Putusan Banding, PT Jakarta Tetap Hukum Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih 10 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak upaya hukum banding yang diajukan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih.
Dengan demikian,
Antonius NS Kosasih
tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi
secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dari Penuntut Umum,” demikian keterangan yang dilansir dari laman Direktori Putusan PT DKI Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Putusan banding tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun dengan nomor putusan banding 60/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, pada Selasa (9/12/2025).
Majelis Hakim mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 6 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai lamanya pidana pengganti apabila terdakwa tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan status barang bukti.
Di pengadilan tingkat pertama, Antonius Kosasih dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya subsider 3 tahun penjara.
Sementara itu, di tingkat banding, lamanya pidana pengganti lebih berat menjadi 5 tahun penjara.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.
“Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambung dia.
Sebelumnya, Eks Direktur Utama
PT Taspen
, Antonius NS Kosasih, divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pengelolaan investasi fiktif.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar vonis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Selain pidana penjara, Kosasih juga divonis untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 29,152 miliar, 127.057 Dollar Amerika Serikat (AS), 283.002 Dollar Singapura, 10.000 Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dollar Hong Kong, dan 1,262 juta Won Korea, serta Rp 2.877.000.
Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, harta dan aset Kosasih akan dirampas untuk negara dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Hakim Purwanto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Antonius Nicholas Stephanus Kosasih
-
/data/photo/2025/06/17/6850e287c2422.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Putusan Banding, PT Jakarta Tetap Hukum Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih 10 Tahun Penjara
-

KPK Siapkan Kontra Memori Banding Hadapi Eks Dirut PT Taspen Kosasih
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan kontra memori untuk menghadapi banding mantan Direktur PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS), terdakwa kasus investasi fiktif bersama PT Insight Investment Management (IIM)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo langkah ini diambil setelah pihaknya memperoleh informasi bahwa Kosasih akan melakukan banding setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.
“Informasi yang kami terima pihak terdakwa mengajukan banding. KPK tentu akan menyiapkan kontra-memori bandingnya,” kata Budi, dikutip Rabu (15/10/2025).
Budi menghormati proses hukum dalam perkara ini dan meyakini hakim bekerja secara profesional sehingga mampu memberikan efek jera terhadap para koruptor.
“Kami meyakini majelis hakim akan mendukung penuh upaya-upaya pemberantasan korupsi yang tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tapi juga bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan negaranya,” ujar Budi.
Dia mengungkapkan kasus yang dilakukan Kosasih merupakan ironi karena merugikan 4,8 juta ASN yang telah memberikan sebagian gajinya untuk tabungan masa tua, tetapi disalahgunakan.
Kerugian negara yang ditaksir sampai Rp1 triliun bisa dimanfaatkan untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN.
“Kalau kita asumsikan gaji pokok ASN itu sekitar Rp2,5 juta misalnya, uang Rp1 triliun itu bisa untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN, nilai yang sangat besar, dan investasi itu juga yang menjadi harapan hari tua bagi para keluarga ASN di Indonesia,” tutur Budi
Sekadar informasi, Kosasih divonis pada Senin, 6 Oktober 2025. Selain kurungan 10 tahun, dia juga diminta hakim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar, US$127.057, 283.002 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta.
-

Eks Dirut Dihukum 10 Tahun Kasus Investasi Fiktif, Taspen Buka Suara
Jakarta –
PT Taspen buka suara soal putusan pengadilan atas kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan oknum mantan pejabat perusahaan. Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dinyatakan melakukan investasi fiktif dan divonis penjara 10 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor.
Merespons vonis kepada Kosasih, Taspen menyatakan perusahaan menghormati sepenuhnya putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan menyayangkan adanya tindakan oknum yang tidak sejalan dengan nilai integritas perusahaan yang terjadi pada masa lalu dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran penting,” tulis Corporate Secretary Taspen Henra dalam keterangannya, Jumat (10/10/2025).
Sejak periode kepemimpinan saat ini, Taspen telah melakukan langkah-langkah sistemik untuk memperkuat tata kelola, antara lain pengendalian internal dan tata kelola investasi, termasuk penguatan manajemen risiko dan audit internal, serta optimalisasi peran Komite Investasi.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen TASPEN untuk memastikan setiap proses investasi berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu Transparansi (Transparency), Akuntabilitas (Accountability), Pertanggungjawaban (Responsibility), Kemandirian (Independency), dan Kewajaran (Fairness).
“Semua dilakukan seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,” kata Henra.
“Komitmen ini sejalan dengan visi TASPEN untuk menjadi Perusahaan Asuransi Sosial dan Dana Pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” lanjutnya.
Taspen juga menjalankan pengelolaan investasi dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle), berbasis Liability Driven Investment (LDI), dan berorientasi pada keamanan serta keberlanjutan hasil. Komposisi portofolio TASPEN difokuskan pada instrumen yang likuid, aman, dan memberikan hasil optimal sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan.
Henra menegaskan dana pensiun peserta tetap aman, terkelola secara profesional, dan terjamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh manfaat bagi peserta tetap disalurkan sesuai dengan prinsip 5T TASPEN – Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat,” pungkas Henra.
(hal/fdl)
-

Antonius Kosasih Minta Maaf ke Eks Istri di Sidang: Saya Bukan Suami Teladan
Jakarta –
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih meminta maaf ke mantan istri pertamanya, Yulianti Malingkas. Kosasih meminta maaf karena bukan menjadi suami yang teladan.
Permintaan maaf itu disampaikan Kosasih ke Yulianti yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025). Yulianti mengaku memaafkan Kosasih.
“Saya juga mohon maaf bahwa selama saya menikahi Saudara saya bukan suami yang teladan,” kata Kosasih.
“Dimaafkan,” sahut Yulianti.
Mantan pacar Kosasih, Theresia Meila Yunita juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Kosasih juga meminta maaf ke Theresia.
“Saya minta maaf sudah menyulitkan kehidupan Saudari kalau Saudari ternyata menjadi bermasalah karena saya,” ujar Kosasih.
Selain Yulianti dan Theresia, jaksa juga menghadirkan mantan pacar Kosasih bernama Dina Wulandari dan mantan istri Kosasih bernama Rina Lauwy. Ketua majelis hakim mendalami usaha atau penghasilan lain yang dimiliki Kosasih selain dari PT Taspen ke mereka.
Hakim mempersilakan Yulianti, Rina, Theresia dan Dina menjawab secara bergantian. Namun, mereka mengaku tidak tahu penghasilan lain Kosasih selain dari Taspen.
“Kepada saksi-saksi yang dekat dengan terdakwa Pak Antonius, apakah selain terdakwa Antonius ini di Taspen, ada tidak kegiatan lain atau penghasilan lain dari terdakwa ini?” tanya hakim.
“Jaman saya nggak di Taspen dong pak,” jawab Yulianti.
“Pada saat itu bukan di Taspen ya?” tanya hakim.
“Jaman saya masih yang susah-susah pak,” jawab Yulianti.
“Setahu saya tidak ada, tapi di luar itu saya tidak tahu,” ujar Rina.
“Yang saya tahu memang Dirut Taspen Pak, pada saat itu,” ujar Dina.
“Saya kurang tahu pak,” ujar Theresia.
Sebelumnya, Kosasih didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.
Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, Ekiawan.
“Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih bersama Ekiawan.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
“Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.
Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.
“Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar,” ujar jaksa.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman 2 dari 2
(mib/dek)
-

Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen Kosasih, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Jakarta –
Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan pokok perkara kasus tersebut.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Hakim menyatakan surat dakwaan JPU sudah jelas menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Kosasih. Hakim menyatakan dakwaan terkait aliran dana yang dinikmati Kosasih telah masuk dalam pembuktian pokok perkara.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tertanggal 19 Mei 2025 telah memenuhi syarat formal dan materil sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP,” ujar hakim.
Hakim juga menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berwenang mengadili dan memeriksa perkara tersebut. Hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.
“Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,” ucap hakim
Selain Kosasih, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa lainnya, yakni eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
“Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02, yang default dari portofolio PT Taspen (Persero) tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.
“Merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500 dan 1.262.000 won Korea.
Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.
“Memperkaya korporasi, yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 40 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar,” ujar jaksa.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mib/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3041182/original/044680900_1580813858-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)