasih merupakan ironi karena merugikan 4,8 juta ASN yang telah memberikan sebagian gajinya untuk tabungan masa tua, tetapi disalahgunakan.

    Kerugian negara yang ditaksir sampai Rp1 triliun bisa dimanfaatkan untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN.

    “Kalau kita asumsikan gaji pokok ASN itu sekitar Rp2,5 juta misalnya, uang Rp1 triliun itu bisa untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN, nilai yang sangat besar, dan investasi itu juga yang menjadi harapan hari tua bagi para keluarga ASN di Indonesia,” tutur Budi

    Sekadar informasi, Kosasih divonis pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain kurungan 10 tahun, dia juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar, US$127.057, 283.002 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta.

  • Eks Dirut Dihukum 10 Tahun Kasus Investasi Fiktif, Taspen Buka Suara

    Eks Dirut Dihukum 10 Tahun Kasus Investasi Fiktif, Taspen Buka Suara

    Jakarta

    PT Taspen buka suara soal putusan pengadilan atas kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan oknum mantan pejabat perusahaan. Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dinyatakan melakukan investasi fiktif dan divonis penjara 10 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor.

    Merespons vonis kepada Kosasih, Taspen menyatakan perusahaan menghormati sepenuhnya putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia.

    “Perusahaan menyayangkan adanya tindakan oknum yang tidak sejalan dengan nilai integritas perusahaan yang terjadi pada masa lalu dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran penting,” tulis Corporate Secretary Taspen Henra dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).

    Sejak periode kepemimpinan saat ini, Taspen telah melakukan langkah-langkah sistemik untuk memperkuat tata kelola, antara lain pengendalian internal dan tata kelola investasi, termasuk penguatan manajemen risiko dan audit internal, serta optimalisasi peran Komite Investasi.

    Upaya ini merupakan bagian dari komitmen TASPEN untuk memastikan setiap proses investasi berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency), dan Kewajaran (Fairness).

    “Semua dilakukan seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,” kata Henra.

    “Komitmen ini sejalan dengan visi TASPEN untuk menjadi Perusahaan Asuransi Sosial dan Dana Pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” lanjutnya.

    Taspen juga menjalankan pengelolaan investasi dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle), berbasis Liability Driven Investment (LDI), dan berorientasi pada keamanan serta keberlanjutan hasil. Komposisi portofolio TASPEN difokuskan pada instrumen yang likuid, aman, dan memberikan hasil optimal sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan.

    Henra menegaskan dana pensiun peserta tetap aman, terkelola secara profesional, dan terjamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Seluruh manfaat bagi peserta tetap disalurkan sesuai dengan prinsip 5T TASPEN – Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat,” pungkas Henra.

    (hal/fdl)

  • Antonius Kosasih Minta Maaf ke Eks Istri di Sidang: Saya Bukan Suami Teladan

    Antonius Kosasih Minta Maaf ke Eks Istri di Sidang: Saya Bukan Suami Teladan

    Jakarta

    Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih meminta maaf ke mantan istri pertamanya, Yulianti Malingkas. Kosasih meminta maaf karena bukan menjadi suami yang teladan.

    Permintaan maaf itu disampaikan Kosasih ke Yulianti yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). Yulianti mengaku memaafkan Kosasih.

    “Saya juga mohon maaf bahwa selama saya menikahi Saudara saya bukan suami yang teladan,” kata Kosasih.

    “Dimaafkan,” sahut Yulianti.

    Mantan pacar Kosasih, Theresia Meila Yunita juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Kosasih juga meminta maaf ke Theresia.

    “Saya minta maaf sudah menyulitkan kehidupan Saudari kalau Saudari ternyata menjadi bermasalah karena saya,” ujar Kosasih.

    Selain Yulianti dan Theresia, jaksa juga menghadirkan mantan pacar Kosasih bernama Dina Wulandari dan mantan istri Kosasih bernama Rina Lauwy. Ketua majelis hakim mendalami usaha atau penghasilan lain yang dimiliki Kosasih selain dari PT Taspen ke mereka.

    Hakim mempersilakan Yulianti, Rina, Theresia dan Dina menjawab secara bergantian. Namun, mereka mengaku tidak tahu penghasilan lain Kosasih selain dari Taspen.

    “Kepada saksi-saksi yang dekat dengan terdakwa Pak Antonius, apakah selain terdakwa Antonius ini di Taspen, ada tidak kegiatan lain atau penghasilan lain dari terdakwa ini?” tanya hakim.

    “Jaman saya nggak di Taspen dong pak,” jawab Yulianti.

    “Pada saat itu bukan di Taspen ya?” tanya hakim.

    “Jaman saya masih yang susah-susah pak,” jawab Yulianti.

    “Setahu saya tidak ada, tapi di luar itu saya tidak tahu,” ujar Rina.

    “Yang saya tahu memang Dirut Taspen Pak, pada saat itu,” ujar Dina.

    “Saya kurang tahu pak,” ujar Theresia.

    Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.

    Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, Ekiawan.

    “Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama Ekiawan.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” kata jaksa.

    Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

    “Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

    “Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar,” ujar jaksa.

    Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Halaman 2 dari 2

    (mib/dek)

  • Periksa 2 Saksi, KPK Telusuri Aliran Dana Taspen Rp 1 T ke PT IIM

    Periksa 2 Saksi, KPK Telusuri Aliran Dana Taspen Rp 1 T ke PT IIM

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen dengan tersangka korporasi. Pada Kamis (10/7/2025), KPK memeriksa dua saksi untuk mendalami aliran dana Taspen Rp 1 triliun ke tersangka PT Insight Investments Management (IIM). 

    Kedua saksi yang diperiksa, adalah Iqbal Latanro selaku direktur utama PT Taspen periode 2013-2020 dan Labuan Nababan yang merupakan seorang pensiunan karyawan BUMN (PT Taspen)/senior vice president investasi pasar modal dan pasar uang PT TASPEN (Persero) pada periode 1 Maret 2021 sampai Februari 2023.

    “Kedua saksi hadir dan didalami terkait dengan mekanisme keluarnya dana Taspen ke PT IIM sebesar Rp 1 triliun, dalam rangka pengamanan portofolio aset sukuk ijarah milik PT Taspen yang default,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

    Diketahui, KPK telah menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus korupsi terkait investasi fiktif dana Taspen. 

    “Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen (Persero) yang dikelola oleh manajer investasi di PT IIM,” ujarnya.

    Budi mengatakan, dalam penyidikan kasus investasi fiktif tersebut, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk Korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Setelah itu, kata dia, KPK membuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi.

    “Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi yang telah mengatur rambu-rambu terkait dengan penanganan perkara yang melibatkan korporasi,” tandas dia.

    KPK juga sudah pernah melakukan penggeledahan di rumah yang berada di dua lokasi, yakni di kawasan Depok dan Cibinong, Jawa Barat, pada Senin (23/6/2025). KPK menemukan bukti catatan-catatan transaksi keuangan dari kedua lokasi tersebut. Kedua lokasi yang digeledah tersebut merupakan rumah advokat dan kantor yang terkait dengan tersangka korporasi.

    Lokasi pertama, kata Budi, adalah kantor perusahaan KAS yang merupakan pihak terkait dari perkara Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM. Lokasi kedua merupakan satu unit rumah yang merupakan milik pihak terkait. 

    “Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan di antaranya barang bukti elektronik yang memuat catatan-catatan keuangan yang tentu itu juga menjadi petunjuk bagi penyidik ya untuk membuat terang dari penanganan perkara ini,” pungkas Budi.

    Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif Taspen. Kosasih didakwa bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto yang diduga turut menikmati hasil korupsi.

  • Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Korupsi Dana Fiktif Lanjut – Page 3

    Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Korupsi Dana Fiktif Lanjut – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi milik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus korupsi dana fikitf PT Taspen.

    Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang perkara korupsi tersebut.

    “Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua, Purwanto S Abdullah, dalam putusan selanya yang dibacakan di ruang sidang, Selasa (17/6/2025).

    Hakim berpendapat, dakwaan jaksa yang dilayangkan kepada Kosasih dinyatakan memenuhi syarat formal dan meteriil sebagaimana yang dibacakan dalam sidang dakwaan pada 19 Mei 2025 lalu.

    “Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” ucap Hakim.

    Hal senada juga diputus untuk terdakwa eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Majelis hakim pada akhirnya menolak seluruh nota keberatan Ekiawan. Dengan demikian sidang perkara korupsi itu tetap dilanjutkan.

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Kosasih melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus investasi fiktif senilai Rp1 triliun bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

    Jaksa menjelaskan, Kosasih menyetujui revisi peraturan direksi PT Taspen guna mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui Reksadana I-Next G2, yang ternyata dikelola secara tidak profesional.

    Hasilnya, investasi tersebut menjadi fiktif dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.

    Masih dalam dakwaannya, Kosasih disebut memperkaya diri hingga Rp34 miliar, termasuk dalam bentuk valuta asing dan aset mewah.

    “Memperkaya terdakwa (Kosasih) sebesar Rp28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000,” ungkap jaksa dalam surat dakwaan, Rabu (3/6/2025).

    Dirut PT Taspen Antonius Steve Kosasih jadi perbincangan usai disinggung Kamaruddin Simanjuntak mengelola dana capres sebesar Rp 300 triliun. Tak lama usai viralnya pernyataan pengacara Brigadir J itu, muncul video diduga Antonius dilabrak sang istri…

  • Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Lanjut ke Pembuktian

    Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Lanjut ke Pembuktian

    Jakarta

    Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan pokok perkara kasus tersebut.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

    Hakim menyatakan surat dakwaan JPU sudah jelas menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Kosasih. Hakim menyatakan dakwaan terkait aliran dana yang dinikmati Kosasih telah masuk dalam pembuktian pokok perkara.

    “Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tertanggal 19 Mei 2025 telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP,” ujar hakim.

    Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut. Hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.

    “Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” ucap hakim

    Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

    “Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” kata jaksa.

    Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

    “Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional,” ujar jaksa.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.

    Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

    “Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar,” ujar jaksa.

    Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (mib/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sidang Perdana Korupsi PT Taspen Digelar Hari Ini, Eks Dirut Kosasih Jadi Terdakwa

    Sidang Perdana Korupsi PT Taspen Digelar Hari Ini, Eks Dirut Kosasih Jadi Terdakwa

    JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen, pada hari ini. Dari dua terdakwa satu di antaranya eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

    “Berdasarkan penetapan hari sidang yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum dengan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” ujar Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei.

    Sementara untuk satu terdakwa lainnya yakni dengan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

    Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Taspen menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian Negara,” ujar Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara

    “Kerugian kasus ini adalah sebesar 1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua BPK LHP tersebut,” sambungnya.

    Dalam kasus dugaan rasuah di PT Taspen, Kosasih dan Ekiawan diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Penempatan investasi tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.

    Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak. Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.