Tag: Antonio Guterres

  • DK PBB Setujui Resolusi Bantuan Kemanusiaan Gaza Usai AS Abstain

    DK PBB Setujui Resolusi Bantuan Kemanusiaan Gaza Usai AS Abstain

    New York

    Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui resolusi terbaru soal penyaluran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza yang diselimuti perang selama beberapa bulan terakhir. Resolusi ini disetujui setelah Amerika Serikat (AS), yang bisa saja menolak dengan hak veto, memilih abstain.

    Seperti dilansir AFP, Sabtu (23/12/2023), resolusi yang disponsori oleh Uni Emirat Arab ini mengalami perubahan pada beberapa bagian penting demi mengamankan kompromi. Resolusi ini akhirnya disepakati Dewan Keamanan PBB dalam voting pada Jumat (22/12) setelah mengalami penundaan beberapa hari.

    Hasil voting menunjukkan 13 negara anggota Dewan Keamanan PBB memberikan suara dukungan untuk resolusi yang isinya menuntut semua pihak dalam perang antara Israel dan Hamas untuk mengizinkan “pengiriman bantuan kemanusiaan dalam skala besar yang aman dan tanpa hambatan”.

    AS, yang sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB memiliki hak veto yang bisa digunakan untuk menolak resolusi itu, memilih abstain dalam voting. Sama seperti AS, Rusia juga memilih abstain.

    Namun demikian, Duta Besar AS untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield, menyebut resolusi tersebut sebagai “langkah maju yang kuat”.

    “Dewan ini memberikan secercah harapan di tengah lautan penderitaan,” sebutnya.

    Diketahui bahwa resolusi ini juga menyerukan penciptaan “kondisi untuk penghentian permusuhan yang berkelanjutan”, namun tidak menyerukan diakhirinya pertempuran dengan segera.

    Pada awal bulan ini, Washington menggunakan hak veto untuk menolak resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera demi mengakhiri pertempuran sengit antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza. Akibatnya, resolusi itu gagal untuk diadopsi meskipun didukung oleh 13 negara anggota Dewan Keamanan PBB lainnya.

    Inggris, sekutu AS, memilih untuk memberikan suara abstain pada saat itu.

    Sebelum voting untuk resolusi terbaru itu digelar, Sekjen PBB Antonio Guterres menyebut bahwa serangan Israel menjadi “masalah sebenarnya” dalam pengiriman bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza. Guterres juga menyerukan kembali untuk gencatan senjata kemanusiaan.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Bisakah Sekjen PBB ‘Paksa’ Gencatan Senjata di Gaza usai Diveto AS?

    Bisakah Sekjen PBB ‘Paksa’ Gencatan Senjata di Gaza usai Diveto AS?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menegaskan bakal terus mengupayakan gencatan senjata kemanusiaan di Jalur Gaza, meski Amerika Serikat telah membatalkan resolusi Dewan Keamanan PBB dengan hak veto.

    “Saya tidak akan menyerah dalam upaya mewujudkan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza,” kata Guterres saat bicara di Forum Doha, seperti dikutip Al-Jazeera, Minggu (10/12).

    Guterres mengatakan situasi di Gaza saat ini telah menjadi bencana kemanusiaan yang cukup besar bagi rakyat Palestina.

    “Kami belum pernah melihat begitu banyak korban sipil dalam waktu sesingkat ini selama saya menjalankan mandat di PBB,” ucap dia.

    Lantas, apakah sekretaris jenderal PBB bisa “memaksa” gencatan senjata di Gaza usai resolusi diveto?

    Dosen studi politik dan keamanan di Murdoch University, Perth, Australia, Ian Wilson, menilai seruan Guterres agar DK PBB mendesak gencatan senjata di Jalur Gaza tak akan bisa terwujud lantaran hak veto yang dimiliki lima anggota tetap dewan penjaga perdamaian tersebut.

    “AS akan memveto resolusi apa pun yang menyerukan gencatan senjata, tidak peduli seberapa hati-hati kata-katanya,” kata Wilson kepada Al Jazeera.

    Menurut Wilson, DK PBB sebetulnya bisa saja bertindak mengikuti saran Guterres dan mempertimbangkan resolusi gencatan senjata di Gaza.

    Akan tetapi, lima anggota tetap DK PBB, yakni China, Rusia, Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, memiliki hak untuk membatalkan keputusan semacam itu sesuai dengan posisi mereka mengenai konflik ini.

    “AS telah memveto 46 resolusi, termasuk yang mengutuk aneksasi ilegal Israel atas Dataran Tinggi Golan. Mereka benar-benar menghina tatanan berbasis aturan yang mereka klaim untuk didukung,” kata Wilson.

    “AS selalu memveto apa pun yang berusaha membatasi Israel. Ini benar-benar kontraproduktif karena seluruh dunia melihat mereka membiarkan dan menyediakan senjata untuk pembantaian besar-besaran,” lanjut dia.

    Bersambung ke halaman berikutnya…

    Resolusi DK PBB baru bisa diadopsi jika didukung oleh setidaknya sembilan suara tanpa ada satupun veto. Satu veto dari anggota tetap bisa membatalkan seluruh hasil pemungutan suara meski semua anggota menyetujui resolusi.

    Pada Rabu (6/12), Guterres menyurati Presiden DK PBB, Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez, untuk mendesak badan itu menyepakati resolusi mengenai gencatan senjata di Jalur Gaza.

    Dia menyinggung Pasal 99 Piagam PBB saat menyampaikan kekhawatirannya tentang situasi di Gaza yang kian hancur akibat agresi Israel.

    “Saya menulis surat ini berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan suatu permasalahan yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,” kata Guterres dalam suratnya, seperti dikutip laman resmi PBB, Rabu (6/12).

    Dewan Keamanan adalah badan yang paling kuat dan berpengaruh di PBB. DK PBB beranggotakan 15 negara, mencakup 5 negara anggota tetap dan 10 negara anggota tidak tetap atau bergilir.

    [Gambas:Infografis CNN]

    Salah satu tanggung jawab utama DK PBB ialah menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

    Sekretaris jenderal PBB, sementara itu, tak punya kekuasaan luas dan tak bisa begitu saja menginisiasi rapat atau pembahasan di Dewan Keamanan. Sebab, peran utama Sekjen PBB adalah sebagai Kepala Pejabat Administratif yang dipilih negara anggota setiap lima tahun.

    Kendati demikian, Sekjen PBB punya kewenangan “khusus” dengan keberadaan Pasal 99 Piagam PBB. Pasal ini berisi mandat yang bisa memberikan Sekjen kuasa untuk mengangkat masalah apa pun ke Dewan Keamanan.

    “Sekretaris Jenderal dapat menyampaikan isu dan masalah apa pun kepada Dewan Keamanan yang menurut penilaiannya bisa mengancam perdamaian dan keamanan internasional,” demikian bunyi Pasal 99 Piagam PBB.

    Kendati begitu, menurut Wilson, keberadaan pasal ini juga tidak akan membuat seorang Sekjen PBB bisa mendesak Dewan Keamanan mengadopsi resolusi.

    Karena keputusan itu pada dasarnya diambil dari hasil pemungutan suara seluruh anggota, yang juga bergantung pada dipakai atau tidaknya hak veto lima anggota tetap.

  • DK PBB Setujui Resolusi Bantuan Kemanusiaan Gaza Usai AS Abstain

    Tentang Hak Veto DK PBB, Dipakai AS untuk Tolak Gencatan Senjata Gaza

    Jakarta

    Amerika Serikat (AS) telah menggunakan hak veto untuk menolak resolusi gencatan senjata di Gaza. Hal ini disampaikan AS dalam rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) terkait kondisi perang Israel-Palestina di Jalur Gaza.

    AS menggunakan hak istimewanya selaku Negara Anggota Tetap DK PBB yakni veto, menolak resolusi untuk damai di Gaza. Dilansir Associated Press (AP), Sabtu (9/11/2023), rapat DK PBB yang menghasilkan resolusi digelar Jumat (8/11/2023) waktu setempat.

    Rapat DK PBB untuk menghasilkan resolusi bagi perdamaian di Gaza itu merupakan hasil dari upaya bersurat dari Sekjen PBB Antonio Guterres. DK PBB menilai jeda kemanusiaan sangat perlu bagi Gaza, agar korban sipil dan kehancuran tidak terus bertambah.

    Voting dilakukan untuk menghasilkan resolusi. Dari 15 anggota DK PBB, sebanyak 13 anggota setuju resolusi untuk gencatan senjata di Gaza, 1 negara yakni Inggris abstain, dan 1 negara yakni AS menggunakan hak vetonya untuk menolak resolusi tersebut.

    Lantas, apa yang dimaksud dengan hak veto yang dimiliki AS selaku Negara Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB untuk menggagalkan resolusi gencatan senjata di Gaza? Dan bagaimana cara kerja hak veto Dewan Keamanan PBB itu? Berikut penjelasannya:

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    adSlot.innerHTML = “;

    console.log(“🔍 Checking googletag:”, typeof googletag !== “undefined” ? “✅ Defined” : “❌ Undefined”);

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    console.log(“✅ Googletag ready. Displaying ad…”);
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    console.log(“⚠️ Googletag not loaded. Loading GPT script…”);
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    console.log(“✅ GPT script loaded!”);
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’).addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;

    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”; // Clear previous ad content
    ads[currentAdIndex](); // Load the appropriate ad

    console.log(“🔄 Ad refreshed:”, currentAdIndex === 0 ? “Creative B” : “Creative A”);
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function(entries) {
    entries.forEach(function(entry) {
    if (entry.isIntersecting) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    console.log(“👀 Iklan mulai terlihat, menunggu 30 detik…”);

    setTimeout(function () {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    console.log(“✅ Iklan terlihat 30 detik! Memulai refresh…”);
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    }
    }, viewTimeThreshold);
    }
    } else {
    console.log(“❌ Iklan keluar dari layar, reset timer.”);
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.5 });

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (adSlot) {
    ads[currentAdIndex](); // Load the first ad
    observer.observe(adSlot);
    }
    });

    Dikutip dari situs PBB (United Nations/UN), hak veto Dewan Keamanan PBB adalah hak istimewa yang dimiliki lima Negara Anggota Tetap di Dewan Keamanan PBB, yakni China, Prancis, Federasi Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS). Hak veto ini memberikan kelima negara tersebut kekuatan suara khusus untuk memveto atau membatalkan suatu resolusi PBB.

    Lima negara pemilik hak veto adalah China, Prancis, Uni Republik Sosialis Soviet (Uni Soviet) [yang pada tahun 1990 digantikan oleh Federasi Rusia], Inggris, dan Amerika Serikat. Para pencipta Piagam PBB menganggap lima negara ini memiliki peran kunci dalam pendirian PBB, dan memainkan peran penting dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.

    Cara Kerja Hak Veto Dewan Keamanan PBB

    Kelima negara itu diberikan status khusus sebagai Negara Anggota Tetap di Dewan Keamanan PBB, bersama dengan kekuatan suara khusus yang dikenal sebagai “hak veto”. Para perancangnya sepakat bahwa jika salah satu dari lima anggota tetap memberikan suara negatif di Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara, maka resolusi atau keputusan tidak akan disetujui.

    Kelima anggota tetap telah menggunakan hak veto pada satu waktu atau lainnya. Jika suatu anggota tetap tidak sepenuhnya setuju dengan resolusi yang diusulkan tetapi tidak ingin menggunakan hak veto, maka anggota tersebut dapat memilih untuk abstain, sehingga memungkinkan resolusi tersebut diadopsi jika memperoleh jumlah sembilan suara yang mendukung.

    Menurut sistem pemungutan suara berdasarkan Pasal 27 Piagam PBB menyatakan bahwa:

    Setiap anggota Dewan Keamanan memiliki satu suara.Keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal prosedural harus diambil dengan suara setuju dari sembilan anggota.Keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal lain harus diambil dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara setuju dari anggota-anggota tetap; dengan ketentuan, dalam keputusan-keputusan di bawah Bab VI, dan di bawah ayat 3 Pasal 52, satu pihak dalam suatu sengketa harus abstain dari pemungutan suara.Sejarah Hak Veto dan Dewan Keamanan PBB

    Sejarahnya, seperti dikutip dari situs Council of Foreign Relations, hak istimewa berupa hak veto ini muncul akibat pendirian PBB setelah Perang Dunia II. Negara-negara pemenang Perang Dunia II, yakni Amerika Serikat dan Uni Republik Sosialis Soviet (Rusia), menggandeng Inggris untuk membentuk tatanan politik pascaperang dan mendirikan PBB.

    Selanjutnya, Amerika Serikat, Rusia, Inggris, China dan Prancis menjadi Negara Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB, yang memiliki tanggung jawab utama pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Secara keseluruhan, Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, dan setiap negara anggota memiliki satu suara.

    Dewan Keamanan PBB memimpin dalam menentukan adanya ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi. Dewan Keamanan meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikannya melalui cara-cara damai dan merekomendasikan metode penyesuaian atau syarat-syarat penyelesaian. Dalam beberapa kasus, Dewan Keamanan dapat menjatuhkan sanksi atau bahkan mengesahkan penggunaan kekuatan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • VIDEO: Sekjen PBB Bersumpah Tak Akan Menyerah Desak Gencatan di Gaza

    VIDEO: Sekjen PBB Bersumpah Tak Akan Menyerah Desak Gencatan di Gaza

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menegaskan akan tetap mengupayakan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza, Palestina.

    Hal ini disampaikan Guterres saat berbicara di Forum Doha.Dia menyampaikan korban sipil yang terus berjatuhan selama perang terjadi.

    Gutteres menilai upaya yang serius untuk membawa lembaga global dalam mengatasi konflik tersebut harus dilakukan. Apalagi, ia mengakui Dewan Keamanan (DK) PBB sulit mengeluarkan resolusi yang mendesak gencatan senjata di Gaza.

    Pasalnya, resolusi PBB terkait gencatan kemanusiaan di Gaza telah di veto oleh Amerika Serikat. Veto itu diberikan saat pemungutan suara DK PBB atas konflik di Gaza yang berlangsung pada Jumat (8/12) waktu setempat.

  • Iran Ingatkan Bakal Ada Ledakan Hebat Usai AS Veto Gencatan Senjata

    Iran Ingatkan Bakal Ada Ledakan Hebat Usai AS Veto Gencatan Senjata

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Luar Negeri Iran Hossein Amir-Abdollahian mengancam bakal ada ledakan hebat di Timur Tengah usai Amerika Serikat (AS) membatalkan resolusi PBB untuk gencatan senjata di Gaza dengan menggunakan hak veto.

    Hal itu disampaikan Amir-Abdollahian beberapa jam usai resolusi itu gagal diadopsi akibat veto AS dalam pemungutan suara di PBB pada Jumat (8/12) lalu.

    “Selama Amerika Serikat mendukung kejahatan rezim Zionis dan kelanjutan perang, ada kemungkinan muncul ledakan tak terkendali dalam situasi di kawasan itu,” kata Amir-Abdollahian kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dalam panggilan telepon, seperti dikutip dari AFP.

    AS menggunakan hak veto atas resolusi yang diajukan Uni Emirat Arab (UEA) itu lantaran menganggap hal itu tak sesuai kenyataan. Paman Sam menilai resolusi itu memungkinkan Hamas mengulangi serangan 7 Oktober silam.

    Imbas veto AS itu, kondisi warga Gaza terancam semakin memburuk atas situasi krisis yang kini dihadapi.

    Merespons itu, Amir-Abdollahian meminta agar perbatasan Rafah dibuka untuk memberikan akses kemanusiaan di Gaza.

    Dalam percakapan itu, Amir-Abdollahian turut memuji Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres atas penggunaan Pasal 99 Piagam PBB untuk mendesak DK PBB mengambil sikap.

    Sekjen PBB memiliki kekuasaan terbatas dan tak dapat menginisiasi rapat atau pembahasan di DK PBB. Hal ini lantaran peran utama sekjen hanya sebagai kepala pejabat administratif yang dipilih negara anggota setiap lima tahun.

    Kendati demikian, sekjen PBB diberikan mandat kuasa untuk mengangkat masalah apa pun dalam Pasal 99 piagam PBB.

    “(Itu adalah) tindakan berani untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Amir-Abdollahian juga menegaskan kepada Guterres bahwa Hamas tidak pernah melanggar perjanjian gencatan senjata, klaim yang dipakai Israel sebagai dalih untuk melanjutkan serangan usai gencatan sepekan hingga 1 Desember.

    Dia juga menambahkan bahwa dukungan AS untuk Israel “telah membuat sulit [kedua belah pihak] untuk mencapai gencatan senjata yang lama.”

    Agresi Israel di Jalur Gaza sebagai respons serbuan Hamas 7 Oktober lalu telah menewaskan nyaris 17.500 orang hingga kini. Mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.

    (mab/pta)

    [Gambas:Video CNN]

  • AS Veto Resolusi DK PBB Soal Gencatan Senjata di Gaza

    AS Veto Resolusi DK PBB Soal Gencatan Senjata di Gaza

    Jakarta, CNN Indonesia

    Amerika Serikat memveto permintaan Dewan Keamanan PBB untuk segera melakukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza. Veto diberikan dalam pemungutan suara DK PBB atas konflik di Gaza yang berlangsung pada Jumat (8/12).

    “Resolusi itu berbeda dari kenyataan,” kata perwakilan AS di PBB Robert Wood, seperti diberitakan AFP. Ia pun menambahkan resolusi tersebut “tidak akan memberikan dampak positif di lapangan.”

    Dalam pemungutan suara, 13 anggota DK PBB mendukung rancangan resolusi singkat yang diajukan Uni Emirat Arab.

    Sementara itu, Inggris abstain.

    Pemungutan suara dilakukan setelah Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres pada Rabu (6/12) membuat langkah yang jarang terjadi, yaitu secara resmi memperingatkan 15 anggota DK PBB mengenai ancaman global dari agresi militer Israel di Palestina yang berlangsung dua bulan.

    DK PBB terdiri dari 15 negara anggota meliputi 10 anggota tidak tetap dan lima anggota tetap, yakni China, Rusia, AS, Inggris, dan Prancis.

    Resolusi bisa diadopsi jika mengantongi persetujuan sembilan anggota dengan tidak ada negara anggota tetap yang memakai hak vetonya.

    Selama agresi Israel, DK PBB menjadi sorotan lantaran berulang kali gagal mengeluarkan resolusi atau bahkan pernyataan kemanusiaan tentang situasi di Jalur Gaza yang kian mengkhawatirkan.

    Sejumlah pihak menilai DK PBB gagal menjalankan fungsinya sebagai penjaga perdamaian.

    Sepanjang agresi Israel ke Palestina sejak 7 Oktober lalu, hampir 17.500 warga Palestina telah tewas dan puluhan ribu orang lainnya terluka. Selama periode yang sama, DK PBB baru sekali mengeluarkan resolusi saat presidensi ada di tangan China.

    Sebelumnya, AS dan Israel menentang gencatan senjata karena mereka yakin hal itu hanya akan menguntungkan Hamas.

    Washington malah mendukung jeda dalam pertempuran untuk melindungi warga sipil dan mengizinkan pembebasan warga yang disandera Hamas dalam serangan mematikan terhadap Israel pada 7 Oktober.

    Jeda tujuh hari – yang menyebabkan Hamas membebaskan beberapa sandera dan peningkatan bantuan kemanusiaan ke Gaza – berakhir pada 1 Desember.

    Setelah beberapa kali gagal dalam mengambil tindakan, Dewan Keamanan pada November 2023 menyerukan penghentian sementara pertempuran untuk memungkinkan akses bantuan ke Gaza, yang kemudian digambarkan oleh Guterres sebagai “mimpi buruk kemanusiaan yang terus meningkat.”

    AS lebih memilih diplomasinya sendiri, dibandingkan tindakan DK PBB, untuk memenangkan pembebasan lebih banyak sandera dan menekan Israel agar lebih melindungi warga sipil di Gaza ketika mereka membalas serangan Hamas yang menurut Israel menewaskan 1.200 orang.

    Namun, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken pada Kamis (7/12) mengakui bahwa ada “celah” antara niat Israel untuk melindungi warga sipil dan kenyataan di lapangan. Sehingga, ia minta Israel benar-benar jaga keselamatan warga sipil di Gaza.

    [Gambas:Twitter]

    (AFP/chri)

  • Hamas Minta DK PBB Hentikan Kebrutalan Israel di Gaza

    Hamas Minta DK PBB Hentikan Kebrutalan Israel di Gaza

    Jakarta, CNN Indonesia

    Hamas meminta Dewan Keamanan PBB mengakhiri kebrutalan Israel di Jalur Gaza. Permintaan itu disampaikan pada Jumat (8/12) jelang DK PBB melakukan pengambilan suara untuk mengatasi kondisi di Gaza akibat gempuran Israel sejak 7 Oktober.

    “Kami menyerukan kepada Dewan Keamanan, komunitas internasional dan semua negara di seluruh dunia untuk mengakhiri perang brutal ini,” kata kantor media pemerintah Hamas di Palestina, seperti diberitakan AFP.

    “Dan untuk menyelamatkan Jalur Gaza sebelum terlambat,” mereka menegaskan.

    Dewan Keamanan PBB akan melakukan pemungutan suara mengenai rencana gencatan senjata yang diusulkan Arab pada Jumat (8/12) dan beberapa upaya sebelumnya untuk menjadi perantara gencatan senjata telah diveto.

    Namun, hal tersebut ditunda beberapa jam mendatang menunggu hasil pertemuan Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken dengan para menteri Arab terkait kondisi di Gaza.

    Sebelum rapat DK PBB, Sekretaris Jenderal Antonio Guterres menyurati mereka dan menyatakan Gaza sudah di ambang kehancuran. Dalam surat itu, ia menggunakan Pasal 99 Piagam PBB yang jarang digunakan.

    Hal itu dilakukan untuk meminta perhatian DK PBB mengenai “masalah apa pun yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.”

    Guterres mengupayakan “gencatan senjata kemanusiaan” untuk mencegah “bencana yang berpotensi menimbulkan dampak yang tidak dapat diubah bagi rakyat Palestina” dan seluruh Timur Tengah.

    Pada Jumat (8/12), Guterres juga mengatakan serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober tak akan pernah bisa menjadi pembenaran “hukuman kolektif” (collective punishment) terhadap warga Palestina.

    “Kebrutalan yang dilakukan Hamas tidak akan pernah bisa membenarkan hukuman kolektif terhadap rakyat Palestina,” kata Guterres, seperti diberitakan AFP, Jumat (8/12).

    “Sekitar 130 orang masih disandera. Saya menyerukan pembebasan mereka segera dan tanpa syarat, serta perlakuan manusiawi dan kunjungan Komite Palang Merah hingga mereka semua dibebaskan,” tuturnya.

    Kendati demikian, Guterres kembali menegaskan pernyataannya itu tidak membenarkan serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober yang dilaporkan menewaskan 1.200 orang.

    Sementara itu, Kementerian Kesehatan Gaza pada 8 Desember mengumumkan 17.487 orang warga Palestina tewas akibat agresi Zionis di Palestina, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak.

    (AFP/chri)

  • INFOGRAFIS: Apa Itu Pasal 99 Piagam PBB yang Bikin Israel Ngamuk?

    INFOGRAFIS: Apa Itu Pasal 99 Piagam PBB yang Bikin Israel Ngamuk?

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres memakai Pasal 99 Piagam PBB untuk “menyadarkan” Dewan Keamanan agar segera berbuat lebih dalam menghentikan agresi brutal Israel ke Palestina.

    (rds/rds)

  • Isi Pasal 99 Piagam PBB, Disebut di Surat Sekjen PBB Terkait Situasi Gaza

    Isi Pasal 99 Piagam PBB, Disebut di Surat Sekjen PBB Terkait Situasi Gaza

    Jakarta

    Isi Pasal 99 Piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) menjadi sorotan. Hal ini disinggung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres dalam suratnya kepada Presiden Dewan Keamanan (DK) PBB Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez terkait situasi di Gaza, Palestina.

    Guterres meminta anggota Dewan Keamanan PBB mendesak gencatan senjata di Gaza. Seperti dilansir situs PBB, Kamis (7/12/2023), surat yang tertanggal 6 Desember 202 tersebut dikirim oleh Sekjen PBB Antonio Guterres kepada Presiden DK PBB Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez.

    Dalam surat itu, Guterres menyampaikan kecemasannya terkait situasi Gaza yang memprihatinkan sambil mengingatkan Pasal 99 Piagam PBB. Menurut Guterres, permusuhan selama lebih dari delapan minggu di Gaza dan Israel telah menciptakan penderitaan manusia yang mengerikan, kehancuran fisik, dan trauma kolektif di seluruh Israel dan Wilayah Pendudukan Palestina.

    “Saya menulis berdasarkan Pasal 99 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan suatu permasalahan yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,” ujar Guterres dalam suratnya ke DK PBB.

    Lantas, seperti apa isi Pasal 99 Piagam PBB, seperti yang disorot dan disinggung dalam surat Sekjen PBB Antonio Guterres kepada Presiden DK PBB Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez terkait situasi di Gaza? Simak informasinya berikut ini:

    Piagam PBB disebut The Charter of the United Nation atau United Nations Charter. Piagam PBB adalah dokumen pendirian PBB yang ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1945, di San Francisco, pada akhir Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Organisasi Internasional, dan mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 1945, hingga saat ini.

    PBB dapat mengambil tindakan terhadap berbagai macam isu karena karakter internasionalnya yang unik dan kekuasaan yang diberikan dalam Piagamnya, yang dianggap sebagai perjanjian internasional. Dengan demikian, Piagam PBB adalah instrumen hukum internasional, dan Negara-negara Anggota PBB terikat olehnya.

    Sejak berdirinya PBB pada tahun 1945, misi dan kerja organisasi ini telah dipandu oleh tujuan dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam pendiriannya, yang telah diamandemen sebanyak tiga kali pada tahun 1963, 1965, dan 1973.

    Berikut ini isi Pasal 99 dalam Piagam PBB yang dikutip dari situs PBB:

    Article 99
    The Secretary-General may bring to the attention of the Security Council any matter which in his opinion may threaten the maintenance of international peace and security.

    Artinya:

    Pasal 99
    Sekretaris Jenderal dapat menyampaikan kepada Dewan Keamanan segala hal yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.

    (wia/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Lebanon Ogah Maafkan Israel hingga Anak Eks Kepala IDF Tewas

    Lebanon Ogah Maafkan Israel hingga Anak Eks Kepala IDF Tewas

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Lebanon ogah menerima permintaan Israel terkait tentaranya yang tewas akibat serangan salah sasaran.

    Negara itu tetap akan mengadukan protes ke Dewan Keamanan PBB bahwa Israel telah melanggar kedaulatan Lebanon.

    Kabar lainnya adalah tentang anak mantan Kepala IDF yang tewas dalam pertempuran melawan Hamas di Jalur Gaza.

    Berikut kumpulan rangkuman berita 24 jam terakhir dalam Kilas Internasional pagi ini.

    Lebanon masa bodoh dengan permintaan maaf Israel usai menewaskan tentara militer Beirut pada serangan di dekat perbatasan, Senin (4/12).

    Lebanon tetap mengajukan komplain atas aksi Israel itu ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Sebelumnya, Israel membombardir area perumahan di Kota Mays Al Jabal Lebanon yang menewaskan satu tentara negaranya dan menyebabkan dua lainnya luka-luka.

    Israel dibuat marah oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres lantaran mengajukan Pasal 99 Piagam PBB untuk merespons situasi di Jalur Gaza Palestina.

    Dalam sebuah surat kepada Presiden DK PBB, Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez, Guterres menyampaikan kecemasannya tentang situasi Gaza yang makin hancur akibat agresi Israel sambil menyinggung Pasal 99 Piagam PBB.

    “Saya menulis surat ini berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan suatu permasalahan yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional,” kata Guterres dalam suratnya yang ditujukan kepada Presiden DK PBB Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez pada Rabu (6/12).

    Tentara Israel (IDF) mengumumkan kematian dua tentara cadangan selama pertempuran di Jalur Gaza. Salah satu yang tewas adalah Gal Meir Eisenkot (25 tahun) dari Batalyon 699 Brigade 551, Herzliya.

    Gal Meir Eisenkot adalah putra dari mantan kepala Pasukan Pertahanan Israel (IDF), Gadi Eizenkot, yang kini juga menjabat sebagai menteri kabinet Israel dari Partai Persatuan Nasional yang dipimpin Benny Gantz.

    Reuters pada Kamis (7/12) memberitakan militer Israel tidak mendetailkan kematian Gal Meir Eisenkot. Mereka hanya mengatakan ia tewas dalam pertempuran di Jalur Gaza utara.

    (tim/bac)

    [Gambas:Video CNN]