Tag: Antasari Azhar

  • KPK Serahkan Temuan Potensi Korupsi Pertambangan ke ESDM hingga Kemenkeu

    KPK Serahkan Temuan Potensi Korupsi Pertambangan ke ESDM hingga Kemenkeu

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah temuan yang berangkat dari pencegahan korupsi di sektor pertambangan, kepada tujuh kementerian.

    Temuan-temuan yang diberikan meliputi soal tumpang tindih perizinan hingga potensi pelanggaran. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut kajian yang dilakukan lembaganya itu sudah ada sejak 2009, atau saat kepemimpinan Antasari Azhar, berlangsung sampai dengan sekarang. Kajian itu meliputi temuan soal potensi-potensi korupsi yang berangkat dari masalah perizinan maupun pengelolaan. 

    “Di antaranya seperti informasi dan basis data, kemudian tumpang tindih perizinan, kemudian kegiatan penambangan yang tanpa izin, tanpa IUP, kemudian juga masalah ketidaksinkronan dan disparitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Setyo pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Di sisi lain, kajian yang sudah dilakukan sejak 16 tahun yang lalu itu turut mencakup temuan ihwal rendahnya pemenuhan kewajiban perusahaan tambang yang harusnya dipenuhi. Baik secara keuangan maupun administrasi. 

    “Kemudian ada kaitan juga dengan masalah BBM, LPG, dan terakhir adalah disparitas harga antara pasar ekspor dan domestik,” tuturnya. 

    Ketua KPK jilid VI itu lalu menyebut telah menyerahkan kajian maupun temuan itu kepada tujuh kementerian, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perhubungan. 

    Hasil kajian lalu akan ditindaklanjuti menjadi rencana aksi yang bakal dilakukan setiap kementerian itu.

    Meski demikian, kajian Kedeputian Pencegahan dan Monitoring itu juga, terang Setyo, sudah menghasilkan sejumlah keberhasilan. Baik dari masalah perizinan serta sistem informasi dan data. 

    Contohnya, berangkat dari kajian itu, kini pemerintah melalui kementerian-kementerian sudah memiliki sistem informasi dan data pertambangan seperti Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Map Indonesia (MOMI), integrasi geoportal, sistem pembayaran PNBP elektronik atau ePNBP, Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA), Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) dan lain-lain. 

    Setyo mengakui bahwa sampai dengan saat ini pun penunggakan PNBP di sektor tambang masih mengalami tunggakan. Namun, dia mengeklaim besaran penerimaan negara di luar pajak itu sudah naik signifikan di sektor energi. 

    “Kemudian pelaksanaan penerimaan PNBP di sektor energi juga naik signifikan, dari yang Rp9 triliun di tahun 2013 menjadi Rp14 triliun, harapannya juga semakin tahun ini akan semakin meningkat. Itu beberapa keberhasilannya,” tuturnya.

    Mantan Direktur Penyidikan KPK itu lalu berpesan bahwa masalah pertambangan merupakan tanggung jawab lintas kementerian. Dia berharap agar ke depannya tidak ada lagi ego sektoral.

    “Tidak ada lagi yang bersifat sektoral, semuanya nanti bisa dilakukan secara sinergi antara kementerian dan tentunya melipatkan Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya. 

  • Hasto Tegaskan Kasusnya Kental Nuansa Politis, Singgung Perkara Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar

    Hasto Tegaskan Kasusnya Kental Nuansa Politis, Singgung Perkara Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan perkara yang menjeratnya kental dengan nuansa politis.

    Hal itu disampaikan olehnya dalam jawaban kepada replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau duplik, Jumat (18/7/2025). 

    Sebelumnya, Hasto dituntut oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta. 

    Hasto menyampaikan, dia dan tim penasihat hukumnya meyakini tuntutan itu bukan berasal dari tim JPU, melainkan pesanan dari pihak luar. 

    “Putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak Penuntut Umum. Sebab indikasi pengaruh kekuatan di luar KPK ini sudah terjadi lama,” ujar Hasto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

    Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu menyinggung beberapa kasus di lingkungan KPK pada masa lampau yang dinilainya turut bernuansa politis. Misalnya, bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta mantan Ketua KPK Antasari Azhar. 

    “Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya. Juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan/kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK,” terang Hasto. 

    Mantan anggota DPR itu lalu menyampaikan bahwa perjuangan demi supremasi hukum jauh lebih strategis, bersifat jangka panjang namun mendesak. 

    “Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar benar ada,” ucapnya. 

    Untuk diketahui, Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun atas perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.

    Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

    Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 

  • Dewan Pengawas KPK Dianggap Berbahaya, Pemerintah Tetap Cari Nama

    Dewan Pengawas KPK Dianggap Berbahaya, Pemerintah Tetap Cari Nama

    JAKARTA – Gelombang penolakan terkait pembentukan Dewan Pengawas KPK terus bermunculan. Salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW) yang secara tegas menyatakan, kehadiran Dewan Pengawas KPK justru membahayakan kerja lembaga antirasuah dalam menjalankan tindak pemberantasan korupsi.

    “Dewan pengawas itu berbahaya jika dicangkokkan dalam tubuh KPK. Meskipun nantinya mereka akan selalu memberikan izin penyadapan tapi potensi bocornya sangat tinggi,” kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo saat dihubungi Voi.id lewat pesan singkat, Kamis (7/11).

    Apalagi, Adnan menilai dewan pengawas ini lahir dari manuver politik penyusunan UU KPK baru. Selain itu, proses penerbitan undang-undang tersebut tidak berjalan secara akuntabel dan bukan kebijakan publik yang menggunakan prinsip penyelenggaraan pemerintah yang terbuka.

    “Jadi kami tentu menolak semua produk yang yang dihasilkan oleh UU KPK baru,” tegasnya.

    Meski banyak penolakan, nyatanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap jalan terus untuk menentukkan Dewan Pengawas KPK. Tapi, ICW mengatakan pihaknya tetap konsisten dengan tidak menyetujui dewan yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 dan mempersilakan masyarakat untuk melakukan penilaian sendiri.

    “Masyarakat yang akan menilai sendiri nanti konsekuensi semua UU KPK baru ini terhadap program dan agenda pemberantasan korupsi,” ujar dia.

    Di sisi lain, Presiden Jokowi telah bergerak cepat dalam mencari nama-nama yang bakal duduk sebagai Dewan Pengawas KPK. Jokowi pun menunjukkan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno untuk memimpin tugas menyeleksi orang-orang yang akan menduduki jabatan tersebut.

    “Sementara ini di bawah Pak Pratikno. Semua prosesnya di bawah Pak Pratikno,” kata Juru Bicara Istana Kepresidenan Fadjroel Rachman di Jakarta.

    Tahapan mencari calon dewan pengawas ini, bakal dilakukan dengan mengundang sejumlah tokoh masyarakat yang kompeten di bidangnya untuk dimintai pendapat. “Ada orang yang dimintai nasihat, ada orang yang menyampaikan melalui Setneg atau secara langsung ke Presiden,” jelasnya.

    Adapun kriteria yang dibutuhkan untuk posisi dewan pengawas adalah berusia 55 tahun dan berpendidikan minimal S1 sesuai dengan UU KPK baru. Tak hanya itu, hampir mirip dengan pemilihan pimpinan KPK, dewan pengawas juga diharuskan punya kualifikasi di bidang pendidikan, hukum, dan perbankan.

    Fadjroel juga menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir karena nantinya dewan pengawas lembaga antirasuah itu akan dipilih secara selektif, kredibel, dan kompeten.

    Dalam kesempatan itu, Komisaris Utama PT Adhi Karya Persero tersebut menegaskan tak ada nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar sebagai calon Dewan Pengawas KPK. “Tidak ada secara khusus yang disebutkan,” ucap Fadjroel.

    Kemungkinan Ahok dan Antasari Azhar masuk menduduki jabatan itu juga secara halus dimentahkan oleh Fadjroel. Sebab keduanya pernah tersangkut kasus pidana, Ahok pernah divonis 2 tahun pidana akibat ujaran kebencian dan Antasari pernah divonis 12 tahun akibat kasus pembunuhan.

    “Yang ada bahwa kriteria itu saja, kalau mereka lulus S1, mereka berusia 55 tahun, mereka tidak pernah jalani tindak pidana. Tentu yang pernah menjalani pidana korupsi secara khusus diperhatikan,” tutupnya.

  • Profil Iwan Bule yang Kini Jabat Komisaris Utama Pertamina

    Profil Iwan Bule yang Kini Jabat Komisaris Utama Pertamina

    Jakarta, Beritasatu.com – Mochamad Iriawan yang familiar dengan nama Iwan Bule resmi diangkat menjadi komisaris utama PT Pertamina (Persero) pada rapat umum pemegang saham (RUPS), Senin (4/11/2024).

    Pengangkatan Iwan Bule sebagai komisaris utama diatur dalam SK-258/MBU/11/2024 dan SK-259/MBU/11/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina.

    Jabatan Iwan Bule sebagai komisaris utama tersebut diembannya untuk menggantikan Simon Aloysius Mantiri yang kini duduk di kursi direktur utama. Lantas, bagaimanakah sosok Mochamad Iriawan? Berikut ini profilnya.

    Profil Mochamad Iriawan 
    Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan yang dikenal dengan sapaan Iwan Bule lahir pada 31 Maret 1962. Iwan berdarah asli Sukabumi dan Kuningan Jawa Barat. Iwan Bule merupakan mantan perwira tinggi Polri.

    Setelah mengenyam pendidikan wajib 12 tahun, Iwan menyelesaikan studi S-1 pada 1997 jurusan hukum, S-2 pada 2001 jurusan manajemen, dan meraih gelar doktor hukum. Iwan masuk Akabri pada 1984, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1993, Sekolah Staf dan Pimpinan pada 1998, Sekolah Staf dan Perwira Tinggi XIII pada 2007, dan PPSA Lemhannas pada 2012.

    Iwan Bule telah menduduki berbagai jabatan penting selama kariernya. Dalam 10 tahun terakhir, dia menjabat sebagai kadivkum Polri pada 2015, kadiv propam Polri dan kapolda Metro Jaya pada 2016, asisten operasi kapolri pada 2017, sekretaris utama Lemhannas serta gubernur Jawa Barat pada 2018, ketua umum PSSI pada 2019, wakil ketua Dewan Pembina Partai Gerindra pada 2023, dan staf ahli wakil presiden pada 2024.

    Salah satu kasus terkenal yang pernah ditangani Iwan adalah pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen oleh Antasari Azhar, saat dia menjabat sebagai direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2008.