Anggaran Terbatas, Komnas HAM Sulit Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM
) mengaktu tidak dapat menindaklanjuti semua kasus dan laporan pengaduan yang masuk ke lembaganya imbas
efisiensi anggaran
.
“Tidak semua bisa langsung kita tindak lanjuti, terutama untuk lokasi-lokasi yang jauh, ya, karena ketersediaan anggarannya minim,” ujar Komisioner Anis Hidayah saat dihubungi
Kompas.com
, Jumat (21/2/2025).
Anis mengatakan, akibat efisiensi anggaran, Komnas HAM hanya bisa menangani 5-6 kasus dari sebelumnya 50 kasus.
Akibatnya, Komnas HAM menjadi lebih selektif terhadap kasus-kasus yang mereka tangani.
Ia menyebutkan, kasus yang menjadi prioritas adalah kasus yang mengancam hak hidup seseorang atau yang memakan banyak korban.
“Jadi, misalnya menyangkut nyawa, gitu. Kemudian, korbannya yang banyak, gitu, ya. Kemudian itu, ya, jadi pertimbangan-pertimbangan itu yang menjadi prioritas kami,” ujar Anis.
Anis menambahkan, pengawasan Komnas HAM terhadap sejumlah
kelompok rentan
seperti masyarakat adat, pekerja migran, serta kelompok perempuan dan anak juga terhambat
Walaupun masih melakukan pengawasan, sejumlah program kerja berkaitan dengan kelompok rentan ini tidak bisa dilakukan sesuai rencana awal.
“Seperti masyarakat adat, ya. Pekerja migran, kemudian juga kelompok perempuan, anak, gitu. Tetapi, ya, pemetaan-pemetaan yang biasanya kami lakukan sementara belum bisa kami lakukan,” jelas Anis.
Keterbatasan anggaran ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Komnas HAM mengingat undang-undang membatasi penyokong dana mereka hanya bisa dari APBN negara.
“Dan untuk
penanganan kasus
, kan, kami mesti menjaga independensi sehingga tidak bisa menerima dukungan anggaran selain APBN,” kata Anis.
Dia menjelaskan, Komnas HAM tidak bisa menerima hibah dari perusahaan swasta, bahkan BUMN dan BUMD karena harus menghindari konflik kepentingan dalam potensi penanganan kasus.
Menyiasati hal ini, sejumlah pengaduan dan pemantauan dilakukan Komnas HAM secara daring.
“Jadi, strategi kami, ya, mungkin bisa memanggil para pihak secara daring, gitu, karena untuk turun ke lapangan itu ketersediaan anggaran dari negara sangat kecil sekali,” kata Anis lagi.
Diberitakan, anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2025 terpotong hingga 46,22 persen imbas efisiensi.
Efisiensi itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
“(Aturan itu) menjadi dasar penghematan anggaran Komnas HAM sebesar 46,22 persen dari total anggaran,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Jumat (7/2/2025).
Efisiensi ini berdampak pada 90 persen alokasi anggaran program yang dijalankan oleh Komnas HAM, terutama terkait penegakan dan pemajuan HAM.
Efisiensi ini berdampak pada pelayanan kepada masyarakat, terutama mereka yang tengah berusaha memperoleh perlindungan HAM.
Setelah dilakukan penyesuaian, pagu awal Komnas HAM yang mencapai Rp 112,8 miliar kini tersisa menjadi Rp 60,6 miliar.
“Dengan memperhitungkan belanja pegawai Komnas HAM sebesar Rp 47,8 miliar, maka sisa anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan untuk belanja operasional perkantoran Komnas HAM adalah sebesar Rp 12,8 miliar,” kata Atnike lagi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Anis Hidayah
-
/data/photo/2024/02/25/65daef55ad788.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggaran Terbatas, Komnas HAM Sulit Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM
-

Komnas HAM beri lima rekomendasi pemenuhan HAM bagi petugas pemilu
Desain ulang tersebut dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah, menggunakan sistem proporsional terbuka, dan ….
Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan lima rekomendasi bagi pemangku kepentingan terkait mengenai perlindungan dan pemenuhan HAM bagi petugas pemilihan umum (pemilu) ke depannya.
Anggota Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut menyikapi terjadinya praktik pelanggaran HAM selama penyelenggaraan Pemilu 2024 terhadap tiga hak, yakni hak hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan terhadap petugas pemilu.
“Rekomendasi Komnas HAM yang pertama adalah mendorong adanya desain ulang keserentakan pemilu dan pilkada untuk meminimalisasi potensi pelanggaran hak asasi manusia yang selama ini terus terjadi,” kata Anis dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Anis menjelaskan bahwa desain ulang tersebut dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah, menggunakan sistem proporsional terbuka, dan menambah jumlah petugas pemilu.
Kedua, kata dia, perbaikan tata kelola pemilu dengan menekankan perbaikan proses rekrutmen petugas pemilu dengan batas usia maksimum 55 tahun, menguatkan kapasitas sumber daya melalui pelatihan manajemen waktu dan penguatan psikologi, serta memberikan pembekalan dan pelatihan terkait dengan bantuan dasar hidup.
Ketiga, lanjut dia, adalah penguatan kesiapsiagaan infrastruktur kesehatan, yang terdiri atas kesiapsiagaan petugas kesehatan, pendirian pos kesehatan, mekanisme rujukan rumah sakit yang tidak hanya terdekat tetapi juga layak, dan penyediaan obat-obatan dasar.
Keempat, adanya peningkatan jaminan pelindungan sosial bagi petugas pemilu, termasuk di dalamnya adalah kesehatan dan keselamatan kerja.
“Dan yang terakhir, memastikan pembatasan beban kerja bagi petugas pemilu. Jadi, petugas pemilu tidak boleh lagi diberikan beban-beban lain selain tugas-tugas yang memang itu menjadi bagian dari tugas pemilu yang sudah cukup berat,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kerja sama institusinya dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam melihat permasalahan seperti kematian petugas pemilu, pada aspek sosial politik, kesehatan, dan psikologi.
“Lalu dari Komnas HAM mendekatinya dengan pendekatan hak asasi manusia, kira-kira begitu ya. Jadi, makanya rekomendasinya juga meliputi beberapa aspek tadi,” kata Pramono.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025 -

Komnas HAM soroti ujaran rendahkan perempuan selama Pilkada 2024
Kami ingin mendorong semua pihak, secara bersama-sama untuk mewujudkan penyelenggaraan pilkada yang ramah HAM
Jakarta (ANTARA) – Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Komnas HAM, Anis Hidayah menyoroti ujaran bernada merendahkan perempuan yang terjadi selama Pilkada 2024, baik saat debat antar-pasangan calon maupun kampanye, karena dinilai tidak selaras dengan prinsip pilkada ramah HAM.
“Beberapa pasangan selama debat, termasuk juga dalam masa kampanye, itu sering kali menyampaikan pernyataan yang seksis, bias gender, merendahkan perempuan, termasuk terutama adalah seringkali mengeksploitasi posisi single parent, perempuan single parent atau janda,” kata Anis saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat.
Menurut Anis, diksi-diksi tersebut secara tidak langsung kerap digunakan sebagai bahan candaan. Padahal, narasi seksis itu berpotensi merendahkan martabat perempuan sehingga masuk dalam kategori misoginis.
Pernyataan yang bernada seksis itu pada dasarnya tidak melanggar Undang-Undang Pilkada. Namun, bagi Anis, hal tersebut semestinya termasuk ke dalam ranah etik karena sudah merendahkan martabat perempuan.
“Mestinya ini juga bisa menjadi bagian dari hal yang penting untuk menjadi catatan oleh lembaga pengawas pemilu, termasuk saya kira mestinya juga menjadi catatan kritis bagi para pemilih di Indonesia,” imbuh dia.
Lebih lanjut, Anis menjelaskan bahwa pilkada yang ramah HAM merupakan proses pemilihan kepala daerah baru yang dijalankan dengan inklusif, memperhatikan kelompok marginal dan rentan, bebas dari intimidasi, serta berjalan secara jujur dan adil.
“Kami ingin mendorong semua pihak, secara bersama-sama untuk mewujudkan penyelenggaraan pilkada yang ramah HAM,” ujar Anis.
Proses Pilkada 2024 telah memasuki hari-hari terakhir masa kampanye. Rangkaian kampanye akan berakhir pada Sabtu (23/11) sejak dimulai pada Rabu (25/9) lalu.
Sebelum masa kampanye dimulai, Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi telah mengajak semua pihak, baik pasangan calon dan tim kampanye, KPU, Bawaslu, Pemerintah, Polri, Media, maupun masyarakat untuk mewujudkan tahapan kampanye yang damai, informatif, dan ramah HAM pada Pilkada 2024.
“Jika bangsa Indonesia berhasil menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 ini secara jujur, adil, demokratis, damai, dan ramah HAM, kita masih bisa berharap agar demokrasi dan HAM tetap menjadi pilar bagi pemerintahan ke depan,” kata dia, Rabu (25/9).
Komnas HAM juga mengimbau pasangan calon, tim kampanye, partai politik pendukung, dan kelompok sukarelawan untuk mengedepankan metode kampanye dialogis, serta menghindari penggunaan cara-cara kekerasan, hoaks, ujaran kebencian, dan isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Setelah masa kampanye berakhir, segala kegiatan yang berkaitan dengan promosi pasangan calon kepala daerah akan dihentikan karena telah memasuki masa tenang. Adapun pemungutan suara Pilkada 2024 digelar pada Rabu (27/11) pekan depan.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024