Tag: Anne Patricia Sutanto

  • Soal Usulan Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah, Ini Respons Kemenkeu

    Soal Usulan Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah, Ini Respons Kemenkeu

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) irit bicara menanggapi usulan pengusaha supaya pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh Karyawan kini ditanggung pemerintah (DTP).

    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, untuk persoalan kebijakan PPh ini akan dibicarakan terlebih dahulu. Ia enggan bicara banyak terkait itu.

    “Nanti, kita ngomongin kebijakan,” kata Suahasil saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Demikian juga dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu. Ketika ditanya apakah usulan pengusaha itu akan dikaji pemerintah atau tidak, ia hanya menjawab dengan kalimat “nanti ya”.

    Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF Noor Faisal Achmad mengatakan, akan melihat terlebih dahulu apakah usulan resmi dari pengusaha itu telah sampai atau tidak ke BKF.

    “Di sebelah (Gedung Kemenkeu) kelihatannya belum terima, tapi nanti saya cek lagi ya,” ucap Faisal di Gedung Kemenko Perekonomian.

    Sebelumnya, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan pihaknya sudah mengajukan usulan ke pemerintah supaya insentif PPh 21 DTP kembali diberikan pemerintah, karena ekonomi Indonesia kini tengah dalam masa tekanan.

    Sebagaimana diketahui insentif itu pernah diberikan pemerintah saat ekonomi Indonesia tengah terkontraksi akibat krisis yang disebabkan Pandemi Covid-19.

    “Kita sudah request sama pemerintah, salah satunya pada saat kontraksi seperti ini, seperti kayak yang lalu, PTKP ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan untuk yang sekian dan sekian,” ucapnya saat Apindo mengadakan pertemuan di Kemenko Perekonomian kemarin malam.

    “Ini pada saat kontraksi ya, karena kan memang ini lagi kontraksi. Tapi nanti setelah normal kembali, ya kembali ke normal. Ini kan persis seperti waktu pandemi kan, pernah ada insentif dari pemerintah, karena itu tujuannya untuk pekerja, bukan pengusaha,” tegas Patricia.

    Ia menganggap, kebijakan itu bisa mendorong daya beli masyarakat kelas pekerja di tengah masa-masa sulit. Indonesia kini tengah dihadapkan pada masalah maraknya fenomena pemutusan hubungan kerja atau PHK dan banyak gulung tikarnya industri padat karya.

    “Kan ini yang lebih penting adalah untuk pekerjanya. Karena kan PPh 21 kan wajib, wajib pungut di kita, tapi kan bebannya, beban pekerja,” ungkapnya.

    (haa/haa)

  • Apindo Beri Solusi Selamatkan Industi Padat Karya: Bebaskan PPh 21

    Apindo Beri Solusi Selamatkan Industi Padat Karya: Bebaskan PPh 21

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan stimulus berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 atau potongan atas penghasilan karyawan untuk memulihkan industri padat karya. 

    Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan insentif perpajakan bagi pekerja sektor padat karya dapat menjadi angin segar bagi ekonomi nasional karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

    “Kita sudah request sama pemerintah, pada saat kontraksi seperti ini seperti kayak yang lalu [Covid-19], PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan,” kata Anne di Kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (30/10/2024). 

    Sebagaimana diketahui, stimulus keringanan PPh 21 sempat diberlakukan kala pandemi Covid-19 hingga 2021. Menurut Anne, di tengah kondisi tekanan industri padat karya saat ini, insentif PPh ditanggung pemerintah (DTP) dapat kembali diterapkan. 

    Anne optimistis insentif pajak bagi pekerja dapat mendorong daya beli masyarakat yang saat ini melemah. Dengan kondisi upah yang lebih besar dari potongan pajak, maka pekerja dapat lebih banyak bertransaksi. 

    “Itu juga bisa membuat ekonomi juga cair, daripada mohon maaf, melalui bansos. Ini [PPh 21 DTP] kan lebih efektif karena orangnya bekerja, tapi PPh 21 gak dipungut pemerintah, tapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya,” ujarnya. 

    Dia menerangkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan pembebasan PPh 21 kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Kendati demikian, belum ada tanggapan dari usulan tersebut. 

    “Kami menyampaikan waktu Apindo bertemu dengan Kementerian Keuangan 2 minggu lalu. Tadi kita menyampaikan saja, dan Pak Airlangga [Menko Perekonomian] juga noted ini,” tuturnya. 

    Lebih lanjut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menerangkan bhawa PPh 21 sebagai relaksasi pajak bagi karyawan juga dapat mendorong pendapatan negara dibandingkan pemberlakuan PPN 12% yang dicanangkan berlaku tahun depan. 

    “Kenaikan PPN itu gak selalu berujung ke kenaikan revenue, jadi hati-hati,” terangnya. 

    Dia memberi contoh pendapatan negara mengalami peningkatan kala pandemi Covid-19, tepatnya tahun 2020 dan 2021. Hal ini ditenggarai relaksasi pajak untuk beberapa sektor. 

  • Pengusaha Dorong Pemerintah Beri Relaksasi Pajak Penghasilan untuk Tingkatkan Daya Beli

    Pengusaha Dorong Pemerintah Beri Relaksasi Pajak Penghasilan untuk Tingkatkan Daya Beli

    Jakarta, Beritasatu.com – Kalangan pengusaha meminta agar pemerintah kembali memberikan relaksasi dalam bentuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk mendorong konsumsi masyarakat dan mengantisipasi tekanan yang terjadi pada industri.

    Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia Anne Patricia Sutanto mengatakan, penerapan ini bisa dilakukan saat kondisi ekonomi terkontraksi seperti waktu pandemi Covid-19.

    “Pada saat kontraksi ya, karena kan memang saat ini lagi kontraksi. Namun, nanti setelah normal kembali, ya kembali ke normal. Ini kan persis seperti waktu pandemi dan pernah ada insentif dari pemerintah. Tujuannya untuk pekerja, bukan pengusaha,” ucap Anne di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (30/10/2024).

    PPh 21 ditanggung pemerintah adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

    PPh Pasal 21 adalah pajak terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dibayarkan oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UU APBN.

    “Hal yang dibutuhkan itu sebenarnya kita sudah request sama pemerintah. Salah satunya pada saat kontraksi seperti ini, seperti PTKP atau penghasilan tidak kena pajak ditinggikan atau PPh 21 dibebaskan,” terang dia.

    Sebelumnya, pemerintah memberlakukan insentif tersebut pada awal pandemi Covid-19, tetapi insentif tersebut tidak diperpanjang setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

    “Jadi ditanggung oleh pemerintah, seperti waktu pandemi itu kan pernah,” kata Anne.

    Menurut dia, pemberian relaksasi ini akan memberikan daya dorong terhadap konsumsi masyarakat. Dana yang diterima dari relaksasi PPh ini dapat digunakan masyarakat untuk belanja yang akan memberikan efek domino ke pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi konsumsi masyarakat merupakan penopang terbesar pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Untuk mendorong konsumen itu langkah tepat, karena sudah pernah kita jalankan dan berhasil. Hal itu juga bisa membuat ekonomi cair lagi. PPh 21 tidak dipungut pemerintah, tetapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk bisa membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya,” kata Anne.

    Dia mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurutnya, usulan itu sudah diterima tetapi masih dalam kajian lebih lanjut dari pemerintah.

    “Sebenarnya sudah disampaikan Apindo saat bertemu dengan Kementerian Keuangan. Kami juga menyampaikan ke Pak Airlangga (menko perekonomian) dan juga sudah noted,” tutur dia.