Jakarta –
Amerika Serikat (AS) telah menggunakan hak veto untuk menolak resolusi gencatan senjata di Gaza. Hal ini disampaikan AS dalam rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) terkait kondisi perang Israel-Palestina di Jalur Gaza.
AS menggunakan hak istimewanya selaku Negara Anggota Tetap DK PBB yakni veto, menolak resolusi untuk damai di Gaza. Dilansir Associated Press (AP), Sabtu (9/11/2023), rapat DK PBB yang menghasilkan resolusi digelar Jumat (8/11/2023) waktu setempat.
Rapat DK PBB untuk menghasilkan resolusi bagi perdamaian di Gaza itu merupakan hasil dari upaya bersurat dari Sekjen PBB Antonio Guterres. DK PBB menilai jeda kemanusiaan sangat perlu bagi Gaza, agar korban sipil dan kehancuran tidak terus bertambah.
Voting dilakukan untuk menghasilkan resolusi. Dari 15 anggota DK PBB, sebanyak 13 anggota setuju resolusi untuk gencatan senjata di Gaza, 1 negara yakni Inggris abstain, dan 1 negara yakni AS menggunakan hak vetonya untuk menolak resolusi tersebut.
Lantas, apa yang dimaksud dengan hak veto yang dimiliki AS selaku Negara Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB untuk menggagalkan resolusi gencatan senjata di Gaza? Dan bagaimana cara kerja hak veto Dewan Keamanan PBB itu? Berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
`;
var mgScript = document.createElement(“script”);
mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
adSlot.appendChild(mgScript);
},
function loadCreativeA() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
adSlot.innerHTML = “;
console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);
if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
googletag.cmd.push(function () {
googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
googletag.pubads().refresh();
});
} else {
console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
var gptScript = document.createElement(“script”);
gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
gptScript.async = true;
gptScript.onload = function () {
console.log(“✅ GPT script loaded!”);
window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
googletag.cmd.push(function () {
googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
googletag.enableServices();
googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
googletag.pubads().refresh();
});
};
document.body.appendChild(gptScript);
}
}
];
var currentAdIndex = 0;
var refreshInterval = null;
var visibilityStartTime = null;
var viewTimeThreshold = 30000;
function refreshAd() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
if (!adSlot) return;
currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad
console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
}
var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
entries.forEach(function(entry) {
if (entry.isIntersecting) {
if (!visibilityStartTime) {
visibilityStartTime = new Date().getTime();
console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);
setTimeout(function () {
if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
refreshAd();
if (!refreshInterval) {
refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
}
}
}, viewTimeThreshold);
}
} else {
console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
visibilityStartTime = null;
if (refreshInterval) {
clearInterval(refreshInterval);
refreshInterval = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.5 });
document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
if (adSlot) {
ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
observer.observe(adSlot);
}
});
Dikutip dari situs PBB (United Nations/UN), hak veto Dewan Keamanan PBB adalah hak istimewa yang dimiliki lima Negara Anggota Tetap di Dewan Keamanan PBB, yakni China, Prancis, Federasi Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS). Hak veto ini memberikan kelima negara tersebut kekuatan suara khusus untuk memveto atau membatalkan suatu resolusi PBB.
Lima negara pemilik hak veto adalah China, Prancis, Uni Republik Sosialis Soviet (Uni Soviet) [yang pada tahun 1990 digantikan oleh Federasi Rusia], Inggris, dan Amerika Serikat. Para pencipta Piagam PBB menganggap lima negara ini memiliki peran kunci dalam pendirian PBB, dan memainkan peran penting dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
Cara Kerja Hak Veto Dewan Keamanan PBB
Kelima negara itu diberikan status khusus sebagai Negara Anggota Tetap di Dewan Keamanan PBB, bersama dengan kekuatan suara khusus yang dikenal sebagai “hak veto”. Para perancangnya sepakat bahwa jika salah satu dari lima anggota tetap memberikan suara negatif di Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara, maka resolusi atau keputusan tidak akan disetujui.
Kelima anggota tetap telah menggunakan hak veto pada satu waktu atau lainnya. Jika suatu anggota tetap tidak sepenuhnya setuju dengan resolusi yang diusulkan tetapi tidak ingin menggunakan hak veto, maka anggota tersebut dapat memilih untuk abstain, sehingga memungkinkan resolusi tersebut diadopsi jika memperoleh jumlah sembilan suara yang mendukung.
Menurut sistem pemungutan suara berdasarkan Pasal 27 Piagam PBB menyatakan bahwa:
Setiap anggota Dewan Keamanan memiliki satu suara.Keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal prosedural harus diambil dengan suara setuju dari sembilan anggota.Keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal lain harus diambil dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara setuju dari anggota-anggota tetap; dengan ketentuan, dalam keputusan-keputusan di bawah Bab VI, dan di bawah ayat 3 Pasal 52, satu pihak dalam suatu sengketa harus abstain dari pemungutan suara.Sejarah Hak Veto dan Dewan Keamanan PBB
Sejarahnya, seperti dikutip dari situs Council of Foreign Relations, hak istimewa berupa hak veto ini muncul akibat pendirian PBB setelah Perang Dunia II. Negara-negara pemenang Perang Dunia II, yakni Amerika Serikat dan Uni Republik Sosialis Soviet (Rusia), menggandeng Inggris untuk membentuk tatanan politik pascaperang dan mendirikan PBB.
Selanjutnya, Amerika Serikat, Rusia, Inggris, China dan Prancis menjadi Negara Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB, yang memiliki tanggung jawab utama pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Secara keseluruhan, Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, dan setiap negara anggota memiliki satu suara.
Dewan Keamanan PBB memimpin dalam menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi. Dewan Keamanan meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikannya melalui cara-cara damai dan merekomendasikan metode penyesuaian atau syarat-syarat penyelesaian. Dalam beberapa kasus, Dewan Keamanan dapat menjatuhkan sanksi atau bahkan mengesahkan penggunaan kekuatan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu