Tag: Anne Patricia Sutanto

  • Purbaya Bertemu Pengusaha Garmen dan Tekstil, Ini yang Dibahas

    Purbaya Bertemu Pengusaha Garmen dan Tekstil, Ini yang Dibahas

    Jakarta

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertemu dengan Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI). Pertemuan itu membahas sejumlah persoalan strategis di sektor industri pakaian dan tekstil.

    Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto, mengatakan kunjungannya kali ini juga dalam rangka memperkenalkan asosiasinya yang baru berdiri per 1 Oktober 2025 lalu. Dalam kesempatan itu, ia juga menyerahkan peta jalan atau roadmap pengembangan industri.

    “Kita kasih roadmap ke Bapak Menteri dan jajarannya. Kita juga berikan selain roadmap, ada SWOT Analysis, jadi pastinya ada peluang, ada kesempatan, juga ada ancaman maupun kelemahan kita. Memang Pak Purbaya dengan jajarannya langsung mencatat,” kata Anne usai pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

    Anne mengatakan, Kementerian Keuangan merespons positif atas pertemuan tersebut dan akan menindaklanjutinya dalam pertemuan dua minggu mendatang untuk membahas lebih mendalam, khususnya menyangkut peluang di industri pakaian dan tekstil.

    “Peluang ini mesti kita capture, karena kami meyakini dengan adanya EU-Indonesia dan Indonesia-Canada Free Trade Agreement yang nantinya akan efektif pada akhir tahun 2026 atau awal 2027, bisa menambah kesempatan dan lapangan kerja. Jangan sampai potensi yang seharusnya bisa kita dapatkan tidak dinikmati oleh Indonesia,” ujarnya.

    Selain itu, kedua pihak juga membahas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang telah diundangkan pada Juni 2025 lalu.

    Pihaknya tengah meninjau efektivitas regulasi tersebut di lapangan terhadap para pelaku usaha, termasuk terkait perizinan lingkungan hidup seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    “Kalau pabrik itu mau menambah kapasitas ataupun pabrik baru dibentuk, kan perlu perizinan untuk kepatuhannya. Juga perlu izin lingkungan hidup karena kita kan ada tekstilnya, ada garmennya, ada spinning. Jadi, kita ingin pemerintah mengetahui bahwa di level tertentu mungkin ada backlog yang bisa di-unlock oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini ada hal-hal tertentu yang mungkin memang ranahnya Kemenkeu atau Pak Purbaya bisa menyampaikannya lewat ratas dengan Kemenko Perekonomian dan industri,” ujar dia.

    Dukung Penertiban Impor Ilegal

    Di samping itu, AGTI juga mendukung penertiban impor pakaian bekas ilegal. Menurutnya, kebijakan yang dijalankan oleh Ditjen Bea dan Cukai itu sudah tepat.

    Anne mengatakan, pihaknya juga berharap agar pemerintah melakukan pengetatan pengawasan di level importir langsung. Dalam hal ini, apabila ada produk pakaian jadi yang sudah terlanjur masuk ke kepabeanan, jangan sampai masuk ke pasar lokal.

    “Kalau pun nanti ada barang yang sudah terlanjur di kepabeanan dan perlu diproses lebih lanjut, itu jangan masuk ke pasar lokal. Karena menurut kami ini kan sudah ada Permendag bahwa hal ini dilarang. Jadi, ketegasan di lapangan oleh Bea Cukai juga diperlukan. Cuma kan selalu dikatakan bahwa sayang bajunya dibakar atau dimusnahkan,” kata dia.

    Atas kondisi tersebut, AGTI menyampaikan solusi pengelolaan barang-barang tersebut dengan melakukan pencacahan menjadi bahan daur ulang untuk yang berbahan poliester hingga katun.

    Anne juga menegaskan, pihaknya tidak menentang aktivitas impor. AGTI hanya berharap agar aktivitas impor bisa dilaksanakan dengan tertib dan industri dalam negeri tetap terjaga.

    Selain itu, ia juga menyinggung soal efisiensi biaya produksi dan daya saing global industri dalam negeri. Anne berharap pemerintah dapat memberikan dukungan penuh, khususnya dalam hal perizinan bertumpuk yang kerap membebani pelaku usaha.

    Dengan penyederhanaan perizinan, termasuk di level pemerintah daerah, diharapkan dapat mendorong geliat industri hingga akhirnya berdampak pada pembukaan lapangan pekerjaan.

    Halaman 2 dari 2

    (shc/ara)

  • Industri Pakaian Fokus Tingkatkan Daya Saing SDM Hadapi Kebutuhan Global

    Industri Pakaian Fokus Tingkatkan Daya Saing SDM Hadapi Kebutuhan Global

    Bisnis.com, JAKARTA — Manufaktur pakaian jadi menilai peningkatan daya saing melalui pengembangan sumber daya manusia sebagai salah satu prioritas utama industri saat ini di tengah tantangan ekonomi global dan kebijakan perdagangan internasional.

    CEO Mas Arya Indonesia Rajitha Kamalchandra mengatakan investasi dan peningkatan daya saing sumber daya manusia sebagai pusat dari strategi bisnis yang dilaksanakan oleh industri

    Menurutnya dalam kondisi saat ini industri harus mendorong terciptanya inovasi di lapangan yang berimbas terhadap penghematan biaya tahunan sambil turut menurunkan waktu tunggu produksi. 

    Selain itu, penerapan budaya bebas dari cacat atau zero defect juga membantu memastikan kualitas produk yang dihasilkan tepat waktu dan memenuhi standar global. Hal ini juga dilakukan melalui praktik manajemen langsung di lapangan dalam menguatkan kendali mutu di setiap lini produksi.

    Alhasil dengan strategi tersebut, perusahaan juga dapat memberikan nilai tambah kepada mitra brand internasional.

    “Selain meningkatkan efektivitas produksi, pendekatan yang menekankan sumber daya manusia juga berkontribusi langsung secara positif terhadap kinerja bisnis,” ujarnya, Rabu (29/10/2025)

    Dia optimistis dengan fondasi yang kuat atas budaya kerja yang sehat, industri mampu menunjukkan pertumbuhan yang solid, baik dalam pengembangan bisnis maupun pengembangan sumber daya manusia. 

    “Strategi kami yang berfokus pada daya saing sumber daya manusia dan inovasi yang berlanjut diharapkan dapat menjaga pertumbuhan industri pakaian jadi di kawasan Asia,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Asosiasi Garment dan Textile Indonesia atau AGTI menegaskan sektor ini tetap berkomitmen menjaga daya saing global, keberlanjutan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap ekspor nasional di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika kebijakan perdagangan internasional.

    Ketua Asosiasi Garment dan Textile Indonesia dan perwakilan pengusaha, Anne Patricia Sutanto menjelaskan menghadapi tekanan dari peningkatan impor dan fluktuasi permintaan global, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia tetap menjadi salah satu kontributor terbesar bagi ekspor nonmigas nasional dengan nilai mencapai US$ 11,9 miliar pada 2024.

    Hal ini menunjukkan bahwa industri ini bukan sedang melemah, tetapi sedang beradaptasi.

    Selain berorientasi ekspor, lanjutnya sektor ini juga menjadi penopang penting ekonomi daerah dengan menyerap jutaan tenaga kerja, terutama di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur. 

    Oleh karena itu, pengusaha menilai pentingnya dukungan kebijakan pemerintah yang seimbang antara melindungi industri dalam negeri dan membuka pasar global.

    “Kami meyakini, dengan peningkatan daya saing baik dari sisi SDM, teknologi, energi dan rantai pasok, industri garmen dan tekstil Nasional mampu bertahan bahkan ketika tidak ada kebijakan over protective yang tidak selamanya menguntungkan semua pihak,” katanya.

  • Pengusaha Ungkap Kunci biar Industri Tekstil Bisa Bersaing

    Pengusaha Ungkap Kunci biar Industri Tekstil Bisa Bersaing

    Jakarta

    Pengusaha membantah bahwa industri tekstil dan garmen Indonesia melemah. Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) menegaskan, sektor ini berkomitmen menjaga daya saing global, membuka lapangan kerja, dan kontribusi terhadap ekspor nasional di tengah tantangan ekonomi dan dinamika perdagangan internasional.

    Ketua Asosiasi Garment dan Textile Indonesia dan Perwakilan Pengusaha, Anne Patricia Sutanto, mengatakan salah satu kunci untuk tetap berdaya saing dengan terus berinvestasi pada digitalisasi dan efisiensi energi.

    “Kami ingin menegaskan bahwa industri tekstil Indonesia bukan sedang melemah, tetapi sedang beradaptasi. Kami terus berinvestasi dalam efisiensi energi, digitalisasi, dan sustainability untuk memastikan daya saing produk Indonesia di pasar global tetap kuat,” ujar Anne dalam keterangannya, Selasa (28/10/2025).

    Anne menyampaikan, meskipun industri menghadapi tekanan dari peningkatan impor dan fluktuasi permintaan global, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia tetap menjadi salah satu kontributor terbesar bagi ekspor nonmigas nasional dengan nilai mencapai US$ 11,9 miliar tahun 2024. Selain berorientasi ekspor, sektor ini juga menjadi penopang penting ekonomi daerah dengan menyerap jutaan tenaga kerja, terutama di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

    Oleh karena itu, pengusaha menilai pentingnya dukungan kebijakan pemerintah yang seimbang antara melindungi industri dalam negeri dan membuka pasar global.

    “Kita meyakini, dengan peningkatan daya saing baik dari sisi SDM, teknologi, energi dan rantai pasok, industri garmen dan tekstil nasional mampu bertahan bahkan ketika tidak ada kebijakan over protective yang tidak selamanya menguntungkan semua pihak,” lanjutnya.

    Sementara itu, pihaknya juga menilai, narasi yang menampilkan industri tekstil Indonesia seolah tidak mampu bersaing secara global tidak sepenuhnya mencerminkan realita di lapangan. Anne menegaskan perusahaan garmen nasional justru telah menjadi mitra utama bagi merek-merek global ternama dan memenuhi standar ketat internasional.

    Terkait adanya isu impor ilegal dan oknumnya, Anne meminta sebaiknya pihak yang menuduh bisa memberikan bukti langsung kepada pihak berwajib. Dengan demikian, persoalan tersebut bisa segera ditangani dan meredakan kegaduhan seolah sektor garmen dan tekstil di Indonesia sulit maju.

    Dengan dukungan kebijakan fiskal dan industri yang tepat, pengusaha yakin bahwa sektor TPT Indonesia dapat menjadi motor pertumbuhan hijau (green growth) yang mendorong ekspor berkelanjutan dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok dan peningkatan daya saing lokal dan global.

    “Kami percaya, masa depan industri tekstil Indonesia adalah masa depan yang berkelanjutan, inovatif, dan inklusif. Tantangan yang ada hari ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat,” tutupnya.

    Tonton juga Video: Indo Leather and Footwear Expo 2024: Siap Bersaing di Mancanegara

    (acd/acd)

  • Ekspor TPT Tembus US,17 Miliar, APINDO: Industri Nasional Mulai Pulih

    Ekspor TPT Tembus US$13,17 Miliar, APINDO: Industri Nasional Mulai Pulih

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai bahwa sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta alas kaki nasional mulai menunjukkan tanda-tanda kebangkitan setelah dua tahun terakhir menghadapi tekanan pasar global dan kompetisi ketat dari produk impor.

    Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anne Patricia Sutanto mengatakan bahwa memasuki 2025, kinerja ekspor dan peningkatan utilisasi industri memberi optimisme baru bagi pelaku usaha.

    Dia menjabarkan bahwa data mencatat sepanjang Januari–Agustus 2025, nilai ekspor TPT mencapai US$8,01 miliar, naik tipis 0,24% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar US$7,98 miliar. Di sisi lain, kinerja ekspor alas kaki tumbuh lebih impresif, menembus US$5,16 miliar atau meningkat 11,89% dari US$4,61 miliar pada 2024.

    “Tren positif ini menunjukkan bahwa industri TPT dan alas kaki Indonesia kembali kompetitif. Para pelaku usaha mulai berani meningkatkan produksi karena pasar ekspor mulai pulih dan kebijakan pemerintah semakin mendukung,” ujarnya melalui rilisnya, Selasa (7/10/2025)

    Secara total, ekspor gabungan kedua sektor mencapai US$13,17 miliar, tumbuh 4,51% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (US$12,59 miliar). Angka ini menunjukkan daya saing produk manufaktur Indonesia mulai menguat di pasar internasional.

    Selain kinerja ekspor, utilisasi industri juga terus meningkat. Pada 2024, rata-rata utilisasi industri tekstil berada di angka 56,88%. Angka tersebut naik menjadi 58,16% pada kuartal I/2025 dan kembali meningkat ke 59,09% di kuartal II/2025.

    Sementara itu, industri pakaian jadi mencatat utilisasi 73,99%, dan industri alas kaki bahkan mencapai 80,21% pada semester I/2025, menjadikannya salah satu subsektor dengan performa terbaik.

    Anne menambahkan, peningkatan ekspor dan kapasitas produksi juga berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang mulai menunjukkan tren positif. Namun, dia menekankan perlunya investasi baru di sektor hulu untuk memastikan ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri.

    “APINDO melihat kebijakan ini cukup tepat sasaran. Industri tetap memiliki akses bahan baku untuk memenuhi permintaan ekspor, tetapi pada saat yang sama produk dalam negeri juga terlindungi dari tekanan impor berlebihan,” jelasnya.

    Menurut Anne, keberhasilan menjaga stabilitas industri TPT dan alas kaki tidak hanya berpengaruh pada devisa negara, tetapi juga pada keberlanjutan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

    “Sektor ini memiliki peran penting dalam menyediakan lapangan kerja dan menambah devisa negara. Kami optimistis, dengan dukungan kebijakan yang konsisten, industri TPT dan alas kaki akan terus tumbuh dan menjadi pilar penting pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.

  • Ini Solusi dari APINDO, Cegah PHK Industri TPT

    Ini Solusi dari APINDO, Cegah PHK Industri TPT

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sekaligus Wakil Ketua LKS Tripartit Nasional Unsur Pengusaha, Anne Patricia Sutanto, menegaskan bahwa solusi jangka panjang bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan pemerintah.

    Dia menekankan bahwa solusi yang turut dibutuhkan melainkan juga pada keberanian pelaku usaha untuk berinvestasi pada modernisasi mesin dan riset pengembangan produk (R&D).

    Anne menilai tudingan bahwa Kementerian Perindustrian menjadi penyebab utama pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor TPT adalah tidak tepat. Menurutnya, persoalan TPT sangat kompleks, melibatkan banyak faktor global dan domestik, sehingga diperlukan solusi berbasis data dan inovasi teknologi.

    “Kalau kita lihat, banyak mesin di industri hulu masih tua. Kita seharusnya fokus melakukan investasi pada mesin-mesin terbaru agar lebih kompetitif. Dan meningkatkan product development agar dapat meningkatkan nilai tambah,” ujar Anne dalam rilisnya, Jumat (26/9/2025).

    Lebih lanjut, dia menegaskan, peningkatan daya saing industri TPT tidak bisa lagi ditunda. Modernisasi mesin serta investasi R&D harus dipandang sebagai kebutuhan mendesak, bukan sekadar pilihan. Langkah ini akan memperkuat rantai pasok dari hulu hingga hilir, sekaligus mendukung penetrasi ke pasar global.

    Anne juga menekankan bahwa momentum perjanjian dagang Indonesia dengan Kanada dan Uni Eropa seharusnya dijadikan kesempatan untuk memperkuat daya saing TPT nasional.

    “Ini waktunya kita menyatukan persepsi dan bersama membenahi industri dari hulu sampai hilir, agar produk kita bisa diterima lebih luas di pasar internasional,” tambahnya.

    Selain aspek teknologi dan R&D, Anne juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dan tata kelola perusahaan yang prudent agar industri TPT dapat beroperasi dengan lebih sehat dan berkelanjutan.

    “Apabila semua pihak pemerintah, pengusaha, pekerja secara sincere dan genuine serta berorientasi pada solusi, trust level bisa terbentuk. Dari situlah basis peningkatan TPT nasional yang berdaya saing, baik di pasar lokal maupun global,” tandas Anne.

  • Siapa Robeli yang Disebut-sebut Bakal Serbu Mal di RI?

    Siapa Robeli yang Disebut-sebut Bakal Serbu Mal di RI?

    Jakarta

    Di tengah ramainya istilah rombongan jarang beli alias Rojali dan rombongan hanya nanya atau Rohana, kini muncul istilah baru yakni Robeli atau rombongan benar-benar beli. Namun siapa yang dimaksud sebagai Robeli itu?

    Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anne Patricia Sutanto menyebut Robeli sebagai simbol optimisme akan meningkatnya daya beli masyarakat berkat pertumbuhan ekonomi nasional ke depan. Apalagi jika cita-cita pertumbuhan ekonomi Presiden Prabowo Subianto sebesar 8% per tahun dapat benar tercapai.

    “Bapak Presiden kan keinginannya adalah growth Indonesia 8% per tahun. Kalau kita growth-nya tiap tahun 8% harusnya Rohana atau Robeli?” ucap Anne kepada detikcom, ditulis Kamis (31/7/2025).

    Meski begitu, menurutnya kondisi ini baru bisa tercapai jika industri-industri dalam negeri, khususnya sektor padat karya dapat terus berkembang dan memiliki daya saing. Sebab melalui sektor padat karya inilah banyak lapangan pekerjaan bisa tercipta yang secara langsung akan meningkatkan daya beli masyarakat.

    Dalam hal ini Anne menekankan pentingnya peran pemerintah yang bekerja sama dengan para pelaku usaha guna menjaga daya saing industri dalam negeri. Dengan begitu Indonesia dapat menarik investasi, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya beli masyarakat.

    “Nah dengan adanya kemungkinan itu, Robeli bisa atau ada kemungkinan tercapai, dan kalau Robeli itu tercapai retail juga akan sangat berdaya saing. Karena pengunjung bukan hanya mengelus-elus, membelai-belai, memfoto-foto atau hanya lihat-lihat, tapi benar-benar membeli,” terangnya.

    Sementara itu, Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah mengatakan mereka yang bisa menjadi rombongan benar-benar beli atau Robeli pastilah yang memiliki kemampuan finansial lebih. Misal masyarakat kelas menengah atas hingga turis mancanegara yang datang berkunjung ke Tanah Air.

    “Yang pasti beli ya yang punya duit. Ditanya yang rombongan pasti beli, ya yang orang kaya, orang menengah atas, yang turis, yang ada dana,” ucapnya.

    Masalahnya menurut Budiharjo saat ini banyak orang kaya atau menengah atas di Indonesia yang memilih belanja di luar negeri daripada di pusat-pusat perbelanjaan Tanah Air. Kondisi ini bisa disebabkan oleh sejumlah faktor seperti ketersediaan barang yang kurang lengkap karena perizinan sulit hingga mahalnya harga barang karena ongkos modal hingga operasional yang tinggi.

    Belum lagi saat ini menurutnya salah satu penyebab banyaknya Rohana dan Rojali di mal-mal Indonesia adalah karena mereka sudah membeli produk yang dibutuhkan mulai dari peralatan rumah tangga sampai fesyen secara online. Sehingga dengan adanya perbaikan regulasi, masyarakat kelas menengah atas mau kembali belanja di dalam negeri.

    “Kalau bisa diperbaiki online itu bersaing sama offline, fair budget, fair masuk import barang. Kami impor resmi jual di toko, tapi yang sebelah juga harus resmi, nggak boleh,” terang Budiharjo.

    “Jadi romongan pasti beli itu, satu menengah atas yang nggak keluar negeri karena di Indonesia barangnya ada. Mereka punya uang, mereka makan di mal belanja di mal. Makanya dikerahkan oleh kita belanja di Indonesia saja. Nah kalau turis datang ke Indonesia, datang makan, belanja di pasar malam, belanja di mal, itu juga punya duit,” sambungnya.

    Tonton juga video “Analisis Fenomena Rojali yang Kini Eksis” di sini:

    (igo/fdl)

  • Pajak PPh 21 Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Ditanggung Pemerintah

    Pajak PPh 21 Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Ditanggung Pemerintah

    JAKARTA – Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan gaji sampai dengan 10 juta per bulan, pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan ( PPh 21 ) untuk para pekerja di sektor padat karya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Prabowo subianto sudah memerintahkan agar sektor padat karya ini menjadi perhatian penting.

    BACA JUGA: BPR Kencana Kota Cimahi Dilikuidasi, LPS Siapkan Dana Simpanan Nasabah

    ‘’Hal ini karena sektor padat karya sedang mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir,’’ ujar Sri Mulyaa dalam keterangan ujarnya, dikutip selasa, (17/12/2024).

    Menurutnya,  pemerintah akan memberikan keringanan insentif untuk pajak penghasilan ( PPh 21 ) bagi para pekerja yang bergerak di indutri padat karya.

    “Jadi gajinya capai 10 juta maka PPh pasal 21-nya ditanggung pemerintah sampai 10 juta per bulan,” ujarnya.

    BACA JUGA: Diduga Minta Imbalan, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi jadi Tersangka!

    Sri Mulyani menuturkan, industri padat karya yang dimaksud adalah usaha yang melibatkan para pekerja sdalam jumlah banyak, seperti pada industri tekstil, sepatu sampai dengan furniture.

    Selain itu, untuk mendukung industri padat karya berkembang dan kembali bangkit pemerintah juga memberikan subsidi bunga sebesar 5 persen untuk pembiayaan pengadaan mesin industri.

    Pemerintah juga akan memberikan bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen untuk industri padat karya selama 6 bulan.

    BACA JUGA: Pedagang Pasar Gedebage Ngamuk, Ancam Buang Sampah ke Kantor Perumda Pasar dan DLHK Kota Bandung

    Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indo (Apindo) mengaku telah bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar insentif pajak penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kembali diberikan oleh pemerintah.

    Hal ini diusulkan karena saat ini tingkat daya beli masyarakat juga sedang turun dan pemberian insentif ini pernah dilakukan ketika Pandemi Covid-19.

    BACA JUGA: Proyek Galian Kabel BUMD Kota Bandung PT Bandung Infra Investama Dikerjakan Serampangan!

    Akan tetapi, pemberian insentif tersebut tidak diperpanjang dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022.

    Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto menuturkan, pengajuan insentif PPh 21 DTP sudah diajukan ke kementerian keuangan.

    Pihaknya juga mengajukan DTP PPh 21 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan usulan tersebut akan dipertimbangkan.

  • Jelang Tenggat Permenaker Pengupahan Prabowo, Ini Harapan Buruh dan Pengusaha

    Jelang Tenggat Permenaker Pengupahan Prabowo, Ini Harapan Buruh dan Pengusaha

    Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha dan buruh saling menaruh harapan di tengah penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (permenaker) terkait dengan pengupahan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini meminta agar permenaker mengenai UMP 2025 dikeluarkan paling lambat 7 November 2024. 

    Pengusaha serat benang yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) meminta agar pemerintah memberikan aturan khusus soal pengupahan di industri padat karya.

    Usulan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 8-10% dari kalangan buruh dinilai cukup menantang.

    “Saya kira lebih baik jika industri padat karya diberikan aturan tersendiri,” ujar Ketua Umum APSyFI, Redma G. Wiraswasta kepada Bisnis, dikutip Selasa (5/11/2024). 

    Terkait usulan kenaikan upah buruh, dia juga meminta serikat pekerja melihat kondisi industri dan meminta masukan anggotanya terutama yang bekerja di padat karya. 

    Apalagi, daya beli masyarakat saat ini makin tergerus sehingga mesti tetap dijaga. Menurut dia, daya beli bisa tetap terjaga selama masyarakat bekerja. Dia menilai daya beli dalam posisi tren menurun akibat banyaknya PHK.

    “Bagi karyawan kami saat ini prioritasnya adalah tetap bekerja,” ujarnya. 

    Dari sisi usaha, dia menuturkan bahwa dunia usaha juga memerlukan kepastian jangka panjang terkait pengupahan sehingga aturan formulasi upah disebut lebih baik ditetapkan dengan formulasi jangka panjang. 

    “Jadi tidak setiap tahun kita ribut masalah upah minimum,” imbuhnya. 

    Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan stimulus berupa PPh 21 atau potongan atas penghasilan karyawan untuk memulihkan industri padat karya.  

    Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, mengatakan insentif perpajakan bagi pekerja sektor padat karya dapat menjadi angin segar bagi ekonomi nasional karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

    “Kita sudah request sama pemerintah, pada saat kontraksi seperti ini seperti kayak yang lalu [Covid-19], PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan,” kata Anne. 

    Data BPS Dikumpulkan

    Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan dalam waktu dekat akan menyerahkan data terbaru ke Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) untuk digunakan dalam penyusunan upah minimum provinsi atau UMP 2025. 

    Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti menyampaikan, BPS telah mengumpulkan data yang diminta berupa perhitungan Inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    “Tentu data sudah kami kumpulkan dan kami sampaikan yang terbaru tentunya setelah dari rilis ini,” kata Amalia dalam Rilis BPS, Selasa (5/11/2024).

    Sebagaimana diketahui, penetapan upah minimum 2025 masih terus digodok oleh Depenas. Depenas yang terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan pekerja itu tengah menunggu data dari BPS untuk melakukan simulasi perhitungan upah dengan mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, dari perhitungan tersebut, pemerintah akan mencoba mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait penetapan upah minimum tersebut. 

    Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli seiring adanya usulan agar penetapan upah minimum tidak mengacu pada formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

    “Masukan dari buruh kita tampung dan kita pahami itu,” kata Yassierli.

    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap alasan di balik tuntutan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 8–10%. 

    Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa dalam lima tahun terakhir, buruh merasa dirugikan lantaran tidak adanya kenaikan upah yang signifikan. Menurutnya, kondisi upah yang diterima buruh berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI/Polri yang mendapatkan kenaikan upah yang layak, yakni sebesar 8% per 1 Januari 2024.

    “Buruh dalam 5 tahun itu nombok, tidak naik upah. Pegawai negeri saja sudah naik. PNS, TNI, Polri [upah naik] 8%, kita setuju. Tapi kenapa buruh swasta nombok 1,3%?” kata Iqbal.

    Iqbal menjelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir, upah buruh tidak mengalami kenaikan. Pada tiga tahun pertama, kata dia, upah buruh naik 0% alias tidak naik, sedangkan harga barang mengalami kenaikan sebesar 3%. Lalu, dua tahun berikutnya, upah buruh hanya naik 1,58%. Padahal, lanjut Iqbal, tingkat inflasi berada di angka 2,8%.

    “Jadi upah itu tidak naik, nombok 2,8% naik barang, naik upah 1,58%, nombok berarti 1,3%,” tuturnya. 

    MK Ubah UU Ciptaker

    Sebelumnya MK telah mengubah 21 aturan dalam UU No.6/2023 tentang Cipta Kerja, yang termuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023. 

    Secara garis besar perubahan tersebut menyangkut tiga hal yaitu tenaga kerja asing, pekerja kontrak, hingga pekerja alih daya. 

    Peraturan yang baru mengamanatkan pengesahan tenaga kerja asing menjadi wewenang Menteri Tenaga Kerja, bukan lagi menjadi wewenang pemerintah pusat. Perusahaan juga harus mengutamakan pekerja asal Indonesia untuk jabatan tertentu. 

    Kemudian, jangka waktu suatu pekerjaan tertentu tidak lagi ditentukan oleh Perjanjian Kerja. Beleid terbaru menekankan jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 tahun, termasuk jika terjadi perpanjangan. 

    Terakhir, pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.

    Adapun alasan MK mengubah pasal tersebut karena mempertimbangkan sinkronisasi pasal di Ciptakter dengan UU no.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang saat ini masih diakui substansinya. Sebagian dari UU Ciptaker menghidupkan lagi UU no.13/2003, yang sebelumnya telah mengalami perubahan, termasuk penentuan upah minimum. 

  • Pemerintah Pertimbangkan Pembebasan Pajak Karyawan

    Pemerintah Pertimbangkan Pembebasan Pajak Karyawan

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi terhadap pajak penghasilan (PPh) karyawan. Kebijakan tersebut diharapkan akan menyokong daya beli masyarakat.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan saat ini pemerintah melalui kementerian/lembaga (K/L) terkait sedang membahas opsi-opsi yang terjadi apabila kebijakan tersebut dijalankan. Sebagai regulator pemerintah  melihat semua kemungkinan yang ada bila pembebasan PPh ini dijalankan.

    “Sebagai opsi kebijakan, usulan apa pun kami dengarkan, tinggal pilihan kebijakan yang terbaik. Saya rasa  kita harus pertimbangkan dari berbagai aspek,” kata Anwar kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (31/10/2024).

    PPh 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. PPh Pasal 21 adalah pajak terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dibayarkan oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UU APBN.

    Pemerintah sedang melakukan kajian lebih lanjut apabila menerapkan kebijakan PPh Pasal 21 DTP.  Apalagi kebijakan tersebut melibatkan banyak pemangku kepentingan terkait. 

    “Saya sudah  beberapa kali  mendengar (usulan PPh Pasal 21 DTP), tetapi tentunya kan akan kita pertimbangkan,” kata Anwar.

    Sebelumya pemerintah memberlakukan insentif tersebut pada awal pandemi Covid-19, tetapi  insentif tersebut tidak diperpanjang setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

    Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia Anne Patricia Sutanto mengatakan  kalangan pengusaha  meminta agar pemerintah kembali memberikan relaksasi dalam bentuk pembebasan PPh 21 DTP.  Langkah ini dilakukan untuk mendorong konsumsi masyarakat dan mengantisipasi tekanan yang terjadi pada industri.

    Menurut dia dengan pemberian relaksasi ini akan memberikan daya dorong terhadap konsumsi masyarakat. Dana yang diterima dari PPh Pasal 21 DTP ini dapat digunakan masyarakat untuk belanja yang akan memberikan efek domino ke pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi konsumsi masyarakat merupakan penopang terbesar pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Untuk mendorong konsumen sih, tepat. Itu kan sudah pernah kita jalankan dan berhasil. Nah itu kan juga bisa membuat ekonomi cair lagi.  PPH 21 tidak dipungut pemerintah, tetapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk bisa membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya,” kata Anne. 

  • Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk Industri Padat Karya

    Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk Industri Padat Karya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengkaji kebijakan pembebasan pajak penghasilan orang pribadi atau PPh 21 untuk industri padat karya yang belakangan sedang terpuruk.

    Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengakui bahwa pemerintah telah menerima masukan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP). Pemerintah, sambungnya, sedang membahas masukan tersebut.

    “Kalau itu [PPh 21 DTP] kita sedang bahas ya. Nanti kalau sudah selesai kita akan sampaikan,” ujar Anwar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    Dia menjelaskan pemerintah akan menampung segala opsi kebijakan yang ditawarkan pihak lain. Menurutnya, pemerintah akan memilih opsi kebijakan yang terbaik.

    Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara lebih irit bicara. Dia tidak menampik maupun mengonfirmasi ihwal wacana pembebasan PPh 21 ke industri padat karya tersebut.

    “Nanti kita ngomongin kebijakan,” jelas Suahasil di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    Sebelumnya, Apindo meminta pemerintah memberikan stimulus berupa PPh 21 atau potongan atas penghasilan karyawan untuk memulihkan industri padat karya. 

    Ketua Bidang Perdagangan Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan insentif perpajakan bagi pekerja sektor padat karya dapat menjadi angin segar bagi ekonomi nasional karena mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

    “Kita sudah request sama pemerintah, pada saat kontraksi seperti ini seperti kayak yang lalu [Covid-19], PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] ditinggiin atau PPh 21 misalnya dibebaskan,” kata Anne di Kantor Kementerian Perekonomian, Rabu (30/10/2024). 

    Sebagaimana diketahui, stimulus keringanan PPh 21 sempat diberlakukan kala pandemi Covid-19 hingga 2021. Menurut Anne, insentif PPh 21 DTP tersebut dapat kembali diterapkan untuk menstimulus kinerja industri padat karya.

    Dia menerangkan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan pembebasan PPh 21 kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian. Kendati demikian, belum ada tanggapan tegas dari usulan tersebut.

    “Itu [PPh 21 DTP] juga bisa membuat ekonomi juga cair, daripada mohon maaf, melalui bansos. Ini kan lebih efektif karena orangnya bekerja, tapi PPh 21 enggak dipungut pemerintah, tapi bisa dinikmati pekerjanya sendiri untuk membeli produk atau barang lebih banyak untuk kebutuhan rumah tangganya,” ujarnya. 

    Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan bahwa PPh 21 sebagai relaksasi pajak bagi karyawan juga dapat mendorong pendapatan negara dibandingkan pemberlakuan PPN 12% yang dicanangkan berlaku tahun depan. “Kenaikan PPN itu enggak selalu berujung ke kenaikan revenue, jadi hati-hati,” terangnya. 

    Dia memberi contoh pendapatan negara mengalami peningkatan kala pandemi Covid-19, tepatnya tahun 2020 dan 2021. Hal ini ditenggarai relaksasi pajak untuk beberapa sektor.