Tag: Anthony Budiawan

  • Sidang Gugatan di MK, Ahli Sebut UU Tapera Berpotensi Picu PHK dan Bertentangan dengan Hak Asasi – Halaman all

    Sidang Gugatan di MK, Ahli Sebut UU Tapera Berpotensi Picu PHK dan Bertentangan dengan Hak Asasi – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Akademisi dari Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya, Indra Budi Sumantoro, mengungkapkan sejumlah potensi dampak negatif dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

    Hal tersebut diunkap Indra saat dihadirkan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).

    Indra menyebut, kewajiban iuran Tapera dan pengenaan sanksi dapat menurunkan gairah investasi serta meningkatkan jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Pekerja yang ter-PHK dan/atau Pemberi Kerja yang dibekukan atau dicabut izin usahanya berpotensi jatuh miskin, namun masih dipaksa membayar seluruh simpanan yang diwajibkan beserta denda administratifnya,” ujar Indra.

    Indra menyoroti UU Tapera mewajibkan pekerja dengan penghasilan minimal upah minimum dan pekerja mandiri untuk menjadi peserta program Tapera.

    Pemberi kerja juga diwajibkan mendaftarkan pekerjanya. 

    Namun, pelanggaran atas kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

    Ia juga menilai manfaat Tapera yang baru bisa diambil saat pensiun tumpang tindih dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, PT Asabri, atau Tabungan Hari Tua dari PT Taspen. 

    Selain itu, kewajiban iuran yang memotong 2,5 persen gaji pekerja dinilai memberatkan dibandingkan dengan kontribusi pemberi kerja yang hanya 0,5 persen.

    “Hal ini tentunya tidak sejalan dengan langkah pemerintah yang justru ingin meningkatkan gairah investasi guna menyerap kembali tenaga kerja yang banyak di-PHK belakangan ini akibat perlambatan ekonomi global,” tuturnya.

    UU Tapera Dinilai Cacat Hukum

    Managing Director Political Economy and Policy Studies, Anthony Budiawan, yang juga hadir sebagai ahli, menyebut UU Tapera melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945. 

    Ia menjelaskan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memiliki tempat tinggal, tetapi tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memaksa pekerja menabung.

    “Tidak ada satu pun di dalam UUD yang bisa dijadikan dasar hukum bagi pemerintah untuk memaksa pekerja menabung. Sehingga UU Tapera, khususnya Pasal 7 ayat 1, Pasal 9 ayat 1, dan Pasal 18 ayat 1, terbukti cacat hukum dan melanggar hak asasi manusia,” jelas Anthony.

    Ia juga menilai kebijakan Tapera bertentangan dengan prinsip ekonomi, seperti teori preferensi likuiditas dan teori utilitas, yang menghormati kebebasan manusia menentukan pilihannya.

    “Pemaksaan menabung bagi pekerja membatasi kebebasan mereka untuk menentukan pilihan konsumsi antara saat ini atau nanti, sehingga melanggar hak asasi seseorang,” tambahnya.

  • Ahli: Kerugian Rp400 Miliar dalam Kasus Tom Lembong Tak Benar – Espos.id

    Ahli: Kerugian Rp400 Miliar dalam Kasus Tom Lembong Tak Benar – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tom Lembong. (Bisnis.com)

    Esposin, JAKARTA — Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menyatakan kerugian keuangan negara Rp400 miliar dalam kasus penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula tidak benar.
     
    “Pernyataan bahwa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015 dapat dipastikan tidak benar,” kata Anthony dalam sidang gugatan praperadilan tahap keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). 
     
    Anthony menambahkan pernyataan itu diperkuat dengan tidak ada pengeluaran uang negara dari APBN sehingga tidak ada potensi menaikkan harga (mark up).
     
    Kemudian, pemberian izin impor GKM tidak dipungut biaya alias gratis sehingga tidak ada potensi penerimaan negara lebih rendah dari seharusnya.
     
    “Ada kesalahan logika apabila keuangan negara sebesar Rp400 miliar disebut terjadi akibat pemberian izin impor GKM,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
     
    Ada dua sumber untuk menambah pasokan GKP, yaitu dari jalur impor (barang jadi) GKP, atau dari jalur produksi Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi GKP (di perusahaan gula rafinasi) di dalam negeri.
     
    Sedangkan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa menyatakan, keputusan impor GKM untuk membuat GKP pada tahun 2015 dan 2016 adalah keputusan yang tepat.
     
    “Impor yang dilakukan pada tahun 2016 telah berhasil meningkatkan stok akhir gula kristal putih dari 817 ribu ton di akhir 2015, menjadi sebesar 1.6 juta ton di akhir 2016,” ujar Andreas.
     
    Peningkatan stok tersebut berhasil menekan harga gula kristal putih menjadi Rp14.300 per kilogram (kg) di Desember 2016 dan tren penurunan tersebut terus berlanjut hingga menyentuh harga Rp12,737 per kg di Desember 2017.
     
    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pukul 10.00 WIB.
     
    Keenam saksi ahli antara lain ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ⁠ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.
     
    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Promosi
    Berkat Pemberdayaan BRIKlasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Budidaya Alpukat

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Kata ahli kerugian Rp400 miliar dalam kasus Tom Lembong tak benar

    Kata ahli kerugian Rp400 miliar dalam kasus Tom Lembong tak benar

    Jakarta (ANTARA) – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyatakan kerugian keuangan negara Rp400 miliar dalam kasus penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula tidak benar.

    “Pernyataan bahwa ada kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015 dapat dipastikan tidak benar,” kata Anthony dalam sidang gugatan praperadilan tahap keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.

    Anthony menambahkan pernyataan itu diperkuat dengan tidak ada pengeluaran uang negara dari APBN sehingga tidak ada potensi menaikkan harga (mark up).

    Kemudian, pemberian izin impor GKM tidak dipungut biaya alias gratis sehingga tidak ada potensi penerimaan negara lebih rendah dari seharusnya.

    Ada dua sumber untuk menambah pasokan GKP, yaitu dari jalur impor (barang jadi) GKP, atau dari jalur produksi Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi GKP (di perusahaan gula rafinasi) di dalam negeri.

    Sedangkan Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa menyatakan, keputusan impor GKM untuk membuat GKP pada tahun 2015 dan 2016 adalah keputusan yang tepat.

    Peningkatan stok tersebut berhasil menekan harga gula kristal putih menjadi Rp14.300 per kilogram (kg) di Desember 2016 dan tren penurunan tersebut terus berlanjut hingga menyentuh harga Rp12,737 per kg di Desember 2017.

    PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pukul 10.00 WIB.

    Keenam saksi ahli antara lain ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ⁠ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.

    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Penetapan tersangka Tom Lembong terkesan dipaksakan

    Penetapan tersangka Tom Lembong terkesan dipaksakan

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

    Pakar ekonomi Politik: Penetapan tersangka Tom Lembong terkesan dipaksakan
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Sabtu, 16 November 2024 – 19:24 WIB

    Elshinta.com – Masalah hukum yang dihadapi eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) bisa saja diartikan sebagai masalah politik. Hal itu dikatakan Pakar Ekonomi Politik, Prof Anthony Budiawan Prof Anthony Budiawan dalam diskusi bertajuk, “Tom Lembong: Kasus Hukum atau Masalah Politik” yang digelar Strategi Institute di Jakarta, Sabtu (16/11). 

    Diskusi juga menghadirkan nara sumber lain, seperti Pakar Komunikasi Politik, Prof Emrus Sihombing dan Pakar Hukum, Sugeng Teguh Santosa.

    Anthony mengatakan, komoditas gula di Indonesia ternyata tidak pernah surplus. Karena itu dapat dibantah bahwa pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pada 2015 terjadi surplus gula, diyakini tidak sesuai data yang ada.

    Anthony menjelaskan berdasarkan Data National Sugar Summit Indonesia menyebutkan bahwa produksi gula dalam negeri pada 2015 sebesar 2,49 juta ton. Padahal konsumsi gula nasional sebesar 2,86 juta ton. Artinya, produksi gula dalam negeri lebih rendah dari kebutuhan alias tidak surplus.

    Prof Anthony Budiawan yang juga Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) menambahkan, Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan negara mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015. 

    “Tujuan impor ini untuk menstabilkan harga gula. Jadi, penetapan tersangka Tom Lembong itu terkesan dipaksakan,” ujar Anthony Budiawan.

    Selain itu, lanjut Anthony, tudingan terhadap Tom Lembong dianggap tidak masuk akal. Padahal sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara net-impor gula.

    “Jadi kalau dikatakan surplus itu sudah tidak mungkin apalagi yang katanya Mei ada itu rapat koordinasi mengatakan surplus. Jadi saya setuju bahwa ini adalah satu pemaksaan yang untuk mentersangkakan Tom Lembong,” kata Anthony.

    Dijelaskan Prof Anthony, izin impor gula kristal mentah saat itu hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Ini artinya hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula tahun 2015. 

    Kemudian Anthony menyoroti terkait ihwal izin yang diberikan kepada swasta jelas tidak menyalahi aturan. Izin impor yang diberikan Tom Lembong sudah mempunyai izin impor gula atau gula kristal mentah, yakni bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih.

    “Ini ada pemaksaan dan kalau ditanya ini untuk kepentingan politik atau hukum saya menurut pendapat saya sangat sarat politik,” ujar Anthony.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin 18 November 2024, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    Sementara, Pakar Hukum, Sugeng Teguh Santosa  juga mdmpersoalkan penetapan terangka Kejaksaan terhadap Tom Lembong, apakah sudah memenuhi asas kesetaraan terhadap menteri menteri yang lain yang juga melakukan import gula.

    “Aparat hukum harus berani memanggil dan memeriksa para menteri yang juga melakukan kebijakan mengimport gula agar asas kesetaraan bisa berlaku secara hukum kalau tidak maka kasus Tom Lembong adalah masalah politik,” ujar Teguh.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    Kasus Tom Lembong, Masalah Hukum atau Politik?

    Jakarta: Kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih (Tom) Lembong masih berkutat pada dua pertanyaan: Masalah hukum atau politik? 

    Dua pertanyaan ini coba dijawab dalam diskusi publik yang digagas Strategi Institute. Tom saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 hingga 2016.

    Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof Anthony Budiawan, yang menjadi salah satu pembicara diskusi menilai masalah hukum yang dihadapi Tom Lembong bisa saja diartikan sebagai masalah politik. Menurut dia, komoditas gula di Indonesia bisa dibilang tidak pernah surplus.

    “Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pada 2015 terjadi surplus gula, diyakini tidak sesuai data,” kata dia, Sabtu, 16 November 2024.

    Mengutip Data National Sugar Summit Indonesia, produksi gula dalam negeri pada 2015 sebesar 2,49 juta ton. Sementara, konsumsi gula nasional sebesar 2,86 juta ton. 

    “Artinya, produksi gula dalam negeri lebih rendah dari kebutuhan alias tidak surplus,” kata dia.

    Anthony menambahkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan negara mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015. Tujuan impor itu adalah untuk menstabilkan harga gula. 

    “Jadi, penetapan tersangka Tom Lembong itu terkesan dipaksakan,” ujar dia.
     

    Selain itu, lanjut Anthony, tudingan terhadap Tom Lembong dianggap tidak masuk akal. Pasalnya, sudah sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara net-impor gula.

    Dia mencatat, izin impor gula kristal mentah saat itu hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Ini artinya hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula pada 2015.

    Anthony juga menyoroti izin yang diberikan kepada swasta. Menurut dia, hal itu tidak menyalahi aturan.

    “Izin impor yang diberikan Tom Lembong sudah mempunyai izin impor gula atau gula kristal mentah, yakni bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih,” kata dia.
     
    Apakah ada pemberian imbalan?
    Pembicara lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penanganan kasus yang menimpa Tom Lembong harus mempertimbangkan konteks kewenangan seorang menteri. Hal ini untuk mempertegas apakah kasus tersebut benar-benar masalah hukum atau politik.

    “Kebijakan impor gula yang ambil Tom Lembong seharusnya tak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana, kecuali ditemukan indikasi jelas adanya suap atau pemberian imbalan dalam proses perizinan,” kata Sugeng.

    Selanjutnya, lihat dari persoalan hukum, Sugeng mengatakan penegakan hukum dalam kasus Tom Lembong sudah terlambat. Mengingat, kebijakan impor gula ini diterapkan sejak 2015.

    Sugeng juga melihat tak ada uang negara yang digunakan dalam kebijakan impor tersebut. Artinya, fokus penyelidikan seharusnya diarahkan pada pelaku usaha yang mungkin mendapat keuntungan besar dari kebijakan itu.
     
    Dukung pemanggilan Jampidsus oleh DPR
    Sugeng mendukung kasus yang menimpa Tom Lembong ini dibahas Komisi III DPR. DPR berencana memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan kasus ini.

    Dikutip dari Antara, Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan Komisi III DPR bakal memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pasalnya, kasus impor gula ini ditangani oleh Jampidsus Kejagung.

    Kejagung menyatakan menghormati rencana Komisi III DPR memanggil Jampidsus. “Kami menghormati rencana pemanggilan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

    Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong pada Senin, 18 November 2024.
     

    Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan praperadilan bisa menjadi penegas apakah perkara yang menimpa Tom Lembong ini bernuansa politis atau murni hukum. Majelis tunggal nantinya bisa menilai kecukupan bukti yang dibawa Kejagung.

    “Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.

    Jakarta: Kasus yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih (Tom) Lembong masih berkutat pada dua pertanyaan: Masalah hukum atau politik? 
     
    Dua pertanyaan ini coba dijawab dalam diskusi publik yang digagas Strategi Institute. Tom saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015 hingga 2016.
     
    Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof Anthony Budiawan, yang menjadi salah satu pembicara diskusi menilai masalah hukum yang dihadapi Tom Lembong bisa saja diartikan sebagai masalah politik. Menurut dia, komoditas gula di Indonesia bisa dibilang tidak pernah surplus.
    “Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pada 2015 terjadi surplus gula, diyakini tidak sesuai data,” kata dia, Sabtu, 16 November 2024.
     
    Mengutip Data National Sugar Summit Indonesia, produksi gula dalam negeri pada 2015 sebesar 2,49 juta ton. Sementara, konsumsi gula nasional sebesar 2,86 juta ton. 
     
    “Artinya, produksi gula dalam negeri lebih rendah dari kebutuhan alias tidak surplus,” kata dia.
     
    Anthony menambahkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan negara mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015. Tujuan impor itu adalah untuk menstabilkan harga gula. 
     
    “Jadi, penetapan tersangka Tom Lembong itu terkesan dipaksakan,” ujar dia.
     

    Selain itu, lanjut Anthony, tudingan terhadap Tom Lembong dianggap tidak masuk akal. Pasalnya, sudah sejak lama Indonesia terkenal sebagai negara net-impor gula.
     
    Dia mencatat, izin impor gula kristal mentah saat itu hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Ini artinya hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula pada 2015.
     
    Anthony juga menyoroti izin yang diberikan kepada swasta. Menurut dia, hal itu tidak menyalahi aturan.
     
    “Izin impor yang diberikan Tom Lembong sudah mempunyai izin impor gula atau gula kristal mentah, yakni bahan baku hilirisasi untuk diproses menjadi gula kristal rafinasi dan gula kristal putih,” kata dia.
     
    Apakah ada pemberian imbalan?
    Pembicara lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penanganan kasus yang menimpa Tom Lembong harus mempertimbangkan konteks kewenangan seorang menteri. Hal ini untuk mempertegas apakah kasus tersebut benar-benar masalah hukum atau politik.
     
    “Kebijakan impor gula yang ambil Tom Lembong seharusnya tak serta-merta dipandang sebagai tindak pidana, kecuali ditemukan indikasi jelas adanya suap atau pemberian imbalan dalam proses perizinan,” kata Sugeng.
     
    Selanjutnya, lihat dari persoalan hukum, Sugeng mengatakan penegakan hukum dalam kasus Tom Lembong sudah terlambat. Mengingat, kebijakan impor gula ini diterapkan sejak 2015.
     
    Sugeng juga melihat tak ada uang negara yang digunakan dalam kebijakan impor tersebut. Artinya, fokus penyelidikan seharusnya diarahkan pada pelaku usaha yang mungkin mendapat keuntungan besar dari kebijakan itu.
     
    Dukung pemanggilan Jampidsus oleh DPR
    Sugeng mendukung kasus yang menimpa Tom Lembong ini dibahas Komisi III DPR. DPR berencana memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjelaskan kasus ini.
     
    Dikutip dari Antara, Anggota Komisi III DPR Abdullah mengatakan Komisi III DPR bakal memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pasalnya, kasus impor gula ini ditangani oleh Jampidsus Kejagung.
     
    Kejagung menyatakan menghormati rencana Komisi III DPR memanggil Jampidsus. “Kami menghormati rencana pemanggilan tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
     
    Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong pada Senin, 18 November 2024.
     

    Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan praperadilan bisa menjadi penegas apakah perkara yang menimpa Tom Lembong ini bernuansa politis atau murni hukum. Majelis tunggal nantinya bisa menilai kecukupan bukti yang dibawa Kejagung.
     
    “Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim praperadilan harus menggalinya,” kata Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 November 2024.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)

  • Berdasarkan Data, Indonesia Tidak Pernah Surplus Gula, Anthony Budiawan: Penahanan Tom Lembong Dipaksakan

    Berdasarkan Data, Indonesia Tidak Pernah Surplus Gula, Anthony Budiawan: Penahanan Tom Lembong Dipaksakan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komoditas gula di Indonesia ternyata tidak pernah surplus. Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut pada 2015 terjadi surplus gula, pun diyakini tidak sesuai data yang ada.

    Data National Sugar Summit Indonesia menyebutkan bahwa produksi gula dalam negeri pada 2015 sebesar 2,49 juta ton. Sementara, konsumsi gula nasional sebesar 2,86 juta ton. Artinya, produksi gula dalam negeri lebih rendah dari kebutuhan alias tidak surplus.

    Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) juga menunjukkan negara mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015. Salah satu tujuannya untuk menstabilkan harga gula. Sehingga, penetapan tersangka Tom Lembong pun terkesan dipaksakan.

    Pandangan itu disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan. Dia menyebut, tudingan terhadap Tom Lembong tak masuk akal. Sejak lama Indonesia terkenal negara net-impor gula.

    “Indonesia ini net-importir gula sejak lama. Jadi kalau dikatakan surplus itu sudah tidak mungkin apalagi yang katanya Mei ada itu rapat koordinasi mengatakan surplus. Itu sudah tidak mungkin karena itu sudah harus ada impor terus,” kata Anthony dalam keterangan video yang dikutip Kamis, 7 November 2024.

    Berdasar data BPS, Indonesia mengimpor 3,3 juta ton gula pada Mei 2015.

    “Jadi, itu satu adalah tidak mungkin. Jadi saya setuju bahwa ini adalah satu pemaksaan yang untuk mentersangkakan Tom Lembong,” ucap Anthony.

    Anthony mengatakan, pemberian izin impor gula kristal mentah tersebut hanya 105.000 ton untuk keperluan industri. Artinya, hanya sekitar 3,1 persen dari total impor gula tahun 2015.

  • Pakar Sebut Narasi Publik Sempat Positif usai Kena Prank Harga BBM

    Pakar Sebut Narasi Publik Sempat Positif usai Kena Prank Harga BBM

    Jakarta, CNN Indonesia

    Publik ternyata sempat lega ketika tak ada pengumuman harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak naik pada Kamis (1/9). Namun hal itu langsung berubah ketika harga BBM akhirnya jadi naik pada Sabtu (3/9).

    “Pasca tidak adanya pengumuman kenaikan BBM pada 1 September, publik tampak lega. Hal ini membuat perbincangan tentang harga BBM turun. Percakapan bernada puas, juga naik signifikan pada periode ini,” kicau pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi dalam akun twitternya @ismailfahmi.

    TREN SENTIMEN

    Publik sempat mengantisipasi adanya kenaikan harga BBM di tanggal 1 September. Hal ini didorong beredarnya gambar yang tunjukan kenaikan harga BBM berlaku pada 1 September.

    Isu tersebut direspons dengan narasi negatif, terutama berupa kritik pada Pemerintah. pic.twitter.com/QLiAxAv9oa

    — Ismail Fahmi (@ismailfahmi) September 5, 2022

    Drone Emprit melakukan pemantauan via Twitter terkait perbincangan seputar harga BBM. Dalam pantauannya, pemberitaan meningkat di 3 September dengan 10.890 mentions.

    Hal itu setelah berbagai media menyorot pengumuman kenaikan harga BBM yang disampaikan Presiden Jokowi dan para menterinya. Pada 1 September ada sekitar 26 ribu total mentions seputar harga BBM.

    Jumlah itu menurun ke angka 14 ribuan ketika pengumuman tidak terjadi pada 1 September. Akan tetapi, jumlah mentions langsung meroket ke angka 69 ribuan usai pengumuman harga BBM dilakukan Presiden Jokowi pada 3 September.

    Menurut Ismail, perbincangan soal harga BBM sejatinya sudah mengemuka sejak 28 Agustus. Perbincangan pun, kata dia, belum menunjukkan tanda-tanda penurunan saat ini.

    Ismail menambahkan, isu kenaikan pada 1 September membuat publik melontarkan kritik kepada pemerintah. Namun kritik itu mereda usai pengumuman tidak jadi dilakukan.

    Pasca tidak adanya pengumuman kenaikan BBM pada 1 September, publik tampak lega. Hal ini membuat perbincangan tentang harga BBM turun. Percakapan bernada puas, juga naik signifikan pada periode ini.

    — Ismail Fahmi (@ismailfahmi) September 5, 2022

    Akan tetapi, publik langsung menyatakan kekecewaan ketika pada akhirnya pemerintah mengumumkan harga BBM naik pada 3 September. “Pengumuman kenaikan harga BBM oleh pemerintah pada 3 September, sontak membuat publik kaget dan mendorong percakapan sangat tinggi,” tulis Ismail.

    “Nada kekecewaan terlihat sangat dominan dalam percakapan,” tulisnya lagi.

    Pengumuman kenaikan harga BBM oleh pemerintah pada 3 September, sontak membuat publik kaget dan mendorong percakapan sangat tinggi. Nada kekecewaan terlihat sangat dominan dalam percakapan. pic.twitter.com/YuHEj62BjC

    — Ismail Fahmi (@ismailfahmi) September 5, 2022

    Sentimen negatif pun mendominasi narasi soal kenaikan harga BBM. Sentimen itu antara lain berupa kritik kebijakan kenaikan harga BBM, dukungan aksi demo buruh dan mahasiswa, sindiran kebijakan pemerintah yang sengasarakan rakyat, dan publik membandingkan harga BBM di Malaysia.

    Lebih lanjut, Ismail mencatat ada lima top influencers yang kontra terhadap narasi kenaikan BBM. Mereka adalah Rizal Ramli (@RamliRizal), Anthony Budiawan (@AnthonyBudiawan), Said Didu (@msaid_didu), dan Indra Kusumah (@aindraku) serta satu media @CNNIndonesia.

    “Pihak kontra kenaikan BBM diisi oleh sejumlah lapisan masyarakat yang berasal dari anggota DPR RI, aktivis, pengamat, hingga politisi partai oposisi pemerintah. Anggota partai Demokrat dan PKS cukup vokal mengkritisi kebijakan ini,” tulis Ismail.

    “Kesimpulan, Tren pemberitaan dan perbincangan terkait kenaikan harga BBM naik signifikan pada 3 September 2022, didorong oleh sorotan media atas pengumuman kenaikan harga BBM yang disampaikan Presiden Jokowi,” tulisnya lagi.

    (lth/lth)

    [Gambas:Video CNN]