Tag: Anne Purba

  • Cara Membatalkan Tiket Kereta Api di Aplikasi KAI Access, Bisa Ubah Jadwal Tiket Juga

    Cara Membatalkan Tiket Kereta Api di Aplikasi KAI Access, Bisa Ubah Jadwal Tiket Juga

    Bisnis.com, JAKARTA — Pelanggan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kini dapat melakukan pembatalan maupun perubahan jadwal tiket kereta api, baik secara online melalui aplikasi Access by KAI maupun offline di loket stasiun tertentu.

    Vice President Public Relations KAI Anne Purba menjelaskan bahwa layanan ini dihadirkan untuk memberikan fleksibilitas kepada pelanggan yang mengalami perubahan rencana perjalanan mendadak.

    Dia menjelaskan pelanggan dapat membatalkan tiket dengan mudah melalui Access by KAI maupun loket stasiun, dengan biaya pembatalan yang transparan sebesar 25% dari harga tiket. 

    “Dana pengembalian akan diproses dalam waktu maksimal tujuh hari kerja melalui transfer bank atau e-wallet yang dipilih pelanggan,” ujarnya, dikutip pada Jumat (29/8/2025).

    Pembatalan tiket hanya dapat dilakukan jika nomor identitas akun dan atau calon penumpang dalam satu kode booking sesuai dengan data pada tiket.

    Proses ini bisa dilakukan paling lambat dua jam sebelum jadwal keberangkatan, dengan syarat tiket sudah lunas dan belum dicetak sebagai boarding pass atau e-boarding pass.

    Untuk tiket KA antarkota atau jarak jauh, pembatalan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi Access by KAI, sementara untuk KA lokal pembatalan dilakukan di stasiun.

    Berikut cara membatalkan tiket kereta lewat aplikasi KAI Access:

    Buka aplikasi Access by KAI, buka menu Tiket Saya
    Pilih tiket yang ingin dibatalkan, lalu akses menu Kelola Pesanan Anda, pilih Pembatalan
    Pilih penumpang yang dibatalkan, cek informasi biaya pembatalan dan jumlah dana yang akan dikembalikan
    Pilih rekening bank atau e-wallet untuk refund, isi data yang diperlukan, lalu konfirmasi
    Jika data sudah sesuai, proses pembatalan dinyatakan berhasil.

    Untuk tiket yang dibeli melalui kanal eksternal, pelanggan dapat menambahkan kode booking pada menu Cek & Tambah Tiket di aplikasi Access by KAI. 

    Setelah tiket masuk ke menu Tiket Saya, proses pembatalan dapat dilakukan dengan langkah yang sama.

  • KAI Perpanjang Promo Diskon 20% hingga 31 Agustus 2025, Cek Syaratnya

    KAI Perpanjang Promo Diskon 20% hingga 31 Agustus 2025, Cek Syaratnya

    Bisnis.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperpanjang promo diskon, sebagai apresiasi terhadap antusias tinggi pelanggan kereta api terhadap promo dalam rangka HUT ke-80 RI yang lalu. 

    Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan bahwa pelanggan masih dapat menikmati potongan harga sebesar 20% untuk pembelian tiket perjalanan pada periode 21–31 Agustus 2025.

    Perpanjangan promo ini merupakan bentuk apresiasi KAI terhadap loyalitas masyarakat.

    “Kami senang Promo Merdeka mendapat sambutan luar biasa. Dengan diperpanjangnya program ini, pelanggan memiliki kesempatan lebih lama untuk menikmati perjalanan kereta api dengan harga terjangkau, sekaligus merayakan semangat kemerdekaan bersama keluarga dan orang terdekat,” ujar Anne dalam keterangan resmi, dikutip Senin (25/8/2025).  

    Promo ini berlaku untuk seluruh perjalanan kereta api komersial di Pulau Jawa dan Sumatra. Tiket dengan tarif diskon dapat dipesan dengan mudah melalui aplikasi Access by KAI maupun website resmi booking.kai.id. 

    Sebelumnya, KAI mencatat lonjakan penumpang pada arus balik libur panjang momen HUT ke-80 RI. Tiket kereta api yang terjual khusus pada 18 Agustus 2025 lalu—bertepatan dengan momen cuti bersama—mencapai lebih dari 145.959 tiket. 

    Secara kumulatif, selama periode 15–18 Agustus 2025, KAI telah menjual 629.504 tiket atau 93,03% dari total kapasitas kursi sebanyak 676.666 kursi. Data ini menunjukkan tingginya minat masyarakat menggunakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan untuk perjalanan libur kemerdekaan. 

    Bahkan melihat okupansi dari 10 KA yang menjadi primadona, tingkat keterisian tempat duduk dari KA 271 (KA Airlangga relasi Surabaya Pasar Turi – Pasar Senen) mencapai 8.898 pelanggan atau 262,32%.

    Syarat dan Ketentuan Promo Merdeka:

    1.      Periode pemesanan tiket: 21–31 Agustus 2025

    2.      Diskon berlaku untuk keberangkatan pada tanggal 21–31 Agustus 2025

    3.      Berlaku untuk KA komersial di Pulau Jawa dan Sumatra.

    4.      Daftar kereta dan jadwal keberangkatan dapat dicek melalui aplikasi Access by KAI

    5.      Diskon tidak berlaku untuk tarif khusus dan tidak dapat digabungkan dengan program reduksi/diskon lain

    6.      Tiket dengan tarif diskon dapat dibatalkan atau diubah jadwalnya sesuai aturan yang berlaku.

  • Ramai-ramai Tolak Usul DPR soal Gerbong Khusus Merokok: Tak Nyaman dan Tak Sehat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Agustus 2025

    Ramai-ramai Tolak Usul DPR soal Gerbong Khusus Merokok: Tak Nyaman dan Tak Sehat Megapolitan 23 Agustus 2025

    Ramai-ramai Tolak Usul DPR soal Gerbong Khusus Merokok: Tak Nyaman dan Tak Sehat
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Usulan anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus bagi penumpang yang merokok panen kritik.
    Usul itu disampaikan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Direksi PT KAI di Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
    “Karena perjalanan bisa sampai delapan jam, masa kereta tidak ada ruang untuk
    smoking area.
    Saya yakin satu gerbong bisa. Ini aspirasi masyarakat,” kata Nasim.
    Namun, banyak warga yang menilai usulan itu tidak perlu. Selain mengganggu kenyamanan, gerbong kereta khusus merokok juga dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan penumpang. 
    Dewi (32), penumpang kereta tujuan Surabaya, Jawa Timur yang ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, menilai, gerbong kereta khusus merokok berisiko mengganggu kenyamanan dan kesehatan.
    “Gerbong untuk perokok tuh tetap berisiko, misal mengganggu kenyamanan dan kesehatan penumpang lain, apalagi kalau ada anak-anak,” kata Dewi kepada
    Kompas.com,
    Jumat (22/8/2025).
    “Kereta itu ruang tertutup. Mau dipisah pun, asap rokok bisa merembes. Saya pribadi tidak setuju, lebih baik KAI konsisten bebas asap rokok,” lanjutnya.
    Senada dengan Dewi, Ilmah (21), mahasiswa asal Bandung, Jawa Barat, juga menolak gagasan tersebut. Menurut dia, kereta berfungsi sebagai transportasi umum, bukan tempat merokok.
    “Tempat khusus merokok ya adanya di luar, bukan di gerbong. Kalau enggak tahan enggak merokok 5-6 jam, ya sudah, enggak usah naik kereta aja,” ujar Ilmah di Stasiun Gambir.
    Bukan cuma asapnya yang dinilai berbahaya bagi kesehatan, bau bakaran rokok pun dianggap mengganggu kenyamanan.
    “Saya kurang setuju karena baunya mengganggu dan kenyamanan jadi berkurang,” tambahnya.
    Sementara, Wiwien (40), pekerja swasta, sangat menyayangkan usulan tersebut karena justru seolah memberi ruang bagi perilaku yang terbukti merusak kesehatan.
    “Sebagai wakil rakyat kok bisa punya opini seperti itu. Kita semua kan sama-sama tahu kalau rokok itu bisa menyebabkan penyakit, kanker, dan lain-lain,” kata Wiwien. 
    Menurut Wiwien, waktu perjalanan panjang di kereta seharusnya bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih bermanfaat.
    “Kalau bosan di kereta 5–6 jam, bisa diisi dengan hal lain yang lebih bermanfaat, bukan dengan merokok,” lanjutnya.
    Ia menilai, keberadaan gerbong khusus merokok justru kontraproduktif terhadap upaya menjaga kesehatan masyarakat.
    “Seolah-olah diberi insentif, padahal itu merusak tubuh sendiri. Jadi sangat tidak setuju,” ujarnya.
    Wiwien menambahkan, akan lebih baik bila DPR mendorong fasilitas yang benar-benar mendukung kenyamanan penumpang.
    “Saya akan senang sekali kalau ada gerbong ibu menyusui atau anak-anak. Di Jepang misalnya, ada gerbong bertema Hello Kitty, lebih ramah untuk anak. Itu jelas lebih bermanfaat,” kata dia.
    Pendapat senada juga disampaikan Gale (32), penumpang lainnya. Ia menilai usulan gerbong merokok tidak sejalan dengan kebutuhan utama pengguna kereta.
    “Kalau dipikir, ada baiknya dipisahkan, tapi di sisi lain itu buang-buang anggaran. Lagi pula buat apa juga merokok di kereta, kalau ada gerbong tambahan, ya mending untuk ibu menyusui atau anak-anak,” ucap Gale.
    Namun, ada sejumlah warga yang menilai usulan gerbong khusus merokok patut dipertimbangkan. Sony (32) misalnya, menyebut bahwa perjalanan jarak jauh seringkali membuat penumpang perokok kesulitan menahan diri.
    “Kalau menurut saya bagus, ya. Biar ada tempatnya sendiri, jadi enggak ganggu penumpang lain. Saya pribadi juga perokok, jadi kalau perjalanan panjang pasti kepikiran gimana caranya merokok,” ujar Sony.
    Ia menilai, jika usulan tersebut direalisasikan, PT KAI tetap bisa menjaga kenyamanan dengan mengisolasi gerbong khusus.
    “Yang penting jangan sampai asapnya nyebar ke gerbong lain. Kalau ditata dengan baik, saya rasa bisa,” katanya.
    Sementara itu, Ratih (42), pekerja swasta, menilai wacana tersebut masih bisa dipertimbangkan dengan syarat ada aturan yang jelas agar tidak mengganggu penumpang lain.
    “Enggak masalah sih kalau ada gerbong merokok, karena saya juga sering pulang-pergi Jakarta–Bandung sama suami yang perokok,” ujar Ratih.
    “Kadang kasihan juga kalau dia kepengin merokok di perjalanan. Tapi tentu harus ada aturan khusus biar enggak ganggu penumpang lain,” lanjutnya.
    Meski berbeda pandangan, para penumpang sepakat bahwa PT KAI sebaiknya fokus meningkatkan pelayanan.
    Jika ada tambahan fasilitas, mereka berharap hal itu diarahkan untuk mendukung kenyamanan bersama, bukan sekadar memenuhi kebiasaan merokok.
    Merespons hal tersebut, PT KAI telah menegaskan bahwa moda transportasinya bebas dari asap rokok.
    “Sampai saat ini kereta api bebas asap rokok,” kata Vice President Public Relation PT KAI, Anne Purba, kepada
    Kompas.com
    , Kamis (21/8/2025).
    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mengaku mengutamakan keselamatan hingga kenyamanan penumpang.
    “Kami mengelolanya dengan baik dengan tetap mengutamakan keselamatan, pelayanan, dan kenyamanan pengguna kereta api secara menyeluruh,” ujar Anne.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KAI Tolak Usulan Anggota DPR soal Gerbong Khusus Merokok, Singgung Kenyamanan hingga Aturan Menhub – Page 3

    KAI Tolak Usulan Anggota DPR soal Gerbong Khusus Merokok, Singgung Kenyamanan hingga Aturan Menhub – Page 3

    Vice President Public Relations KAI, Anne Purba menyatakan KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak 2014.

    “Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” kata Anne dalam keterangan tertulis, Jumat (22/8/2025).

    Anne menjelaskan, kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

    “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” ungkap Anne.

  • Tolak Usul Gerbong Khusus Merokok, Penumpang: Mending Khusus Ibu Menyusui dan Anak-anak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Agustus 2025

    Tolak Usul Gerbong Khusus Merokok, Penumpang: Mending Khusus Ibu Menyusui dan Anak-anak Megapolitan 22 Agustus 2025

    Tolak Usul Gerbong Khusus Merokok, Penumpang: Mending Khusus Ibu Menyusui dan Anak-anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Sejumlah penumpang kereta api menolak usulan anggota DPR terkait penyediaan gerbong khusus merokok.
    Gale (32), salah satu penumpang kereta, menilai keberadaan gerbong khusus seharusnya diprioritaskan untuk kelompok yang membutuhkan ruang aman.
    “Kalau ada gerbong tambahan, mending khusus ibu menyusui atau anak-anak. Itu lebih bermanfaat karena sering kali ada penumpang yang enggak mau mengalah, padahal ada ibu hamil atau menyusui,” ujar Gale saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
    “Jadi kalau ada gerbong khusus buat mereka, kenapa enggak,” lanjutnya.
    Menurut Gale, argumen sebagian anggota DPR yang menyebut penumpang bisa bosan dalam perjalanan panjang lalu butuh merokok tidak masuk akal.
    “Ya kalau bosan di kereta 5–6 jam kan bisa diisi dengan hal lain. Lagipula buat apa juga merokok di kereta, kenapa enggak bisa tahan sampai tujuan,” ujarnya.
    Ia pun berharap PT KAI tidak mengikuti usulan tersebut. Menurut dia, peningkatan pelayanan dan sosialisasi kepada penumpang justru lebih mendesak ketimbang memikirkan gerbong merokok.
    Sementara itu, Wiwien (40), seorang pekerja swasta, juga menyayangkan usulan wakil rakyat yang menormalisasi kebiasaan merokok di transportasi umum.
    Ia menilai hal tersebut memberi contoh yang keliru bagi masyarakat.
    “Itu sangat disayangkan ya, rokok itu kan jelas bisa menyebabkan penyakit. Kalau bosan di kereta, ya diisi dengan membaca berita atau melakukan hal lain yang bermanfaat, bukan dengan merokok. Usulan seperti itu malah menjerumuskan rakyat,” kata Wiwien.
    Meski menolak gerbong merokok, Wiwien mendukung jika ada inovasi berupa gerbong ramah anak atau ruang khusus ibu menyusui.
    Ia mencontohkan pengalaman di Jepang yang memiliki gerbong bertema ramah keluarga.
    “Kalau ada gerbong khusus ibu menyusui atau anak-anak, saya senang sekali. Apalagi anak-anak biasanya cepat bosan, jadi kalau ada ruang yang dibuat lebih menarik itu sangat membantu orangtua,” tambahnya.
    Menurut Wiwien, PT KAI sejauh ini sudah cukup baik dalam memberikan pelayanan meski ia berharap ada program tambahan berupa promo tiket untuk keluarga agar perjalanan semakin terjangkau.
    Adapun wacana gerbong merokok sebelumnya dilontarkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, dalam rapat bersama jajaran Direksi KAI di Senayan, Rabu (20/8/2025).
    “Karena perjalanan bisa sampai 8 jam, masa kereta tidak ada ruang untuk
    smoking

    area
    . Saya yakin satu gerbong bisa. Ini aspirasi masyarakat,” kata Nasim.
    Sebelumnya, Vice President Public Relations PT KAI Anne Purba menegaskan bahwa hingga kini seluruh rangkaian kereta api adalah kawasan bebas asap rokok.
    “KAI menerima masukan, kritik, dan
    feedback
    , tapi sampai saat ini kereta api bebas asap rokok,” kata Anne kepada Kompas.com, Kamis (21/8/2025).
    Anne menambahkan, keselamatan dan kenyamanan penumpang tetap menjadi prioritas utama KAI dalam penyelenggaraan layanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diskon Tiket KA 20 Persen Diperpanjang hingga 31 Agustus 2025 – Page 3

    Diskon Tiket KA 20 Persen Diperpanjang hingga 31 Agustus 2025 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang masa berlaku harga tiket kereta api diskon 20 persen. Diskon tiket KA masih bisa diakses hingga 31 Agustus 2025.

    VP Public Relation KAI, Anne Purba menjelaskan Promo Merdeka ini diperpanjang melihat antusiasme masyarakat. Adapun mulanya, promo ini hanya berlaku sampai 20 Agustus 2025.

    “Kami senang Promo Merdeka mendapat sambutan luar biasa. Dengan diperpanjangnya program ini, pelanggan memiliki kesempatan lebih lama untuk menikmati perjalanan kereta api dengan harga terjangkau, sekaligus merayakan semangat kemerdekaan bersama keluarga dan orang terdekat,” ujar Anne dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/8/2025).

    Promo ini berlaku untuk seluruh perjalanan kereta api komersial di Jawa dan Sumatera. Tiket dengan tarif diskon dapat dipesan dengan mudah melalui aplikasi Access by KAI maupun website resmi booking.kai.id.

    Anne mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Sejumlah rute favorit juga mendapat diskon tiket 20 persen.

    “Segera pesan tiket Promo Merdeka dan nikmati perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan lebih hemat. Informasi lengkap dapat diakses melalui aplikasi Access by KAI atau website resmi KAI,” kata Anne.

     

  • Antara Hak dan Kenyamanan: Polemik Usulan Gerbong Kereta Khusus Perokok – Page 3

    Antara Hak dan Kenyamanan: Polemik Usulan Gerbong Kereta Khusus Perokok – Page 3

    Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI selau operator menegaskan, seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok. Sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.

    Langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun, termasuk perokok pasif.

    Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyatakan, KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di 2014.

    “Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” kata Anne.

    Kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

    “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” jelas Anne.

    Sebagai bagian dari kebijakan ini, KAI telah memasang stiker Dilarang Merokok di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.

    Selain itu, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas. Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, memastikan bahwa pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.

    “Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik. KAI menghargai berbagai masukan dan feedback, namun tetap mengacu pada regulasi dan kebutuhan menyeluruh untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pelanggan,” tutur Anne.

     

     

  • Kemenhub Dukung Keputusan KAI Soal Gerbong Khusus Merokok di Kereta

    Kemenhub Dukung Keputusan KAI Soal Gerbong Khusus Merokok di Kereta

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal usulan DPR RI yang meminta PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyediakan gerbong khusus untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono pun membeberkan sejumlah dasar hukum terkait larangan merokok di dalam rangkaian kereta api.

    Berdasarkan tahun UU No 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

    “Harus diperhatikan juga bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta,” ujar Allan di kantor Kemenhub, Kamis (21/8/2025).

    Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan itu selaras dengan regulasi yang berlaku, serta fokus Kemenhub pada kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

    Senada, PT KAI merespons tegas terkait usulan DPR RI yang meminta perseroan untuk menyediakan gerbong khusus untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.

    Vice President Public Relations KAI, Anne Purba mengatakan, saat ini perseroan menerapkan kebijakan bebas asap rokok di seluruh layanan kereta api yang dioperasikan guna menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan seluruh pelanggan, termasuk melindungi perokok pasif selama perjalanan.

    “Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” ujar Anne dalam keterangannya, Kamis (21/8).

    DPR Usul Gerbong Khusus Merokok di Kereta

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPR RI mengusulkan kepada PT KAI untuk menyediakan gerbong khusus untuk merokok (smoking area) di kereta api.

    Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran direksi PT KAI pada Rabu (20/8/2025).

    Menurutnya, KAI perlu mempertimbangkan kembali penyediaan satu gerbong khusus untuk merokok dalam rangkaian kereta jarak jauh, dengan tujuan mengakomodasi penumpang perokok dan menjadikannya area yang sekaligus bisa berfungsi seperti kafe.

    “Paling tidak, ini ada masukan, Pak, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk kafe, ngopi, dan untuk smoking area,” ujar Nasim pada Rabu (20/8).

  • KAI Tolak Usulan DPR Soal Gerbong Khusus Merokok di Kereta

    KAI Tolak Usulan DPR Soal Gerbong Khusus Merokok di Kereta

    Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI merespons tegas terkait usulan DPR RI yang meminta perseroan untuk menyediakan gerbong khusus untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.

    Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan, saat ini perseroan menerapkan kebijakan bebas asap rokok di seluruh layanan kereta api yang dioperasikan, guna menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan seluruh pelanggan, termasuk melindungi perokok pasif selama perjalanan.

    “Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” ujar Anne dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

    Lebih lanjut, dia mengatakan, KAI berpedoman pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melarang aktivitas merokok di sarana angkutan umum, termasuk kereta api. 

    Selain itu, dasar hukum kebijakan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 terkait pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

    Sebagai implementasi, KAI telah memasang stiker larangan merokok di seluruh rangkaian kereta penumpang yang dioperasikan. Perusahaan juga tidak menyediakan tempat khusus merokok di dalam kereta dan awak kereta dilarang merokok selama bertugas. Area merokok hanya tersedia di sejumlah stasiun yang telah ditentukan.

    Anne menegaskan bahwa pengawasan terhadap kebijakan ini dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran selama perjalanan berlangsung. Penumpang yang merokok di luar tempat khusus tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Menurutnya, kebijakan bebas asap rokok menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan kualitas perjalanan serta memenuhi kebutuhan seluruh penumpang. 

    “KAI bertujuan untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik,” pungkas Anne.

    Usulan DPR

    Diberitakan sebelumnya, DPR RI mengusulkan kepada PT KAI untuk menyediakan gerbong khusus untuk merokok (smoking area) di kereta api.

    Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Nasim Khan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan jajaran direksi PT KAI pada Rabu (20/8/2025).

    Menurutnya, KAI perlu mempertimbangkan kembali penyediaan satu gerbong khusus untuk merokok dalam rangkaian kereta jarak jauh, dengan tujuan mengakomodasi penumpang perokok dan menjadikannya area yang sekaligus bisa berfungsi seperti kafe.

    “Paling tidak, ini ada masukan, Pak, gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk kafe, ngopi, dan untuk smoking area,” ujar Nasim pada Rabu (20/8).

  • Anggota DPR Usul PT KAI Sediakan Gerbong Kereta Khusus Perokok – Page 3

    Anggota DPR Usul PT KAI Sediakan Gerbong Kereta Khusus Perokok – Page 3

    Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia Persero (KAI) menyiapkan kereta api khusus melayani petani dan pedagang. Uji coba tahap pertama kereta api petani ini telah dilakukan sejak 15 Agustus 2025 lalu.

    VP Public Relation KAI, Anne Purba menyampaikan Kereta Penumpang Kelas Ekonomi (K3) Khusus Petani-Pedagang sedang dimodifikasi di UPT Balai Yasa Surabaya Gubeng. Kereta ini dirancang khusus untuk memudahkan petani membawa hasil panen dan pedagang membawa barang dagangannya. 

    “Konsep desainnya mengedepankan kemudahan akses dan ruang angkut yang lebih luas. Tempat duduk dipasang sejajar di sisi kiri dan kanan kereta, sehingga ruang tengah lapang untuk menempatkan hasil pertanian atau barang dagangan, sekaligus memudahkan pergerakan di dalam kereta,” ungkap Anne dalam keterangannya, dikutip Rabu (20/8/2025). 

    Selain perubahan tata letak tempat duduk, sejumlah detail teknis juga dimodifikasi agar sesuai dengan kebutuhan khusus ini. Lebar pintu bordes diperbesar dari 800 mm menjadi 900 mm, sekat partisi dan bordes dihilangkan untuk memperlancar akses barang.  

    Kemudian, jumlah kursi disesuaikan menjadi 73 dari sebelumnya 106 tempat duduk. Fasilitas toilet tetap tersedia satu unit per kereta, sementara rak bagasi dipertahankan untuk kenyamanan penumpang.  

    “Hadirnya kereta ini adalah bukti nyata komitmen KAI dalam memperluas akses transportasi publik yang inklusif, sekaligus mendukung roda perekonomian masyarakat. Kami ingin kereta api menjadi sahabat perjalanan para petani dan pedagang,” tutur Anne.